Ditemukan 1527 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-06-2020 — Putus : 06-08-2020 — Upload : 06-08-2020
Putusan PT JAMBI Nomor 64/PDT.G-LH/2020/PT JMB
Tanggal 6 Agustus 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. AGRO TUMBUH GEMILANG ABADI
Terbanding/Penggugat : KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
10111488
  • Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability), ataskerugian lingkungan yang timbul sebagai akibat kebakaran di Lahan KebunTergugat;3.
    TERGUGAT DAPAT LEPASDARI TANGGUNG JAWAB APABILA KERUGIAN ATAUKERUSAKAN YANG TERJADI AKIBAT PERBUATANPIHAK LAIN;b) Pembuktian dengan prinsip strict liability harus dimintakanoleh penggugat dan termuat dalam surat gugat penggugat;c) Strict liability bukan pembuktian terbalik. Pebuktian bukanuntuk kesalahannya.
    ;Bahwa prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability)sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 88 UUPPLHdipertegas Kembali dalam KKMA 36/2013 yaitu pada Bab IV:Pedoman Penanganan Perkara Perdata Lingkungan bagianD (Pembuktian) angka 1 huruf b angka 3) dan 4) khususmengenai penerapan dan pembuktian Strict Liability, yaitusebagai berikut (vide bukti surat P22, keterangan Ahli AbdulWahid Oscar, S.H., M.H. dan Laode M. Syarif, S.H., LL.M.,Ph.D):b.
    Tergugatdapat lepas dari tanggung jawab apabila kerugianatau kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pihaklain;b) Pembuktian dengan prinsip strict liability harusdimintakan oleh Penggugat dan termuat dalam suratgugat Penggugat;Cc) Strict Liability bukan pembuktian terbalik.Pembuktian bukan untuk kesalahannya.
    Walaupunsudah melakukan semua upaya sesuai peraturanperundangundangan untuk mencegah teradinyapencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, tetapharus bertanggung jawab.d) Penerapan Strict liability sebagai lex specialis dariperbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPer)harus dipahami dan tidak boleh dilepaskan samasekali dari ajaran doktrin strict liability yang asli,yaitu bahwa dalam strict liability memang tidakdikenal (tidak ada unsur kesalahan).
Register : 09-11-2018 — Putus : 17-01-2019 — Upload : 21-01-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 692/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 17 Januari 2019 — KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP dan KEHUTANAN R.I (KLHK) >< PT.AGRO TUMBUH GEMILANG ABADI
456611
  • Tergugat dapat lepas daritanggung jawab apabila kerugian atau kerusakan yangterjadi akibat perbuatan pihak lain;b) Pembuktian dengan oprinsip strict liability harusdimintakan oleh penggugat dan termuat dalam suratgugat penggugat;c) Strict Liability bukan pembuktian terbalik. Pembuktianbukan untuk kesalahannya.
    AMDAL tersebut sama sekalliberbeda dan tidak dapat dianalogikan dengan konteks ancaman serius untukdapat diterapkannya prinsip strict liability.
    asas strict liability dalam perkaralingkungan.
    Dimana pembatasan strict liability yangterbatas pada jenis kegiatan yang sangat berbahaya tersebutsebagaimana yang diterangkan N.H.T.
Register : 16-12-2021 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 124/PDT.G-LH/2021/PT JMB
Tanggal 19 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat : YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA Diwakili Oleh : Ramos Apriyanto Hasudungan Hutabarat, S.H.
Terbanding/Tergugat I : PT. PESONA BELANTARA PERSADA
Terbanding/Tergugat II : PT. PUTRADUTA INDAH WOOD
Terbanding/Turut Tergugat I : PEMERINTAH RI CQ KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terbanding/Turut Tergugat II : PEMERINTAH RI CQ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI DALAM NEGERI CQ GUBERNUR PROVINSI JAMBI
846479
  • dan/ataukegiatannya;Bahwa lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 88 UU 32/2009sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2020 disebutkan: yangdimaksud dengan "bertanggung jawab mutlak (strict liability)"adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugatsebagai dasar pembayaran ganti rugi.
    Pembuktian penerapan prinsip Strict Liability (Tanggung JawabMutlak);4.7.Bahwa dalam Lampiran KKMA 36/2013 Bab IV disebutkan bahwa Dalamprosedur ini (Strict liability), penggugat tidak perlu membuktikan adanyaunsur kesalahan. Tergugat dapat lepas dari tanggung jawab apabilaHal. 15 dari 47 hal. Putusan Nomor 124/PDT.GLH/2021/PT JMBkerugian atau kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pihak lain;4.8.Bahwa menurut Prof. Andri G.
    ., Ph.D. dalam bukuPenegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggungjawaban Perdata,(Depok: Badan Penerbit FHUI, 2017), halaman 102, strict liabilitymerupakan salah satu bentuk dasar pertanggungjawaban perdata.Lebih lanjut pada halaman 47 juga disebutkan bahwa ahli hukumIndonesia telah sepakat bahwa strict liability untuk kegiatan berbahayamerupakan bentuk pertanggungjawaban yang juga telah dikenal diIndonesia antara lain melalui UndangUndang Lingkungan Hidup Tahun1982, 1997, hingga 2009 (Bukti P25)
    AgroTumbuh Gemilang Abadi, yang menyatakan: Tergugatbertanggung jawab mutlak (strict liability), atas kerugianlingkungan yang timbul sebagai akibat kebakaran di Lahan KebunTergugat. (Bukti P15);b.
    Bahwa dengan demikian dalam gugatan strict liability, PARATERGUGAT dapat bertanggung jawab tanpa memperhatikan adatidaknya kesalahan (baik dalam bentuk kesengajaan maupunkelalaian) dan unsur melawan hukum. Sehingga yang perluHal. 17 dari 47 hal. Putusan Nomor 124/PDT.GLH/2021/PT JMBdibuktikan dalam gugatan Strict liability adalah:a. Bahwa tindakan tergugat menimbulkan ancaman serius sesualkualifikasi Pasal 88 UU 32/2009;b. Adanya kerugian;c.
Register : 24-09-2019 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 607/Pdt.G-LH/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 14 Januari 2021 — Penggugat:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Tergugat:
PT. ASIA PALEM LESTARI
12981008
  • Utr.6.16.26.3Melawan Hukum;TERGUGAT BERTANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY)ATAS TERJADINYA KEBAKARAN LAHAN KEBUN TERGUGAT.Bahwa UUPPLH menganut prinsip tanggungjawab mutlak (strict liability)terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan ancaman seriusbagi lingkungan hidup.
    Tergugat dapat lepas dari tanggungJawab apabila kerugian atau kerusakan yang terjadi akibatperbuatan pihak lain;b) Pembuktian dengan prinsip strict liability harus dimintakanoleh Penggugat dan termuat dalam surat gugat Penggugat;Cc) Strict Liability bukan pembuktian terbalik. Pembuktian bukanuntuk kesalahannya.
    Adapun kelebihan dari Strict Liabilitydibandingkan dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam Strict Liability,Penggugat tidak perlu membuktikan adanya kesalahan dari Tergugat,karena Strict Liability tidak mengandung unsur kesalahan, namun untukmemberlakukan Strict Liability ada syaratnya.
    Oleh karena kesalahan bukan merupakan unsurdari Strict Liability, maka dia/pelaku tetap bertanggung jawab sekalipunperistiwa itu di luar kesalahannya;Bahwa dalam gugatan kerugian lingkungan hidup, tuntutan PerbuatanMelawan Hukum dengan Strict Liability ada sebagian yangmengharuskan digabung dan ada yang tidak mengharuskan digabung.Hal ini tergantung pada pendapat tentang doktrin Strict Liability. Dalamgaris besarnya ada 3 kelompok pendapat:Halaman 105 dari 143 Putusan Nomor 607/Pdt.GLH/2019/PN.
    Utr.Hidup namun hanya terkait dengan kegiatan B3 bertanggung jawabseketika, kemudian Strict liability itu pembuktian terbalik kemudian dalamperkembangannya itu. adalah PMH biasa yang dicoret sajakesalahannya dan kemudian perkembangannya bukan sekedarmencoret kesalahan tapi terkait aktivitas kegiatan yang berbahaya, darisisi norma Pasal 88 UU No. 32 tahun 2009, kegiatan yang berbahaya iniyang dituju dari Strict Liability;Bahwa Strict Liability itu dikenakan kepada pihak yang melakukankegiatan selain
Register : 19-03-2020 — Putus : 25-06-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 433/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Juni 2020 — Penuntut Umum:
ISKANDAR ZULKARNAIN, SH.MH
Terdakwa:
Ambar Al Mansyur Saleh Bin Suhaemi
10433
  • safe=strict&sxsrf=AC YBGNOE94MhxClxX0cW5TyaWJUYvV4zSLqg%3A1578417952079&source=hp&ei=IL8UXp3jApb39QOPHSKIw&gq=aquagqg&og= .177.2......0....2)1..gWwSwiz.enmsm6hbIVY , selanjutnya setelan layar terbukamuncul halaman Validasi keamanan, yang saya ketahui hanyalah namaHal 3 dari 15 Put No.433/Pid.B/2020/PN Jkt.Utrakunnya saja yaitu 18ziko 18 untk paswoodnya Sadr.
    safe=strict&sxsrf=AC YBGNOQE94MhxClxX0cW5TyaWJUYvV4zSLqg%3A1578417952079&source=hp&ei=IL8UXp3jApb39QOPHsSKIw&gq=aquagqg&og= .177.2......0....2)1..gwSwiz.enmsm6hbIVY , selanjutnya setelan layar terbukamuncul halaman Validasi keamanan, yang saya ketahui hanyalah namaakunnya saja yaitu 18ziko 18 untk paswoodnya Sdr.
    safe=strict&sxsrf=AC YBGNOE94MhxClX0cW5TyaWJUYvV4zSLg%3A1578417952079&source=hp&ei=IL8UXp3j/Apb39OPHSKIw&q=aquagg&og=aquagqg&gsl=psyab.1.0.016j0i3012j0i5i10i30j015i30.8296.9761..10960...2.0..0.94.177.2......0....2)1..gWwSwiz.enmsm6hbIVY , selanjutnya setelan layar terbukamuncul halaman Validasi keamanan, yang saya ketahui hanyalah namaakunnya saja yaitu 18ziko 18 untk paswoodnya Sadr.
