Ditemukan 13210 data
102 — 30
Amb/02/1155 tanggal, 15 Desember 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)6) Perjanjian Kredit No. 233/PK/KMK/01/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 (asli)7) Standing Instruction tanggal 16 Desember 2008 (asli)8) Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 85/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana (asli)9) Memo Seksi Pemasaran Ke Seksi Administrasi Kredit No.
Amb/02/510 tanggal 15 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli)10) Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 164/ABN/NIP/XII/2008 tanggal 17 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Kredit Modal Kerja (copy, asli tidak ada)11) Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No.
Amb/ 02/533 tanggal 17 Desember 2008 perihal Pemindahbukuan Dana Kredit (asli)12) Surat PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku KC Utama No. 176/ABN/NIP/2008 tanggal 23 Desember 2008 perihal Permohonan Pemindahbukuan Dana Sisa Kredit Modal Kerja (asli)13) Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No.
Amb/02/167 tanggal 30 April 2007 perihal Pemindahbukuan Fasilitas Kredit (asli)18) Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Administrasi Kredit No. Amb/02/176 tanggal 02 Mei 2007 perihal Penurunan Plafond (asli)19) Advis Perpanjangan tanggal 11 Maret 2008 (copy, asli tidak ada)20) Laporan Kunjungan Usaha tanggal 10 Maret 2008 (copy, asli tidak ada)21) Legalitas Usaha (copy, asli tidak ada)22) Addendum Perjanjian Kredit No.
Amb/02/273 tanggal 30 Mei 2008 perihal Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (asli)18) Surat PT Nusa Ina Pratama ke KC Utama No. 99/ABN/NIP/V/2008 tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan Dana (asli)19) Memo Seksi Pemasaran ke Seksi Adminisrasi Kredit No. Amb/02/ tanggal 30 Mei 2008 perihal Pemindah bukuan fasilitas kredit (asli)20) Addendum Perjanjian Kredit No.
BANK MALUKU Cabang Utama Ambon meneruskankepada Kasi Pemasaran pada tanggal 16 April 2009 dengan disposisi diproses lanjut, kemudian Kasi Pemasaran meneruskan kepadaTerdakwa MARKUS F. FANGOHOY, SE selaku Analis pada tanggal 16April 2009 dengan disposisi ditindaklanjuti. ;Bahwa dalam database PT.
FANGOHOY,SE selaku Analis Kredit bersama Kasi Pemasaran PT. BANK MALUKUCabang Utama Ambon melakukan tinjauan ke lokasi Pembangunan KPRPoka Grand Palace oleh PT.
BANK MALUKUCabang Utama Ambon berpendapat Sependapat usul Kasi Pemasaran,Hal. 4 dari 62 Hal.
produk dan jasa bank.Membantu pemimpin seksi untuk menyusun dan merumuskan PetaBisnis Perbankan di Wilayah Kerja Cabang untuk disampaikan keKantor Pusat, menetapkan sasaran pemasaran serta menyusunprogram pemasaran tahunan.Merencanakan, mengembangkan serta melaksanakan programpemasaran produk dan jasa bank secara prudent danmenguntungkan, sesuai rencana pemasaran yang sudah ditetapkanserta memantau hasilnya.Memantau serta melakukan evaluasi terhadap perkembangan bisnisserta pangsa pasar (market
Aspek keuangan, dinilai cukupbaik, padahal senyatanya laporan keuangan belum di audit oleh AkuntanPublik Independen.Bahwa pada tanggal 20 April 2009 Kasi Pemasaran saudaraF.
Terbanding/Jaksa Penuntut : -
51 — 27
Tli/05/358/R tanggal 06 Nopember 2006;
- 1 (satu) set pemberitahuan adanya cessie Tli/08/315/R tang gal 7 Nopember 2006;
- 1 (satu) set perjanjian cessie No. 2006/cessie/Tli/012 tanggal 7 Nopember 2006;
- 1 (satu) bundel memo intern No. 012 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 06-11-2006;
- 1 (satu) bundel memo intern No.014 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 08-11-2006;
- 1 (satu) bundel permohonan fasilitas Kredit No. 22/PT MMM/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006;
- 1 (satu) bundel memo intern No. 015 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 09-11-2006;
- 1 (satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 13-11-2006;
- 1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16-11-2006;
- 1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 21-11-2006;
- 1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 29-11-2006;
- 1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01-12-2006;
- 1 (satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13-12-2006;
- 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 02-05-2007;
- 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-05-2007;
- 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-06-2007;
- 1 (satu) bundel penilaian harta kekayaanl aktifa tetap No 07/LP/SC/V/2005 dengan klien PT.
Pengelola pemasaran (PPM) saksi Marbangun Try Koesowo :e Tetap mengusulkan sebesar Rp.1.500.000.000, atau tidak ada tambahanfasilitas kredit Untuk PT MMM ( hanya menyokong perpanjangan kredit)1.2. Penyelia Pemasaran Bisnis (PPB) saksi EDWIN MIDUK H.
Pendapat penyelia pemasaran 14082006;c. Pendapat pemimpin tanggal 15082006;d. Pendapat WPC tanggal 25082006;e.
PT megatamako tanggal 01122006;50.1 (satu) bundle memo intern no.24 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 13122006;51.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 02052007;52.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 09112006;1 (Satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13112006;1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16112006;1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 21112006;1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 29112006;1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01122006;1 (Satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepadaKPK mengenai Pencairan PAL an.
46 — 16
kepada pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli,untuk mengambil pembeli mendatangi TPK dan selanjutnya TPKmelayani sesuai kapling tersebut.Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
GM Pemasaran menerbitkan ijinpembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualandilaksanakan oleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembelimengajukan permohonan Pembelian kepada GM Pemasaran. GMPemasaran menerbitkan ijin pembelian atas nama Perusahaan Pemohonsesuai dengan jenis kayu yang diminta.
GM KBM SAR= Kayu UnitBahwa dalam menjalankan tugas saksi dibantu oleh Asisten manager dan umumdalam hal administrasi dan keuangan dan asisten manager pemasaran dalam halpelaaayanan pemasaran kayu Dan bila dilapangan saksi dibantu oleh Asistenmanager pemasaran dalam hal pelayanan pemasaran kayu ;Bahwa hubungan saksi dengan pak Mudjiarto (Mantan Kepala TPK Emplak)saksi sebagai Manager KBM Cirebon, pak Mudjiarto adalah anak buah saksisaat menjabat sebagai kepala TPK Emplak Ciamis ;Bahwa Tugas manager
Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran ICirebon. 29292 2222222 2 222 Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran. GM Pemasaran menerbitkan ijinpembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
67 — 21
Tli/05/358/R tanggal 06 Nopember 2006; 42. 1 (satu) set pemberitahuan adanya cessie Tli/08/315/R tang gal 7 Nopember 2006; 43. 1 (satu) set perjanjian cessie No. 2006/cessie/Tli/012 tanggal 7 Nopember 2006; 44. 1 (satu) bundel memo intern No. 012 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 06-11-2006; 45. 1 (satu) bundel memo intern No.014 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 08-11-2006; 46. 1 (satu) bundel permohonan fasilitas Kredit No. 22/PT MMM/XI/2006 tanggal 08 Nopember 2006; 47. 1 (satu) bundel memo intern No. 015 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 09-11-2006; 48. 1 (satu) bundel memo intern No. 016 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 13-11-2006;49. 1 (satu) bundel memo intern No. 018 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 16-11-2006; 50. 1 (satu) bundel memo intern No. 20 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 21-11-2006; 51. 1 (satu) bundel memo intern No. 22 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 29-11-2006; 52. 1 (satu) bundel memo intern No. 23 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 01-12-2006; 53. 1 (satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13-12-2006; 54. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an.
PT Megatamako tanggal 02-05-2007; 55. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-05-2007; 56. 1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPK mengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggaI29-06-2007; 57. 1 (satu) bundel penilaian harta kekayaanl aktifa tetap No 07/LP/SC/V/2005 dengan klien PT.
Pengelola pemasaran (PPM) saksi Marbangun Try Koesowo :e Tetap mengusulkan sebesar Rp.1.500.000.000, atau tidak ada tambahanfasilitas kredit Untuk PT MMM (hanya menyokong perpanjangan kredit);e Penyelia Pemasaran Bisnis (PPB) saksi EDWIN MIDUK H.
Pendapat penyelia pemasaran 14082006;c. Pendapat pemimpin tanggal 15082006;d. Pendapat WPC tanggal 25082006;e.
PT megatamako tanggal 16112006;47.1 (satu) bundle memo intern no.20 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 21112006;48.1 (satu) bundle memo intern no.22 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29112006;49.1 (satu) bundle memo intern no.23 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
PT megatamako tanggal 01122006;50.1 (satu) bundle memo intern no.24 dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 13122006;51.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 02052007;52.1 (satu) bundle memo intern dari unit Pemasaran bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT megatamako tanggal 29052007;Hal 37 dari 49 Hal. Put.
PT Megatamako tanggal 01122006;53.1 (Satu) bundel memo intern No. 24 dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 13122006;54.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an. PT Megatamako tanggal 02052007;55.1 (satu) bundel memo intern dari unit Pemasaran Bisnis kepada KPKmengenai Pencairan PAL an.
74 — 22
Kasi Pemasaran membentuk Tim Kumite dengan KetuaPimpinan Cabang dengan anggota Kasi Pemasaran, KasiPelayanan ;7. Hasil rapat kumite apabila disetujui ditandatangani olehpemimpin cabang dan diserahkan kepada Kasi Pemasaran ;8. Kasi Pemasaran mempersiapkan perjanjian kredit danmemanggil nasabah; Bahwa batas minimal kredit yang dapat diberikan pada tingkat PD BPR BKKDemak Cabang Wonosalam adalah berdasarkan batas kewenanganpemberian kredit pada tingkat pemimpin cabang yaitu :1.
Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk ditelitikelengkapan permohonan kredit.. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukandengan melakukan cek mlapangan (on the spot), setelah selesai hasilanalis kredit diserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran.. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari KetuaKepala Cabang, dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran..
Menyerahkan berkas permohonan kredit nasabahkepada Kepala Seksi Pemasaran;d. Kepala Seksi Pemasaran melakukan penelitianulang terhadap berkas permohonan kredit tersebut,selanjutnya disampaikan kepada bagian analisakredit ;e.
Berkas permohonan diserahkankepada Kepala Seksi Pemasaran yang menangani bidang usaha tersebut.c.
Sunaryo (Kepala Seksi Pemasaran), Sdri.Firdha Ummiyah/Sdri. Ully Ardiana H.
Terbanding/Terdakwa : Aryono Prasodo
505 — 167
Manyar Permai 5/19 Rt.15/6 Jakarta Utara;
- Foto copy Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Utama (Muljanto) dan Direktur Pemasaran (Sjamsul Arifin) Nomor : SE-048/010/SE/DIR/KRD.RTL tanggal 10 Maret 2010 kepada Semua Pemimpin Divisi dan Pemimpin Cabang tentang Penambahan Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Program;
- Foto copy SK Direksi Nomor : 049/049/KEP/DIR/PRN tanggal 01 April 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Bank Jatim (Bab XXV Cabang Khusus Jakarta);
- 1 (
satu) bundel copy surat Nomor : 053/24/TIM tanggal 20 Maret 2015 perihal surat tuduhan terkait pemeriksaan atas permasalahan kredit di Cabang Jakarta;
- 1 (satu) bundel copy surat tanggal 06 April 2015 perihal sanggahan atas surat tuduhan pemeriksaan atas permasalahan kredit di Cabang Jakarta;
- 1 (satu) bundel copy SK Direksi Nomor : 047/070/KEP/DIR/KRD.RTL tanggal 25 Mei 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan kredit program;
- 1 (satu) eksemplar surat Direktur Pemasaran
Revisi : 0-XII/2003 tentang Analisa kredit dan penyelia pemasaran / relationship Manager;
- 1 (satu) eksemplar surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor : 049/ 128/KEP/DIR/SDM tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pemindahan Tugas Pegawai atas nama Diyah Retno Akhir Wulandari;
- 1 (satu) eksemplar surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor : 051/ 055/KEP/DIR/SDM tanggal 11 April 2013 tentang Pemindahan Tugas Pegawai atas nama Riyad Prabowo Edi;
- 1 (satu) bundel SK Direksi Bank
Aspek Pemasaran berupa usaha calon debitur diminati konsumen;d. Aspek Keuangan berupa laba rugi dalam rangka menentukan plafone.
Disposisi, 10 April 2012, Sulam Anjar Rochimdan dalam dokumen analisa kredit terdiri : Analis Kredit: RYAD PRABOWO EDY, danRESTU SARININGTIAS Pjs.Penyelia Pemasaran : DIYAH RETNOAKHIR WULANDARI Pimpinan Cabang Pembantu : ARYONOPRASODO Pimpinan Cabang : SULAM ANDJAR ROCHIM Realisasi : No Loan; Tgl.
Disposisi, O03 Jan2012, Sulam AnjarRochimdan dalam dokumen analisa kredit terdiri : Analis Kredit : RYAD PRABOWO EDYdanRESTU SARININGTYAS Pjs.Penyelia Pemasaran : DIYAH RETNOAKHIR WULANDARI Pimpinan Cabang Pembantu : ARYONOPRASODO Pimpinan Cabang : SULAM ANDJAR ROCHIM Realisasi : No Loan; Tgl.
Disposisi, 21 Feb2012, Sulam Anjar Rochimdan dalam dokumen analisa kredit terdiri : Analis Kredit: RYAD PRABOWO EDYdanRESTU SARININGTYAS Pjs.Penyelia Pemasaran : DIYAH RETNOAKHIR WULANDARI Pimpinan Cabang Pembantu : ARYONOPRASODO Pimpinan Cabang : SULAM ANDJAR ROCHIM Realisasi : No Loan; Tgl.
142 — 75
Asli Formulir Analisa Rating-Prioritas Pemasaran/FAR (PAK 05/2) atas nama perusahaan PT. Guna Inti Permata tanggal 2 Desember 2002 yang dipersiapkan dan ditanda tangani oleh Pancawatie selaku Pengelola ARW dengan mengetahui Tauchid Abu Sudjak selaku Pemimpin Kel. ARW. ----------------43. Asli Formulir Ikhtisar Taksasi Jaminan/FTJ (PAK 06/1) atas nama perusahaan PT.
AGUS SANTOSO, MM. selaku PengelolaPemasaran Bisnis Wilayah (PBW) telah melakukan perbuatan melawan hukumyang bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Buku PedomanKebijakan dan Prosedur Kredit Wholesale dan Middle MarketBuku I, Sub BabK, Subsub Bab 03, tanggal 07 Juli 2000 tentang Tanggung Jawab danWewenang Pengelola Pemasaran Bisnis pada Unit Bisnis Pemasaran Bisnis(Segmen Wholesale Market).1Bahwa setelah datadata jaminan beserta Formulir Laporan KunjunganSetempat, Formulir Berita Acara Taksasi
AGUS SANTOSOsebagai Pemasaran Bisnis Wilayah disetujui oleh Wakil PemimpinWilayah (TRI HAPSARI) maka data tersebut diserahkan kepadapemimpin Unit Analisa Resiko Kredit/ARK (TAUCHID ABUSUDJAK). Apabila menurut petugas/pejabat di Unit Analisa RisikoKredit, data yang diserahkan belum lengkap, maka unit ARK dapatmeminta tambahan data kepada Unit Pemasaran Bisnis;Bahwa atas data yang diterima, Analis Kredit menganalisis kondisiusaha, keuangan dan kelayakan kredit debitur.
AGUS SANTOSO, MM. sebagaiPengelola Pemasaran Wilayah diedarkan kepada KPK (Komite PemutusKredit) untuk dimintakan pendapat (setuju atau tidak setuju) denganurutan secara berjenjang yaitu dari terdakwa Drs.
AGUS SANTOSOsebagai Pemasaran Bisnis Wilayah disetujui oleh Wakil PemimpinWilayah (TRI HAPSARI), maka data tersebut diserahkan kepadapemimpin Unit Analisa Resiko Kredit/ARK (TAUCHID ABUSUDJAK). Apabila menurut petugas/pejabat di Unit Analisa RisikoKredit, data yang diserahkan belum lengkap, maka unit ARK dapatmeminta tambahan data kepada Unit Pemasaran Bisnis;Bahwa atas data yang diterima, Analis Kredit menganalisis kondisiusaha, keuangan dan kelayakan kredit debitur.
76 — 33
BKK Eromoko Kabupaten Wonogiribersamasama dengansaksi SURATNO, SE selaku Direktur Pemasaran PD.
BKKEromoko Kabupaten Wonogiri bersamasama dengan saksi SURATNO, SE selakuDirektur Pemasaran PD.
Plafond 0 25 Juta yaitu AO (staf) kredit, dan kalau dibutunhkan pendampinganbisa dari Kasi Pemasaran maupun Pimpinan Cabang / fleksibel, yang menentukanpemberian kredit adalah Pimpinan Kantor Cabang2. Plafond 2575 Juta yaitu AO Kredit, Kasi Pemasaran, Pimpinan Cabang , yangmenetukan pemberian kredit adalah direktur Pemasaran (Kantor Pusat) .3.
(Direktur Pemasaran) sebesar Rp.10.000.000, (sepuluh jutarupiah) dan sdr. Sarni,SE (Kabid Pemasaran) sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah). Bahwa kredit an.
189 — 69
Koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp 1 .404.377.236,00B. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 16.898.990.503,00C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp121.292.784,00)A.
KPP Perusahaan Masuk Bursa NomorLAP00123/WPJ.07/KP.0805/RIK.SIS/2011 tanggal 21 April 2011 penghitungan koreksi atasBiaya Pemasaran/Promosi adalah sebagai berikut :Menurut Pemohon Banding/SPT :Rp 12.025.873.811,00Menurut Terbanding :Rp 10.580.229.347,00Koreksi :Rp 1.445.644.464,00 bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut adalah merupakan Biaya Pemasaran/Promosi yangdikeluarkan oleh Pemohon Banding yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal6 ayat 1 sampai 5 Peraturan Menteri Keuangan
Pemohon Banding juga telah memberikan daftar nominafir atas pengeluaran Biaya Promosipada saat pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari dokumen yang diminta pada saatpemeriksaan, sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat tanggapan atas SPHP;bahwa menurut Terbanding daftar nominatif biaya pemasaran dan promosi yang disampaikan olehPemohon Banding tanpa disertai bukti yang lengkap untuk mendukung daftar nominatif tersebut.Berdasarkan penelitian Terbanding atas daftar nominatif pemasaran dan
Kegiatankegiatan tersebut Pemohon Bandinglakukan di dalam kapasitas perusahaan Pemohon Banding sebagai agen penjual ObligasiRetail Pemerintah (ORI) yang ditunjuk oleh Pemerintah pula;b. pengeluaran pemasaran promosi adalah dalam bentuk publikasi laporan keuangan pemsahaanPemohon Banding yang bersifat rutin enam bulanan dan tahunan, yang mana menurutperaturan yang berlaku, harus dipublikasikan di surat kabar;c. biaya pemasaran/promosi tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan mendapatkan,menagih
Pemohon Banding menyetujui untuk dikoreksi sebesar Rp41.267.228,00 akan tetapi PemohonBanding tidak setuju dengan koreksi Rp1.404.377.236,00 (Rp1.445.644.464,00 Rp41.267.228,00);bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwaKoreksi Biaya Pemasaran/Promosi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesarRp1.404.377.236,00;B.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. Pamanukan Unit Pabuaran
Tergugat:
1.Yanti Nurbayanti
2.Asep Saepurrohman
27 — 7
Ari Hasan BasryIskandarManajer Pemasaran Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan;Asisten Majer Pemasaran Mikro PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan;Asisten Majer Pemasaran Mikro PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan;Asisten Majer Pemasaran Mikro PT. Bank RakyatIndonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pamanukan;Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TbkKantor Cabang Pamanukan Unit Mariuk;Mantri PT.
44 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Ltd.melakukan pemasaran atas produkproduk Pemohon Banding di kawasan AsiaPasifik, yang termasuk di dalamnya adalah di wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan olehLatexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisi pemasarandan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal ini karenaPemohon Banding konsisten, serta komitmen dengan perjanjian pembayarankomisi pemasaran antara Pemohon Banding dengan Latexco Asia Pacificsehingga fungsi pemasaran dilakukan oleh
Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosi dalamlaporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah PemohonBanding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biayapemasaran/promosi, pada saat
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan, PemohonBanding telah membuktikan bahwa isi transaksi dalam pos biayapemasaran/promosi sesungguhnya adalah biaya maklon jahit cover dan bukanbiaya pemasaran/promosi;Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding,karena seluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yangsesuai dengan
melakukan pembebanan biayapemasaran pada tahun 2006 dan 2007 dengan rincian sebagaiberikut : Uraian 2007 2006 Biaya Pemasaran/ Promosi 621.994.467 1.187.682.094 e Bahwa Jasa maklon tidak wajar apabila dimasukkan sebagaiunsur jaSa pemasaran dan pendapat Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak pernahdidukung dengan buktibukti baik invoice maupun buktipembayaran serta dokumen pendukung lainnya yangmembuktikan bahwa biaya tersebut memang benar jasa maklonbukan jasa pemasaran
203 — 359 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk mempromosikan produk baru Pemohon Banding,yang atas kegiatan tersebut dikenakan PPh Pasal 23;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan Banding terhadap koreksi ObjekPPh Pasal 23 sebesar Rp19.094.901.488,00 sebagaimana tersaji dalam Tabel di atasdengan alasanalasan sebagai berikut:Halaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 982/B/PK/PJK/2013 1 Pendapat Terbanding yang menganggap bahwa diskon display tersebut sebagaibiaya manajemen pemasaran sehingga terhutang PPh
Dengan demikian, manajemen pemasaran adalah pemberian jasamanajemen bidang pemasaran di mana pemberi jasa terlibat langsung dalammelaksanakan manajemen perusahaan penerima jasa;Bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding memberikan diskon display kepada Dealeratau toko sebagai kompensasi atas penurunan harga produk yang didisplay/dipajangselama periode waktu tertentu yang disepakati.
Sehingga pendapat Terbandingyang menganggap diskon display sebagai pemberian jasa manajmen pemasaran tidakterbukti dan dengan demikian pemberian diskon display bukan merupakan obyek PPhPasal 23;2 Tidak terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada Pemohon BandingBahwa dalam menjual produk elektronik adalah hal yang wajar bagi Dealer/toko untukmemajang produk yang mereka jual karena sebagaimana telah Pemohon Bandingsebutkan di atas produk elektronik adalah produk dengan nilai tinggi dan untukmengetahui
Di lain pihak, Pemohon Banding sebagai produsen barang elektronikmemberikan display diskon juga kepada pihak Dealer/toko untuk mengkompensasipenurunan nilai dari produk yang sudah menjadi alat peraga di toko sehingga Dealer/toko tidak mengalami kerugian;Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa:1 Diskon display bukan merupakan pemberian imbalan atas manajemen pemasaran;2 Tidak terdapat pemberian jasa dari Dealer/toko kepada Pemohon Banding;3 Diskon display pada dasarnya
diskon yang diberikan Pemohon Banding untukmengkompensasi Dealer/toko atas penurunan nilai produk yang didisplay ditempat Dealer/toko;4 Dengan demikian mengingat, tidak terdapat jasa manajemen pemasaran atau jasalainnya yang diberikan Dealer/toko kepada Pemohon Banding, maka pemberiandiskon display tersebut tidak terhutang PPh Pasal 23;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 03 Agustus 2012No.
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Pamanukan Unit Pamanukan Hilir
Tergugat:
1.Japar Sidik
2.Ida Farida binti Acim
49 — 8
Dewi WindiyantiManajer Pemasaran Mikro Kantor CabangPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TokKantor Cabang Pamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk Kantor CabangPamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk Kantor CabangPamanukan;Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk Kantor CabangPamanukan;Kepala Unit PT.
Sng.1.Kemas Abdul Wahab Manajer Pemasaran Mikro Kantor CabangPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TbkKantor Cabang Pamanukan;2.Asep Sukmana Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Cabang Pamanukan;3.Mahisa Buana Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT. Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tok Kantor Cabang Pamanukan;4.Dedy Triyadi Asisten Manajer Pemasaran Mikro KantorCabang PT.
185 — 82
Koreksi Biaya Pemasaran dan Promosi Rp 11.926.214.649,00;1.
atas koreksi biaya transportasi Pemohon Banding hanyamemberikan data berupa rekapitulasi biaya transportasi sebesar Rp.4.146.720.177,00 tanpadilampiri dengan dokumen sumber berupa surat tugas, invoice, bukti pembayaran dan lainsebagainya yang menjadi dasar rekapitulasi;bahwa biaya akomodasi tiket, hotel, kendaraan dan biaya makan, pada dasarnya adalahuntuk karyawan Pemohon Banding yang sedang melakukan perjalanan dinas dalam rangkamelaksanakan tugas operasional dari perusahaan, seperti kegiatan pemasaran
biaya sponsorship atas penyelenggaraan seminar/workshop, kerjasama dengan apotik, biaya tenaga sales marketing (Outsource), seluruhbiayabiaya langsung dibayarkan oleh Pemohon Banding pihakpihak terkait;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pemasaran dan promosi sebesarRp.11.926.214.649,00 karena biayabiaya a quo merupakan bentuk natura dan terdapatpembebanan biaya yang melebihi kewajaran kepada pihak ketiga;bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas biaya pemasaran dan promosi sebesarRp
Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 17Tahun 2000 bahwa biaya Pemasaran dan Promosi yang pada dasarnya adalah biaya yangberhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan;bahwa biaya pemasaran dan promosi yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp.11.926.214.649,00 terdiri dari:bahwa dari hasil pemeriksaan, buktibukti, datadata dan keterangan dalam persidangandiketahui:bahwa Majelis memerintahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan
Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI);bahwa ketentuan mengenai kegiatan pemasaran dan promosi tersebut secara umummengatur bahwa untuk produkproduk farmasi yang dijual bebas (OTCOver The Counter),maka program pemasarannya dapat secara langsung dilakukan kepada konsumen melaluimedia iklan TV, radio ataupun media cetak, sedangkan untuk produk yang tidakdiperbolehkan untuk dijual bebas dan harus diresepkan maka program pemasaran danpromosi utamanya ditujukan kepada dokter atau profesional kesehatan
26 — 4
hukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya tertanggal 6April 2016 ;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan dimukapersidangan denganDakwaan :PertamaSsesstne Bahwa ia terdakwa DINAR EFFENDI Bin SABAN EFFENDI pada hari Rabutanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Juni tahun 2015 atau setidaktidaknya masih termasuk dalam tahun 2015bertempat di kantor pemasaran
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yangpenguasaannya terhadap barang berupa uang sebesar Rp 18.000.000 (delapan belasjuta rupiah)disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karenamendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara carasebagai berikut : e Berawal pada bulan Mei 2015 tanggal dan waktu tidak dapat diingat lagi saksiYANI ROHAENI Binti yaya suhaya mendatangi kantor pemasaran
YANI ROHAENI mengalami kerugian sebesarRp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp250 (dua ratus lima puluh rupiah).wonennnnnn == Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal374 KUHPAtauKeduawoonoe Bahwa ia terdakwa DINAR EFFENDI Bin SABAN EFFENDI pada hari Rabutanggal 10 Juni 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Juni tahun 2015 atau setidaktidaknya masih termasuk dalam tahun 2015bertempat di kantor pemasaran
Bahwa benar awalnya mendatangi kantor pemasaran area Perumahan GrandRiung Rangga Regensi daerah Kiangroke Banjaran dengan tujuan melihatperumahan yang ditawarkan oleh Perumahan Grand Riung Rangga Regensidan saksi bertemu dengan terdakwa mengaku sebagai karyawan marketing diPerumahan Grand Riung Rangga Regensi .
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 saksi menemui terdakwa dikantor pemasaran area Perumahan Grand Riung Rangga Regensi daerahKiangroke Banjaran dan membayar uang sebesar Rp 1.000.000 (satu jutarupiah) untuk membayar uang booking fee.
284 — 99
Kemudian JabatanPenggugat sebagai Direktur Pemasaran diperpanjang sebanyak dua kaliberdasarkan Surat Keputusan Gubernur D.
Harsoyo, M.Si sebagai Direktur Utama,Sulcha Prihasti, S.E., M.M. sebagai Direktur Pemasaran dan Susilo, S.E.
SK Gubernur untuk perpanjangan ketugasan kepada Penggugatsebagai Direktur Pemasaran (SK Nomor 70/KEP/2007 jo.
);Perhitungan masa menjabat sebagai Direktur Pemasaran selama 28 bulan(Kep.
); Perhitungan masa menjabat sebagai Direktur Pemasaran selama 28bulan (Kep.
112 — 79
Yang dimaksuddengan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalahpengeluaran untuk kegiatankegiatan produksi, distribusi, pemasaran danmanajemen;bahwa terhadap koreksi Faktur Pajak Masukan, Pemohon Banding menjelaskanmengenai Faktur Pajak Masukan untuk pembayaran terkait dengan kegiatanpemasaran yang dilakukan oleh pihak agen yang ada di luar daerah pabean,menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan karena penggunaan agenagenpenjualan memberi manfaat bagi Pemohon dan memperluas
daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atas perolehan BKP/JKP dapat dikreditkan;bahwa menurut Terbanding, pada dasarnya Pajak Masukan tersebut dapatdikreditkan, namun berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang undang PajakPertambahan Nilai menjadi tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran untukperolehan BKP/JKP tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatanusaha PKP;bahwa pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaranuntuk kegiatankegiatan produksi, distribusi, pemasaran
, dan manajemen danketentuan ini berlaku untuk semua bidang uisaha sehingga tidak tergantung daripadakarakteristik jenis usaha tertentu dan tidak ada peraturan yang mengatur bahwaketentuan di atas harus disesuaikan dengan karakteristik perusahaan atau bidangusaha PKP;bahwa pengertian kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen adalahsebagai berikut:Yang dimaksud dengan kegiatan produksi secara umum dapat diartikan suatukegiatan untuk menghasilkan sesuatu, artinya bisa berupa barang atau
Selainitu produksi juga diartikan dengan kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang tidakada menjadi ada; Yang dimaksud dengan kegiatan distribusi secara umum dapat diartikan sebagaisuatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;Yang dimaksud dengan kegiatan pemasaran adalah sesuatu (system) yangberhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampaidengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisamemuaskan kebutuhan pembeli, contohnya
dari Lenzing India sebagai agen PemohonBanding, Majelis berpendapat pembayaran a quo terkait dengan kegiatanpemasaran dan distribusi hasil produk Pemohon Banding;bahwa dari uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat Pajak Masukan PemohonBanding atas pembayaran kepada Lenzing India merupakan pengeluaran yangberhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran dan distribusi hasil produkPemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukansebesar Rp.45.480.552,00 dengan alasan tidak mempunyai
32 — 8
YANTI ARISANDI dikantor pemasaran pada tanggal 27 Maret 2015, tetapi uang tersebut tidak masukke bagian keuangan pusat, Terdakwa menjelaskan uang tersebut sudah diterimadari Sdri.
KOMARIAH di kantor pemasaran padatanggal 16 November 2014, fotocopy kwitansi Saksi lampirkan, tetapiuang tersebut tidak masuk ke bagian keuangan pusat, Terdakwamenjelaskan uang tersebut sudah diterima dari Sdri.
Pulo Babelan Bekasi.Bahwa Bu DEWI adalah karyawan PT.Sumber Tirta Mas Abadi yang bekerjasebagai staf keuangan bagian Kasir di Kantor Pemasaran Perumahan GrahaHarapan Regency dan Cluster Taman Sakura, kemudian antara Saksi dengan BuDEWI tidak memiliki hubungan apapun melainkan hanya sesama karyawanPT.Sumber Tirta Mas Abadi.Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa lama Bu DEWI bekerja sebagaistaf keuangan bagian Kasir di Kantor Pemasaran Perumahan Graha HarapanRegency dan Cluster Taman Sakura karena
YANTI ARISANDI di42kantor pemasaran pada tanggal 27 Maret 2015, tetapi uang tersebut tidak masukke bagian keuangan pusat, Terdakwa menjelaskan uang tersebut sudah diterimadari Sdri.
53 — 13
Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement,tertanggal 13 Juli 2012 ;2.
Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement,tertanggal 13 Juli 2012 ; (BUKTI T.I 6)2. Perjanjian Kerjasama Pemasaran, tertanggal 14 Desember 2012; (BUKTI T.I 7)3.
Kios Semi Basementtanggal 13 Juli 2012 ;P2 : Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basementtanggal 28 September 2014;P3 : Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lt.
B/2134/V1/206/Reskrim tertanggal 27 Juni 2016 ;T.l 7 : Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basementtertanggal 13 Juli 2012 ;T.l8 =: Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran tertanggal14 Desember 2012 ;T.19 =: Fotocopy Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lt.
ANDIR WALAGRI/PENGGUGAT terkait dengan Penjualan/Pemasaran KiosKios yang terletakdi Semi Basement Pasar Andir Bandung (bukti P1/bukti T.I7);Bahwa dari Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement PasarAndir Bandung antara Tergugat I/PT. AMAN PRIMA JAYA denganPenggugat/CV.
112 — 37
XYZ yang menurut Pemohon Banding bertindak sebagai agenpemasaran untuk memperoleh klien Pemohon Banding yang dibuktikandengan beberapa bukti berupa salinan komunikasi elektronik, laporan rutinseputar industri minyak dan gas bumi, tagihan jasa pemasaran dan buktipemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 bahwa Pemohon Banding jugamemberikan bukti yang menurut Pemohon Banding bahwa antara PemohonBanding dengan PT.
XYZ tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimanadisebut pada Pasal 18 ayat (4) Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangundangNomor 36 Tahun 2008.bahwa dari buktibukti yang disampaikan Pemohon Banding dalampersidangan Majelis berpendapat bahwa jasa pemasaran yang menurutPemohon Banding diberikan oleh PT. XYZ tidak dapat membuktikan bahwasecara nyata dan terukur bahwa PT.
XYZ memberikan jasa pemasaran untukmemperoleh klien Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat dari dokumen kontrak antara Pemohon Bandingdengan klien membuktikan bahwa Pemohon Banding sebagai kontraktorutama memberikan jasa keagenan kepada BUT. XXX dan Pusat sebagai subkontraktor yang secara nyata melaksanakan pekerjaan sesuai dengan isikontrak bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, seharusnya PemohonBanding yang menyerahkan jasa keagenan kepada BUT.
XXX dan Pusatmemiliki keahlian dalam bidang pemasaran untuk memperoleh klien dantidak seharusnya menyerahkan jasa pemasaran a quo kepada PT. XYZ bahwaPemohon Banding sebagai mitra Indonesia dari BUT.
yang dibebankan PemohonBanding sebesar USD 713,078.00 seharusnya tidak dikeluarkan olehPemohon Banding untuk memperoleh penghasilan karena Pemohon Bandingsecara entitas sudah memiliki keahlian untuk memperoleh klien pada industriminyak dan gas bumi tanpa harus menggunakan jasa pemasaran PT.