Ditemukan 3198 data
Mardi Yuwono
Tergugat:
Ir Jaka Sutikna
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Daerah Wonosobo
2.Camat Kejajar
3.Plt. Kepala Desa Dieng
4.Kepala Kantor Kementrian ATR /BPN Kab Wonosobo
130 — 42
RosaAgustina) menerbitkan pedoman yang isinya, BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;3. Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka telahterbukti bahwasanya Gugatan yang diajukan olehPenggugat Kabur (Obscuur Libel) disebabkan tidak jelasperhitungan kerugian yang diajukan penggugat.C. Eksepsi Error in Persona1.
Rosa Agustina) menerbitkanpedoman yang isinya, Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUH Perdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdan penghinaan;3. Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, maka telah terbuktibahwasanya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat Kabur(Obscuur Libel) disebabkan tidak jelas perhitungan kerugianyang diajukan penggugat.C. Eksepsi Error in Persona1.
103 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immatriil maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kKerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan:D.
Namun guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan Immatriil maka Mahkamah Agung dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali Nomor 650 PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdataganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan;7. Bahwa Putusan Majelis Hakim Judex Facti dalam pertimbanganHalaman 55 dari 65 hal. Put.
Terbanding/Tergugat I : PT. AIR ASIA INDONESIA, Tbk.
Terbanding/Tergugat II : SVEN ERIC FITJER
196 — 106
YurisprudensiMahkamah Agung tersebut kami kutip sebagai berikut:berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugiimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertikematian, luka berat dan penghinaan.4.8 Bahwa berdasarkan faktafakta hukum bahwa PENGGUGAT HANYAMENGADANGADA MENGENAI CIDERANYA DAN TIDAK ADAPENJELASAN YANG RINCI DAN JELAS MENGENAI KERUGIANYANG DITUNTUT. Dengan demikian, patut bagi Majelis Hakim untukmenolak dalil perbuatan hukum tersebut.5.
1.Kristina Samara
2.Bambang
3.Paulus Montini
4.Robert Tunggal
Tergugat:
Direksi AJB Bumiputera 1912 Kantor Pusat Cq. Kepala AJB Bumiputera 1912 Kantor Wilayah Kupang Cq. Kepala AJB Bumiputera 1912 Kantor Cabang Maumere
248 — 110
Dalam gugatanya, para Penggugat juga mengajukan gugatanganti rugi immaterial, hal tersebut tidak dapat diterima dan selayaknyaditolak oleh Majelis Hakim, hal tersebut Ssesuai dengan YurisprudensiMARI dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PKPdt/1994Halaman 12 dari 34 Putusan Perdata Gugatan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Mmeyang amarnya berbunyi Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata, ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, Luka
PT. Sarana Sinergy Utama
Tergugat:
PT. Tunas Jaya Sanur
160 — 111
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1370, pasal 1371, dan pasal1372 KUHPerdata telah ditentukan bahwa ganti rugi immateril hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja, seperti: kematian, lukaberat, dan penghinaan sehingga permohonan Penggugat atas ganti rugiHalaman 25 dari 34 Putusan Perkara Nomor 880/Pdt.G/2019/PN Dps16.17.18.19.20.immateril haruslah ditolak karena tidak berdasar dan bertentangandengan hukum.d.
114 — 11
Mengenai Kerugian Immaterial Penggugqat.40.41.42.Bahwa tuntutan ganti kerugian immateril yang diajukan oleh Penggugat dalamperkara ini sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara juridistermasuk suatu tuntutan yang bersifat Ideel Schade, oleh sebab itu menurutYurusprudensi tetap yang dianut oleh Mahkamah Agung RI dalamputusannya, bertanggal 29 Oktober 1994 No. 650 pk/Pdt/1994, berpendapatbahwa tuntutan ganti rugi immateril hanya dapat diajukan dalam keadaankhusus yang berkaitan dengan Pasal 1370
128 — 8
gambar situasi tanggal 22 Januari 1992 Nomor49/1992 dengan luas 216 M2 (dua ratus enam belas meter persegi);Bahwa Tergugat LVII menempati tanah aquo berdasarkan Sertifikat Hak MilikNomor 492/Mapanget Barat, gambar situasi tanggal 21 Januari 1992 Nomor45/1992 dengan luas 216 M2 (dua ratus enam belas meter persegi);Bahwa Tergugat LVIII menempati tanah aquo berdasarkan kwitansi pembeliantertanggal 9 Februari 2011 Sertifikat Hak Milik Nomor 559/Mapanget Barat,gambar situasi tanggal 19 Agustus 1992 Nomor 1370
PT IDE KOMUNITAS INDONESIA
Tergugat:
RICHARD NAPITUPULU
417 — 155
Selain itu, Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu Saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan.
247 — 181
hari (lmmateril);Pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugianImmateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono, hal iniyang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugianImmateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkan kepadasubjektifitas Hakim yang memutus; Namun sebagai pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinyamenyatakan bahwa, Berdasarkan Pasal 1370
(Sembilan miliar tujuh ratus enam puluh Sembilan juta limaratus tiga belas ribu enam puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil, sebagaimanadisebutkan diatas bahwa pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkankepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bonodan sebagai pedoman dalampemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinyamenyatakan bahwa, Berdasarkan Pasal 1370
YULIUS DAGILAHA, S.H
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT C.Q AGUS HARIMURTI YUDHOYONO DAN TEUKU RIEFKY HARSYA SELAKU KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL
482 — 224
delapan ratus empat puluh satu juta limaratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) dan meminta untukdibayarnya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,(sepuluh juta rupiah) perhari kepada TERGUGAT adalah dalildalilGugatan PENGGUGAT yang tidak berdasarkan hukum, sangatberlebihan dan mengadaada ;24.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
Hukumyang merupakan sumber sumber hukum, PENGGUGAT dalamperkara a quo. tidak cukup hanya menduduh TERGUGAT telahmelakukan perbuatan melawan hukum akan tetapi PENGGUGAT jugaharus menguraikan dan merinci secara detail dan jelas seluruhunsur unsur perbuatan melawan hukum yang PENGGUGATtuduhkan kepada TERGUGAT ;55.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 /PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan ;9.
Oleh karena itu permohonan tersebuttidak layak untuk dipertimbangkan dan harus ditolak Yang Mulia danTerhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo ;13.Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor :650 / PK / PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA Ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan
50 — 21
Tirmidzi no.1370, Ahmad 2:366, dan Abu DawudNo. 3594);Putusan Nomor 3033/Pdt.G/2020/PA.Clp halaman 16 dari 41 halaman21. Bahwa cukup beralasan TERGUGAT REKONVENSI /PEMOHON dihukum untuk membayar bunga moratoir sebesar 20% (duapuluh persen) untuk setiap harinya melakukan keterlambatanmelaksanakan putusan a quo.22.
Terbanding/Penggugat : PRIBADI BARUS
52 — 45
Pemberian gantirugi immateriil ini, adalah bertentangan dengan hukum, karenatidak dituntut oleh Penggugat dalam surat gugatannya, tidak adabukti perincian adanya kerugian dan berapa besarnya kerugianyang diderita, disamping itu juga tidak berdasar pada Pasal 1370 Pasal 1371 dan Pasal 1372. B.W. yang menentukan bahwa gantirugi immateriil itu, hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti, kematian, luka berat dan penghinaan;9.
1.USMAN SAHUBAWA,S.H
2.ARIF RIYANTO,SH
Terdakwa:
HADI PURNOMO als KENTUNG Bin SUTRIMAN
38 — 39
berisi 5 Butir tablet warna Ungu berlogo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,4649 gram diberi nomor barang bukti 1368/2021/NF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.3) berisi 5 Butir tablet warna Ungu berlogo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,5067 gram diberi nomor barang bukti 1369/2021/NF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.4) berisi 5 Butir tablet warna Ungu berlogo tengkorak dengan berat netto seluruhnya 2,4947 gram diberi nomor barang bukti 1370
57 — 24
Bahwa Gugatan PENGGUGATtersebut membuktikan dalildalil Gugatannya (obscuur libel)kabur dan tidak jelas dalam mengajukan Gugatan dalamperkara a quo ;Bahwa TERGUGAT bersikukuh dan tetap berpedomankepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesiadalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK/ PDT / 1994 menerbitkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan PASAL 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA gantikerugian Immateriil hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian
Surat Gugatan yang diajukanPENGGUGAT bukanlah suatu) gugatan berdasarkanputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap( inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubunganhukum dengan pokok perkara gugatan yang diajukan;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor : 650 / PK / PDT / 1994 menerbitkan /mengeluarkan Pedoman yang isinya menyatakanBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPERDATA gantikerugian Immateriil hanya dapat diberikan dalam
Pembanding/Penggugat II : EDI PURWANTO Diwakili Oleh : H. MUSHOWIR
Pembanding/Penggugat III : MOHAMAD BAKHRUN Diwakili Oleh : H. MUSHOWIR
Terbanding/Tergugat : H. UNTUNG SUPARWO
133 — 82
Bahwacakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Padt/1994 Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat iberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.Bahwa berdasarkan alasan alasan / uraian uraian tersebut diatas, denganini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakimpemeriksa perkara a quo berkenan memberikan putusan sebagai berikut :.
