Ditemukan 17393 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA SEKAYU Nomor 0074/Pdt.P/2020/PA.Sky
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
151
  • Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon yangbernama (CALON ISTERI) untuk menikah dengan lakilaki yangbernama (CALON SUAMI);3: Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama CALON ISTERI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calonsuaminya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda.
    lakilakiyang bernama CALON SUAMI; Bahwa anak tersebut memiliki jazah SD;Bahwa anak tersebut telah mengenal dekat lakilaki tersebut dan bermaksudmenikah dengan lakilaki tersebut;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknyaseorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama CALON SUAMI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami apabila telah menikah kelak;w Bahwa calon suami tersebut sekarang bekerja sebagai sopir yangmembawa sawit, dan mempunyai penghasilan kurang lebin sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama AYAH CALON SUAMI dan IBU CALON SUAMI,dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon suamitersebut, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonHalamang dari 15 halaman. Penetapan No.0074/Pdt.P/2020/PA.Skysuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 25-01-2019 — Putus : 26-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 20/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 26 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
117
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 02-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 12-03-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 398/Pdt.P/2019/PA.Dpk
Tanggal 23 Desember 2019 —
105
  • Membebankan biaya perkara menuruthukum;Atau;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahhadir secara in person di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya. Hakim memberikansaran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditunda sampai dengan umuryang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaanak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasukapabila melahirkan dalam usia muda.
    2020; Bahwa segala sesuatu yang berkaitan acara perkawinan tersebut sudahdipersiapkan, dan acara perkawinan tersebut tidak mungkin dibatalkankarena undangan telah disebarkan; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telah menikah ;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Penetapan No.0398/Pdt.P/2019/PA.DpkMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur. Hakim memberikan saran agarpara pihak dapat menangguhkan rencana perkawinannya tersebut sampaibatas minimal usia perkawinan.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 27-07-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 82/PDT/2018/PT.BTN.
Tanggal 16 Juli 2018 — FACHRI, , pekerjaan Swasta, Warganegara Indonesia dalam hal ini bertindak untuk : 1. Diri Sendiri 2. Sebagai wali dari dan oleh karena untuk mewakili anak kandungnya yang belum dewasa yang lahir dari perkawinan dengan Enie Ernawati, bernama Aflah Ransi Kayana, berumur 5 tahun ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : 1. Mohamad Taufiqurrahman,SH. 2. Ariani Mandala Puteri,SH.MH. Advokat dan Pengacara pada kantor MT & Partners Law Office yang berkantor di Graha Samali, Jl.H.Samali No.31B,Suite 106, Rt.04 Rw.04, Kalibata, Pancoran, Kota Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 5 Maret 2018, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 07 Maret 2018 Nomor : 536/Sk.Pengacara 2018/PN.TNG. selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat M e l a w a n ; 1. Dr. F.X. Nandono, Sp.OG, selaku dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan, beralamat di Jalan Raden Fatah /Jombang Raya No. 40 Parung Serab Ciledug Kota Tangerang, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : Agung Mattauch,SH.MH. berdasarkan surat kuasa tanggal 16 April 2018 didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 April 2018 Nomor 923/Sk.Pengacara/2018/PN.TNG.selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I 2. PT. FARCHAN MEDIKA UTAMA, selaku pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) AQIDAH, beralamat di Jalan Raden Fatah /Jombang Raya No. 40 Parung Serab Ciledug Kota Tangerang, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : Agung Mattauch,SH.MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 April 2018 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 April 2018 selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
9464
  • dan Tergugat Il telah memberikan penjelasan mengenai (a)diagnosis dan tata cara kedokteran; (b) tujuan tindakan kedokteran yangdilakukan; (c) alternatif tindakan lain yaitu operasi sesar dalam perkara a quo;(d) risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; (e) prognosis tentang tindakanyang akan dilakukan; dan (f) perkiraan pembayaran.
    Hal dominan yang paling sering terjadi berdasarkan bukti yangada adalah konsisten dengan kesimpulan bahwa (1) faktor risiko untuk distosiaHalaman 30 dari 53 Putusan No. 82/PDT/2018/PT.BTNbahu tidak memiliki nilai prediksi, (2) distosia bahu merupakan kejadian yangtidak dapat diprediksi, dan (3)risiko untuk anakanak yang menderita cacat tetap (akibat distosia bahu)adalah merupakan hal yang tidak mungkin diprediksi. 20.2 Bahwa berdasarkan laporan penelitian medis di atas, terbukti jika distosia21.bahu
    Selain itu, walaupun mengetahui risiko yangmungkin akan terjadi, Penggugat dengan nyata secara tegas dan jelasbersedia bertanggung jawab menanggung semua risiko yang akan terjaditerhadap Bayi Penggugat.
    terjadinya cacat tetap akibat distosia bahu merupakan risiko yangtidak mungkin untuk diprediksi.
    dalam proses persalinan aquoadalah upaya untuk menyelamatkan Bayi Penggugat dan Istri Penggugat danbukan menjadi sebab terjadinya trauma pasca lahir, karena menurut ilmumedis khususnya bidang kebidanan dan kandungan menyatakan bahwakondisi distosia bahu dalam persalinan a quo merupakan kejadian yang tidakdapat diprediksi atau kejadian tidak terduga dan risiko terjadinya cacat tetapakibat distosia bahu merupakan risiko yang tidak mungkin untuk diprediksi.Bahwa cedera akibat distosia bahu dapat disembukan
Register : 02-07-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-07-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 139/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 8 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
195
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan dariPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 9 dari 17 halamanpasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukPenetapan Nomor 139/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 17 halamanmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 Tahun 2005
419165
  • Tentang : Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  • usaha, atau jenis pelayanan tertentu.Yang ...3Yang dimaksud dengan prinsip mudharabah muqayyadah adalah suatubentuk akad mudharabah dimana pemilik dana/nasabah/shahibul maalmemberikan batasanbatasan tertentu atas pemanfaatan atau pengelolaandananya.Bank/mudharib hanya bisa mengelola dana tersebut sesuai denganbatasanbatasan yang ditetapkan oleh pemilik dana/ nasabah/ shahibulmaal misalnya pembatasan waktu, jenis usaha, tempat usaha, atau jenispelayanan tertentu.Ditinjau dari pihak yang menanggung risiko
    , akad mudharabahmuqayyadah dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:a. risiko ditanggung oleh bank/mudharib, yang pengadministrasiannyadilakukan secara on balance sheet; danb. risiko ditanggung oleh pemilik dana/nasabah/shahibul maal, yangpengadministrasiannya dilakukan secara off balance sheet (chanelling).Pasal 4Cukup jelasTAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4542
Register : 27-05-2021 — Putus : 11-06-2021 — Upload : 11-06-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 11 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
3937
  • Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak Para Pemohon dengan calonistrinya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Halaman 3 dari 20 halaman, Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Sgr.Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonlakilaki yang bernama Anak LakiLaki Para Pemohon, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon istrinya, termasuk risiko keberlanjutanpendidikan
    Para Pemohon; Bahwa anak mengaku tidak ada paksaan dari siapapun untuk menikahi calonistrinya; Bahwa anak tersebut siap serta telah memahami hak dan kewajibansebagaimana layaknya seorang suami apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Calon Istri Anak LakiLaki Para Pemohon, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada calon istri anak Para Pemohon tersebut agarHalaman 4 dari 20 halaman, Penetapan Nomor 28/Pdt.P/2021/PA.Sgr.memahami risiko
    seorang istri jikamenikah kelak serta memahami peran seorang istri dalam rumah tangga; Bahwa calon istri tersebut mengetahui bahwa anak para Pemohon telahbekerja dan berpenghasilan kisaran Rp 100.000,00 per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonistri yang bernama Ayah Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Para Pemohondan Ibu Kandung Calon Istri Anak LakiLaki Para Pemohon dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon istritersebut, agar memahami risiko
    pernikahan dibawah umur, baik risiko kesehatan jasmanimaupun psikis; Bahwa saat ini calon istri anak Para Pemohon tengah hamil dengan usiakandungan 3 (tiga) bulan hasil hubungan dengan anak para Pemohon; Bahwa anak Para Pemohon telah tamat mengenyam pendidikan setaraSekolah Dasar dan tidak melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya; Bahwa anak telah bekerja dengan penghasipan Rp 100.000,00 (seratus riburupiah) per hari; Bahwa Para Pemohon beserta orang tua calon istri anak Para Pemohontelah
Register : 03-01-2022 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 12-01-2022
Putusan PA SINGARAJA Nomor 1/Pdt.P/2022/PA.Sgr
Tanggal 12 Januari 2022 — Pemohon melawan Termohon
2717
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan Pemohon Il;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, para Pemohontelah datang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada para Pemohon agar memahami risiko perkawinandi bawah umur yang akan dilakukan oleh anak para Pemohon dengan calonsuaminya.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan ParaPemohon yang dalildalilnya tetap dipertahankan oleh Para Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Para Pemohonyang bernama Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnya Hakimtelah memberikan nasihat kepada anak Para Pemohon tersebut agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur yang akan dilakukan oleh anakPara Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasuk risiko apabilaHalaman 3 dari 19 halaman. Penetapan Nomor 1/Pdt.P/2022/PA.
    Sgr.melahirkan dalam usia muda serta risiko keberlanjutan pendidikan anak kelak.Hakim juga menasihati agar memahami makna perkawinan serta memahamihak serta kewajiban sebagai seorang istri apabila kelak menikah.
    dan kewajibansebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak menikah, serta telahmemahami kemungkinan terjadi potensi perselisihan di dalam rumah tangga;Bahwa anak memahami mengenai kemungkinankemungkinan masalahkesehatan yang akan muncul jika terjadi kehamilan pada usia muda;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama Calon Suami Anak Pemohon dan Pemohon Il, dan sebelumnyaHakim telah memberikan nasihat kepada calon suami anak Para Pemohontersebut agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agar mempertimbangkan rencanaperkawinannya tersebut dikarenakan secara medis usia anak Para Pemohontersebut masih terlalu dini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelakharus melahirkan dalam usia muda.
Register : 16-03-2020 — Putus : 24-03-2020 — Upload : 27-03-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 94/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 24 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
119
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
5853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko, perbedaanproduk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruh kepadakeandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensi akuntansi jugaharus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolled transactions. KarenaHalaman 5 dari 40 halaman.
    Terbatas pada pengadaanJuruh F R&D Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan oe an man ae ae bahan baku dan proses voces lelngan pen na) produksi barang jaci POSS PPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RisikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesuai pengelompokkanperusahaan
    Putusan Nomor 219/B/PK/PJK/2016berdasarkan fungsi ke dalam 3 kelompok besaryaitu Manufaktur Fungsi Penuh (Fully FledgedTerbatas(TollManufacturing), Manufaktur Fungsi(Contract Manufacturing), atau MaklonManufacturing); 2) Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi,Aset, dan Risiko) substansi usaha TermohonPeninjauan Kembali adalah contractmanufacturer dengan fungsi tambahan beruparesearch and development;Proses Pemeriksaan:Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR) yang telah diisi dan ditandatangani
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA5 Minimal dan dengan kesimpulan bahwa:Halaman 27 dari 40 halaman. Putusan Nomor 219/B/PK/PJK/2016 a). Termohon Peninjauan Kembali tidakmelakukan penelitian dan pengembangan(R&D) karena tidak mempunyai intangibleproperty disebabkan disain dan merekproduk yang akan diproduksi dimiliki olehperusahaan induk;b).
    Termohon Peninjauan Kembali juga tidakmelakukan pemasaran karena dilakukanoleh PT Al untuk produk Daihatsu dan PTTMMIN untuk produk Toyota, sehinggaTermohon Peninjauan Kembali tidakmenanggung risiko pasar;Proses Penelitian Keberatan;Berdasarkan penelitian terhadap LaporanKeuangan Audited Tahun Pajak 2008 (periode 1April 2008 s.d. 31 Maret 2009) diketahuiTermohon Peninjauan Kembali melakukan fungsiresearch and development.
Register : 12-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 118/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 23 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
108
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang dibawah usia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakitPenetapan Nomor 118/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 10 dari 18 halamanmenular seksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuantentang seks yang sehat dan aman masih minim..
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yangmenikah pada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia dibawah 18 tahun lebih cenderung mengalami kekerasan daripasangannya. Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengankurangnya pengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usiamuda akan lebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolakhubungan seks.
    Risiko kekerasan semakin tinggi, terutama jika jarak usiaantara suami dan istri semakin jauh.. Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada Jjanin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguanPenetapan Nomor 118/Pdt.P/2020/PA Sj, Halaman 11 dari 18 halamanmental, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi,di kemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.
Register : 28-03-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 24-03-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 184/Pdt.G/2016/PN.Jak.Sel.
Tanggal 15 Juni 2016 — PT. REASURANSI NASIONAL INDONESIA, Beralamat di Jalan Cikini Raya No.99, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utamanya RUSDIANTO, yang selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.01/DIR//III/2016, tertanggal 14 Maret 2016, memilih domisili Hukum di kantor kuasanya MEIDI KURNIAWAN, SH.MHum, DEDEN LATURAMBI, SH, Advokad/Konsultan Hukum pada Kurniawan & Partner, beralamat di Gedung Boulevard Lt.9, Jalan Fachrudin No. 5, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;-------------------------------------------------------
9259
  • Bahwa dalam Surat No. 291/SYAM/MKT/VII/06 perihal PenawaranInvestasi/ Proposal Penawaran Pengelolaan Dana tertanggal 28 Juli 2006,diketahui bahwa TERGUGAT tidak memberikan gambaran risiko investasisecara terperinci, yaitu penjelasan secara rinci mengenai risiko yang timbuldari penempatan investasi yang dikelola oleh TERGUGAT dalam bentukKontrak Pengelolaan Dana (KPD) ;"b.
    jpsse22ssnnereseeme ene neeeeie tenn seeesiee tne eeee nenaANQKA 12 j nne nn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nn nn nnn nn nnn nn ne mannanManaer Investasi wajib penyampaikan informasi kepada nasabahtentang gambaran risiko investasi.
    Manajemen risiko ; nn nnn nnn nen nen nenaPelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalamangka 1 huruf b peraturan ini wajib memenuhi ketentuan sebagaiDOTIKUL, ~~ ~~ nnn nnn nnn nnn nnn nna.
    Pelaksanaan fungsi manajemen risiko dilakukan berdasarkan suatustrategi manajemen risiko yang sekurangkurangnya memuat ;1) identifikasi semua risiko yang mungkin timbul dalam kegiatanPICSUSANBAI~~~ nnn nnn ni ren in ne2) penjelasan mengenai penyebab dari timbulnyarisikorisikoTGFSO@DUT jacssecss enemies i aE EE eee3) identifikasi kemungkinan terjadinya risikorisiko tersebut ;4) penjelasan tentang implikasi atas terjadinya risikorisiko tersebut;5) langkahlangkah yang akan diambil apabila risikorisiko
    Bahwa dengan demikian, maka telah terbukti bahwa PENGGUGATmengalami kerugian secara nyata akibat tidak dikembalikannya danainvestasi milik PENGGUGAT tersebut ;(iii) Adanya Hubungan Sebab Akibat ;Bahwa oleh karena TERGUGAT tidak pernah menyampaikan penjelasansecara rinci mengenai risiko yang timbul dari penempatan investasi yangdikelola oleh TERGUGAT dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)yang menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat mengetahui secara rasionalmengenai potensi keuntungan yang diharapkan
Putus : 06-02-2012 — Upload : 27-12-2012
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 316/Pdt.G/2011/PA.SIM
Tanggal 6 Februari 2012 —
5714
  • Simalungun kepada atasannya,Hal 3 dari 14 hal Putusan Nomor :316/Pdt.G/2011/PA.SIMnamun Penggugat tidak mendapatkan persetujuan izin bercerai dariatasannya meskipun persidangan ini telah ditunda satu kali persidanganuntuk memperoleh izin dari atasan Penggugat tersebut, oleh karena atasanyang bersangkutan tetap tidak mau memproses surat permohonanPenggugat, maka Penggugat di persidangan menyatakan tidakberkeinginan lagi untuk mengurus izin bercerai dari atasan Penggugat danmenyatakan bersedia menanggung risiko
    apabilan perkara ini dilanjutkantanpa adanya izin dari atasan Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Penggugatmenyerahkan Surat Pernyataan Bersedia Menanggung Risiko tanggal 6Februari 2012 seraya bermohon kepada Ketua Majelis agar perkaranyadapat dilanjutkan.
    SelanjutnyaKetua Majelis masin memberi kesempatan kepada Penggugat agarberusaha mendapatkan Surat persetujuan izin bercerai dari atasannya dansekaligus memberitahukan kepadanya segala risiko apabila persidangan initetap dilanjutkan tanpa adanya surat persetujuan bercerai dari atasannya,Penggugat menyatakan di persidangan tidak bersedia lagi mengurus suratpersetujuan izin dari atasannya tersebut dan siap menerima risiko darisikapnya tersebut dan selanjutnya Penggugat menyerahkan SuratPernyataan Bersedia
    Menanggung Risiko tanggal 6 Februari 2012 kepadaKetua Majelis dan bermohon agar proses perkaranya dapat dilanjutkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah memberikanpenjelasan kepada Penggugat tentang risiko bercerai di Pengadilan Agamatanpa adanya izin dari atasan Penggugat dan Penggugat pun telahmembuat surat pernyataan siap menanggung resiko, maka sesuai denganSurat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984, Majelis Hakimsepakat pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan;Menimbang
Register : 21-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 272/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
1612
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 01-03-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52992/PP/M.XIIIB/15/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22384
  • pengeluaran yang dibebankan juga dalam penambahan aktiva tetapberupa dapur/furnice, yaitu pengeluaran kepada PT Ketira Engeneering sebesarRp109.999.900,00 berupa biaya pembuatan mini bore pile;: bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pembelian sebesarRp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko
    yang tinggi untuk meledak dengan suhu> 2000 derajat celsius;: bahwa berdasarkan buktibukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan Majelis mengemukakan halhal yang menjadikan dasar pertimbangansebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian besi plat, besi siku, beton jadi,conveyor, sewa genset, dan sparepart genset untuk pemeliharaan (overhaul) tungkutungku yang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000derajat Celsius, yang dibebankan langsung dalam
    bisadibebankan sekaligus tetapi pembebanannya melalui penyusutan denganalasan bahwa pembelian itu terkait dengan menambah masa manfaat/umur mesinatau masa manfaatnya lebih dari 1 tahun;bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa pembelian sebesarRp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2816
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 19-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 27-01-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 27 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
4016
  • Namun Pemohon, anak Pemohon, calon istrianak Pemohon dan orangtua calon istri anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anak Pemohonyang bernama Angga bin Erwanto dan calon istrinya yang bernama NenengNispuani binti Safariyanto samasama menyatakan telah memahami tentangkemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim danmenyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siap untukmenghadapi segala
    kemungkinan risiko perkawinan tersebut, demikian jugaPemohon dan ayah calon istri anak Pemohon samasama menyatakan telahmemahami tentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkanoleh Hakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan anakanakmereka serta siap menghadapi segala kKemungkinan risiko yang mungkin terjadi, danakan berusaha lebin maksimal dalam mendamping!
    dengancalon istrinya sudah begitu dekat bahkan calon istri anak Pemohon sudah hamil 24(dua puluh empat) minggu oleh anak Pemohon;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 Perma RI Nomor 5 Tahun 2019, Hakimtelah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohondan orang tua calon istri anak Pemohon yang selengkapnya termuat dalam dudukperkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohon, dan orang tua calon istri anakPemohon tentang risiko
    perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga,sebagaimana kehendak Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin,tetapi Pemohon, anak Pemohon, calon istri anak Pemohon, dan ayah calon istrianak Pemohon samasama menyatakan tetap pada rencana untuk segeraterwujudnya pernikahan anak Pemohon yang bernama Neneng Nispuani bintiSafariyanto dengan calon istrinya yang bernama Angga bin Erwanto dan semuanyasudah siap dengan segala risiko
    kemungkinan yang akan terjadi, serta akan selaluberusaha untuk mencegah dan mengatasi kemungkinan risiko tersebut sebaikmungkin.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
3610
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 11-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 564/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
157
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 06-08-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 25-08-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 180/Pdt.P/2020/PA.Sj
Tanggal 13 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
1415
  • Risiko penyakit seksual meningkatHal. 9 dari 18 Hal. Penetapan No.180/Pdt.P/2020/PA.SjDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hNubungan seksual.Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawahusia 18 tahun akan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menularseksual, seperti HIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seksyang sehat dan aman masih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambahn dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih Sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahiryang rendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisHal. 10 dari 18 Hal. Penetapan No.180/Pdt.P/2020/PA.SjTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis jugaberisiko lebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja.Beberapa penelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanitasaat menikah, maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental,seperti gangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, dikemudian hari.e.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana padamasa itu. seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untukmencapai masa depan dan kemampuan finansial yang lebih baik.Namun kesempatan ini justru ditukar dengan beban pernikahan danmengurus anak.