    Safe=STRICT&Sxsrf=C YBGNQE94MhxCIXO Cw5TyaWjUYvV4 Sig b. kemudianpada http ://192.81.217.243/aquagg/setelah layar terouka muncul halamanValidasi kKeamanan, yang terdakwa ketahui hanyalah nama akunnya sajadengan mengurutkan angka tersebasar yaitu 9 (Sembilan) atau dibilang giusesuai dengan kartu tersebut;Bahwa jika terdakwa menang, maka terdakwa mendapakan keuntungan2000 s/d 10.000 X 3 (tiga) sampai dengan maksimal 5 (lima) orang yangmain, namun apabila terdakwa kalah, maka saldo terdakwa otomatis
    Safe=STRICT&Sxsrf=CYBGNQE94MhxCIXO Cw5TyaWjUYvV4 Sig b. kemudianpada http ://192.81.217.243/aquagg/setelah layar terbuka muncul halamanValidasi keamanan, yang terdakwa ketahui hanyalah nama akunnya sajadengan mengurutkan angka tersebasar yaitu 9 (Sembilan) atau dibilang giusesuai dengan kartu tersebut;Menimbang, bahwa apabila terdakwa menang, maka terdakwamendapakan keuntungan 2000 s/d 10.000 X 3 (tiga) sampai dengan maksimal 5Hal 12 dari 15 Put No.433/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr(lima) orang yang main,
Register : 14-12-2016 — Putus : 12-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PN JAMBI Nomor 139/PDT.G-LH/2016/PN Jmb
Tanggal 12 Juni 2017 — KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA (KLHK) (penggugat) lawan PT. RICKY KURNIAWAN KERTAPERSADA (tergugat)
13921128
  • .- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;- Menyatakan hukum bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);- Menyatakan hukum bahwa tuntutan strict liability tidak dapat dikenakan kepada Tergugat karena Force Majeur;- Menyatakan hukum bahwa penghitungan kerugian (ekologis,ekonomis dan pemulihan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.201.000,-(Dua ratus satu ribu rupiah);
Register : 21-04-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 22-08-2016
Putusan PT PALEMBANG Nomor 51/PDT/2016/PT.PLG
Tanggal 12 Agustus 2016 — - MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, - PT. BUMI MEKAR HIJAU
16371987
  • Bahwa berdasarkan tanggung jawab multlak(strict liability), seseorangyang kegiatan usahanya menimbulkan ancaman serius terhadaplingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang muncul darikegiatan tersebut, meskipun orang tersebut tidak melakukan PerbuatanMelawan Hukum. Dengan demikian, di dalam tanggung jawab mutlak(strict liability), tidak dipenuhinya unsur melawan hukum tidaklahmelepaskan Terbanding dari tanggung jawab perdata.
    , SH., LLM yang disampaikan didalamHal. 88 dari 191 hal.Put.No.51/PDT/2016/PT.PLG.persidangan menyatakan bahwa untuk kebakaran hutan seharusnyaditerapkan pertanggungjawaban multlak (Strict Liability).
    Sayangnya, ketentuanketentuan tersebutpun tidak dipertimbangkanoleh Majelis Hakim dalam perkara a quo, yang berakibat padakegagalan Majelis Hakim tersebut untuk mempertimbangkantanggung jawab mutlak (strict liability).D. BERDASARKAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY)TERBANDING BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANGMUNCUL DARI KEGIATANNYA TANPA MELIHAT ADA/TIDAKNYAUNUR KESALAHAN. Bahwa N.H.T.
    Gugatan,sehingga strict liability tidak serta merta dapat dijadikan dalilkeberatan oleh PEMBANDING dalam Memori Bandingnya;Bahwa perlu ditekankan kembali terkait Putusan PN.
    Pedoman Penanganan PerkaraLingkungan Hidup PEMBUKTIAN DENGAN PRINSIP STRICTLIABILITY HARUS DIMINTAKAN OLEH PEMBANDING danTERMUAT DALAM SURAT GUGATAN PENGGUGATSEBELUMNYA tetapi PEMBANDING di dalam gugatannya tidakmendalilkan tentang Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability);2) Bahwa penerapan tanggung jawab mutlak (Strict Liability) dipertegas oleh Saksi Dr.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2145 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT RICKY KURNIAWAN KERTAPERSADA VS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA (KLHK)
692470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat bertanggung jawab secara mutlak (strict liability)atas dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yangmenimbulkan kerugian lingkungan hidup;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil akibatkerugian ekosistem secara tunai kepada Penggugat melalui RekeningKas Negara sebesar Rp44.745.021.600,00 (empat puluh miliar tujuhHalaman3 dari 13 hal. Put.
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan hukum bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daaq); Menyatakan hukum bahwa tuntutan strict liability tidak dapat dikenakankepada Tergugat karena force majeur, Menyatakan hukum bahwa penghitungan kerugian (ekologis,ekonomisdan pemulihan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);Kemudian putusan tersebut
    Menyatakan Tergugatsekarang Terbanding bertanggung jawabsecara mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup yangmenimbulkan kerugian lingkungan hidup;4. Menghukum Tergugat sekarang Terbanding untuk membayar gantirugi materiil akibat kerugian ekosistem secara tunai kepadaHalaman7 dari 13 hal. Put.
    dalil gugatannya yaitutelahterjadikebakaran di lahan Hak Guna Usaha PT Ricky KurniawanKertapersada/Tergugat seluas 591 Ha di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh,Kabupaten Muaro, Jambi, Provinsi Jambi dan terbukti kebakaran tersebuttelah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkanancaman serius sebagaimana ditentukan dalam Pasal 88 Undang UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup oleh karenanya dapat diterapkan pertanggungjawaban Tergugatsecara mutlak(strict
Register : 14-08-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 492/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 2 Nopember 2017 — PT.WARINGIN AGRO JAYA >< KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI (KLHK)
893761
  • Besarnya nilai ganti rugi yangdapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkunganhidup menurut Pasal ini dapat ditetaokan sampai batas tertentu.Bahwa, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan tidakdiperlukannya unsur kesalahan didalam Strict Liability, sehinggaTERGUGAT bertanggung jawab mutlak (Strict Liability) ternhadapkerusakan lingkungan hidup;Bahwa, secara teori kesalahan dapat diartikan secara subjektifmaupun objektif.
