Ditemukan 219821 data
175 — 41
karena gugatan bantahan pihak ketiga(derden verzet) dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap pokok perkaratidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan buktibukti dalam perkara ini tidakperlu dipertimbangkan lagi;Halaman 34 dari 36 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pat.Bth/2021/PN SadrMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Pembantah tidak dapatditerima, maka Pembantah harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 378 Rv, Pasal 379 Rv, SEMA Nomor 3 Tahun2018 tentang Pemberlakuan Rumusan
160 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer; danwae YBRumusan pleno kamar tata usaha negara; Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut :1.Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan
perkara diMahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan bandingsepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013 dantahun 2014 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2015,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
RUMUSAN HUKUMRAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIATAHUN 2015Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diikutioleh seluruh anggota Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama,Kamar Militer, dan Kamar Tata Usaha Negara, dilaksanakan pada tanggal911 Desember 2015 di Hotel Mercure Jakarta, telah menghasilkanrumusan hukum sebagai berikut:A. RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANAlL.
RUMUSAN HUKUM KAMAR MILITER1. Penjatuhan Pidana Tambahan Pemecatana.Secara yuridis landasan untuk menjatuhkan pidana tambahanpemecatan oleh Hakim adalah Pasal 26 KUHPM yang menegaskanTerdakwa dipandang tidak layak dan tidak pantas lagi sebagaiprajurit TNI.
RUMUSAN HUKUM KAMAR TATA USAHA NEGARA1.
- Tentang : PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN
PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN
Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
Rumusan pleno kamar agama;4Rumusan pleno kamar militer; Oo.6,2Rumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2012, sampaidengan tahun 2018, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan diMahkamah Agung, pengadilan
tingkat pertama, dan pengadilantingkat banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengankewenangan peradilan tingkat pertama dan banding.Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2017yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2018,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
rumusan hukum sebagaiberikut:I.
RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANAA.
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2012 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Pleno kamar tersebut telah menghasilkan rumusan hukum sebagaiberikut: .1.2.Rumusan hukum bidang pidana hasil pleno kamar pidana tanggal 810 Maret 2012;Rumusan hukum bidang perdata hasil pleno kamar perdata tanggal 1416 Maret2012; Rumusan hukum bidang perdata khusus hasil pleno sub kamar perdata khususpada tanggal 1921 April 2012:Rumusan hukum bidang tata usaha negara hasil pleno kamar tata usaha negarapada tanggal 1113 April 2012: danRumusan hukum bidang perdata agama hasil pleno kamar agama pada
56 — 21
113 — 0
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;Pada tanggal 911 Oktober 2014, Mahkamah Agungmenyelenggarakan pleno kamar dan menghasilkan rumusanrumusansebagai berikut:Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara.Sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun2012
, rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2013 dan rumusan hasilrapat pleno kamar tahun 2014, dengan ini Mahkamah Agungmemberikan petunjuk sebagai berikut:Bee SP1.
Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, rumusanhukum hasil pleno kamar tahun 2013 dan rumusan hasil pleno kamartahun 2014 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dansemua rumusan hukum tersebut diberlakukan sebagai pedomandalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan di pengadilantingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannyaberkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama danbanding;2.
Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 dan 2013 yang secarategas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan denganrumusan hasil pleno kamar tahun 2014, rumusan hukum tersebutdinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimanamestinya. # Tembusan kepada Yth:1.
Rumusan Hukum Kamar Perdata1.
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3. Rumusan pleno kamar agama;4Rumusan pleno kamar militer;si5. Rumusan pleno kamar tata usaha negara; dan6. Rumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.
Menjadikan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2012, sampaidengan tahun 2019, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seiuruh rumusan tersebut diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan diMahkamah Agung, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilantingkat banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengankewenangan peradilan tingkat pertama dan banding.2.
Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2018yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2019,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan scbagaimana mestinya.RUA MAHKAMAH AGUNGMPUBLIK INDONESIAHAMMAD HATTA ALITembusan:1. Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI;2. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;3. Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI;4.
