Ditemukan 833 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-03-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 76/Pdt.Plw/2018/PN Mlg
Tanggal 14 Februari 2019 — Penggugat:
1.PT. MAJU BERSAMA KITA dalam hal ini diwakili oleh VEBRY WIRANTA VURCHON Selaku Direktur
2.CV. MEGA ISWARA dalam hal ini diwakili oleh VEBRY WIRANTA VURCHON Selaku Direktur
Tergugat:
MENIK RAHMAWATI
Turut Tergugat:
PT. Bank Danamon Indonesia Tbk. Pusat c.q. Cabang Malang
16952
  • Bahwa ternyata apa yang disampaikan Turut Terlawan kepada Para Pelawantidak benar terbukti pengalihan piutang (Cessie) yang dimaksud barudilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2017 ;11.Bahwa penolakan pelunasan oleh PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.Bertentangan dengan pernyataan PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
    piutang antara terlawan dengan PT.
    Dengan demikian nyata nyata tidak pernahdilakukan pemberitahuan adanya akta pengalihan piutang ;Bahwa oleh karena tidak pernah diberikan dan/atau diberitahukannya salinanakta Cessie terkait adanya pengalihan piutang dan sengaja ditutup tutupi dariPara Pelawan , dan juga tidak pernah disetujui maupun diakui oleh Pelawan,maka pengalihan piutang (Cessie) antara Turut Terlawan dengan Terlawantidak sah sebagaimana diharuskan dalam pasal 613 (2) KUHPERDATA yangpada intinya bahwa cessie baru sah atau mempunyai
    akibat hukumapabila telah diberitahukan secara tertulis untuk kemudian disetujuidan diakui oleh debitur ;Bahwa oleh karena pengalihan piutang (Cessie) antara Turut Terlawandengan Terlawan tidak memenuhi syarat sebagaimana diharuskan dalampasal 613 KUHPERDATA sehingga berakibat permohonan eksekusi yangdiajukan oleh Terlawan kepada Pelawan berdasarkan Akta PengalihanPiutang (Cessie) tanggal 30 Agustus 2017 juga tidak sah ;Bahwa oleh karena Pengalihan Piutang (Cessie) tanggal 30 Agustus 2017tidak sah
    Menyatakan Akta Pengalihan Piutang (Cessie)tanggal 30 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Yahya Suharjo,SH. Notarisdi Surabaya antara Turut Terlawan (PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.)dengan Menik Rakhmawati (Terlawan) Tidak Sah dan tidak mempunyaikekuatan hukumA. Menyatakan Terlawan Tidak Berhak Untukmengajukan Eksekusi berdasarkan Akta Pengalihnan Piutang (Cessie)tanggal 30 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan Yahya Suharjo,SH. Notarisdi Surabaya antara Turut Terlawan (PT.
Register : 04-03-2015 — Putus : 21-04-2016 — Upload : 28-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 34/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 April 2016 — BUDI RAHMAD ; KRISTANDAR DINATA, S.H., >< MAPPAJANCI RIDWAN SALEH, S.H.,
253109
  • RasunaSaid Blok X5, Kav. 13, Jakarta Selatan 12950, yang dalam hal ini telah menerima pengalihan piutang PT. Insting EnamDua terhadap PT. Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit) berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)tertanggal 28 Januari 2016 dan oleh karena itu merupakan Kreditor Konkuren dari PT. Karya Cipta Putera Persada(Dalam Pailit);Dengan ini mengajukan keberatan terhadap Daftar Pembagian Kedua sekaligus Penutup PT.
    Insting Enam Dua telah mengalihkan Piutangnya tersebut kepada kami sebagaimanaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) tertanggal 28 Januari 2016 (Bukti P4), di mana pengalihan Piutang tersebut telahdiberitahukan oleh PT. Insting Enam Dua kepada Tim Kurator PT. Karya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit) padatanggal 29 Januari 2016 (Bukti P5). Dengan demikian terbukti kami merupakan Kreditor Konkuren dari PT. KaryaCipta Putera Persada (Dalam Pailit);Halaman 3 dari 22 hal. Putusan.Keberatan. Perk.
    Insting Enam Dua sebesar Rp. 42.910.775,(Empatpuluh Duajuta Sembilanratus Sepuluhribu Tujuhratus Tujuhpuluh Lima Rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P 4 yang sama dengan bukti TK 9B membuktikan pada tanggal 28Januari 2016 terjadi Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) dimana pihak Penjual yaitu PT. Insting Enam Dua telahmenjual piutangnya kepada Pembeli yaitu Budi Rahmad atau Pemohon.
    Piutang (Cessie, tanggal 28 Januari 2016 antara Penjual yaitu PT.
    Karya Cipta PuteraPersada (Dalam Pailit);Menimbang, bahwa berdasarkan bukti suratsurat yang diajukan oleh Pemohon, Karena telah terbukti SuratPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie, tanggal 28 Januari 2016 antara Penjual yaitu PT.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 22 Nopember 2016 —
12334
  • Piutang;.
    Hal ini mengingat, tanggung jawab pelaksanaanperjanjian sepenuhnya telah beralin kepada Cessionaris, ketikaterjadinya pengalihan piutang.