    2003);Bahwa, dengan demikian dalam Strict Liability, TERGUGATtetap bertanggung jawab tanoa memperhatikan ada tidaknyaunsur sengaja, kelalaian dan melawan hukum, sehingga yangperlu diperhatikan didalam Strict Liability adalah adanya kerugianyang ditimbulkannya dan hubungan kausalitas antara kerugiantersebut dengan kegiatan TERGUGAT;Bahwa, kegiatan yang dapat dikenakan strict liability diantaranyaadalah kegiatan atau usaha yang menimbulkan ancaman seriusterhadap lingkungan hidup;Bahwa, yang dimaksud
    Teroukti dalam positatersebut PENGGUGAT, menyatakan permohonan agar gugatandiperiksa dengan cara strict liability, namun dalam petitum,terutama petitum primer justtu PENGGUGAT, meminta agarTERGUGAT, dinyatakan telah melakukan Perbuatan MelawanHukum.
    diterapkan.Bahwa akan tetapi untuk lebih memperjelas lagi tanggapanTERGUGAT, terhadap dalil PENGGUGAT, yang menerapkanazas strict liability TERGUGAT, sampaikan alasanalasan hukumsebagai berikut :a.
    Prinsip Strict Liability Tidak Dapat Diterapbkan Dalam Perkara MusibahKebakaran A Quokarena penerapan strict liability dalam perkara a quo telah nyatanyatakeliru secara hukum dan bertentangan dengan kaidah hukum sertadoktrindoktrin terkait penerapan strict liability, maka sangatlahberdasar dan berkeadilan bilamana Majelis Hakim Pengadilan TinggiJakarta membatalkan pertimbangan Judex Facti Tingkat Pertamadimaksud dan menolak seluruh tuntutan ganti rugi berdasarkan asasstrict liability yang diajukan
Putus : 22-01-2007 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1794K/PDT/2004
Tanggal 22 Januari 2007 — Direksi Perum. Perhutani cq. Kepala Unit Perum. Perhutani Unit III Jawa Barat; Pemerintah Daerah Tk. I Propinsi Jawa Barat cq. Gubernur Propinsi Jawa Barat; Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Menteri Kehutanan RI; Dedi; Hayati; Entin; Oded Sutisna; Ujang Ohim; Dindin Holidin; Aceng Elim; Mahmud; Pemerintah RI cq. Presiden RI; Pemerintah Daerah Tk. II Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat cq. Bupati Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat
17175194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Il Garut), bertanggung jawab secara mutlak(strict liability) atas dampak yang ditimbulkan oleh adanya longsorkawasan rutan Gunung Mandalawangi Kec. Kadungora Kab.
    Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Kasasi semulaPembanding/Tergugat pada huruf C di atas, makaprinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yangdilandasi oleh prinsip kehatihatian (precautionaryprinciple) yang diterapkan oleh Judex Facti dalamperkara ini sangat tidak tepat.
    Jawa Barat) dan Tergugat V (Pemerintah Daerah Tingkat II Garut),bertanggung jawab secara mutlak (Strict Liability) atas dampak yangditimbulkan oleh adanya longsor di kawasan Gunung MandalawangiKecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.2.
    II Garut), bertanggung jawabsecara mutlak (strict Liability) atas dampak yang ditimbulkan oleh adanyalongsor kawasan Rutan Gunung Mandalawangi Kecamatan KadungoraKabupaten Garut ;3.
    Faktafakta tersebut menimbulkanpertanggungjawaban (Strict Liability) bagi Tergugat, dan Tergugat tidakdapat membuktikan sebaliknya ;D. bahwa Hakim tidak salah menerapkan hukum apabila ia mengadopsiketentuan hukum Internasional.
Register : 21-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 24/Pdt.G/LH/2020/PN Ngb
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat:
1.SYEMLABA
2.SAPARUDIN
3.MARTIUS
Tergugat:
PT First Lamandau Timber Internasional PT FLTI
Turut Tergugat:
1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
2.Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah c.q Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kabupaten Lamandau
386349
  • Bahwa UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menganut prinsiptanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap usaha dan/atau kegiatanyang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup.
    dalam penjelasan pasal 88 UndangUndang Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,yaitu:Yang dimaksud dengan bertanggung jawab Mutlak atau strict liabilityadalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugatsebagai dasar pembayaran ganti rugi.
    Bahwa prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimanadimaksud dalam UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dipertegas kembali dalamKeputusan KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang PemberlakuanPedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, huruf D (Pembuktian)angka 1 huruf b butir 4, sebagai berikut:a) Dalam prosedur ini, penggugat tidak perlu membuktikan adanyaunsur kesalahan.
    Tergugat dapat lepas dari tanggung jawab apabilakerugian atau kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pihak lain;b) Pembuktian dengan prinsip strict liability harus dimintakan olehpenggugat dan termuat dalam surat gugat penggugat;c) Strict Liability bukan pembuktian terbalik. Pembuktian bukanuntuk kesalahannya.
    Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability)mengganti rugi dan melakukan kewajiban pemulihan akibat kerusakanlingkungan hidup di wilayah kawasan hutan Desa Sekoban dan DesaBakonsu, yang disebabkan lahan sawit TERGUGAT;5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)demi pelestarian lingkungan hidup kepada PARA PENGGUGAT sejumlahRp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan ataspelaksanaan putusan dalam perkara ini;6.
