Ditemukan 533 data
11 — 3
menurut hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 105 hurufa kompilasi hukum Islam pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belumberumur 12 tahun adalah hak ibunya, hal ini karena memang secara naluri fisical anakyang masih dibawah umur sangat membutuhkan ibunya, kecuali jika terbukti bahwa ibusebagai pemegang hak hadhanah tidak mampu memberikan dan memenuhi kebutuhandan kepentingan terbaik bagi sianak sehingga ada alasan yang mengharuskan agar hakhadhanah si anak dipindahkan kepada yang lain, maka hak hadhanan
11 — 3
Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwabilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikanmutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecualibekas isteri tersebut gqobla al dukhul, memberi nafkah, maskan dan kiswahkepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talakbain atau nusyus dan dalam keadaan tidak hamil, melunasi mahar yang masihterhutang selurunnya, dan separoh apabila gobla al dukhul, dan memberikanbiaya hadhanan
17 — 6
berkewajiban untuk memberikan hakhak TERMOHON yangbesarannya disesuaikan dengan kemampuan dari PEMOHON, sebagaiberikut:(1) PEMOHON bersedia memberikan nafkah, maskan dan kiswahkepada TERMOHON sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta Rupiah), denganperhitungan apabila masa iddah dari TERMOHON adalah 90 (sembilanPutusan Nomor: /Pdt.G/20 /PA.Bks. hal. 8 dari 15 hal.puluh) hari, maka setiap bulannya atau per30 (tiga puluh) hari sebesar Rp.2.000.000, (dua juta Rupiah):(2) Pemohon bersedia untuk memberikan biaya hadhanan
95 — 32
Kompilasi Hukum Islamsebagai berikut :Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas Ssuami wajib :a. memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalamiddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyus dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabilagobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan
69 — 34
dalam pemeliharaannya dan yang harus membiayaiadalah orang tuanya, sehingga berdasarkan pasal 149 huruf (d), bekasSuami wajib memberikan hadhonah kepada anakanaknya sampai umur 21tahun;Menimbang bahwa karena masalah tuntutan biaya pemeliharaananak tidak terjadi kesepakatan, maka Majelis Hakim mengambil alih karenatermasuk wewenang Pengadilan Agama, hal ini sesuai dengan Pasal 149Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi Bilamana perkawinan putus karenatalak, maka bekas suami wajib:d. memeberikan biaya hadhanan
10 — 0
tentangPeradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADAAG/X/2002 tanggal 22 Oktober202 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untukmengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetapkepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat danKantor Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan tergugat untuk dicatatdalam register yang tersedia untuk itu;Bahwa kedua anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut diatasPenggugat mohon ditetapkan sebagai hak hadhanan
17 — 2
yang belummumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, danbagi anak yang telah mumayyiz diserahkan kepada anak untukmemilih diantara ayah atau ibunya, sedangkan biayapemeliharaan ditanggung oleh ayahnya;~Menimbang, bahwa oleh karena anakanak Penggugat danTergugat yang bernama: XXXXXXXX, lahir tanggal 13 Agustus2004, dan XXXXXXXXXXXX, lahir tanggal O05 Oktober 2012,masih belum dewasa, maka Majelis Hakim patut menetapkankedua anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas beradadi bawah hadhanan
8 — 0
Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT, umur 5 tahun berada di bawah hadhanan (pengasuhan) Penggugat, dengan ketentuan Penggugat tidak boleh membatasi dan melarang Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut;3.Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebagai berikut:a.
Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama ANAK PENGGUGATDAN TERGUGAT, umur 5 tahun berada di bawah hadhanan (pengasuhan)Penggugat, dengan ketentuan Penggugat tidak boleh membatasi dan melarangTergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut;3.Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebagai berikut:a Nafkah anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut di atas,sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah), terhitung sejak putusanini dijatuhkan sampai
48 — 12
hak asuh anak;Bahwa perkara ini tidak dapat dimediasi karena Tergugat tidak pernahdatang menghadap meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut,selanjutnya dimulai pemeriksaan dengan membacakan surat gugatanPenggugat yang maksud dan isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;Bahwa atas pertanyaan majelis hakim Penggugat menambahkanketerangan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa atas gugatan Penggugat ini Tergugat sudah mengetahui danmenyetakan tidak keberatan anakanak dibawah hadhanan
17 — 1
Mt.memberikan mut ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul; b. memberi nafkah,maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecualibekasisteri telahdi jatuhi talak bain atau nusyur dan dalam keadaan tidakhamil; c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separohapabila gobla al dukhul; d. memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknyayang belum mencapai umur 21 tahun maka Majelis Hakim sepatutnya untukmengabulkan
10 — 0
Pasal 149 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, bahwa bekas suamiwajib memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapai umur 21tahun, dan pasal 105 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, bahwa biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya: Menimbang,bahwa dalam hal ini Majlis Hakim memandang perlu pula untuk mengetengahkanpendapat pakar hukum Islam dalam kitab Fathul Muin oleh Zainuddin bin Abdul AzizAl Malibari dan diambil alih menjadi pertimbangan dalam putusan ini, yang berbunyisebagai berikut
17 — 1
perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib ; a.memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul; b. memberi nafkah,maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekasPage 11 of 16 Putusan No. 0325/Pdt.G/2019/PA.Bdw.isteri telahdi jatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; c.melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila goblaal dukhul; d. memeberikan biaya hadhanan
16 — 1
Pasal 149 Kompilasi HukumIslam : Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib ; a.memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul; b. memberi nafkah,maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekasisteri telahdi jatuhi talak balin atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil; c.melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qoblaal dukhul; d. memeberikan biaya hadhanan
10 — 0
Menetapkan dua orang anak Penggugat dengan Tergugat bernama ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON dan ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON berada di bawah hadhanan (pengasuhan) Penggugat, dengan ketentuan Penggugat tidak boleh membatasi dan melarang Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebagai berikut:a.