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No.833/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;e.
    Pengalihan piutang yang pihak TERGUGAT lakukan kepadaTURUT TERGUGAT telah dilakukan sesuai dengan proses danketentuanketentuan peraturan perundangundangan.
    Piutang dari PT.
Putus : 23-10-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/Pdt/2013
Tanggal 23 Oktober 2013 — MAULINA VS Tuan ALEX YONK ANDI RIVAI
146116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie) Nomor 54,tanggal 8 Juli 2003, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selakuPenjual telah menjual dan mengalihkan piutang PT.
    Akta PerjanjianPengalihan Piutang (cassie) Nomor 54, tanggal 8 Juli 2003 serta telahadanya surat pemberitahuan pengalihan piutang a quo, adalah sah danmengikat secara hukum, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 613 ayat 1dan 2 KUH. Perdata jo. Pasal 584 KUH.
    AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (cassie) Nomor 54, tanggal 8 Juli 2003,Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak memberikanpenjelasan berkenaan dengan adanya sengketa perdata di PengadilanNegeri Bale Bandung terhadap tanah jaminan hipotik SHM Nomor 344/Sukamaju, SHM Nomor 345/Sukamaju dan SHM Nomor 346/Sukamajusehingga karenanya dengan didasari iktikat baik Penggugat berani untukmelakukan jual beli piutang dan pengalihan piutang dengan BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN);18.Bahwa karena
    Istana Baladewa (Tergugat Il)sebagaimana Perjanjian Jual Beli Piutang, tertanggal 8 Juli 2003 yang dibuatantara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Penggugat;Menyatakan sah Pengalihan Piutang PT.
Register : 01-08-2019 — Putus : 04-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 471/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Juni 2020 — Penggugat:
Tuan DAFIP alias NJO, DAFIP
Tergugat:
1.PT. Bank UOB Indonesia
2.Sdr. DION SETIAWAN
3.Notaris Dr. Ir YOHANES WILLION, SE., SH., MM
4.Notaris Ny. ESTHER A. FERDINANDUS, SH
5.Notaris FARIDAH, SH., MKn
677414
  • Pengalihan Piutang oleh Bank1.
    BahwatTergugat sebagai Kreditor dari Penggugat memiliki hak untukmelakukan pengalihan piutang yang dimilikinya kepadaTergugat II, danterhadap pengalihan piutang dimaksud juga telah disampaikanPemberitahuan Pengalihan Piutang oleh Tergugat kepada Debitur,sebagaimana:a. Surat No 18/COL/10608, tertanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutang;b. Surat No 18/COL/10609, tertanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutangc.
    Bahwa dengan telah dilakukannya pengalihan piutang sesuai denganketentuanketentuan yang berlaku, maka Penggugat tidaklah patutHalaman 20 dari 49 him.Putusan Perdata Nomor 471/PDTG/2019/PN.Jkt. Utr.untuk mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadidalam pengalihan piutang dari Tergugat kepadaTergugat II;7.
    Jadiaktacessieberfungsisebagai alat buktidan merupakan satusatunya alat bukti.Bahwa terhadap pengalihan piutang tersebut, Tergugat sebagai Krediturjuga telah menyampaikan Pemberitahuan Pengalihan Piutang kepadaPenggugat, sebagaimana:e Surat No 18/COL/10608 tanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutang.e Surat No 18/COL/10609 tanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutang.e Surat No 18/COL/10611 tanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan
    Utr.Bahwa Tergugat sebagai Kreditor dari Penggugat memiliki hak untukmelakukan pengalihan piutang yang dimilikinya kepada Tergugat Il, danterhadap pengalihan piutang dimaksud juga telah disampaikan PemberitahuanPengalihan Piutang oleh Tergugat kepada Debitur, sebagaimana: Surat No 18/col/10608, tertanggal 27 September 2018Perihalpemberitahuan Pegalihan piutangpiutang Surat No 18/COL/10609, tertanggal 27 September 2018 Perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutangpiutang Surat No 18/COL/10611,tertanggal
Register : 24-10-2016 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 10-10-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 749/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 14 September 2017 — PT. Bristol Furniture Indonesia Lawan PT. Sana Triputra Dinamika
223127
  • piutang antaraPenggugat dengan Bristol Technologies Sdn.