Register : 11-09-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan PT JAMBI Nomor 65/PDT/2017/PT JMB
Tanggal 16 Nopember 2017 — KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA (KLHK), beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat, dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada: 1. WASKITO ADIRIBOWO, SH 2. MUJIRAHAYU, SH 3. EDI MUKHTAR, SH para Advokat beralamat di Kantor Hukum Waskito Adiribowo and Associates LMPP Building Jalan K.H Wahid Hasyim Nomor : 10 Jakarta Pusat 10340, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : KS. 39/MENLHK/PHLHK/GKM.1/8/2016, tanggal 01 Agustus 2016, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 384/SK/Pdt/2016/PN.Jmb, tanggal 14 Desember 2016; sebagai Pembanding semula Penggugat . L A W A N PT. RICKY KURNIAWAN KERTAPERSADA, beralamat di Jalan Let Jend. S. Parman Nomor : 05 Kecamatan Telanaipura Kelurahan Pematang Sulur Kota Jambi Propinsi Jambi sebagai Terbanding semula Tergugat ; Dalam hal ini memberi kuasa kepada :1. ARDI, SH 2. YUSUF EKA SEPTIAWAN WARUWU, SH 3. FAJAR WISNU BRATA, SH 4.NURAMADHANSYAH, SH 5. RAFSODI NAYOGI,SH 6.NURI RISTANTRI,SH 7. MARGARETH HANA H.S,SH Para Advokat pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum ARDI, SH berkantor di Jalan Brigjen Katamso Nomor : 93 Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Juni 2017, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 271/SK/Pdt/2017/PN Jmb, tanggal 8 Agustus 2017;
549415
  • Menyatakan Tergugat sekarang Terbanding bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup;4.
    Karena itu ada alasanyang kuat bagi Penggugat untuk memohon agar terhadap Tergugatdiberlakukan prinsip strict liability.71.Bahwa, perbuatan Tergugat selain dikenakan Perbuatan MelawanHukum, juga dapat dimintakan pertanggungjawaban berdasarkantanggung jawab mutlak (strict liability) yang dianut dalam UU PPLH,dimana Tergugat wajib bertanggungjawab mutlak atas kerusakanlingkungan oleh karena dampak yang diakibatkan dari usahanya dapatmenimbulkan ancaman serius bagi lingkungan.
    (vide Bukti P14).83.Bahwa berdasarkan analisa hukum, uraian fakta dan pendapat ahlisebagaimana telah diuraikan di atas terbukti kerusakan lingkungan hidupakibat perbuatan melawan hukum Tergugat memenuhi kriteria ancamanserius sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 34 dan Pasal 88 UUPutusan No: 65/ PDTLH/2017/PT JMB halaman 53PPLH serta KKMA No. 36 Tahun 2013, maka oleh karena itu terhadapperbuatan melawan hukum~ Tergugat harus diterapkan prinsippertanggungjawaban mutlak (strict liabity).84.Bahwa,
    prinsip strict liability juga sudah diterapkan di dalam PutusanPN.
    (empat puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh lima meterpersegi) sebagaimana ternyata dalam Surat Ukur nomor03/Puding/2007, tertanggal 12 November 2007, yang diterbitkan olehKantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan Tergugat bertanggung jawab secara mutlak (strict liability)atas dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yangmenimbulkan kerugian lingkungan hidup;Menghukum Tergugat untuk membayar
    Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan hukum bahwa Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad);Menyatakan hukum bahwa tuntutan strict liability tidak dapat dikenakankepada Tergugat karena Force Majeur; Menyatakan hukum bahwa penghitungan kerugian (ekologis,ekonomis danpemulihan) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;Putusan No: 65/ PDTLH/2017/PT JMB halaman 64 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.201.000,(Dua ratus satu
Register : 02-11-2021 — Putus : 26-11-2021 — Upload : 26-11-2021
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 102/PDT.G-LH/2021/PT PLK
Tanggal 26 Nopember 2021 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT. Kumai Sentosa Diwakili Oleh : HASBI SIMATUPANG, SH
Terbanding/Pembanding/Penggugat : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Diwakili Oleh : MUHNUR, SH
662574
  • MENGADILI SENDIRI

    DALAM PROVISI

    • Menolak tuntutan provisi semula Penggugat sekarang Pembanding

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi semula Tergugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict Liability) dari Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya.
      Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian denganHalaman 7 dari 134 Putusan Nomor 102/PDT.GLH/2021/PT PLKprinsip pertanggungjawaban multlak (strict liability);3. Menyatakan tergugat bertanggungjawab mutlak atas peristiwakebakaran lahan pengelolaan tergugat yang terletak di Desa SelCabang Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin BaratProvinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dalam peta lokasi arealterbakar inti PT. Kumai Sentosa (Bukti surat tertanda T.50);4.
      Pembuktian dengan oprinsip strict liability harusdimintakan oleh Penggugat dan termuat dalam suratgugat penggugat;c. Strict liability bukan pembuktian terbalik. PembuktianHalaman 9 dari 134 Putusan Nomor 102/PDT.GLH/2021/PT PLK1.4.bukan untuk kesalahannya. Walaupun sudah melakukansemua upaya sesuai peraturan perundangundanganuntuk mencegah terjadinya pencemaran dan ataukerusakan lingkungan;d.
      Apalagi dalam perkara aquo, Majelis Hakim telahmenyatakan menggunakan Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak(Strict Liability);Bahwa fakta yang tidak terbantahkan dan terungkap dipersidanganadalah lahan yang dikuasai oleh TERBANDING dahulu PENGGUGATterbakar. Bahkan TERBANDING dahulu PENGGUGAT sendiri telahmengakui adanya lahan terbakar di lahan yang dikuasainya seluas2358 hektar.
      liability) dari Terbanding//Pembandingsemula Penggugat tidak beralasan menurut hukum, sehingga gugatanpertanggungjawaban mutlak (Strict liability) dari Terbanding/Pembandingsemula Penggugat haruslah ditolak maka putusan Pengadilan NegeriPangkalan Bun Nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN.Pbu tanggal 23 September2021 sudah tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harus dibatalkan danMajelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini.
      Menolak gugatan pertanggungjawaban mutlak (strict Liability) dariTerbanding/Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya.Halaman 132 dari 134 Putusan Nomor 102/PDT.GLH/2021/PT PLK2.
Register : 03-02-2015 — Putus : 30-12-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg
Tanggal 30 Desember 2015 — -MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA -PT. BUMI MEKAR HIJAU
1815752
  • Jadi pembuktiannyatidak perlu membuktikan karena sengaja atau lalai, cukup membuktikanbahwa ada pelanggaran hukum itu sebuah kesalahan, karena ini perdata;Bahwa sementara strict liability yang perlu dibuktikan kegiatan tergugatadalah abnormally dangerous, jadi sangat bahaya, beresiko tinggikegiatannya. Jadi kalau PMH tadi kita melihat actual conduct, perilakuyang sebenarnya dari tergugat, kalau di strict liability kita hanya melihatsifat dari kegiatannya.
    Jadi tergugat tidak bisa mengelak, tidak bisa mengajukanmohon maaf atau pengecualian, tidak bisa seperti itu;Bahwa Undangundang Lingkungan Hidup kita, sebenarnya Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 masih merujuk strict liability.
    Sangatpenting ada bunyibunyi pasal seperti ini karena untuk mengkompensasibeberapa tahun tanpa tanggung jawab, jadi pencemar tidak membayarsama sekali atas pencemaran yang terjadi;Bahwa tidak kemudian dalam kebakaran hutan ini hanya boleh satu jenisyang absolut, PMH bisa berlaku demikian pula strict liability tetapi di luardua itu kita juga bisa mengembangkan jenis pertanggungjawaban yangketiga, lebih jauh dari strict liability;Bahwa dalam kaitan dengan perkara ini, pendapat ahli perihal adanyakebakaran
    kalau kita menggunakan gugatanperbuatan melawan hukum itu tidak ada tanggung jawab seperti ini tetapiyang dimaksud tanggung jawab mutlak atau strict liability ini adalahunsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagaidasar permintaan gantirugi.
    Bukti otentik, buktionderhand yang kemudian diakui itu bisa menjadi otentik, berarti jikasebaliknya disangkal oleh pihak lawan berarti hanya kertas biasa sepertisampah, maksudnya harus dikesampingkan oleh Hakim;Bahwa kalau penggabungan strict liabillity dalam suatu gugatan denganperbuatan melawan hukum, menurut ahli Strict liability dari isitilanhnyasaja itu punyanya anglosaxon/common law, sedangkan kita continentallaw/civil law, jadi sistemnya saja tidak kena;Bahwa karena kita sudah mengadopsi di
Register : 08-05-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 296/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 13 Juli 2020 — Pembanding/Terbanding/Tergugat : PT.KASWARI UNGGUL,
Terbanding/Pembanding/Penggugat : KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA ATAU KLHK
11611226
  • tanggal 5 Desember 2019 Nomor 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt Sel yang dimohonkan banding tersebut;

DALAM POKOK PERKARA :

  • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Desember 2019 Nomor 676/PDT.G/LH/2018/PN Jkt Sel sehingga berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebahagian;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan tanggung jawab mutlak (strict
    liability) atas kerusakan lingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 (Seratus Dua Puluh Sembilan Koma Delapan Belas) hektar;
  3. Menyatakan Gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
  1. Ganti rugi materiil sebesar Rp.15.758.610.630,-(lima belas milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus sepuluh ribu enam ratus tiga puluh
    Dengan demikianmakaterhadap perbuatan melanggar hukum Tergugat dalam perkara a quoharusditerapkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict liabity).9.19.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggarhukum dengan tanggung jawab mutlak (Strict liability) atas kerusakanlingkungan hidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18(Seratus Dua Puluh Sembilan Koma Delapan Belas) hektar;4. Menyatakan Gugatan ini menggunakan pembuktian denganPrinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability);5.
    Menyatakan dalam perkara a quo tidak dapat diterapkan prinsip tanggungjawab mutlak (Strict liability) terhadap Tergugat.3.
    Menyatakan dalam perkara a quo tidak dapat diterapkan prinsip tanggungjawab mutlak (strict liability) terhadap Pembanding/Dahulu Tergugat Konvensi/Penggugat Reonvensi.3.
    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukumdengan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkunganhidup akibat terbakarnya lahan gambut seluas 129,18 (Seratus Dua PuluhSembilan Koma Delapan Belas) hektar;3. Menyatakan Gugatan ini menggunakan pembuktian dengan PrinsipTanggung Jawab Mutlak (Strict Liability);4.
Register : 27-12-2021 — Putus : 08-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN SINTANG Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg
Tanggal 8 Agustus 2022 — Penggugat:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Tergugat:
PT. RAFI KAMAJAYA ABADI
54798
  • MENGADILI:

    DALAM KONVENSI

    DALAM PROVISI:

    • Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi;

    DALAM EKSEPSI:

    • Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
    2. Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict
    liability);
  • Menyatakan Tergugat Konvensi bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi berdasarkan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability);
  • Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup secara tunai melalui rekening kas Negara sejumlah Rp270.807.710.959,00 (dua ratus tujuh puluh miliar delapan ratus tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
  • Memerintahkan kepada Tergugat Konvensi
Register : 22-03-2021 — Putus : 05-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 106/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 5 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat I : Direktur Utama PT Pertamina Persero
Pembanding/Tergugat II : Direktur Utama P.T. Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java
Terbanding/Penggugat I : Drs. HUBES, S.H alias Chandra
Terbanding/Penggugat II : SANTAWI
Terbanding/Penggugat III : ANDI SAMSU ALAM
Terbanding/Penggugat IV : BINTANG
Terbanding/Penggugat V : NANA SURYANA
Terbanding/Penggugat VI : NURJAINI
Terbanding/Penggugat VII : M. HARUN
Terbanding/Penggugat IX : HARUNA
Terbanding/Penggugat X : HENDRA
Terbanding/Penggugat XI : WARDIMAN.
Terbanding/Penggugat XII : ARIFUDIN.
Terbanding/Penggugat XIII : HAMZAH WAHE
Terbanding/Penggugat XIV : GALA
Terbanding/Penggugat XV : SAKA
Terbanding/Penggugat XVI : SAKKA
Terbanding/Penggugat XVII : WIRMAN
197127
  • Pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability); 4.Menyatakan sah Tergugat 2 bersalah telah melakukan perbuatanmelawan hukum karena kelalaiannya berdasarkan ketentuanPasal 1366 KUHPerdata yang telah menimbulkan kerugianlingkungan hidup; 5.
    Adapunterkait gugatan class action, gugatan class action memilikisyarat yang berbeda dengan gugatan PMH maupun gugatanberdasarkan strict liability.Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, gugatan ParaPenggugat adalah gugatan yang kabur karena tidak jelasdasar gugatan, oleh karena gugatan obscuur libel makasepatutnya tidak dapat diterima.C.
    Tidak Terdapat Pertanggungjawaban secara Strict Liability.Bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya secarabersamaan menggugat Para Tergugat untuk bertanggung jawabHalaman 42 dari 84 halaman Putusan Nomor 106/PDT/2021/PT DKIsecara strict liability atas kerugian yang dialami oleh ParaPenggugat adalah dalil yang keliru dengan alasan sebagaiberikut :1.Para Penggugat tidak jelas dalam dalil gugatannyamenentukan apa yang dijadikan dasar mengajukan gugatanganti rugi dalam perkara a quo, apakah karena
    Lebihrancu lagi terkait gugatan class action, gugatan class actionmemiliki syarat yang berbeda dengan gugatan PMH maupungugatan berdasarkan strict liabilityBerdasarkan alasanalasan tersebut diatas, gugatan ParaPenggugat adalah gugatan yang kabur karena tidak jelas jeniskelaminnya, oleh karena gugatan obscuur libel makasepatutnya tidak dapat diterima.B.
    Tidak Terdapat Pertanggungjawaban secara Strict Liability.Bahwa Para Penggugat dalam dalil gugatannya secaraacakacakan dan campur aduk menuntut Para Pengugatbertanggung jawab secara strict liability atas kerugian yangdialami oleh Para Penggugat adalah dalil yang keliru denganalasan sebagai berikut :1.
Register : 29-12-2020 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 294/Pdt.G/LH/2020/PN Blb
Tanggal 14 Desember 2021 — Penggugat:
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Tergugat:
PT BINTANG WARNA MANDIRI
6600
  • MENGADILI :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability) dan mengganti rugi atas kerugian akibat usaha dan/atau kegiatan Tergugat yang menghasilkan limbah B3 dan mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat secara tunai melalui Rekening Kas Negara
Register : 18-07-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt. Sel
Tanggal 7 Februari 2017 — - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN R.I (“KLHK”) sebagai Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup dalam hal ini diwakili oleh Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc., dalam kedudukannya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama KLHK beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, yang telah memberikan Kuasa kepada: 1. H.M. PRASETYO, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia, beralamat di Jalan Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.13/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016 tertanggal 15 Pebruari 2016, dengan ini memberikan Surat Kuasa Khusus dengan hak subtitusi Nomor: SK-040/A/JA/03/2016 tertanggal 24 Maret 2016 kepada; (1) ROROGO ZEGA, SH., MH.; (2) WENNY GUSTIATI, SH., M.Hum.; (3) CAHYANING NURATIH W, SH, M.Hum.; (4) ABDUL MUBIN, ST., SH. MH.; (5) RYAN PALASI, SH., MH.; (6) ROBERT RASMI, SH., MH.; (7) QUARTA FITRAZA, SH., ST., MH.; (8) JEMMY SANDRA, SH., MH.; (9) HARYONO, SH., MH; kesemuanya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung RI beralamat di Jalan Sultan Hasanudin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; 2. RENO ISKANDARSYAH, S.H,. M.H.; 3. DEDE NURDIN SADAT, S.H.; 4. ALDI HEBSIBA TAHI, S.H; Para Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum ISKANDARSYAH & PARTNERS yang beralamat di Generali Tower, 16th Floor Suite E, Gran Rubina Business Park, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.11/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016, tertanggal 15 Pebruari 2016; 5. JASMIN RAGIL UTOMO S.H., M.M., dalam kapasitasnya sebagai Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; 6. UMAR SUYUDI, S.H., M.M., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan; 7. SRI INDRAWATI, SH., M.Si., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan bidang Sumber Daya Alam; 8. VITRI AZESINOVA, S.H., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan Bidang Energi, Migas dan Minerba; 9. SUHARNO, S.H., dalam kapasitasnya sebagai Kepala Seksi Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan Bidang Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan; Pada Kantor KLHK beralamat di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: KS.12/Menlhk/PHLHK/PHLHK.1/2/2016, tertanggal 15 Pebruari 2016; Kesemuanya bertindak untuk dan atas nama serta memilih domisili hukum di alamat Pemberi Kuasa untuk selanjutnya disebut sebagai……………………………………………. …….…PENGGUGAT; Lawan: - PT WARINGIN AGRO JAYA, beralamat di Medco Building, Medco 1 lantai 3, Jl. Ampera Raya No. 18-20 Jakarta Selatan, merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia untuk selanjutnya disebut ……………………TERGUGAT;
14342554
  • Menyatakan Gugatan ini menggunakan Pembuktian dengan Prinsip Strict Liability; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Penggugat melalui rekening Kas Negara sebesar Rp. 173.468.991.700,00 (seratus tujuh puluh tiga milyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah); 4.
    Besarnya nilai ganti rugi yangdapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkunganhidup menurut Pasal ini dapat ditetapbkan sampai batas tertentu.Bahwa, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan tidakdiperlukannya unsur kesalahan didalam Strict Liability, sehinggaTERGUGAT bertanggung jawab mutlak (Strict Liability) terhadapkerusakan lingkungan hidup;Bahwa, secara teori kesalahan dapat diartikan secara subjektifmaupun objektif.
    (hal. 47, Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, PascaSarjana FH UI 2003);Bahwa, dengan demikian dalam Strict Liability, TERGUGATtetap bertanggung jawab tanopa memperhatikan ada tidaknyaunsur sengaja, kelalaian dan melawan hukum, sehingga yangperlu diperhatikan didalam Strict Liability adalah adanya kerugianyang ditimbulkannya dan hubungan kausalitas antara kerugiantersebut dengan kegiatan TERGUGAT;Bahwa, kegiatan yang dapat dikenakan strict liability diantaranyaadalah kegiatan atau usaha yang menimbulkan
    Seldiperiksa dengan cara strict liability, namun dalam petitum,terutama petitum primer justtu PENGGUGAT, meminta agarTERGUGAT, dinyatakan telah melakukan Perbuatan MelawanHukum.
    2 (dua) aliran perbedaanyang satu mengatakan streakliability merupakan rejim sendiri danyang satu lagu streakliability adalah lex spesialis dari PMH yangdiikuti oleh hukum positip adalah strict liability adalah lex spesialis dariPerbuatan Melawan Hukum;Bahwa kalau ahli mengikuti aliran yang merupakan strict liabilityadalah Lex spesialis dari PMH Khususnya dalam penerapan unsurkesalahan;Bahwa tidak perlu dibuktikan, yang perlu dibuktikan dikembalikankepada asanya yang mana strict liability adalah
    Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas ;Dalam gugatan Penggugat mencampur adukkan antara Perbuatanmelawan hukum dan pertanggung jawaban Strict liability;8.
Upload : 17-10-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 234/Pdt.G/LH/2016/PN Plg
KLHK sebagai Penggugat PT. WAIMUSI AGROINDAH, sebagai tergugatr
921520
  • Menyatakan Tergugat bertanggung jawab mutlak (strict liability), mengganti rugiuntuk pemulihan akibatkerusakan lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran di Lahan Kebun Terbakar, seluas 400 Hektar yang terjadi di areal Lahan Kebun Terbakar berdasarkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) menunjuk Surat Keputusan Pemberian Izin Usaha Perkebunan (IUP) Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 425/KEP/D.PERKE/2008 tertanggal 22 September 2008 milik Tergugat dalam hal ini PT. WAIMUSI AGROINDAH; 3.
    Pembuktian penerapan Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak)3) Yang perlu dibuktikan adalah bahwa pencemaran dan/atau kerusakanlingkungan hidup diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan tergugat yangmenggunakan B3 atau menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3 ataumenimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.4) Beban pembuktian dalam penerapan asas Strict liability :a) Dalam prosedur ini, penggugat tidak perlu membuktikan adanya unsurkesalahan.
    Tergugat dapat lepas dari tanggung jawab apabila kerugianatau kerusakan yang terjadi akibat perbuatan pihak lain;b) Pembuktian dengan prinsip strict liability harus dimintakan olehpenggugat dan termuat dalam surat gugat penggugat;c) Strict Liability bukan pembuktian terbalik. Pembuktian bukan untukPutusan No.234/Pat.G/LH/2016/PN.
    PENERAPAN TANGGUN JAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY)Menimbang, bahwaPenggugat minta agar Tergugat Bertanggung Jawab Mutlak(strict liability) atas terjadinya kebakaran lahan tersebut dan untuk hal itu Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa tanggung jawab mutlak (strict liability) merupakan suatuprinsip dalam UU no.32 tahun 2009 tentang PPLH.
    Tergugat dapat lepas dari tanggung jawab apabila kerugian ataukerusakan yang terjadi akibat perbuatan pihak lain;b) Pembuktian dengan prinsip strict liability harus dimintakan oleh penggugatdan termuat dalam surat gugat penggugat;c) Strict Liability bukan pembuktian terbalik.
    ,MH, dan DR.Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana.SH.LLM padapokoknya berpendapat hampir sama tentang strict liability ini yaitu inti dari strict liabilitykesalahan tidak menjadi penting, sehingga kesalahan bukan unsur, maka tanpaadanya unsur kesalahan bisa dimintai pertanggungjawaban namun kegiatan Tergugatmenimbulkan ancaman serius dan kerugian harus ada, kerugian itu harus dibuktikan,harus ada hubungan kausal antara lingkungan hidup dengan kegiatan yangmenimbulkan kerugian dan ancaman serius itu