Ditemukan 827 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2015 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 421/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 31 Mei 2016 —
157114
  • Bahwa benar Pembiayaan Anjak Piutang aquo memberikan hak regres kepadaPenggugat dalam hal Tergugat Il tidak membayar piutang Penggugatberdasarkan akta pengalihan piutang (cessie), Tergugat wajib membayarkembali seluruh pembiayaan yang telah dikeluarkan Penggugat ditambah biayabiaya yang ada.6.
    Bahwa benar berdasarkan surat Tergugat tertanggal 21 Maret 2014 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang yang ditujukan kepada Tergugat II, Tergugat telah memberitahukan kepada Tergugat II atas hak tagih Tergugat yang telahberalin kepada Penggugat sehingga semua bentuk kewajiban PembayaranTergugat II wajib dibayarkan langsung kepada Penggugat.10.Bahwa benar Tergugat II telah setuju dan menerima syarat tersebut, hal inidibuktikan dengan ditandatanganinya surat Tergugat tersebut oleh TergugatIl.ll.
    Dalam kaitannya dengan perkara a quo,pada prinsipnya perjanjian anjak piutang berikut pengalihan piutang dibentukdengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1320 BW. Akibat hukum dariperjanjian yang dibuat sah, maka akan berlaku sebagai undangundang bagipara pihak yang membuatnya, sebagaimana rumusan dalam Pasal 1338 BW.Asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut,harus berlandaskan dengan itikad baik serta tidak bertentangan denganketentuan hukum yang berlaku.
    Bahwa benar berdasarkan surat Tergugat tertanggal 21 Maret 2014 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang yang ditujukan kepada Tergugat Il,Tergugat telah memberitahukan kepada Tergugat Il atas hak tagihTergugat yang telah beralin kepada Penggugat sehingga semua bentukkewajiban Pembayaran Tergugat Il wajib dibayarkan langsung kepadaPenggugat.10 Bahwa benar Tergugat II telah setuju dan menerima syarat tersebut, hal inidibuktikan dengan ditandatanganinya surat Tergugat tersebut olehTergugat Il.ll.
    Foto copy Surat Tergugat kepada Tergugat II tertanggal 21 Maret 2014 perihalPemberitahuan Pengalihan Piutang, diberi tanda P6;7. Foto copy Surat Penggugat yang ditujukan ke Tergugat II tanggal 21 Maret 2014dan Tanda Terimanya No. 010/PMUEMP/III/14, diberi tanda P7a;32338. Foto copy Invoice No.062/INV/PMU/III/2014 tanggal 20 Maret 2014 ditujukankepada Tergugat II sebesar USD 540,211.50 (lima ratus empat puluh ribu duaratus sebelas point lima puluh sen Dollar Amerika Serikat), diberi tanda P7c;9.
Register : 06-02-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Oktober 2019 — Penggugat:
Lina Novianti Mawardi
Tergugat:
1.PT Bank UOB Indonesia
2.Relly Edison Tan
Turut Tergugat:
1.Rico Ramosan Silalahi, S.H.
2.Faridah, S.H.,M.Kn
3.Maria Diana Linggawidjaja, S.H.
4.Tan Theresia Yuliana Atmaja
87422
  • Jkt.Pst.Ketiga berdasarkan Akta Pengalihan Piutang, sehingga secara hukumhubungan hukum antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua telah beralihkepada Pihak Ketiga.
    Para Pihak akan mematuhi dan melaksanakan Perjanjian ini dengansukarela dan itikad baik;Para Pihak menandatangani Perjanjian ini dalam keadaan sadar dan benar;Para Pihak menjamin untuk melaksanakan menjalankan putusanperdamaian (acta van dading) dengan sukarela dan itikad baikDengan telah dibayarkannya Kewajiban Hutang sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) tersebut sebagaimana disebutkandalam Pasal 1 di atas pada tanggal 24 September 2019, maka hutangsebagaimana disebutkan dalam Akta Pengalihan
    Piutang sudah lunastermasuk bunga dan denda dan/atau biayabiaya lainnya kepada PihakKetiga selaku kreditur baru berdasarkan Akta Pengalihan Piutang.
    Perubahan Perjanjian Kredit nomor :0229 maupun Akta Pengalihan Piutang serta aktaakta lainnya yang terkaitdengan utang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang dialihkan kepadaPihak Ketiga.Apabila dikemudian hari diketahui atau ditemukan sebagian ataukeseluruhan dari pernyataan, jaminan dan/atau setiap janji dalam Perjanjianini dilanggar, tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta yang didukungbuktibukti yang relevan, bagi Pihak yang melanggar dengan ini setuju akanHal. 5 dari 8 hal.
Putus : 19-04-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN TANGERANG Nomor 486/Pdt.G/2016/PN Tng
Tanggal 19 April 2017 — Drs HERLY CAHYONO lawan PT. Bank CIMB NIAGA Tbk, Dkk
14949
  • Bahwa Pengalihan Piutang Tergugat berikut barang/aset jaminanyang terkait dengan piutang tersebut kepada Tergugat llberdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang No. 47 tertanggal 18Maret 2016 dan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No.48tertanggal 18 Maret 2016 tersebut telah diberitahukan secaratertulis oleh Tergugat dan Tergugat ll kepada PenggugatHalaman 14 dari 45 Putusan Nomor 486Pdt.G/2016/PN Tngberdasarkan Surat No.O11/JKT/DY/PA/SCG/EXT/IIV2016 tanggal22 Maret 2016 dan Surat No.012/JKT/DY/PA
    Bahwa oleh karena Penggugat tetap tidak melakukanpembayaran utangnya kepada Tergugat walaupun telahberulang kali diberitahu dan diingatkan, akhirnya Tergugat mengalihkan Piutangnya berikut barang/aset jaminan yangterkait dengan piutang tersebut kepada Tergugat ilberdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang No. 47 tertanggal 18Maret 2016 dan Peijanjian Pengalihan (Cessie) Piutang No.48tertanggal 18 Maret 2016 yang didasarkan kepada Pasal 613KUHPerdata, dan Pengalihan Piutang berikut barang/asetjaminan
    Bahwa khusus mengenai pengalihan piutang (cessie) kiranya juga telahdiatur oleh Pasal 613 KUHPerdata, yang pada pokoknya mengaturmengenai formalitas yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu cessie yangpada pokoknya mengatur untuk dilakukan dengan Akta Otentik dan harusdiberitahukan kepada Debitur (Penggugat);.
