Ditemukan 1224 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 244/Pid.Sus/2024/PN Bpp
Tanggal 21 Mei 2024 — Penuntut Umum:
HENTIN PASARIBU SH MH
Terdakwa:
1.M. SAYUTI PUTRA BIN AMAT
2.MUHAMMAD ABDAN ALS ABDAN BIN MUHAMMAD RUSDI
3.RYAN bin MUHAMMAD RUSDI
2523

Dikembalikan kepada yang berhak

  • 28 (dua puluh delapan) Karung Kemasan 50 Kg Beras Sphp Bulog.
  • 50 (lima puluh) Karung Kemasan 5 Kg Beras Sphp Bulog.

Dirampas untuk negara.

  • 1 (satu) lembar kwitansi pembelian beras sphp bulog.

Dikembalikan kepada yang berhak.

Putus : 19-08-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daftar Temuan HasilPemeriksaan yang dikirimkan tidak mencantumkan masa dan tahunpajak dan juga tidak mencantumkan nomor kode formulir.TENTANG PENDAPAT MAJELISSebagaimana disebutkan diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36868/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon PK) dengan alasan sebagai berikut :1 Menurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk11memberikan kesempatan kepada Penggugat untukmenanggapi
    hasil pemeriksaan Tergugat (Halaman 16Putusan);2 Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapantertulis atau jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) kurang jelas menurut Penggugat, Penggugat dapatmenanyakan secara langsung kepada Tergugat (Halaman16 Putusan);3 Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskansecara rinci per masa pajak, namun menurut pendapatMajelis, isi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) tersebut telah menjelaskan
    Putusan Nomor 124/B/PK/PJK/2013surat pemberitahuan hasil pemeriksaan harus diterbitkanuntuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman 17 Putusan);5 Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) telah disampaikan Tergugat, namun dalampersidangan terungkap fakta bahwa Penggugat tidak hadirdalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan (Halaman 17Putusan).6 Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal36 ayat (1) huruf d, karena Penggugat tidak hadir dalampembahasan akhir,
    Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 2.5.1.Penggugat (Pemohon PK) tidak setuju terhadap pendapat Majelis yangmenyatakan bahwa tujuan penyampaian Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatan kepadaPenggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat.Alasan Penggugat (Pemohon PK) :Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/207tanggal 28 Desember 2007 dengan jelas menyebutkan bahwa SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan
    koreksisecara rinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruhpospos yang dikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokokpajak, dasar koreksi dan pemberian hak kepada Penggugat untuk hadir dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 1 angka 11Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.03/2007 tanggal 28Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.Sungguh pendapat Majelis
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50310/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
15737
  • Amin Susilo, pada saat itujuga Penggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab26IEQ pemeriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3e/n4aMkanlpermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumen dalammelengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr.
    Amin Susilo mengatakanbahwa hari ini hari terakhir untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP,Penggugat menolak dan mengingatkan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaanadalah hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sesuai yang telah disampaikan pemeriksaSdr. Amin Susilo pada tanggal 30 Desember 2010.Dahoyatziildtas pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diantaranya berisi:1). Tidak setuju atas koreksi peredaran usahaJ&juBdak setuju atas koreksi transaksi terhadap afiliasi3).
