Ditemukan 27369 data
- Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayatberpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum7.diatur dalam Qanun Acch, baru bisa diberlakukan setelahdiatur dalam Qanun Aceh.b.
Dalam perkara jarimah pemerkosaan/jarimah pelecehanseksual yang menjadi korbannya adalah anak, maka untukmenjamin perlindungan terhadap anak kepada Terdakwaharus dijatuhi uqubat tazir berupa penjara, sedangkandalam hai pelaku jarimahnya adalah anak, maka uqubatnyamengikuti ketentuan Pasal 67 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan UndangUndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan PidanaAnak.Lainlain.Sah dan patutnya pemberitahuan putusan dan pemanggilansidang ikrar talak
Hakim Mahkamah Syariyah dalam memutus perkara jinayat berpedoman pada Qanun Aceh, sedangkan yang belum diatur dalam Qanun Aceh, baru bisa diberlakukan setelah diatur dalam Qanun Aceh.
- Penjatuhan 'uqubat hudud atas jarimah zina tidak cukup didasarkan dengan pengakuan semata, melainkan harus dikuatkan dengan sumpah terdakwa, sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan harus ada tuntutan ... [Selengkapnya]
Penjatuhan 'uqubat hudud atas jarimah zina tidak cukup didasarkan dengan pengakuan semata, melainkan harus dikuatkan dengan sumpah terdakwa, sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan harus ada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas, maka hakim dapat memutus menurut bukti dan keyakinannya.
- Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan kewenangan mahkmah syar'iyah
Tindak pidana (jarimah) yang didakwakan berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat merupakan kewenangan mahkmah syar'iyah
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum ... [Selengkapnya]
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28Maret 2013 yang menyatakan: "frasa 'kecuali terhadap putusanbebas' pada Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat"berlaku juga terhadap Putusan bebas berdasarkan Pasal 236ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum AcaraJinayat.
115 — 44
Menyatakan Terdakwa (FACHRUDDIN BIN ALM ANSYARI) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.2.
166 — 28
Faisal Bin Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyediakan fasilitas jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa M.
114 — 43
157 — 66
272 — 109
135 — 51
152 — 57
138 — 58
110 — 61
Penuntut Umum tidak dapat diterima;Menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Meureudu Nomor 1/JN/2023/MS.Mrd. tanggal 2 Maret 2023 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 9 Syaban 1444 Hijriyah dengan perbaikan sehingga amarnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Muslem bin Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam uqubat tazir dalam Pasal 47 Qanun
Terbanding/Penuntut Umum : AHMAD LUTFI, S.H
295 — 44
1.Badrunsyah, SH
2.Anistia Ratenia S.H
Terdakwa:
1.Sabri Bin Jafar
2.Saifullah bin M. Jalil
3.Darmadi bin Razali
227 — 85
Menyatakan Terdakwa Irwan Susanto bin Sugiono terbukti bersalah melakukan tindak pidanajarimah Pelecehan Seksual sebagaimana diatur dan dinacam pidana dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
1.Devi Salfiana, S.H.
2.Yuni Rahayu, S.H.
Terdakwa:
BADRUDDIN Bin M. JAMIL
403 — 59
., tidak terbukti bersalah melakukan jarimah perkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menyatakan Terdakwa yang bernama .....bin......, tidak terbukti bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menyatakan Terdakwa yang bernama .....bin......, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Zina dengan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan Uqubat kepada Terdakwa dengan Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 (seratus) kali;
- Menjatuhkan Uqubat tambahan kepada Terdakwa dengan Uqubat Tazir Penjara selama 24 (dua puluh empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan
Saiful Bahri
Terdakwa:
Sumarni Als Marni binti Endun
111 — 25
Menyatakan terdakwa ( Sumarni Als Marni binti Endun) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir ( perjudian), melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Jo. Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ;
2. Menjatuhkan pidana Uqubat Ta'zir kepada Terdakwa dengan Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 12 ( dua belas ) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
3.
para saksi dan Terdakwa di mukasidang;Telah memperhatikan barangbarang bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telahditetapbkan, Jaksa Penuntut Umum hadir dan telah menghadirkan Terdakwadi muka sidang;Menimbang, bahwa di muka sidang Terdakwa menyatakan secarategas bahwa Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi olehPenasehat Hukum, sehingga pemeriksaan perkara ini dengan tetapmemperhatikan hakhak Terdakwa di muka sidang, sesuai dengan ketentuanPasal 56 ayat (2) Qanun
Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentangHukum Jinayat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terdapat unsurunsur:1. Setiap orang;Halaman 4 dari 8 halaman Putusan Nomor 4//N.S/2017/MS.KC2. yang dengan sengajamenyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimahMaisir;Ad. 1.
hukum atau pelaku tindak pidana;Ad. 2. yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitasatau membiayai jarimah MaisirMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan maisir (perjudian) adalahperbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untunguntungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertaikesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah, baik secara langsung atau tidaklangsung, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 22 Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2014tentang Hukum Jinayat, maka penjatuhan uqubat cambuk kepada Terdakwasebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalahdan akan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa dibebani pula untukmembayar biaya perkara, Ssesuai dengan ketentuan pasal 214 ayat (1)Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat;Memperhatikan pula segala ketentuan hukum syara dan peraturanperundangundangan serta Qanun yang berlaku dan
Menyatakan Terdakwa (Sumarni Alias Marni binti Endun) telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir(perjudian), melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014Halaman 7 dari 8 halaman Putusan Nomor 4//N.S/2017/MS.KCtentang Hukum Jinayat, Jo. pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun2014 tentang Hukum Jinayat;2.
215 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada pelaku jarimahberdasarkan Qanun Jinayat adalah hukuman cambuk.
Bagi orangyang beragama islam ketentuan pidana yang digunakan adalahketentuan pidana dalam Qanun Jinayat, sedangkan untuk orangyang bukan beragama islam ketentuan KUHP berlaku baginyaselama diatur dalam undangundang;Bahwa mengenai ruang lingkup penggunaan Qanun Jinayat, jugadiatur pada Pasal 72 Qanun Jinyat yang menyatakan: Dalam halada perbuatan Jarimah sebagaimana diatur dalam qanun ini dandiatur juga dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP)Halaman 38 dari 73 halaman.
Putusan Nomor 60 P/HUM/201594.95.96.atau ketentuan pidana di luar KUHP, yang berlaku adalah aturanJarimah dalam Qanun ini; (Vide Bukti P1)Bahwa ketantuan dalam Pasal 72 Qanun jinayat memperjelasmasalah duplikasi dan kesengajaan melakukan duplikasi yangdilakukan oleh Qanun Jinayat.
Hal ini dapat dilihat dari diaturnyabeberapa tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP atausetidak tidaknya dapat dijerat dengan ketentuan pidana setaraUndangUndang, baik KUHP ataupun UndangUndang lain; No Qanun Jinayat KUHP1. Maisir PerjudianPasal 18 Pasal 22 Qanun Jinayat Pasal 303 303 bis2. Ikhtilath Melanggar KesusilaanPasal 25 Pasal 27 Qanun Jinayat Pasal 281 KUHP3: Pelecehan Seksual Pelecehan SeksualPasal 46 Pasal 47 Qanun Jinayat Pasal 289 KUHP4.
Bahwa berdasarkan ketentuan Qanun Jinayat, maka penggunaanacara pembuktian seperti ini tidak dapat diterapkan, karena jenisdelik dalam qanun bukanlah tindak pidana ringan sebagaimanaada dalam KUHAP. Perlu pembuktian yang dalam karenaancaman pidana dalam Qanun Jinayat tergolong besardibandingkan beberapa tindak pidana yang sama dalam KUHAP;150.
T. Hendra Gunawan
Terdakwa:
Nazariah binti Alm. Basyarah
198 — 57
Basyarah) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Jarimah zina sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntu Umum telah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Jarimah khalwat sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Membebaskan Terdakwa (Nazariah Binti Alm.
Melakukan Jarimah Khalwat;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan unsurunsur dari Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6Tahun 2014 tersebut di atas, sebagai berikut;Ad. 1.
Sebagaimana dalam Pasal 75 Qanun Nomor 6Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bahwa Qanun tersebut mulai berlaku 1(satu) tahun setelah diundangkan, dengan demikian maka Qanun tersebutmulai berlaku sejak 23 Oktober 2015;Menimbang, bahwa unsur perbuatan khalwat yang harus memenuhisyarat kumulatif sebagai pertimbangan di atas, dihubungkan denganketerangan saksisaksi dan pengakuan terdakwa serta barang bukti yangdihadirkan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa hanya keterangan saksi (Yusaini) yang menyatakan
Keberlakuan Qanun Hukum Jinayat yaitu sebagaimana dalamPasal 75 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bahwa Qanuntersebut mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah diundangkan, dengan demikianmaka Qanun tersebut mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015;Menimbang, bahwa unsur perbuatan zina sebagaimana disebutkanmerupakan syarat kumulatif, sehingga jika dihubungkan dengan keterangansaksisaksi dan pengakuan terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa hanya keterangan
Sebagaimana dalam Pasal 75 Qanun Nomor 6Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bahwa Qanun tersebut mulai berlaku 1(satu) tahun setelah diundangkan, dengan demikian maka Qanun tersebutmulai berlaku sejak 23 Oktober 2015;Menimbang, bahwa unsur perbuatan Ikhtilath yang harus memenuhisyarat kumulatif sebagai petimbangan di atas, dihubungkan dengan keterangansaksisaksi dan pengakuan terdakwa serta barang bukti yang dihadirkan dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa hanya keterangan saksi (Yusaini)yang menyatakan
Jarimah khalwat sebagaimana dakwaan ketiga JaksaPenuntut Umum telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;2.
720 — 535
menjadi Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 TentangRTRW Aceh Tahun 20132033 dalam Lembaran Aceh Tahun 2014Nomor 1, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 62, pada Tanggal 3 Maret2014;Bahwaterhadap perbuatan dari TERGGUGAT Il yang tidakmeni ndaklanjuti hasil evaluasi dan melakukanpenyempurnaan/penyesuaian atas Rancangan Qanun Tentang RTRWAceh terlebin dahulu sebelum ditetapbkan menjadi Qanun Aceh Nomor19 Tahun 2013, TERGGUGAT tidak melakukan tindakan apapun,baik tindakan untuk pembatalan Qanun dan/atau melakukan
Nomor 157/PDT/201 7/PT DKIberada di Aceh didalam Qanun RTRW Aceh.
, maka hal tersebut tidak diakomodir didalam Qanun Aceh tersebut.
Bahwa tidak benar pada tanggal 30 Desember 2013 Tergugat Ilmenetapkan Rancangan Qanun Aceh tersebut menjadi Qanun Aceh,yang benar adalah Tergugat II menetapbkan Qanun Aceh tersebut padatanggal 31 Desember 2013, namun demikian Qanun Aceh tersebutbelum memiliki legalitas berlakunya.
Aceh menjadi Qanun aceh tersebut.Disamping itu juga bahwa tidak benar hakhak dari Para Penggugatyang diabaikan, yang benar bahwa, mekanisme pembentukan Qanun initelah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan ParaPenggugat yang bergabung dibawah WalhiAceh juga telahmenggunakan Hak Uji Materiil atas Qanun Aceh tersebut ke MahkamahHal 41 dari 60 Hal.