    Notaris di Jakarta;Dan bahwa selanjutnya Tergugat Il telah memberitahukan kepadaPenggugat tentang adanya Pengalihan tersebut sebagaimana suratpemberitahuan yang dibuat pada tanggal 26 Mei 2016 Nomor:0103/PP/V/16;10.Bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat dengan Tergugat Il11melakukan pengalihan piutang dapat dibenarkan, secara jelas dan tegastelah diatur sebagaimana Pasal 613 KUH Perdata yang mengatur tentangformalitas yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu cessie, yaitu dilakukandengan Akta
    Foto kopi Surat dari SEPANDI, tertanggal 26 Mei 2016, nomor:0102/PP/V/2016, kepada Herly Cahyono, Dasana Indah Blok SJ 10 nomor2122, RI.001/002, Bojong Nangka, Legok Tangerang, perihal:Pemberitahuan Pengalihan Piutang, diberi tanda T.ll4;5. Foto kopi Surat dari SEPANDI, tertanggal 3 Juni 2016, nomor:0106/PP/VV2016, kepada Herly Cahyono, Dasana Indah Blok SJ 10 nomor2122, RT.001/002, Bojong Nangka, Legok Tangerang, perihal: SuratPeringatan , diberi tanda T.II5;6.
Register : 13-06-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 31-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 210/Pdt.G/2023/PN Btm
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat:
PT.HNT ARTHA JAYA
Tergugat:
Deni Harianda
Turut Tergugat:
PT.BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) C.q Kepala Kantor PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Batam
6753
  • sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) terhadap Turut Tergugat;
  • Menyatakan sah Perjanjian Kredit antara Turut Tergugat dan Tergugat sebagaimana Perjanjian Kredit PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Deny Harianda dengan Nomor : 0002720120517000004;
  • Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Piutang sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 144 tanggal 30 Desember 2020 dan Perjanjian Pengalihan
    Piutang (cessie) sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 145 tanggal 30 Desember 2020 antara Penggugat dan Turut Tergugat yang dibuat dihadapan Wany Thamrin, S.H., M.Kn, Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Kota Batam;
  • Menyatakan Penggugat adalah Pemegang Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 10018 Atas nama Deni Harianda (Tergugat) dengan luas tanah seluas 66 (enam
Putus : 13-11-2014 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 02/Pdt.Sus.Pailit/2014/PN Mks
Tanggal 13 Nopember 2014 —
320118
  • ALASAN PENOLAKAN KETIGA (Ill) : PERMOHONAN PAILIT HARUS DITOLAK, KARENA TERBUKTI AKTAPERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESS/E) N0O.19 TANGGAL 17JULI 2008 (VIDE BUKTI P3 ATAU BUKTI T3) DAN SALE AND47PURCHASE OF RECEIVABLES AGREEMENT TANGGAL 17 JULI 2008(BUKTI T4) YANG DIJADIKAN DASAR TAGIHAN PEMOHON PAILITDALAM PERKARA INI ADALAH CACAT HUKUM DAN BATAL DEMIHUKUM ;KARENA :PENGALIHAN PIUTANG DARI CENTRE LIMITED KEPADAGREENFINCH PREMIER FUND (PEMOHON PAILIT) ATAS UTANG PTHENRISON IRIANA (TERMOHON PAILIT)
    YANG TERCANTUM DALAMAKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESS/E) N0.19 TANGGAL17 JULI 2008 (VIDE BUKTI P3 ATAU BUKTI T2) DAN SALE ANDPURCHASE OF RECEIVABLES AGREEMENT TANGGAL 17 JULI 2008(BUKTI T4) TIDAK PERNAH DIBERITAHUKAN KEPADA ALMARHUMANDI SUTANTO TERMASUK PARA AHLI WARISNYA (TERMOHONPAILIT 2) DAN TIDAK PERNAH DIBERITAHUKAN KEPADA ALMARHUMGUNAWAN SUTANTO TERMASUK AHLI WARISNYA (TERMOHONPAILIT 3) ;SELAIN ITU AKTA PERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) NO.20 TANGGAL 17 JULI 2008 (VIDE BUKTI P10
    PIUTANG NO. 1949TANGGAL 17 JULI 2008 (VIDE BUKTI P3 ATAU BUKTI T3) DAN AKTAPERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG NO. 20 TANGGAL 17 JULI 2008(VIDE BUKTI P10) ;DANTERMOHON PAILIT 2 DAN TERMOHON PAILIT 3 TIDAK MEMPUNYAIHUBUNGAN HUKUM APAPUN DENGAN PEMOHON PAILIT DAN VENDOMEINVESTMENT HOLDINGS LTD.SELAIN ITU:MEMBUKTIKAN BAHWA PERKARA INI TIDAK SEDERHANA (RUMIT) DANBERTENTANGAN PASAL 8 AYAT (4) UU KEPAILITAN, KARENAPEMOHON PAILIT DAN VENDOME INVESTMENT HOLDINGS LTD HARUSMEMBUKTIKAN SECARA RUMIT DI PENGADILAN
    Bahwa menunjuk dalil Pemohon Pailit butir A.1 halaman 2 clan 3 yangmendalilkan dasar tagihan Pemohon Pailit adalah Akta PerjanjianPengalihan Piutang No. 19 tanggal 17 Juli 2008 (vide Bukti P3 atau BuktiT3) yaitu Pemohon Pailit mendalilkan menerima pengalihan piutang dadCentre Limited atas utang PT Henrison Iriana (Termohon Pailit 1)3.2.3.3.DanMenunjuk dalil Pemohon Pailit butir B.1 halaman 6 yang mendalilkandasar tagihan dad Vendome Investment Holdings Ltd adalah AktaPerjanjian Pengalihan Piutang
    PIUTANG (CESSIE) NO.19TANGGAL 17 JULI 2014 (VIDEBUKTI P3 ATAU BUKTI T2) DAN AKTA PENGALIHAN PIUTANG (CESSI/E)NO.20 TANGGAL 17 JULI 2014 (VIDE BUKTI P10)DANATAS TRANSAKSI UTANG TERMOHON PAILIT 1 YANG SEOLAHOLAHBERHUTANG KEPADA PEMOHON PAILIT DENGAN MENDASARKAN AKTAPENGALIHAN PIUTANG (CESSI/E) N0O.19 TANGGAL 17 JULI 2014 (VIDEBUKTI P3 ATAU BUKTI T2), MAKA PEMOHON PAILIT MEMAKAIPENGADILAN NIAGA UNTUK MENGAMBIL PAKSA HARTA BENDA DARITERMOHON PAILIT 2 DAN TERMOHON PAILIT 3 YANG SELAMA INI TIDAKPERNAH
Register : 08-06-2017 — Putus : 12-09-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 304/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 12 September 2017 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - BAKTI PERANGIN-ANGIN BANGUN (TERGUGAT)
11170
  • (fotokopi KTP Bukti P1);Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli PiutangNo.129 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.130 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimanadalam perjanjian itu disebutkan bahwa PT.Bank Tabungan Negara(Persero) bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selakuPembeli.
    Bank Tabungan Negara CabangPemuda Kota Medan pernah mengalihkan Piutang Bakti Perangin anginBangun kepada Penggugat Ir.ISKANDAR ANIS ;Bahwa, Saksi mengetahui kalau Pengalihan Piutang dari PT.Bank TaniNasional Cabang Pemuda Kota Medan kepada Penggugat Ir.
    Piutang Nomor 122,Tanggal 16 Mei 2016, namun Saksi tidak faham keseluruhan isi dariPerjanjian Pengalihan Piutang melalui Jual Beli tersebut dan Saksi jugasudah tidak ingat berapa harga atau nilai Jual Beli Tagihan tersebut ;Bahwa, Saksi adalah karyawan di Kantor Notaris ANDI ISNAIN,S.Hberalamat Kantor di JIl.Kapten Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.
    Piutang oleh Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli berlakusejak Pihak Pembeli melakukan kewajiban pembayaran harga Pembelian Piutang,dan Domisili, dengan demikian isi perjanjian tersebut adalah tidak terlarang olehkarenanya syarat ini pun telah ternyata terpenuhi ;Menimbang, bahwa dari keseluruhan alat bukti Penggugat, Majelis Hakimmenilai ketika menutup Perjanjian Jual Beli Piuttang Nomor 121, Tanggal 16 Mei2016 dan Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 122, Tanggal 16 Mei2016 tersebut tidak
    Bank TabunganNegara sebagai Penjual secara tunai, maka syarat Ad, 1 telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa terhadap syarat Cessie Ad, 2 Pengalihan diilakukandengan suatu akta otentik ;Menimbang, bahwa setelah mencermati Bukti P 2 dan Bukti P 3 sertaketeranganSaksi ke 2 (dua) : ADLIN ANJAYA HUTAGALUNG dibawahsumpah, pada pokoknya menerangkan bahwa Pengalihan Piutang PT.
Register : 26-10-2020 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 164/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
CHIPPY BANYU ADHY,
Tergugat:
1.PT. Bank Sahabat Sampoerna
2.AAM SUPRIHATINI, S.H., MKn., PPAT,
Turut Tergugat:
1.PT. Buana Anggana Mandura,
2.Warta Wijaya,
3.Kantor KPKNL,
4.Drg. Mira Mutia, SKG.
5.Evi Nursamsiyati, S.H. Notaris.
759
  • . : 09/0785a/BSS/SAM/VII/18, Perihal : Pemberitahuanmengenai Pengalihan Piutang, Ditandatangani oleh Hengky Suryaputra selakuHead of Finance and Business Planning bersamasama dengan Irma SavitryDaulay selaku Head of Credit and Collection), tanpa terlebih dahulu memintapersetujuan kepada Penggugat ;9.
    Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat keberatan terhadap dalil Penggugat yangmenyatakan pengalihan piutang (cessie) antara Tergugat dan Turut Tergugat tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Penggugat (vide posita angka8) karena tidak berdasarkan hukum yang jelas;Bahwa Perjanjian Jual Beli Dan Pengalihan Piutang yang dibuat dibawah tanganbermaterai cukup antara Tergugat dan Turut Tergugat , dimana terhadapnyatelah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana Surat PemberitahuanPengalihan Piutang
    Bahwa kemudian terjadi perjanjian pengalihan piutang antara Tergugat kepadaTurut Tergugat sesuai Perjanjian Pembelian Hak Piutang (Cessie) tanggal 30 Juli2018 sehingga seluruh hak yang melekat dalam Perjanjian Kredit beralin kepadaTurut Tergugat I.5.
    Piutang dari PT.
    Piutang tanggal 30 Juli 2018,selanjutnya diberi tanda TI1;Fotokopi Surat Pemberitahuan Mengenai Pengalihan Piutang dari Bank SahabatSampoerna No : 09/0785a/BSS/SAM/VII/18 tertanggal 13 Agustus 2018, selanjutnyadiberi tanda TI2 ;Halaman 29 dari 51 Putusan Nomor 164/Padt.G/2020/PN.Bgr3.
Register : 03-08-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 245/Pdt.G/2018/PN Mks
Tanggal 20 September 2018 — Penggugat:
Nyonya EMMA WIDIATMY ISMAIL
Tergugat:
1.Nona VIVIN ALWAN
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO Cabang Makassar
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
8220
  • .- tanggal 27-01-2016 (dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu enam belas) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 24.- tanggal 27-01-2016 (dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu enam belas) yang keduanya dibuat dan ditanda tangani antara Turut Tergugat I dan Penggugat dihadapan HUSTAM HUSAIN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar dan Akta-akta yang terkait adalah mengikat dan sah menurut hukum;

    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 23.- tanggal 27-01-2016 (dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu enam belas) dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 24.- tanggal 27-01-2016 (dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu enam belas) yang keduanya dibuat dan ditanda tangani antara Turut Tergugat I dan Penggugat dihadapan HUSTAM HUSAIN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar adalah berlaku juga sebagai Akta Jual Beli (AJB) dan pelunasan atas hutang Tergugat
    Nomor :1296/2010, kemudian beralih kepada Nyonya EMMA WIDIATMY ISMAILberdasarkan CESSIE Peralihan Hak Tanggungan berdasarkan AktaPerjanjian Penyerahan dan Pengalihan Piutang Nomor 24 dibuat danditandatangani tanggal 27/01/2016 oleh dan antara PT. BANK TABUNGANNEGARA (PERSERO), TBK dengan Nyonya EMMA WIDIATMY ISMAIL,yang dibuat oleh HUSTAM HUSAIN, Sarjana Hukum selaku Notaris. Bukti(P/1);2.
    Bahwa, berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor :24. tanggal 27012016 (dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu enambelas) yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan HUSTAM HUSAIN,Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassar. Piutangpiutang PT. BankTabungan Negara (Persero) Tbk. telah dialihnkan kepada PENGGUGAT.(Bukti P/4);. Bahwa, PT.
    Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor : 23. tanggal 27012016 (dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu enam belas) dan AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 24. tanggal 27012016(dua puluh tujuh Januari tahun dua ribu enam belas) yang keduanyadibuat dan ditanda tangani antara Turut Tergugat dan Penggugatdihadapan HUSTAM HUSAIN, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Makassaradalah berlaku juga sebagai Akta Jual Beli (AJB) dan pelunasan atashutang Tergugat.
    Foto copy Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 24 tanggal 27Januari 2016 dihadapan Hustam Husain, SH, Notaris di Kota Makassar,diberi tanda bukti P 1;Halaman 8 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 245/Pdt.G/2018/PN Mks. Foto copy Pengakuan Hutang Nomor 119 tanggal 21 Juni 2010dihadapan Abd Muis, SH., MH.
    Nomor :1296/2010, kemudian beralih kepada Nyonya EMMA WIDIATMY ISMAILberdasarkan CESSIE Peralihan Hak Tanggungan berdasarkan AktaPerjanjian Penyerahan dan Pengalihan Piutang Nomor 24 dibuat danditandatangani tanggal 27/01/2016 oleh dan antara PT. BANK TABUNGANNEGARA (PERSERO), TBK dengan Nyonya EMMA WIDIATMY ISMAIL,yang dibuat oleh HUSTAM HUSAIN, Sarjana Hukum selaku Notaris.
Putus : 17-10-2011 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 108/PDT.G/2011/PN.DPK
Tanggal 17 Oktober 2011 — EFRI JHONLY VS ANG PETRUS MAMABOMA ; INDRA SUGITO
8055
  • Primatama Karya Sentosa berdasarkan Perjanjian Pengalihanpiutang (cessie) No.117 tertanggal 14 Desember 2006 dan terakhir dialihkankepada Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cassie)No.31 tertanggal 17 Maret 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh dandihadapan Ny. Sjarmeini S.
    Primatama KaryaSentosa berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No. 117 tanggal 14Desember 2006, dan terakhir dialihkan kepada Penggugat berdasarkan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (cessie) No. 31 tanggal 17 maret 2008 yang dibuat dihadapan Ny.Sjameini S. Chandra, SH.
    Dengandemikian maka Menurut Majelis adanya pengalihan piutang dari BPPN kepada PT.Bank Danamon dalam perjanjian utang piutang antara para Tergugat selaku debitordengan PT. Bank Pesona Kridayana (dahulu bernama PT. Overseas Express Bank)tidak terbukti;Menimbang, bahwa terhadap bukti P5 yang berupa Perjanjian PengalihanPiutang (cessie) dari Irwan Tan dalam kedudukannya sebagai Direktur PT.
    Prima TamaKarya Sentosa kepada Penggugat, meskipun bukti P5 merupakan akta notaril, namunoleh karena bukti P4, P4A, P4B, P4C dan P4D menjadi dasar dibuatnya bukti P5yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian, maka bukti P5 jugaharus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hokum dan tidak mempunyai kekuatanpembuktian;Menimbang, bahwa demikian juga terhadap bukti P6 yang berupapemberitahuan pengalihan piutang (cessie) dari Penggugat kepada, para tergugat, olehkarena cessie yang diterima
    oleh penggugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum, maka bukti P6 juga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan pembuktian;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, olehkarena Surat Pengalihan Piutang (cessie) yang diterima oleh Penggugat, yangmerupakan dasar diajukannya gugatan a quo dinyatakan tidak mempunyai kekuatanhukum, maka menurut Majelis, Penggugat tidak dapat membuktikan Para Tergugatmempunyai hutang kepada Penggugat yang dalam perkara a quo merupakan pokoksengketa
Putus : 28-01-2013 — Upload : 09-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1043 K/Pdt/2009
Tanggal 28 Januari 2013 — PT KALTIMEX JAYA, dk vs INDO PLUS B.V,
9072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pengalihan piutang pokok sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta dollarAmerika Serikat) dari Indover Bank kepada Penggugat berdasarkan Split off Deedtertanggal 24 November 2003, telah diberitahukan oleh Penggugat kepada TergugatI pada tanggal 5 Februari 2004. Sehingga secara hukum Penggugat selaku krediturbaru mempunyai hak untuk melakukan penagihan hutang terhadap para Tergugat;Hubungan hukum antara Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat HI;7.
    Penyerahan yang demikian bagi si berutang tiada akibatnya, melainkansetelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dandiakuinya"; Bahwa penyerahan dan pengalihan piutang pokok sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat) oleh Indover Asia kepadaIndover Bank baru mengikat/berlaku kepada Tergugat I apabila Indover AsiaLimited memberitahukan pengalihan piutang tersebut kepada Tergugat I secaratertulis atau telah disetujui dan diakui oleh Tergugat I;Bahwa
    Amerika Serikat)terhadap Tergugat I kepada Indover Bank haruslah memberitahukan kepadaTergugat II karena posisi Tergugat II sesuai dengan perjanjian tertanggal 13Agustus 1993 adalah sebagai penjamin perusahaan, oleh karena itu dengan tidakadanya pemberitahuan/persetujuan dan pengakuan dari pada Tergugat II tentangpenyerahaan dan pengalihan piutang pokok sebesar USD10.000.000,00 (sepuluhHal. 15 dari 30 hal.
    Pengalihan mana dilakukan berdasarkan Akta Split of Deedtertanggal 24 November 2003 dan pengalihan ini efektif berlaku pada tanggal 25November 2003";Posita Surat Gugatan butir 6 halaman 4:Bahwa pengalihan piutang pokok sebesar USD10.000.000,00 (sepuluh juta dollarAmerika Serikat).
    (Cessie) dari Indover Asia Limited kepadaPenggugat selaku penerima pengalihan piutang yang terakhir";Bahwa menurut Doktrin Hukum dari Ny.
Putus : 10-08-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 10 Agustus 2016 — BUDI RAHMAD VS 1. KRISTANDAR DINATA, S.H, DK
195133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Piutang (Cessie)tertanggal 28 Januari 2016 (Bukti P4), di mana pengalihan Piutang tersebuttelah diberitahukan oleh PT Insting Enam Dua kepada Tim Kurator PTKarya Cipta Putera Persada (Dalam Pailit) pada tanggal 29 Januari 2016(Bukti P5).
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat dalam Putusan Nomor 34/Pdt.SusPKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 21 April 2016 pada pokoknya menolak keberatan yang diajukanPemohon Kasasi dengan pertimbangan sebagai berikut:Perjanjian Pengalihan Piutang tertanggal 28 Januari 2016 dari PTInsting Enam Dua kepada Pemohon Kasasi adalah tidak sah karenapiutang yang seharusnya dialinkan adalah Rp42.910.755,00 (empatpuluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh
    Olehkarena itu Perjanjian Pengalinan Piutang tertanggal 28 Januari 2016 adalahsah menurut hukum.Di samping itu secara hukum, pengalihan piutang dari PT Insting Enam Duakepada Pemohon Kasasi juga telah memenuhi ketentuan Pasal 613KUHPerdata karena telah dibuat secara tertulis sebagaimana PerjanjianHalaman 13 dari 22 Hal.
    Putusan Nomor 555 K/Pdt.SusPailit/201617.18.19.Pengalihan Piutang tanggal 28 Januari 2016 dan telah diberitahukankepada Termohon Kasasi sebagaimana surat tanggal 29 Januari 2016perihal: Pemberitahuan Pengalihan Piutang, dimana Termohon Kasasisama sekali tidak pernah mempersoalkan atau mengajukan keberatan ataspengalihan piutang tersebut.Berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti Majelis Hakim PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkan
    Putusan Nomor 555 K/Pdt.SusPailit/2016puluh tujuh rupiah) dari total jumlah tagihan keseluruhan sebelumnyaRp50.576.852,00 (lima puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratuslima puluh dua rupiah) ternyata dalam perjanjian pengalihan piutang (cessie)antara Pemohon dengan PT Insting Enam Dua yang dilunasi pada tanggal 28Januari 2016 tagihan tersebut masih sejumlah Rp50.576.852,00 (lima puluh jutalima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) sehinggaPemohon tidak
Register : 19-02-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 04-12-2020
Putusan PT BANTEN Nomor 24/PDT/2019/PT BTN
Tanggal 2 April 2019 — Pembanding/Penggugat : NY. RIATUR AMBARITA Diwakili Oleh : LATIFA LUBIS, SH, CS
Terbanding/Tergugat : CECEP RUSLAN
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tagerang
8227
  • PrimatamaKarya Sentosa dan Akta Notaris Nyonya Sjarmeini Sofjan Chandra Nomor :82 tanggal 20 Juli 2007 Tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)antara Pemohon dengan Tuan Irwan Tan sebagai Direktur Utama PT.Primatama Karya Sentosa.Halaman 2 dari 10 Putusan Nomor 24/PDT/2019/PT BTN3.
    Bank DanamonIndonesia, Tbk (Bank Danamon) dengan Badan Penyehatan Perbankan(BPPN), dan terakhir berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie), tanggal 14 Desember 2006 Nomor : 117 dibuat di hadapan saya ,Notaris antara Bank Danamaon dengan PT. Primatama Karya SentosaHalaman 3 dari 10 Putusan Nomor 24/PDT/2019/PT BTN(Penjual), maka atas seluruh hak tagih, manfaat dan kepentingan lainnyasesuai dengan porsinya atas debitur menjadi hak secara sah dari Penjual .7.
    Cecep Ruslan sebagaimana SertifikatHak Guna Bangunan Nomor : 01196 Desa Ciakar dan Sertifikat Hak GunaBangunan 01192 Desa Ciakar maka Akta Notaris Nyonya Sjarmeini SofjanChandra Nomor :81 tanggal 20 Juli 2007 Tentang Perjanjian Jual BelliPiutang dan Akta Notaris Nyonya Sjarmeini Sofjan Chandra Nomor :82tanggal 20 Juli 2007 Tentang Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) antaraPenggugat (Riatur Amabarita) dengan PT. Primatama Karya Sentosa adalahSah Menurut Hukum .10.
    Primatama Karya Sentosa dan Akta Notaris NyonyaSjarmeini Sofjan Chandra Nomor :82 tanggal 20 Juli 2007 TentangPerjanjian Pengalihan Piutang (cessie) antara Riatur Ambarita (Pemohon)dengan PT. Primatama Karya Sentosa adalah Sah Menurut Hukum;3.
Register : 14-12-2016 — Putus : 27-02-2017 — Upload : 06-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 743/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 27 Februari 2017 —
16296
  • Perk.No.743/PDT/2016/PT.DKI10.11.12.13.14.15.16.Nilai pembiayaan yang telah dikeluarkan atau dibayarkan oleh Penggugatsebagaimana terebut di atas, harus sudah terbayar dalam jangka waktu 90(sembilan puluh) hari dari tanggal faktur.Bahwa Pembiayaan Anjak Piutang aquo memberikan hak regres kepadaPenggugat dalam hal Tergugat Il tidak membayar piutang Penggugatberdasarkan akta pengalihan piutang (cessie), Tergugat wajib membayarkembali seluruh pembiayaan yang telah dikeluarkan Penggugat ditambahbiayabiaya
    Bahwa benar Pembiayaan Anjak Piutang aquo memberikan hak regres kepadaPenggugat dalam hal Tergugat Il tidak membayar piutang Penggugatberdasarkan akta pengalihan piutang (cessie), Tergugat wajib membayarkembali seluruh pembiayaan yang telah dikeluarkan Penggugat ditambah biayabiaya yang ada.6.
    Dalildalil dalam Gugatan tersebut salahalamat, karena TERGUGAT Il tidak memiliki hubungan hukum denganPENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT IIl dan TERGUGAT IV berdasarkanAkta Anjak Piutang dan Akta Cessie.Jadi sangat jelas bahwa Gugatan PENGGUGAT ini salah pihak, karena padadasarnya tidak ada kewajiban lagi dari pihak TERGUGAT Il kepadaTERGUGAT I, maka tidak mungkin ada pengalihan piutang jika seluruhkewajiban membayar tagihan sudah dipenuhi oleh TERGUGAT Il kepadaTERGUGAT I, sehingga dengan demikian
    Di luar pihakpihak yang berwenang tersebut, makasegala bentuk kesepakatan menjadi tidak sah menurut hukum.Bahwa TERGUGAT Il menolak dalil PENGGUGAT dalam Butir 11 yangmenyatakan:Bahva Pembiayaan Anjak Piutang a quo memberikan hak regres kepadaPenggugat dalam hal Tergugat Il tidak membayar piutang Penggugatberdasarkan akta pengalihan piutang (Cessie), Tergugat wajib membayarkembali seluruh pembiayaan yang telah dikeluarkan Penggugat ditambahbiayabiaya yang ada.TERGUGAT Il selanjutnya menolak dalil
    Dalam kaitannya dengan perkara a quo,pada prinsipnya perjanjian anjak piutang berikut pengalihan piutang dibentukdengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1320 BW. Akibat hukum dariperjanjian yang dibuat sah, maka akan berlaku sebagai undangundangbagi para pihak yang membuatnya, sebagaimana rumusan dalam Pasal 1338BW. Asas Kebebasan Berkontrak sebagaimana diatur dalam ketentuantersebut, harus berlandaskan dengan itikad baik serta tidak bertentangandengan ketentuan hukum yang berlaku.
Register : 22-05-2014 — Putus : 24-09-2014 — Upload : 01-12-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 24 September 2014 —
6518
  • Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang atas nama Tergugat I dari PT. BANK MASHILL UTAMA di Jakarta kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), berdasarkan Akta Jual Beli dan Penyerahan Piutang tanggal 08 Juni 2000, Nomor : SP-104/BPPN/0600, yang telah dilegalisasi oleh HASANAL YANI ALI AMIN, SH., Notaris di Jakarta dengan Nomor : 435/2000, tanggal 08 Juni 2000, dan Pengalihan Piutang atas nama Tergugat I dari BPPN kepada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
    Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang (Cessie) atas nama Tergugat I dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Pusat di Jakarta, kepada Penggugat berdasarkan Akta Notariil Perjanjian Pengalihan Piutang, Nomor : 45, tertanggal 9 Oktober 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH, beralamat di Jl. Setiabudi Barat No. 2 Jakarta Selatan, adalah sah menurut hukum ;---------------------------------------------------6.
    Menghukum Tergugat I untuk membayar bunga kepada Penggugat sebesar 12 % (prosen) per tahun dari Rp. 14.871.507.569,27 (Empat belas milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah dua puluh tujuh sen), terhitung sejak perjanjian pengalihan piutang tanggal 9 Oktober 2006 sampai dengan Tergugat I memenuhi prestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya) ;--------------------13.
    Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang (Cessie) atas namaTergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk. Pusat di Jakarta,kepada Penggugat berdasarkan Akta Notariil Perjanjian PengalihanPiutang, Nomor : 45, tertanggal 9 Oktober 2006, yang dibuat dihadapanNotaris Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH, beralamat di Jl. Setiabudi BaratNo. 2 Jakarta Selatan, adalah sah menurut6.
    Putusan No. 240/Padt.G/2014/PN.Jkt.Pst.24.Fotocopy Berita Acara Eksekusi No. 59/BA.EKS/APHT/2003/PN.TNGtanggal 8 Maret 2004, diberitanda bukti P 24 ;25.Fotocopy Akta Notaris Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 45 tertanggal 9Oktober 2006, yang dibuat dihadapan Notaris Ny.
    ,Notaris di Jakarta dengan Nomor : 435/2000, tanggal 08 Juni 2000,perihal pengalihan piutang PT. BANK MASHILL UTAMA, Tbk. atas kreditdari Tergugat kepada pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) ;Bahwa telah ada Contract of Sale tanggal 30 Nopember 2000, antaraPT. BANK DANAMON INDONESIA.
    BANK DANAMONINDONESIA, Tbk. dengan BADAN PENYEHATAN PERBANKANNASIONAL (BPPN)), perihal pengalihan piutang BADAN PENYEHATANPERBANKAN NASIONAL (BPPN) atas kredit dari PT. BANK MASHILLUTAMA kepada Tergugat kepada PT. BANK DANAMON INDONESIA,Bahwa telah ada Perjanjian Jual Beli Piutang tanggal 9 Oktober 2006,nomor 17, antara PT.BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. denganPenggugat yang dibuat dihadapan Notaris Ny. SJARMEINI Ss.CHANDRA, SH di Jakarta, perihal Pengalihan Piutang PT.
    Putusan No. 240/Padt.G/2014/PN.Jkt.Pst.14.871.507.569,27 (Empat belas milyar delapan ratus tujuh puluh satu juta limaratus tujuh ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah dua puluh tujuh sen),terhitung sejak perjanjian pengalihan piutang dar PT.
Register : 27-06-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 320/PDT/G/2014/PN.BDG.
Tanggal 10 Desember 2014 — -MUHAMAD DEDDY ZAMRONI, SE LAWAN -ALFONSO MONOLA NEHE
7328
  • Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) No. 55 tertanggal 19Nopember 2012, yang keduanya dibuat dihadapan H. TEDDY ANWAR, S.H., Sp.N.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 5 tertanggal 22 Januari 2013, yang keduanya dibuat dihadapanSULISTIYONO, S.H., Sp.N., Notaris di Tangerang ;Bahwa selanjutnya mengacu kepada Pasal 613 Paragraf 3 KUHPerdata yaitu suatupengalihan / penyerahan Piutang haruslah diberitahukan kepada pihak yangberhutang, PT Bank OCBC NISP, Tbk telah mengirimkan surat Nomor: 089/ARM01.01/SP/YK/XI1/2012, Perihal: Pemberitahuan Pengalihan Kredit (Piutang) tertanggal19 November 2012 kepada Tergugat (ALFONSO MONOLA
    AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 5 tertanggal 22 Januari 2013, yangkeduanya dibuat dihadapan SULISTYONO, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang. SuratPemberitahuan tersebut telah dikirim langsung ke alamat terakhir Tergugat KomplekPerumahan Sumber Sari, Jl.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 5 tertanggal 22 Januari2013, yang keduanya dibuat dihadapan SULISTIYONO, S.H., Sp.N., Notaris diTangerang. Bahwa Penggugat membeli dan menerima pengalihan piutang (Cessie)terhadap Tergugat tersebut dari Ibu POPPY YULIA SAVIRA yang beralamat di JalanAghatis Blok TA. IV No. 12 BTN 3, RT. 006/RW. 006, Kelurahan Waydadi, KecamatanSukarame, Kota Bandar Lampung.
    Bank OCBC NISP,tbk.) sebagaimana yang telah diperjanjikan ;Menimbang, bahwa bukti P 11 berupa Akta Perjanjian Jual Beli Piutang, No. 04,tanggal 22 Januari 2013, dan bukti P 12 berupa Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No. 05, tanggal 22 Januari 2013, yang keduanya dibuat oleh/dihadapanSULISTIYONO, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Putus : 07-04-2008 — Upload : 06-06-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 119/Pdt.G/2006/Pn.Sda
Tanggal 7 April 2008 — KOPERASI UNIT DESA "MARSUDI TANI" melawan MENIK RACHMAWATI
18422
  • Pusat di Jakarta atas Tergugat dialihkan (cessie) kepada Penggugat,berdasarkan Akta Notarii Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 75 tertangegal3 Met 2006 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Sjarmeini.S.Chandra, SH. beralamat diJalan Setiabudi Barat No.2 Jakarta Selatan., dimana PT.Bank Danamon Indonesia, Tbk.Pusat di Jakarta selaku pihak Penjual piutang dan Penggugat selaku pihak PembeliPiutang, oleh karenanya posisi kreditur atas hutang Tergugat telah berpindah dariPT. Bank Danamon Indonesia Tbk.
    Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang (Cessie) dart PT. Bank DanamonIndonesia Tbk. Jakarta kepada Penggugat atas hak piutan, terhadap Teregugat,berdasarkan akta notaril pengalihan piutang (cessie) Nomor : 83 tanggal 3 Mei 2006yang dibuat oleh Ny. SJARMEINIS.CHANDRA, Notaris di Jakarta adalah sah menuruthukum ;6.
    Tergugat untuk memenuhi prestasinya kepada Pengeugat yaitupembayaran hutangnya/kewajibannya sejumlah Rp. 1.590.064.229,56 (Satu milyarlima ratus sembilan puluhjuta enam puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilanrupiah lima puluh enam sen) ;Menghukum Tergugat untuk inembayar bunga dan denda kepada Penggugat sebesar 5 %(Lima persen) dari Rp. 1.590.064.229,56 (Satu milyar lima ratus sembilan puluh jutaenam puluh empat nbu dua ratus dua puluh sembilan rupiah lima puluh enam sen),dihitung sejak tanggal pengalihan
    piutang sampai dengan Tergugat memenuhtprestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya) kepada Penggugat ;Menghukum Tergugat, apabila tidak menyelesaikannya segala kewajibankewajibannyaselaku debitur kepada Penggugat, maka sebidang tanah Hak Milik yang terletak di DesaWare Jayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Neganjuk luas 2.820 M2,berdasarkan Sertitikat Hak Milik Nomor : 331/Waru Jayeng, atas nama Boenhadji yangtelah dijaminkan atas kredit Tergugat, dijual lelang dan hasilnya untuk membayar segalakewajitban
    Dan dalam Pasal 15 bukti bertandaT1 secara tegas melarang pengalihan piutang berikutjaminannya dengan caraCessie kepada Subyek Hukum diluar Bank, dan karenanya dengan dialihkannyaptutang berikut jaminan oleh PT.
Register : 19-11-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 71/Pdt.G/2021/PN Tpg
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat:
PT Galang Usaha Properti
Tergugat:
ZULFAHMI
10635
  • M E N G A D I L I:
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban pembayaran fasilitas kredit, sehingga beralasan hukum telah melakukan perbuatan wanprestasi;
    4. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 34 tanggal 03 Oktober 2017 dan Akta Jual Beli Piutang Nomor 33 tanggal 03 Oktober
Register : 06-08-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 537/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 22 September 2021 — Pembanding/Penggugat : Triana Wahyu Ariestiani, S.E. Diwakili Oleh : Muhammad Nur Rakhmad, SH
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA PERSERO Tbk Surabaya
Terbanding/Tergugat II : Dwi Kustantoro
Terbanding/Turut Tergugat I : NOTARIS Maria Inviolata Trinaryati Ekwantini, S.H.,
Terbanding/Turut Tergugat II : Kantor Badan Pertanahan Nasional ATR Kabupaten Sidoarjo
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Sidoarjo
12279
  • Surat BNI no SBL/7/848 tertanggal 13/02/2019;Perihal : pemberitahuan rencana pengalihan piutang kredit (VideBukti P32);p. Surat BNI no SBL/7/1163 tertanggal 05/03/2019Perihal : surat teguran tunggakan kredit macet (Vide Bukti P33);q. Surat BNI no SBL/7/1225.3 tertanggal 14 maret 2019;Perihal : pemberitahuan pengalihan piutang kredit.
    Dimana dengan secara tegas Penggugat menyatakankeberatan jika dialihkan ke pihak lainnya untuk pengalihan Piutang atasutang yang dimilikinya dan secara jelas tindakan Tergugat telah melakukanPerbuatan Melawan Hukum karena proses Peralihan Piutang tidak bisadilakukan jika ada keberatan dari pihak Debitur itu sendiri dalam hal iniPenggugat.
    Sehingga dengan keadaandemikian, Penggugat tidak dapat melakukan klarifikasi kepada TergugatlI/Cessor, apakah pengalihan piutang/cessie tersebut benarbenar telahHalaman 21 Putusan Nomor 537/PDT/2021/PT. SBY.terjadi?. Yang seharusnya terkonfirmasi dengan lampiran akta PengalihanPiutang/Cessie, baik berupa akta dibawah tangan maupun Akta Notaris.19.
    SBY.wajibnya didaftarkan peralinan hak tanggungan baik melalui Cessieatau pengalihan Piutang lainnya kepada badan pertanahansetempat. Sebagaimana yang telah dijabarkan di Posita Guagatanpoin angka 13 (tiga belas) hingga 18 (delapan belas). Sehinggasangat patut buat Majelis Hakim pemeriksa perkara a guo untukmempertimbangkan hal tersebut..
    Menyatakan tindakan Para Tergugat/Para Terbandingtermasuk pengalihan Piutang/ Cessie merupakan tindakan sepihakdan tidak transparan adalah merupakan Perbuatan MelawanHukum sehingga dinyatakan batal demi hukum karena merugikanhakhak Penggugat;4. Menyatakan Perjanjian Kredit dengan Perjanjian No.SBL/TPK/127/204/GRY tertanggal 31 Oktober 2014 dianggapBatal Demi Hukum;5.
Register : 04-04-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 13-05-2020
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 288/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 6 Maret 2019 — TOHIR SUTANTO Lawan 1.PT. PROFINDO INTERNASIONAL SECURITIES D.h. PT. MILENIUM ATLANTIC SECURITIES 2.FIREWORKS VENTURE LTD 3.PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE 4.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Cq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
307224
  • piutang atau tagihan antaraHal. 15 dari 136.
    Bahwa pada angka 14 ((angka Rumawii Ill PERBUATAN MELAWANHUKUM) Gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan bahua transaksi jualbeli pengalihan piutang yang berasal dari anggota bank sindikasi, yaituPT. Bank PDFCl, PT.
    Bank Arta Niaga Kencana melalui Program PPAKVItersebut, serta telah dilakukannya pelunasan atas harga lelangyang ditindaklanjuti dengan penandatanganan AktePERJANJIAN PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE), tanggal 23Februari 2004, Nomor : 67, dibuat dihadaparHILDA SARI GUNAWAN, SH., Notaris di Jakarta kemudian alasPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara BadanPenyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selaku Penjual denganPT.
    Piutang (Cessie) No. 67 Tanggal17 Januari 2005 yang dimintakan batal oleh Penggugat;Menimbang, bahwa disamping itu Majelis berpendapat bahwaapabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hubungan hukumtersebut di atas maka Penggugat tidak dapat menggugat secara pribadi atasterjadinya transaksi jual beli dan pengalihan piutang atau tagihan tersebut;Hal. 131 dari 136.
    Putusan No. 288/Pdt.G/201 8/PN.JKT.Sel.Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI No. 1496K/Pdt/2008 tanggal 18 Desember 2008 menyatakan Penggugat telahmengundurkan diri dari jabatan direktur oleh karenanya tidak berhak mewakiliPenggugatll dan Ill mengajukan gugatan terhadap pengalihan piutang yangdilakukan para Tergugat ;Menimbang, bahwa dari putusan tersebut di atas tersirat bahwauntuk mengajukan gugatan terhadap pengalihan piutang antar badan hukumadalah Direktur;Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan
Putus : 18-12-2008 — Upload : 23-06-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1496K/PDT/2008
Tanggal 18 Desember 2008 — SIAM PARTNERS LIMITED ; CHENG BASUKI, Dkk ; CV. TJAHJA SARI ; PT. TENSINDO, Dkk
224451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa setelah dilakukan pengalihan piutang (cessie) tersebut, makaTergugat Il telah dengan sengaja membuat dan mengirimkan suratpemberitahuan pengalihan piutang (Cessie) yang masingmasingkepada Para Penggugat dengan alamat yang berbeda baik terhadapalamat CV. Tjahja Sari, Pt. Tensindo dan PT. Tensindo Sejati walaupunTergugat II telah mengetahui alamat sebenarnya, yaitu :Surat No. Prog. 8337/AMKPAI/BPPN/1003 tanggal 21 Agustus2003 yang ditujukan kepada PT.
    Tensindo Sejati, sehingga perbuatan Tergugat dalam menanda tangani pemberitahuan pengalihan piutang (cessie)terhadap Penggugat dan Penggugat Ill adalah tidak sah karenaTergugat tidak berwenang sedikitpbun untuk mewakili badan hukumPenggugat dan Penggugat III ;Perlu diberitahukan bahwa PT.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara Tergugat Ildengan Tergugat III yang dibuat di hadapan Tergugat IV tanggal 12Maret 2003 No. 03 terhadap piutang pada Penggugat II ;Hal. 19 dari 74 hal. Put. No. 1496 K/Pdt/20086. Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara Tergugat Ildengan Tergugat IIl yang dibuat di hadapan Tergugat IV tanggal 21Agustus 2003 No. 13 terhadap piutang pada Penggugat III ;7.
    Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) antara Tergugat Ildengan Tergugat IIl yang dibuat di hadapan Tergugat IV tanggal 21Agustus 2003 No. 13 terhadap piutang pada Penggugat III ;7.
    piutang (cessie) kepada Peserolainnya.