Ditemukan 546314 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN GRESIK Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat:
WIDARTO
Tergugat:
1.ARIS RIANSAH
2.YENI RAHMAWATI
6728
  • Menimbang

    Menimbang, bahwa pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan tujuan untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan ;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian

    perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti surat kuasa dari kuasa Penggugat dalam surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa pemberi kuasa (Penggugat) memberikan kuasa khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan mendampingi Penggugat mengajukan gugatan sederhana .. dst

    Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (4) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tersebut menentukan bahwa kuasa hukum dalam

    perkara gugatan sederhana kedudukannya mendampingi Penggugat bukan mewakili Penggugat dalam setiap persidangan;

    Menimbang, bahwa pasal 6 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 menentukan bahwa :

    1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan
    2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.

    Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh fakta hukum yaitu surat gugatan Penggugat diajukan dan ditandatangani oleh Kuasa Penggugat yang secara normatif tidak sesuai dengan norma hukum sebagaimana Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yang menentukan bahwa Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan;

    Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat diajukan dan ditanda tangani oleh kuasa hukumnya mengakibatkan surat

    Gang IV Randuagung Kebomas Gresik. yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT IIPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan;Menimbang, bahwa pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015dengan tujuan untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebihsederhana, cepat dan biaya ringan ;Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalampenyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanismepemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11
    PERMA Nomor 2Tahun 2015;Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanismepenyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yangsederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lainPenggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsungsetiap persidangan dengan atau tanpa didampingi olehkuasa hukum, kKuasa insidentil atau wakil dengan surattugas dari institusi
    Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (4) PERMA Nomor2 Tahun 2015 jo PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tersebut menentukanbahwa kuasa hukum dalam perkara gugatan sederhana kedudukannyamendampingi Penggugat bukan mewakili Penggugat dalam setiappersidangan;Menimbang, bahwa setelah meneliti surat kuasa dari kuasaPenggugat dalam surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa pemberikuasa (Penggugat) memberikan kuasa khusus untuk dan atas namaPemberi Kuasa mewakili dan mendampingi Penggugat mengajukangugatan
    sederhana ........ dstMenimbang, bahwa pasal 6 PERMA Nomor 2 Tahun 2015menentukan bahwa :(1) Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraanpengadilanHalaman 2 dari 4 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Gsk(2) Penggugat dapat mendaftarkan gugatannyadengan mengisi blanko gugatan yang disediakan dikepaniteraan.(3) Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:a.identitas penggugat dan tergugat;b.penjelasan ringkas duduk perkara; danc.tuntutan penggugat.(4) Penggugat wajib melampirkan
    bukti Surat yangsudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatansederhana.Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan denganperkara ini diperoleh fakta hukum yaitu surat gugatan Penggugat diajukan danditandatangani oleh Kuasa Penggugat yang secara normatif tidak sesualdengan norma hukum sebagaimana Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun2015 yang menentukan bahwa Penggugat mendaftarkan gugatannya dikepaniteraan pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat diajukan danditanda
Register : 09-08-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN GRESIK Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Gsk
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat:
WIDARTO
Tergugat:
1.ARIS RIANSAH
2.YENI RAHMAWATI
76
  • Menimbang

    Menimbang, bahwa pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan tujuan untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan ;

    Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian

    perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti surat kuasa dari kuasa Penggugat dalam surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa pemberi kuasa (Penggugat) memberikan kuasa khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan mendampingi Penggugat mengajukan gugatan sederhana .. dst

    Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (4) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tersebut menentukan bahwa kuasa hukum dalam

    perkara gugatan sederhana kedudukannya mendampingi Penggugat bukan mewakili Penggugat dalam setiap persidangan;

    Menimbang, bahwa pasal 6 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 menentukan bahwa :

    1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan
    2. Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.

    Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh fakta hukum yaitu surat gugatan Penggugat diajukan dan ditandatangani oleh Kuasa Penggugat yang secara normatif tidak sesuai dengan norma hukum sebagaimana Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yang menentukan bahwa Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan;

    Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat diajukan dan ditanda tangani oleh kuasa hukumnya mengakibatkan surat

Register : 02-12-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 44/Pdt.G.S/2022/PN Mks
Tanggal 7 Desember 2022 — Penggugat:
MUSWANDAR
Tergugat:
PT. TAMANSARI SKYLOUNGE MAKASSAR
333
  • Menimbang, bahwa setelah meneliti gugatan Penggugat dimana Penggugat Prinsipal dan Kuasanya berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone sedangkan Tergugat berdomisili diwilayah hukum Pengadilan negeri Makassar, maka berdasarkan ketentuan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sedehana Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa Penggugat dan Terggugat dalam gugatan sederhana berdomsili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

Register : 18-08-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 49/Pdt.G.S/2022/PN Arm
Tanggal 18 Agustus 2022 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP Air Madidi
Tergugat:
Vecky Rombot
299
  • Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;

    Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak;

    Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma

    No. 4 Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMA Gugatan Sederhana) mengatur pada pokoknya Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
    Apabila dalam pemeriksaan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;

    Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana mengatur bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;

    Menimbang,

    bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana tersebut dimaksudkan agar bukti tersebut dapat diteliti oleh Hakim pemeriksaan perkara dan selanjutnya Hakim dapat memberikan penilaian apakah gugatan termasuk gugatan sederhana atau bukan;

    Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan Tergugat telah memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp. 180.000.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH JUTA) sesuai Surat Pengakuan Hutang nomor 512101011946109 tanggal 10 Januari 2019

    Dikarenakan bukti tersebut tidak dilampirkan oleh Penggugat, maka Hakim tidak dapat menilai sederhana atau tidaknya gugatan Penggugat;

    Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti tersebut, padahal Penggugat memiliki kewajiban untuk melampirkan bukti-bukti surat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk

Register : 22-11-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 39/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat:
SITI NAIMAH
Tergugat:
SEMAUN
292312
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tentang yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah Sengketa hak atas tanah;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

Register : 06-04-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 02-04-2024
Putusan PN SRAGEN Nomor 16/Pdt.G.S/2023/PN Sgn
Tanggal 6 April 2023 — Penggugat:
BRI Kantor Cabang Sragen
Tergugat:
1.Eko Hartanto
2.RIini
142
  • karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan sebagai gugatan yang bukan merupakan gugatan sederhana, maka segala biaya yang timbul dalam gugatan ini dibebankan kepada Penggugat;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma

    (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan;

    MENETAPKAN:

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk
Register : 09-09-2024 — Putus : 10-09-2024 — Upload : 12-09-2024
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 48/Pdt.G.S/2024/PN Unr
Tanggal 10 September 2024 — Penggugat:
Rubinah
Tergugat:
Dian Marhendrawati, SH,M.Kn
40
  • posita gugatannya tersebut, sehingga dikaitkan dengan petitum gugatan Penggugat angka 2 (dua) yaitu Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka terkait dengan pembuktian mengenai adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana gugatan Penggugat tersebut menjadi rumit dan tidak sederhana;

    Menimbang, bahwa dengan mencermati gugatan Penggugat dengan dikaitkan bukti surat dengan berpijak pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma

    Nomor 4 Tahun 2019, dalam hal menentukan sederhana atau tidak pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015) ternyata menyangkut pula status obyek tanah sebagaimana dalil posita angka 3 (tiga) gugatan Penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat dikategorikan menyangkut sengketa hak atas tanah terkait status kepemilikan dalam hal ini pemegang hak atas tanah maupun pembebanan hak atas tanah, oleh karenanya Hakim menilai pembuktian perkara a quo
    em> tidak dapat dinilai sebagai hal yang sederhana, sehingga materi gugatan yaitu terkait sederhananya proses pembuktian tersebut tidak terpenuhi;

