Ditemukan 244 data
44 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
M.Kn.yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi,Halaman 17 dari 20 halaman. Putusan Nomor. 392 K/TUN/201 1Direktorat Jenderal AHU No. AHU.AH.01.08553.
Tanggal 15 September20109 Bahwa aset Yayasan Paggora Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 188/Desa Banjaran, NIB. 12.04.02.12.00158, Surat Ukur tanggal 4 September2000 Nomor : 36/BJR/2000, luas 75.160 M2, disebutkan dalam Akta No.03 tanggal 23 Juli 2010 Notaris Kota Bekasi Anistra Yulita Dewi, SH.M.Kn. dimana akta pendiriannya telah terdaftar di Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusi, Direktorat Jenderal AHU No.
6 — 3
adalah adanya perselisihandan pertengkaran yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat yang berpuncakpada terjadinya pisah tempat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 huruf adan f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf a danfKompilasi Hukum Islam.Menimbang bahwa sikap Tergugat yang meninggalkan Penggugat tanpanafkah kepada Penggugat dan anaknya selama dua tahun adalah merupakansikap penterlantaran dan kerasan terhadap keluarga dan merupakan pelanggaranterhadap hak asasi manusi
12 — 6
dipertimbangkan selanjutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapatdikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, oleh karenaitu. majelis membebani Pemohon untuk membuktikan dalildalilpermohonannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalilpermohonannya point 1 sampai dengan point 5 Pemohon telahmengajukan alat bukti surat yang diberi kode P dan 2 (dua) orang saksimasingmasing bernama SAKSI XXdan Sarifuddin bin Manusi
PT. NATURAL NUSANTARA
Tergugat:
1.SUDIRMAN
2.DAHA YULI SAMOSIR
3.PEMERINTAH RI cq. KEMENTRIAN HUKUM
477 — 218
MajelisHakim Pemeriksan Perkara untuk membatalkan merek CRYSTALXNomor IDM 000519892 pada kelas 3 atas nama CV.CRYSTALX(Tergugat) dengan segala akibat hukumnya dan/atau petitum poin 5memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Pemerintah RepublikIndonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi c.qDirektorat jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merekuntuk mencoretBahwa merek CRYSTALX Nomor IDM000519892 pada kelas 3 atasnama CV.CRYSTAL X (Tergugat) adalah prodak Keputusan TataUsaha Negara
mendalilkan atau mempermasalahkan tentang permohonanmerek NATURAL CRYSTAL FOR WOMAN kelas 3 yang ditolak olehTURUT TERGUGAT II mapun Komisi Banding Merek tersebut. olehkarena terlihat jelas formulasi gugatan tentang obyek menjadi kabur,maka demi tertibnya beracara eksepsi gugatan kabur ini patut untukdipertimbangkan dan diterima.EKSEPSI TENTANG KEDUDUKAN TERGUGAT DAN TURUTTERGUGATBahwa dalam gugatan PENGGUGAT, PENGGUGAT mendudukkanPemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusi
(Vide :Buku Hukum Acara Perdata DalamTeori dan Praktek, Karangan Retno Wulan Sutantio dan IskandarOeripkartawinata, hal.2)halaman 15 dari 72 Putusan Nomor :7/Padt.SusHKI./2018/PN.Smg.Bahwa dalam petitum PENGGUGAT pada point 5 dan 6memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia c.q KementerianHukum dan Hak Asasi Manusi c.q Direktorat jenderal Hak KekayaanIntelektual c.q Direktorat Merek untk melakukan perbuatan hukummencoret merek dan menerima permohonan merek yang perbuatantersebut pertanggung jawabannya
langsung dengan PemerintahRepublik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusic.q Direktorat jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q DirektoratMerek maka sangatlah tidak benar apabila didudukkan sebagaiTURUT TERGUGAT Il yang seharusnya didudukan sebagaiTERGUGAT.Bahwa karena gugatan PENGGUGAT yang mendudukkanPemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusi c.q Direktorat jenderal Hak KekayaanIntelektual c.qDirektorat Merek hanya sebagai TURUT TERGUGAT Il bukansebagai
IDM000245253 pada Kelas 10 untukjenis barang segala macam produk terapi kesehatan tidak mendapatperlindungan hukum, selain itu juga apabila ada perjanjian tersebutmaka perjanjian tersebut adalah perjanjian perdata biasa yang tidakada hubungannya dengan gugatan pembatalan merek in casu, sertaperjanjian pemakaian merek CRYSTALX IDM000245253 pada Kelas10 untuk jenis barang Segala macam produk terapi kKesehatan harusdidafatarkan/dicatatkan di Pemerintah Republik Indonesia c.qKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi
8 — 0
;Menimbang bahwa Undang undang Republik Indonesia Nomor: 39 tahun 1999 tentangHak Asasi Manusi pasal 3 (tiga) ayat: (1 ),(2 ) dan (3) sebagai berikuti: (1) Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dansederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa,dan bernegara dalam semangat persaudaraan.(2) Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang11adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
443 — 251
MajelisHakim Pemeriksan Perkara untuk membatalkan merek CRYSTALXNomor IDM 000519892 pada kelas 3 atas nama CV.CRYSTALX(Tergugat) dengan segala akibat hukumnya dan/atau petitum poin 5memerintahkan kepada Turut Tergugat Il (Pemerintah RepublikIndonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi c.gDirektorat jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q Direktorat Merekuntuk mencoretBahwa merek CRYSTALX Nomor IDM000519892 pada kelas 3 atasnama CV.CRYSTAL X (Tergugat) adalah prodak Keputusan TataUsaha Negara
EKSEPSI TENTANG KEDUDUKAN TERGUGAT DAN TURUTTERGUGATBahwa dalam gugatan PENGGUGAT, PENGGUGATmendudukkan Pemerintah Republik Indonesia c.q KementerianHukum dan Hak Asasi Manusi c.q Direktorat jenderal Hak KekayaanIntelektual c.q Direktorat Merek didudukkan menajadi TURUTTERGUGAT Il, bahwa adanya perbedaan TERGUGAT dan TURUTTERGUGAT mengenai derajat perbuatan dan pertanggungjawaban,Perbedaan TERGUGAT dengan TURUT TERGUGATadalah TERGUGAT adanya hubungan langsung dengan perbuatanhukum tersebut, TURUT
SusHKI./2018/PN.Smg.Bahwa dalam petitum PENGGUGAT pada point 5 dan 6memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia c.q KementerianHukum dan Hak Asasi Manusi c.q Direktorat jenderal Hak KekayaanIntelektual c.q Direktorat Merek untk melakukan perbuatan hukummencoret merek dan menerima permohonan merek yang perbuatantersebut pertanggung jawabannya langsung dengan PemerintahRepublik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusic.q Direktorat jenderal Hak Kekayaan Intelektual c.q DirektoratMerek maka
sangatlah tidak benar apabila didudukkan sebagaiTURUT TERGUGAT II yang seharusnya didudukan sebagaiTERGUGAT.Bahwa karena gugatan PENGGUGAT yang mendudukkanPemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusi c.q Direktorat jenderal Hak KekayaanIntelektual c.qDirektorat Merek hanya sebagai TURUT TERGUGAT II bukansebagai TERGUGAT maka gugatan PENGGUGAT menjadi kaburatau tidak jelas.B.
IDM000245253 pada Kelas 10 untukjenis barang segala macam produk terapi kesehatan tidak mendapatperlindungan hukum, selain itu juga apabila ada perjanjian tersebutmaka perjanjian tersebut adalah perjanjian perdata biasa yang tidakada hubungannya dengan gugatan pembatalan merek in casu, sertaperjanjian pemakaian merek CRYSTALX IDM000245253 pada Kelas10 untuk jenis barang segala macam produk terapi kesehatan harusdidafatarkan/dicatatkan di Pemerintah Republik Indonesia c.qKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi
51 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1028 K/Pdt/201212Pusat Wasiat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi R.l, agarbantahan Pelawan bisa terjawab;Bahwa Judex Facti tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya sehinggasalah menerapkan hukum atau memutuskan tidak sebagaimana mestinyakarena tidak mempertimbangkan kedudukan Pelawan yang memiliki kualitasPelawan yang benar dan memiliki hak atas objek perkara, danmengesampingkan dan/atau menolak faktafakta hukum yang diajukan olehPelawan tanpa adanya alasan yang seharusnya dijadikan
YUSUF EFERARDUS FASSE Alias PUPE
Termohon:
KAPOLRI Cq. KAPOLDA MALUKU Cq. KAPOLRES Maluku Tenggara Barat
106 — 36
Jo.Pasal 18 Ayat (1) UU NO. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusi :Setiap orang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukanmelakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampaidibuktikan kesalahan secara sah dalam suatu sidang pengadilan dandiberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya,sesual dengan peraturan perundangundangan;.
39 — 25
wajar kepada Penggugat,dan Tergugat sering menggunakan alat bantu untuk memenuhi nafkahbathin Penggugat, (kekerasan seksual) karena Tergugat tidak dapat lagimelakukan hubungan suami istri layaknya orangorang normal;Bahwa Penggugat telah berkalikali mengingatkan Tergugat janganmeggunakan alat bantu, perbuatan itu haram, tetapi Tergugat tetapmelakukannya dengan dalihn agar terpenuhi nafkah batin Penggugat,perbuatan tersebut Penggugat merasakan sakit yang sangat dalam karenadiperlakukan layaknya bukan manusi
17 — 3
orang;Unsur setiap orang ini masih abstrak (lengkap) maka perlu dikonkritkan(dijelaskan), bahwa setiap orang itu adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab;Bahwa dalam perkara ini terdakwa HERU BASUKI Alias BOKIR yangdihadapkan dipersidangan ini telah diperiksa identitasnya sesuai dengan yangtercantum dalam surat dakwaan, dimana ia telah membenarkan identitas dan suratdakwaan tersebut.Bahwa dalam persidangan terdakwa juga dalam keadaan sehat jasmani danrohani HERU BASUKI Alias BOKIR sebagai manusi
8 — 0
BahwaPemohon sudah berusaha meminta bantuan keluarga Pemohon danTermohon agar menasehati Termohon, akan tetapi tidak berhasil;8.Bahwa Pemohon dan Termohon telah membuat surat kesepakatan bersamauntuk bercerai (pisah) yang telah disetujui dan ditandatangani antaraPemohon dan Termohon pada tanggal 12 Maret 2016 dan disaksikan olehAcen Manusi (Ketua RT 007), Jamrudin (KawanPemohon) dll;9.
11 — 1
lakilaki ,lahir 17 Februari 2013 ditetapkan dalam pemeliharaanPenggugat;Menimbang bahwa terkait dengan gugatan hak asuh anak ini Penggugattelah menghadirkan dua orang saksi yang pada pokoknya menerangkanbahwa Penggugat memiliki Kemampuan dan kesanggupan untuk mengurusanaknya;Menimbang bahwa anak adalah buah hasil perkawinan yang harusmendapatkan perlindungan yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hakhak anak agar dapat hidup,tumbuh dan berkembangsecara optimal sesuaidengan harkat dan martabat manusi
53 — 16
Barang Siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa sajayaitu manusi sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatanyang telah dilakukannya dan didalam diri manusia tersebut tidak ditemukan alasanpenghapus pidana baik berupa alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumatas adanya sesuatu perbuatan yang telah dilakukannya ataupun alasan peniadaankesalahan, dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwaSUDARMAN Bin SUYUDI
8 — 1
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga /PKDRT pasal ayat (1) yaitu :Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkuprumah tangga ; Menimbang bahwa Undang undang Republik Indonesia Nomor : 39 tahun 1999tentang Hak Asasi Manusi
1.HAMKA MUCHTAR, SH.
2.DEBBY LUTFIA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa:
FAISAL SUPARDI Alias BOCA
18 — 13
Unusr Barang siapa : Yang dimaksud dengan Barang siap, setia orang adalah orang peroranganatau setiap manusi yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,dalam perkara ini telah diajukan terdakwa FAISAL SUPARDI Alias BOCAdengan identitas lengkap yang telah dibenarkan oleh para saksi danterdakwa sendiri , dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapatmemberi jawaban/ tanggapan atas pertanyaan Majelis Hakim maupunPenuntut Umum secara baik dan lancar serta cakap bertindak dimukaHalaman 7 dari
113 — 92
BSP Kisaran dalam kerugiaannya atasditemukannya 2 pupuk urea diareal perkebunan, sepatutnya mendapatkanpenghargaan bukan malahan melakukan proses hukum terhadap dirinyadengan menjadikan Terdakwa;Bahwa bersandarkan amanah Undang undang Nomor 39 tahun 1999 tentangHak Azasi Manusi dan KUHAP serta peraturan perundangan undangan yangberlaku, Terdakwa SALDAN sepatutnya dan selayaknya mendapatkankebebasan.Bahwa kami Penasihat Hukum Terdakwa SALDAN berharap kepada yangmulia Majelis Hakim yang memeriksa dan
46 — 16
Barang Siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapa sajayaitu manusi sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatanyang telah dilakukannya dan didalam diri manusia tersebut tidak ditemukan alasanpenghapus pidana baik berupa alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumatas adanya sesuatu perbuatan yang telah dilakukannya ataupun alasan peniadaankesalahan, dalam perkara ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwaHARUN Als.
124 — 17
Cipta Niaga (Persero) berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 31 Marettahun 2003 tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun1998 tentang Perubahan Penyertaan Modal Negara dan Keputusan MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nmor : C14008HT.01.04 TH. 2003 tentang Persetujuan Akta perubahan Anggaran Dasarperseroan Terbatas tanggal 19 Juni 2003.
Cipta Niaga (Persero) berdasarkan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 31 Marettahun 2003 tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun1998 tentang Perubahan Penyertaan Modal Negara dan Keputusan MenteriKehakiman dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nomor : C14008HT.01.04 TH. 2003 tentang Persetujuan Akta perubahan Anggaran Dasarperseroan Terbatas tanggal 19 Juni 2003.Bahwa PT.PPI (Persero) berkantor pusat di Jakarta dan membuka cabangatau kantor di wilayah
Cipta Niaga (Persero) berdasarkan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 31 Maret tahun 2003tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1998 tentangPerubahan Penyertaan Modal Negara dan Keputusan Menteri Kehakimandan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nomor : C14008 HT.01.04 TH.2003 tentang Persetujuan Akta perubahan Anggaran Dasar perseroanTerbatas tanggal 19 Juni 2003.
Cipta Niaga (Persero) berdasarkan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tanggal 31 Maret tahun 2003tentang Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1998 tentangPerubahan Penyertaan Modal Negara dan Keputusan Menteri Kehakimandan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nmor : C14008 HT.01.04 TH.2003 tentang Persetujuan Akta perubahan Anggaran Dasar perseroanTerbatas tanggal 19 Juni 2003.
38 — 14
., Nomor 10 ga 09 Agustus 2016 tentang BeritaAcara Rapat oom Para Pemegang Saham PerseroanTerbatas PT Adiluhur Bumi Rahayu, sebagaimana termuatcage Sure Direktorat Jenderal Administrasi Hukum : BoumRementrin Hukum dan Hak Asasi Manusi RepubliIndonesia Nomor AHUAH.01.03 0071583 perinal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan bate peo PT AdiluhurBumi Rahayu tertanggal 15 Agustus 2016, berkedudukan diPalangka Raya, beralamat tft di Jalan Raya TingangPertokoan Tingang Asti No. 1 Palangka Raya, yang dalam
60 — 18
perkara ini secara keseluruhan,Hal 17 dari 22 hal, Put No. 284/Pid.Sus/2011/PT.Smg.ternyata yang mengadukan atau melapor persoalan inipada pihak Kepolisian adalah Saudara Abdullah Bawazirselaku Kuasa dari PT Barkum Citra Nusantara padatanggal 24 Juni 2010, berdasarkan Surat Kuasa dari PTBarkum Citra Nusantara tanggal 22 Juni 2010 ;Menimbang, bahwa telah merupakan fakta bahwasarung dengan merek Gabilah terakhir terdaftar diDirektorat Jendral Hak Kekayaan IntelektualKementrian Hukum dan Hak Azazi Manusi