    Bahwa PT Bristol Tecnologies Malaysia telah mengalihkankeseluruhan piutang dagangnya ke PT Bristol FurnitureIndonesia terhadap yang belum dilunasi oleh Pihak tergugat dantelah membuat Akta Perjanjian Piutang yang ditanda tanganipada tanggal 09 Juni 2016 ;Bahwa pengalihan piutang tersebut ditandatangani di Kantor BFIYang lokasinya di Gama Tower Lantai 21 Jalan H.R.Rasuna SaidKavling C22 Kuningan Jakarta Selatan ;Bahwa pengalihan piutang tersebut ada akta notarisnya yaituberdasarkan Akta Perjanjian
    Pengalihan Piutang (Cessie) yangdibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris InayatiThahir,SH,M.Kn pada tanggal 09 Juni 2016 ;Bahwa yang menandatangani pengalihan piutang tersebut adalahsaksi dan saksi menandatangani atas nama PT BristolTechnologies Malaysia dengan surat Kuasa ;Bahwa pengalihan piutang tersebut sudah diberitahukan kepadaPihak tergugat kemudian pada tanggal 25 Juni 2016 saksikirimkan somasi dan ada peringatan juga tetapi tidak ada responatau tanggapan dari pihak tergugat ;Bahwa Pihak
    piutang tersebut ditandatangani di Kantor BFIYang lokasinya di Gama Tower Lantai 21 Jalan H.R.Rasuna SaidKavling C22 Kuningan Jakarta Selatan ;Bahwa pengalihan piutang tersebut ada Akta Notarisnya yaituberdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) yangdibuat dan ditandatangani dihadapan WNotaris InayatiThahir,SH,M.Kn pada tanggal 09 Juni 2016 ;Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan buktibuktitertulis yaitu bukti T. 1 s.d T. 6, ternyata T1 s/d T3 dan T 5 s/dT6 telah bermeterai cukup
    diterima dialamat Tergugat dengan pemerima yangbernama Alfin ;Bahwa dari bukti surat bertanda P62 menerangkan bahwaPenggugat telah memberitahukan pengalihan Piutang (cessie) tersebutkepada Tergugat melalui surat tanggal 11 Juli 2016 sekaligus membuatteguran (Somasi) kedua kepada Tergugat ;Bahwa dari bukti surat bertanda P64 s/d P66 menerangkanbahwa Penggugat telah memberitahukan pengalihan Piutang (cessie)Halaman 46 dari52 Putusan Nomor 749/Pdt.G/2016/PN Jkt.Seltersebut kepada Tergugat melalui surat
Register : 24-09-2018 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 232/Pdt.G/2018/PN SDA
Tanggal 22 Mei 2019 — Penggugat:
1.AGUS NOVENDRA YANTO
2.YULI ISMAWATI
Tergugat:
1.DWI KUSTANTORO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk GEDUNG GRAHA PANGERAN SURABAYA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN SIDOARJO
16792
  • Rekonvensi/ Tergugat I Konpensi dengan mekanisme cessie) seperti yang didalilkan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi ) ;------------------------------------
  • Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi berhak menjalankan haknya sebagai Kreditur untuk mengalihkan piutang kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi ;------------------------------------------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga pengalihan
    piutang dari Penggugat Rekonvensi /Tergugat II Konvensi kepada Tergugat I Konvensi yang didudukkan dalam :------
    1. Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 46 tanggal 28 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Tri Susilowati SH.
    Bahwa Sebagaimana Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang Kredit dariTergugat Il sebagaimana surat nomor SBL/7/4810 tertanggal 30 Agustus 2018,yang pada intinya Penggugat! telah melakukan cidera janji maka Tergugat Ilmengambil langkah sesuai ketentuan Bank antara lain penjualan agunanmelalui Cessie yaitu Pengalihkan piutang kepada pihak ke tiga.
    piutang (cessie) yang dilakukanTergugat II kepada Tergugat I.Bahwa dokumen pengalihan piutang pada perkara a quo merupakan akta otentikyang dibuat di hadapan Tri Susilowati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,Notaris di Kabupaten Sidoarjo Notaris/ PPAT dalam perkara a quo.Bahwa oleh karena dalam perkara ini Notaris/ PPAT yang membuat dokumenpengalihan piutang tidak dijadikan pihak, maka gugatan Para Penggugat tersebutsecara formil harus dinyatakan gugatan yang kurang pihak.Eksepsi Gugatan Obscuur
    piutang (Cessie) dari Tergugat II kepadaTergugat , adalah sebagai berikut :1.
    Menyatakan sah dan berharga pengalihan piutang dari Tergugat Il kepadaTergugat yang didudukkan dalam:a. Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 46 tanggal 28 Agustus 2018 yang dibuatdi hadapan Tri Susilowati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris diKabupaten Sidoarjo;b.
    Menyatakan sah dan berharga pengalihan piutang dari PenggugatRekonvensi /Tergugat II Konvensi kepada Tergugat Konvensi yang didudukkana. Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 46 tanggal 28 Agustus 2018yang dibuat di hadapan Tri Susilowati SH.,Mkn, Notaris diKabupaten Sidoarjo ;b. Perjanjian Penyerahan Piutang No 47 tanggal 28 Agustus 2018 yang dibuat dihadapan Tri Susilowati SH.
Upload : 27-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/PDT.SUS/2011
PM - B. PTE. LTD.; PT. NAP INFO LINTAS NUSA
159138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • debitur melalui surat PT PMB Indonesia No. 001/012011/PMBItanggal 11 Januari 2011 Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang PTPMB Indonesia (Bukti P3a), pemberitahuan pengalihan piutang tersebuttelah diterima oleh Termohon pada tanggal 12 Januari 2011 sesuai dengantanda terima (receipt form) dari Termohon (Bukti P3b) ;Bahwa Termohon dalam surat No. 023/NILN/SG/I/11 tanggal 20 Januari2011 (Bukti P4) juga telah secara tegas mengakui bahwa Termohonmengetahui adanya pengalihan piutang dari PT PMB Indonesia
    kepadaPemohon ;Oleh karena itu, pengalihan piutang dari PT PMB Indonesia kepadaPemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut telah sesuaiHal. 2 dari 28 hal.
    piutang tersebut telah diberitahukan secaratertulis kepada Termohon melalui Surat PT PMB Indonesia No. 001/012011/PMBI tanggal 11 Januari 2011 Perihal: Pemberitahuan PengalihanPiutang PT PMB Indonesia (vide Bukti P3a dan P3b) ;Bahwa sebagaimana telah dijelaskan oleh Pemohon dalam Point 3 di atas,Termohon melalui Surat No. 023/NILN/SG/I/11 tanggal 20 Januari 2011(vide Bukti P4) telah secara tegas mengakui bahwa Termohon mengetahuiadanya pengalihan piutang dari PT PMB Indonesia kepada Pemohon danTermohon
    Kasasi selaku debitur melalui Surat PT PMB Indonesia No. 001012011/PMBI tanggal 11 Januari 2011 Perihal: Pemberitahuan PengalihanPiutang PT PMB Indonesia (Bukti P3a);Bahwa Pemberitahuan Pengalihan Piutang PT PMB Indonesia telah diterimaoleh Termohon Kasasi pada tanggal 12 Januari 2011 sesuai dengan tandaterima (receipt form) dari Termohon Kasasi (Bukti P3b) ;Bahwa Termohon Kasasi juga telah secara tegas mengakui bahwaTermohon Kasasi mengetahui adanya pengalihan piutang dari PT PMBIndonesia kepada
    Pemohon Kasasi, sebagaimana terbukti dalam SuratTermohon Kasasi No. 023/NILN/SG/I/11 tanggal 20 Januari 2011 (Bukti P4);Oleh karena itu, pengalihan piutang dari PT PMB Indonesia kepadaPemohon Kasasi sehubungan dengan hak tagih atas hutang TermohonKasasi yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih telah sesuai denganketentuan hukum yang berlaku yaitu Pasal 613 Kitab UndangUndangHukum Perdata dan pengalihan piutang tersebut telah mempunyai kekuatanhukum bagi Termohon Kasasi ;15.Bahwa dalam persidangan
Upload : 04-04-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1413/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.
- LAMP KARTINI TOBING - MARIHOT TOBING
163155
  • Bahwa akan tetapi bukti kemilikan yang dipegang oleh Pelapor dalamperkara aquo hanya berupa Surat Pengalihan Piutang yang dikeluarkan oleh Bank yangsudah dilikwidasi belasan tahun yang silam. :Hal. 7 dari 32 hal. Putusan No.1413/Pid.B/2010/PN. Jkt. Ut.I.
    Bahwa keterangan tersebut diperkuat oleh keteranganpara saksi yang telah menjual Surat Pengalihan Piutang tersebut, dimana yang dijual olehPara Saksi hanyalah Surat Piutang Cessie yang dikeluarkan oleh bank yang sudahdilikwidasi.
    SOEKARNO pernah membeli Cessie( pengalihan piutang ) terhadap kios di Pasar Pagi Mangga Dua di Blok C Lt.
    Piutang ( Cessie ) No.21 tanggal 20 Pebruari 2009 yangdibuat oleh Ny.
Register : 15-08-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN BANJARBARU Nomor 48/Pdt.G/2018/PN Bjb
Tanggal 28 Nopember 2018 — Penggugat:
JUNAIDI
Tergugat:
1.WAHYUDI
2.SRI WAHYUNI
14282
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan alat bukti yang diajukan Penggugat sah dan berharga menurut hukum;
    3. Menyatakan sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie) antara Penggugat dengan PT.
    BANKTABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk;Halaman 2 dari 24, Putusan Nomor 48/Padt.G/2018/PN Bjb7.10.11.12.Bahwa setelah terjadi Jual Beli Piutang dan Pengalihan Piutang (Cessie)antara Penggugat dengan PT.
    BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk telahmemberitahukan Pengalihan Piutang tersebut kepada Para Tergugat melaluiPemberitahuan Pengalihan Piutang tertanggal 04 Juli 2018 dengan nomor400/BJM/AMD/VI1I/2018;Bahwa Penggugat dengan itikad baik telah mengirimkan surat kepada ParaTergugat tertanggal 26 Juli 2018, Namun hingga gugatan ini didaftarkanpada kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru, Para Tergugat tidakmenanggapi surat tersebut;Bahwa oleh karena Para Tergugat tidak menanggapi surat Penggugat makauntuk
    Fotokopi Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 39 tanggal29 Juni 2018, diberi tanda bukti P10;11. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor:342/BJM/AMD/VI/2018 tanggal 07 Juni 2018, diberi tanda bukti P11;12. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor:400/BJM/AMD/VI1I/2018 tanggal 04 Juli 2018, diberi tanda bukti P12;13.
    Bahwa olehkarena telah ada Pengalihan Piutang (Cessie) maka untuk melindungi hakhukum Penggugat dan oleh karena hak atas tagihan telah beralin kepadapenggugat sehingga secara yuridis Penggugat berhak dan berwenangmenggantikan kedudukan dari PT.
    BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO)Tbk dan dilakukan upaya penyelamatan atas kredit macet Tergugat melaluimekanisme Pengalihan Piutang (Cessie) kepada Penggugat. Bahwa atas kreditmacet tersebut PT.
Register : 12-03-2020 — Putus : 08-05-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 229/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 8 Mei 2020 — Pembanding/Tergugat II : Gerry Tanuwijaya alias Tien Kok
Terbanding/Penggugat : Nyonya Lusiana
Turut Terbanding/Tergugat I : Leonaldy Kiatmajaya
Turut Terbanding/Tergugat III : Kantor Pusat PT. OCBC NISP.Tbk,
Turut Terbanding/Tergugat IV : Notaris Teddy Anwar, S.H. SpN
Turut Terbanding/Tergugat V : Notaris Lusi Indriani, S.H., M.Kn,
128102
  • Bahwa tindakan Tergugat yang mengalihkan Asli sertipikat kepadaTurut Tergugat tidaklah sesuai dengan ketentuan pasal 5 (lima) yangtermaktub dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 7,tertanggal 02 Maret 2015, yang jelas menyatakan Tergugat hanya memilikihak tagih dan bukan hak untuk mengalihkan objek jaminan kepada pihakketiga;12.
    Bahwa Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) sebagaimanadalil Penggugat pada angka 4 didasari adanya Perjanjian PenyediaanFasilitas Kredit No 17 tertanggal 19 Januari 2012 Jo. Perjanjian MultiPurpose Loan No. 18 tertanggal 19 September 2012 Jo.
    ;maka Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara Turut Tergugat IIselaku Kreditur Lama dengan Tergugat selaku kreditur yang baruyang diikuti dengan beralihnya seluruh hak dan kewajiban TurutTergugat II terhadap Penggugat telah mengikat secara hukum bagiPenggugat;3.
    Perikatanyang lama tetap ada dan berlaku serta mengikat Penggugat maupunTergugat yang menerima pengalihan piutang yang dimaksud;4.
    Bahwa adapun klausul mengenai hak yang dimiliki Tergugatsebagai akibat dari Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) apabilamemperhatikan defenisi Piutang sebagaimana disebut pada pasal 1Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 7, tertanggal 02Maret 2015 tersebut adalah:Piutang berarti seluruh hak tagih, manfaat dan keuntungan dalamarti yang seluasluasnya maupun hakhak lain yang timbul dari haktagih termaksud dan kepentingan lain yang dimiliki oleh PENJUALberdasarkan dokumen yang Dialihnkan
Putus : 25-10-2011 — Upload : 14-03-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 560/Pdt.G/2011/PN.SBY
Tanggal 25 Oktober 2011 —
11727
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 pada tanggal 30 Maret 2010 ;4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari 2011 clan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 pads tanggal 30 Maret 2010 ;5. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas Hak Menempati Stand sebagai Jaminan No. 1391/Lgl-Sby/DTC/X1/2004 tanggal 10 Desember 2004 ;6.
    Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Februari2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 9 padatanggal 30 Maret2010. 3.
    Menyatakan sah kedudukan Pengugat selaku kreditur yang memiliki haktagih atas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30Maret 2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal22 Februari 2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor9 pada tanggal 30 Maret 2010.4. Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas HakMenempati Kios sebagai Jaminan Nomor 1391/LGLSBY/DTC/XII/2004tanggal 10 Desember2004. 5.
    Foto copy Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), Nomor 09 ,tertanggal 30 Maret 2010, diberi tanda P5 ;6. Foto copy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang, No. 1141/ATWSG/FAC/IV/11 tertanggal 25 April 2011, diberi tanda P6 ;7.
    Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret 2010beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22 Pebruari2011 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 09 padatanggal 30 Maret 2010 ; 4.
    Menyatakan sah kedudukan Penggugat selaku kreditur yang memiliki hak tagihatas Tergugat berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 30 Maret2010 beserta Addendum atas Perjanjian Jual Beli Piutang pada tanggal 22Pebruari 2011 clan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang atau Cessie Nomor 095:6.Tspads tanggal 30 Maret 2010 ;Menyatakan sah Perjanjian Kredit dengan Penyerahan Cessie Atas HakMenempati Stand sebagai Jaminan No. 1391/LglSby/DTC/X 1/2004 tanggal 10Desember2004 ; Menyatakan Tergugat
Register : 21-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 550/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : RENOLD PARULIAN
Terbanding/Tergugat I : PT J TRUST INVESTMENT INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT Bank JTrust Indonesia, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Kementrian Keuangna Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pertahanan Kabupaten Cianjur atau BPN
11080
  • Putusan Nomor 550/PDT/2020/PT.DKIBahwa oleh karena TERGUGAT telah mengirimkan SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PENGGUGAT, hal manadapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor: 19/3885/JTII/I/2019 tertanggal 17 Januari 2019, dan sudah diterimaoleh PENGGUGAT pada tanggal 02 Ferbruari 2019 pada pukul 17.35 WIB,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata tidak dibutuhkan lagipersetujuan tertulis dari PENGGUGAT.6.
    Piutang No. 134 tanggalHal. 11 dari 30 Hal.
