Ditemukan 2424 data
57 — 11
Indriyanto Seno Adji, dalambukunya Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan, Jakarta, Tahun 2001,halaman 3).d. Bahwa benar pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidakterjangkau oleh undangundang yang ada dan berlindung dibalik asaslegalitas, karena umumnya dilakukan secara terorganisir dan olehmereka yang memiliki karakteristik high level educated and statusdalam kehidupan masyarakat.Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Jur. A.
66 — 95
Indriyanto Senoaji, SH.MH., melawanhukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabila suatuperbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai dari segikepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terdakwa:
NI WAYAN SUANTINI Alias BUK EDI.
96 — 68
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada pengertian melawan hukumtersebut diatas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur tersebut diatasberdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :Menimbang bahwa dana yang masuk ke rekening desa angkah pada bulanJanuari 2017 sampai dengan tanggal 14 September 2017 sebesar Rp.Hal 139 dari 158 hal Putusan No.13/Pid.sus.
913 — 581 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang. Dalam putusan itu, judex factie membebaskan Terdakwa ... [Selengkapnya]
Indriyanto Seno Adji dalammakalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero danJean Waine mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalamhukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut: Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum atau untukmenguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan; Penyalahgunaan kewenengan dalam arti bahwa tindakan pejabattersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum
HARY WIBOWO, SH., MH
Terdakwa:
ERWIN HERMAWAN, ST
74 — 23
Demeersemen dalam doktrin ini apabila Suatu pengertian tidakditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapatmenggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal daricabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negaradan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teoridan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013).
372 — 152
Yang menerangkan : tujuan diperluasnya perbuatanmelawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputi perbuatanmelawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudah pembuktiandipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakatsebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannya dapatlahpelaku dinukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatan itu tidakmelawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji, Korupsi dan Hukum Pidana, EdisiPertama, Hlm 14) ;Menimbang
121 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waine mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut: Penyalangunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan;Penyalahgunaan kewenengan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan
71 — 36
Bahwa senada dengan pendapat ini, ahli hokumpidana yang lain, Indriyanto Senoaji menyatakan bahwa Pasal 2 UU No. 31Tahun 1999 merupakan genus (secara umum) nya, sedangkan Pasal 3 UUNo. 31 Tahun 1999 merupakan species (secara khusus) nya.Menimbang, bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwaterdakwa Drs.
97 — 22
Yang menerangkan : "tujuan diperluasnyaperbuatanmelawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputiperbuatanmelawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktiandipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakatsebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perouatannyadapatlahpelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatanitu tidakmelawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji, Korupsi dan HukumPidana, Edisi Pertama, Hlm 14 );Halaman 132
91 — 38
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
76 — 16
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan KewenanganSebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas diHalaman242 Putusan Perkara Nomor 22/Pid.SusTPK/2016/PN.PgpFakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenaipengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
63 — 19
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ,tentang unsur ini Ramses Siregar S.Pd.M.Kes, yang diajukan sebagai Terdakwadalam perkara ini, adalah seorang Kepala Dinas Kesehatan Pemerintahan KotaTebing Tinggi, maka untuk melihat dan mengetahui apakah Terdakwa RamsesHalaman 136 dari 176 halamanPutusan No. 39/Pid.SusTPK/2016/PN.MdnSiregar telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku KepalaDinas Kesehatan dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Majelis Hakim akanmengutip pendapat Indriyanto
HARY WIBOWO, SH., MH
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD YUNUS, M.Pd
100 — 32
Demeersemen dalam doktrin ini apabila suatu pengertiantidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapatmenggunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal daricabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur NegaraHalaman 132 dari 169 Putusan Perkara Nomor 16/Pid.Sus/TPK/2018/PN. Ptkdan Hukum Pidana, CV. Diadit Media, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teoridan Praktek Hukum Pidana Korupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013).
130 — 30
Indriyanto Seno Adji, dapat mempergunakanpengertian perbuatan melawan hukum secara materiel yang terdapat atau berasaldari Hukum Perdata.
66 — 32
., INDRIYANTO, SH.,MH., Advokad &Pengacara pada Kantor Advokad / Pengacara R & PARTNERS LAW FIRMberkantor di Jalan C.
54 — 13
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukan ; Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal 3sebagai berikut menyalahngunakan kewenangan sebagai bestanddeel delict dannydengan tujuan menguntungkan ...... sebagai element delict. Bestanddeel delictselalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafoare handeling),sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatan dapat dipidanaatau tidak.
238 — 160
terhadap 2 pekerjaan DEDSungai Mamberamo dan Urumuka namun tahapan selanjutnya saksi sudah tidakmengikuti lagi, untuk 2 pekerjaan yaitu DED PLTA Sungai Mamberamo danUrumuka tidak ada dilakukan pelelangan;Bahwa dokumen penawaran yang dilakukan perusahaan LAMUSI DIDI terdiridari berkasberkas lengkap dan prestasinya sedangkan kontrak ditandatanganioleh pengguna Anggaran dan perusahaan pemenangan pekerjaan, kontraktersebut diantarkan kepada Janes Johan Karubaba dan disimpan di ruang kerjasaksi;Bahwa EKO INDRIYANTO
67 — 31
Indriyanto Seno Adji, SH.MH ; Korupsi Kebijakan AparaturNegara dan Hukum Pidana ; CV. Diadit Media ; hal 427)Menimbang, bahwa dari pendapat Para Ahli Hukum, (R. Wiyono danDrs.
79 — 35
Indriyanto Senoaji, SH. dalamPutusan Mahkamah Agung RI Nomor : 572 K/Pid/2003 pada hari Kamis tanggal 12Februari 2004 halaman 517518, 572);Menimbang, bahwa walau Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor003/PUUIV/2006 tanggal Senin, 24 Juli 2006 secara melawan hukum dalam Pasalini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja, yaitu dalampengertian yang bersifat onwetmatig.
86 — 28
Indriyanto Seno Adji, dalambukunya Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan, Jakarta, Tahun 2001,halaman 3).d. Bahwa benar pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidakterjangkau oleh undangundang yang ada dan berlindung dibalik asaslegalitas, karena umumnya dilakukan secara terorganisir dan olehmereka yang memiliki karakteristik high level educated and status dalamkehidupan masyarakat.Menurut Prof. Dr. Jur. A.