Ditemukan 520 data
66 — 49
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang dari tujuaan apa kewenangan tersebut diberikan olehUndangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
57 — 24
.; Menimbang, bahwa menurut pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO danJEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR.
94 — 57
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR.Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara danHukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaankewenangan dapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b.
97 — 45
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV.
AJI RAHMADI, SH.MH
Terdakwa:
ANSYARULLAH alias RUL bin AHMAD TAHIR
183 — 249
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud, yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
53 — 14
., dalam makalahnya MenyalahgunakanKewenangan sebagai Strafbaarhandeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia pada tanggal 01 Oktober 2002, yang mengutippendapat sarjana Perancis : Jean Revero dan Jean Waline, bahwa tentang pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Admisnistrasi ada 3 (tiga) wujud, yaitu :a.
AHMAD YANI, SH
Terdakwa:
FAJAR MISBAH PRATAMA HARUN. SE
118 — 40
Waline,pengertianpenyalahgunaankewenangan dalam HukumAdministrasi dapatdiartikan dalam 3 wujud, yaitu:iL. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukantindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan:2.
154 — 37
Indriyanto Seno Aji, dalammakalahnya berjudul menyalahgunakan Kewenangan sebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober2002, yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero danJean Waline mengenai pengertian menyalahgunakan kewenangandalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu1.
65 — 12
., didalam makalahnyadimana ia juga mengutip pendapat Sarjana Perancis Jean Revero dan Jean Waline,menyebutkan bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut HukumAdministrasi ada 3 (tiga) bentuk, yakni :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
90 — 60
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangandiartikan dalam 3 (tiga) wujud,yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauuntuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok ataugolongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakanpejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentinganumum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebutdiberikan oleh Undangundang atau Peraturanperaturan lain ;3.
Waline sebagaimana diuraikan sebelumnyaaperbuatanTerdakwa tersebut telah memenuhi kwalifikasi pengertianmenyalah gunakan kewenangan sebagai unsur delik dalam tindakpidana korupsi di Indonesia berupa Penyalahgunaan kewenanganuntuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi,kelompok atau golongan, dan oleh karenanya Majelis Hakimberkeyakinan berdasarkan buktibukti seperti dikemukakan diatas,Terdakwa telah memenuhi unsur Menyalahgunakan
67 — 16
daricabang hukumlainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenang dalamistlah bahasa Perancis ddisebut detaurnemant de Pauvair artinya suatukewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut, jikawewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semula diberikanwewenang maka penggunaan wewenang yang salah digunakan itu disebutdetaurnemant de Pauvair ;Menimbang bahwa menurut Jean Revero dan Jean Waline
102 — 47
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud yaitu :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujluan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3.
89 — 49
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikandalam 3 (tiga) wujud yaitu :Halaman 71 dari 92 Putusan Nomor 05/Pid.Sus/Tpk/2014/PN.AB1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
AHMAD YANI, SH
Terdakwa:
RAMADHANTO
116 — 30
Waline, pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan dalam 3wujud, yaitu:1. Penyalahgunaankewenanganuntukmelakukantindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan=umumatau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2. Penyalahgunaankewenangan dalamarti bahwatindakanpejabattersebut adalah benarditujukan untuk kepentingan umum,tetapimenyimpang dari tujuan apa kewenangantersebut diberikan olehUndangUndang atau peraturanperaturan lain;3.
93 — 48
.; Menimbang, bahwa menurut pendapat Sarjana Perancis JEAN REVERO danJEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR.
74 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Amiruddin, SH, M.Hum Penerbit GentaPublishing, Hal 92 94) ;Menurut Jean Rivero dan Waline dikaitkan dengan rumusan H.R14 Januari 1949 pengertian penyalahgunaan wewenang diartikan dalam 3wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
99 — 40
Waline, pengertian penyalahgunaan kewenangan diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu :1 Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2 Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang daritujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undangundang atauPeraturanperaturan lain ;3 Penyalahgunaan kewenangan
70 — 13
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Adminisirasi dalam 3(tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
104 — 57
Jean Rivero dan Prof Waline (dikutip oleh Prof.DR. IndriyantoSeno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana ; CV.
192 — 174 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat SarjanaPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan menurut Hukum Administrasi dalam 3(tiga) wujud sebagai berikut :e Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;e Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar dijatunkan untuk kepentingan umum, tetapimenyimpang