    Penyerahan yang demikianbagi si berutang tiada akibatnya melainkan setelah penyerahan itu diberitahukankepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, pengalihan piutang ataucessie antara TERGUGAT dan TERGUGAT II sudah sesuai dengan bunyiPasal 613 KUHPerdata diantaranya:a). bahwa Pengalihan Piutang antara TERGUGAT dan TERGUGAT IIdibuat berdasarkan akta otentik yaitu Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.134 tanggal 31 Desember 2018, danb) Bahwa TERGUGAT
    piutang tidakHal. 12 dari 30 Hal.
    Pengalihan Piutang/Kredit Secara (Cessie) Oleh TERGUGAT II TelahSesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlakua. Bahwa TERGUGAT II menolak dan membantah dengan tegas dalilgugatan PENGGUGAT pada Posita poin 3 (tiga) s/d 5 (lima), yangpada intinya PENGGUGAT menganggap pengalihan piutang/kreditsecara (cessie) dilakukan secara melawan hukum, hal ini adalah dalilgugat yang berlebihnan dan mengadaada.
Register : 21-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 18-11-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 550/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Penggugat : RENOLD PARULIAN
Terbanding/Tergugat I : PT J TRUST INVESTMENT INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT Bank JTrust Indonesia, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : Kantor Kementrian Keuangna Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Pertahanan Kabupaten Cianjur atau BPN
16098
  • Putusan Nomor 550/PDT/2020/PT.DKIBahwa oleh karena TERGUGAT telah mengirimkan SuratPemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) kepada PENGGUGAT, hal manadapat dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie)Nomor: 19/3885/JTII/I/2019 tertanggal 17 Januari 2019, dan sudah diterimaoleh PENGGUGAT pada tanggal 02 Ferbruari 2019 pada pukul 17.35 WIB,sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata tidak dibutuhkan lagipersetujuan tertulis dari PENGGUGAT.6.
    Piutang No. 134 tanggalHal. 11 dari 30 Hal.
    Penyerahan yang demikianbagi si berutang tiada akibatnya melainkan setelah penyerahan itu diberitahukankepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya.Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, pengalihan piutang ataucessie antara TERGUGAT dan TERGUGAT II sudah sesuai dengan bunyiPasal 613 KUHPerdata diantaranya:a). bahwa Pengalihan Piutang antara TERGUGAT dan TERGUGAT IIdibuat berdasarkan akta otentik yaitu Akta Perjanjian Pengalihan Piutang No.134 tanggal 31 Desember 2018, danb) Bahwa TERGUGAT
    piutang tidakHal. 12 dari 30 Hal.
    Pengalihan Piutang/Kredit Secara (Cessie) Oleh TERGUGAT II TelahSesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlakua. Bahwa TERGUGAT II menolak dan membantah dengan tegas dalilgugatan PENGGUGAT pada Posita poin 3 (tiga) s/d 5 (lima), yangpada intinya PENGGUGAT menganggap pengalihan piutang/kreditsecara (cessie) dilakukan secara melawan hukum, hal ini adalah dalilgugat yang berlebihnan dan mengadaada.
Register : 13-03-2017 — Putus : 24-03-2017 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor No. 130/Pdt.P/2017/PN.Kpn
Tanggal 24 Maret 2017 — CHANDRA JUNIANTO KURNIAWAN,
515494
  • Bahwa berdasarkan surat peringatan surat peringatan dan terakhir suratpemberitahuan pengalihan piutang, yang telah dianggap patut oleh PT.Bank Tabungan Negara Indonesia (Persero) Tok, kepada debitur secaraberturutturut pada tahun 2014 dan 2016, yaitu : Surat peringatan tanggal 8 Oktober 2014 ; Surat peringatan Il tanggal 22 Oktober 2014; Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) tertanggal 2Pebruari 2016 sekaligus sebagai Surat Penghentian Perjanjian KreditPemilikan Rumah dari Pihak Kreditur
    (delapan puluh empat meter persegi), terletak diKelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, tertulisatas nama Nyonya CELABDANINGTYAS AGUNG ke BPN Kota Malang,untuk dialinkan atas nama Pemohon ;Bahwa BPN Kota Malang menolak pembalik namaan sertifikat tersebutke pemohon dan BPN memerintahkan untuk ada persyaratan penetapandari Pengadilan;Bahwa Notaris juga telah membuatkan Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 186, tertanggal 18 Pebruari 2016 ;Bahwa benar tanah dan rumah tersebut
    (delapan puluh empat meter persegi), terletak diKelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, tertulisatas nama Nyonya CELABDANINGTYAS AGUNG ke BPN Kota Malanguntuk dialinkan atas nama Pemohon ;Bahwa BPN Kota Malang menolak pembalik namaan sertifikat tersebutke pemohon dan BPN memerintahkan untuk ada persyaratan penetapandari Pengadilan;Bahwa Notaris juga telah membuatkan Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 186 , tertanggal 18 Pebruari 2016 ;Bahwa benar tanah dan rumah tersebut
    Piutang dari BankTabungan Negara (Persero) Tbk, berdasarkan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) yang dibuat dihadapan Notaris DiyahNuswantari Ekapsari,SH. di Kabupaten Sidoarjo, pada tanggal 18Pebruari 2016;e Bahwa Debitur aslinya DEDDI ICHWAN IRIANTO, Karyawan UD.BINTANG MAKMUR Jl.
    Benediktus Bosu, S.H, SPN., M.Sc., Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah di Malang dengan nomor legalisasi 25/NOTBB/IV/2002;e Bahwa berdasarkan Akta perjajian pengalihan piutang (Cessie) Nomor186 tertanggal 18 Pebruari 2016 maka peralihan hutangnya secaraHalaman 8 dari 6 Penetapan Nomor 130/Pdt.P/2017/PN.Kpnotomatis beralin dari Debitur DEDDI ICHWAN IRIANTO, kepadapemohon (CHANDRA JUNIANTO KURNIAWAN) atas obyek tanah danbangunan tersebut ;Menimbang, bahwa Pemohon dalam melakukan proses balik nama dariCELABDANINGTYAS
Putus : 05-11-2014 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1140 K/Pdt/2014
Tanggal 5 Nopember 2014 — PT. TRIDANA PRATAMA FINANCE, Dkk vs PT. BRAHMA SAKA CIPTA, Dkk
138129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Piutang (cessie)Nomor 49 tanggal 26 September 2002 yang diajukan oleh PT.
    Notaris di Jakarta, bahwaatas piutangpiutang (hak tagih) dari Tergugat Rekonvensi I, telah beralih dariBPPN kepada Penggugat Rekonvensi;3 Bahwa berdasarkan Akta Pengalihan Piutang antara BPPN dengan PenggugatRekonvensi dan telah dilegalisasi oleh Inggraini Yamin, S.H.
    Tergugat III melelang piutang Penggugat dimana Tergugat I menjadi pemenangdengan harga Rp3.750.000.000,00 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)tanggal 09 Desember 2004 (Akta Pengalihan Piutang Nomor 49 yang dibuat dihadapan Notaris Inggraini Yamin, S.H.)
    Putusan Nomor 294 PK/Pdt/2008 (bukti P7 s/d P10);Dengan adanya Putusan yang membatalkan Akta Pengalihan Piutang Nomor 49tersebut, maka Termohon Kasasi I bukanlah merupakan kreditur dari PemohonKasasi I, sehingga lelang umum yang telah dilakukan Termohon Kasasi IV danHal. 37 dari 40 hal.
    , sebagaimana telah ditetapkan dalam peraturan BPPN(P4);Perbuatan Para Termohon Kasasi tersebut membawa kerugian kepada Para PemohonKasasi, karena akibat pengalihan piutang tersebut, Termohon Kasasi I seolaholahsebagai kreditur yang sah dan selanjutnya, mengajukan permohonan eksekusiHal. 39 dari 40 hal.
Register : 20-12-2018 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 27-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 935/Pdt.G/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 17 Juli 2019 — Penggugat:
ANTHONY KUSUMA
Tergugat:
PT. BANK MAYBANK INDONESIA Tbk
23288
  • Selain itu Tergugat juga telah membuat Akta Perjanjian JualBeli dan Pengalihan Piutang No.67 tanggal 17 Oktober 2018 yangdibuat dihadapan Farida, SH.
    piutang yang telahdisampaikan kepada Penggugat tersebut, maka sesuai ketentuanPasal 613 KUHPerdata, Pengalihan Piutang (cessie) tersebut telahberlaku efektif dan mempunyai akibat hukum beralihnya hak tagihatau piutang dari Tergugat kepada Dion Setiawan.(3) .
    ).PENGALIHAN PIUTANG /TAGIHAN TERGUGAT KEPADA PENGGUGATKEPADA PIHAK KETIGA ADALAH SAH KARENA TELAH SESUAIKETENTUAN PERUNDANGPERUNDANG YANG BERLAKU25.
    S.2018.08/Dir CFSSFAM, yang menjelaskan adanya pengalihan piutang dari Tergugat sebagaipenjual kepada DION SETIAWAN sebagai pembeli piutang ; Bahwa karena Penggugat mempermasalahkan pengalihan piutang/haktagih Tergugat terhadap Penggugat kepada DION SETIAWAN sebagaipembeli piutang dan Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan PiutangNo.67 tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Farida, SH.
    ,M.KN sebagai Notarisyang membuat Akta Perjanjian Jual Beli dan Pengalihan Piutang (cessie)Hal 51 Putusan No. 935/PDT.G/2019/PN,JKT,BRTNo. 67 tanggal 17 Oktober 2018.
Register : 31-03-2015 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 11-07-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 155/PDT.G/2015/pn BDG
Tanggal 19 April 2016 — DONNY E. P. WIBISONO LAWAN PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk Cq. PT. Bank CIMB NIAGA Tbk Cabang Bandung
13130
  • Piutang (Cessie) No. 65 tertanggal 23 Februar 2015 yangdibuat dihadapan ACHMAD BAJUMI, S.H., M.H., selaku Notaris di Jakarta Utaraadalah memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat"Bahwa dengan telah ditanda tanganinya Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No. 64,tertanggal 23 Februari 2015 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No.65 tertanggal 23 Februari 2015 yang dibuat dihadapan ACHMAD BAJUMI, S.H.
    Piutang (Cessie) di atas adalah sah dan sudah sesualdengan Ps!
    mendapatkan persetujuan maupun pengakuan dariDebitur, karena di dalam Pasal tersebut terdapat katakata ATAU yang artinyapilihan, sehingga dengan telah dilaksanakannya salah satu perintah danketentuan tersebut dapat dinyatakan pengalihan piutang telah sah ;Bahwa Pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak bank senyatanya sudahdilakukan berdasarkan prinsip kehatihatian, prinsip kehatihatian yang dimaksudadalah bank dapat meminta pelunasan terhadap hutang debitur yang tidakdibayarkan dengan cara menjual
    hubungan kasus antara perbuatan dan kerugian;Bahwa Jual beli piutang maupun pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihakbank kepada pihak lain yang bukan bank, dan pengalihan piutangnya tersebuttelah diberitahukan kepada debitur, maka dapat dikatakan perbuatan hukurntersebut adalah sah menurut hukum, sehingga tidak ada unsur perbuatanmelawan hukum atas adanya pengalihan piutang tersebut:Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil Jawabannya, Turut Tergugat mengaajukan bukti surat berupa :1.Foto copy
    Bukti TT lll.1 tentang surat dari Turut Tergugat No.010/NAJAVII/2015 perihalpemberitahuan Pengalihan Piutang dan Penyelesaian yang ditujukan kepadaPenggugat, yang berisi tentang adanya pengalihan piutang terhadap Penggugatkepada Turut Tergugat berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 64tanggal 23 Pebruari 2015 dan Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang Nomor : 65tanggal 23 Pebruari 2015, sekaligus memberitahukan jumlah hutang yang dialihkanoleh Tergugat kepada Turut Tergugat dan
Register : 26-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 327/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 30 Juni 2021 — Pembanding/Penggugat I : SEMI
Pembanding/Penggugat II : ISTIKOMAH
Pembanding/Penggugat III : AHMAD FAUZI
Pembanding/Penggugat IV : ABDUL ROUF, SE
Pembanding/Penggugat V : M. DIYAUL KHAQ
Terbanding/Tergugat : ANDY ROZIQ FUADI Diwakili Oleh : Sujatmiko, S.H.,Dkk
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. BANK PERMATA Tbk. Kantor Cabang Kediri
Terbanding/Turut Tergugat II : CHANDRA TANDYA
Terbanding/Turut Tergugat III : Pemerintah Republik Indonesia, cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia, cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, cq. Kantor Wilayah Jawa Timur, cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Malang
Terbanding/Turut Tergugat IV : BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL BPKN
Terbanding/Turut Tergugat V : YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA YLKI
7855
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 35, tertanggal26 Desember 2019; dan(3).
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 35,tertanggal 26 Desember 2019; dan(3).
    Akta Peranjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 35,tertanggal 26 Desember 2019; dan(3).
Register : 06-10-2020 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 157/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 18 Mei 2021 — Penggugat:
Nina Zuriska
Tergugat:
1.PT Bank Permata tbk
2.Michael Ryan Adiwinata
Turut Tergugat:
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor
3.Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor
21240
  • Menyatakan bahwa Pengalihan Piutang TERGUGAT KESATU ()kepada pihak TERGUGAT KEDUA (II) berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli Piutang Nomor : 15 tanggal 15 Juni 2020, dan Akta Pengalihan Piutang(CESSIE) No. 16 tanggal 15 Juni 2020, berdasarkan Akta Notaris BayuRushadian Hutama,SH,MKn di Kota Tangerang CACAT HUKUM dan BATALDEMI HUKUM;3.
    Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil posita huruf H angka 2yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yangdilakukan oleh Tergugat adalah (a) belum terpenuhinya syarat formilperalihan piutang, yakni belum diberitahukan kepada Penggugat secararesmi melalui Juru Sita Pengadilan, sehingga pengalihan piutang (cessie)tersebut cacat hukum dan batal demi hukum; (b) pengalihan piutang (cessie)oleh Tergugat kepada Tergugat II yang dilakukan tanpa pemberitahuanterlebih dahulu dan/atau
    Bahwa kemudian terjadi perjanjianpengalihnan piutang antara Tergugat kepada Tergugat II sesuai AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 18 tanggal 15 Juni 2020 yangdibuat di hadapan Notaris Bayu Rushadian Hutama, S.H., M.Kn. sehinggaseluruh hak yang melekat dalam perjanjian kredit beralin kepada Tergugat II.5.
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang tertanggal 23 Juni 2020dari Sdr.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 18 tanggal 15Juni 2020 yang merupakan akta autentik yang membuktikan telahterjadi pengalihan piutang dari Tergugat kepada Tergugat II;b. SHGB Nomor 4210/Cibadak atas nama Nyonya Nina Zuriska yangmembuktikan Tergugat II merupakan pemegang hak tanggunganberdasarkan cessie dimaksud;c. SHT Nomor 1466/2015 tanggal 4 Mei 2015 atas nama TuanMICHAEL RYAN ADIWINATA; sertad.