Ditemukan 1040 data
76 — 20
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM,Jakarta, 1982, hal. 341342) ;Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
95 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
., ASASASAS HUKUM PIDANA DIINDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982,hal. 341342).Bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruh lakukanperbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanHal. 15 dari 24 hal. Put.
19 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang menyuruh melakukan (doen pleger)Doenpleger adalah orang yang melakukan perbuatan denganperantaraan orang lain sedangkan perantara itu hanya digunakansebagai alat, sehingga dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung (manusministra/auctor physicus) dan pembuat tidak langsung(manus domina/auctor intellectual). Adapun unsur unsur yang harusHal. 18 dari 22 hal. Put.
HENDRA SAHPUTRA, S.H, M.Hum.
Terdakwa:
ALFREDO AIS Alias ANUNU.
92 — 31
yang bersifat alternatif,artinya salah satu perbuatan penyertaan tersebut terpenuhi, maka terpenuhilahunsur dee/neming;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (dader) adalahperbuatan yang dilakukan secara aktif oleh Pelaku atau subyek hukum yangbersentuhan langsung dengan suatu tindak pidana tersebut, selanjutnyaMenyuruh Melakukan (doen plegen), menyuruh melakukan disini haruslah adaorang yang menyuruh dan ada orang yang disuruh, orang yang menyuruh inidalam hukum pidana disebut sebagai manus
domina atau sebagai intelektualdader, sedangkan yang disuruh adalah manus ministra, didalam MenyuruhMelakukan (doen plegen), syaratnya bahwa orang yang disuruh tidaklah dapatdimintai pertanggungjawaban, karena orang yang disuruh tersebut haruslahmemenuhi syarat bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana karenaterpaksa, karena gila, ataupun karena perintah jabatan palsu, sedangkanpertanggungjawaban pidana terletak pada yang menyuruh.
101 — 73
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuatlangsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung (manusdomina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turutmengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasing pesertatindak pidana adalah sama.
ENDAH PURWANINGSIH, SH
Terdakwa:
MASIKUN Als IKUN Bin MISWAN
70 — 43
Dengan demikian ada dua pihak,yaitu pembuat langsung atau manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung atau manus domina/auctor intellectualis.Untuk adanya suatu doenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal55 ayat (1) KUHP, maka orang yang disuruh melakukan itu haruslahmemenuhi beberapa syarat tertentu.
101 — 34
Sub judul yang dikutip antara lain sebagaiberikut: Mahkamah Militer Agung, Mahkamah Militer Luar Biasa(mahmilub), Mahkamah Militer Tinggi (mahmilti), MAIN,MAIN HAKIM SENDIRI, E/IGENRICHTING, PermainanUntungUntungan, Hazardspel, halaman 102; Makar, Aanslag; Striking (KUHP, 87), Malam, Nacht (KUHP, 98), Mangel Am Tadbestand, Mangel AmTadbestand, Manus Domina,, Manus Ministra MasaPercobaan, Proeeftijd, halaman 103;Telah di nazegelen dan dilegalisir sesuai asli, diberi tandaT17E;Photo copy kutipan buku
68 — 11
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIADAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
104 — 10
., ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DAN PENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal. 341342).Menimbang, bahwa dalam bentuk penyertaan mereka yang menyuruhlakukan perbuatan (doen plegen), penyuruh tidak melakukan sendiri secaralangsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) orang lain. penyuruh(manus domina / intellectueele dader) berada di belakang layar, sedangkanyang melakukan tindak pidana adalah seorang lain yang disuruh (manusministra / materieele dader).
1.FENDI NUGROHO,S.H.
2.JOKO FIRMANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.M. RIZKY MAULANA alias RIZKY bin ABDUL GAFFAR
2.ADRIANSYAH alias AAT bin AHMADI
92 — 7
Dalam doen plegerterdapat dua pihak, orang yang menyuruh (manus domina) dan orang yangdisuruh (manus ministra), alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidanaadalah orang, sehingga orang yang disuruh tidak mempunyai kesalahan dantidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KOMANG NOPRIZAL SAPUTRA, S.H.
263 — 132
Di satu sisi terdapat seorang yangberperan sebagai penyuruh (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueeledader) dan di sisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yangdisuruh melakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuktersebut merupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan menyuruhmelakukan. Karena tanpa adanya pihak yang menyuruh dan juga sebaliknyaHalaman 32 dari 51 hal.
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
JEDI Alias AJE Anak JISEN
126 — 49
Dalam perkara inidisyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh (manus domina)dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadi doenplegen merupakanpenanggungjawab secara pidana atas suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidakmelakukan tindak pidana sendiri melainkan menggunakan perantara orang lain.Halaman 36 dari 43 Putusan Nomor 77/Pid.B/2020/PN BekHalaman 36 dari 43 Putusan Nomor 77/Pid.B/2020/PN BekHalaman 36 dari 43 Putusan Nomor 77/Pid.B/2020/PN BekHalaman 36 dari 43 Putusan Nomor
WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH
Terdakwa:
1.KAADI LIMANDONO, SE
2.HANNANTO WIBOWO TANTO WIJAYA
73 — 10
EIndonesia tidak presisi atas hasil pemeriksaan tersebut ahli berkesimpulan urupiah tersebut palsuDengan demikian unsur Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu tterpenuhi menurut hukum ;4.Unsur sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan tserta melakukanBahwa orang yang melakukan perbuatan (dader) adalah orang yang seorangtanpa bantuan atau pertolongan orang lain mewujudkan perbuatan pidana, sedangorang yang menyuruh lakukan (middelijke dader) adalah orang yang menyuruh orlain (manus
30 — 19
Dengan demikian ada dua pihak, yaitu pembuat langsung ataumanus ministra/ auctor physicus, dan pembuat tidak langsung atau manus domina/ auctorintellectualis (vide P.A.F. Lamintang, Loc Cit, hal. 610611). Untuk adanya suatudoenplagen seperti yang dimaksudkan di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP, maka orangyang disuruh melakukan itu haruslah memenuhi beberapa syarat tertentu. MenurutSimons, syaratsyarat tersebut antara lain(vide P.A.F.
2203 — 2164
Dengan demikian,alasan bahwa ada kekhawatiran PEMOHON akan mengulangiperbuatan adalah tidak beralasan, karena semua perbuatanPEMOHON dilakukan atas perintah jabatan (bahkan dalamkapasitas PPEMOHON' sebagai manus ministra), sehinggaHal 21 dari 84 Hal Putusan Nomor :38/ Pid.Prap/2012/PN.JktSelkekhawatiran akan mengulangi perobuatan adalah kekhawatiranyang tidak beralasan 62.Bahwa tafsir alat bukti yang cukup dalam hubungannya denganpenahanan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, harus dimaknai bahwaada alat
1.BADRIAH, SH.
2.RUMONDANG, SH.
3.Z.M YENI, SH
Terdakwa:
1.AKBAR Bin SALAM
2.LUKMAN SYAH Bin PANGGALA
3.ZULFIKAR Bin H. BASRI
59 — 13
Majelis akan menilai apakah perbuatan Terdakwa memenuhi salahsatu jenis perbuatan dalam unsur pasal 55 KUHP ayat (1) ke1 KUHPidanatersebut, yaitu yang termasuk dalam orang yang melakukan, menyuruh oranglain melakukan, atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukanadalah orang yang termasuk dalam golongan pelaku (plegen atau dader)sedangkan orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen)adalah orang yang sebagai penyuruh si pelaku melakukan tindak pidana(manus
36 — 12
Kata daderberasal dari kata dader berasal dari kata daad yang artinya membuat.Dalam kamus bahasa besar Bahasa Indonesia tidak tercantum katapembuat melainkan kata pelaku yang artinya antara lain:v Orang yang melakukan suatu perbuatan ;v Pemeran, pemain ;v Yang melakukan suatu perbuatan.Yang dimaksud dengan pelaku ( dader / doer ) adalah orang yangmemenuhi semua unsure delik sebagaimana dirumuskan oleh undangundang, baik unsure subjektif maupun objektif.b) Orang yang menyuruh melakukan (Doenpleger/ Manus
79 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim Agung ARTIDJOmemberi contoh bahwa hasil perhitungan atau hasil audit investigatif dariBPKP sebagai salah satu pihak instansional yang berkompeten danmemiliki kKeahlian (/ege artis) dalam menentukan kerugian keuangan negara(ALBERT USADA, Kerugian Keuangan Negara dan Praktik dalam DoktrinHukum Pidana, orang yang diperalat disebut sebagai manus ministra,sedangkan orang yang memperalat disebut sebagai manus domina, yangjuga disebut sebagai middelijke dader (pembuat tidak langsung);Ada tiga konsekuensi
logis terhadap tindak pidana yang dilakukan dengancara memperalat orang lain:1) Terwujudnya tindak pidana bukan disebabkan langsung oleh pembuatpenyuruh (manus domina), tetapi oleh perbuatan orang lain (manusministra);2) Orang lain tersebut tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yangpada kenyataannya telah melahirkan tindak pidana;3) Manus ministra (pleger) ini tidak boleh dijatuhi pidana, yang dipidanaadalah pembuatan penyuruh (doenplegen),Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka Pasal 55 ayat
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
HENDRA Alias HANJOU Bin AMINOLA
125 — 49
Dalam perkara inidisyaratkan minimal 2 (dua) orang yaitu orang yang menyuruh (manus domina)dan orang lain yang disuruh (manus ministra), jadi doenplegen merupakanpenanggungjawab secara pidana atas suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidakmelakukan tindak pidana sendiri melainkan menggunakan perantara orang lain.Dalam menetapkan seseorang disebut sebagai doenpleger harus memenuhisyaratsyarat sehingga ia dapat dijatuhi pidana, yaitu orang yang disuruhmelakukan suatu tindak pidana harus orang yang tidak
Anastasia
Tergugat:
1.Agneta Ileng
2.Maria Magdalena
3.Karolus Yosef Vismel
4.Karolus Krispiyani
5.Yose Osario Gonsales
Turut Tergugat:
6. Badan Pertanahan Nasional Pusat Cq Badan Pertanahan Nasioanal Propinsi NTT Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka
85 — 33
Bahwa menurut cerita yang Saksi dengar dari Tergugat III bahwatanah obyek sengketa sudah bersertifikat tetapi Saksi tidak tahusertifikat tersebut atas nama siapa, dan Saksi tahu hal tersebut padatahun 2018 saat tanah obyek sengketa sedang dipermasalahkan dandi urus di RT, Kantor Desa Koting dan Kantor Camat Koting;Bahwa Saksi tidak pernah melihat atau mendengar cerita bahwaorang tua Penggugat dan juga Penggugat pernah menggarap di atastanah obyek sengketa;Bahwa ayah dari Saksi bernama Rofinus Nong Manus
obyek sengketa saat ini beradadalam penguasaan Tergugat II dan dalam pengurusan Tergugat II dalam halpelaksanaan kewajiban pembayaran pajak tanah obyek sengketa tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi BERNADUS NONGDANCE, Saksi pernah menggarap tanah obyek sengketa yang terletak di BolaTobong, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka yangdilakukan Saksi bersama orang tua Saksi sejak Saksi berumur sekitar 5 (lima)tahun hingga tahun 2017, ayah Saksi bernama ROFINUS NONG MANUS