    Menimbang bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 48/Pdt.G.S/2024/PN Unr tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan

    Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, sehingga Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana;

    Menimbang bahwa oleh karena gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat ini tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang

    Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sehingga tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim memerintahkan kepada Panitera agar mencoret perkara Nomor 48/Pdt.G.S/2024/PN Unr dari Register Perkara Gugatan Sederhana;

    Menimbang bahwa oleh karena perkara a quo tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana dan bukan merupakan Gugatan Sederhana maka terhadap biaya perkara supaya

Register : 12-08-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 16/Pdt.G.S/2020/PN Gto
Tanggal 14 Agustus 2020 — Penggugat:
Maekel Rambi
Tergugat:
PT Finansia Multi Finance Cab. Gorontalo
8842
  • Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.

    Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa saat

    Penggugat, Hakim menilai bahwa untuk menyelesaikan isi tuntuan Penggugat sebagaimana dalam gugatannya, maka pihak yang mengelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) harus juga ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, namun pada kenyataannya pihak dimaksud tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;

    Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas, Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA

    ) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk

    menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat materi gugatan sederhana atau bukan merupakan gugatan sederhana;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan

Register : 04-07-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 11/Pdt.G.S/2022/PN Pwt
Tanggal 4 Juli 2022 — Penggugat:
RETNO ANDRIYANI
Tergugat:
FERI PARLINA
9948
  • hak atas tanah dan selain itu ternyata gugatan sederhana tersebut tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan yang sama dimana Kuasa Penggugat yang bernama SRI WITYASNO,S.H. dan SRI MARGIATI, S.H beralamat di Perum Permata Harmoni Blok F6 No.7 Desa Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto;

    Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan di atas ternyata gugatan Penggugat a quo tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 3 Perma

    Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,

    Menimbang bahwa dengan demikian gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana.

    Sehingga harus dinyatakan sebagai bukan gugatan sederhana dan oleh karenanya harus dicoret dari register pekara yang sedang berjalan;

    Menimbang, oleh karena dalam penyelesaian secara administrasi telah dibayarkan sejumlah biaya berupa panjar biaya perkara, maka harus diperintahkan agar sisa biaya panjar perkara tersebut dkembalikan kepada Penggugat;

    Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (3), pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan

    pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan lain yang berhubungan dengan penetapan ini

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No 11/Pdt.G.S/2022/PN Pwt dalam register perkara;
    3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
Register : 08-08-2024 — Putus : 09-08-2024 — Upload : 15-08-2024
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 8/Pdt.G.S/2024/PN Tjb
Tanggal 9 Agustus 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Tanjung Balai
Tergugat:
SAIDAH
1112
  • Menimbang bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (

    >lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal 3 dan

    secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 8/Pdt.G.S/2024/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;

    Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat

Register : 04-02-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Sby
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat:
VICTOR SANJAYA
Tergugat:
PT. PP Properti
6231
  • Memperhatikan, ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan.

    MENETAPKAN:

    1. Menetapkan gugatan tersebut bukanlah gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan untuk mencoret dari regiser perkara;

    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 135.000.

Register : 06-07-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN DONGGALA Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Dgl
Tanggal 6 Juli 2021 — Penggugat:
Hj. Ny. BAHARIANI ABD. AZIS RANROE
Tergugat:
1.RENY OCTARA
2.Ny Hj. SITI MAWAR
3.MUSLIAWATI
4.ITA YULIANTI
5.ABDUL HAFID
7114
  • Negeri Donggala dengan Register Nomor Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Dgl;

    Menimbang, bahwa dengan mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma

    dimaksud;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari surat gugatan a quo, Hakim memperoleh keadaan bahwa di dalam Surat Gugatan Penggugat, Penggugat telah mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, Tergugat V;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Perma Nomor 4 Tahun 2019 dimaksud, diatur bahwa para pihak dalam gugatan sederhana

    terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;

    Menimbang, bahwa setelah mencermati keadaan dalam surat gugatan tersebut diatas dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma dimaksud, Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatan sederhana dengan pertimbangan sebagai berikut:

    • Berdasarkan Posita Gugatan yang diuraikan oleh Penggugat, Hakim tidak
    menemukan uraian dari Penggugat yang menunjukkan kepentingan hukum yang sama antara Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V seperti apa, sehingga tidak dapat diperoleh suatu kesimpulan bahwa antara Tergugat I, Tergugat II, III, IV, IV memiliki kepentingan hukum yang sama sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah oleh Perma Nomor 4 Tahun 2019 dimaksud;

Menimbang, bahwa oleh karena gugatan

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggaladengan Register Nomor Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Dg;Menimbang, bahwa dengan mempedomani ketentuan Pasal 11Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata CaraPenyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah oleh PeraturanMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara PenyelesaianGugatan Sederhana, Hakim telah memeriksa materi gugatan sederhanaberdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma
gugatan a quo tidak termasuk dalam gugatansederhana dengan pertimbangan sebagai berikut: Berdasarkan Posita Gugatan yang diuraikan oleh Penggugat, Hakimtidak menemukan uraian dari Penggugat yang menunjukkan kepentinganhukum yang sama antara Tergugat dengan Tergugat II, Tergugat Ill,Tergugat IV, dan Tergugat V seperti apa, sehingga tidak dapat diperolehsuatu kesimpulan bahwa antara Tergugat , Tergugat Il, III, IV, IV memilikikepentingan hukum yang sama sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal4 ayat (1) Perma
Register : 26-10-2022 — Putus : 27-10-2022 — Upload : 28-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 44/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Oktober 2022 — Penggugat:
PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk
Tergugat:
PT MP Indonesia
4813
  • Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa Penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana;

    >Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari posita gugatan Penggugat dan meneliti semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara a quo, nilai gugatan materil Penggugat adalah sebesar Rp 313.150.604 (tiga tigabelas juta seratus limapuluh ribu rupiah) atau masih dibawah nilai materiil Pasal 1 angka 1 Perma No.4 Tahun 2019 tersebut di atas;

    Menimbang, bahwa meskipun nilai kerugian materil yang dituntut oleh Penggugat di bawah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

    1.540.000.000,- (satu miliar lima ratus empat puluh juta rupiah), serta adanya perubahan nama Penggugat yang berbentuk perseroan dari PT Batavia Batavia Prosperindo Finance Tbk menjadi PT Woori Finance Indonesia Tbk, hal tersebut akan membawa konsekwensi hukum tersendiri dalam perjanjian Perjanjian Pembiayaan Investasi tersebut;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berpendapat bahwa gugatan sederhana yang diajukan Penggugat tidak termasuk gugatan sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, hakim perlu mengeluarkan penetapan;

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana jo Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Tjb
Tanggal 13 Juli 2023 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk di Tanjung Balai
Tergugat:
1.Nora Yanti Jambak
2.Prakarsa Andi Winata
2411
  • Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (

    lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal

    memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 3/Pdt.G.S/2023/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;

    Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang

Register : 14-02-2022 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Gpr
Tanggal 14 Februari 2022 — Penggugat:
Joko Susanto
Tergugat:
1.Sunarji
2.Kartiah
3.Eko Supriyadi
3014
  • Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 yang berbunyi Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu , kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, sehingga dalam perkara ini syarat sebagai suatu gugatan sederhana tidak terpenuhi;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat bahwa gugatan

    sederhana;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara gugatan sedehana Nomor: 8/Pdt.G.S/2022/PN Gpr dari Register yang sedang berjalan ;

    Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sudah selayaknya dibebankan kepada pihak Penggugat ;

    Mengingat pasal 11 Ayat (3) Perma

    Nomor : 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana dan pasal-pasal dari Undang-Undang serta peraturan hukum yang bersangkutan dengan perkara ini ;

    M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor : 8/Pdt.G.S/2022/PN Gpr ;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk mencoret perkara Gugatan
Register : 10-11-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor 47/Pdt.G.S/2020/PN Smg
Tanggal 11 Nopember 2020 — Penggugat:
AMINAH ELLY ERMAWATI
Tergugat:
RITNOVA BRENDY ALZENDRO HIDAYAT
5516
  • Menimbang, bahwa gugatan sederhana Penggugat adalah sebagaimana tersebut dalam Permohonan Penggugat;

    Menimbang, bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat Pasal 3 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 da setelah meneliti isi gugatan menurut Hakim gugatan tersebut pembuktiannya tidak sederhana sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut

Register : 12-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 23-03-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 54/Pdt.G.S/2021/PN Krs
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
BRI Unit Pajarakan
Tergugat:
1.YUNUS ABDULLAH
2.SITI RAHAYU
2311
  • Memperhatikan, ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR) dan Kita Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Undang-Undang RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan:

    MENGADILI :

    1. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I danTergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
    2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk
Register : 27-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 29-11-2019
Putusan PN KLATEN Nomor 29/Pdt.G.S/2019/PN Kln
Tanggal 28 Nopember 2019 — Penggugat:
PT BPR Bank Klaten Perseroda
Tergugat:
1.SUGINAR
2.NY MANTO PAWIRO
3614
  • berupa Setrtifikat Hak Tanggungan No.07517/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kab.Klaten, Prop Jawa Tengah;

    Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka perjanjian kredit sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat telah dijamin pelunasannya atau diikatkan lagi dengan Hak Tanggungan, sehingga Hakim menilai bahwa perkara a quo tidak termasuk dalam proses penyelesaian Gugatan Sederhana karena telah melibatkan beberapa pihak diluar pihak Penggugat dan Tergugat (Vide Pasal 4 ayat (1) Perma

    No.2 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Perma No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Perma No.4 Tahun 2019.

    MENETAPKAN

    1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 29/Pdt.G.S/2019/PN Kln dalam register perkara; dan

    3.

    melampirkan bukti surat berupa Setrtifikat Hak TanggunganNo.07517/2019 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kab.Klaten, Prop JawaTengah;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka perjanjian kreditsebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat telah dijamin pelunasannya ataudiikatkan lagi dengan Hak Tanggungan, sehingga Hakim menilai bahwa perkaraa quo tidak termasuk dalam proses penyelesaian Gugatan Sederhana karenatelah melibatkan beberapa pihak diluar pihak Penggugat dan Tergugat (VidePasal 4 ayat (1) Perma
    sebagaimana telah dirubah denganPerma No.4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo,Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim perlu mengeluarkan penetapan.Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungNo. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhanasebagaimana telah dirubah dengan Perma
Register : 15-02-2022 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 24-03-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjb
Tanggal 16 Februari 2022 — Penggugat:
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor Kas Air Joman
Tergugat:
1.SUKADI
2.LISMARNI
356
  • Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);

    Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (

    lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;

    Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal

    memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;

    Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma

    Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali apabila memiliki kepentingan yang sama;

    Menimbang, bahwa dalam berkas surat gugatan a quo telah digugat dua orang Tergugat, yaitu Tergugat I atas nama Sukadi dan Tergugat II atas nama Lismarni.

Register : 27-07-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN GARUT Nomor 16/Pdt.G.S/2021/PN Grt
Tanggal 27 Juli 2021 — Penggugat:
SOLEH SYAMSUDIN
Tergugat:
SENO SUMARNO
5915
  • Menimbang, bahwa oleh karena substansi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara sebagai akibat dilakukannya tindakan pemerintahan maka berdasarkan PERMA No 2 tahun 2019 Pasal 2 ayat 1 dan 2 jo Pasal 3 ayat 2 PERMA No 4 tahun 2019 Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara a quo

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim