Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 841/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA
6240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risiko barangcacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kKewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan dari tingkatpengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakia bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian;Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltd LightingCompany dengan PT Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahui bahwa:e Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Contract Manufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah,kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalan produksi danpengendalian kualitas biasanya dikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturing melakukanseluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasi vendor, pembelianmaterial, penjadwalan produksi dan prosedur pengendalian kualitas.dan juga mereka biasanya secara meluas terlibat dalam pemasaranuntuk pelanggan akhir dari produk tersebut.
    Mereka menghadapibeberapa tipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risikobarang cacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kewenanganpenuh dalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitasdilakukan oleh konsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan daritingkat pengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yangdapat berasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuhketidakpastian. Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko PasarHalaman 22 dari 30 Halaman Putusan Nomor 841 /B/PK/PJK/2014b. Risiko Persediaan :Barang JadiRisiko Kredit0 a2 9g.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tahun 2014
427467
  • Tentang : Perasuransian
  • PRESIDENREPUBLIK INDONESIA~8 Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalamkegiatan perasuransian berdasarkan fatwa yangdikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangandalam penetapan fatwa di bidang syariah.Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkutjasa pertanggungan atau pengelolaan risiko,pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusiproduk asuransi atau produk asuransi syariah,konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransisyariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, ataupenilaian
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIA19Pasal 25Objek Asuransi di Indonesia hanya dapat diasuransikan padaPerusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yangmendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, kecualidalam hal:a.(1)(2)(1)tidak ada Perusahaan Asuransi dan Perusahaan AsuransiSyariah di Indonesia, baik secara sendirisendiri maupunbersamasama, yang memiliki kemampuan menahan ataumengelola risiko asuransi atau risiko asuransi syariah dariObjek Asuransi yang bersangkutan; atautidak ada Perusahaan
    Layanan jasa perasuransian pun semakin bervariasi sejalandengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko danpengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupanpribadi maupun dalam kegiatan usaha.Selain perkembangan di dalam industri perasuransian, terjadi pulaperkembangan di industri jasa keuangan yang lain.
    Usahaasuransi dan Usaha Reasuransi yang dikelola secara konvensionalmenerapkan konsep transfer risiko, sedangkan usaha asuransi syariahdan Usaha Reasuransi Syariah merupakan penerapan konsep berbagirisiko (risk sharing).
    perusahaan reasuransi baru;b. menggabungkan beberapa badan usaha milik negara yang bergerak dibidang perasuransian dan menugaskan perusahaan hasilpenggabungan tersebut menjadi perusahaan reasuransi;c. memberikan fasilitas untuk pembentukan pool atau konsorsiumasuransi untuk risiko tertentu, misalnya risiko bencana alam; ataud.menghindari pengenaan pajak berganda terhadap industriperasuransian.Pasal 38Cukup jelas.Pasal 39Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Otoritas Jasa Keuangan harus
Register : 20-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 637/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
171
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohon hadir sendirimenghadap di persidangan;Bahwa Majelis telah berusaha menasihati Pemohon dengan menjelaskanakan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risiko belum siapnya organreproduksi anak , dampak ekonomi, social dan psikologis bagi anak dandampakdampak lainnya ) dengan harapan agar Pemohon mengurungkanniatnya dalam
    mengajukan dispensasi kawin ; Akan tetapi tidak berhasil, makadibacakanlah permohonan Pemohon yang Isinya tetap dipertahankan Pemohon;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon dan Hakim telahmemberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawah umur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama RIFHOTUL KHOIROH binti BASRINsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawah umur ;Anak Pemohon memberikan keterangan
    yang pada pokoknya bahwa ia telahSiap menjadi seorang istri dan sudah saling mencintai dan sudah bertunangankurang lebih 5 bulan Lamanya; Selain itu anak Pemohon tersebut sudah merasadewasa baik fisik maupun non fisik , sedangkan untuk biaya hidup nanti calonSuaminya sudah bekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiap harinyaRp. 100.000, (Seratus ribu rupiah);Bahwa calon suami anak Pemohon nama : MUHAMMAD ROFIK binSULAM setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawahumur
    Pasal 1Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ;Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 , hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon suami anakPemohon , serta orang tua calon suami anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum siapnya organ reproduksi
Register : 23-11-2017 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 01-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 736/PDT/2017/PT DKI
Tanggal 7 Februari 2018 — Pembanding/Penggugat : LIDWINA SUBAKTIATI NUGRAHA Diwakili Oleh : Arifin Singawidjaya,SH., dk
Terbanding/Tergugat I : PT. GLOBAL ARTHA FUTURES disingkat GAF
Terbanding/Tergugat II : Wawan Trisnawan, Direktur Utama PT.Global Artha Futures
Terbanding/Tergugat III : Yanny Juhendi, Direktur PT.Global Artha Futures
Terbanding/Tergugat IV : Ahmad Fadholi,SE
Terbanding/Tergugat V : Sofi Suryanti
Terbanding/Tergugat VI : Dena Ardyan Mohammad
Terbanding/Turut Tergugat I : Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komditi BAPEBTI
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. BANK BCA CABANG KORPORASI SUDIRMAN Tbk
Terbanding/Turut Tergugat III : PT.BANK btpn Kantor Cabang Rasuna Said
363101
  • Bahwa kerugianmateriil dan imaterial yang didalilkan Penggugat sangat tidak masuk akal,karena kerugian tersebut Penggugat alami disebabkan risiko transaksi yangdipilih Penggugat secara sukarela. Bahwa sebelum Penggugat menjadinasabah, Penggugat telan mendapat penjelasan, diberi kesempatan untukbertanya, mengerti, dan memahami risiko dari transaksi yang nasabah pilihsecara sukarela.
