Ditemukan 1429 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : detourment
Putus : 07-08-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 7 Agustus 2017 — ACHMAD DJUHANA
107118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 124 PK/Pid.Sus/2016menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikanwewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir;Bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, buktibukti,keterangan Terdakwa dan petunjuk diperoleh fakta hukum bahwa padatahun 2000 PT.
Register : 30-12-2014 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 03-05-2016
Putusan PN AMBON Nomor 46/Pid.SUS/TPK /2014/PN.Amb
Tanggal 7 September 2015 — SOEMITRO MALOK, SE
13656
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Putus : 03-05-2012 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 20/Pid.TPK/2011/PN.TK
Tanggal 3 Mei 2012 — AHMAD SAIKHU Bin WAHYA SUHARMA
9838
  • menjadi syarat adanya peraturan perundangundangan yang dilanggar,sedangkan terhadap menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka penyalah gunaan tersebut tidakselalu disyaratkan adanya penyimpangan pada peraturan perundangundangan secaraformal, akan tetapi perbuatan yang meneyalahi kewenangan,kesempatan dan saranayang melekat pada jabatan atau kedudukan seseorang .Menimbang bahwa dalam konsepsi hukum administrasi penyalah gunaankewenangan (detournement
Register : 21-03-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN PADANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
Tanggal 26 Januari 2017 — Ir. Imran
13738
  • bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
Register : 01-03-2017 — Putus : 02-06-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg
Tanggal 2 Juni 2016 — ARKASIM, S.Sos Bin Alm. HAMID
14733
  • disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
Register : 23-09-2016 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN PADANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Tanggal 13 Februari 2017 — Yunarsyah, S.H. bin Yunalis Kadin
7533
  • PdgMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
Register : 06-05-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 07-01-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ARIFIN DIKO, S.H.
Terdakwa:
Prof. Dr. Ir. H. USMAN RIANSE, M.S.
205136
  • Undangundang Nomor 20Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasanPasal demi Pasal tidak ditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakankewenangan diserap dari pengertian menyalahgunakan kewenangan dalamhukum administrasi Negara yang dikenal dengan istilah detournement de pouvoiratau berdasarkan terminology Pasal 52 KUHPidana, sehingga menyalahgunakankewenangan dapat diartikan dalam konteks adanya hak atau kekuasaan yangdilakukan tidak sebagaimana mestinya;Menimbang,
Register : 19-12-2014 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN AMBON Nomor 44/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Amb
Tanggal 4 Agustus 2015 — NIRWATI, SKM. alias NIR
12472
  • tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr.Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum(lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
Register : 06-12-2018 — Putus : 26-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PN PADANG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg
Tanggal 26 April 2019 — Penuntut Umum:
PERRY RITONGA,SH
Terdakwa:
Drs. ERIZAL, MM Pgl PAK JIM Bin BASRI.
8343
  • hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alin pengertian menyalangunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaHal 190 Putusan Nomor : 38/Pid.SusTPK/2018/PN.PdgNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
Putus : 07-11-2012 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 156/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 7 Nopember 2012 —
6648
  • ., MS, ; 2no 2 seeeeee eensBahwa tugas PPK ada pada pengadaan barang dan jasa sebagaimana Keppres80 Tahun 2003, tugas PPk terkait pengadaan barang dan jasa ;291Bahwa tugas PPTK diatur dalam pengelolaan keuangan daerah itumelaksanakan sebagian kegiatan namun tidak berkaitan dengan pengadaan ;Bahwa penyalahgunaan wewenang ada dalam konsep hukum administrasi yangdikenal dengan detournement de povoir.
