Ditemukan 244 data
PT PLN cq PT PLN persero UNIT INDUK PEMBANGUNAN NUSA TENGGARA
Termohon:
SUJONO
42 — 37
Diberi tanda bukti P 5 ;Fotokopi Dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauanlingkungan hidup (UKLUPL) Pembangunan Gardu Induk Dan Transmisi 70 kVLabuhanTanoTaliwang oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) UniversitasMataram Tahun 2012.
98 — 114 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mineral dan Batubara wajib memuat ketentuansekurangkurangnya, yakni Amdal:;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UndangUndang Nomor 32Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ataukegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukanbagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usahadan/atau kegiatan;Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UndangUndang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH
;Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UndangUndang PPLH, kriteriausaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajibdilengkapidengan Amdal terdiri atas:a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;b.
Putusan Nomor 113 K/TUN/201747.48.49.50.51.52.53.54.besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup, oleh karenanyaseharusnya menurut hukum dilengkapi dengan Amdal;Bahwa alihalin dilengkapi dengan Amdal, UKLUPL saja tidak ada;Bahwa UKLUPL sebagai upaya pengelolaan lingkungan hidup danupaya pemantauan lingkungan hidup, menurut Pasal 1 angka 12UndangUndang PPLH,merupakan pengelolaan dan pemantauanterhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak pentingterhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
710 — 515
:(1) Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang =membukadan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf h UU PPLH:(1) Setiap orang DILARANG:a) Melakukan perbuatan yang mengakibatkanpencemaran dan/atau perusakan lingkungan hiduphidup;b) s/d.
Bahwa Terbanding/Tergugat memiliki kewajiban untuk melakukanupaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahansebagaimana diatur dalam:Pasal 32 ayat (1) UU Perkebunan sebagai berikut:Setiap orang yang membuka dan mengolah lahan dalam luasantertentu untuk keperluan budi dayaTanaman Perkebunan wajibHalaman 19 dari 51 halaman, Putusan Nomor 48/PDT/2018/PT BJMmengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakanlingkungan hidup hidup.Pasal 68 huruf b dan c UU PPLH sebagai berikut:Setiap orang
Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menyebutkan bahwa Setiap Penanggung Jawab Usahadan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukumberupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yangmenimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajibmembayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu;Bahwa, perbuatan Terbanding/Tergugat selain dikenakan PerbuatanMelawan Hukum, juga dapat dimintakan pertanggungjawabanberdasarkan tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dianut dalamUU PPLH
Ketentuan ini merupakan Lex Specialis dalamGugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum pada umumnyasebagaimana dimaksud Pasal 88 UU PPLH yang menyatakan sebagaiberikut:Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannyamenggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B39,dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkunganhidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpaperlu pembuktian unsur kesalahan.Bahwa, lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 88 UU PPLH, dijelaskansebagai
308 — 233
Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf h UU PPLH:(1) Setiap orang DILARANG:a) Melakukan perbuatan yang mengakibatkanpencemaran dan/atau perusakan lingkungan hiduphidup;Halaman 19 dari 53 halaman, Putusan Nomor 48/PDT/2018/PT BJMb) s/d.
Pasal 68 huruf b dan c UU PPLH sebagai berikut:Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatanberkewayiban:b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup hidup;danC. menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidupdan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup hidup.9.
Bahwa, perbuatan Terbanding/Tergugat selain dikenakanPerbuatan Melawan Hukum, juga dapat dimintakanpertanggungjawaban berdasarkan tanggung jawab mutlak (strictliability) yang dianut dalam UU PPLH, dimana Terbanding/Tergugatwajib bertanggungjawab mutlak atas kerusakan lingkungan hidup olehkarena dampak yang diakibatkan dari usahanya dapat menimbulkanancaman serius bagi lingkungan hidup.
Ketentuan ini merupakan LexSpecialis dalam Gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum padaumumnya sebagaimana dimaksud Pasal 88 UU PPLH yangmenyatakan sebagai berikut:Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannyamenggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3,dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkunganhidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpaperlu pembuktian unsur kesalahan.15.
Bahwa, lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 88 UU PPLH,dijelaskan sebagai berikut:Yang dimaksud denganbertanggung jawab mutlak atauStrict lialibility adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikanoleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran gantirugi.Ketentuan ayat ini merupakan lex spesialis dalamGugatan tentang perbuatan melanggar hukum padaumumnya.
452 — 38
UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup, yang tertuang jelas dalam pasal 69 ayat (1) huruf (h), UU PPLH memangtelah menyebutkan adanya larangan untuk membuka lahan dengan cara membakar,namun pada pasal 69 ayat (2) UU PPLH ada pertimbangan lain, yangmenyebutkan bahwa, Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (h)memperhatikan sungguhsungguh kearifan lokal di daerah masingmasing.Penjelasan tentang kearifan lokal ini adalah: Kearifan lokal yang dimaksuddalam
Sarifuddin,SH
Terdakwa:
PT ANTELAS DIWAKILI OLEH OEIJ KHEK JONG Alias AYONG
592 — 127
ALS INDONESIA.Bahwa saksi telah Membuat Laporan Polisi pada hari Jumat, 16 Agustus2019 tentang adanya Dugaan Tindak Pidana PPLH yang dilakukan oleh PT.ANTELAS.Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;2.
ANTELAS yang telah menghasilkan Limbah B3 berupa SludgeIPAL sisa hasil produksi wajib memiliki izin TPS Limbah B3 sesuai denganUU RI No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dan sesuai Perda Kota Cimahi No.21 Tahun 2010 tetang izin Penyimpanan dan Izin Pengumpulan Limbah B3.Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagaiberikut:Saksi Ahli SUKANDAR, S.Si., MT, Ph.D.yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Ahli
Suharja, SH.
Terdakwa:
PT. DAMAI INDAH diwakili oleh JUNG SEOK HONG
651 — 178
keterangan sebagaisaksi di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar sesualdengan kejadian/fakta;Halaman 12 dari 45 halaman Putusan Nomor 735/Pid.B/LH/2020/PN BdgBahwa saksi tidak kenal dengan yang mewakili Terdakwa dan tidak adahubungan keluarga;Bahwa saksi dari Unit IV Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar,bersamasama dengan saksi Aditya Niskala dan Petugas dari Kantor DinasLingkungan Hidup Kabupaten Bandung dan Petugas PCC Dinas LingkunganHidup Kabupaten Bandung (PPNS/PPLH
keterangan sebagaisaksi di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar sesualdengan kejadian/fakta;Bahwa saksi tidak kenal dengan yang mewakili Terdakwa dan tidak adahubungan keluarga;Bahwa saksi dari Unit IV Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar,bersamasama dengan saksi Putu Cahya Eka Arimbawa dan Petugas dariHalaman 13 dari 45 halaman Putusan Nomor 735/Pid.B/LH/2020/PN BdgKantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dan Petugas PCCDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung (PPNS/PPLH
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Sadr.IWAN PPLH serta Petugas Unit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar telahmendatangi PT. DAMAI INDAH. beralamatkan di Jl. Raya RancaekekMajalaya Solokan Jeruk kabupaten Bandung;Bahwa kemudian pada Hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 Saksi selaku petugasPPC, Petugas dari kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung,bersama Penyelidik Tim Unit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar telahmendatangi PT.
Bahwa Melihat dari pertanggungjawaban pidana Badan Usaha atauPerusahaan/Perseroan Terbatas DAMAI INDAH harus bertanggungjawabkarena perbuatan tidak mengurus perizinan sehingga tidak memiliki IzinLingkungan maupun Izin TPS Limbah B3 adalah melanggar sebagaimanadimaksud Pasal 102 dan Pasal 109 UU/2009 tentang PPLH.3.Saksi Ahli DR. R. KARTIKASARI, SH.
176 — 103
Dirjen Geologi dan Sumber dayamineral, Jakarta (foto copy dari foto copy) ;Surat Pernyataan Nomor : 326/H24.8/PPLH/HK/VI/2007dari Departemen Pendidikan Nasional UniversitasPalangkaraya Lembaga Penelitian, Pusat PenelitianLingkungan Hidup tertanggal 19 Juni 2007. SuratPernyataan yang menyatakan Penyusunan Dokumen AMDALPertambangan Batubara PT. Kharisma Tambang Primamasih dalam proses pelaksanaan oleh TIM PPLHUNPAR(foto copy sesuai dengan asli) ;Surat Bupati Barito Timur kepada PT.
Kharisma TambangPrima No. 540/287/I/VIII/Distamben/2007 tertanggal OlAgustus 2007 perihal Sosialisasi Rencana Kerja (fotocopy sesuai dengan asli) ;Surat dari Departemen Pendidikan NasionalUniversitas Palangkaraya lembaga Penelitian PusatPenelitian lingkungan Hidup, Nomor surat369/H24.8/PPLH/TU/XI/2007, tertanggal 2 Nopember 2007Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah KabupatenBarito Timur, Perihal Penyampaian Dokumen AMDAL ,RKL, RPL Pertambangan Batubara PT.
Kharisma Tambang Primadibuat oleh Dirjen Minerba Jakarta, terlihat tidakterdapat tumpang tindih karena tidak ada perusahaan /pemegang KP lain pada lokasi tersebut (foto copysesuai dengan asli) ;Print plot Koordinat PT.Kharisma Tambang Prima dibuatoleh PPLH Unpar, Palangkaraya. Print plot koordinatPT.Kharisma Tambang Prima dan koordinat PT. BartimCoalindo dengan menggunakan software oleh PPLH Unpar,terlihat bahwa PT. Bartim Coalindo menutup hampir 80% wilayah PT. Kharisma Tambang Prima.
KUSTRIYO, S.H.M.H
Terdakwa:
AGUS SERI Alias AGUS Alias AGUS KELING Bin H. SARIYO
530 — 153
Yoga Kintana dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi merupakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup danKehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara yang memilikitugas untuk melakukan pengawasan atas jijin yang dikeluarkan oleh MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan RI; Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup RI perihal persoalan lingkungan dariadanya
berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah medis/imbah rumah sakityang berserakan di sepanjang jalan PanguraganKlangenan KabupatenCirebon Jawa Barat; Bahwa berdasarkan berita tersebut Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan melalui Dirjen Penegakan Hukum menugaskan BPPHLHKWilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk segera melakukan verifikasilapangan bersama dengan tim dari Dirjen PSLB3 KLHK dan juagaberkoordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Cirbeon; Bahwa saksi bersama tim yang terdiri dari unsur PPLH
Suaduan Syahri Hasibuan dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 29 dari 52 Putusan Nomor 179/Pid.B/LH/2019/PN Sbr Bahwa saksi merupakan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH)pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup danKehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara yang memilikitugas untuk melakukan pengawasan atas ijin yang dikeluarkan oleh MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan RI; Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS
berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah medis/limbah rumah sakityang berserakan di sepanjang jalan PanguraganKlangenan KabupatenCirebon Jawa Barat; Bahwa berdasarkan berita tersebut Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan melalui Dirjen Penegakan Hukum menugaskan BPPHLHKWilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk segera melakukan verifikasilapangan bersama dengan tim dari Dirjen PSLB3 KLHK dan juagaberkoordinasi dengan pihak terkait di Kabupaten Cirbeon; Bahwa saksi bersama tim yang terdiri dari unsur PPLH
15 — 1
PUTUSANNomor 2684/Pdt.G/2019/PA.Mr.zaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mojokerto yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat antara :PENGGUGAT, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaanHonorer PPLH, tempat tinggal di Kabupaten Mojokerto, selanjutnyadisebut Penggugat ;melawanTERGUGAT, umur 46 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir
526 — 227
diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Kuala Kapuas pada tanggal 31 Desember 2018 dalam Register Nomor51/Pdt.G/LH/2018/PN KIk telah mengajukan Gugatan sebagai berikut:ADAPUN ALASAN DIAJUKANNYA GUGATAN PERBUATAN MELAWANHUKUM DENGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ( STRICT LIABILITY )DALAM PERKARA A QUO ADALAH SEBAGAI BERIKUT :KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT1.Salah satu asas yang dianut dalam UndangUndang No. 32 Tahun2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup( selanjutnya disebut UU PPLH
Sebagai konsekuensipelaksanaan asas tanggung jawab tersebut, pemerintah dapatmengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang dianggaptelah merusak atau. mencemari lingkungan hidup sehinggamenimbulkan kerugian lingkungan hidup.Bahwa Pasal 90 UU PPLH memberikan kewenangan kepada instansiyang bertanggungjawab dalam bidang lingkungan hidup untukmengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usahadan/atau kegiatan yang telah menyebabkan pencemaran dan/atauperusakan lingkungan hidup yang
Pdt.G/LH/2018/PN KIkdengan demikian Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutananadalah pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukangugatan atas nama Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal90 UU PPLH.Bahwa hak gugat pemerintah dan/atau pemerintah daerah dijelaskandalam BAB IV PEDOMAN PENANGANAN PERKARA PERDATALINGKUNGAN Keputusan Ketua Mahkamah Agung RINo.36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakukan PedomanPenanganan Perkara Lingkungan Hidup yang menyatakan, bahwafrasa dan dalam Pasal 90 UU PPLH
Bahwa yang dimaksud dengan kerugian lingkungan hidup menurutPenjelasan Pasal 90 ayat (1) UU PPLH adalah kerugian yang timbulakibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang bukanmerupakan hak milik privat.67.
Dengan demikian terdapat kausalitas perbuatanmelanggar hukum TERGUGAT dengan kerugian PENGGUGAT.Bahwa berdasarkan hal di atas terdapat hubungan kausalitas antarakerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatanTERGUGAT yang kemudian mengakibatkan kerugian lingkunganhidup sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU PPLH, danberdasarkan hal tersebut PENGGUGAT berwenang menuntut gantirugi dan tindakan tertentu kepada TERGUGAT atas kerusakanlingkungan yang ditimbulkan akibat perbuatan membakar lahan
682 — 608
Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlakubagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaranbaku mutu air limbah, Dengan kata lain, pelanggaran terhadap selain bakumutu air limbah, emisi, dan gangguan berlaku asas premium remedium(mendahulukan pelaksanaan penegakan hukum pidana).Penjelasan umum atas UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyatakan bahwa penegakanhukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium
yangmewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhirsetelah penerapan penegakan hukum administratif dianggap tidak berhasil.29Namun, asas ultimum remedium tersebut hanya berlaku bagi tindak pidanaformil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah,emisi, dan gangguan, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU PPLH.
Pasal 119 UndangundangNomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH;Dalam perspektif perijinan, Tujuan Perijinan dalam pengelolan Limbah B3adalah: Sebagai alat kontrol dalam penaatan Pengelolaan limbah B3;* Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratifdan teknis sehingga meminimalisasi potensi bahaya ke lingkungan; Memudahkan pengawasan.Menimbang, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupberdasarkan Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2009 adalah upaya sistematisdan terpadu yang dilakukan
748 — 246
Benda/barang bukti dokumen pada tanggal 11 Maret 2014 dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup, berupa: - 1 Lembar Foto copy Berita Acara Kesepakatan Penerapan Sanksi Adminsitratif PT.
Pusaka Jaya Palu Power telahdilakukan pembinaan dengan melakukan pengawasan pelaksanaan sanksiadministrasi sebanyak 2 (dua) kali oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup(PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup bersamasama dengan BadanLingkungan Hidup Kota Palu pada tanggal tanggal 19 Desember 2012 dantanggal tanggal 26 November 2013.Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap PT.
Pusaka Jaya Palu Power telahdilakukan pembinaan dengan melakukan pengawasan pelaksanaan sanksiadministrasi sebanyak 2 (dua) kali oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup(PPLH) Kementerian Lingkungan Hidup bersamasama dengan BadanLingkungan Hidup Kota Palu pada tanggal tanggal 19 Desember 2012 dantanggal tanggal 26 November 2013. Berdasarkan hasil pelaksanaan pengawasan terhadap PT.
Perbuatanhukum berupa pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang dilakukan olehTerdakwa Albert Wu adalah perbuatan hukum yang memenuhi ketentuanPasa1 103, Pasal 104 dan Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No. 32 tahun 2009tentang PPLH yang subjeknya (pelaku/dader/offender) adalah Setiaporang.
perusahaan;Bahwa benar selain dilakukan pembinaan oleh PPLH Kementerian LingkunganHidup Badan Lingkungan Hidup Kota Palu juga melakukan pembinaan denganpengawasan sanksi administrasi sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 22 April2013 dan tanggal 17 Juli 2013;Bahwa benar dari hasil pengawasan tersebut PT.
526 — 152
Inhil Nomor : 660.1/ BLHSET/ III/ 2014/ 306, tanggal 25 Maret 2014.Bahwa keterangan Ahli menerangkan yang dimaksud denganSetiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yangberbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (penjelasanpasal angka 32 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH).Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahanberisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalampersekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidakdapat dipisahkan (penjelasan
Pencegahan Pencemaran dan ataukerusakan Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan KebakaranHutan dan atau lahan.Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar adalahmembuka suatu lokasi atau lahan sebagai persiapan untuk tujuantertentu.Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannyamakhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalamlingkungan hidup oleh kegiatan sehingga melampaui baku mutulingkunga hidup yang telah ditetapkan (penjelasan pasal 1 angka 32UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH
).Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yangmenimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifatfisik, kimia dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampauicriteria baku kerusakan Lingkungan Hidup (penjelasan pasal 1angka 17 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH).Masyarakat Hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secaraturun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karenaadanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuatdengan lingkungan hidup, serta
501 — 643 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa andaikata benar quod non perbuatanPEMOHON PK sebagai Terdakwa pada saat itu,merupakan pelanggaran terhadap UU PPLH, makaseharusnya PEMOHON PK hanya dapat dituntutmelakukan pelanggaran terhadap UU PPLH, tidakdapat dituntut dengan UU No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 20 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(UU PTPK).
, maka menurut PEMOHON PKpenyidikannyapun harus dilakukan sesuai ketentuanUU PPLH.Bahwa menurut Pasal 94 ayat (1) UU PPLH, yangberwenang melakukan penyidikan terhadappelangggaran UU PPLH adalah penyidik Polri danPPNS, karena dianggap mempunyai pengetahuan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkunganHal.255 dari 318 hal.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1)UU PPLH, bahwa penegakan hukum terhadappelaku tindak pidana lingkungan hidup, dilakukanpenegakan hukum terpadu dibawah koordinasiMenteri Lingkungan Hidup. Penegakan hukumpidanalingkungan memerlukan keterpaduanpenegakan hukum pidana, karena sifat /ex specialisdari UU PPLH.
Artinya dalam penegakan hukumlingkungan berdasarkan UU PPLH harus selalumemperhatikan asas ultimum remedium yangmewajibkan penerapan penegakan hukum pidanasebagai upaya terakhir setelah penerapanpenegakan hukum administrasi dianggap tidakberhasil, sesuai Penjelasan Umum UU PPLH angka6.. Bahwa dalam pertimbangannya Judex Juris (kecualiAnggota II) dan Judex Facti (kecuali Anggota III danAnggota IV pada Tingkat Pertama), mengabaikanketerangan Ahli Hukum Administrasi Prof. Dr.
Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum,yang menerangkan bahwa UU PPLH adalahundangundang yang bersifat khusus, sehinggapenegakan hukum terhadap pelaku tindak pidanalingkungan hidup, dilakukan penegakan hukumterpadu dibawah koordinasi Menteri LingkunganHidup.Hal.256 dari 318 hal. Put.No.47 PK/Pid.Sus/2017E.
416 — 290
No.14/PDT.G/LH/2018/PN.Gns Hal 25 dari 33lingkungan dan /atau izin PPLH tetapi belum menimbulkan dampaknegative terhadap lingkunganb) Paksaan pemerintahDiterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:e Melakukan pelarangan terhadap persyaratan dan kewajiban yangtercantum dalam izin lingkungan dan/atau perusakan lingkunganhidupc) Pembekuan izin lingkungand) Pencabutan izin lingkungan5.
Catatan:Teguran tertulis dan paksaan pemerintah belum dilakukan saat itu karenakegiatan belum memiliki izin lingkungan dan izin PPLH(IPLC dan TPS LB3,jika ada) Pengawasan belum dilakukan bila kegiatan belum memiliki izinlingkungan Pengawasan dilakukan terhadap ketaatan pemrakarsa dalammelakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimanatertuang dalam dokumen lingkungan(matriks pengelolaan dan pemantauanlingkungan).Putusan.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SYAFRIL SH
756 — 526
Berdasarkan keterangan saksi Rontistia Oktafiando (PPLHKementrian Lingkungan Hidup dan Kahutanan, saksiMuhammad Hidayat (PNS~ Lingkungan Hidup danKehutanan), saksi Arief Hilman Arda ( PPLH di KementrianLingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsii Riau), saksiIrvan Lucshan, S.P (Asisten Kepala PT.
), Saksi Muhammad Hidayat (PNSLingkungan Hidup dan Kehutanan), Saksi Arief Hilman Arda(Pejabat Pengawas Lingkungan (PPLH) di KementrianLingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau), SaksiIrvan Luschan, S.P (ASISTEN KEPALA PT.
Kementrian Lingkungan Hidup danKahutanan, saksi Muhammad Hidayat (PNS Lingkungan Hidupdan Kehutanan), saksi Arief Hilman Arda ( PPLH di KementrianLingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsil Riau), saksi IrvanLucshan, S.P (Asisten Kepala PT.
Bahwa fakta hukum di persidangan telah terungkap jikaPerusahaan memang tidak bisa memasuki lahan tersebutkarena masyarakat telah menguasai jauh sebelum HGU No. 16terbit sebagaimana keterangan saksi Rontistia Oktafiando(PPLH Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saksiMuhammad Hidayat (PNS Lingkungan Hidup danKehutanan), saksi Arief Hilman Arda ( PPLH di KementrianLingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau), saksiIrvan Lucshan, S.P (Asisten Kepala PT.
Gandaerahtepatnya berbatasan dengan afdeling XIV blok Q 46 denganjarak radius 45 KM; (Vide Keterangan saksi RontistiaOktafiando (PPLH Kementrian Lingkungan Hidup danKehutanan), Saksi Muhammad Hidayat (PNS LingkunganHidup dan Kehutanan), Saksi Arief Hilman Arda (PejabatPengawas Lingkungan (PPLH) di Kementrian LingkunganHidup dan Kehutanan Provinsi Riau), Saksi Irvan Luschan,S.P (asisten kepala PT.
233 — 157
Yang diputus pada tanggal 17 November 2015 ; danMENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang membatalkan IzinLingkungan yang telah dilengkapi dengan AMDAL sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 93 ayat (1) UU PPLH ; 2+ = 220 enone nee n=Eksepsi Relatif Gugatan Para penggugat/ Para Terbandimng Prematur ; Eksepsi Lainnya Menyatakan Gugatan Para penggugat/Para Terban ding tidak dapat dityerima ; Atau apabila Pengadilan Tata Usaha Negara
1110 — 2113
Bahwa berdasarkan Pasal 92 Ayat (3) Undang Undang Nomor:32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup yang biasanya disingkat UU PPLH, telah mengatur hak gugatorganisasi sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Berbentuk badan hukum atau yayasan;b. Dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutanmenyebutkan dengan tegas tujuan didirikannya organisasitersebut untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkunganc.
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara SurabayaNomor : 183/B/2013/PT.TUN.SBY, Gubernur Bali dan PT.Tirta Rahmat Bahari melawan Yayasan WALHI;.Bahwa berdasarkan dalildalil diatas, Penggugat telah memenuhikriteria untuk mengajukan Gugatan Legal Standing sesuai denganPasal 92 Undang Undang PPLH dan sebagai badan hukumperdata sesuai Pasal 53 Ayat (1) Undang Undang Nomor: 9tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor: 5tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;Putusan Perkara No.11/
Bahwa reklamasi adalah sebuah usaha dan/atau kegiatan yangberdampak penting bagi lingkungan hidup, untuk itu penerbitankedua KTUN Objek Gugatan wajib terlebin dahulu) memilikiAnalisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimanadiatur dalam Pasal 22 UndangUndang Nomor: 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(selanjutnya disebut UU PPLH) yang berbunyi Setiap usahadan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkunganhidup wajib memiliki amdal;Faktanya AMDAL yang
Agustus 2007 yangterdapat dalam Lampiran Salinan Akta Nomor:4tanggal 27 Agustus 2007 Perihal: Yayasan WahanaLingkungan Hidup Indonesia;Fotokopi sesuai asli Keputusan Menteri HukumDan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:C2898.HT.01.02 Tahun 2007 tanggal 10 September2007 Perihal: Pengesahan Pendirian YayasanWahana Lingkungan Hidup Indonesia;Fotokopi sesuai asli Anggaran Dasar YayasanLingkungan Hidup Indonesia Nomor: 11 tanggal 10Maret 1983 Tentang Perlindungan dan PengelolaanLingukungan Hidup (PPLH
Putu Eka Wisri Darmayanti, SH
Terdakwa:
IRWAN SONIVELLI Anak dari LAUW CHIE LIM
748 — 142
Dinas Energi dan Sumber DayaKaltim;Hal. 7 dari 14 Putusan NO. 447/Pid.SUS/LH/2018/PN.Bpp Bahwa pengecekan / pemeriksaan mengenai penggunaan air tanahpencucian mobil, menanyakan tentang perizinan penggunaan air tanah danmenanyakan dokumen jin lingkungan (UKL / UPL); Bahwa dokumen yang wajib dimilki oleh pencucian mobil Menara Jayatersebut berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan UpayaPemantauan Lingkungan (UPL) dan ijin Lingkungan, ketentuan tersebutberdasarkan UU RI No. 32 tahun 2009 tentang PPLH