Ditemukan 465976 data
19 — 2
Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama pada diktum angka (4) tersebut masing-masing seperdua bagian, jika tidak bisa dibagi secara natura maka dinilai sesuai dengan harga pasar; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
439 — 310
-1301 Tahun 2015 tentang Perputaran/ Rolling Pegawai di Lingkungan Kantor Imigrasi Kupang ditetapkan di Kupang pada tanggal 28 Januari 2015 ; 2 (dua) lembar Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang Nomor : W 22.Fb.KP.04.01-006 Tahun 2016 tentang Perputaran/ Rolling Pegawai di Lingkungan Kantor Imigrasi Kupang ditetapkan di Kupang pada tanggal 29 Februari 2016 ; 1 (satu) lembar formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dibuat di Kupang pada tanggal 2 Januari 2015 dengan PNS Yang dinilai
BANIK; 1 (satu) lembar formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dibuat di Kupang pada tanggal 2 Januari 2016 dengan PNS Yang dinilai atas nama GODSTAR M.
BANIK ; 1 (satu) lembar formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dibuat di Kupang pada tanggal 2 Januari 2015 dengan PNS Yang dinilai atas nama BENEDIKTUS SANI BABU ; 1 (satu) lembar formulir Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dibuat di Kupang pada tanggal 2 Januari 2016 dengan PNS Yang dinilai atas nama BENEDIKTUS SANI BABU.
53 — 3
Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;