Ditemukan 15940 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2019 — Putus : 08-04-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal 8 April 2019 — Penggugat:
PT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat:
PT TRI SEKAR LESTARI, d.a. DERMAGA KELUARGA HOTEL
1072701
  • Bahwa bilamana terdapat penayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingan komersialHalaman 4 dari 61 Putusan Nomor 1 /Pdt.SusHKI/2019/PN Smg.baik yang ditonton secara beramairamai seperti nonton bareng maupunhanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatankomersial yang menggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan,dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFA WORLD
    Kemudian dalam posita gugatan nomor 3 disebutkanbahwa yang menjadi objek perjanjian lisensi tersebut adalah tayangan(siaran) Piala Dunia 2014 untuk seluruh wilayah RI.Berdasarkan posita tersebut diketahui bahwa objek perjanjianlisensiadalah siaran Piala Dunia Brazil 2014. Siaran piala dunia ini tidaktermasuk dalam kategori ciptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1angka 3 UndangUndang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    Jadi TERGUGAT tidak pernah dengansengaja menayangkan siaran Piala Dunia Brazil 2014 dengan maksuduntuk memperoleh keuntungan atau menjadikan tayangan Piala DuniaBrazil 2014 sebagai bahan promosi menarik minat tamu untuk menginap diHotel TERGUGAT.Jika Penggugat benar sebagai pemegang hak atas siaran Piala DuniaBrazil 2014, dan jika Penggugat memiliki itikad baik, maka Penggugatmembuat sistem dimana siaran piala dunia tersebut hanya dapat diaksesmelalui televisi berbayar atau berlangganan.
    Sehingga Penggugat dapatmenentukan dan mengatur siapasiapa saja yang dapat menikmati ataumenyaksikan siaran Piala Dunia tersebut.
    Karena siaran merupakan hak terkait,maka hak menuntut ada pada Lembaga penyiaran.
Register : 27-04-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat:
PT. CIPTA SKYNINDO
Tergugat:
PT. CAHAYA ELEKTRONUSA RAYA
462258
  • Bahwa PENGGUGAT bekerjasama dengan pihak yang memiliki industripenyiaran dari berbagai Negara untuk memperoleh jjin dan hakmenyiarkan/menayangkan secara ekslusif tayangan berbagai siaran berikutkontenkontennya (isiisinya), dan saat ini PENGGUGAT telah memperolehjin dan hak menyiarkan/menayangkan tersebut, serta secara khususPENGGUGAT telah ditunjuk oleh pemilik industri penyiaran sebagaipemegang hak sublisensi dari Siaran Formosa TV (Bukti P2, P3).4.
    , serta selama TERGUGATmelakukan penyiaranpenyiaran siaran Skynindo berupa konten (isi) dariFormosa TV tidak memberikan keuntungan (royalty) kepada PENGGUGAT.Hal. 8 Putusan Perk.
    Formosa;Bahwa dari 50 program acara langganan tersebut tidak ada siaran channelFormosa;Hal. 20 Putusan Perk.
    No.21/Pdt.Sus/HAK CIPTA/2018/PN NIAGA Jkt Pst Bahwa karena TERGUGAT tidak pernah menayangkan siaran konten(ist) dari Formosa TV maka tidak perlu ada kerjasama denganPENGGUGAT yang mengakungaku sebagai pemegang hak siarFORMOSA TV.
    Bahwa PENGGUGAT menyatakan dalam gugatannya pada halaman 3angka 10 yang menyatakan bahwa senyatanya TERGUGAT sebagaibadan hukum dalam menjalankan kegiatan penyiaran Siaran Skynindomilik PENGGUGAT tidak memiliki ijin dari PENGGUGAT selaku pemilikdan pemegang jjin lisensi penyiaran tersebut, serta selama TERGUGATmelakukan penyiaranpenyiaran siaran Skynindo berupa konten (isi) dariFormosa TV tidak memberikan keuntungan (royalty) kepadaPENGGUGAT.
Putus : 06-09-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 180/Pid.B/2011/PN.BTM
Tanggal 6 September 2011 — GATOT SUPRIYANTO bin MACHALI
140115
  • dalamuji siaran baru dikeluarkan ISR (Ijin Stasiun Radio);Bahwa alasan FRB menolah ljin Stasiun Radio (ISR) RadioEra Baru FM (Radio Suara Harapan Semesta) karenaprogram siaran tidak konsisten dengan proposal awalterutama pada bahasa yang digunakan dlalam programsiaran;I.
    Apabila lulus baru dilakukan uji coba siaran kemudiandilakukan evaluasi uji coba siaran oleh Menkominfo danKPI;.
    salah satu media untukmenyebarluaskan isi siaran sesuai Undang UndangNomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;e Bahwa Radio siaran akan mendapatkan Ijin PrinsipTetap apabila radio tersebut setelah mendapatkanISR;e Bahwa Radio yang telah diberikan frekuensi' tidakboleh menyiarkan dengan memakai frekuensi lain;e Bahwa yang dimaksud Telekomunikasi menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 1999 adalah setiap pemancar,pengiriman dan atau penerimaan dari setiapinformasi dalam bentuk tanda tanda, isyarat,tulisan
    , gambar, Suara dan bunyi melalui systemkawat, optik, radio atau system elektromangnetiklainnya;e Bahwa apabila ada frekuensi yang sama digunakanoleh dua siaran radio yang berbeda maka akanterjadi suatu gangguan elektromagnetik dangangguan fisik terhadap penyelenggaraantelekomunikasi yang disampaikan oleh siaran tidakdapat diterima dengan baik oleh masyarakatcontohnya seperti ada ruang rapat yang duaduanyadengan pembicaraan yang keras' sehingga keduaduannya akan merasa terganggu;e Bahwa yang membedakan
    sehingga dalamproposal juga ditulis di frekwensi 106,5 KHz;Bahwa siaran radio dapat on air harus memiliki IPPdimana Terdakwa mengadakan siaran Radio Era Baru dengandasar ijin siar dari Dinas Perhubungan Pekanbaru tahun2005 dengan masa berlaku 1 tahun;Bahwa ketika pihak Balai Monitoring (Balmon) datang keRadio Era Baru Terdakwa sedang berada di Jakarta danBalmon menyita alat yang namanya exciter sehingga RadioEra Baru tidak mengudara (on air) selama seminggu;Bahwa = sekarang sudah mengudara kembali
Register : 30-11-2011 — Putus : 05-06-2008 — Upload : 30-11-2011
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 86/Pid.B/2008/PN.Kray
Tanggal 5 Juni 2008 — JUMALI Bin PARTO NGATMAN
462
  • .sebuah mixer 5 chanel yangftrgstryasebagai pengaturmodulasi, sebuah pesawat pemancar signal, sebuahmikrophon untuk alat penyiaran, sebuah antena untukperantara signal, radio tuner FM untuk mendengar ataumengontrol siaran, 2 buah VCD Player untuk memutarVCD kumpulan lagu lagu, dan terdakwa juga membeli +100 VCD kumpulan lagu lagu ;Kemudian terdakwa merangkai peralatan yang dirakitnyatersebut sehingga dapat difungsikan sebagai sebuahstasiun pemancar radio, lalu terdakwa mencarifrekuensi untuk stasiun
    Gedong, Kab.Karanganyar atas laporan dari masyarakat tentangadanya penyiaran radio tersebut ;bahwa benar radio milik terdakwa bernama Kartika FMpada frekwensi 93,4 MHZ dengan jam siaran 19.00 Wibsampai dengan jam 22.00 Wib ;bahwa benar pada saat saksi ketempat kejadianterdakwa sedang melakukan penyiaran dengan materisiaran hiburan dan lagu lagu campur sari =;bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin penyiaran Meni mbang???..
    pada masyarakat ; bahwa benar terdakwa menyelenggarakan siaran radiotersebut hanya meminta ijin RT setempat dan terdakwatidak mempunyai ijin resmi dari pemerintah, tetapiterdakwa dalam menyelenggarakan siaran tidak memungutbiaya ; bahwa benar setelah petugas dari Polres Karanganyardatang, terdakwa dibawa beserta peralatan siaranterdakwa ke Kantor Polisi =; bahwa benar terdakwa mengaku bersalah karena telahmelanggar peraturan pemerintah tentang ijinpenyelenggaraan siaran radio ;Menimbang, bahwa selain
    frekwensi/gelombang siaran ang dapat didengar oleh masyarakat secara umum ;Menimbang, bahwadarifakta persidangan terungkap faktahukum sebagai berikut yaitu dari keterangan saksi ADFALSUNGADI, I NYOMAN MUDIANA, AGUS SLAMETO yang memberikanketerangan di persidangan bahwa pada ketiga saksi tersebutsedang melaksanakan piket di Polres Karanganyar telahmenerima laporan dari masyarakat bahwa adanya siaran radioyang mengganggu penerimaan siaran televisi sehingga parasaksi mendatangi lokasi tersebut yaitu
    Dengan jam siaran setiap hariantara pukul 19.00 Wib sampai dengan 22.00 Wib. Denganmateri siaran berupa hiburan/pemutaran lagu lagu informasiumum kepada masyarakat.
Register : 17-02-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN SANGATTA Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Sgt
Tanggal 30 Maret 2021 — ALFINA DAMAYANTY Als MAMI ARA Binti TAMRIN
354358
  • ALFINA DAMAYANTI melakukan live/siaran langsung pada tanggal 18 Mei 2002 sekitar pukul 22.00 wita;-1 (satu) buah alamat email OllShopmamiara092@gmail.com dengan password Ara12092 milik sdri.
    Bahwa katakata makian Terdakwa di dalam siaran langsung / livemelalui media sosial Facebook menggunakan akun Mami Ara Ollshoptersebut dimaksudkan Terdakwa untuk menghina Saksi Hj. SYARISUDARMIN Als Hj. NANA Binti H.
    Nanna;Bahwa adapun kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2020sekitar pukul 23.30 WITA di media sosial facebook dengan nama akun facebookmami ara ollshop:Bahwa Saksi menonton siaran langsung / live tersebut dari awal hinggapertengahan, namun Saksi tidak menonton hingga akhir, karena Saksi ada kegiatandan Saksi sempat merekam / memvideo siaran langsung / live akun facebookmami ara ollshop tersebut dengan menggunakan handphone isteri Saksi;Bahwa Saksi merekam mmevideo siaran langsung
    ;e Pada menit 3.06 Tidak punya otak sama sekali itu manusia guys;Bahwa Saksi merasa siaran langsung yang dilakukan oleh Terdakwa dengan akunfacebook mami ara ollshop tersebut ditujukan kepada mertua Saksi Sdri. Hj.
    Amir 2 No.2 RT.64Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur; Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan siaran langsung / live dimedia sosial facebook adalah 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F11 wamahitam milik Terdakwa; Bahwa alasan Terdakwa melakukan siaran langsung / live di media sosialfacebook karena Terdakwa merasa dongkol terhadap postingan Sdri. Hj.Nanna difacebook pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2020 sekitar pukul 14.04 WITA yangmana postingan dari Sdr.
    Amir 2 No.2 RT.64Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur;Halaman 15 dari 29 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Sgt Bahwa benar alat yang Terdakwa gunakan untuk melakukan siaran langsung /livedi media sosial facebook adalah 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F11 wamahitam milik Terdakwa; Bahwa benar alasan Terdakwa melakukan siaran langsung / live di media sosialfacebook karena Terdakwa merasa dongkol terhadap postingan Sdri.
Putus : 29-11-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 PK/Pdt/2012
Tanggal 29 Nopember 2012 —
5532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (vide bukti Pl) ;Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor 30/KEP/MENPEN/1981 tentang peniadaan siaran niaga/siaran iklan dalam acaraacara siaran Televisi Republik Indonesia.
    Sejak saat itu Penggugat tidakmenyelenggarakan siaran niaga/iklan dalam seluruh mata acaranya,sehingga Penggugat tidak mendapatkan pemasukan dari siaran niaga/iklansebagai salah satu pendapatan Penggugat untuk menyelenggarakansiarannya yang tersebar diselurun Indonesia dan Stasiun Penggugat didaerahdaerah, hanya sematamata mendapat pendanaan penyiaran dariPemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Penerangan RepublikIndonesia (vide bukti P2) ;.
    niaga sendiri, TVRI berhakmemperoleh bagian dari penghasilan siaran niaga yang diselenggarakanoleh setiap SPTS (Stasiun Penyiaran Televisi Swasta) (Pasal 21) ;e Ketentuan pembagian penghasilan siaran niaga sebagaimana dimaksudayat (1), diatur dalam perjanjian tertulis antara TVRI dengan setiap SPTSHal. 3 dari 21 hal.
    Bahwa, pada tanggal 7 Desember 1994 diadakan PerjanjianPenunjukan Pelaksana Siaran Televisi Swasta Umum antara TVRIdengan PT.
    siaran televisi di Indonesia dengandidasarkan pembagian Penghasilan yang disetujui oleh kedua belah pihak ;Dalam Pasal 5 ayat 2 disebutkan pihak kedua bersedia memberikanpenghasilan kepada pihak pertama untuk selama jangka waktu 20 (duapuluh) tahun terhitung sejak tanggal 7 Desember 1994 sampai dengantanggal 6 Desember 2014 atau selama Pihak Pertama tidak menyelenggarakan siaran niaga, yang mana yang tercapai lebih dahulu, denganpengertian bahwa segala sesuatunya akan disesuaikan dengankebijaksanaan
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. CITIHUB INDONESIA
537261
  • 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupa penggunaan, logo, merk ataunama2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL dengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan Siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersial dan atau untuk kepentingankomersial merupakan kegiatan komersial yang menggunakan siaran FAZFA WORLDCUP BRAZIL 2014, sebagai bagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikandan melindungi Hak Siar 2014 FIFA WORLD CUP
    kamar hotel nomor 117 yang manasaat itu sedang berlangsung pertandingan antara Negara Perancis dengan NegaraJerman;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazi/ atau Piala Dunia FIFABrazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpa ijin dari PENGGUGATyang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, danperbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersialtanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum, dan akibatnyaPENGGUGAT sangat dirugikan,
    karena TERGUGAT tidak membayar biaya perijinankepada PENGGUGAT atau yang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PTNONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014 FIFA WorldCup Brazi!
    berada di areal komersial yang mana jelas bertentangan dengan PerjanjianLisensi antara PENGGUGAT dengan FIFA tertanggal 05 Mei 2011;Bahwa tindakan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil!
    Fasilitas tidak hanya fasilitasPutusan No. 5/Pdt.SusHKI/2018/PN.Smg hal29dari43secara fisik, siaran tv juga merupakan fasilitas non fisik.
Register : 31-07-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 587/Pid.Sus/2019/PN Rap
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
MAULITA SARI SH
Terdakwa:
OKTO HUMALA SIAHAAN
410282
  • Okto Humala Siahaan yang telah menayangkan Vidio Live( siaran langsung ) berdurasi 09.51 menit yang memuat berita bahwa saksiARIF BUDIMAN telah dengan jelas melakukan kecurangan yakni telahmelakukan penggelapan dan menyembunyikan C.1 hologram dalam pemilihanPresiden 2019 yang disiarkan langsung dengan menggunakan alat elektronikberupa HandPhon Android merk VIVO 1806 dgn Simcard TelkomselNo.082164504888 tersebut sudah dapat dikatagorikan telah mendistribusikandan menyebarkan Vidio Live (siaran langsung
    Okto Humala Siahaan yang telah menayangkan Vidio Live( siaran langsung ) berdurasi 09.51 menityang memuat berita bahwa saksiARIF BUDIMAN telah dengan jelas melakukan kecurangan yakni telahmelakukan penggelapan dan menyembunyikan C.1 hologram dalam pemilihanPresiden 2019 yang disiarkan langsung dengan menggunakan alat elektronikberupa HandPhon Android merk VIVO 1806 dgn Simcard TelkomselNo.082164504888 tersebut sudah dapat dikatagorikan telah mendistribusikandan menyebarkan Vidio Live ( siaran langsung
    Sumatera Utara yangbertugas di bidang Cyber Crime; Bahwa saksi yang melaporkan akun facebook Terdakwa atas namaOkto Humala Siahaan yang melakukan siaran langsung melalui video liveyang memuat berita bohong di masyarakat Kabupaten Labuhanbatu; Bahwa saksi mengetahui adanya siaran langsung melalui video livetersebut pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekira pukul 09.06 Wib. disosial media facebook milik saksi yang saksi buka di JI.
    Labuhanbatu; Bahwa saksi berteman dengan Terdakwa begitu juga di akunfacebook milik Terdakwa; Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa melakukan siaranlangsung/video live di akun facebook milik Terdakwa atas nama OktoHumala Siahaan; Bahwa Terdakwa melakukan siaran langsung/video live di akunfacebook miliknya tersebut pada hari Selasa tanggal 23 April 2019; Bahwa setelah saksi melihat siaran langsung/video live tersebut,saksi ada bertemu dengan Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwaperbuatan Terdakwa
    langsung/video live tersebutTerdakwa melakukannya sendiri tanopa ada bantuan orang lain dan pada saatTerdakwa melakukan siaran langsung/video live di akun facebook miliknyatersebut adalah atas inisiatif sendiri dan ucapkan pada siaran langsung/video livetersebut merupakan pendapat Terdakwa secara pribadi bukan atas nama partaitempat Terdakwa berorganisasi yaitu Partai Gerindra Labuhanbatu dan pada saatTerdakwa saat melakukan siaran langsung/video live di akun facebook miliknyatersebut sedang berlangsung
Putus : 11-03-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN BIAK Nomor -77/Pid.B/2014/PN Bik
Tanggal 11 Maret 2015 — -MARTHINUS KAFIAR
8135
  • adalah bapak FrederikMenufandu,SH,MH,MM;Bahwa kemudian yang saksi ketahui bapak bupati juga telahmendengar siaran berita tersebut, lalu bapak Bupati memerintahkanstaf khususnya yaitu sdr.
    Rumkabu selaku mantan kepalaDinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor yang dalam siaran beritaitu juga disebutkan oleh Terdakwa bahwa sdr. H. J. Rumkabu sebagaimesin ATM;e Bahwa pada saat saksi bertemu dengan bapak bupati, beliau marahdan hendak melaporkan perbuatan Terdakwa oleh karenamenyangkut nama baik bapak bupati;e Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;. Drs.
    melalui siaran berita RRI BiakBahwa yang saksi dengar dari wawancara dalam siaran berita RRI Biaktersebut yaitu Terdakwa mengatakan jangan mengintimidasi putraputriSupiori yang masuk sebagai caleg si Supiori dan juga Terdakwamengatakan saksi sebagai mesin ATM yang digunakan oleh BupatiSupiori dan hal tersebut adalah tidak benar;;Bahwa setelah itu saksi beserta keluarga besar Supiori mengadakanrapat Ikatan keluarga Besar Supiori (IKBS) untuk menghadap bupatiSupiori dengan tujuan meminta maaf atas
    Yeri Frans yang menyampaikan kepada saksi bahwa ada beritaRRI yang menyangkut pencemaran nama baik sambil ia memutar hasilrekaman dari handphonenya;e Bahwa siaran RRI tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 3 Juni 2014di kantor RRI Biak, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor;e Bahwa benar isi wawancara Terdakwa yang disiarkan oleh RRI Biakadalah Terdakwa mengatakanbupati kabupaten Supiori memimpindengan sistem otoriter, dia akan bayar mahal untuk saudara H.
    ;Bahwa pada saat wawancara Terdakwa mengetahui saksi OktovianusHusni adalah wartawan RRI Biak dan hasil wawancara tersebut akandisiarkan atau disebarluaskan melalui siaran radio RRI Biak, sehinggaakan didengar oleh banyak orang;Dapat disimpulkan sebagai berikut:1.
Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 3_Pdt_Sus_HKI_2018_PN_Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — PT. INTER SPORTS MARKETING PT. RAHAYU PRAMID BIYANY
636167
  • danatau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersial yangmenggunakan tayangan siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagianroa oOHalaman3 dari 58 Putusan Nomor 3/PDT.SUSHKI /2018/PN.
    Hal inijuga berkesesuaian dengan pengertian Lembaga Penyiaran berdasarkanUU No. 19/2002 tentang Hak Cipta sebagaimana Pasal 1 point 12 jo UUNo. 28/2014 tentang Hak Cipta sebagaimana Pasal 1 point 8, LembagaPenyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badanhukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran denganmenggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistemelektromagnetik.
    Konsekuensi HakHak Media yang telah tercakup dalam kategori LembagaPenyiaran maka terhadap semua siaran yang telah dimiliki dan disiarkanoleh Lembaga Penyiaran merupakan suatu hak eksklusif siaran yang jugadimiliki oleh Lembaga Penyiaran. Oleh karenanya apabila terjadi suatupelanggaran dari akses yang digunakan dan diperoleh dari akses siaranLembaga Penyiaran menjadi suatu hak eksklusif Lembaga Penyiaran untukmempermasalahkan ataupun memproses secara hukum;3.5.
    Berdasarkan pada normahukum ini, Negara menjamin bahwa terhadap siaran yang dapat diaksessecara bebas melalui Lembaga Penyiaran diperkenankan untuk diaksesoleh semua orang, termasuk di unit usaha Tergugat;3.6. Oleh sebab itu, Hak Ekonomi Penggugat menjadi hapus dengan dibelinyaHak Ekonomi (Perjanjian Sub Lisensi) Siaran pertandingan Sepakbolasecara Free To Air oleh TV One dan ANTV yang juga menjadi OfficialBroadcaster Siaran Sepak Bola Piala Dunia 2014 Brazil.
    Sedikitnya Jumlah Tamu yang menginap di Hotel pada hari ataubulan pada saat yang berbarengan dengan penayangan siaran PialaDunia Brazil 2014;V.
Putus : 01-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 43/PID/2016/PT.SMR
Tanggal 1 Juni 2016 — Nama Lengkap : RACHMANSYAH KADRI BIN H MUHAMMAD KADRI ; Tempat Lahir : Balikpapan ; Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 11 Januari 1971; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kewarganegaraan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Strat 1 Gang Olahraga No. 34 Rt.10 Gunung Samarinda Balikpapan.; Agama : Islam ; Pekerjaan : Wiraswata (pemilik PT. BUKADRI VISION); Pendidikan : Sarjana Tehnik.
9346
  • Kabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa.6. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ... September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10.
    Kabel Coaxial 75 ohm sepanjang + 10 meter.Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) kKeping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal September 2013. 1 (satu) keping cakram optik yang berisi hasil rekaman siaran TV kabelBUKADRI pada tanggal 31 Oktober 2013. 12 (dua belas) foto siaran tv kabel Bukadri.Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 1 (satu) unit Dekoder/Reciver Merk Astro.
    Kabel Coaxial 75 Ohm sepanjan + 10 meter.Nomor urut 1 s/d 5 dikembalikan kepada Terdakwa6. .1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal ...
    September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomor urut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10.Kartu Astro dengan Kode 1 01.105.402.488.02.Nomor urut 9 s/d 10 dirampas untuk dimusnahkan.4.
    September 2013.7. 1 (satu) keping cakram optik berisi rekaman siaran TV kabel bukadritanggal 31 Oktober 2013.8. 12 (dua belas) buah foto siaran TV kabel bukadri.Nomorurut 6 s/d 8 Tetap terlampir dalam berkas perkara.Halaman 13 dari 14 halaman Putusan No. 43/Pid/2016/PT.SMR9. 1 (satu) Unit Dekoder/Reciver Merk Astro.10.Kartu Astro dengan Kode 1 01.105.402.488.02.Nomorurut 9 s/d 10 dirampas untuk dimusnahkan.
Register : 18-09-2012 — Putus : 03-04-2013 — Upload : 30-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2012
Tanggal 3 April 2013 — ASOSIASI TELEVISI JARINGAN INDONESIA ("ATVJI") vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
464254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) bentuk yaitu penyelenggaraan infrastruktur penyiaran danpenyelenggaraan program siaran sebagaimana diamanatkan dalamUndangUndang Penyiaran.
    Menyelenggarakan jasa Menyediakan program Menyelenggarakanpenyiaran baik dalam siaran baru dapat infrastruktur penyiaranmenyelenggarakan menyelenggarakan siaran menyewakan atau tidaksiaran (isi siaran) setelah ada kesepakatan memberikan sewa atasmaupun sewamenyewa saluran saluran siaran kepadamenyelenggarakan siaran dari LPPPM.
    Adapun fungsidalam LPPPS adalah sebagai lembaga penyiaran yang hanyasebatas penyelenggara program siaran sebagaimana diatur dalamPasal 3 huruf (a) Peraturan Menteri Nomor 22 sebagai berikut:"Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran yangselanjutnya disebut LPPPS yaitu lembaga yang mengelola programsiaran untuk dipancarluaskan kepada masyarakat di suatu wilayahlayanan siaran melalui saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensiradio;Sedangkan konsep LPPPM adalah lembaga penyiaran yangmenyelenggarakan
    Maksudnya adalah dengan keberadaanLPPPM maka telah terjadi pelanggaran terhadap hak untukpenyelenggaraan program siaran.
    Pengaturan mengenai kebijakan dalam pelaksaan ASO, dimanapenyelenggaraan layanan siaran analog dihentikan/dimatikan dandiganti dengan layanan siaran digital;d.
Register : 23-07-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAYAPURA Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAP
Tanggal 21 September 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HASANUDDIN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ISMAIL NAHUMARURY, SH
5510
  • Dan usah TVkabel tersebut memperoleh siaran dari parobala yang disambungkan ke receiverkemudian disalurkan kepelanggan melalui kabel dengan sistem analog, dansehubungan dengan perkembangan jaman dan banyaknya provider yang memilikihak siar maka pengelola Lokal Operator TV Kabel harus melakukan kontrak hakSiar dari siaran yang dimiliki berupa siaran Premium sesuai kesepakatan denganprovider.Bahwa Lokal Operator milik terdakwa tersebut mengambil siaran ataudibawahi oleh Lokal Operator CHANEL VISION
    Mitra Papua Vision dansistim kerja atau hubungan pendistribusian siaran yaitu dari server induk dirumahsaksi BAHTIAR menerima siaran dari satelit, Kemudian masuk kedalam serverinduk tersebut dan selanjutnya dari server induk tersebut meneruskan siaran keLokal Operator Karya Muda Vision milik terdakwa setelahn sampai di LokalOperator Karya Muda Vision milik terdakwa tersebut kemudian meneruskanprogram siaran ke masingmasing pelanggan.Hal. 2 dari 12 hal.
    Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAPBahwa terdakwa menerima biaya Operasional dan pemeliharaan daripelanggan yaitu sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.Bahwa selanjutnya diketahui saksi BAHTIAR (terdakwa dalam berkasperkara terpisah) telah meneruskan siaran liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkandari bulan Maret Tahun 2018 sampai dengan bulan Desember Tahun 2018 ke lokalOperator milik terdakwa yang selanjutnya oleh terdakwa siaran Liga 1 dan 2Indonesia tersebut diteruskan kepada
    Garuda Media Nusantara yang memiliki hak siar NonEksklusif yaitu sebagai pemegang lisensi resmi dari PT Liga Indonesia Baru,siaran Liga 1 dan 2 Indonesia yang disiarkan dari bulan Maret Tahun 2018 sampaidengan bulan Desember Tahun 2018.Bahwa untuk penggunaan server induk di rumah saksi BAHTIAR(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan local operator Karya MudaVision milik terdakwa tidak ada kesepakatan tersendiri dan kesepakatan tertulistetap hanya kesepakatan Lisan untuk sentralisasi siaran
    Putusan Nomor 79/PID.SUS/2021/PT JAPPerusahaan: MITRA PAPUA VISION.PT, atas nama Penanggung Jawab:HASANUDDIN;k. 1 (Satu) Lembar Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT MITRA PAPUAVISION dari Kementrian Komunikasi dan Informatika DirjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor: 000333, tanggal 4 Januari2017 (Asli);. 1 (satu) lembar Daftar Program Siaran Lembaga Penyiaran BerlanggananJasa Penyiaran elevisis PT MITRA PAPUA VISION.Digunakan dalam perkara an. BACHTIAR, S,E.4.
Putus : 01-02-2012 — Upload : 13-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 02_/Pid.B/2012/PN.Kdr
Tanggal 1 Februari 2012 — PAMIADI bin KASMIN alias PAIDI RS
255
  • pada hari itu dinyatakan kalah dan yang menangbandarnya ;Bahwa cara melakukan pembayaran dalam perjudian togel tersebut, apabila adapenombok yang menang yaitu penombok 2 (dua) angka (BT) dan cocok dengansiaran akan mendapatkan bayaran 65 X, cocok 3 (tiga) angka (KOP) mendapatkanbayaran 300 X dan cocok 4 (empat) angka (AS) mendapatkan bayaran 2.000 X daribesarnya tombokan penombok, tapi apabila nomor penombok tidak cocok denganpengeluaran / siaran pada hari itu maka dinyatakan kalah dan yang menang
    pengeluaran pada hari itu dan apabila nomorpenombok tidak cocok dengan pengeluaran atau siaran pada hari itu dinyatakankalah dan yang menang bandarnya ;Bahwa cara melakukan pembayaran dalam perjudian togel tersebut, apabila adapenombok yang menang yaitu penombok 2 (dua) angka (BT) dan cocok dengansiaran ..........siaran akan mendapatkan bayaran 65 X, cocok 3 (tiga) angka (KOP) mendapatkanbayaran 300 X dan cocok 4 (empat) angka (AS) mendapatkan bayaran 2.000 X daribesarnya tombokan penombok, tapi
    apabila nomor penombok tidak cocok denganpengeluaran / siaran pada hari itu maka dinyatakan kalah dan yang menang adalahbandarnya, dan perjudian togel tersebut sifatnya untunguntungan ;Bahwa dalam satu minggu judi togel tersebut dilakukan terdakwa sebanyak 5 (lima)kali, yaitu setiap hari Sabtu, Minggu, Senin, Rabu dan hari Kamis, dan komisinyasetiap putaran sebesar 20 % dari besarnya omzet yang diterima ;Bahwa omzet terdakwa setiap putaran sekitar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah)dan menurut
    pengeluaran pada hari itu dan apabila nomor penombok tidak cocokdengan pengeluaran atau siaran pada hari itu dinyatakan kalah dan yang menangadalah saksi sebagai bandarnya ;Bahwa cara melakukan pembayaran dalam perjudian togel tersebut, apabila adapenombok yang menang yaitu penombok 2 (dua) angka (BT) dan cocok dengansiaran akan mendapatkan bayaran 65 X, cocok 3 (tiga) angka (KOP) mendapatkanbayaran 300 X dan cocok 4 (empat) angka (AS) mendapatkan bayaran 2.000 X daribesarnya tombokan penombok,
    pengeluaran pada hari itu dan apabila nomor penombok tidakcocok dengan pengeluaran atau siaran pada hari itu dinyatakan kalah dan yangmenang adalah Subali sebagai bandarnya ;11e Bahwa cara melakukan pembayaran dalam perjudian togel tersebut, apabila adapenombok yang menang yaitu penombok 2 (dua) angka (BT) dan cocok dengansiaran ..........siaran akan mendapatkan bayaran 65 X, cocok 3 (tiga) angka (KOP) mendapatkanbayaran 300 X dan cocok 4 (empat) angka (AS) mendapatkan bayaran 2.000 X daribesarnya
Register : 10-03-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 31-01-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 2_Pdt_Sus_HKI_2015_PN Niaga Smg
Tanggal 11 Juni 2015 — INTER SPORT MARKETING ; PT METRO HOTEL SEMARANG
555300
  • siaran, termasuk siaran piala dunia, adalah hak terkait, bukan hak cipta.Oleh karena siaran adalah hak terkait, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 49ayat (3) UndangUndang No. 19 Tahun 2002, maka yang memiliki hak untukmelarang pihak lain menyiarkan siaran a quo adalah Lembaga Penyiaran,sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 49 ayat (3) UndangUndang No. 19 Tahun2002 yang berbuyi sebagai berikut : Lembaga penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin ataumelarang pihak lain yang tanpa persetujuannya
    Inter Sport Marketing) sama sekali tidakberdasar hukum sehingga harus ditolak seluruhnya.Bahwa siaran piala dunia 2014 yang dapat diakses oleh tamu hotel TERGUGATadalah, Siaran piala dunia yang disiarkkan Oleh, televisi nasional tidak berbayar21yaitu ANTV dan TV ONE.
    Oleh karena itu apabila siaran pialadunia disiarkan melalui TV ONE atau ANTV maka sudah barang tentu tamu hoteldapat mengakses siaran piala dunia tersebut. Jadi tidak benar TERGUGATmendistribusikan siaran piala dunia, karena yang menyiarkan adalah TV ONEdan ANTV bukan TERGUGAT.
    , karena sebagaimana telah dijelaskan di atas Penggugat bukanlahlembaga penyiaran yang berhak melarang pihak lain menyiarkan siaran pialadunia.
    Bahwa dengan demikian secara tehnis Telkom Vision tidak bisamemunculkan siaran/penayangan piala dunia FIFA 2014 . karena dengansendirinya akan terblokir, akan tetapi dalam perkara aqua ternyata NewMetro Hotel , dapat mengakses siaran AN TV , hal tersebutmengindikasikan adanya rekayasa tehnik, atau memanfaatkan siaran di areakomersial untuk memperoleh keuntungan.Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatasdapat di simpulkan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melakukan
Putus : 05-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor - Tingkat PK: 2/Pdt.Sus.Merek/PK/2019/PN.Smg - Tingkat Kasasi: 999k/Pdt.Sus-HKI/2018 - Tingkar Pertama:5_Pdt_Sus_HKI_2017_PN Smg
Tanggal 5 Maret 2018 — PT. INTER SPORT MARKETING PT. SAPTO HARGO MANUNGGAL
399185
  • Bahwaberdasarkan ekslusifitas ini, PT NONBAR ditunjuk sebagai koordinatortunggal aktivitas Penayangan' siaran 2014 FIFA WORLD CUPBRAZIL (baik untuk acara nonton bareng maupun tidak) danmempunyai hak eklusif di wilayah Republik Indonesia, yang manakarena eklusifitas ini, tidak ada pihak lain termasuk para Broadcasteryang memiliki hak untuk (namun tidak terbatas pada) sosialisasi,pemasaran , pengawasan dan penertiban izin penggunaan siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL secara komersial di (namun tidak
    2014 FIFAWORLD CUP BRAZIL juga diberikan hakhak lainnya berupapenggunaan, logo, merk atau nama 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILdengan persetujuan tertulis dari PENGGUGAT;12.Bahwa kegiatan nonton bareng dan atau penggunaan atau penayangan13.Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL ditempattempat komersialdan atau untuk kepentingan komersial merupakan kegiatan komersialyang menggunakan siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL, sebagaibagian dari hak PENGGUGAT untuk mempromosikan dan melindungiHak Siar 2014 FIFA WORLD
    Nomor 424, yang mana saat itu sedang berlangsungpertandingan antara Negara Ghana dengan Negara Amerika Serikat;Bahwa tayangan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil atau PialaDunia FIFA Brazil 2014 tersebut ditayangkan oleh TERGUGAT tanpajin dari PENGGUGAT yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014FIFA World Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFAWorld Cup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGATadalah perbuatan melawan hukum, dan akibatnya PENGGUGATsangat dirugikan, karena
    Tergugat menyiarkan di dalam kamar makakesalahan itu tidak dapat dikenakan kepada Tergugat;3.4 Bahwa akses siaran yang diterima oleh Merapi Merbabu HotelYogyakarta merupakan akses siaran dari sub lisensi untuk tayanganTerrestrial TV Broadcaster yaitu antara lain ANTV dan TV One.Terhadap akses siaran ini tidak ada larangan ataupun regulasiapapun dalam peraturan perundangundangan bagi Hotelhotel,tentang penggunaan alatalat penerima siaran televisi.
    yang berbentuk badan hukum, yangmelakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakantransmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistemelektromagnetik.
Putus : 16-07-2014 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN BATAM Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Btm
Tanggal 16 Juli 2014 — ZULKIFLI ERSHAD Bin RUSLI AMRI
13979
  • Adapun siaran televisi yang diterima oleh pelanggan dari PT.
    Provision Multimedia antara lain : Parabola bertujuan untuk alat menangkap Sinyal Siaran. Reciver bertujuan untuk alat penangkap siaran. Modulator bertujuan untuk alat distribusi Channel. Combainer bertujuan untuk alat penyaring siaran. Boster bertujuan untuk alat penguat sinyal. Kabel bertujuan untuk meenyalurkan kepada konsumen.Bahwa benar, Sistem penyiaran yang dilakukan oleh PT.
    PROVISION MULTIMEDIA antara lain : Parabola (Alat menangkap sinyal siaran) Receiver (Alat penangkap siaran) Modulator (Alat untuk Distribusi Channel) Combeiner (Alat Penyaring siaran) Boster (Alat penguat sinyal) Kabel (Alat untuk menyalurkan kepada konsumen)10 Bahwa benar, data pelanggan sampai saat ini dan berdasarkan data yang ada diperusahaan ada sebanyak 817 (delapan ratus tujuh belas) pelanggan dan salahsatunya adalah hotel SKY VIEW yang berada di batam centre, dan biayapemasangan jaringan
    PROVISION MULTIMEDIA hanya sebatas menangkap siaran dariparabola siaran menggunakan parabola Free To Air (bebas mengudara), ParabolaConten Premium (PT. CIPTA SKYNINDO dan PT. MEGA MEDIA INDONESIA)dan Free To Air Terestrial (antena biasa), sedangkan siaran milik Provider lain tidakpernah ditampilkan.Bahwa PT.
    Adapun siaran televisi yang diterima olehpelanggan dari PT.
Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN AMUNTAI Nomor 51/Pid.Sus/2017/PN Amt.
Tanggal 17 Mei 2017 — - HAMDANI RAKHMAN Bin HAMAD (Alm);
14755
  • Barang bukti tersebut diakuiadalah milik Terdakwa;Bahwa siaran diambil melalui siaran parabola (matrix dan venus) dan siarantersebut dialirkan ke sebuah receiver yang kemudian dialirkan ke modulator,selanjutnya dialirkan ke combiner, booster dan setelah itu dialirkan ke kabelpelanggan TV Kabel Bagas Vision, yang menyiarkan 19 siaran televisi yaituRCTI, TVRI, MNC, TV One, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, Net TV,Aswaja, RTV, LBS, SCTV, Indosiar, News, Siaran Arab, JTV, Jak TV, danFacetoon;Bahwa
    Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambaratau yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif atau tidakyang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran;b.
    Barang bukti tersebut diakui adalah milik Terdakwa;Bahwa siaran diambil melalui siaran parabola (matrix dan venus) dan siarantersebut dialirkan ke sebuah receiver yang kemudian dialirkan ke modulator,selanjutnya dialirkan ke combiner, booster dan setelah itu dialirkan ke kabelpelanggan TV Kabel Bagas Vision, yang menyiarkan 19 siaran televisi yaituRCTI, TVRI, MNC, TV One, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, Net TV,Aswaja, RTV, LBS, SCTV, Indosiar, News, Siaran Arab, JTV, Jak TV, danFacetoon;Bahwa
    Barang buktitersebut diakui adalah milik Terdakwa;Bahwa siaran diambil melalui siaran parabola (matrix dan venus) dan siarantersebut dialirkan ke sebuah receiver yang kemudian dialirkan ke modulator,selanjutnya dialirkan ke combiner, booster dan setelah itu dialirkan ke kabelpelanggan TV Kabel Bagas Vision, yang menyiarkan 19 siaran televisi yaituRCTI, TVRI, MNC, TV One, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, Net TV,Aswaja, RTV, LBS, SCTV, Indosiar, News, Siaran Arab, JTV, Jak TV, danFacetoon;Bahwa
    Barang bukti tersebutdiakui adalah milik Terdakwa;Menimbang, bahwa siaran diambil melalui siaran parabola (matrix danvenus) dan siaran tersebut dialirkan ke sebuah receiver yang kemudian dialirkanke modulator, selanjutnya dialirkan ke combiner, booster dan setelah itu dialirkanke kabel pelanggan TV Kabel Bagas Vision, yang menyiarkan 19 siaran televisiyaitu RCTI, TVRI, MNC, TV One, Global TV, Metro TV, Trans 7, Trans TV, Net TV,Aswaja, RTV, LBS, SCTV, Indosiar, News, Siaran Arab, JTV, Jak TV, danFacetoon
Register : 26-04-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat:
PT. INTER SPORT MARKETING
Tergugat:
PT. CITIHUB INDONESIA
343100
  • seperti nontonbareng maupun hanya sendiri dan atau untuk kepentingan komersialmerupakan kegiatan komersial yang menggunakan tayangan siaran 2014FIFA WORLD CUP BRAZIL adalah bagian dari hak PENGGUGAT untukmempromosikan, dan melindungi Hak PENGGUGAT atas Siaran 2014 FIFAWORLD CUP BRAZIL di Wilayah Hukum Republik Indonesia sebagaimanaketentuan 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL;10.Bahwa terhadap hak Sub Lisensi yang diberikan oleh Pihak FEDERATION11.12.13.INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) kepada
    telah melakukan sosialiasi, pbengumuman maupunteguran terkait Hak atas Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZIL secaranasional melalui Media Cetak Nasional, antara lain :a.
    tanpa ijin dariPENGGUGAT yang mempunyai Hak Media atas tayangan 2014 FIFA WorldCup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World CupBrazil di tempat komersial tanpa ijin dari PENGGUGAT adalah perbuatanmelawan hukum, dan akibatnya PENGGUGAT sangat dirugikan, karenaTERGUGAT tidak membayar biaya perijinan kepada PENGGUGAT atauyang ditunjuk oleh PENGGUGAT yaitu PT NONBAR;Bahwa atas perbuatan TERGUGAT yang telah menayangkan siaran 2014FIFA World Cup Brazil di areal komersil di Citinub Hotel
    Fasilitas tidak hanya fasilitas secara fisik,siaran tv juga merupakan fasilitas non fisik.
    siaran 2014 FIFA WorldCup Brazil di area komersiil dan atau untuk kepentingan komersiil di area HotelTERGUGAT.
Register : 10-12-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PN KOLAKA Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Kka
Tanggal 17 Februari 2020 — Penuntut Umum:
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
Hj. NUR ASIKIN
6753
  • siaran dari stasiun/Provider TV, setelahSiaran diterima maka selanjutnya Stasiun TV Kabel Mandiri mentransmisikan siaransiaran TV tersebut ke rumahrumah pelanggan dengan menggunakan kabel RG 6,serta menggunakan alat untuk memperkuat signal siaran berupa Boster agar setiapSiaran yang diterima oleh pelanggan berkualitas baik, dimana pada setiap pelangganyang menerima siaran televisi yang ditransmisikan oleh Stasiun TV Kabel Mandiri milikHalaman 3 dari Halaman 22 Putusan Nomor 232/Pid.Sus/2019/PN Kkaterdakwa
    tersebut melakukan pembayaran sebesar Rp. 150.000, (Seratus lima puluhridbu rupiah) hingga sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) tergantung jaraknyasebagai biaya pemasangan baru dan setelah itu pelanggan melakukan pembayaraniuran perbulannya adalah sebesar Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah), yang manajumlah pelanggan yang menerima transmisi siaran televise dari Stasiun TV KabelMandiri milik terdakwa yaitu sebanyak 322 (tiga ratus dua puluh dua) pelanggan, danjumlah siaran televisi yang
    Kakatua, Keluranhan Laloeha, KecamatanKolaka, Kabupaten Kolaka; Bahwa siaran televisi yang saksi terima dari TV kabel Mandiri adalah 23 (duapuluh tiga) Siaran; Bahwasiaran yang diselenggarakan dan didistribusikan TV kabel Mandiriantara lain : KOMPAS TV, RCTI, INDOSIAR, ANTV, NET TV, TV ONE, RTV,GLOBAL TV, TRANS TV, TRANS 7, LBS KOREA, CINEMAX INDONESIA, BEINSPORT, TVRI, METRO TV, NEWS TV, RODJA TV, DOCOVERY CHANNEL,ON CHANNEL, ZEE BIOSKOP, BALI TV, SIARAN ARAB, dan JTV;Terhadap keterangan saksi,
    , BALI TV, SIARAN ARAB, dan JTV;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksiterSeDUt DONAL; 22 neon nnn nn nn nnn nnn ene nn nnn n en nn enna nn neen nn nenneannnenena.
    dua puluh dua) pelanggan,dan jumlah siaran televisi yang ditransmisikan oleh Stasiun TV Kabel milik Terdakwakepada pelangganya adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) siarannya itu berupa :KOMPAS TV, RCTI, INDOSIAR, ANTV, NET TV, TV ONE, RTV, GLOBAL TV, TRANSTV, TRANS 7, LBS KOREA, CINEMAX INDONESIA, BEIN SPORT, TVRI, METROTV, NEWS TV, RODJA TV, DOCOVERY CHANNEL, ON CHANNEL, ZEEBIOSKOP, BALI TV, SIARAN ARAB, dan JTV;"4.