Ditemukan 17402 data
8 — 6
Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 12 ayat (1) HakimPemeriksa telah memberikan nasihat risiko perkawinan di usia dini Kepada Pemohon,anak Pemohon (calon mempelai wanita), dan calon suami dari anak Pemohon sertaorangtuanya, dan sekiranya mengurungkan niatnya atau menunda pelaksanaanperkawinan anak Pemohon hingga mencapai batas minimal usia perkawinansebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974
15 — 12
berdasarkan ketentuan penjelasan pasal 49 ayat(2) angka (3) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, perkara ini merupakan kewenanganabsolut Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa Hakim telah menasehati Pemohon, calonmempelai wanita (calon isteri), calon Suami dan orang tua dari calon suami,yang isi nasihatnya terkait dengan: (1) kemungkinan berhentinya pendidikananak akibat perkawinan; (2) kemungkinan risiko
52 — 28
atau mendampingi dalam perkara PermohonanDispensasi Nomor 302/Pdt.P/2020/PA.Ckr di Pengadilan Agama Cikarang, haltersebut dibenarkan menurut hukum sesuai dengan Pasal 142 dan 147 R.Bgdan Advokat tersebut telah disumpah oleh Pengadilan Tingkat Banding makatelah sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) UndangUndang Nomor 18 tahun 2003tentang Advokat;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha menasihati Para Pemohondan anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orang tuacalon suami dengan menyampaikan risiko
15 — 11
persidangan dan hakim telah berusaha menasihati Pemohonagar bersabar menunggu sampai anak perempuannya cukup umur untukmenikah, namun tidak berhasil;Bahwa Hakim telah memberikan penasihatan agar Pemohonmengurungkan niatnya untuk menikahkan anak Pemohon karena masihdibawah umur sebagaimana Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun 2019, akan tetapiPemohon tetap pada permohonannya;Bahwa Nasihat yang disampaikan oleh Hakim bertujuan untukmemastikan Orang Tua, Anak, Calon Istri dan Orang Tua Calon Suami agarmemahami risiko
28 — 16
Bikdibawah umur sebagaimana Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun 2019, akan tetapiPemohon tetap pada permohonannya;Bahwa nasihat yang disampaikan oleh Hakim bertujuan untukmemastikan Orang Tua, Anak Pemohon, Calon Suami dan Orang Tua CalonSuami agar memahami risiko perkawinan, terkait dengan: a. kemungkinanberhentinya pendidikan bagi anak; b. keberlanjutan anak dalam menempuhwajib belajar 12 tahun; c. belum siapnya organ reproduksi anak; d. dampakekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; dan e. potensi perselisihan
69 — 39
Menyatakan penggugat sebagai wali ibu yang berhakmengasuh/memelihara serta mendidik anak yang lahir dari perkawinan yangsah antara penggugat dan tergugat, tetapi harus menanggung risiko akibatputusnya perkawinan antara kedua orangtuannya yang bernama NixxonAlexander Harijanto, lahir pada tangal 28 Juni2017, berjenis kelamin lakilak, berusia 1 tahun 7 bulan, namun tergugat tetap diberikan kesempatandan kebebasan untuk dapat bertemu dengan anak kandungnya tersebutsetiap saat tanpa dihalanghalangi maupun
18 — 11
Anak yang dinikahkan masihdalam usia belia dan belum dewasa maka akan cenderung mengalami masalahdalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang pasti akan muncul, belumlagi alasan dalam kesiapan organ reproduksi anak yang masih belum cukupumur.Menimbang, bahwa Hakim yang bersidang menjelaskan bahwaPerkawinan pada usia anak merupakan masalah yang sangat serius karenamengandung berbagai risiko dari berbagai aspek, seperti Kesehatan, psikologi,dan sosiologi.
37 — 17
Dan khusus kepada Evi Tamala binti Rahman yang masih berumur 18tahun 9 bulan, atau dibawah umur 19 tahun, Sehingga, hakim menasihatitentang risiko terhadap perkawinan usia dini bagi kesehatan fisik dalamkehamilan usia muda dan proses kelahiran anaknya kelak. Untuk itu mejelismenyarankan kepada Evi Tamala binti Rahman agar setelah menikah nantijangan terlalu cepat buruburu untuk menjalani kehamilan atau dapat menundakehamilan sampai umur paling tidak pada usia 20 tahun ke atas.
30 — 12
Sehingga apabila pernikahan tersebut sampai gagal, maka tentuakan memberi efek negatif dan mudarat atau risiko membahayakan bagi keduakeluarga calon pengantin yang dalam istilan adat bugis dikenal dengan siri.Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim adalah anak PemohonHal. 10 dari 14 Hal.
31 — 3
TngPERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha menasihati Pemohon, Anak,Calon Isteri dan Orang Tua Calon Isteri agar menunda pernikahan anaknyabeberapa bulan ke depan sampai usia anaknya telah mencapai usia menikahatau berusia 19 (Sembilan belas) tahun dan memahamkan risiko perkawinanbagi anak yang belum cukup umur terutama kemungkinan berhentinyapendidikan bagi anak, akan tetapi tidak berhasil sebab
10 — 7
perkara menurut Hukum;Subsider: Mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, para Pemohon telahhadir di persidangan dengan ikut menghadirkan anak Pemohon yangdimohonkan dispensasi kawinnya, calon suami anak Pemohon, dan orang tuacalon suami anak Pemohon;Bahwa Hakim telah menasihati para Pemohon dan para pihak keluargayang hadir agar menunda pernikahan anak para Pemohon sampai anaktersebut mencapai usia perkawinan yaitu 19 tahun, karena pernikahan anakakan memberikan risiko
12 — 4
Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundangan yangberlaku.SUBSIDERAtau, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan ParaPemohon telah hadir sendiri menghadap di persidangan, kemudian dibacakansurat permohonan Para Pemohon yang isi dan maksudnya tetap dipertahankanoleh Pemohon;Bahwa hakim telah diberikan nasihat agar memahami risiko perkawinanusia dini sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) dan (2) Perma Nomor
10 — 10
Sehingga apabilapernikahan tersebut sampai gagal, maka tentu akan memberi efek negatif danmudarat atau risiko membahayakan bagi kedua keluarga calon pengantin yangdalam istilah adat bugis dikenal dengan siri.Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim adalah anak Pemohonbernama Asna binti Muliyadi dan calon suaminya bernama Dalle Setiawan binKanna samasama menginginkan pernikahan tersebut, dan tanpa sesuatupaksaan dari siapapun, lagi pula kedua calon pengantin ini sudah salingmengenal selama 1 tahun 2 bulan
Koperasi Kredit Usaha Pelayanan Kaum Awam, UNAM
Tergugat:
Malem Pagi Ginting
44 — 13
Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (pasal 1237ayat 2 KUH Perdata);4.
34 — 9
Penetapan No. 621/Pdt.P/2020/PA.PwlMenimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberikan nasihat kepadaPemohon, calon suami istri dan orang tua calon istri anak Keponakan Pemohontentang risiko dilangsungkannya perkawinan pada usia muda, mendorong untukmenempuh studi lanjut terlebin dahulu, belum siapnya organ reproduksi anakuntuk hamil, dampak ekonomi sosial dan psikologi bagi anak, serta potensiperselisinan dan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksudPasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor
7 — 4
izin dispensasi nikah kepada anak kandung pemohon yangbernama Anak para Pemohon untuk melaksanakan perkawinan di bawahumur 19 tahun dengan seorang laki laki yang bernama Calon Suami Anakpara Pemohon Membebankan biaya perkara sesual dengan ketentuan yang berlaku.Bahwa, pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan;Bahwa Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon, anak Pemohonyang dimintakan dispensasi, calon suami anak Pemohon dan orang tua calonsuami tentang risiko
12 — 5
Menetapkan biaya perkara menurut peraturan perundangundanganyang berlaku.SUBSIDERAtau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (exaequo et bono).Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon dan anakPemohon, calon suami anak Pemohon, dan keluarga calon suami anakPemohon hadir di persidangan, kemudian telah diberikan nasihat agarmemahami risiko perkawinan usia dini sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat(1) dan (2) Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadilipermohonan
14 — 5
yangbernama Anak Pemohonuntuk melaksanakan perkawinan dibawah umur 19Penetapan Nomor: 266/Pdt.P/2020/PA.Sgta Hal. 2 dari 14 hal.tahun dengan seorang laki laki yang bernama Calon Suami AnakPemohon; Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Bahwa, pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan;Bahwa Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon, anak Pemohonyang dimintakan dispensasi, calon suami anak Pemohon dan orang tua calonsuami tentang risiko
29 — 30
izin dispensasi nikah kepada anak kandung pemohon danPemohon II yang bernama Herna binti Herman untuk melaksanakanperkawinan dibawah umur 19 tahun dengan seorang perempuan yangbernama XXXXXXXXX; Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Bahwa, pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan;Bahwa Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon, anak Pemohonyang dimintakan dispensasi, calon suami anak Pemohon dan orang tua calonsuami tentang risiko
25 — 11
persidangan dan hakim telah berusaha menasihati Pemohonagar bersabar menunggu sampai anak perempuannya cukup umur untukmenikah, namun tidak berhasil;Bahwa Hakim telah memberikan penasihatan agar Pemohonmengurungkan niatnya untuk menikahkan anak Pemohon karena masihdibawah umur sebagaimana Pasal 12 Perma Nomor 5 Tahun 2019, akan tetapiPemohon tetap pada permohonannya;Bahwa Nasihat yang disampaikan oleh Hakim bertujuan untukmemastikan Orang Tua, Anak, Calon Istri dan Orang Tua Calon Suami agarmemahami risiko