Hasil Rapat Kamar Perdata Khusus tanggal19 sampai dengan 21 April 2012 Angka 2, 4, 6, 7, 11, 14,15, 17 dan 18 dalam Lampiran Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan HukumHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung SebagaiPedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan dinyatakantidak berlaku sepanjang rumusan tersebut bertentangandengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019.Hak Kekayaan Intelektual (HKI).a.
RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA1.
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANA1.
RUMUSAN KAMAR KESEKRETARIATAN1. KEUANGAN.a. Mempertahankan Opini Badan Pemeriksa Keuangan atasLaporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).a.
118 — 12
lanjut tentangpokok perkara, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu tentangformalitas gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yangdilakukan oleh Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020ditemukan fakta hukum bahwa selain Para Tergugat ternyata objek sengketajuga sebagian dikuasai oleh orang lain yakni Hastuti Bahar, Darwis danRidwan;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan
dalam perkaraini memiliki makna Majelis Hakim tidak menyentuh persoalan yang sebenamya,Majelis Hakim hanya melihat fomalitas gugatan semata;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yangbesarnya akan ditentukan dalam amar putusan;Memperhatikan, ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata dalamHIR/RBg, Rv (Reglement op de Rechtsvordering), Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung RI secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012, tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015.Mahkamah Agung RI pada tanggal 23 s.d. 25 Oktober 2016 kembalimenyelenggarakan rapat pleno kamar untuk membahas permasalahanhukum (questions of laws) yang mengemuka di masingmasing kamar.Pleno kamar tersebut telah melahirkan rumusanrumusan sebagaiberikut:Rumusan pleno kamar pidana;Rumusan pleno kamar perdata;Rumusan pleno kamar agama;Rumusan
pleno kamar militer;Rumusan pleno kamar tata usaha negara; danAa fF eeRumusan pleno kamar kesekretariatan;2Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015 dan tahun 2016, sebagai satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh rumusan hukumtersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara diMahkamah Agung dan pengadilan
tingkat pertama dan bandingsepanjang substansi rumusannya berkenaan dengan kewenanganperadilan tingkat pertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012, tahun 2013, tahun2014 dan tahun 2015 yang secara tegas dinyatakan direvisi atausecara substansi bertentangan dengan rumusan hasil pleno kamartahun 2016, rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.KETUA MAHKAMAH AGUNGREPUBLIK INDONESIAttdMUHAMMAD HATTA ALITembusan
RUMUSAN HUKUM KAMAR AGAMA1.
RUMUSAN HUKUM KAMAR MILITER1.
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilandengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012.Pada tanggal 1920 Desember 2013, Mahkamah Agung kembalimenyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejfumlah persoalanteknis yustisial maupun administratif (non teknis), Pleno Kamar tersebuttelah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar perdata,2. Rumusan pleno kamar pidana;3. Rumusan pleno kamar agama;4.
Rumusan pleno kamar militer, 5.
tanggal 14 Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 2 NOPERMASALAHANHASIL RUMUSAN HUKUMPLENO KAMAR kepada Panitera Pengadilan?.
RUMUSAN HUKUM NO PERMASALAHAN PLENOKAMAR1.
- Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan
Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
Rumusan pleno kamar agama;4Rumusan pleno kamar militer; Oo.6,2Rumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun 2012, sampaidengan tahun 2018, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan diMahkamah Agung, pengadilan
tingkat pertama, dan pengadilantingkat banding sepanjang substansi rumusannya berkenaan dengankewenangan peradilan tingkat pertama dan banding.Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2017yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2018,rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
rumusan hukum sebagaiberikut:I.
RUMUSAN HUKUM KAMAR PIDANAA.