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPIMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 1Januari 2011.av Aatrp/2@dslatas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batasakhir hasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011Jameaayadi 7 Januari 2011.20112893/WPEBOMED/AG2 Gilat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Putus : 19-08-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Agustus 2013 — PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VII, vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 54/B/PK/PJK/2013Sebagaimana disebutkan diatas Majelis Hakim Pengadilan Pajak denganPutusan Nomor Put.36867/PP/M.XV/99/2012, menolak gugatan Penggugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dengan alasan sebagai berikut:5.1.Sie.5.3.5.4.BidsMenurut pendapat Majelis, tujuan penyampaian Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP) adalah untuk memberikan kesempatankepada Penggugat untuk menanggapi hasil pemeriksaan Tergugat(Halaman 16 Putusan);Bahwa tanggapan Penggugat dapat berupa tanggapan
    tertulis atau jikaSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kurang jelas menurutPenggugat, Penggugat dapat menanyakan secara langsung kepadaTergugat (Halaman 16 Putusan);Bahwa meskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskan secara rinci per masapajak, namun menurut pendapat Majelis, isi Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) tersebut telah menjelaskan seluruh pos pos yangdikoreksi per jenis pajak, perhitungan sementara jumlah pokok pajak,
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakansebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 28tahun 2007, serta Pasall angka 11 dan Pasal 22 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak tidak menyebutkan secaraeksplisit maupunimplisit bahwa surat pemberitahuan hasil pemeriksaanharus diterbitkan untuk setiap surat ketetapan pajak yang diterbitkan(Halaman 17 Putusan);Bahwa walaupun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Majelis, sesuai dengan penjelasan Pasal 36 ayat (1)huruf d, karena Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir, makaPermohonan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan (Halaman 18Putusan);Keberatan Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) Atas PendapatMajelis Pengadilan Pajak6.1.6.2.Keberatan terhadap pendapat Majelis seperti tersebut pada Nomor 5.1.Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) tidak setuju terhadappendapat Majelis yang menyatakan bahwa tujuan penyampaian SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Adalah sangat berbahaya, tidak mendidik dan memberikanpreseden yang buruk terhadap pelaksanaan pemeriksaan pajakpendapat Majelis Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwameskipun Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)tersebut menurut Penggugat tidak menjelaskan koreksi secararinci per masa pajak, namun menurut pendapat Majelis, isi SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tersebut telahmenjelaskan seluruh pospos yang dikoreksi per jenis pajak,perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dasar
Putus : 02-11-2010 — Upload : 24-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 B/PK/PJK/2007
Tanggal 2 Nopember 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PHILIPS ELECTRONICS INDONESIA
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) No. Pem359/WPJ.07/2004 tanggal 07 September2004, jumlah koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23adalah "Nihil";2.
    Bahwa berdasarkan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,disebutkan bahwa jumlah objek Pajak Penghasilan Pasal23 Tahun 2002 menurut SPT dan SPHP adalah sama, yaitusebesar Rp. 3.610.640.936,00;Bahwa namun demikian, pada kolom sanggahan PemohonBanding disebutkan bahwa tambahan koreksi sebesar Rp.12.059.804.006,00 sehingga kolom temuan yangdipertahankan menjadi Rp.15.670.444.942,00 (yaitu Rp.3.610.640.9386 + Rp.12.059.804.006,00);3.
    digunakan sebagai dasarpenerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajakatau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuanperaturan perundang undangan perpajakan.Ayat (2)Penghasilan besarnya pajak yang terutang menurut LaporanPemeriksaan Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitansurat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) yang berbeda dengan SuratPemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak.Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
    KUPAyat 3 Pasal 12 Undang Undang KUP menyatakan bahwa :Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwajumlah pajak utang terutang menurut Surat Pemberitahuansebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, makaDirektur Jenderal Pajak menetapkan jumlah~ pajak = yangterutang yang semestinya.Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidakmempunyai bukti untuk menetapkan kembali kewajiban PajakPenghasilan Pasal 23 Tahun 2002 karena berdasarkan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Pem359/WPJ.07/2004 tanggal 7 September 2004, disebutkan bahwatidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada koreksi objekPajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2002 sebagai dasarditerbitkannya Surat Ketetapan;Bahwa berdasarkan hal itu, karena Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2002 karenaberdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No.Pem359/WPJ.07/2004 tanggal O07 September 2004, disebutkanbahwa tidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada koreksiobjek Pajak Penghasilan
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1725 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penyelesaian permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UUKUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajid Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1725/B/PK/Pjk/2021Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara
    Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara
Register : 18-09-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50451/PP/M.XVA/99/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
17245
  • Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas)hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;bahwa dalam persidangan Majelis telah menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan Penggugat tidakmengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006Nomor: 00022/206/06/218/11 tanggal 14 Februari 2011;bahwa Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan karena SPHP dari Tergugatdisampaikan pada karyawan Penggugat
    namun tidak diberikan kepada Direksi, sehingga Penggugatmerasa SKPKB tersebut diterbitkan tanpa adanya SPHP;bahwa setelah Tergugat menerbitkan Surat Paksa, Penggugat berupaya untuk melakukan keberatan tetapijangka waktu pengajuan keberatan telah terlampaui sehingga Penggugat mengajukan permohonanpembatalan ketetapan pajak;bahwa atas penjelasan tersebut Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanyakeadaan diluar kekuasaan (force majeur) yang dapat mengakibatkan Penggugat tidak
Register : 05-07-2013 — Putus : 02-09-2014 — Upload : 05-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54834/PP/M.II/16/2014
Tanggal 2 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14635
  • bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan Masa November 2009 dikarenakan SPTMasa PPN Masa November 2009 baru dilaporkan pada saat proses pemeriksaan sedang berlangsungsehingga berdasarkan Pasal 3 ayat (7) huruf d UU KUP SPT Masa PPN Masa November 2009dianggap tidak disampaikan dan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf i UU PPN Pajak Masukan yangtidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, PajakMasukannya tidak dapat dikreditkan;bahwa apabila dalam SPHP
    Pada kenyataannya, Pemohon Banding sudah melaporkan SPTPPN Masa November 2009 sebelum diterbitkannya SPHP.
    Apabila pemeriksa menganggap SPT PPNtersebut belum disampaikan, Terbanding harus terlebih dahulu memberitahukan bahwa SPT tersebutdianggap tidak disampaikan dengan menerbitkan "Surat Pemberitahuan SPT PPN Masa November2009 Dianggap Tidak Disampaikan" sebelum menerbitkan SPHP serta menyampaikannya kepadaPemohon Banding;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP027/WPJ.04/KP.1105/RIK.SUS/2012tanggal 26 Januari 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksiatas
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47799/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12034
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 dengan Surat Nomor: J306/TC/VI/2010,19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 20(diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Peme(SPHP
    proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;o FfMenimbangbahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47796/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11833
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2009 dengan Surat Nomor: J303/TC/VI/2010,19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa September 20(diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Peme(SPHP
    lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47798/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12526
  • Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangNomor 16 Tahun 2009 hanya untuk Kurang Bayar, sehingga harus dilampirkan Surat Setorai(SSP);bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SP"Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 dengan Surat Nomor: J305/TC/VI/2010,19 Juli 2010, yang dilampiri dengan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa November 20(diterima oleh Terbanding tanggal 20 Juli 2010, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Peme(SPHP
    kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;oobahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 ditegaskan bahwa: Pengundalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagdimaksud pada ayat (1) oleh Pemeriksa Pajak diperlakukan sebagai tambahan informasi atau dmenjadi bahan pertimbangan bagi Pemeriksa Pajak sebelum menyampaikan Surat PemberitahuaPemeriksaan (SPHP
    atau jumlalmenjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, da26 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007, Terbanding sehmemperlakukan Pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisiarPemberitahuan tersebut sebagai tambahan informasi atau data dan menjadi bahan pertimbang:Terbanding sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
Putus : 24-01-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 08/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 24 Januari 2017 — KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL PAJAK KANTOR WILAYAH DJP JAWA TIMUR I KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA WONOCOLO lawan PT. JAFA INDONESIA,
13158
  • Delapan Puluh Lima Rupiah); Adanya kedua SPHP tersebut, PT.
    Jafa Indonesia terhadap SPHP tersebut, selanjutnya terbit SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai dengan surat sanggahan PT. JafaIndonesia yang telah disampaikan yaitu sebesar Rp. 2.811.886.828, (Dua MilyarDelapan Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan RatusDua Puluh Delapan Rupiah). Namun ironisnya terdapat klausula yang menyatakanpada intinya pembayaran terakhir pada tanggal 25 Agustus 2016, padahal PT.
    Jafda Indonesia setelan menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melakukan sanggahan dan koreksi ;Bahwa benar PT. Jafa Indonesia melakukan sanggahan dan koreksi tetapi tidak dapatmelunasi terlebih dahulu kewajiban yang Rp. 8.000.000.000 (delapan millyar rupiah)lebih karena PT.
    Jafa Indonesia;Atas pemeriksaan tersebut, selanjutnya diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), yang terdiri dari : SPHP00176/WPJ11/KP.07/2016 dengan posisi terhutang sebesarRp.5.412.000.256, (Lima Milyar Empat Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus LimaPuluh Enam); SPHP00178/WPJ11/KP.07/2016 dengan posisi terhutang sebesar Rp.3.087.473.885, (Tiga Milyar Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh PuluhTiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah); Adanya kedua SPHP tersebut, PT.
    Jafa Indonesia (dalam Pailit) adalah sebesarRp. 8.047.137.709, (Delapan Milyar Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh RibuTujuh Ratus Sembilan Rupiah) ; Menimbang, bahwa bukti T1 dan T2 adalah Surat pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP) pada tanggal 15 Juli 2016 dan pada yanggal 20 Juli 2016 PT. Jafa Indonesia memberikan sanggahan ;Menimbang, bahwa bukti T3 adalah dimana PT.
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan pembatalanketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf dUndangUndang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat(dalam hal ini Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/prosedur penelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh TimPemeriksa, terutama untuk memastikan apakah Wajib Pajak telah diundanguntuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadapWajib Pajak telah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP
    Putusan Nomor 1751/B/PK/Pjk/2021permohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telan menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan,
    membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil
Register : 05-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1666 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
6433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan pembatalan ketetapanpajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d UndangUndang KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalamhal ini Kanwil DJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/prosedur penelitian atas kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh TimPemeriksa, terutama untuk memastikan apakah Wajib Pajak telahdiundang untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan danapakah terhadap Wajib Pajak telah disampaikan Surat PemberitahuanHasil Pemeriksaan (SPHP
    Putusan Nomor 1666/B/PK/Pjk/2021Bahwa di dalam proses pemeriksaan, berdasarkan buktibukti di dalampersidangan, diketahui bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telahmenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepadaPenggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikan undangansecara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan,membuat risalah pembahasan, membuat Berita Acara PembahasanAkhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir,dan membuat Berita
    Acara Ketidakhadiran Wajid Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara(pada tanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019),selanjutnya hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hariRabu tanggal 10 April 2019 yang bertempat di KPP Wajib Pajak BesarTiga, dan terakhir hadir untuk menandatangani Berita
Register : 04-06-2012 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-47795/PP/M.III/16/2013
Tanggal 17 Oktober 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10927
  • dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; ataujumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil;dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan;aoebahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, datentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) olemenyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubbahwa Majelis berpendapat, pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasalterakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009, tidak hanya terbatas pada pajakpajak ykecil, rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar, jumlah harta mebahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, datlaporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan tersebut sebagai tambah(SPHP
Putus : 14-02-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 546/B/PK/PJK/2012
Tanggal 14 Februari 2013 — PT. GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASI vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan 1 (satu) SPHP diterbitkan nota penghitungan dan surat ketetapanpajak harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap Jenis Pajak Secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa 1(satu) Surat PerintahPemeriksaan Pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatuBagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu BagianTahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak, merupakan satukesatuan hukum.
    SanksiUntuk sanksi atas batas waktu pemeriksaan (SE10/PJ.04/2008) adalah: Jenis Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan kantor dilakukan dengancara:1) Menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuanpemeriksaan' setelah terlebin dahulu) menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapatindikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan
    Nomor 546/B/PK/PJK/2012Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapatindikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbanganKepala Unit Pelaksana Pemeriksaan,Maka tanggal 19 September 2009 Termohon Peninjauan Kembaliseharusnya menerbitkan SPHP atas SPM PPN Masa Pajak Oktober2007, atau ditingkatkan ke pemeriksaan bukti Permulaan
    (PMK No 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat 4) dengan demikian jelas bahwaSPHP dan Pembahasa akhir Berita Acara Bukan merupakan SatusatunyaProsedur dalam Proses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelasdalam peraturan perundangundangan bahwa tidak semua prosespemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karenadidalam Pasal 17B menyatakan bahwa Apabila setelah lewat jangka waktusebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidakmemberi suatu keputusan, permohonan pengembalian
    Selain itu, bataswaktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasiperpajakan, oleh sebab itu tidak boleh ada dua produk hukum, sehinggaatas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkan Dalam Berita AcaraPembahasan, baik yang belum maupun terlanjur terbit jika melanggarPasal 17 B UU KUP maka batal demi hukum, namun Pendapat kamiyang didasarkan atas peraturan perundangundangan ditolak MjelisHakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapat denganTermohon Peninjauan Kembali yang
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1757 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1757/B/PK/Pjk/2021pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);Bahwa Tergugat (dalam hal ini Kanwil DJP WP Besar) menerbitkankeputusan tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal suratpermohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan
    Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi
    sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir dalampembahasan akhir hasil pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 10 April 2019yang bertempat di KPP Wajib Pajak Besar Tiga, dan terakhir hadir untukmenandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan danIkhtisar Hasil Pembahasan Akhir (pada tanggal 18 April 2019);Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) tidak melakukan kegiatanperekaman (recording) sehingga
Register : 12-04-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1756 B/PK/PJK/2021
Tanggal 10 Juni 2021 — PT. PELAYARAN BAHTERA ADHIGUNA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1756/B/PK/Pjk/2021KUP berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Tergugat (dalam hal ini KanwilDJP Wajib Pajak Besar) telah melakukan kegiatan/ prosedur penelitian ataskegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, terutama untukmemastikan apakah Wajib Pajak telah diundang untuk melakukanpembahasan akhir hasil pemeriksaan dan apakah terhadap Wajib Pajaktelah disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);Bahwa Tergugat (dalam hal ini Kanwil DJP WP Besar) menerbitkankeputusan
    tidak melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal suratpermohonan Wajib Pajak diterima dan keputusan yang diterbitkan olehTergugat telah memuat isi kKeputusan Tergugat yaitu menolak permohonanWajib Pajak;Bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) telah menyampaikan SuratPemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat;Bahwa Tim Pemeriksa (Tergugat) juga telah menyampaikanundangan secara tertulis untuk melakukan pembahasan
    akhir hasilpemeriksaan, membuat risalah pembahasan, membuat Berita AcaraPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, membuat Ikhtisar Hasil PembahasanAkhir, dan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalamPembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Penggugat sudah mengetahui dan hadir memenuhi undanganTim Pemeriksa dalam rangka penyampaian hasil koreksi sementara (padatanggal 14 Maret 2019), kemudian menerima Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan/SPHP (pada tanggal 26 Maret 2019), selanjutnya hadir
Register : 14-03-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50312/PP/M.XIB/99/2014
Tanggal 5 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
14557
  • Amin Susilo, pada saat itu jugaPenggugat menanyakan kapan batas akhir penyampaian tanggapan yang dijawab oleh29amheriksa bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lambat hari Senintanggal 10 Januari 2011.3BengaM KAh1Lbermohonan perpanjangan waktu menanggapi SPHP dari 7 (tujuh) harimenjadi 14 (empat belas hari) karena adanya hari libur akhir tahun.Desember2010Hari Jumat tanggal 7 Januari 2011, Penggugat datang untuk meminjam dokumen dalammelengkapi jawaban atas SPHP dan saat itu pemeriksa Sdr
    Amin Susilo mengatakanbahwa hari ini hari terakhir untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP,Penggugat menolak dan mengingatkan bahwa pembahasan akhir hasil pemeriksaanadalah hari Senin tanggal 10 Januari 2011 sesuai yang telah disampaikan pemeriksaSdr. Amin Susilo pada tanggal 30 Desember 2010.Dafoyatziildtas pemberitahuan hasil pemeriksaan yang diantaranya berisi:1). Tidak setuju atas koreksi peredaran usahaJ@uBbdak setuju atas koreksi transaksi terhadap afiliasi3).
    dihadiri Penggugat.Pada tanggal 17 Januari 2011 surat tanggapan dimasukkan keloket pelayanan KPMadya Jakarta Timur, tanda terima Nomor PEM:01000139007jan2011 taggal 1Januari 2011.TvAatrps20dd atas informasi yang disampaikan pemeriksa tentang perubahan batas akhihasil pemeriksaan yang harus ditanggapi dari semula tanggal 10 Januari 2011 menjadiJdanaairi 2011.20112B93/WPREZOMED/AG2SLZat Nomor 482/ADM/2011 tanggal 31 Desember 2010 perihalpermohonan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan tertulis SPHP
Register : 18-09-2013 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50452/PP/M.XVA/99/2014
Tanggal 12 Februari 2014 — Penggugat dan Tergugat
15841
  • Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas)hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;bahwa dalam persidangan Majelis telah menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan Penggugat tidakmengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00051/207/06/218/11 tanggal 14 Februari 2011;bahwa Penggugat menjelaskan bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan karena SPHP
    dari Tergugatdisampaikan pada karyawan Penggugat namun tidak diberikan kepada Direksi, sehingga Penggugatmerasa SKPKB tersebut diterbitkan tanpa adanya SPHP;bahwa setelah Tergugat menerbitkan Surat Paksa, Penggugat berupaya untuk melakukan keberatan tetapijangka waktu pengajuan keberatan telah terlampaui sehingga Penggugat mengajukan permohonanpembatalan ketetapan pajak;bahwa atas penjelasan tersebut Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanyakeadaan diluar kekuasaan (force