Ditemukan 9406 data
112 — 89 — Berkekuatan Hukum Tetap
Justru Termohon Kasasi Rekonvensi mengalihkan kesalahannya seolaholah menjadi kesalahan Judex Facti pada persidangan tingkat pertama;Bahwa merupakan suatu "penghinaan" terhadap peradilan atau "Contempt ofCourt" yang dilakukan oleh Termohon Kasasi Rekonvensi yang menyatakandalam Memori Bandingnya bahwa Judex Facti persidangan tingkat pertamatelah menyalahgunakan kekuasaannya untuk "kepentingan lain".
139 — 31
./1994 yang telahmenerbitkan pedoman yang isinya berdasarkan ketentuan Pasal 1370,1371, 1372 KUHPerdata yang pada intinya bahwa ganti kerugian imateriilharus dibuktikan dan hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkarakematian, lukaberat, dan penghinaan.
235 — 150
ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diaksesHal 19 dari 109 Hal Putusan No. 820/Pat.G/2016/PN.Jkt.Seldengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.Pasal 34 ayat 1 huruf (6) Pasal 34 ayat 1 huruf (b) hanya dapatditerapkan jika memenuhi unsur untuk tujuan memfasilitasi Pasal 27sampai dengan Pasal 33, yaitu:1) Pasal 27 UU ITE 11/2008 mengatur mengenai perbuatan yangdilarang terkait akses terhadap muatan yang bersifat melanggarkesusilaan, judi, penghinaan
157 — 94
(fc bukti terlampir);Bahwa tidak ada Musyawarah secara kekeluargaan, yang ada hanyalahcacian, penghinaan, dan pengusiran terhadap tergugat dan keluarga. Hal inisesuai dengan gagalnya mediasi pertama dan kedua di kantor PengadilanHal. 27 dari 100 hal. Put.
1.RIKANA Binti MUDIRA
2.RAMLI Binti AS SUDIMAT
3.EUIS YANTI Binti AS SUDIMAT
Tergugat:
1.Hj NANI RUMNANI
2.AHMAD NAWAWI SH M. Kn
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIREBON
184 — 184
mendapatkan stigma darilingkungan masyarakat sekitar yaitu. tersebar berita bahwaPENGGUGAT Imenolak keluar dari rumah yangdigadai(pandangan awam masyarakat) karena hutang (Alm)Suami/AS Sudimat yang tidak dapat dibayar, dampak tersebutdisadari setelan TERGUGAT secara bersamasama dengansubordinasinya mendatangi rumah PENGGUGAT I.Penghakiman oleh TERGUGAT Imengenai hutang itu sendiri pun telahmenciderai rasa keadilan PENGGUGAT I, kemudian beban beratlainnya yaitu ketika PENGGUGAT harus menanggung kenistaan(penghinaan
Ni Ketut Cahaya Listiani, SH
Terdakwa:
KOMANG WINDY KRISTINA ANGGRIANI
219 — 111
B/465/II/2009/Polsek dalam kasusTindak Pidana Penghinaan atau membuat perasaan tidakmenyenangkan; Sebagai Ahli berdasarkan Surat PermohonanDirektur Reserse Kriminal POLDA Bali No.B/3557/IV/2009/Dit Reskrim dalam kasus Tindak PidanaKorupsi; Sebagai Ahli berdasarkan Surat PermohonanKasatreskrim Poltabes Denpasar No. B/4730/V1/2009/Poltabes dalam kasus Tindak Pencemaran nama baik; SebagalAhli berdasarkan Surat Permohonan Direktur ReserseKriminalPOLDA Bali No.
1.NY. LANNY PUDJIATI
2.IRVAN SUGIARTO
3.dr. FELICIA SUGIARTO
4.WENDY SUGIARTO
Tergugat:
1.Ny.THERESIANA HERAWATI
2.NY. ELIZABETH SRI INDRAWATI,SH alias SRI INDRAWATI THIO
3.DJOENAEDY
4.YENNY DWIWATI
5.FERRY SANTOSO
6.GUNAWAN
Turut Tergugat:
1.Ny. RATNA KUSWATI
2.NY. HERTANTI PINDAYANI,SH
3.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
163 — 40
kerugiandalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak adapengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namunsebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersiratpedoman yang isinya Juga penggantian kerugian ini dinilat menurutkedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurutkeadaan.Pedoman selanjutnya mengenai ganti kKerugian dalam PMH kitabisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: Dalam menilaisuatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan
122 — 93
Sedangkan dalam dalil Gugatannya, Penggugat tidak mampumengkorelasikan atau menghubungkan antara ketentuan Pasal 1365KUHPerdata dengan ketentuan hukum apa yang dilanggar;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK / Pdt /1994 menerbitkanPedoman yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 1372KUHPerdata "ganti kerugian imateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;
102 — 127
Danbegitu juga apa yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 41 (c) UU No. 1tahun 1974 junto pasal 149 dan Pasal158 (b) karena Pemohon adalahberkeinginan untuk menceraikan termohon, tanpa alasan yang tidak jelasdengan dalil mencaricari kesalahan termohon, maka memperhatian darikeinginan untuk mutah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah ) adalahpemberian yang dilakukan dengan tidak ikhlas dan yang telahmenimbulkan kegusaran hati atau penghinaan terhadap termohon dankeluarga termohon, dimana diperhatikan
Ir. I Gede Agus Hardiawan
Tergugat:
1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dirjen Pajak Kantor Wil Dirjen Pajak Bali
2.Goro Ekanto
3.I Nyoman Ardina
4.Johansyah Permana
5.Errik Shofian Jaswadi
6.Farid Alhamudi
7.Benedictus Anova N Indityo
8.Salmawati
9.Anton Rudhianto
10.Agustinus Andi Prasetyo
11.Fauzi Fahrudin
12.Andi Goenawan Hendarwanto
13.Maynardo Francois Ruhukah
14.Yusuf Herdian
15.Harjanto
16.I Putu Sudarma
203 — 152
Bahwa sebagai pedoman dalampemenuhan gugatan immaterial yakni Putusan Mahkamah Agung dalam PutusanPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang isinya : Berdasarkan pasal 1370,1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa kerugian immaterial dapat berupa sesuatu yangbersifat abstrak dan tidak begitu saja langsung dapat dihitung nominalnya,misalnya ketakutan, trauma, kekecewaan, rasa
1.FEBRIAN JAMES
2.ADIANSYAH
3.MAWARDI
Tergugat:
1.PT. Gowa Makassar Tourism Development Tbk
2.PT. Town Management Development, Tanjung Bunga. Cq. PT. Wahana Mustika Gemilang
Turut Tergugat:
Kantor PDAM Perusahaan Air Minum Kota Makassar)
178 — 66
tuntutan kerugian materilyang dimohonkan oleh Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensidalam gugatannya haruslah dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pembayaran kerugian immaterialyang dimohonkan oleh Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensidalam gugatannya, Majelis Hakim mempertimbangkan dengan merujuk padaPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakanbahwa kerugian immateriil hanya berlaku pada hal tertentu seperti kematian,luka berat, atau penghinaan
48 — 17
Dengan perasaanyang meledakledak akibat penghinaan terhadap Penggugat, Tergugatmenjumpai dokter anak di Genaral Hospital tersebut dan memintanya untukmengeluarkan anak dan Penggugat dari GH karena pelayanan yang tidakmemuaskan oleh perawat di GH tersebut yang mana Penggugat denganTergugat sudah mengambil kamar VIP. Dengan gugup Dokter anak tersebutmengatakan bahwa anak Penggugat dengan Tergugat ada virus di dalamdarahnya.
Terbanding/Tergugat I : PT PERTAMINA EP
Terbanding/Tergugat II : PT MIURA INDONESIA
110 — 58
Bahwa terkait dengan permintaan ganti rugi immateriil, Mahkamah Agungdalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan Putusan yang telah menjadi Yurisprudensi yangisinyaganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalamhalhaltertentu saja seperti perkara Kematian, lukaberat dan penghinaan,dengan demikian alas an ganti kerugian immateriil yang dimintakan olehPembanding bukan termasuk sebabsebab ganti kerugian immaterialdapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara;
58 — 8
Bahwa juga pernah dilakukan musyawarah keluarga tetapi tidak adamenghasilkan kesepakatan, bukan kesepakatan yang didapat olehPenggugat tetapi penghinaan yang disampaikan oleh orang tua Tergugatberupa katakata kau pelacur dan Penggugat juga telah menemuiTergugat secara pribadi sebanyak 3 (tiga) kali di Kos tempat tinggalnyauntuk mengajak pulang tetapi Tergugat juga tidak mau pulang tanpa adaalasan yang jelas;7.
1.IDA WAYAN JELANTIK
2.IDA NYOMAN RAI
3.IDA MADE JELANTIK
4.IDA AYU MADE BULAN
5.IDA WAYAN JELANTIK SEMITI
6.IDA NYOMAN JELANTIK ADYANA
Tergugat:
1. PT. PERTAMINA (PERSERO);
Turut Tergugat:
1.Ir. Giri Santoso
2.Wali Kota Mataram Cq. Pemerintah Kota Mataram
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Mataram
204 — 127
Ganti rugi karena tindakan penghinaan ( Pasal 1368 KUHPerdata);KUH Perdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayarkarena PMH, sedangkan Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuantentang ganti rugi tentang wanprestasi, maka menurut yurisprudensiketentuan ganti kerugian karena wanprestasi dapat diterapkan untukmenentukan ganti kerugian Karen PMH ;Menimbang, bahwa menurut para Penggugat dari hasil kordinasiPemerintah Daerah Lombok Barat dengan Kepala Kantor Pertanahan NasionalPropinsi Nusa
Pembanding/Penggugat III : Wagiman Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat IV : Sukiyem Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat V : Sarpin Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat VI : Suprayetno Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat VII : Ponirin Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat VIII : Kasiyem Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat IX : Khaidir Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat XI : Edi Surianto Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat XII : Kamaruddin Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat XIII : Burhanuddin Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat XV : Ponimin Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat XVI : Ngatiyem Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Pembanding/Penggugat XVII : Muhammad Yani Diwakili Oleh : KUSWARA, SH.
Terbanding/Tergugat I : Kenentrian ATR/BPN Kepala Kanwil Sumatera Utara
Terbanding/Tergugat II : Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Pung's Zulkarnain
Terbanding/Tergugat III : Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Andi Iswitardiyanto & Rekan
Terbanding/Tergugat IV : Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Terbanding/Turut Tergugat I : Gubernur Sumatera Utara
Terbanding/Turut Tergugat II : Bupati Batu Bara
Terbanding/Turut Tergugat III : PT. Waskita Karya
Turut Terbanding/Penggugat I : Bambang Irwansyah
Turut Terbanding/Penggugat X : Leni Juliani
Turut Terbanding/Penggugat XIV : Sani Saragih
109 — 77
Sedangkan dalam dalil Gugatannya, Penggugat tidak mampumengkorelasikan atau) menghubungkan antara ketentuan Pasal 1365KUHPerdata dengan ketentuan hokum apa yang dilanggar;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada PutusanPerkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK / Pdt /1994 menerbitkanPedoman yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan 1372KUHPerdata "ganti kerugian imateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu Saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
32 — 21
baik itu berupa uang, pakaian ataupembekalan apa saja sebagai bantuan dan penghormatan kepada isterinyaitu. serta menghindari dari kekejaman talak yang dijatunkannya, tujuanpemberian mutah seorang suami terhadap isteri yang telah diceraikannyaadalah dengan adanya pemberian tersebut diharapkan dapat menghiburatau menyenangkan hati isteri yang telah diceraikan dan dapat menjadi bekalhidup bagi mantan isteri tersebut, dan juga untuk membersihkan hati kaumwanita dan menghilangkan kekhawatiran terhadap penghinaan
1.DJIE WIDYA MIRA CHANDRALIMANTO atau ditulis DJIE WIDYA MIRACANDRA LIMANTO dahulu bernama MEY TJIAN
2.IHWAN MUHAMAD LIMANTO
3.WIDYA MIRASINDAYANI LIMANTO
Tergugat:
JANNY WIJONO
Turut Tergugat:
1.HJ. FATIMAH ULIFAH, S.H.
2.DWI SISWANTO, S.H.
3.GATOT TRIWALUYO, S.H.
4.KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
5.KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II
6.PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA, Tbk. d.h PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNASIONAL, Tbk.
191 — 70
Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUH Perdata)Halaman 60 Putusan Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN. Sby.8. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka dapat dipahami bahwa unsurunsurperbuatan melawan hukum dapat dibagi menjadi 4 (empat) unsur, yaitu : 1.Unsur adanya perbuatan yang melawan hukum, 2. Unsur adanya kesalahan,3. Unsur adanya hubungan kausalitas, 4. Unsur adanya kerugian ;9.
SYMON MORRYS, SH
Terdakwa:
EDI SYAHPUTRA Alias EDI
54 — 17
Akantetap seorang yang karena amat marahnya memakimaki pada temannyakemudian memukulnya dan akhirnya merusak barangnya, itu tidak dapatdipandang sebagai satu perbuatan berlanjut karena perbuatanperbuatanitu yakni penghinaan, penganiayaan dan merusak barang orang lain tidaksama jenisnya;G: Waktu antaranya tidak boleh terlalu lama.
200 — 68
dalam tuntutan Perbuatan MelawanHukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namunsebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yangisinya Juga penggantian kerugian ini dinilait menurut kedudukan dan kemampuan keduabelah pihak, dan menurut keadaan.Menimbang, bahwa mengenai ganti kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukumdiatur pula dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: Dalam menilai suatudan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan