Ditemukan 544853 data
PT BPR SUPRA ARTAPERSADA
Tergugat:
SISWAN SEMBIRING
25 — 27
eksekutabilitas dari putusan yang dijatuhkan dikemudian hari karena dalam petitum nomor 4 (empat) gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat disebutkan adanya agunan bukan atas nama Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi) maka Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah merupakan gugatan sederhana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penetapan ini menyatakan bahwa gugatan ini bukanlah gugatan sederhana maka sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata
Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N E T A P K A N
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana ;
- Memerintahkan
VIOTIKA ANGGUN.P
Tergugat:
MURSIDA BINTI BAHTIAR
198 — 23
Hakim
Sebelah Barat berbatas : Tanah Kari Ahmad
Menimbang bahwa yang dimaksud gugatan sederhana ialah perkara perdata yang tata cara pemeriksaan di persidangan dilakukan dengan pembuktian yang sederhana, perkara dalam gugatan sederhana dintentukan sebagai perkara perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian
gugatan sederhana jo Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nomor 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, dimana dalam pasal 3 ayat 2 Perma tersebut diatas mengatur mengenai hal-hal yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
1.
Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
2. Sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari uraian dalil Gugatan Penggugat, Hakim menilai bahwa Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat temasuk dalam hal yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perma nomor 4 tahun 2019 yaitu sengketa hak atas tanah, serta Hakim juga menilai Gugatan Sedehana yang diajukan oleh Penggugat
FITRI SARLINA selaku TIM LIKUIDASI KOPERASI BPR (DL)
Tergugat:
SUJADI
90 — 0
Menimbang
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat memenuhi materi gugatan sederhana atau tidak berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cata Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Menimbang, bahwa setelah Hakim membaca dan mencermati secara seksama
Bulurejo Rt/Rw: 002/002 Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi;
Menimbang, bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan sederhana, Perma Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederha di dalam Pasal 4 ayat (3) di kedua Perma tersebut menyatakan Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Namun
dalam Perma nomor 4 tahun 2019 dalam pasal 4 ayat (3a) berbunyi dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, Kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat Tugas dari institusi Penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam berkas Perkara yang diajukan sampai diterima Hakim tidak ada menunjuk kuasa sebagaimana dimaksud dalam Perma nomor 4 tahun 20019
daerah hukum Pengadilan yang sama maka gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi sayarat sebagai gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa disamping itu pula setelah Hakim mencermati dari berkas perkara yang telah dilengkapi dengan bukti surat berupa buku tanah Hak milik nomor 1461 atas nama Aksin Als Agus Santoso yang tidak dijadikan pihak oleh Penggugat menurut Hakim akan berpotensi perkara gugatan ini melebar menjadi sengketa hak atas tanah sebagaimana dalam pasal pasal 3 Perma
nomor 2 Tahun 2015 pada ayat (2) tidak termasuk gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana mencoret dari Register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk Tanjung Balai
Tergugat:
1.Samsul Bahri
2.Sri Novindah Sari
43 — 39
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, ditentukan bahwa dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat
Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Hakim dalam perkara a quo menilai bahwa pembuktian dalam perkara a quo menjadi tidak sederhana (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (3), (3a) dan Pasal 11 ayat (2)Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, Hakim pada perkara a quo
Mohammad Zaenal, DKK
Tergugat:
1.B.TI SUTIBA
2.Mulyati
3.Sumiati
4.Mulyono
5.Sungkono
37 — 36
Menimbang bahwa berdasarkan Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 3 ayat (2) huruf b menyebutkan Tidak termasuk dalam gugatan sederhana perkara sengketa hak tanah:
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan yang diajukan oleh Penggugat, pada petitum kedua dan ketiga Penggugat yang meminta agar tanah sengketa adalah hak milik waris dan peninggalan dari Almarhum AMINUDDIN
pembayaran ganti rugi sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) namun pembuktian yang akan dilakukan tidaklah bersifat sederhana dan akan memakan waktu yang lama, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka hakim perlu mengeluarkan penetapan dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara nomor 27/Pdt.GS/2020/PN Jmr dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Mengingat Pasal 3 Ayat (2) huruf b Perma
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Pasal 11 Ayat (2), (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukanlah Gugatan Sederhana ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jember untuk mencoret perkara Nomor 27/Pdt.G.S/2020/PN.Jmr dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalikan sisa
AMIR FIQRI AYATULLAH PT. ARMADA MOTOR INTI REJEKI
Tergugat:
MOHAMMAD NASIR MANSYUR
49 — 0
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, selanjutnya dalam pasal 11 ayat (3) pada pokoknya juga menyebutkan pula apabila dalam pemeriksaan, Hakimberpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapanyang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari registerperkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah
ARMADA MOTOR INTI REJEKI beralamat di Perum UNIMAS GARDEN REGENCY BLOK H, No. 5 Waru, Sidoarjo yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, sedangkan Tergugat MOHAMMAD NASIR MANSYUR beralamat di Bukit Darmo Golf Blok K/12 E, Kota Surabaya yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat melanggar ketentuan pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo.
Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.
I MADE WIRATMA
Tergugat:
1.JERRY AUDI KOAGOW
2.CINDILY JESICA GONIE
3.OLVIE KOAGOW
14 — 18
Menimbang,bahwa sebelum menentukan kelanjutan perkara yang diajukan oleh Penggugat, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) huruf d Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agun Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya dalam putusan disebut Perma 4 tahun 2019 juncto Perma 2 Tahun 2015), terlebih dahulu Hakim akan melakukan pemeriksaan
pendahuluan, yang bertujuan untuk menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat termasuk gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwauntuk menentukan suatu gugatan diajukan sebagai gugatan sederhana atau tidak, Hakim berlandaskan pada Pasal 11 Perma 4 tahun 2019 juncto Perma 2 Tahun 2015 yang pada pokoknya menentukan:
- Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini;
- Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian;
- Apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 3 dan 4 pada Perma 4 tahun 2019 juncto Perma 2 Tahun 2015 pada pokoknya menyebutkan
diajukan Penggugat dengan saksama, dimana Penggugat mendudukkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III sebagai pihak Tergugat kemudian dihubungkan dengan bukti awal yang diajukan berupa kwitansi hanya menunjukkan nama Penggugat dan Tergugat I, serta pada dalil posita gugatan (ringkasan duduk perkara) tidak menggambarkan secara jelas hubungan hukum Tergugat II dan Tergugat III tentang duduk perkara yang dipersoalkan;Menimbag, bahwa apabila dihubungkan pada ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Perma
4 tahun 2019 juncto Perma 2 Tahun 2015 yang menyebutkan Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Rubinah
Tergugat:
Dian Marhendrawati, SH,M.Kn
26 — 0
posita gugatannya tersebut, sehingga dikaitkan dengan petitum gugatan Penggugat angka 2 (dua) yaitu Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka terkait dengan pembuktian mengenai adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana gugatan Penggugat tersebut menjadi rumit dan tidak sederhana;
Menimbang, bahwa dengan mencermati gugatan Penggugat dengan dikaitkan bukti surat dengan berpijak pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma
Nomor 4 Tahun 2019, dalam hal menentukan sederhana atau tidak pembuktian (vide Pasal 11 ayat (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015) ternyata menyangkut pula status obyek tanah sebagaimana dalil posita angka 3 (tiga) gugatan Penggugat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat dikategorikan menyangkut sengketa hak atas tanah terkait status kepemilikan dalam hal ini pemegang hak atas tanah maupun pembebanan hak atas tanah, oleh karenanya Hakim menilai pembuktian perkara a quo
em> tidak dapat dinilai sebagai hal yang sederhana, sehingga materi gugatan yaitu terkait sederhananya proses pembuktian tersebut tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 48/Pdt.G.S/2024/PN Unr tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana telah diubah dengan
Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 tersebut, sehingga Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat ini tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sehingga tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim memerintahkan kepada Panitera agar mencoret perkara Nomor 48/Pdt.G.S/2024/PN Unr dari Register Perkara Gugatan Sederhana;
Menimbang bahwa oleh karena perkara a quo tidak memenuhi syarat Gugatan Sederhana dan bukan merupakan Gugatan Sederhana maka terhadap biaya perkara supaya
Muhamad Abdilah
Tergugat:
Ridha Damayanti
73 — 25
PENETAPAN DISMISSAL
Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Tjg
Menimbang, bahwa setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 28 Januari 2021 Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Tjg tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 tentang penyelesaian gugatan sederhana, Hakim yang
ditunjuk untuk memeriksa perkara gugatan sederhana wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal dan apabila dalam pemeriksaan, Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada pengugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan
atas PERMA No. 2 Tahun 2015 Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama dan dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara a quo berdasarkan surat gugatan bernama Muhammad
lbhpilarkeadilan64@gmail.com, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Januari 2021;
Menimbang, bahwa Tergugat dalam perkara a quo ialah Ridha Damayanti, Usia 26 Tahun, Alamat Sungai Karias, Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana karena syarat gugatan sederhana sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) dan ayat (3) a PERMA
No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 terkait dengan Penguggat atau Kuasanya harus satu domisili dengan Tergugat tidaklah terpenuhi, sehingga perkara bukan termasuk perkara yang pembuktiannya sederhana dan tidak memenuhi syarat gugatan sederhana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan;
Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan
PT TRANSPACIFIC FINANCE
Tergugat:
1.Abdul Rahman
2.HJ RUMANAH
33 — 6
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa gugatan Penggugat bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 Perma no 4 tahun 2019 tentang perubahan atas Perma no, 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhanayaitu "para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh
lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama", yang mana dalam surat gugatannya Penggugat mencantumnkan HJ Rumanah sebagai pihak Turut Tergugat sehingga bertentangan denganketentuan Pasal 4 ayat 1 Perma no 4 tahun 2019 tersebut;
- Bahwa setelah mempelajari surat gugatan penggugat pihak Penggugat juga tidak menjelaskan hubungan hukum antara HJ Rumanah dengan Abdul Rahman sebagai pihak Tergugat dalam perkara Aquo
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP Air Madidi
Tergugat:
1.Jekris Kasiadi
2.Tespina Kakombohe
39 — 51
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMA Gugatan Sederhana) mengatur pada pokoknya Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana mengatur bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang,
bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana tersebut dimaksudkan agar bukti tersebut dapat diteliti oleh Hakim pemeriksaan perkara dan selanjutnya Hakim dapat memberikan penilaian apakah gugatan termasuk gugatan sederhana atau bukan;
Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan Para Tergugat telah memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA) sesuai Surat Pengakuan Hutang nomor 69178039/5121/08/19 tanggal 21 Agustus 2019;<
Dikarenakan bukti tersebut tidak dilampirkan oleh Penggugat, maka Hakim tidak dapat menilai sederhana atau tidaknya gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti tersebut, padahal Penggugat memiliki kewajiban untuk melampirkan bukti-bukti surat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
BRI UNIT TAWANGALUN
Tergugat:
1.YULIANA NURUL KORIMAH
2.SUSIYANA
3.HERU FIDZIKRI
4.FITRIYAH
5.RUDI HARTONO
24 — 4
Menimbang bahwa menurut Pasal 3 dan Pasal 4 PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa Syarat Gugatan Sederhana antara lain:
- Hanya untuk Perkara Gugatan Wanprestasi dan/atau PMH dengan nilai gugatan materiil Maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) (vide Pasal 3 ayat (1));
- Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (vide Pasal 4 ayat (1));
Rudi Hartono sebagai Tergugat V yang mana Tergugat III dan Tergugat V ini tidak ada kepentingan hukum dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena bukan Pihak dalam Perjanjian utang piutang dan bukan pemegang hak atas Jaminan Utang Piutang perkara Aquo yang mana sesuai dengan Pasal 4 Ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 yang menyebutkan Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama sehingga dengan
MUSWANDAR
Tergugat:
PT. TAMANSARI SKYLOUNGE MAKASSAR
38 — 7
Menimbang, bahwa setelah meneliti gugatan Penggugat dimana Penggugat Prinsipal dan Kuasanya berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone sedangkan Tergugat berdomisili diwilayah hukum Pengadilan negeri Makassar, maka berdasarkan ketentuan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sedehana Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa Penggugat dan Terggugat dalam gugatan sederhana berdomsili di daerah hukum Pengadilan yang sama;
WIDARTO
Tergugat:
1.ARIS RIANSAH
2.YENI RAHMAWATI
73 — 28
Menimbang
Menimbang, bahwa pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan tujuan untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan ;
Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian
perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah meneliti surat kuasa dari kuasa Penggugat dalam surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa pemberi kuasa (Penggugat) memberikan kuasa khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan mendampingi Penggugat mengajukan gugatan sederhana .. dst
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (4) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tersebut menentukan bahwa kuasa hukum dalam
perkara gugatan sederhana kedudukannya mendampingi Penggugat bukan mewakili Penggugat dalam setiap persidangan;
Menimbang, bahwa pasal 6 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 menentukan bahwa :
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan
- Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh fakta hukum yaitu surat gugatan Penggugat diajukan dan ditandatangani oleh Kuasa Penggugat yang secara normatif tidak sesuai dengan norma hukum sebagaimana Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yang menentukan bahwa Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat diajukan dan ditanda tangani oleh kuasa hukumnya mengakibatkan surat
Gang IV Randuagung Kebomas Gresik. yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT IIPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yangbersangkutan;Menimbang, bahwa pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015dengan tujuan untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebihsederhana, cepat dan biaya ringan ;Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalampenyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanismepemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11
PERMA Nomor 2Tahun 2015;Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanismepenyelesaian perkara dengan tata cara dan pembuktian yangsederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lainPenggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsungsetiap persidangan dengan atau tanpa didampingi olehkuasa hukum, kKuasa insidentil atau wakil dengan surattugas dari institusi
Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (4) PERMA Nomor2 Tahun 2015 jo PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tersebut menentukanbahwa kuasa hukum dalam perkara gugatan sederhana kedudukannyamendampingi Penggugat bukan mewakili Penggugat dalam setiappersidangan;Menimbang, bahwa setelah meneliti surat kuasa dari kuasaPenggugat dalam surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa pemberikuasa (Penggugat) memberikan kuasa khusus untuk dan atas namaPemberi Kuasa mewakili dan mendampingi Penggugat mengajukangugatan
sederhana ........ dstMenimbang, bahwa pasal 6 PERMA Nomor 2 Tahun 2015menentukan bahwa :(1) Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraanpengadilanHalaman 2 dari 4 Penetapan Perdata Gugatan Sederhana Nomor 24/Pdt.G.S/2021/PN Gsk(2) Penggugat dapat mendaftarkan gugatannyadengan mengisi blanko gugatan yang disediakan dikepaniteraan.(3) Blanko gugatan berisi keterangan mengenai:a.identitas penggugat dan tergugat;b.penjelasan ringkas duduk perkara; danc.tuntutan penggugat.(4) Penggugat wajib melampirkan
bukti Surat yangsudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatansederhana.Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan denganperkara ini diperoleh fakta hukum yaitu surat gugatan Penggugat diajukan danditandatangani oleh Kuasa Penggugat yang secara normatif tidak sesualdengan norma hukum sebagaimana Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun2015 yang menentukan bahwa Penggugat mendaftarkan gugatannya dikepaniteraan pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat diajukan danditanda
WIDARTO
Tergugat:
1.ARIS RIANSAH
2.YENI RAHMAWATI
15 — 37
Menimbang
Menimbang, bahwa pemberlakukan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 dengan tujuan untuk terciptanya prosedur penyelesaian sengketa lebih sederhana, cepat dan biaya ringan ;
Menimbang, bahwa mekanisme lainnya yang diberlakukan dalam penyelesaian gugatan sederhana adalah diberlakukannya mekanisme pemeriksaan pendahuluan sebagaimana diatur Pasal 11 PERMA Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa Gugatan Sederhana adalah mekanisme penyelesaian
perkara dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, satu diantara tata cara sederhana yang diatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana antara lain Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah meneliti surat kuasa dari kuasa Penggugat dalam surat kuasa tersebut menyebutkan bahwa pemberi kuasa (Penggugat) memberikan kuasa khusus untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan mendampingi Penggugat mengajukan gugatan sederhana .. dst
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 4 ayat (4) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tersebut menentukan bahwa kuasa hukum dalam
perkara gugatan sederhana kedudukannya mendampingi Penggugat bukan mewakili Penggugat dalam setiap persidangan;
Menimbang, bahwa pasal 6 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 menentukan bahwa :
- Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan
- Penggugat dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
Menimbang, bahwa norma pasal di atas dan dihubungkan dengan perkara ini diperoleh fakta hukum yaitu surat gugatan Penggugat diajukan dan ditandatangani oleh Kuasa Penggugat yang secara normatif tidak sesuai dengan norma hukum sebagaimana Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yang menentukan bahwa Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat diajukan dan ditanda tangani oleh kuasa hukumnya mengakibatkan surat
RETNO ANDRIYANI
Tergugat:
FERI PARLINA
104 — 48
hak atas tanah dan selain itu ternyata gugatan sederhana tersebut tidak berdomisili di wilayah hukum Pengadilan yang sama dimana Kuasa Penggugat yang bernama SRI WITYASNO,S.H. dan SRI MARGIATI, S.H beralamat di Perum Permata Harmoni Blok F6 No.7 Desa Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan di atas ternyata gugatan Penggugat a quo tidak memenuhi ketentuan pasal 6 ayat 3 Perma
Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,
Menimbang bahwa dengan demikian gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan sederhana.
Sehingga harus dinyatakan sebagai bukan gugatan sederhana dan oleh karenanya harus dicoret dari register pekara yang sedang berjalan;
Menimbang, oleh karena dalam penyelesaian secara administrasi telah dibayarkan sejumlah biaya berupa panjar biaya perkara, maka harus diperintahkan agar sisa biaya panjar perkara tersebut dkembalikan kepada Penggugat;
Mengingat, ketentuan Pasal 6 ayat (3), pasal 11 ayat (3) Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan
pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan peraturan lain yang berhubungan dengan penetapan ini
MENETAPKAN
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No 11/Pdt.G.S/2022/PN Pwt dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KCP Air Madidi
Tergugat:
Vecky Rombot
35 — 9
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut merupakan gugatan sederhana atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Perma
No. 4 Tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut dengan PERMA Gugatan Sederhana) mengatur pada pokoknya Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.
Apabila dalam pemeriksaan tersebut Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana mengatur bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana;
Menimbang,
bahwa kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana tersebut dimaksudkan agar bukti tersebut dapat diteliti oleh Hakim pemeriksaan perkara dan selanjutnya Hakim dapat memberikan penilaian apakah gugatan termasuk gugatan sederhana atau bukan;
Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mendalilkan Tergugat telah memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp. 180.000.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH JUTA) sesuai Surat Pengakuan Hutang nomor 512101011946109 tanggal 10 Januari 2019
Dikarenakan bukti tersebut tidak dilampirkan oleh Penggugat, maka Hakim tidak dapat menilai sederhana atau tidaknya gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak melampirkan bukti tersebut, padahal Penggugat memiliki kewajiban untuk melampirkan bukti-bukti surat pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, maka gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PERMA Gugatan Sederhana, dengan demikian Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk
SITI NAIMAH
Tergugat:
SEMAUN
456 — 593
Menimbang, bahwa berdasarkan Perma 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b tentang yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah Sengketa hak atas tanah;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.
BRI Unit Pajarakan
Tergugat:
1.YUNUS ABDULLAH
2.SITI RAHAYU
27 — 14
Memperhatikan, ketentuan Hukum Acara Perdata (HIR) dan Kita Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Undang-Undang RI No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 2 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan:
MENGADILI :
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I danTergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk
PT. BPR Nusantara Bona Pasogit (NBP) 04 Kantor Kas Air Joman
Tergugat:
1.SUKADI
2.LISMARNI
48 — 6
Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana merupakan cara penyelesaian suatu sengketa/perselisihan keperdataan yang dilakukan dengan berpedoman pada hukum acara perdata yang bersifat khusus, yakni berdasarkan pada ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 2 Tahun 2015) sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut sebagai Perma Nomor 4 Tahun 2019);
Menimbang, bahwa sebagai hukum acara perdata yang bersifat khusus, maka segala hal terkait penerapan hukum acara dalam perkara gugatan sederhana sejak perkara tersebut didaftarkan sampai dengan perkara diputus, termasuk mengenai upaya hukum dan eksekusi putusan, sepanjang telah diatur secara khusus maka berlaku ketentuan khusus (
lex specialis) yang diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa sebelum menetapkan hari sidang, Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa gugatan sederhana wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perma Nomor 2 Tahun 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan (2) Perma Nomor 2 Tahun 2015, Hakim wajib memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat yang ditentukan dalam Pasal
memeriksa secara seksama surat gugatan dan berkas lainnya dalam perkara gugatan sederhana yang terdaftar dengan register perkara Nomor: 3/Pdt.G.S/2022/PN Tjb yang didaftarkan oleh Kuasa Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai, selanjutnya Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyimpulkan apakah perkara a quo merupakan gugatan sederhana atau tidak, yang selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perma
Nomor 2 Tahun 2015 Juncto Perma Nomor 4 Tahun 2019, Para pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali apabila memiliki kepentingan yang sama;
Menimbang, bahwa dalam berkas surat gugatan a quo telah digugat dua orang Tergugat, yaitu Tergugat I atas nama Sukadi dan Tergugat II atas nama Lismarni.