    Bahwakerugian materiil dan imaterial yang didalilkan Penggugat sangat tidak masukakal, karena kerugian tersebut Penggugat alami disebabkan risiko transaksiyang dipilinh Penggugat secara sukarela. Bahwa sebelum Penggugat menjadinasabah, Penggugat telah mendapat penjelasan, diberi kesempatan untukbertanya, mengerti, dan memahami risiko dari transaksi yang nasabah pilihsecara sukarela.
    Bahwakerugian materiil dan imaterial yang didalilkan Penggugat sangat tidak masukakal, karena kerugian tersebut Penggugat alami disebabkan risiko transaksiyang dipilin Penggugat secara sukarela. Bahwa sebelum Penggugat menjadinasabah, Penggugat telan mendapat penjelasan, diberi kKesempatan untukbertanya, mengerti, dan memahami risiko dari transaksi yang nasabah pilihsecara Sukarela.
    Bahwa Tergugat Vtidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkanPenggugat, maka kerugian yang Penggugat alami akibat dari risiko transaksiHal 31 Put.
    No. 736/PDT/2017/PT.DKI1011.akal, karena kerugian tersebut Penggugat alami disebabkan risiko transaksiyang dipilin Penggugat secara sukarela. Bahwa sebelum Penggugat menjadinasabah, Penggugat telan mendapat penjelasan, diberi kKesempatan untukbertanya, mengerti, dan memahami risiko dari transaksi yang nasabah pilihsecara Sukarela.
Register : 25-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 339/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 15 Agustus 2018 — PT.JALATAMA ARTHA BERJANGKA >< YUHELMI S.sos
156110
  • Menjelaskan mengenai risiko Perdagangan Berjangka;(d). Menjelaskan peraturan perdagangan (trading rules);(e).
    DokumenPemberitahuan Adanya Risiko, dimana selanjutnya setelah dijelaskanoleh Wakil Pialang Tergugat atas dokumen tersebut, Penggugatselanjutnya telah membubuhkan parafnya pada tiaptiap halaman danselanjutnya menandatangani bagian akhir Dokumen PemberitahuanAdanya Risiko tersebut.19.Bahwa dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko tersebut di atas,sebagaimana yang telah dibacakan dan dijelaskan oleh Wakil PialangTergugat kepada Penggugat secara langsung, disebutkan halhalsebagai berikut:Dalamhal.
    Apabila Anda tidak siap dengan risiko seperti ini, sebaiknyaAnda tidak melakukan perdagangan Kontrak Berjangka.Dalam hal. 1 angka 2 Dokumen Pemberitahuan AdanyaRisiko disebutkan juga bahwa: Perdagangan Kontrak Beriangka mempunyai risiko dan mempunyai kemungkinan kerugian yang tidak terbatas yang jauh lebih besar dari jumlah uang yang disetor (Margin) ke Pialang Berjiangka. Kontrak Beriangka sama dengan produk keuangan lainnya yang mempunyai risikotinggi.
