Ditemukan 17393 data
16 — 5
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohontelah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah memberikan nasehat untukmemastikan orang tua, anak, calon mempelai serta orang tua mempelai lakilakimemahami risiko perkawinan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadapanak dalam masalah pendidikan, kesehatan diantaranya kesiapan organreproduksi, psikologis, psikis, sosial, budaya, ekonomi dan potensi perselisihandan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga
23 — 16
telah berusaha menasihati Pemohon agar bersabarmenunggu sampai ponakan perempuannya cukup umur untuk menikah, namuntidak berhasil;Bahwa Hakim telah memberikan penasihatan agar Pemohonmengurungkan niatnya untuk menikahkan keponakan Pemohon karena masihdibawah umur sebagaimana Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun 2019, akan tetapiPemohon tetap pada permohonannya;Bahwa nasihat yang disampaikan oleh Hakim bertujuan untukmemastikan Orang Tua, Keponakan Pemohon, Calon Suami dan Orang TuaCalon Suami agar memahami risiko
26 — 16
Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundanganyang berlaku.SUBSIDERAtau, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, para Pemohon dan anakPemohon, calon suami anak para Pemohon, dan orang tua calon suami anakpara Pemohon hadir di persidangan, kemudian telah diberikan nasihat agarmemahami risiko perkawinan usia dini sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat(1) dan (2) Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadilipermohonan
13 — 4
PA.Kistekanan, atau pengaruh dari Pemohon maupun orang lain, dan hubunganantara keduanya sudah sangat dekat;7 Benarbahwa antara Anak Pemohon dan Calon istri Anak Pemohon tidakterdapat halangan untuk menikah secara syariat Islam, baik karenaadanya hubungan darah, persusuan, perbedaan agama, dan lainsebagainya; Bahwa Anak Pemohon dan Calon istri Anak Pemohon saat ini tidaksedang terikat pernikahan dengan orang lain; Bahwa antara Anak Pemohon dan Calon istri Anak Pemohon telah siapberumah tangga dengan segala risiko
108 — 42
Pemohondatang menghadap di persidangan.Bahwa Para Pemohon telah dinasihati agar mengurungkan niat ParaPemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon sampai anak ParaPemohon tersebut cukup umur, namun tidak berhasil.Bahwa Para Pemohon telah menghadirkan anak Para Pemohon yangdimohonkan dispensasi (Kerin binti Yusda Darmawan), calon suami anakPara Pemohon (Muhammad Rifai bin Jamiah Dg Matiro), orang tua calonsuami anak Para Pemohon yang kepada mereka Majelis Hakim telahmemberikan nasihat dan pemahaman mengenai risiko
- Tentang : Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Penempatan..(3)etARO Ke, PRESIDENREPUBLIK INDONESIA12Penempatan dana efisiensi Penyelenggaraan IbadahHaji ke Kas Haji sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelahlaporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuanganditerima.Paragraf 5Dana Abadi UmatPasal 17DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf dmerupakan alokasi dana tersendiri dalampengelolaan Keuangan Haji.DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditempatkan dan/atau diinvestasikan berdasarkantingkat atau profil risiko
14 — 12
Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 12 ayat (1) HakimPemeriksa telah memberikan nasihat risiko perkawinan di usia dini Kepada Pemohon,anak Pemohon (calon mempelai wanita), dan calon suami dari anak Pemohon sertaorangtuanya, dan sekiranya mengurungkan niatnya atau menunda pelaksanaanperkawinan anak Pemohon hingga mencapai batas minimal usia perkawinansebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974
14 — 7
Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 12 ayat (1) HakimPemeriksa telah memberikan nasihat risiko perkawinan di usia dini Kepada Pemohon,anak Pemohon (calon mempelai wanita), dan calon suami dari anak Pemohon sertaorangtuanya, dan sekiranya mengurungkan niatnya atau menunda pelaksanaanperkawinan anak Pemohon hingga mencapai batas minimal usia perkawinansebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974
18 — 18
Hakim telah memberikan nasihat kepada Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak Parahalaman 3 dari 12 halaman, Penetapan Nomor 103/Pdt.P/2022/PA.Kab.MlgPemohon agar bersabar dan menunda pernikahan sampai anak tersebut mencapalusia yang diperbolahkan oleh undangundang, namun tidak berhasil;Bahwa Hakim juga telah memberi nasihat kepada Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tua calon suami anak ParaPemohon tentang risiko
29 — 17
(/egal standing)untuk mengajukan permohonan ini;Menimbang, bahwa perkara a quo merupakan perkara voluntair, karenaitu tidak termasuk pada jenis perkara yang wajib dimediasi sebagaimanadimaksud Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman MengadiliPermohonan Dispensasi Kawin, Hakim telah berusaha menasehati tentangbeberapa risiko
Mengetahui kesiapan organ reproduksi diperlukanguna meminimalisir dampak negatif kKehamilan, yaitu tingginya risiko kematianbagi ibu dan anak;Menimbang, bahwa berkaitan dengan ada tidaknya kehamilan,berdasarkan Surat Keterangan atas nama Xxxx, Nomor: xxxx, tertanggal xxxx,yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Xxxx Kabupaten Xxxx (vide bukti P8)berdasarkan Surat Keterangan tersebut Xxxx pada saat ini tidak sedang dalamkondisi hamil dan justru sebaliknya dinyatakan negatif.
10 — 7
Pemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tuacalon suami anak Pemohon;Bahwa Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon, anakpemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anakPemohon agar bersabar dan menunda pernikahan sampai anak tersebutmencapai usia yang diperbolahkan oleh undangundang untuk melaksanakanperkawinan, namun tidak berhasil;Bahwa Hakim juga telah memberi nasihat kepada Pemohon, anakpemohon, calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anakPemohon tentang risiko
13 — 11
kesalahpahaman calon suami Istri sehingga masingmasingmenyatakan bahwa perkawinan ini harus dibatalkan, dengan demikian berartiantara calon suami istri tidak ada persetujuan untuk menikah sebagaimanaketentuan Pasal 6 tersebut;Menimbang, bahwa calon mempelai perempuan baru berusia 16 tahunsedangkan Undangundang menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagicalon mempelai wanita hal ini erat kaitannya dengan adanya kesiapan fisik danmental bagi calon mempelai wanita tersebut untuk menjalani bahtera rumahtangga, risiko
10 — 4
calon suami anak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon, agarmenunda pernikahan anak Pemohon dengan calon suaminya mengingat usia anak Pemohon belum mencapai 19 tahun sebagaimana ketentuan pasal 7ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sebagaimana keterangan termuat dalam berita acara sidang ini;Bahwa Hakim juga memberikan nasehat kepada Pemohon, anak Pemohon, calon suami dan orang tua calon suami terkait dengan risiko
10 — 5
Sehingga apabila pernikahantersebut sampai gagal dan tidak terlaksana, maka sudah barang tentu akanmemberi efek negatif dan mudarat atau risiko membahayakan bagi keduakeluarga calon pengantin yang istilah dalam adat bugis dikenal dengan siri.Hal. 10 dari 14 Hal.
9 — 5
Sehingga apabila pernikahantersebut sampai gagal dan tidak terlaksana, maka sudah barang tentu akanmemberi efek negatif dan mudarat atau risiko membahayakan bagi keduakeluarga calon pengantin yang istilah dalam adat bugis dikenal dengan siri.Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim adalah saudara/adik Pemohonbernama Hasna binti Merengdan calon suaminya bernama Mashudi bin Manjesamasama menginginkan pernikahan tersebut, dan tanpa sesuatu paksaandari siapapun, lagi pula kedua calon pengantin ini sudah saling
19 — 21
MASdengan penghasilan sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiapbulan; Bahwa anak Para Pemohon sudah mengetahui segala risiko yangtimbul dalam pernikahan muda, namun anak Para Pemohon dan calonSuaminya yang bernama tetap akan melangsungkan perkawinan; Bahwa anak Para Pemohon sudah siap lahir batin untuk menjadi ibuHal. 6 dari 14 Hal.
39 — 1
melakukan perceraian sebagaimanamemenuhi ketentuan Pasal 3 Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983yang telah diubah dengan Peraturan pemerintahn Nomor 45 Tahun 1990Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai negeri sipil, sehinggagugatannya dapat dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam upaya damai telah berusahamenasehati Penggugat dan Tergugat agar tetap mempertahankan ikatanperkawinanya dan masingmasing pihak berupaya memperbaiki dirinya danmengingatkan keduanya tentang risiko
18 — 8
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yangberlaku.SUBSIDAIRApabila Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnyaBahwa, pada hari sidang yang telah ditentukan, Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan;Bahwa Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon, anak Pemohonyang dimintakan dispensasi, calon istri anak Pemohon dan orang tua calonistri anak Pemohon tentang risiko perkawinan yang akan dilakukan dandampaknya terhadap anak dalam masalah pendidikan, kesehatan
27 — 18
Menetapkan memberi dispensasi bagi anak Pemohon (Xxx) untukmenikah dengan calon suaminya (Xxx)3: Membebankan biaya perkara menurut hukum;Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan, Pemohontelah hadir sendiri, dan Majelis Hakim telah memberikan nasehat untukmemastikan orang tua, anak, calon mempelai serta orang tua mempelai lakilakimemahami risiko perkawinan yang akan dilakukan dan dampaknya terhadapanak dalam masalah pendidikan, kesehatan diantaranya kesiapan organreproduksi, psikologis
309 — 257
dari waktu ke waktuakan berkurang sejalan dengan berkurangnya nilai pinjaman yang terhutang padaPemegang Polis;Bahwa manfaat pertanggungan tersebut diatas akan berlaku setelah melewatiMasa Tunggu yang berlaku, dimana dalam Polis asuransi jiwa kredit kumpulanCOMM Protector, Masa Tunggu didefinisikan sebagai Kurun waktu selama 90(Sembilan puluh) hari terus menerus sejak tanggal masa berlaku pertanggungan,dimana tidak ada Manfaat Pertanggungan apapun yang akan dibayarkan apabilaTertanggung mengalami risiko