SUSANTO TANUWIDJAJA,
Tergugat:
SUSANA SOMALI,
Turut Tergugat:
1.AMELIA JOCELYN SITUNGKIR, SH., M.Kn.
2.DR. MARTIN ROESTAMY, SH., MH,
216 — 135
Kerugian immaterialBahwa PENGGUGAT menentukan nilai gugatan immaterial perkaraa quo hanya berdasarkan pada dalil keresahan yang dialamiPENGGUGAT di tengah keluarga serta tekanan bathin akibatkekurangan modal dalam melanjutkan usaha keluarga.Bahwa Yurisprudensi Putusan Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994, telah memberikan kaidah hukum dalammenentukan nilai terhadap kerugian immateriil dalam gugatanPerbuatan Melawan Hukum yakni sebagaimana yang dikutipdibawah ini :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372
118 — 81
Bahwa Tergugat 1, 2 dan 4 menolak dalil gugatan Penggugat angka 15berdasarkan alasan sebagai berikut:Bahwa ganti rugi immateriil dalam prakteknya hanya terdapat dalamgugatan perbuatan melawan hukum menurut Mahkamah Agung RIdalam pertimbangan hukumnya ganti kerugian immateriil hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, lukaberat dan penghinaan berdasar pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataHalaman 29 Putusan No. 343/Pdt/2018/PT SMG( putusan perkara peninjauan kembali No.
198 — 103
Berikut Tergugat kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994 tanggal 29Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :"Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikandalamhalhaltertentusajaseperti kematian, luka berat dan penghinaan."Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta olen Penggugat tidak berkaitandengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung tersebut di atas.
No.612/ Pdt/2017/PT.DKI43.44.45.46.Tergugat Il kutip isi Putusan Mahkamah Agung No. 650/PK/Pdt/1994tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknya menyatakan sebagaiberikut:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata, gantirugiimmatertil hanya dapat diberikandalamhalhaltertentusajaseperti kematian, luka berat dan penghinaan.Tuntutan ganti rugi immateriil yang diminta olen Penggugat tidak berkaitandengan adanya kematian, luka berat ataupun penghinaan sebagaimanadisyaratkan oleh putusan Mahkamah Agung
perobuatan melawan hukum yang dilakukanoleh Tergugat Ill terhadap Penggugat sehingga kerugian immaiteriil initidak dapat dimintakan oleh Penggugat.Selain itu, Tergugat Ill juga mohon perhatian Majelis Hakim yangterhormat bahwa Mahkamah Agung telah memberikan petunjuk bahwagantirugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhaltertentusaja Berikut Tergugat Ill kutip isi Putusan Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994 tanggal 29 Oktober 1994, yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut:"Berdasarkan Pasal 1370
Terbanding/Penggugat : ABD. SALAM NUR, LC
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan Dewan Perwakilan Raktyat Daerah DPRD Kabupaten Luwu Timur
Turut Terbanding/Turut Tergugat II : Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur Cq. Bupati Luwu Timur
46 — 36
MahkamahAgung dalam Putusan Perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.
1.IPUTU MAHENDRA SIGIT
2.Febriyanti
Tergugat:
SUMAMI
Turut Tergugat:
HARYANTO
188 — 55
Namun guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan immateril maka Mahkamah Agung dalamputusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.