Ditemukan 1429 data
107 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 124 PK/Pid.Sus/2016menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir;Bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, buktibukti,keterangan Terdakwa dan petunjuk diperoleh fakta hukum bahwa padatahun 2000 PT.
136 — 56
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
98 — 38
menjadi syarat adanya peraturan perundangundangan yang dilanggar,sedangkan terhadap menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka penyalah gunaan tersebut tidakselalu disyaratkan adanya penyimpangan pada peraturan perundangundangan secaraformal, akan tetapi perbuatan yang meneyalahi kewenangan,kesempatan dan saranayang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang .Menimbang bahwa dalam konsepsi hukum administrasi penyalah gunaankewenangan (detournement
137 — 38
bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
147 — 33
disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
75 — 33
PdgMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
Prof. Dr. Ir. H. USMAN RIANSE, M.S.
205 — 136
Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasanPasal demi Pasal tidak ditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakankewenangan diserap dari pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamhukum administrasi Negara yang dikenal dengan istilah detournement de pouvoiratau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana, sehingga menyalahgunakankewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yangdilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang,
124 — 72
tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr.Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum(lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
PERRY RITONGA,SH
Terdakwa:
Drs. ERIZAL, MM Pgl PAK JIM Bin BASRI.
83 — 43
hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alin pengertian menyalangunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaHal 190 Putusan Nomor : 38/Pid.SusTPK/2018/PN.PdgNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
66 — 48
., MS, ; 2no 2 seeeeee eensBahwa tugas PPK ada pada pengadaan barang dan jasa sebagaimana Keppres80 Tahun 2003, tugas PPk terkait pengadaan barang dan jasa ;291Bahwa tugas PPTK diatur dalam pengelolaan keuangan daerah itumelaksanakan sebagian kegiatan namun tidak berkaitan dengan pengadaan ;Bahwa penyalahgunaan wewenang ada dalam konsep hukum administrasi yangdikenal dengan detournement de povoir.
157 — 171
tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr.Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum(lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
77 — 72
disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
202 — 71
Larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaanwewenang);g. Larangan bertindak sewenang wenang.Berdasarkan hal tersebut, maka Suatu Keputusan Tata UsahaNegara tidak dapat diterbitkan secara sewenangwenang;Bahwa sesungguhnya jiwa dari asas ini telah hidup di masyarakatIndonesia.
49 — 16
bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalangunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah *Detournement
185 — 144
No.1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, Mahkamah Agung memberikan pengertian"menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut atau yang dikenal dengan "Detournement de pouvoir".Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yangdapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuanketentuantentang
76 — 15
Bahwa tindakan pembentukan APBD dengan tujuan atau sikap batin yangternyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangterkait, menunjukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengertiansempit (formil) dan adanya perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir), yang merupakan salah satu unsur objektif dansubjektif tindak pidana korupsi ex.
103 — 17
bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
REZA SAFETSILA YUSA,SH
Terdakwa:
Drs. H. MUHAMMAD FIKRI, M.Pdi Als. Drs. H.FIKRI, M.Pdi Als. H. MUHAMMAD FIKRI
183 — 117
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
RIDWAN bin HADI SUYONO
90 — 28
Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum(rechtsvervijning) pengertian luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UndangUndangNomor 3 tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat 2 huruf bUndangUndang Nomor 5 tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara)yang menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang tersebut, atau yang dikenal dengan detournement
161 — 82
Indriyanto Seno Adji SH,MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu telah menggunakan wevenangnya untuk tujuan lain dari maksuddibenikannya wevenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir ;Menimbang, bahwa mencermati redaksi "menyalahgunakan