Register : 19-12-2014 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 21-10-2015
Putusan PN AMBON Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Amb
Tanggal 4 Agustus 2015 — dr. ABDUL MUTHALIB LATUAMURY, MARS. alias dr. MOH ;
157171
  • tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr.Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum(lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
Putus : 11-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan PN SERANG Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg
Tanggal 11 Januari 2016 — MEI SARTIKA SITORUS, SE Dkk
7772
  • disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
Register : 11-04-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PTUN SERANG Nomor 12/G/2016/PTUN-SRG
Tanggal 10 Oktober 2016 — PT. GRIYA SINAR PERAK diwakili oleh HENDRO KIMANTO LIANG MELAWAN: KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA CILEGON dan : 1. Bambang Prayogo 2. Linna Suherlina 3. Muslih Yusuf, BA., 4. Zaenal Falah 5. Mulki Abdullah 6. Hudari, S.Ag., S.Pd., 7. Maftuhi Bahri, S.Pd.I., 8. Ucu Agustina 9. Hj. Maisaroh, 10. Munariyah, 11. Novi Kania Mustika 12. Ekalyias Wijaya 13. Sinansari Faedah
20271
  • Larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaanwewenang);g. Larangan bertindak sewenang wenang.Berdasarkan hal tersebut, maka Suatu Keputusan Tata UsahaNegara tidak dapat diterbitkan secara sewenangwenang;Bahwa sesungguhnya jiwa dari asas ini telah hidup di masyarakatIndonesia.
Register : 11-02-2014 — Putus : 30-06-2014 — Upload : 10-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 6/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 30 Juni 2014 — Drs. SURIYASEN ; Drs. KENEDY Pgl. ENGKU DATUK KOPIAH
4916
  • bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalangunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah *Detournement
Putus : 28-04-2016 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN PONTIANAK Nomor 45/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Ptk
Tanggal 28 April 2016 — Ir. Hari Liewarnata, MM alias APIN Ir. Bambang Widianto
185144
  • No.1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, Mahkamah Agung memberikan pengertian"menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 53 ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut atau yang dikenal dengan "Detournement de pouvoir".Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesempatan adalah peluang yangdapat dimanfaatkan oleh pelaku, peluang mana tercantum didalam ketentuanketentuantentang
Putus : 18-06-2012 — Upload : 17-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 18 Juni 2012 — H. SUBAKIR
7615
  • Bahwa tindakan pembentukan APBD dengan tujuan atau sikap batin yangternyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangterkait, menunjukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengertiansempit (formil) dan adanya perbuatan penyalahgunaan kekuasaan (detournement de pouvoir), yang merupakan salah satu unsur objektif dansubjektif tindak pidana korupsi ex.
Register : 23-09-2016 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 06-06-2017
Putusan PN PADANG Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg
Tanggal 13 Februari 2017 — Kardialis bin Khatab
10317
  • bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
Register : 02-02-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
REZA SAFETSILA YUSA,SH
Terdakwa:
Drs. H. MUHAMMAD FIKRI, M.Pdi Als. Drs. H.FIKRI, M.Pdi Als. H. MUHAMMAD FIKRI
183117
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Register : 09-01-2019 — Putus : 20-03-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal 20 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AJI SUSANTO, SH, MH
Terdakwa:
RIDWAN bin HADI SUYONO
9028
  • Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum(rechtsvervijning) pengertian luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UndangUndangNomor 3 tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat 2 huruf bUndangUndang Nomor 5 tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara)yang menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telahmenggunakan wewenang itu untuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketikadiberikannya wewenang tersebut, atau yang dikenal dengan detournement
Register : 13-03-2018 — Putus : 01-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PN AMBON Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Amb
Tanggal 1 Agustus 2018 — 1. Nama Lengkap : JOHNY RICHARD WATTIMURY, S.Sos alias ICAD; 2. Tempat Lahir : Masohi; 3. Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 04 September 1981; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Saparua-Namaelo RT.003 Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah; 7. Agama : Kristen Protestan; 8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil / Mantan Bendahara Pembantu Panwaslih Kabupaten Maluku Tengah;
16182
  • Indriyanto Seno Adji SH,MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu telah menggunakan wevenangnya untuk tujuan lain dari maksuddibenikannya wevenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir ;Menimbang, bahwa mencermati redaksi "menyalahgunakan