Ditemukan 5799 data
74 — 26
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidak berbadan hukummisalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya.
RULLY AFANDI, SH.MH
Terdakwa:
ABDUL HARIS SH.M.Si
153 — 32
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukummisalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakandiatas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalamPasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
65 — 18
Adapunyang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi,sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma, CV, UsahaDagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST, Pemberantasan TindakPidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002 hal. 17) ;Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkanbahwa yang diajukan sebagai para Terdakwa dalam perkara ini adalah bernama: Terdakwa : RADEN LEDI KARSAPATI R.
109 — 18
Orang perseorangan berarti orang secara individuatau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkankorporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasiatau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya.
DIDIT AGUNG NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
SARNO UTOMO, S.Sos., MM.
136 — 45
Dalam bahasa KUHP setiap orangdirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan pengertian Korporasi menurutUndangUndang No. 31/1999 tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasandan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Halaman 265 dari 296 Putusan No. 23/Pid.Sus/TPK/2020/PN.
DECYANA CAPRINA, SH
Terdakwa:
Pdt. ROBERTS JEREMIA NANDOTRAY, S.Th
235 — 123
AcaraPemeriksaan) oleh Penyidik pada Polda Papua Barat sehubungan denganadanya dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalagunaan Dana Hibahuntuk Badan Pengelola Situs Mansinam Objek Sejarah Injil di Tanah PapuaProvinsi Papua Barat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Provinsi Papua Barat TA. 2017 dan TA. 2018;Bahwa tetap dan tidak mencabut keterangan dalam BAP (Berita AcaraPemeriksaan) yang pernah disampaikan di depan Penyidik Polda PapuaBarat;Bahwa Tahun 1998 s.d 1991 Saksi bekerja Firma
313 — 134
Firma, Perjanjianperjanjian, Legalisasi dokumendokumen) dan Akta PPAT (akta Jual Belitanah, Akta Hibah, Akta Tukar Menukar, Akta pembagian Hak Bersama); Bahwa saksi kenal dengan saudara George Gunawan sebagai Klien yangmembuat Akta Notaris pernyataan keputusan Sirkuler para pemegangPT. Asia Integral tanggal 30 Oktober 2012 untuk menyetujui perubahannama dari PT. Asia Integral menjadi PT.
257 — 20
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua303organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badanhukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri , orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta dipersidangan,oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuaidengan fakta dipersidangan yaitu
224 — 123
Badan Hukum privat, misalnya suatu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan.Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;wenennne Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta di persidangan, olehkarena itu Majelis
201 — 49
ayat (1) sub a UU Nomor 3 Tahun1971 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi juga keuangandaerah atau suatu badan/badan hukum yang mempergunakan modal atau kelonggarankelonggaran dari negara atau masyarakat dengan danadana yang diperoleh darimasyarakat tersebut untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan lainlain. tidak termasukkeuangan negara dalam UU Nomor 3 Tahun 1971 tersebut adalah keuangan dari badan/badan hukum yang seluruh modalnya diperoleh dari swasta misalnya PT, Firma
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. NOORLENAWATI Binti Alm. H. MUHAMMAD NOOR
111 — 31
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya : Firma, CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya(DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit CitraAditya Bhakti, Bandung, 2002 hal. 17);Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwadalam persidangan perkara ini telah disebutkan secara jelas dalam suratdakwaan terdakwa Drh. NOORLENAWATI Binti (Alm) H.
245 — 82
(Firma) TARAWESI, tahun 1993 berubah menjadi PT.
97 — 9
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukumantara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang(UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
358 — 102
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap
- Tentang : Cipta Kerja
INDONESIA 629 iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiunyang pendiriannya telah disahkan MenteriKeuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerjamaupun pegawai;penghasilan dari modal yang ditanamkan olehdana pensiun sebagaimana dimaksud pada hurufg, dalam bidangbidang tertentu yang ditetapkandengan Keputusan Menteri Keuangan;bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterimaatau diperoleh anggota dari koperasi, perseroankomanditer yang modalnya tidak terbagi atassahamsaham, persekutuan, perkumpulan, firma
Penunjukan warisan yangbelum terbagi sebagai subjek pajak penggantidimaksudkan agar pengenaan pajak ataspenghasilan yang berasal dari warisan tersebuttetap dapat dilaksanakan.Huruf bBadan adalah sekumpulan orang dan/atau modalyang merupakan kesatuan baik yang melakukanusaha maupun yang tidak melakukan usaha yangmeliputi perseroan terbatas, perseroankomanditer, perseroan lainnya, badan usaha miliknegara atau badan usaha milik daerah dengannama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,koperasi, dana
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
MUHAMAD YOSMIANTO Bin MUHAMMAD JUSUF ADJIR Alm.
135 — 33
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa
66 — 16
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroanterbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasiyang tidak berbadan hukum misalnya firma, Commanditaire Vennootshap (CV), usahadagang atau perkumpulan lainnya (Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPenerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, Hal 17)Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas,bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1
91 — 36
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan,koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadanhukum misalnya firma, Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulanlainnya (Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 2002, Hal 17) 7 7272222 nnn nnn neeMenimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas, biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub
92 — 23
Adapun yang berbadanhukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yangtidak berbadan hukum misalnya : Firma, CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya(DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra AdityaBhakti, Bandung, 2002 hal. 17);Menimbang, bahwa didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum disebutkan bahwayang diajukan sebagai para Terdakwa dalam perkara ini adalah bernama : Terdakwa I:Ir.
1.HADEMAN, SH
2.BUDI TRIDADI WIBAWA, SH
3.I MADE SUTAPA
4.HASAN BASRI,SH
5.FAJAR ALAMSYAH, SH
6.EMA MULIAWATI,SH.
7.I WAYAN SURYAWAN, SH
8.I.A.P. CAMUNDI DEWI,SH.
9.MILA MEILINDA
Terdakwa:
MASHUD YUSUF, S.Si
151 — 130
orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyaihak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan.Pasal 1 angka 3 Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yangmerupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidakmelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerahdengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma