Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 145/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 20 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
137
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 145/Padt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dandepresi, dikemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 94/DSN-MUI/IV/2014 Tahun 2014
958882
  • Tentang : Repo Surat Berharga Syariah (SBS) berdasarkan Prinsip Syariah
  • Pertama, risiko bisnis, yaitu seseorangmembeli barang dengan tujuan menjualnya kembali dengan tujuanuntuk mendapat keuntungan, dan selanjutnya dia bertawakkalkepada Allah atas hal tersebut. Risiko ini tidak bisa dihindari olehpara pebisnis. Pebisnis bertawakkal kepada Allah, meminta dariNyaagar seseorang datang membeli barang dan dia dapat menjualnyadengan mengambil keuntungan.
    Meskipun kadangkadang dia rugi.Bisnis (perniagaan) memang demikian.Kedua risiko untunguntungan (maisir), yaitu. risiko yangmengandung unsur memakan harta orang lain secara bathil. Risikoini yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya. (Tafsir AyatAsykilat ala Katsirin minal Ulama, Ibn Taymiyyah, Jil. 2, hlm.700)2.
Register : 01-09-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PA SEKAYU Nomor 0057/Pdt.P/2020/PA.Sky
Tanggal 10 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
111
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya.Hakim memberikan saran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama CALON ISTERI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calonsuaminya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda.
    Penetapan No.0057/Pdt.P/2020/PA.SkyBahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama CALON SUAMI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukannya, termasuk kesiapan untuk bertanggungjawab lahir dan batin sebagai seorang suami.
    Penetapan No.0057/Pdt.P/2020/PA.Skymemenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon Suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Putus : 30-06-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1520 K/PDT/2020
Tanggal 30 Juni 2020 — PT. SANGKAN JAYA LAWAN PT. ASURANSI BERDIKARI
330179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1520 K/Pdt/2020Semua Risiko Pemasangan Nomor 10.31.11.0209.02.17 adalah sah danmengikat menurut hukum;Menyatakan Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) atas Ikhtisar danPerjanjian Erection All Risks Policy atau Polis Semua RisikoPemasangan Nomor 10.31.11.0209.02.17;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepadaPenggugat yaitu: ganti rugi atas klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat adalahsebesar Rp6.681.024.000,00 (enam miliar enam ratus delapan puluhsatu juta dua puluh
    Menyatakan Ikhtisar dan Perjanjian Erection All Risks Policy atau PolisSemua Risiko Pemasangan Nomor 10.31.11.0209.02.17 adalah sahdan mengikat menurut hukum;3. Menyatakan Termohon Kasasi (dahulu Terbanding/Tergugat) telahCidera janji (wanprestasi) atas Ikhtisar dan Perjanjian Erection AllRisks Policy atau Polis Semua Risiko Pemasangan Nomor10.31.11.0209.02.17;4.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 39/DSN-MUI/X/2002 Tahun 2002
1700860
  • Tentang : Asuransi Haji
  • Sd) NA NeDEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretartat : Masjid Istiqial Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Velp.(021) 3450932 Vax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARIT'AH NASIONALNO: 39/DSNMUI/X/2002TentangASURANSI HAJIDewan Syari'ah Nasional setelah,Menimbang : a. bahwa perjalanan haji mengandung risiko berupa kecelakaanatau kematian dan untuk meringankan beban risiko tersebutperlu adanya asuransi;b. bahwa asuransi haji sudah termasuk dalam komponen
    Nadzair,121)Pendapat para ulama tentang bolehnya asuransi syariah:3 y g a5 ae IS OY FS le Ogle oS Gay poletdl 988 Dewan Syariah Nasional MUI39 Asuransi HajiJ MenetapkanPertamaeee gy lel QUT Gye A Co Sal ayOS pall Soh Cet oI LoTidak diragukan lagi bahwa asuransi taawuni (tolongmenolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itutermasuk akad Tabarru dan sebagai bentuk tolongmenolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayarkepesertaaannya (preminya) secara sukarela untukmeringankan dampak risiko
Register : 29-12-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 363/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 12 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2413
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;ATAUApabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calon istrinya.Hakim memberikan saran agar perkawinan anak Para Pemohon tersebutditunda sampai dengan umur yang
    ini, dengan keterangantambahan bahwa menurut Pemohon, anak Pemohon akan mampu menjadisuami yang baik dan dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagaiseorang suami dan kepala rumah tangga setelan menikah, lagi pulaPemohon akan selalu berusaha dan membimbing anaknya agar dapatmembina rumah tangga yang baik bersama suaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama NAMA ANAK, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Penetapan No.363/Pdt.P/2020/PA.Dpkmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh calonistri anak Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk apabilamelahirkan dalam usia muda.
    Penetapan No.363/Pdt.P/2020/PA.DpkMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon suami, calon istri, dan orang tua calon istri,agar memahami risiko perkawinan di bawah umur. Hakim memberikan saranagar para pihak dapat menangguhkan rencana perkawinannya tersebutsampai batas minimal usia perkawinan.
    Kepada calon istri, Hakim menasihatiagar mempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakansecara medis usia calon istri anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untukmenikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda.Kepada calon suami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawablahir dan batin terhadap rumah tangganya.
Register : 22-02-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PA JAYAPURA Nomor 17/Pdt.P/2021/PA.Jpr
Tanggal 2 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
1811
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum.SUBSIDER@ Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangPenetapan Nomor 17/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, para Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati para Pemohon,anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calonsuami agar memahami risiko perkawinan
    Hakim yang memeriksa perkara ini telah mendengarketerangan para Pemohon, anak yang dimohonkan dispensasi kawin, calonsuami secara terpisah sebagai berikut:1.Pemohon dan Pemohon IIBahwa benar Kami adalah ayah kandung dan ibu kandung anakyang dimohonkan dispensasi kawin;Bahwa benar anak baru berusia 16 tahun lebih atau belum mencapaiusia 19 tahun;Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmaradan kini telah hamil 8 bulan;Bahwa Saya mengerti risiko
    sekolah menengah atas:Penetapan Nomor 17/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilin untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara hingga Saya hamil,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan Saya dan calonsuami:Bahwa Saya mengerti risiko
    Orang tua calon suamiBahwa benar Kami adalah ayah kandung dan ibu kandung calonsuami yang sebagai calon suami dari anak;Bahwa calon suami telah berusia 19 tahun ;Bahwa benar Kami telah melamar anak:Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmaradan kini anaktelah hamil 8 bulan;Bahwa Kami mengerti risiko perkawinan dan Kami melihat anaksudah siap, baik fisik maupun mental dan sudah layak untukmembangun kehidupan rumah tangga;Bahwa calon suami sudah punya penghasilan dari usaha bersamaayahnya
    telah hamil 8 bulan;Bahwa Saya tahu anak belum lulus sekolah menengah atas, namunia telah memutuskan untuk tidak melanjutkan sekolah;Penetapan Nomor 17/Pdt.P/2021/PA.Jpr @ hal. 7 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;Bahwa Saya telah memiliki pengahsilan dari usaha bersama denganayah Saya dagang soto;Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 30-09-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN BLORA Nomor 139/Pid.B/2019/PN Bla
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
FARIDA HARTATI, SH.
Terdakwa:
DASAR Bin USUP
5511
  • 2019/PN Blamendapat informasi tersebut, saksi bersama tim melakukan penyelidikanke lokasi yang dimaksud dan mendapati Terdakwa bersama dengan rekanrekannya sedang bermain dadu dengan taruhan uang, kemudian saksibersama tim langsung mengamankan Terdakwa beserta barang buktiberupa uang sejumlah Rp962.000,00 (Sembilan ratus enam puluh dua riburupiah), sedangkan rekanrekannya berhasil melarikan diri; Bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagai penyetetatau orang yang ikut serta menanggung risiko
    Setelahmendapat informasi tersebut, saksi bersama tim melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud dan mendapati Terdakwa bersama dengan rekanrekannya sedang bermain dadu dengan taruhan uang, kemudian saksibersama tim langsung mengamankan Terdakwa beserta barang buktiberupa uang sejumlah Rp962.000,00 (sembilan ratus enam puluh dua riburupiah), sedangkan rekanrekannya berhasil melarikan diri; Bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagai penyetetatau orang yang ikut serta menanggung risiko
    tebakan yang keluar pada 1 (satu) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 1 (satu) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 2 (dua) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 2 (dua) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 3 (tiga) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Bahwa dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagai penyetetatau orang yang ikut serta menanggung risiko
    yang keluar pada 1 (Satu) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 1 (satu) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 2 (dua) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 2 (dua) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian; Untuk tebakan yang keluar pada 3 (tiga) dadu, maka Terdakwamemberi hadiah sebanyak 3 (tiga) kali lipat dari uang yang ia ambilsebagian;Bahwa benar dalam permainan tersebut Terdakwa berperan sebagaipenyetet atau orang yang ikut serta menanggung risiko
    139/Pid.B/2019/PN Blaberperan sebagai orang yang melakukan (p/eger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger), dengan demikian dapat disimpulkan yang dimaksuddengan turut serta dalam perusahaan untuk itu adalah ikut secara bersamasama menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untukbermain judi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah diketahui peran Terdakwa dalam permainan judi tersebutadalah sebagai penyetet atau orang yang ikut serta menanggung risiko
Register : 21-07-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 33/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
3719
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, Kecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaanyang belum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dankekerasan dalam rumah tangga.
    Namun Para Pemohon, anak ParaPemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orangtua calon suamianak Para Pemohon tetap pada pendiriannya untuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anak ParaPemohon yang bernama Wulandari binti Edi Junaidi dan calon suaminyayang bernama Muhammad Eric Fernando bin Ali Aspar samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan
    serta siap untuk menghadapi segalakemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian juga Para Pemohondan orangtua calon suami anak Para Pemohon samasama menyatakantelah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimanatelah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkanproses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapi segalakemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebihHal. 4 dari 19 hal.
    antara anak Para Pemohon dengancalon Suaminya sudah begitu dekat;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung RINomor 5 Tahun 2019, Hakim telah mendengar keterangan Para Pemohon,anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon dan orangtua calonsuami anak Para Pemohon yang selengkapnya termuat dalam dudukperkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPara Pemohon, anak Para Pemohon, calon suami anak Para Pemohon,dan orangtua calon suami anak Para Pemohon tentang risiko
    Mengadili PermohonanDispensasi Kawin, tetapi Para Pemohon, anak Para Pemohon, calon suamanak Para Pemohon, dan orangtua (ayah/ibu) calon suami anak ParaPemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan anak Para Pemohon yang bernama Wulandaribinti Edi Junaidi dengan calon suaminya yang bernama Muhammad EricFernando bin Ali ASpar dan semuanya sudah siap dengan segala risikokemungkinan yang akan terjadi, serta akan selalu berusaha untukmencegah dan mengatasi kemungkinan risiko
Register : 02-12-2021 — Putus : 13-12-2021 — Upload : 13-12-2021
Putusan PA BARRU Nomor 296/Pdt.P/2021/PA.Br
Tanggal 13 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
3616
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Pada janin, risiko yang mungkinterjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yang rendah.Bayi juga bisa mengalami masalah pada tumbuh kembang karena berisikolebih tinggi mengalami gangguan sejak lahir, ditambah kurangnyapengetahuan orang tua dalam merawaitnya.Sedangkan ibu yang masih remaja juga lebih berisiko mengalami anemiadan preeklamsia. Kondisi inilah yang akan memengaruhi kondisiperkembangan janin.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 14-12-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 361/Pdt.P/2020/PA.Dpk
Tanggal 29 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
15836
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum;ATAUApabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya.Hakim memberikan saran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditundasampai dengan umur yang cukup.
    oleh Pemohon dengan keterangan tambahanbahwa menurut Pemohon, anak Pemohon akan mampu menjadi istri yang baikdan dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang istri dan iburumah tangga setelah menikah, lagi pula Pemohon akan selalu berusaha danmembimbing anaknya agar dapat membina rumah tangga yang baik bersamasuaminya;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama NAMA ANAK, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    dekat dengan calon suaminya;Bahwa antara anak Pemohon tersebut dan calon suaminya tidak adahubungan darah dan halhal lain yang menghalangi sahnya pernikahan; Bahwa anak Pemohon tersebut telah mendapat restu dari orang tua calonsuami anak Pemohon;Bahwa Pemohon tersebut telah sanggup menjadi istri dan ibu rumahtangga;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA ANAK, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    seorang lakilaki bernamaNAMA ANAK, umur 24 tahun, dengan alasan dikarenakan anak Pemohontersebut belum memenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubahdengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 08-06-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan MS Suka Makmue Nomor 75/Pdt.P/2020/MS.Skm
Tanggal 16 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
4116
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum.Subsider:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Suka Makmue berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calon suaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Para Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukannya, termasuk apabila melahirkan dalam usiamuda, dan juga termasuk kesiapan untuk bertanggung jawab lahir dan batinsebagai seorang istri.
    sangat mencintai lakilaki tersebut dan bermaksudmenikah dikarenakan sudah bertunangan selama satu tahun; Bahwa anak tersebut dengan calon suaminya tidak ada halanganpernikahan; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telah menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada orang tua calon suami tersebut, agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anaknya dengan anak Para Pemohon.Halaman 4 dari 14 halaman. Penetapan No. 75/Pdt.P/2020/MS.SkmHakim memberikan saran agar perkawinan tersebut ditunda dan menunggusampai dengan umur yang cukup.
    perkawinan dengan seorang lakilaki bernamaNAMA, umur 24 tahun, dengan alasan anak Para Pemohon tersebut belummemenuhi batas minimal usia perkawinan menurut Undangundang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kemudian telah diubah dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2019, yaitu umur 19 tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Para Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami,agar memahami risiko
Register : 07-12-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PA JAYAPURA Nomor 93/Pdt.P/2020/PA.Jpr
Tanggal 14 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
3614
  • Menetapkan biaya perkara menurut hukum;SUBSIDER :@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (exaequoet bono).Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko
    usia19 tahun;e Bahwa benar anak telah dilamar calon suami:e Bahwa benar anak dan calon suami telah menjalin hubungan asmarasudah 1 tahun dan telah melakukan hubungan layaknya suami istriPenetapan Nomor 93/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17dan saat ini telah hamil 5 bulan;Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga dikhawatirkan akan semakin lebih jauh lagi melakukanperbuatan yang dilarang agama;Bahwa anak sudah putus sekolah dan sudah tidak mau sekolah;Bahwa Saya mengerti risiko
    17e Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:e Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:e Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;e Bahwa calon suami memiliki penghasilan sebagai penjual ikan dipasar sentani;e Bahwa Saya mengerti risiko
    hubungan layaknya suami istridan saat ini anak telah hamil 5 bulan;e Bahwa Saya tahu anak telah putus sekolah dan Dia tidak mausekolah lagi;Penetapan Nomor 93/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17e Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anak tidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anak telah terlebih dahulumenjalin. hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;e Bahwa Saya telah memiliki penghasilan sebagai penjual ikan dipasar senatani;e Bahwa Saya mengerti risiko
    yang telah dilakukan adik Saya;e Bahwa hubungan anak dengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka semakin melakukan perbuatanyang dilarang agama;e Bahwa anak telah putus sekolah dan ia mengatakan tidak mau lanjutsekolah;e Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anak menikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karena anakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara, sehinggarencana perkawinan merupakan keinginan anak dan calon suami;e Bahwa Saya mengerti risiko
Register : 20-10-2020 — Putus : 02-11-2020 — Upload : 15-12-2020
Putusan PA JAYAPURA Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr
Tanggal 2 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
3115
  • Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;Subsider:@ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa dan MengadiliPerkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang ditentukan, Pemohon, anak yangdimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamidatang menghadap di muka sidang.Bahwa Hakim yang memeriksa perkara ini menasihati Pemohon, anakyang dimohonkan dispensasi kawin, calon suami dan orang tua calon suamiagar memahami risiko perkawinan
    kandung anakyang dimohonkan dispensasikawin;e Bahwa benar anakbaru berusia 18 tahun lebih atau belum mencapaiusia 19 tahun;e Bahwa benar anaktelah dilamar calon suami:e Bahwa benar anakdan calon suami telah menjalin hubungan asmara;e Bahwa anakdan calon suami telah menjalin hubungan asmaraselama 5 tahun;e Bahwa hubungan anakdengan calon suami sudah sangat erat,sehingga dikhawatirkan melakukan perbuatan yang dilarang agama;Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 3 dari 17Bahwa Saya mengerti risiko
    telah lululs sekolah menengah atas:Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 4 dari 17Bahwa Saya yang memutuskan dan memilih untuk menikah dengancalon suami:Bahwa Saya mengetahui juga menyetujui tentang rencanaperkawinan Saya dengan calon suami:Bahwa rencana perkawinan Saya dengan calon suami tidak adapaksaan dari siapapun juga, karena Saya dengan calon suami telahterlebin dahulu menjalin hubungan asmara, sehingga rencanaperkawinan merupakan keinginan Saya dan calon suami;Bahwa Saya mengerti risiko
    melamar anakdan dterima olehorang tuanya;Bahwa benar Saya dan anaktelah menjalin Nubungan asmaraselama 5 tahun;Bahwa Saya tahu anaktelah lulus sekolah menengah atas;Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Jpr @ hal. 5 dari 17Bahwa rencana perkawinan Saya dengan anaktidak ada paksaandari siapapun juga, karena Saya dengan anaktelah terlebin dahulumenjalin hubungan asmara, sehingga rencana perkawinanmerupakan keinginan Saya dan anak;Bahwa Saya telah memiliki pengahsilan dari rental mobil;Bahwa Saya mengerti risiko
    asmara;Bahwa anakdan calon suami telah menjalin hubungan asmaraselama 5 tahun;Bahwa hubungan anakdengan calon suami sudah sangat erat,sehingga Saya khawatir mereka melakukan perbuatan yang dilarangagama;Bahwa anaktelah lulus sekolah menengah atas;Bahwa Saya tidak memaksa calon suami dan anakmenikah dantidak ada orang lain yang paksa keduanya menikah, karenaanakdengan calon suami sudah menjalin hubungan asmara,sehingga rencana perkawinan merupakan keinginan anakdan calonsuami:Bahwa Saya mengerti risiko
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1247 B/PK/PJK/2016produk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atauTertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atauTertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atauTertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1250/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANU FE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut merupakan jasa manajemen atas pengelolaan investasi yangdiperoleh oleh Pemohon Banding, besarnya biaya ini tergantung jenis investasiyang disepakati oleh pemegang polis atau nasabah;Bahwa jasa manajemen tidak dapat dikategorikan sebagai jasa asuransi yangtidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, karena dalam jasa manajemen yangdihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah dana yang dikelola olehperusahaan asuransi tidak terkandung unsur jasa asuransi yaitu tidak terdapatpengalihan risiko
    Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) merupakanproduk asuransi jiwa yang mengandung risiko kematian alamiBahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan Nomor 104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link, Peraturan Usaha Perasuransian Nomor 2: Produk Unit Linkangka 1 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 ("KEP 104/2006") dinyatakan bahwaHalaman 5 dari 27 halaman Putusan Nomor 1250 B/ PK
    Mengandung pertanggungan risiko kematian alami;Bahwa kemudian dalam KEP104/2006 tersebut juga diatur bahwa Produk UnitLink sebagaimana dimaksud dalam angka 1 wajib memenuhi ketentuanmengenai batasan minimum besar uang pertanggungan kematian alami danbatasan minimum masa pertanggungan asuransi seperti yang diatur pada Butir(2) huruf (a) dan (c) Lampiran KEP 104/2006 tersebut, dimana Produk Unit Linkwajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:a) Besar uang pertanggungan kematian alami untuk polis dalam
    Pemegang polis/tertanggung jugadebebaskan dari biaya transaksi pembelian unit, biaya administrasi bulanan danbiaya pengubahan jenis investasi;Manulife InvestaProduk asuransi jiwa unit link yang memberikan perlindungan hingga usia 70Tahun serta jaminan pengembalian premi atas risiko investasi. Selain manfaatmeninggal dunia, polis ini juga memberikan bonus manfaat meniggal duniaakibat kecelakan dan bonus manfaat penyakit kritis.
    Polis asuransi jiwa unit link yang merupakan perjanjian antara PemohonPeninjauan Kembali sebagai penanggung dengan nasabah sebagaiPemegang Polis dan/atau Tertanggung memuat pengalihan risiko dariPemegang Polis dan/atau Tertanggung kepada Penanggung dengansejumlah nilai uang yang wajib dibayarkan (premi) oleh Pemegang Polisdan/atauTertanggung kepada Penanggung guna memperoleh manfaatpertanggungan.
Register : 17-11-2017 — Putus : 05-04-2018 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 262/Pid.Sus-TPK/2017/PN SBY
Tanggal 5 April 2018 — Penuntut Umum:
SYAFRUDDIN, SH
Terdakwa:
WARSO WIDANARTO, SE
19684
  • , Kemudian staf analisa risiko mengerjakan opini risiko dandan hasil kerjanya didiskusi dengan Kepala bagian yang mengantikan Dedy masPutra yang sedang cuti, serta dilanjutkan berdiskusi dengan kepala DivisiManajemen Risiko. setelah tidak ada koreksi maka opini risiko di tandatanganiHal. 100 Putusan Perkara Nomor: 262/Pid.sus/TPK/2017/PN Sby.oleh kepala divisi manajemen risiko, Kepala bagian analisa risiko dan staf analisarisikoBahwa benar saksi Dari hasil pengimputan staff analisa risiko dalam system
    Setelah menerima memorandum nomor : 16/Mem/Dir.4.1/2013 tanggal31 Januari 2013 dari Kepala Divisi Bisnis , Kepala Divisi Manajement Risiko,diserahkan kepada Kepala Bagian Analisa Risiko dan diteruskan kepada StafAnalisa Risiko untuk dilakukan Analisa Risiko,dengan bahan laporan keuangandan daftar kolektibilitas (NPL) yang diserahkan oleh Divisi Bisnis.15. Hasil Analisa Risiko dalam bentuk opini risiko dengan nomor032/Div.MR/I/2013 tanggal 01 Februari 2013 diserahkan kepada sekretariskomite.16.
    Setelah menerima memorandum nomor : 16/Mem/Dir.4.1/2013 tanggal 31Januari 2013 dari Kepala Divisi Bisnis , Kepala Divisi Manajement Risiko,diserahkan kepada Kepala Bagian Analisa Risiko dan diteruskan kepada StatAnalisa Risiko untuk dilakukan Analisa Risiko,dengan bahan laporankeuangan dan daftar kolektibilitas (NPL) yang diserahkan oleh Divisi Bisnis.15. Hasil Analisa Risiko dalam bentuk opini risiko dengan nomor032/Div.MR/I/2013 tanggal 01 Februari 2013 diserahkan kepada sekretariskomite.16.
    Syahrudin, MM selaku Kepala Divisi Bisnis I, dan KepalaDivisi Manajement Risiko,diserankan kepada Kepala Bagian Analisa Risiko danditeruskan kepada Staf Analisa Risiko untuk dilakukan Analisa Risiko, denganbahan laporan keuangan dan daftar kolektibilitas (NPL) yang diserahkan olehDivisi Bisnis;15.Bahwa Hasil Analisa Risiko dalam bentuk opini risiko dengan nomor032/Div.MR/II/2013 tanggal 01 Februari 2013 diserahkan kepada SekretarisKomite.
    Syahrudin, MM selaku KepalaDivisi Bisnis 1, dan Kepala Divisi Manajement Risiko,diserahkan kepada KepalaBagian Analisa Risiko dan diteruskan kepada Staf Analisa Risiko untuk dilakukanAnalisa Risiko, dengan bahan laporan keuangan dan daftar kolektibilitas (NPL) yangdiserahkan oleh Divisi Bisnis;Menimbang bahwa Hasil Analisa Risiko dalam bentuk opini risiko dengannomor : 032/Div.MR/II/2013 tanggal 01 Februari 2013 diserahkan kepada SekretarisKomite.
Register : 06-05-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 04-08-2014
Putusan PA TANGGAMUS Nomor 237/Pdt.G/2014/PA.Tgm.
Tanggal 5 Juni 2014 — Penggugat dan Tergugat
76
  • antara Pengugat dengan Tergugatberpisah rumah;Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa menurut Pengugat sikap Tergugat tersebut dipengaruhi olehorang tua Tergugat karena orang tuanya memberi pilihan untukmemilih Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko
    Pengugat dengan Tergugatberpisah rumah;iii. 6iv.Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa menurut Pengugat sikap Tergugat tersebut dipengaruhi olehorang tua Tergugat karena orang tuanya memberi pilihan untukmemilih Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko
    April2013 sampai sekarang antara Pengugat dengan Tergugat berpisahrumah;Bahwa perpisahan tersebut terjadi karena orang tua Tergugat tidakmenyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipun telah bersuamikanTergugat akan tetapi masih suka bermain;Bahwa selama perpisahan sampai kemudian Pengugat melahirkananaknya Tergugat tidak pernah datang kerumah Pengugat;Bahwa sikap Tergugat tersebut dipengaruhi oleh orang tua Tergugatkarena orang tuanya memberi pilihan antara Pengugat atau orang tuaTergugat dengan risiko
    berdasarkan fakta hukum tersebut, Majelisberpendapat antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadiperselisihan dan pertengkaran yang kemudian diikuti denganperpisahan tempat tinggal yang sampai sekarang telah berjalan lebihdari 1 (satu) tahun lamanya yang disebabkan antara lain karena orangtua Tergugat tidak menyukai sikap dan cara Pengugat yang sekalipuntelah bersuamikan Tergugat akan tetapi masih suka bermain, sehinggaorang tua Tergugat memberi pilihan antara Pengugat atau orang tuaTergugat dengan risiko
    Putusan Cerai Gugat Nomor 237/PdtG/2014/PA.Tgm.14I.tetapi masih suka bermain, sehingga orang tua Tergugat memberipilihan antara Pengugat atau orang tua Tergugat dengan risiko jikamemilin Pengugat maka harus bercerai dengan Pengugat, maka telahcukup alasan bagi Penggugat untuk melakukan perceraian denganTergugat berdasarkan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 JoPasal 19 hurup (f) PP Nomor 9 tahun 1975 Juncto Pasal 116 hurup (f)KHI;2.
Register : 03-12-2020 — Putus : 10-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 618/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 10 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
266
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatPenetapan Nomor 618/Pdt.P/2020/PA.Bi. hal.13 dari 17 hal.Kehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 16-03-2020 — Putus : 27-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 89/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 27 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
119
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi Nubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahirprematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan menial,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain danbelajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.