    Anda sebaiknya tidak menaruh risiko terhadap danayang Anda tidak siap untuk menderita rugi, seperti tabunganpensiun, dana kesehatan atau dana untuk keadaan darurat, danayang disediakan untuk pendidikan atau kepemilikan rumah, danayang diperoleh dari pinjaman pendidikan atau gadai, atau dana yangdigunakan untuk kehidupan seharihari.Dalam hal. 2 angka 3 Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko disebutkan bahwa:Berhatihatilah terhadap pernyataan bahwa Anda pastimendapatkan keuntungan besar dari perdagangan
    No. 339/ Pdt/2018/PT.DKI21Adanya Risiko sebagaimana tersebut di atas yang pada pokoknya telahmenjelaskan serta menegaskan bahwa perdagangan kontrakberjangka memiliki risiko yang tinggi dan mempunyai kemungkinankerugian yang tinggi serta tidak ada kepastian untuk mendapatkankeuntunganTergugat melalui staffnya juga pada tanggal 8 Juli 2011telah melakukan konfirmasi kepada Penggugat melalui telepon sebagaibagian dari Standard Operating Procedure (SOP) sebelum rekeningtransaksi diaktivasi dimana staff
Register : 14-12-2016 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 22-02-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 879/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 20 Juni 2017 — LIDWINA SUBAKTIATI NUGRAHA LAWAN 1.PT. GLOBAL ARTHA FUTURES disingkat GAF 2.Wawan Trisnawan, Direktur Utama PT.Global Artha Futures 3.Yanny Juhendi, Direktur PT.Global Artha Futures 4.Ahmad Fadholi,SE 5.Sofi Suryanti 6.Dena Ardyan Mohammad DAN 1.Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komditi BAPEBTI 2.PT. BANK BCA CABANG KORPORASI SUDIRMAN Tbk 3.PT.BANK btpn Kantor Cabang Rasuna Said
164103
  • Bahwa sebelumPenggugat menjadi nasabah, Penggugat telah mendapat penjelasan,diberi kesempatan untuk bertanya, mengerti, dan memahami risiko dariNomor : 15 dari 64 Perkara No.879/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.transaksi yang nasabah pilih secara sukarela.
    Bahwa berdasarkan faktafakta yangada, Tergugat Ill tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sepertiyang didalilkan oleh Penggugat, karena kerugian yang Penggugat alamiadalah risiko dari transaksi yang dipilin sendiri secara sukarela olehPenggugat.
    Bahwa sebelumPenggugat menjadi nasabah, Penggugat telah mendapat penjelasan,diberi kesempatan untuk bertanya, mengerti, dan memahami risiko daritransaksi yang nasabah pilih secara sukarela.
    Bahwa berdasarkan faktafakta yang ada, TergugatVI tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkanoleh Penggugat, karena kerugian yang Penggugat alami adalah risiko daritransaksi yang dipilin sendiri secara sukarela oleh Penggugat.
    Foto copy Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko Yang harusDisampaikan Oleh Pialang Berjangka Untuk Transaksi Kontrak DerivatifDalam Sistem Perdagangan Alternatif tertanggal 10 Desember 2015 buktiTIV1 ;2.
Register : 25-11-2010 — Putus : 21-04-2011 — Upload : 09-05-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 522/PDT.G./2010/PN.JKT.PST
Tanggal 21 April 2011 —
282476
  • No.522/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst.dalam polis dan Tergugat patut / wajib menanggungnya dan memberikan ganti rugi kepadaPenggugat.Bahwa atas klaim yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat telah ditolak oleh Tergugat,dengan dalil peristiwa kecelakaan / miringnya kapal tidak dijamin dalam polis, hal inisangat merugikan Penggugat selaku Tertanggung yang telah menjaminkan atas 73 unitcontainer jenis 20" new condition oleh karena Penggugat mengikatkan perjanjian denganTergugat untuk mengalihkan kerugian / risiko
    yang timbul sehingga segala kerugian yangmerupakan suatu risiko harus ditanggung oleh Tergugat selaku Penanggung.
    Preferentum " dalam perjanjian asuransi yangbersifat perjanjian sepihak, dimana semua perjanjian harus ditafsirkan untuk kepentingan/keuntungan pihak yang menerima ( yang pasif) atau pihak tertanggung bila timbul keraguraguan dalam melaksanakan perjanjian ( polis ) penafsiranya harus menguntungkan pihaktertanggung ( Penggugat ), sehingga tertanggung seakanakan menikmati keraguan tersebut(Benefit of the doubt) Dengan demikian tidak ada alasan Tergugat untuk tidak melaksanakankewajibannya memikul risiko
    yang digugat adalah risiko yang tidak dapat di respons oleh PolisMarine Cargo tersebut;2 Bahwa Polis Marine Cargo Institute Cargo Clause B yang dibeli oleh Penggugat tidak dapatmerespons klaim yang diajukan Penggugat, karena ada ketentuan dalam risiko yang ditutup, bahwaPolis Marine Cargo hanya dapat menutup risiko kerugian apabila Penggugat mengalami kerugiansecara menyeluruh atau total loss terhadap barang barang yang diasuransikan terutama terkait kasusa quo yang berhubungan langsung dengan butir
    Berdasarkan hal di atas, kami berpendapattidak ada tanggung jawab hukum Polis atas kerugian ini;7 Bahwa dengan dasar laporan tersebut, Penggugat menyampaikan kepada Tergugat bahwaklaim yang diajukan oleh Penggugat terkait jatuhnya kontainer dari KM Lintas Barito bukanmerupakan risiko yang dijamin dalam Polis Marine Cargo sehingga Tergugat tidak dapat merespontuntutan klaim Penggugat;Hal.7 dari 24 hal.
Register : 07-10-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 15-03-2020
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat:
1.MUHARTINI
2.YUSNEDI
10640
  • Menyatakan Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.034/2.6-PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.110/2.6-PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.132/2.6-PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.141/2.5-PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.162/2.5-PER/IX/19 tanggal 05 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
  • Menyatakan Riwayat Pembayaran, tanggal 30 September 2019 adalah sah dan berharga menurut hukum.
    Nomor : 21/2012, tanggal 06 Juli 2012.Surat Pernyataan Penyerahan Jaminan tanggal 06 Juli 2012.Kwitansi tanggal 06 Juli 2012.Surat Peringatan Pertama dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor :B.01/SP/6.1TLK/II/13 tanggal 12 Februari 2013.Surat Peringatan Kedua dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor :B.008/SP/3.1TLK/IV/13 tanggal 08 April 2013.Surat Peringatan Ketiga dari Kantor Cabang Teluk Kuantan Nomor :B.014/SP/3.1TLK/VIII/13 tanggal 12 Agustus 2013.Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko
    Nomor : B.034/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018.Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.110/2.6PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018.Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor : B.132/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018.Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & Manajemen RisikoNomor : B.141/2.5PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019.Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum & ManajemenRisiko Nomor : B.162/2.5PER/IX/19 tanggal 05 September 2019.Riwayat Pembayaran
    Peringatan Kedua dari Kantor Cabang Teluk KuantanNomor : B.008/SP/3.1TLK/IV/13 tanggal 08 April 2013 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Surat Peringatan Ketiga dari Kantor Cabang Teluk KuantanNomor : B.014/SP/3.1TLK/VIII/13 tanggal 12 Agustus 2013 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Somasi Pertama dari Divisi Hukum & Manajemen RisikoNomor : B.034/2.6PER/II/18 tanggal 26 Februari 2018 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Somasi Kedua dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko
    Nomor :B.110/2.6PER/VII/18 tanggal 09 Juli 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Somasi Ketiga dari Divisi Hukum & Manajemen Risiko Nomor :B.132/2.6PER/VIII/18 tanggal 13 Agustus 2018 adalah sah dan berhargamenurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan dari Divisi Hukum & ManajemenRisiko Nomor : B.141/2.5PER/V/19 tanggal 27 Mei 2019 adalah sah danberharga menurut hukum.Menyatakan Surat Pemberitahuan Gugatan Kedua dari Divisi Hukum &Manajemen Risiko Nomor : B.162/2.5PER/IX/19
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Tahun 2017
41762294
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Bayiyang dilahirkan oleh ibu di bawah usia 20 tahun punya risiko 50% lebih tinggiuntuk meninggal di saat lahir, juga mereka akan cenderung lahir dengan beratbadan rendah dan risiko kesehatan lainnya yang berdampak panjang. (videbukti P4);Bahwa apabila disimpulkan dari berbagai pandangan ahli medis dankesehatan, setidaknya perempuan yang masih berusia anak dalam masakehamilan dan melahirkan akan berisiko tinggi mengalami:a.
    Risiko persaingan antara janin yang dikandung dengan ibu dalammemperebutkan nutrisi, terutama juga dalam perebutan oksigen. Untuk84.22anak, hal ini berisiko sampai dengan kematian. Dan risiko untuk ibu adalahmengalami eklampsia, pendarahan, dan kematian.b. Risiko terserang preeklampsia yakni hipertensi atau tekanan darah tinggipada kehamilan.c.
    Risiko Gagal menyusui, yang akan menyebabkan risiko berbagai penyakitpada ibu, seperti kanker payudara, kanker indung telur, kanker rahim dansetidaknya empat penyakit degeneratif lainnya, seperti diabetes melitus(kencing manis), hipertensi, penyakit jantung koroner, dan osteoporosis.e.
    Risiko kerusakan jalan lahir pasca salin berupa terbentuknya lubanglubangdi vagina, serta mungkin terbaliknya rahim, dan depresi pasca persalinanyang bisa meningkat 25 sampai 50% dari kehamilan.f. 60% ibu yang berusia kurang dari 19 tahun juga lebih tinggi memiliki bayiyang mengalami kematian sebelum bayinya berusia 1 tahun.
    Bahwa pasal a quo telahnyatanyata menimbulkan diskriminasi perlidungan dimana hanya lakilaki yangdiperhatikan risiko kesehatannya.D.3. Ketentuan a quo menimbulkan pembedaan kedudukan hukum dan85.diskriminasi terhadap anak perempuan dalam Hak PendidikanBahwa pada dasarnya setiap orang berhak untuk pendidikan dan memperolehmanfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi seperti yang diamanatkan Pasal28C ayat (1) UUD 1945.
Register : 05-01-2022 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-01-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 5/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 13 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2220
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonistrinya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Para Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agar memahamirisiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anak ParaPemohon tersebut dengan calon istrinya, termasuk risiko apabila mempunyaianak dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak
    Kepada calon istri yang juga masih tergolong usia belumdewasa, Hakim menasihati bahwa secara medis usia calon istri tersebut masihterlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkandalam usia muda.
    Anak juga memahami segala risiko yang terjadi sepertikeberlanjutan pendidikannya, potensipotensi perselisinan dalam rumah tanggayang mungkin terjadi karena anak dan calon istri tergolong masih dalam usiaemosi yang labil.
    Anak ParaPemohon juga memahami segala risiko yang kemungkinan terjadi apabiladilaksanakan pernikahan dibawah umur, baik risiko kesehatan jasmanimaupun psikis serta tanggung jawab yang akan diemban anak sebagaikepala keluarga jika kelak menikah.Bahwa anak para Pemohon telah tamat mengenyam pendidikan tingkat SD,dan sempat melanjutkan pendidikan pada jenjang SMP, namun akhirnyaberhenti karena memilih untuk bekerja;Bahwa anak Para Pemohon telah bekerja dengan penghasilan sebesarRp70.000,00 (tujuh puluh
Register : 27-03-2019 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 280/Pdt.BTH/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 12 Mei 2020 — Penggugat:
MAYA LESTARI
Tergugat:
1.ARI WIBOWO,SE Group Head Divisi Pengendalian Risiko Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2.TRIWICAKSONO RAMADHAN
3.DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA Tbk
4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JAKARTA IV
5.IR. WIDYATMO WIDJAYA DIREKTUR PPT. PRAKAWIJA DELAGANDA
14542
  • Penggugat:
    MAYA LESTARI
    Tergugat:
    1.ARI WIBOWO,SE Group Head Divisi Pengendalian Risiko Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
    2.TRIWICAKSONO RAMADHAN
    3.DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA Tbk
    4.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL JAKARTA IV
    5.IR. WIDYATMO WIDJAYA DIREKTUR PPT. PRAKAWIJA DELAGANDA
Register : 01-08-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1085 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR;
6142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
    Pemohon Banding memproduksi barang dan menanggung risiko produksinyasendiri; tidak ada jaminan bahwa barang yang diproduksi Pemohon Bandingakan terjual habis;2. Pemohon Banding menentukan waktu jadwal produksinya sendiri tanpaadanya instruksi dari pihak lain;3. Pemohon Banding bertanggung jawab atas pemasaran kendaraan merkDaihatsu di pasar dalam negeri;4.
    Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsidan alokasi risiko, perbedaan produk, perbedaankondisi pasar, dll akan berpengaruh kepadakeandalan hasil penggunaan metode analisa CPM.Konsistensi akuntansi juga harus dipertimbangkanantara controlled dan uncontrolled transactions.3) Pemohon Peninjauan Kembali melakukanperhitungan ulang dan koreksi positif untuk modelyang mempunyai GPM di bawah 6,98%.
    Seluruh Fungsi dari R&D sampai Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan dengan penjualan barang jadi bahan baku dan proses proses produlsiproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesuai pengelompokanperusahaan
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10.
Register : 22-05-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Cbd
Tanggal 18 September 2020 — Penggugat:
EFI NOFIANDI
Tergugat:
PT BANK MANDIRI Persero
10331
  • Pelanggaran Terhadap Peraturan Bank IndonesiaNo.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko;Bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan internal bank danlemah dalam penerapan manajemen risiko.
    Risiko yang timbuldalam perkara a quo adalah :1) Risiko OperasionalBahwa Risiko operasional dalah risiko akibatketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.Risiko ini ada dalam perkara a qou karena adanya kesalahanmanusia yang dilakukan oleh pihak Tergugat yangmelakukan pemblokiran uang dalam rekening milikPenggugat sehingga menimbulkan kerugian.2) Risiko KepatuhanBahwa Risiko
    kepatuhan adalah risiko akibat bank tidakmematuhi peraturan perundangundangan dan ketentuanyang berlaku.
    Tergugat tidak menerapkan risiko kepatuhandengan baik karena telah terbukti tidak patuh terhadapperaturan perundangundangan yang ada antara lain Pasal 2Halaman 9 dari 40 Putusan Nomor 10/Padt.G/2020/PN.Chd.dan Pasal 29 UU Perbankan, Pasal 12 ayat (1) PBINo.2/19/2000.3) Risiko HukumBahwa Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukumdan/atau kelemahan aspek yuridis.
    Risiko hukum yang timbuldalam perkara a qou adalah adanya tuntutan dari Penggugatyang dirugikan oleh pihak Tergugat yang telah melakukanpembelokiran uang dalam rekening milik Penggugat secaramelawan hukum.4) Risiko ReputasiBahwa Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnyatingkat kepercayaan nasabah yang bersumber dari persepsinegatif terhadap bank.
Register : 09-01-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 20 Februari 2017 — DULLES TAMPUBOLON
348223
  • Likotama Harum) danGroup Manajemen Resiko Kredit yaitu RONNY SILVANO (RiskOfficer Unit Risiko Kredit !)
    LikotamaHarum) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (RiskOfficer Unit Risiko Kredit I), beserta Komite Kredit Tingkat Pertamayaitu KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi ) dan GUSTI INDRARAHMADIANS YAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit l)menyusunpermohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit(MAK) Nomor : 164/GKKDK/I/2014 tanggal 25 Pebruari 2014; Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta GroupManajemen Risiko Kreditmerekomendasikan / mengusulkanpermohonan kredit debitur/
    Likotama Harum) bersama dengan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit)serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pjs. PemimpinDivisi Korporasi) dan GUST!
    GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko KreditI)4. KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi Il ) ;5. HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi Il)6. SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit !)
    GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko KreditI)4. ENDAHLAKSMITRI (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi Il ) ;HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer )6. SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit !)
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1064 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA;
5634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risiko barangcacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian;Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltd LightingCompany dengan PT Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahui bahwa:Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Mereka menghadapibeberapa tipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risikobarang cacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan dari tingkatpengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian.Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko Pasarb. Risiko Persediaan : Bahan Baku, Barang dalam Pengerjaan danBarang JadiProduk Rusak dan GaransiRisiko KreditRisiko Kewajiban Produk9 2 9Risiko Kurs (Foreign Exchange)g.
    Risiko LingkunganBahwa untuk membuktikan bahwa apakah perusahaan pemohon bandintermasuk dalam Full Fledge Manufacturing atau Contract Manufacturing telahdilakukan analisa sebagai berikut:Halaman 22 dari 30 Halaman Putusan Nomor 1064 /B/PK/PJK/2014 Uraian Karakter Manufaktur Fungsi Manufaktur Fungst Maklon (TollPenuh (Full Fledged Terbatas (Contract Manufacturer)Manufacturer) Manufacturer) Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan Seluruh fungsi dari R&D Terbatas pada pengadaan proses produks)Sampail
Register : 01-08-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 134/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 20 Agustus 2019 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHalaman 10 dari 13 halaman Penetapan Nomor 134/Pat.P/2019/PA SjHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawatnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 30-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 27/PID.TPK/2021/PT DKI
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Dr. ERIANTO N, SH., MH
Pembanding/Terdakwa : RONIE TANGKONG
Terbanding/Terdakwa : Zakie Mubarak Yos
Terbanding/Penuntut Umum : PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTRIAN KEUANGAN
284166
  • SK Komite Pengelolaan Risiko Nomor 001/KPRDS/2011 bulanFebruari 2011 perihal Kebijakan Tran REPO angka II tentangKebijakan Umum Tran REPO :e Efek REPO adalah efek yang berada di dalam daftarsaham LQ45 dan Marginable Shares atau jenis saham lainyang disetujui oleh Komite Pengelolaan Risiko PT.Danareksa Sekuritas dan Komisaris Danareksa Sekuritas.2.
    SK Komite Pengelolaan Risiko Nomor 001/KPRDS/2011bulan Februari 2011 perihal Kebijakan Tran REPO angka IItentang Kebijakan Umum Tran REPO :e Efek REPO adalah efek yang berada di dalam daftarsahamLQ45 dan Marginable Shares atau jenis saham lainyang disetujui oleh Komite Pengelolaan Risiko PT.Danareksa Sekuritas dan kKomisaris DanareksaSekuritas.3. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas padaa.
    SK Komite Pengelolaan Risiko Nomor 001/KPRDS/2011bulan Februari 2011 perihal Kebijakan Transaksi REPOangka II tentang Kebijakan Umum Transaksi REPO :e Efek REPO adalah efek yang berada di dalam daftarsaham LQ45 dan Marginable Shares atau jenis sahamlain yang disetujui oleh Komite Pengelolaan Risiko PT.Danareksa Sekuritas dan Komisaris DanareksaSekuritas.3. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas padaa.
    Evio Securities,104) 1 (Satu) buah Review Memorandum Evaluasi Risiko Nomor : MERPCD00414 tanggal 18 September 2014 perihal FasilitasPembiayaan melalui Transaksi Saham untuk PT.
    Evio Securities (Audited) periode Tahun2013 s.d 2018 yang telah dilegalisir,333) Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko tanggal Januari 2010Nomor O05/KPR/2010 perihal Kebijakan Transaksi PerantaraPerdagangan Efek Retail yang telah dilegalisir,334) Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko tanggal Januari 2013Nomor O001/KPR/2013 perihal Kebijakan Transaksi PerantaraPerdagangan Efek, yang telah dilegalisir,335) Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko tanggal 28 Mei 2003Nomor 012/KT/2003 perihal
Register : 17-06-2020 — Putus : 03-09-2020 — Upload : 01-02-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 666/Pid.Sus/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 3 September 2020 —
424936
  • .;disita dari ADIEF RAZALI : 1 (satu) bundel surat OJK tentang Catatan Dinas Nomor CD46/PB.332/2017 tanggal 5 Mei 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR44/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017 Hal pemeriksaan terhadap Bank Saudara; 1 (satu) lembar surat OJK tentang Surat Tugas Nomor STR21/PB.33/2017 tanggal 18 Mei 2017; 1 (satu) bundel Risalah Rapat Nomor RR9/PB.33/2017, hari Rabu tanggal 6 September 2017, Agenda Exit Meeting Pemeriksaan Umum Berdasarkan Risiko PT Bank Permata, Tbk
    posisi 31 Maret 2017; 1 (satu) bundel Laporan Hasil Pemeriksaan OJK terhadap PT Bank Permata, Tbk Tahun 2017; 1 (satu) lembar surat OJK Nomor SR76/PB.33/2017 tanggal 26 September 2017 Hal Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Risiko Posisi 31 Maret 2017 PT Bank Permata, Tbk; 1 (satu) bundel surat tentang Tabel Pelanggaran Ketentuan.
    Sel.sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Risiko yangterukur;Mereview temuan audit dan mengambil tindakan perbaikan danmemastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur bank danService Level Agreement (SLA) yang disepakati;Memantau Risiko dan memastikan strategi relationship/nasabahBank sejalan dengan portfolio dan kualitas bisnis untuk menjagaBank dari Risiko pasar dan Risiko operasional;Mewakili bank kepada pihak ketiga (eksternal) ketika dibutuhkan;Melakukan pengelolaan risiko dan mengontrol
    Sel.Sebagai pejabat alternatif apabila Direktur di Direktorat lain ataupunDirektur Utama berhalangan hadir;DIREKTUR RESIKO (RISK DIRECTOR) :Memastikan penerapan Kerangka Manajemen Risiko yang memadaisesuai dengan karakteristik, kompleksitas, dan profil Risiko Bank;Memberikan arahan yang jelas, pengawasan dan mitigasi aktif sertamenciptakan Budaya Manajemen Risiko di Bank;Memimpin Komite Manajemen Risiko untuk implementasi dankomunikasi dalam Bank terkait Kerangka Risiko, Kebijakan Risiko,Prosedur
    Mengembangkan, membuat, dan memperbaharui prosedurprosedurdan alatalat untuk mengidentifikasi mengukur, memantau danmengendalikan Risiko;Mengevaluasi kebijakankebijakan Risiko, strategistrategi,kerangkan kerja manajemen risiko setidaknya sekali dalam setahunatau setiap saat yang diperlukan karena peristiwa perubahansignifikan dalam faktorfaktor yang mempengaruhi kegiatan bisnisbank, paparan Risiko dan atau profil risiko;Menerapkan kebijakankebijakan Manajemen Risiko, strategistrategi,Framework (yang
    termasuk a) Definisi jenis risiko, b) Pengukuranrisiko, c) Menetapkan selera risiko, dan d) Perhitungan modalrisiko) yang sudah disetujui oleh Dewan Komisaris, mengevaluasidan menyediakan arahan berdasarkan laporanlaporan yangdiajukan oleh Unit Manajemen Risiko, termasuk Profil Risiko;Memastikan semua risiko material dan dampak risiko telahditindaklanjuti dan laporan disampaikan kepada Dewan Komisarissecara berkala;Hal. 109 dari 457 hal.
    Tanggung jawab khususdari komite ini adalah mengambil kepemilikan dari implementasi dankomunikasi di dalam Bank terkait Framework Risiko, KebijakanRisiko, Prosedur, dan Praktek;Memastikan aspek Risiko Basel II diimplementasikan dan digunakandalam Risiko dan Bisnis;Mempengaruhi kinerja dari masingmasing fungsi Risiko danmemastikan identifikasi dini dan eskalasi yang sesuai dengan risikodan pengembalian risiko;Mengendalikan kinerja Direktorat Manajemen Risiko, mengelolaorang, mengembangkan pengganti
Register : 10-08-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 394/Pdt.P/2021/PA.Plh
Tanggal 18 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
1810
  • ; Bahwa Pemohon tidak memiliki hutang dengan orang tua calonsSuami anak Pemohon; Bahwa Pemohon ingin segera menikahkan anak Pemohon karenaanak Pemohon telah dewasa, cukup secara mental, tidak ada laranganuntuk menikah dengan calon suami, dan Pemohon khawatir anakPemohon dan calon suaminya akan melakukan perbuatan yang tidakdiinginkan dan membuat malu orang tua, karena Pemohon sudah tidakmampu untuk mengawasi anak Pemohon; Bahwa Pemohon sanggup untuk bertanggung jawab membantumasalah ekonomi dan risiko
    dengan calon suami; Bahwa tidak ada yang memaksa anak Pemohon untuk menikahdengan calon suami; Bahwa anak Pemohon telah menjalin hubungan dengan calonsuami selama 2 bulan; Bahwa selama menjalin hubungan anak Pemohon seringkomunikasi melalui handphone dan bertemu sekali Seminggu karenacalon suami bekerja di Banjarbaru, tetapi anak Pemohon seringberkunjung ke rumah orang tua calon suami karena Pemohon dekatdengan orang tua calon suami; Bahwa anak Pemohon telah siap untuk menikah dan siapmenanggung risiko
    dengan anak Pemohon; Bahwa hubungan calon suami dengan anak Pemohon dekat,namun jarang bertemu, dua minggu sekali, dan jarang pergi bersama,kalau pergi hanya sebentar; Bahwa calon suami dan anak Pemohon belum pernah melakukanhubungan badan; Bahwa calon suami telah bekerja sebagai karyawan di tokoponsel dengan gaji Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dansampai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kalau lembur; Bahwa calon suami anak Pemohon telah siap untuk menikah danSiap menanggung risiko
    bekerja memasang instalasi listrik diKota Palangkaraya dan pulang 3 sampai 4 bulan sekall; Bahwa calon suami tinggal bersama kakek calon suami; Bahwa ayah calon suami ingin agar calon suami segera menikahdengan anak Pemohon karena ayah calon suami tidak mampu untukmengawasi calon suami; Bahwa ayah calon suami tidak memaksa calon suami agar segeramenikah; Bahwa Pemohon tidak memiliki hutang dengan ayah calon suami; Bahwa ayah calon suami sanggup untuk bertanggung jawabmembantu masalah ekonomi dan risiko
    suami tinggalbersama kakek calon suami, ayah calon suami ingin agar calon suami segeramenikah dengan anak Pemohon karena ayah calon suami tidak mampu untukmengawasi calon suami, Pemohon tidak memiliki hutang dengan ayah calonsuami, ayah calon suami sanggup untuk bertanggung jawab membantumasalah ekonomi dan risiko yang terjadi akibat perkawinan terkait dengankesehatan anak Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
11381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbatas pada pengadaanSeluruh Fungsi dari R&D sai Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan aan or m barang ial bahan baku dan proses proses rodeproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenang gung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenang gung Risiko Pasar Ya Minimal Tidak Dengan demikian, sesuai pengelompokan
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016fungsi ke dalam 3 kelompok besar yaitu ManufakturFungsi Penuh (Fully Fledged Manufacturing),Manufaktur Fungsi Terbatas (Contract Manufacturing),atau Maklon (Toll Manufacturing);Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi, Aset,dan Risiko) substansi usaha Termohon PeninjauanKembali adalah contract manufacturer dengan fungsitambahan berupa research and developmentProses Pemeriksaan:Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)yang telah diisi dan ditandatangani oleh
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA5 Minimal dan dengan kesimpulan bahwa: a). Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukanpenelitian dan pengembangan (R&D) karena tidakmempunyai intangible property disebabkan disaindan merek produk yang akan diproduksi dimilikioleh perusahaan induk;Halaman 32 dari 51 halaman. Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016b).
    Pemohon Peninjauan Kembali telahmelakukan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR)dalam langkahlangkah penerapan prinsip kewajaranberdasarkan daftar isian yang telah diisi danditandatangani sendiri oleh Termohon PeninjauanKembali;Halaman 36 dari 51 halaman.
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016Bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR)Termohon Peninjauan Kembali, nampak bahwa fungsiyang telah diisi dan ditandatangani olehyang dijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi, seluruh aset yangdigunakan dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembalidan risiko ditanggung oleh Termohon PeninjauanKembali kecuali biaya pengiriman yang ditanggungoleh PT TMMIN, PT Al dan DMC untuk ekspor.