1.SAWINI binti SAWIJAH
2.ABDUL HADI bin SUKARI almarhum
3.NUR AINI binti SUKARI almarhum
4.SUGIYANTO bin SUKARI almarhum
5.RUHANI bin SUKARI almarhum
6.SAWINI Binti SAWIJAN
7.ABDUL HADI BIN SUKARI
8.NUR AINI BINTI SUKARI
9.SUGIYANTO BIN SUKARI
10.RUHANI BIN SUKARI
Tergugat:
1.RUSWI
2.SULIKAH
3.SUPARMIN bin RUSWI
4.SUGITO
Turut Tergugat:
1.Kepala Desa Wotan
2.KUSNO bin SUKARI almarhum
3.MUHAJIRIN bin SUKARI almarhum
4.ABDUL ROHMAN bin SUKARI almarhum
5.KUSNO BIN SUKARI
6.MUHAJIRIN BIN SUKARI
7.ABDUL ROHMAN BIN SUKARI
107 — 36
M.HERRIS PRIYADI,SH
Terdakwa:
NANANG SUPRIADI Als UCIL Bin RUSID
77 — 13
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buku ukuran kecil yang bertuliskan rumusan-rumusan nomoer judi togel;
- 2 SIOH yang yang bertuliskan catatan rumusan nomor judi togel;
- 1 buku SIOH yang bertuliskan catatan rumusan nomor judi togel;
- 1 spidol warna
yang bertuliskan catatab nomor yang dipasang oleh para pemasang tertanggal 8 April 2021;
- Uang Total Sebesar Rp. 269.000,- (dua ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah);
- 1 Handphone merk OPPO warna putih;
- 2 kertas karton warna biru yang bertuliskan catatan nomor judi togel yang sudah keluar per harinya;
- 1 kertas karton warna putih yang bertuliskan catatan nomor judi togel yang sudah keluar per harinya;
- 1 buku ukuran besar warna biru yang bertuliskan rumusan
rumusan nomor judi togel;
Dipergunakan dalam berkas perkara an.
MILSON SABRONI, SH
Terdakwa:
ASIKIN TOLIB Bin KATMIRAN
55 — 4
Nokia 225 warna hitam;
- Uang tunai Rp.227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama Anwari;
- 1 (satu) buah buku tanpa sampul berisi rumusan Nomor Togel;
- 1 (satu) lembar kertas berisi rumusan Nomor Togel
- 1 (satu) bendel kertas berisi rumusan Nomor Togel;
- 1 (satu) lembar kertas kopelan berisi Nomor Togel yang dipasang;
- 7 (tujuh) lembar kertas berisi rumusan nomor Togel;
- 1 (satu
) buah buku tanpa sampul berisi rumusan nomor Togel;
- 1 (satu) lempeng ATM BCA;
- 2 (dua) buah pulpen warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk POLO STAR;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Dipergunakan dalam perkara ANWARI Bin KHUSNAN;
M.HERRIS PRIYADI,SH
Terdakwa:
ROHMAN Als ASBA Bin RATIM
82 — 15
Perjudian sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROHMAN Als ASBA Bin RATIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buku ukuran kecil yang bertuliskan rumusan-rumusan
nomoer judi togel;
- 2 SIOH yang yang bertuliskan catatan rumusan nomor judi togel;
- 1 buku SIOH yang bertuliskan catatan rumusan nomor judi togel;
- 1 spidol warna putih;
- 1 ballpoint warna hitam;
- 3 bonggol atau kertas kupon yang bertuliskan catatab nomor yang dipasang oleh para pemasang tertanggal 8 April 2021;
- 2 kertas karton warna biru yang bertuliskan catatan nomor judi togel yang sudah keluar per harinya;
- 1 kertas karton
warna putih yang bertuliskan catatan nomor judi togel yang sudah keluar per harinya;
- 1 buku ukuran besar warna biru yang bertuliskan rumusan rumusan nomor judi togel;
- 1 Handphone Merk LAVA Warna Hitam Biru;
- 1 Handphone merk OPPO warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1134 — 543 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perakara ini merupakan kasasi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam putusannya, judex factie membebaskan ... [Selengkapnya]
Bahwa kedua perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimanaterdapat di dalam Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, bukanlah perbuatanperbuatanyang merupakan beberapa kejahatan atau beberapa tindak pidana,sebagaimana terjemahan rumusan Pasal 65 ayat (1) KUHP menurut TimPenerjemah Wetboek van Strafrecht dari Badan Pembinaan HukumNasional Departemen Kehakiman sebagaimana telah diuraikan padahuruf b di atas, maupun menurut pendapat Simmons sebagaimana telahdiuraikan
juga tidak dapatdibuktikan adanya perubahan gaya hidup Terdakwa atau orang lain ataukorporasi;Pertimbangan judex facti tersebut tentu saja salah berdasarkan pada amarputusan judex facti sendiri yang menyatakan Terdakwa harus membayaruang pengganti sebesar Rp685.953.001,00 (enam ratus delapan puluh limajuta sembilan ratus lima puluh tiga ribu satu rupiah) yang diperhitungkandengan uang yang disita Penuntut Umum dan uang yang dikembalikanTerdakwa;Selain itu, sesuai Yurisorudensi Mahkamah Agung dan Rumusan
Putusan No. 341 K/Pid.Sus/2017tersebut telah memenuhi seluruh rumusan unsur dalam dakwaan PenuntutUmum Kesatu Primair dan Kedua Primair;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung Penuntut Umum telah dapat membuktikan bahwa PerbuatanTerdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1)Ke1 KUHP jo.