Menetapkan dua orang anak Penggugat dengan Tergugat bernama ANAK IPEMOHON DAN TERMOHON dan ANAK II PEMOHON DANTERMOHON berada di bawah hadhanan (pengasuhan) Penggugat, denganketentuan Penggugat tidak boleh membatasi dan melarang Tergugat untukbertemu dan memberikan kasih sayangnya kepada anak tersebut;3 Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebagaiberikut:a Nafkah anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut di atas,sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah), terhitung sejak putusanini
45 — 22
XXXXXXXXXXXXXXXXX, perempuan, lahir di Bogor pada tanggal 1Mei 2016, sesuai dengan kutipan Akta KelahiranXXXXXXXXXXXXXX yang saat ini berusia 2 tahun;MOHON NAFKAH HADHANAN, LAMPAU, MUTAH, IDDAHBahwa Penggugat Rekonvensi akan mengajukan tuntutan nafkah sebagaiberikut:21.Mengingat anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensisekarang berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi tersebut masihdibawah umur maka Tergugat Rekonvensi harus memberi NafkahHadhanan untuk 3 (tiga) orang anak tersebut berupa
biaya hidup, biayapendidikan serta biayabiaya yang tidak terduga lainnya, supayadiberikan oleh Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 45.000.000 (empatpuluh lima juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atauHalaman 13 dari 82 halaman, Putusan Nomor1006/Pdt.G/2018/PA.Bgr.dapat hidup mandiri, yang penerimaannya diserahkan kepadaPenggugat Rekonvensi;22.Bahwa nafkah anak/ nafkah Hadhanan menjadi salah satu yang wajibuntuk diberikan oleh Tergugat Rekonvensi kepada PenggugatRekonvensi, karena kewajiban
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun;Pasal 158Mutah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat :a. belum ditetapkan mahar bagi isteri bada al dukhul;b. perceraian itu atas kehendak suami;Berdasarkan halhal yang diuraikan di atas, maka Termohon/PenggugatRekonvensi mohon agar Pengadilan Agama Bogor atau Yang Mulia MajelisHakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan denganamar sebagai berikut:DALAM KONVENSIMenolak permohonan Pemohon untuk
Bahwa selama perkawinan Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi, Tergugat Rekonvensi tidak pernah mengerjakan shalatberjamaah seperti layaknya ajaran Islam, dan Penggugat Rekonvensitidak ingin anakanak jatuh ke tangan Tergugat Rekonvensi karenaPenggugat Rekonvensi tidak ingin anakanak diajarkan aliran Syiahtersebut;MOHON NAFKAH HADHANAN, LAMPAU, MUTAH, IDDAH22.
Memberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun;Terjemahan Surah Al Bagarah Ayat 241241.
11 — 0
ketentuan pasal 149 Kompilasi hukumIslam Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: a.memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri tersebut gobla al dukhul; b. memberi nafkah,maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekasisteri telahdi jatuhi talak baLin atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil; c.melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qoblaal dukhul; d. memeberikan biaya hadhanan
9 — 0
149 Kompilasi Hukum islam menyatakan Bilamanaperkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib a) memberikan mutah yanglayak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteritersebut gobla al dukhul; b) memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteriselama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak bain atau nusyuz dandalam keadaan tidak hamil; c) melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, danseparoh apabila gobla al dukhul; d) memeberikan biaya hadhanan
18 — 13
istri, serta bapak yang bertanggungjawab atassemua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas denganmengacu kepada ketentuan Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam, yangberbunyi bilamana perkawinan putus karena talak maka bekas suami wajibmemberikan, nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalamiddah, kecuali bekas istri dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil dan huruf d yang berbunyi memeberikan biaya hadhanan
19 — 12
Memeberikan biaya hadhanan untuk anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun;Sehingga Majelis Hakim secara ex officio dapat membebankan kepadaPemohon untuk memberikan halhal sebagaimana dalam ketentuan pasaltersebut, akan tetapi Termohon dalam persidangan menyatakan kepada MajelisHim. 12 dari 14 hlm. Putusan Nomor 13/Padt.G/2017/PA MklIHakim bahwa hal tersebut tidak perlu diberikan karena Termohon masihsanggup membiayai diri sendiri dan anaknya.
23 — 5
Kompilasi HukumIslam, menyebutkanBilamana perkawinan putus' karena talak, maka bekassuami wajib:a. memberikan mut ah yang layak kepada bekasisterinya, baik berupa uang atau benda,' kecualibekas isteri tersebut gqobla al dukhul;b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekasisteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteritelahdi jatuhi talak balin atau nusyuz dan dalamkeadaan tidak hamil;c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya,dan separoh apabila gqobla al dukhul;d. memeberikan biaya hadhanan