Ditemukan 7134 data
Hendra Kusumah
Tergugat:
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok
414 — 261
Karena ini berkaitan dengan tanah fasos fasum,maka agar masalahnya terang benderang maka semua pihaknya kamiundang, juga termasuk Camat, Lurah, RT. RW. organisasi lainnya;Saksi menyatakan pernah melihat Peta Situasi Bukti T8A yang ini, di siniada stempelnya;Pada saat proses penyerahan saksi tidak terlibat, tapi pada waktu rapatyang kami selenggarakan itu ditanyakan oleh H. Hasan HS sendiri danditanyakan juga oleh kami. Saat itu Firlli menyatakan bahwa semuadatanya ada di BPN.
90 — 27
Pengaturan ini dilakukan dengan memperhatikan azas hukum :jika teks atau redaksi undangundang telah jelas dan terang benderang, makatidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap katakatayang jelas berarti penghancuran hukum (interpretation cessat in Claris,interpretation est perversion) (Varia Peradilan Nomor 335 Oktober 2013, halaman197).
245 — 200
Sebagai Pembuat (dader) maka dengan sendirinyaTerdakwa IlNurlatifah haruslah memenuhi kriteria khusus sebagai subyekhukum dalam dakwaan pokoknya (pasal 12 huruf e UU PTPK), yaitu sebagaiPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, padahal Terdakwa IINurlatifahsecara jelas dan terang benderang bukanlah Pengawai Negeri atauPenyelanggara Negara ;Bukan pada tempatnya Terdakwa IlNurlatifah didakwa menggunakan Pasal12 huruf e UU PTPK namun haruslah mengacu pada pasalpasal pemerasandalam KUHPidana.
FIREWORKS VENTURES LIMITED
Tergugat:
1.PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA, Tbk
2.TOMY WINATA
3.PT. GERIA WIJAYA PRESTIG
518 — 437
Bahwa Prof Sudikno Mertokusumo pada halaman 49 bukunyaberjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi kelima, penerbitLiberty, Yogyakarta, 1993, menjelaskan bahwa Suatu tuntutan hakharus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, dan merupakansyarat utama untuk dapat diterimanya tuntutan hakhak itu olehpengadilan guna diperiksa: point dinterest, point daction.Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, telah terang benderang dantanpa keraguraguan bahwa Penggugat sama sekali tidak berkualitasHalaman 86
198 — 728
Kalimantan Concrete Engineering(PT.KCE) adalah agar status harta warisan pewaris (Djuhransyah bin Basri)menjadi terang benderang dan jelas, dan dalam pelaksanaan audit independenttersebut tidak ada yang dirugikan, karena menurut pendapat Majelis Hakimtidak ada suatu bentuk pengambil alinan atas objek saham secara sepihak dantidak ada bentuk pengalihan atas assetaset perusahaan secara sepihak, danhanya memberikan akses datadata dan dokumendokumen terkait denganobjek waris pewaris yang berupa saham
66 — 55
Pengaturan ini dilakukan dengan memperhatikan azas hukum : jika teks atauredaksi undangundang telah jelas dan terang benderang, maka tidak diperkenankanlagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap katakata yang jelas, berartipenghancuran hukum (Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio) (VariaPeradilan, Nomor 335 Oktober 2013, halaman 197).
703 — 1618
Biasanya pelaku TPPUmelakukan pembelanjaan asset biasanya hanya salah satuperbuatan saja, dimana kalau dibelanjakan dengan nama sendiriakan terang benderang. Ketika dia tahu kalau itu uang dari hasilkejahatan tentu tidak ingin kalau uang itu berasal dari hasilkejahatan, maka caracara yang dilakukan bermacammacamseperti menggunakan nama orang lain, pinjam rekeningperusahaan dll;Bahwa dalam BAP ahli Nomor 17 halaman 7 dan halaman 13sama persis.
36 — 12
Terlebih perbedaan hukum pidana danhukum perdata tidak begitu benderang, kabur sedangkan istilah onrechtmatigedaad danwederrechtelijk memiliki makna yang sama;Bahwa Inspektorat Pemerintah Kabupaten Malang dalam melakukan audit terhadappenggunaan dana BOS di SMPN 2 Jabung belum tuntas dalam perhitungannya dan Inspektorattersebut bukan lembaga independent dalam melakukan audit sehingga hasil auditnya hanyamerupakan pedoman Ssaja;Bahwa terhadap nota pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang lain sudahdipertimbangkan
55 — 12
Pengaturan ini dilakukan dengan memperhatikan azas hukum : jika teksatau redaksi undangundang telah jelas dan terang benderang, maka tidakdiperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap katakata yangjelas, berarti penghancuran hukum (Interpretatio cessat in claris, interpretation estperversio) (Varia Peradilan, Nomor 335 Oktober 2013, halaman 197).
1.Ni Made Widyastuti, SH.
2.I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH.
Terdakwa:
NI WAYAN PUTRI LESTARI DEWI.
358 — 208
Kemudian berdasarkan keahlian danpengalaman yang dimilikinya, seorang Ahli akan menganalisis, merekonstruksiserta menyimpulkan sesuatu keadaan berdasarkan suatu teori, asas atau normasesuai dengan keahlian dan pengalamannya yang bertujuan untuk dapatmenjadikan terang benderang suatu masalah;Menimbang, bahwa pada asasnya nilai kKekuatan pembuktian keteranganahli adalah bersifat bebas (vnj bewijskracht), dalam keterangan ahli tidak melekatHalaman 159 dari 205 Putusan Nomor 235/Pid.B/2019/PN Ginnilai
396 — 131
menyuruh Terdakwall untukmenyiapkan selang dari rumahnya yang = akandipergunakan sebagai alat menginterogasi korbanwalaupun dalan kenyataannya Terdakwa2 tidak jadimembawa selang karena setelah dicari di rumahnyatidak ditemukan adanya selang.Bahwa dari rangkaian peristiwa tersebut telah dengannyata menunujukkan adanya suatu rencana yangterjalin dan tersimpul perbuatan para pelaku/paraTerdakwa dan faktafakta tersebut adalah faktafaktahukum yang terungkap dipersidangan yang telahdengan jelas dan terang benderang
502 — 351 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 173 K/Pid.Sus/2016Pemohon Kasasi/Terdakwa yang berstatus badan hukum koperasi sejaktahun 2002 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Koperasi;Demikian pula Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada yang sesuaidengan fakta persidangan secara terang benderang memupuk modalpenyertaan untuk membiayai usaha koperasi, di mana modal para mitraadalah modal penyertaan bukan simpanan.
1.HAMIDI, SH. MH
2.R.A. DHINI ARDHANY, SH, MH
3.SABETANIA R. PAEMBONAN, SH. MH
4.RAKHMAD HARI BASUKI, SH., M.Hum
5.NOVAN ARIYANTO, SH
Terdakwa:
SRI WINDYASWATI alias WIWIED
783 — 784
Hal ini juga berlaku pada KBLInya; Bahwa penjualan langsung memiliki ciriciri sebagai berikut, yaitu tanpa agendistribusi atau perantara; Bahwa perbedaan penjualan tanah melalui makelar dengan penjualanlangsung adalah orang yang menjual tanah tidak termasuk pelaku usaha,dimana pelaku usaha adalah orang yang melakukan kegiatan ekonomi secarateruS menerus dan benderang, artinya tidak ditutuptutupi.
373 — 285 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rencana untuk menyisihkan dana atau kekayaan Blsebesar Rp. 100 milyar yang ada di YPPI kemudian pada akhirnya RDGmenghasilkan keputusan penyisihan dana BI sebesar Rp. 100 Milyar.Secara terang benderang keputusan ini sama sekali tidak termasuk dalamkebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis" ;Dalam pertimbangannya Judex Facti Tingkat Banding telah tidak konsistenkarena RDG tanggal 3 Juni 2003 dan RDG 22 Juli 2003 adalah merupakantindak lanjut kebijakan yang telah dibahas dan disetujui oleh RDGsebelumnya
dibahas dandiputuskan pada RDG tanggal 3 Juni 2003 dan RDG tanggal 22 Juli2003 yang membicarakan masalah adanya komitmen RDG sebelumnya(RDG tanggal 22 April 2003 dan RDG tanggal 24 April 2003 yang belumdirealisasikan) yaitu untuk : (1) pemberian bantuan dana pada mantanDireksi BI yang sedang menghadapi masalah hukum dalam kasusBLBI, termasuk penyelesaian Amandemen UndangUndang No. 23Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, (2) rencana untuk menyisihkandana/kekayaan BI sebesar Rp. 100 milyar secara terang benderang
1.HAMIDI, SH. MH
2.R.A. DHINI ARDHANY, SH, MH
3.SABETANIA R. PAEMBONAN, SH. MH
4.RAKHMAD HARI BASUKI, SH., M.Hum
5.NOVAN ARIYANTO, SH
Terdakwa:
PRIMA HENDIKA, S.Kom
633 — 406
Hal ini juga berlaku pada KBLInya;Bahwa penjualan langsung memiliki ciriciri sebagai berikut, yaitu tanpa agendistribusi atau perantara;Bahwa perbedaan penjualan tanah melalui makelar dengan penjualanlangsung adalah orang yang menjual tanah tidak termasuk pelaku usaha,dimana pelaku usaha adalah orang yang melakukan kegiatan ekonomi secaraterus menerus dan benderang, artinya tidak ditutuptutupi. Sementara menjualHal 105 Putusan No.869/Pid.Sus/2020/PN.
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
EDI SHANDY ABDUR RAHMAN, SE.
216 — 79
Pengaturan ini dilakukan dengan memperhatikan azas hukum : jika teksatau redaksi undangundang telah jelas dan terang benderang, maka tidakdiperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap katakata yangjelas, berarti penghancuran hukum (/nterpretatio cessat in claris, interpretation estperversio) (Varia Peradilan, Nomor 335 Oktober 2013, halaman 197).
661 — 273
Surat AHU tanggal 15 Desember 2010 nyata dan terang benderang bahwa susunan pemegang saham PTSung Putera Persada yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan adalah berdasarkan AktaNo. 106 tanggal 28 Oktober 2010 dibuat dihadapan Tergugat ("Akta No. 106"). Belum pemah adaperubahan susunan pemegang saham dan atau pengurus PT Sung Putera Persada sesudah Akta No. 106tersebut, jikapun ada quod non, berdasarkan ketentuan UU PT (hakhak pemegang saham) jo.
1.ELNI SUSANTI
2.YULIA RAHMANA INDRIAWATI
3.INDAH SUCIATI
4.EUIS SUPAEDAH
5.REPI HERLIAN
6.SLAMET
7.Ir SAID IQBAL ME
8.RIDEN HATAM AZIZ SH
9.IWAN KUSMAWAN AMD
10.RAMIDI
11.MIDIAN YULIUS
12.ENDRA SURYADI
13.TRI PRIYONO
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
1.PT JMTECH BUSANA GLOBAL
1.GUBERNUR JAWA BARAT
2.PT HS APPAREL
3.PT DADA INDONESIA
4.PT SELARAS KAUSA BUSANA
5.PT ANUGERAH ABADI BERSAMA
274 — 145
Sinar Terang Benderang dengan jumlah karyawan 550 Orang; PT. SNG Garmindo dengan jumlah karyawan 722 Orang ; PT. Sumber Mitra Gasutri dengan jumlah karyawan 1.281 Orang ; PT. Sung Bo Jaya dengan jumlah karyawan 2.000 Orang ; PT. Taehan Textile dengan jumlah karyawan 264 Orang ; PT. Taitat Putera Rejeki dengan jumlah karyawan 300 Orang ; PT. Trinunggal Komara dengan jumlah karyawan 2.210 Orang ;Halaman 101 dari 258 halaman Putusan Perkara Nomor : 108/G/2017/PTUNBDG PT.
SETYO ADHI WICAKSONO, SH.MH.
Terdakwa:
M. FARIZ NURHIDAYAT, A.Md.
216 — 115
Pengaturan ini dilakukan dengan memperhatikan azas hukum : jika teksatau redaksi undangundang telah jelas dan terang benderang, maka tidakdiperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap katakata yang jelas,berarti penghancuran hukum (/nterpretatio cessat in claris, interpretation estperversio) (Varia Peradilan, Nomor 335 Oktober 2013, halaman 197).
107 — 15
Pengaturan ini dilakukandengan memperhatikan azas hukum : jika teks atau redaksi undangundang telahjelas dan terang benderang, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya,karena penafsiran terhadap katakata yang jelas, berarti penghancuran hukum(Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio) (Varia Peradilan, Nomor335 Oktober 2013, halaman 197).