MILSON SABRONI, SH
Terdakwa:
ANWARI Bin KHUSNAN
55 — 18
Nokia 225 warna hitam;
- Uang tunai Rp.227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama Anwari;
- 1 (satu) buah buku tanpa sampul berisi rumusan Nomor Togel;
- 1 (satu) lembar kertas berisi rumusan Nomor Togel
- 1 (satu) bendel kertas berisi rumusan Nomor Togel;
- 1 (satu) lembar kertas kopelan berisi Nomor Togel yang dipasang;
- 7 (tujuh) lembar kertas
berisi rumusan nomor Togel;
- 1 (satu) buah buku tanpa sampul berisi rumusan nomor Togel;
- 1 (satu) lempeng ATM BCA;
- 2 (dua) buah pulpen warna hitam;
- 1 (satu) buah tas selempang warna coklat merk POLO STAR;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Nokia 225 warna hitam; Uang tunai Rp.227.000, (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 1 (Satu) buah buku rekening BRI atas nama Anwari; 1 (Satu) buah buku tanpa sampul berisi rumusan Nomor Togel; 1 (Satu) lembar kertas berisi rumusan Nomor Togel 1 (Satu) bendel kertas berisi rumusan Nomor Togel; 1 (Satu) lembar kertas kopelan berisi Nomor Togel yang dipasang; 7 (tujuh) lembar kertas berisi rumusan nomor Togel; 1 (Satu) buah buku tanpa sampul berisi rumusan nomor Togel; 1 (Satu
Nokia 225 warna hitam; Uang tunai Rp.227.000, (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); 1 (Satu) buah buku rekening BRI atas nama Anwari; 1 (Satu) buah buku tanpa sampul berisi rumusan Nomor Togel; 1 (Satu) lembar kertas berisi rumusan Nomor Togel 1 (Satu) bendel kertas berisi rumusan Nomor Togel; 1 (Satu) lembar kertas kopelan berisi Nomor Togel yang dipasang; 7 (tujuh) lembar kertas berisi rumusan nomor Togel; 1 (Satu) buah buku tanpa sampul berisi rumusan nomor Togel; 1 (satu) lempeng ATM BCA;
Nokia 225 warna hitam;Adalah alat dalam permainan judi, serta memiliki nilai ekonomis maka terhadapbarang bukti dirampas untuk negara; Uang tunai Rp.227.000, (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);Adalah uang hasil dalam permainan judi, maka terhadap barang bukti dirampasuntuk negara 1 (Satu) buah buku rekening BRI atas nama Anwari; 1 (Satu) buah buku tanpa sampul berisi rumusan Nomor Togel; 1 (Satu) lembar kertas berisi rumusan Nomor Togel 1 (Satu) bendel kertas berisi rumusan Nomor Togel; 1 (satu
) lembar kertas kopelan berisi Nomor Togel yang dipasang; 7 (tujuh) lembar kertas berisi rumusan nomor Togel; 1 (Satu) buah buku tanpa sampul berisi rumusan nomor Togel; 1 (satu) lempeng ATM BCA; 2 (dua) buah pulpen warna hitam; 1(Satu) buah tas selempang warna coklat merk POLO STAR;Adalah alat yang digunakan untuk melaukan tindak kejahatan untuk bermaianjudi, maka terhadap barang bukti dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidakbisa digunakan kembali;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan