Ditemukan 13210 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55883/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22042
  • Impor masa pajak tidak 0 0 0samaJumlah 8.386.212.345 8.345.188.0611 41.024.284 bahwa koreksi positif PPN Jasa Luar Negeri karena tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Pajak PertambahanNilai) karena Terbanding tidak meyakini terjadinya pemberian jasa marketing(eksistensi) karena tidak mendapatkan buktibukti mengenai pemberian jasamarketingvdari Pemohon Banding dan Pemohon Banding sudah memiliki tenagamarketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran
    di Luar Negeri;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasansebagai berikut :Pembayaran jasa komisi penjualan kepada agen pemasaran di luar negeri tidakberhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang PajakPertambahan Nilai) karena Wajib Pajak sudah punya tenaga marketing sendiri sehinggatidak perlu adanya agen pemasaran di luar negeri adalah tidak benar;bahwa pilihan untuk menggunakan agen penjualan pada hakikatnya merupakan pilihanbisnis
    dimiliki oleh agen penjualan dengan customercustomer Pemohon Bandinguntuk mempertahankan dan memperluas pasar bagi Pemohon Banding, khususnyauntuk pasar luar negeri;lhrahiasrn TarannaAinn Ann Damanhnn Dandinn talah malal Lan Ili; Bribe: Aan malannrlLanbahwa berkaitan dengan pembuktikan kebenaran substansial, Majelis telah memberikankesempatan yang layak dan memadai kepada para pihak, termasuk Pemohon Banding,untuk menyampaikan buktibukti termasuk dokumen yang mendukung adanya realisasikegiatan jasa pemasaran
    yang telah diberikan rekanan bisnis (Lenzing India) kepadaPemohon Banding, terutama terkait sengketa banding ini, namun dalam persidangan,Pemohon Banding tidak menyampaikan buktibukti realisasi kegiatan jasa pemasaranyang diberikan Lenzing India;bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwapengeluaran biaya yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Jasa Pemasaran a quotidak dapat dibuktikan benarbenar
    terjadi (eksis) sehingga Majelis juga tidakmenemukan bukti keterkaitan pengeluaran yang oleh Pemohon Banding disebutsebagai Jasa Pemasaran a quo dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuaidengan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN;bahwa dengan demikian, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atasPajak Masukan Impor sebesar Rp.41.024.284,00 a quo tetap dipertahankan;bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yangdipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis
Register : 07-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 15-10-2017
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 646/Pid.B/2016/PN Byw
Tanggal 1 Februari 2017 — VIVI AMELIA NUR AGUSTIN binti MOH. TOYIB
5310
  • HAFIDZA FIRDA KHARIRA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi waktu itu bersama ibu saksi bernama Sulistyani untukmembeli rumah di Perum Green Garden Cabang Genteng dimana saksipernah mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan tersebut di Jl.Hasanudin Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kab.
    MEILINDA KHARISMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi waktu itu bersama ibu saksi bernama Suliyani untukmembeli rumah di Perum Green Garden Cabang Genteng dimana saksipernah mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan tersebut di Jl.Hasanudin Desa Kembiritan Kecamatan Genteng Kab.
    Bahwaakibatperbuatan terdakwa saksi Yandra Erfianto menderita kerugian sebesarRp.10.300.000, (Sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah).Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira pukul 11.00 Wib SaksiSuliyani Dwi Sartika mendatangi kantor pemasaran Perum Green GardenCabang Genteng untuk membeli rumah, pada saat itu terdakwa bertemudengan terdakwa selaku Staf pemasaran, kemudian setelah saksimenentukan rumah yang akan dibeli terdakwa mengatakan kepada saksiuntuk membayar uang muka sebesar Rp.20.000.000
    Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan yang samapada tanggal 2 April 2016 dengan cara terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 April2016 sekira pukul 13.00 Wib di kantor pemasaran Perum Green GardenCabang Genteng kedatangan saksi Yandra Erfianto yang berniat membelirumah di Perum Green Garden dengan harga rumah Rp.10.000.000, (sepuluhjuta rupiah) dimana pada saat itu terdakwa selaku staf pemasaran mengatakankepada saksi agar menyerahkan tanda jadi sebesar Rp.1.500.000, (satu jutaHalaman 31 dari 39 Putusan
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Suliyani Dwi Sartikamengalami kerugian sebesar Rp.20.300.000, (dua puluh juta tiga ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2016 sekirapukul 15.00 Wib Saksi Sulistyani,Spd mendatangi kantor pemasaran PerumGreen Garden Cabang Genteng untuk membeli rumah, pada saat itu terdakwabertemu dengan terdakwa selaku Staf pemasaran, kemudian setelah saksimenentukan rumah yang akan dibeli terdakwa mengatakan kepada saksi untukmembayar uang
Register : 06-06-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 20-07-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN NBA
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
1.M. Heru Yustianto. SH
2.Afrid Sundoro Putro, SH
Terdakwa:
SAROHA RAJA GUKGUK Alias ARITONANG Anak ALBOIN RAJA GUKGUK
5929
  • Menetapkan bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa berupa:

    1. Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kal-Bar tanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;
    2. Fotocopy Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 190/BH/XII.1/KUMKM/2015 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2015, yang mengesahkan Akta Pendirian Koperasi
    Pemasaran Sejahtera Kal-Bar, diberi tanda T.2;
  • Fotocopy Kutipan dari Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Nomor: 530.08/019/BPMPPT-C, diberi tanda T.3;
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 510/029/BPMPPT-C tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.4;
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 14.08.2.60.00002 tanggal 28 Januari 2016, diberi tanda T.5;
  • Fotocopy NPWP:74.999.918.1-702.000, diberi tanda T.6;
  • Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera Kalbar;2). Badan Hukum atas nama Koperasi Pemasaran Sejahtera Kalbar yangditerbitkan Oleh An. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Mengah BupatiBengkayang Kepala Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian PerdaganganKabupaten Bengkayang, pada tanggal 22 Desember 2015;3).
    Surat Izin Usaha Perdagangan atas nama Koperasi Pemasaran SejahteraKalbar, yang diterbitkan pada tanggal 28 Januari 2016 oleh Kepala BadanPenanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu KabupatenBengkayang;4).
    Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera KalBar tanggal 28Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;2. Fotocopy Keputusan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor: 190/BH/XII.1/KUMKM/2015 tentangPengesahan Akta Pendirian Koperasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2015, yang mengesahkanAkta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera KalBar, diberi tanda T.2;3.
    Fotocopy Akta Pendirian Koperasi Pemasaran Sejahtera KalBartanggal 28 Oktober 2015 Nomor: 38, diberi tanda T.1;2.
Register : 22-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 166/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
1.PT. ELABRAM
2.PT. MULTIUSAHA SEJAHTERA BERSAMA
Termohon:
PT. INDONESIA MEDIA TELEVISI
17074
  • Bahwa, Termohon PKPU adalah perusahaan yang bergerak di bidangpenyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan dengan merek dagangBIG TV yang membutuhkan jaringan system pemasaran dan penjualanproduk BIG TV;2.
    Bahwa selanjutnya untuk mendukung pemasaran dan penjualan produkBIG TV, Termohon PKPU mengadakan Kerjasama dengan PemohonPKPU untuk memasarkan, mempromosikan dan menjual produk BIG TVdengan pangsa pasar masyarakat di Indonesia melalui Suatu PerjanjianKerjasama Pemasaran dan Penjualan Layanan BIG TV tertanggal 1Desember 2013 berikut dengan segala perubahan dan atauperpanjangannya (Selanjutnya disebut Perjanjian KerjasamaPemasaran );3.
    PKPU belum melakukan pembayaran atas Utang Tertunggak secaralunas;UTANG YANG JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH BERDASARKANPERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN II ANTARA PEMOHON PKPU IIDENGAN TERMOHON PKPU11.
    Bahwa atas jasa dan layanan yang diberikan oleh Pemohon PKPU IIkepada Termohon PKPU berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemasaran IItersebut, Termohon PKPU wajib untuk membayar management fee dangaji/salary dari karyawan yang digunakan untuk kegiatan pemasarandengan cara mengirimkan tagihan atau invoicenya kepada TermohonPKPU, untuk selanjutnya Termohon PKPU membayar kewajiban tersebutkepada Pemohon PKPU II;12.
    Pemohon PKPU dan (ii)adanya Utang Jatuh Tempo Il sebesar Rp. 38.876.330, (Tiga PuluhDelapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus TigaPuluh Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Ildengan Pemohon PKPU II;b. unsur debitor (in casu Termohon PKPU) memiliki lebih dari 1 (Satu)kreditor yaitu (i) Pemohon PKPU dan (ii) Pemohon PKPU Il, yangkedua utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih (in casuutanterhadap Pemohon PKPU dan Pemohon PKPU II);21.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADHIRAKSHA TAMA
12427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp.2.780.095.729,00:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dimana menurutPemeriksa beban pemasaran PT.
    HI marketing fee sebesar 2%tersebut.Bahwa jumlah USD 2.252.309,00 merupakan biaya pemasaran yang dicatat secara akrualyang dihitung berdasarkan estimasi jumlah 2% yang dapat ditagih dari tagihan piutangkepada para pelanggan PT. HI selama Tahun 2006 dan kewajiban komisi pemasaran yangtimbul dari tagihan tersebut juga diestimasi PT.
    HI yang belumpasti dapat diterima atau dengan kata lain, jika jumlah USD 304.002 ini merupakanpiutang yang tidak dapat ditagih atau merupakan piutang dihapuskan (write off) diperiodeberikutnya, maka Pemohon Banding tidak akan mendapat komisi pemasaran dari PT.
    HI Nomor: TAX/HI09/2008 tanggal 28 Januari 2008 yangmenyatakan bahwa:1 Bahwa biaya pemasaran yang dicatat oleh PT. HI sejumlah USD2.252.309 merupakan jumlah biaya pemasaran yang dibukukanHalaman 3 dari 16 halaman Putusan Nomor 100/B/PK/PJK/2012secara accrual basis oleh PT. HI berdasarkan tagihan kepada parapelanggan PT. HI;2 Bahwa jatah atau portion komisi atas pemasaran bagi PemohonBanding adalah 2% dari penerimaan kas/bank (arus masuk manfaatekonomis) atas tagihan dari pelanggan PT.
    Lagipula, apabila Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) mengakui pendapatan pemasaran setelah ada pembayaran daripelanggan, maka hal tersebut menjadi tidak sinkron dengan pembukuan PT.
Register : 28-01-2010 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 14-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor 56231/PP/M.IIIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
256125
  • Koreksi Biaya Pemasaran sebesar Rp.114.290.343,00Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding mengajukan sanggahan atasbiaya ini sebesar Rp.320.131.676,00 dengan alasan telah menyerahkan buktipembayaran.
    Terbanding tidak mengakui datatersebut, Pemohon Banding tetap tidak dapat menerima koreksi Terbanding sebesarRp.114.290.343,00 tersebut;Menurut Majelis : bahwa Biaya Pemasaran dikoreksi positif sebesar Rp.114.441.838,00 olehTerbanding dengan alasan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan buktibuktipendukung atas biaya tersebut;bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti Biaya Pemasaran sebesar Rp.320.131.676,00 danmohon agar dapat diakui sebesar bukti yang telah diserahkan;bahwa berdasarkan penelitian
    Biaya Pemasaran yang disampaikan PemohonBanding pada saat proses keberatan, maka Terbanding mengakui besarnya Biaya Pemasaran sesuaidengan jumlah yang diakui pada saat pemeriksaan, yaitusebesar Rp.205.841.333,00;bahwa menurut Surat Pemberitahuan dan pembukuan/laporan keuangan Pemohon Banding BiayaPemasaran adalah sebesar Rp.320.283.171,00, namun yang diakui Terbanding hanya Rp.205.841.333,00sehingga terdapat koreksi Rp.114.441.838,00.
    yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:Biaya Pemasaran menurut Pemohon Banding (cfm.
    :::seeeeeeeeeeeeeeeeees Rp. 320.283.171,00Biaya pemasaran yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding. ...........::::06 Rp. 0,00Koreksi yang disengketakan dalam banding ini..............
Register : 18-01-2017 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PT AMBON Nomor 2/PID.Sus.TPK/2017/PT AMB
Tanggal 5 April 2017 — MARKUS F. FANGOHOY,S.E
10230
  • Amb/02/1155 tanggal, 15 Desember 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)6) Perjanjian Kredit No. 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 (asli)7) Standing Instruction tanggal 16 Desember 2008 (asli)8) Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 85/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana (asli)9) Memo Seksi Pemasaran Ke Seksi Administrasi Kredit No.
    Amb/02/510 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli)10) Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 164/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Kredit Modal Kerja (copy, asli tidak ada)11) Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No.
    Amb/ 02/533 tanggal 17 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli)12) Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 176/ABN/NIP/2008 tanggal 23 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Sisa Kredit Modal Kerja (asli)13) Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No.
    Amb/02/167 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (asli)18) Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/176 tanggal 02 Mei 2007 perihal Penurunan Plafond (asli)19) Advis Perpanjangan tanggal 11 Maret 2008 (copy, asli tidak ada)20) Laporan Kunjungan Usaha tanggal 10 Maret 2008 (copy, asli tidak ada)21) Legalitas Usaha (copy, asli tidak ada)22) Addendum Perjanjian Kredit No.
    Amb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)18) Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 99/ABN/NIP/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan Dana (asli)19) Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Adminisrasi Kredit No. Amb/02/ tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan fasilitas kredit (asli)20) Addendum Perjanjian Kredit No.
    BANK MALUKU Cabang Utama Ambon meneruskankepada Kasi Pemasaran pada tanggal 16 April 2009 dengan disposisi diproses lanjut, kemudian Kasi Pemasaran meneruskan kepadaTerdakwa MARKUS F. FANGOHOY, SE selaku Analis pada tanggal 16April 2009 dengan disposisi ditindaklanjuti. ;Bahwa dalam database PT.
    FANGOHOY,SE selaku Analis Kredit bersama Kasi Pemasaran PT. BANK MALUKUCabang Utama Ambon melakukan tinjauan ke lokasi Pembangunan KPRPoka Grand Palace oleh PT.
    BANK MALUKUCabang Utama Ambon berpendapat Sependapat usul Kasi Pemasaran,Hal. 4 dari 62 Hal.
    produk dan jasa bank.Membantu pemimpin seksi untuk menyusun dan merumuskan PetaBisnis Perbankan di Wilayah Kerja Cabang untuk disampaikan keKantor Pusat, menetapkan sasaran pemasaran serta menyusunprogram pemasaran tahunan.Merencanakan, mengembangkan serta melaksanakan programpemasaran produk dan jasa bank secara prudent danmenguntungkan, sesuai rencana pemasaran yang sudah ditetapkanserta memantau hasilnya.Memantau serta melakukan evaluasi terhadap perkembangan bisnisserta pangsa pasar (market
    Aspek keuangan, dinilai cukupbaik, padahal senyatanya laporan keuangan belum di audit oleh AkuntanPublik Independen.Bahwa pada tanggal 20 April 2009 Kasi Pemasaran saudaraF.
Putus : 04-03-2015 — Upload : 06-03-2015
Putusan PT PALU Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Tanggal 4 Maret 2015 — YULIUS DAMA bin YOSEPH VS JAKSA
6721
  • Tli/05/358/R tanggal 06 Nopember 2006; 42. 1 (satu) set pemberitahuan adanya cessie Tli/08/315/R tang gal 7 Nopember 2006; 43. 1 (satu) set perjanjian cessie No. 2006/cessie/Tli/012 tanggal 7 Nopember 2006; 44. 1 (satu) bundel memo intern No. 012 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 06-11-2006; 45. 1 (satu) bundel memo intern No.014 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 08-11-2006; 46. 1 (satu) bundel permohonan fasilitas Kredit No. 22/PT MMM/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006; 47. 1 (satu) bundel memo intern No. 015 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 09-11-2006; 48. 1 (satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 13-11-2006;49. 1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16-11-2006; 50. 1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 21-11-2006; 51. 1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 29-11-2006; 52. 1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01-12-2006; 53. 1 (satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13-12-2006; 54. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 02-05-2007; 55. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-05-2007; 56. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-06-2007; 57. 1 (satu) bundel penilaian harta kekayaanl aktifa tetap No 07/LP/SC/V/2005 dengan klien PT.
    Pengelola pemasaran (PPM) saksi Marbangun Try Koesowo :e Tetap mengusulkan sebesar Rp.1.500.000.000, atau tidak ada tambahanfasilitas kredit Untuk PT MMM (hanya menyokong perpanjangan kredit);e Penyelia Pemasaran Bisnis (PPB) saksi EDWIN MIDUK H.
    Pendapat penyelia pemasaran 14082006;c. Pendapat pemimpin tanggal 15082006;d. Pendapat WPC tanggal 25082006;e.
    PT megatamako tanggal 16112006;47.1 (satu) bundle memo intern no.20 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 21112006;48.1 (satu) bundle memo intern no.22 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29112006;49.1 (satu) bundle memo intern no.23 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
    PT megatamako tanggal 01122006;50.1 (satu) bundle memo intern no.24 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 13122006;51.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 02052007;52.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29052007;Hal 37 dari 49 Hal. Put.
    PT Megatamako tanggal 01122006;53.1 (Satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13122006;54.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 02052007;55.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
Register : 16-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 31/Pdt.G.S/2019/PN SNG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Kantor Cabang Pamanukan Unit Mariuk
Tergugat:
1.Oong Wastonah
2.Titin
287
  • Budi Addin PratamaMajer Pemasaran Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tok Kantor Cabang Pamanukan;Asisten Majer Pemasaran Mikro PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan;Asisten Majer Pemasaran Mikro PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan;Asisten Majer Pemasaran Mikro PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan;Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkKantor Cabang Pamanukan;Mantri PT.
Register : 14-09-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 27-10-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 37/Pdt.G.S/2020/PN Tsm
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penggugat:
Dedi Supriadi
Tergugat:
1.Dindin Solehudin
2.Rena Laelasari
2815
  • ADI PUDYANTO (Manager Pemasaran MikroKantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tasikmalaya), 2.DEDI SUPRIADI (Asisten Manager Pemasaran Mikro Kantor Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tasikmalaya), 3. ASEP ROSMANA(Asisten Manager Pemasaran Mikro Kantor Cabang PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk. Tasikmalaya), 4. BUDI HERYANTO (AsistenManager Pemasaran Mikro Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk. Tasikmalaya), 5.
    TRISNO (Asisten Manager Pemasaran MikroKantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tok. Tasikmalaya) dan6. HERI PRIATNA (Kepala Unit Cikurubuk Kantor Cabang PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk. Tasikmalaya, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor: B.2865VI/KC/ADK/08/2020 tanggal 07 Agustus 2020, Pemberiankuasa mana merupakan Substitusi dari Surat Kuasa Khusus Nomor 15tanggal 20 Mei 2015dari Direksi PT. BANK RAKYAT INDONESIA(PERSERO) Tbk kepada Pemimpin Cabang PT.
    DEDI SUPRIADI (Asisten Manager Pemasaran Mikro Kantor Cabang PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Register : 26-08-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 35/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 26 September 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : Heru Widjatmiko, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : Aryono Prasodo
505167
  • Manyar Permai 5/19 Rt.15/6 Jakarta Utara;
  • Foto copy Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Utama (Muljanto) dan Direktur Pemasaran (Sjamsul Arifin) Nomor : SE-048/010/SE/DIR/KRD.RTL tanggal 10 Maret 2010 kepada Semua Pemimpin Divisi dan Pemimpin Cabang tentang Penambahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;
  • Foto copy SK Direksi Nomor : 049/049/KEP/DIR/PRN tanggal 01 April 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bank Jatim (Bab XXV Cabang Khusus Jakarta);
  • 1 (
    satu) bundel copy surat Nomor : 053/24/TIM tanggal 20 Maret 2015 perihal surat tuduhan terkait pemeriksaan atas permasalahan kredit di Cabang Jakarta;
  • 1 (satu) bundel copy surat tanggal 06 April 2015 perihal sanggahan atas surat tuduhan pemeriksaan atas permasalahan kredit di Cabang Jakarta;
    1. 1 (satu) bundel copy SK Direksi Nomor : 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan kredit program;
    2. 1 (satu) eksemplar surat Direktur Pemasaran
      Revisi : 0-XII/2003 tentang Analisa kredit dan penyelia pemasaran / relationship Manager;
    3. 1 (satu) eksemplar surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor : 049/ 128/KEP/DIR/SDM tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemindahan Tugas Pegawai atas nama Diyah Retno Akhir Wulandari;
    4. 1 (satu) eksemplar surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor : 051/ 055/KEP/DIR/SDM tanggal 11 April 2013 tentang Pemindahan Tugas Pegawai atas nama Riyad Prabowo Edi;
    5. 1 (satu) bundel SK Direksi Bank
      Aspek Pemasaran berupa usaha calon debitur diminati konsumen;d. Aspek Keuangan berupa laba rugi dalam rangka menentukan plafone.
      Disposisi, 10 April 2012, Sulam Anjar Rochimdan dalam dokumen analisa kredit terdiri : Analis Kredit: RYAD PRABOWO EDY, danRESTU SARININGTIAS Pjs.Penyelia Pemasaran : DIYAH RETNOAKHIR WULANDARI Pimpinan Cabang Pembantu : ARYONOPRASODO Pimpinan Cabang : SULAM ANDJAR ROCHIM Realisasi : No Loan; Tgl.
      Disposisi, O03 Jan2012, Sulam AnjarRochimdan dalam dokumen analisa kredit terdiri : Analis Kredit : RYAD PRABOWO EDYdanRESTU SARININGTYAS Pjs.Penyelia Pemasaran : DIYAH RETNOAKHIR WULANDARI Pimpinan Cabang Pembantu : ARYONOPRASODO Pimpinan Cabang : SULAM ANDJAR ROCHIM Realisasi : No Loan; Tgl.
      Disposisi, 21 Feb2012, Sulam Anjar Rochimdan dalam dokumen analisa kredit terdiri : Analis Kredit: RYAD PRABOWO EDYdanRESTU SARININGTYAS Pjs.Penyelia Pemasaran : DIYAH RETNOAKHIR WULANDARI Pimpinan Cabang Pembantu : ARYONOPRASODO Pimpinan Cabang : SULAM ANDJAR ROCHIM Realisasi : No Loan; Tgl.
Register : 26-09-2013 — Putus : 30-10-2013 — Upload : 23-07-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 78/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Tanggal 30 Oktober 2013 — Drs. AGUS SANTOSO, MM
14275
  • Asli Formulir Analisa Rating-Prioritas Pemasaran/FAR (PAK 05/2) atas nama perusahaan PT. Guna Inti Permata tanggal 2 Desember 2002 yang dipersiapkan dan ditanda tangani oleh Pancawatie selaku Pengelola ARW dengan mengetahui Tauchid Abu Sudjak selaku Pemimpin Kel. ARW. ----------------43. Asli Formulir Ikhtisar Taksasi Jaminan/FTJ (PAK 06/1) atas nama perusahaan PT.
    AGUS SANTOSO, MM. selaku PengelolaPemasaran Bisnis Wilayah (PBW) telah melakukan perbuatan melawan hukumyang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Buku PedomanKebijakan dan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle MarketBuku I, Sub BabK, Subsub Bab 03, tanggal 07 Juli 2000 tentang Tanggung Jawab danWewenang Pengelola Pemasaran Bisnis pada Unit Bisnis Pemasaran Bisnis(Segmen Wholesale Market).1Bahwa setelah datadata jaminan beserta Formulir Laporan KunjunganSetempat, Formulir Berita Acara Taksasi
    AGUS SANTOSOsebagai Pemasaran Bisnis Wilayah disetujui oleh Wakil PemimpinWilayah (TRI HAPSARI) maka data tersebut diserahkan kepadapemimpin Unit Analisa Resiko Kredit/ARK (TAUCHID ABUSUDJAK). Apabila menurut petugas/pejabat di Unit Analisa RisikoKredit, data yang diserahkan belum lengkap, maka unit ARK dapatmeminta tambahan data kepada Unit Pemasaran Bisnis;Bahwa atas data yang diterima, Analis Kredit menganalisis kondisiusaha, keuangan dan kelayakan kredit debitur.
    AGUS SANTOSO, MM. sebagaiPengelola Pemasaran Wilayah diedarkan kepada KPK (Komite PemutusKredit) untuk dimintakan pendapat (setuju atau tidak setuju) denganurutan secara berjenjang yaitu dari terdakwa Drs.
    AGUS SANTOSOsebagai Pemasaran Bisnis Wilayah disetujui oleh Wakil PemimpinWilayah (TRI HAPSARI), maka data tersebut diserahkan kepadapemimpin Unit Analisa Resiko Kredit/ARK (TAUCHID ABUSUDJAK). Apabila menurut petugas/pejabat di Unit Analisa RisikoKredit, data yang diserahkan belum lengkap, maka unit ARK dapatmeminta tambahan data kepada Unit Pemasaran Bisnis;Bahwa atas data yang diterima, Analis Kredit menganalisis kondisiusaha, keuangan dan kelayakan kredit debitur.
Register : 09-02-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 01-08-2021
Putusan PN SELONG Nomor 12/Pid.B/2021/PN Sel
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum:
SRI HARYATI, SH.
Terdakwa:
M. HASAN ASKARI
7036
  • Hasan Askari Alias Kari selaku SalesDroping yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 631/SK/HRDSKN/V1I/2013, tanggal 30 Juni 2013 serta mendapatkan gaji/upah sebesarRp 2.653.883 (dua juta enam ratus lima puluh tiga juta delapan ratusdelapan puluh tiga rupiah) setiap bulannya dan selain itu mendapatkanbonus sesuai dengan persentase pencapaian pemasaran/penjualan yangtugas pokoknya adalah dalam melakukan pemasaran sesuai ketetapan padaPabrik Rokok Sukun Kudus Cab.Perwakilan Lombok yang berada
    PerwakilanLombok untuk melakukan pemasaran rokok PR. Sukun Kudus Cab.Perwakilan Lombok di wilayah Kabupaten Lombok Timur dan KabupatenLombok Tengah ;Bahwa saksi sebagai Korlap Distribusi atau pimpinan wilayah PR. SukunKudus Cab. Perwakilan Lombok sesuai dengan Surat Keputusan No :1203/SK/HRDSKN/X/2019, tertanggal 15 September 2019 ;Bahwa jalurjalur pemasaran barang berupa rokok tersebut di wilayahLombok Timur adalah Kecamatan TeraraRarang, AikmelPringgabaya,SelongLabuhan Haji dan Keruak.
    PerwakilanLombok yaitu diwilayah Kabupaten Lombok Timur dan wilayah KabupatenLombok Tengah ;Bahwa jalurjalur pemasaran barang berupa rokok PR.
    Selanjutnya barang berupa rokoktersebut dikeluarkan langsung oleh staf bagian administrasi dan logistik untukselanjutnya dilakukan pemasaran/penjualan oleh Terdakwa sesuai wilayahdan jalur yang sudah di tentukan ;Bahwa dalam melakukan pemasaran, Terdakwa menggunakan alattransportasi berupa 1 (Satu) unit mobil box milik perusahaan ;Bahwa dalam melakukan pemasaran atau penjualan tergantung pelangganyang membeli, kadangkadang habis dan kadangkadang masih tersisasehingga terhadap barang rokok tersisa
    Perwakilan Lombok, diantaranyaToko Sahabat, Toko Dewi, Toko Roni, Toko Helma dan Toko Baura, dimanahasil pemasaran dan atau penjualannya disetorkan/dilaporkan kepadaHalaman 22 dari 33 Putusan Nomor 12/Pid.B/2021/PN SelKantor PR. Sukun Kudus Cab. Perwakilan Lombok melalui bagianadministrasi dan logistik yaitu saksi AGUS IRMANSYAH ;Bahwa benar mekanisme SOP Terdakwa selaku sales dropping dalammelakukan pemasaran rokok milik PR. Sukun Kudus Cab.
Register : 27-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Tanggal 8 Juni 2016 — SUNARYO AJAD PRAYOGA, SE, MM, Bin SUPARNO
7633
  • BKK Eromoko Kabupaten Wonogiribersamasama dengansaksi SURATNO, SE selaku Direktur Pemasaran PD.
    BKKEromoko Kabupaten Wonogiri bersamasama dengan saksi SURATNO, SE selakuDirektur Pemasaran PD.
    Plafond 0 25 Juta yaitu AO (staf) kredit, dan kalau dibutunhkan pendampinganbisa dari Kasi Pemasaran maupun Pimpinan Cabang / fleksibel, yang menentukanpemberian kredit adalah Pimpinan Kantor Cabang2. Plafond 2575 Juta yaitu AO Kredit, Kasi Pemasaran, Pimpinan Cabang , yangmenetukan pemberian kredit adalah direktur Pemasaran (Kantor Pusat) .3.
    (Direktur Pemasaran) sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah) dan sdr. Sarni,SE (Kabid Pemasaran) sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah). Bahwa kredit an.
Register : 15-10-2012 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-50104/PP/M.XIII/15/2014
Tanggal 23 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
18969
  • Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 1 .404.377.236,00B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 16.898.990.503,00C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)A.
    KPP Perusahaan Masuk Bursa NomorLAP00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 penghitungan koreksi atasBiaya Pemasaran/Promosi adalah sebagai berikut :Menurut Pemohon Banding/SPT :Rp 12.025.873.811,00Menurut Terbanding :Rp 10.580.229.347,00Koreksi :Rp 1.445.644.464,00 bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran/Promosi yangdikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal6 ayat 1 sampai 5 Peraturan Menteri Keuangan
    Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominafir atas pengeluaran Biaya Promosipada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saatpemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP;bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan olehPemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut.Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan
    Kegiatankegiatan tersebut Pemohon Bandinglakukan di dalam kapasitas perusahaan Pemohon Banding sebagai agen penjual ObligasiRetail Pemerintah (ORI) yang ditunjuk oleh Pemerintah pula;b. pengeluaran pemasaran promosi adalah dalam bentuk publikasi laporan keuangan pemsahaanPemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurutperaturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;c. biaya pemasaran/promosi tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan,menagih
    Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi PemohonBanding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 Rp41.267.228,00);bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwaKoreksi Biaya Pemasaran/Promosi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesarRp1.404.377.236,00;B.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PROCTER & GAMBLE HOME PRODUCTS INDONESIA
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/2016dengan kegiatan usaha dan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto padasaat menghitung penghasilan kena pajak di PPh Badan;Bahwa proses atau fungsi tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usahadari perusahaan distributor tersebut bukan untuk kepentingan pihak lain;Pemasaran dan/atau Promosi;Bahwa salah satu biaya pemasaran yang Pemohon Banding keluarkanadalah biaya pemasangan iklan pada media massa, seperti televisi, radio,koran, majalah, dan sebagainya.
    Atas biayabiaya terkaitpromosi dan pemasaran dengan pemasangan iklan pada mediacetak dan elektronik di Indonesia yang dikeluarkan oleh PemohonBanding, menjadi pengurang dalam menetapkan harga pembelianproduk PGIO.
    Pola pembelian produk PGIO adalahmerupakan pembelian putus, dan jika produk yang dibeli PemohonBanding tidak laku dijual kepada konsumen, maka hal itu merupakankerugian Pemohon Banding, dan untuk menghindari timbulnyakerugian tersebut, promosi sangat diperlukan oleh PemohonBanding;Bahwa kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan PemohonBanding di Indonesia telah memberikan dampak langsung padapeningkatan volume penjualan, dan seluruh biaya pemasaran yangdikeluarkan Pemohon Banding adalah merupakan
    Bahwa Brand Suport Activities (BSA) maupun MarketDevelopment Activities (MDA) terkait dengan biayabiayapromosi dan pemasaran (marketing).Halaman 16 dari 39 halaman.
    Putusan Nomor 962/B/PK/PJK/20163.6.3.7.3.8.SasBahwa dengan demikian subtansinya terdapat dana untukkegiatan promosi dan pemasaran yang berasal dari pihakPGIO.Bahwa jasa dalam rangka kegiatan pemasaran merupakanJasa Kena Pajak sehingga atas penyerahannya yangdilakukan didalam daerah pabenan dikenakan PPN denganDasar Pengenaan Pajak berupa penggantian;Bahwa berdasarkan berita acara permintaan keterangan dan$8227/KP.0205/2012 tanggal 14 September 2012, menurutPemohon Peninjauan Kembali (Pemeriksa),
Register : 14-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan PN SUBANG Nomor 64/Pdt.G.S/2019/PN SNG
Tanggal 17 Desember 2019 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Pamanukan Unit Pamanukan Hilir
Tergugat:
1.Japar Sidik
2.Ida Farida binti Acim
498
  • Dewi WindiyantiManajer Pemasaran Mikro Kantor CabangPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TokKantor Cabang Pamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk Kantor CabangPamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk Kantor CabangPamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk Kantor CabangPamanukan;Kepala Unit PT.
    Sng.1.Kemas Abdul Wahab Manajer Pemasaran Mikro Kantor CabangPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TbkKantor Cabang Pamanukan;2.Asep Sukmana Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Cabang Pamanukan;3.Mahisa Buana Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Cabang Pamanukan;4.Dedy Triyadi Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT.
Register : 30-01-2015 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 03-09-2020
Putusan PT PALU Nomor 3/PID.TPK/2015/PT PAL
Tanggal 4 Maret 2015 — Pembanding/Terdakwa : YULIS DAMA BIN YOSEPH
Terbanding/Jaksa Penuntut : -
5127
  • Tli/05/358/R tanggal 06 Nopember 2006;
  • 1 (satu) set pemberitahuan adanya cessie Tli/08/315/R tang gal 7 Nopember 2006;
  • 1 (satu) set perjanjian cessie No. 2006/cessie/Tli/012 tanggal 7 Nopember 2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 012 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 06-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No.014 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 08-11-2006;
  • 1 (satu) bundel permohonan fasilitas Kredit No. 22/PT MMM/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 015 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 09-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 13-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 21-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 29-11-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01-12-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13-12-2006;
  • 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 02-05-2007;
  • 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-05-2007;
  • 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-06-2007;
  • 1 (satu) bundel penilaian harta kekayaanl aktifa tetap No 07/LP/SC/V/2005 dengan klien PT.
    Pengelola pemasaran (PPM) saksi Marbangun Try Koesowo :e Tetap mengusulkan sebesar Rp.1.500.000.000, atau tidak ada tambahanfasilitas kredit Untuk PT MMM ( hanya menyokong perpanjangan kredit)1.2. Penyelia Pemasaran Bisnis (PPB) saksi EDWIN MIDUK H.
    Pendapat penyelia pemasaran 14082006;c. Pendapat pemimpin tanggal 15082006;d. Pendapat WPC tanggal 25082006;e.
    PT megatamako tanggal 01122006;50.1 (satu) bundle memo intern no.24 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 13122006;51.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 02052007;52.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 09112006;1 (Satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13112006;1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16112006;1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an.
    PT Megatamako tanggal 21112006;1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 29112006;1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01122006;1 (Satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an.
Register : 13-04-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg
Tanggal 1 September 2016 — I MADE JAWAN, SE
6765
  • Pertanimengintruksikan kepada seluruh Area Manager Pemasaran, Kepala CabangPemasaran, Kepala Unit Pemasaran seluruh Indonesia melalui suratDirektur Pemasaran Ir.
    Pertanimengintruksikan kepada seluruh Area Manager Pemasaran, Kepala CabangHalaman 43 dari 412 Putusan No. 24/Pid.SusTPK/2016/PN.KPGPemasaran, Kepala Unit Pemasaran seluruh Indonesia melalui suratDirektur Pemasaran Ir.
    (Direktorat Pemasaran) dengantembusan kepada Divisi Perbenihan (Direktorat Industri Agro) Satgas PSO(Direktorat Pemasaran), kemudian Div.
    rutin setiap hariSelasa.e Direksi melakukan pengecekan secara sampling kepada Wilayahdan Cabang tertentu dalam pelaksanaan BLBU.Bahwa bentuk laporan PSO kepada direktur Pemasaran adalah tertulissemuanya dilaporkan berjalan dengan baik, isinya mengenai progressrealisasi pelaksanaan BLBU ;Bahwa kewajiban Kepala Cabang Pemasaran sebagai penanggung jawabpenuh distribusi BLBU sesuai dengan surat kepada seluruh Area ManagerPemasaran, Kepala Cabang Pemasaran, Kepala Unit Pemasaran seluruhIndonesia Nomor
    Pertani (Persero)yang ditandatangani oleh Direktur Pemasaran PT.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby
Tanggal 29 Juni 2016 — HERU CAHYO SETIYONO ; KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG ;
405415
  • ( yang ditandatangani Direktur pemasaran dan Pimdiv Kredit Retail );5. Photo copy sesuai dengan asli Surat Direksi Kepada Pemimpin Cabamg Utama dan Seluruh Pemimpin Cabang No. 050/180/KRD. AGR.RTL tanggal 11 Desember 2012 perihal Perubahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Bab X Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Yang ditandatangani Pimdiv Kredit Agrobisnis & ritel dan Pimsubdiv Kebijakan & Administrasi Kredit Agrobisnis & ritel );6.
    Photo copy sesuai dengan asli pedoman kerja Analisis dan Penyelia Pemasaran Bank Jatim No. XII/2003;10. Photo copy Surat Edaran Direksi No. 043/39/KRD, Tgl 07 Oktober 2005 perihal Pelaksanaan On The Spot ( yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur pemasaran );11. Photo copy sesuai dengan asli Surat Keputusan Direksi No. : 049/049/KEP/DIR/PRN, tanggal 01 April 2011 tentang Organisasidan Tata kerja;12.
    Surat Edaran Direksi No. 043/39/KRD, tanggal 07 Oktober 2005 perihal Pelaksanaan On The Spot.( yang ditandatangani Direktur Utama dan Direktur pemasaran );21. Surat Keputusan Direksi No. 049/049/KEP/DIR/PRN, tanggal 01 April 2011 tentang Organisasidan Tata kerja;Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama DEDY NUGRAHADI;8. Membebankan kepadaTerdakwa DEDY NUGRAHADI dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
    Penyelia Pemasaran dan Kreditpada PT.
    Penyelia Pemasaran dan Kredit padaPT.
    Penyelia Pemasaran danKredit pada PT.