Ditemukan 3198 data
69 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam Yurisprudensinya Mahkamah Agung RepublikIndonesia (MARI), dalam Putusan perkara Peninjauan KembaliNomor 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya"perdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian. luka berat dan penghinaan".
H. OTOH SUNARTO
Tergugat:
AGUS SUPARMAN
68 — 12
bulan x Rp.10.000.000, Rp. 260.000.000,TOTAL KERUGIAN MATERIL Rp. 960.000.000,Sehingga total kerugian material adalah sebesar Rp.960.000.000,(Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)dengan demikian petitum tentang ganti kerugian materiil ini dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian immateriil,Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam Mahkamah Agung telah memberikanputusan dalam perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 memberikanpedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370
187 — 89
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
5.279.190.000, (lima miliar dua ratus tujuhpuluh sembilan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yangkemudian oleh Penggugat pada saat mediasi pada tanggai 29Januari 2019, Penggugat telah menyatakan didepan MediatorPengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara a quo menurunkantawaran ganti rugi immaterilnya menjadi Rp.3.000.000.000, (tigamilyar rupiah).Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusanperkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 telah memberikanpedoman yang isinya berdasarkan pasal 1370
178 — 143
Para Penggugat justru Tergugat tidak menunjukkankeberpihakannya kepada Para Penggugat yang notabene adalah mantankaryawan Sarinabati Cilacap, hal ini menunjukkan bahwa Tergugatmenjalankan praktek diskriminatif terhadap kepentingan warga masyarakatyang lemah dan miskin, sementara kepada pemilik modal besar,sebagaimana pemilik Hotel Wijaya, serta merta Tergugat meresponHal. 11 dari 72, Putusan Nomor:064/G/2015/PTUN.Smg12.20.Aj.pembelian dari pemilik hotel yang mengantongi jin Prinsi Nomor::593.8/1370
41 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sarinabati Cilacap kepada pemilik HotelWijaya sedangkan kepada Para Penggugat justru Tergugat tidakmenunjukkan keberpihakannya kepada Para Penggugat yang notabeneadalah mantan karyawan Sarinabati Cilacap, hal ini menunjukkanbahwa Tergugat menjalankan praktek diskriminatif terhadapkepentingan warga masyarakat yang lemah dan miskin, sementarakepada pemilik modal besar, sebagaimana pemilik Hotel Wijaya, sertamerta Tergugat merespon pembelian dari pemilik hotel yangmengantongi ljin Prinsi Nomor: 593.8/1370
155 — 24
agarMajelis Hakim memutus mengenai kerugian immaterial yang dialami olehPenggugat karena Penggugat telah dilaporkan Ke Kades Werdoyo dan akanditeruskan Ke Polisi sehingga menimbulkan perasaan yang tidak tenang dantidak nyaman karena dipermalukan di Masyarakat, maka Majelis Hakim akanterlebin dahulu menguraikan terkait apa yang dimaksud dengan kerugianimmateril;Menimbang cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994Berdasarkan Pasal 1370
Buyung Suryadi
Tergugat:
1.PT.BPR Universal Kalbar
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
Turut Tergugat:
Irvan Ariyanto
193 — 21
Bahwa kerugian immateril hanya dapat diberikan pada halhal tersebutsaja, hal ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994,yang dalam kaidah hukumnya menyatakan:Halaman 617 dari 78 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2021/PN PtkBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUH Perdata ganti kerugian immatenlhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan;Menimbang, bahwa dari pengertian perbuatan melawan hukumyang diuraikan secara singkat
maka gantikerugian materil dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sehubungan dengan ganti kerugian immateril yangdimohonkan Penggugat Il Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi sejumlahRp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan dasar bahwa Penggugat IlRekonvensi/Turut Tergugat Konvensi mengalami kerugian moril yakni bebanpikiran, tekanan batin dan keresahan di dalam keluarga, Majelis akanberpedoman pada Putusan Mahkamah Agung No.650/PK/Pdt/1994, yang dalamkaidah hukumnya menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370
51 — 25
telahdiberi meterai cukup, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1;Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat, bukti surattersebut telah diberi meterai cukup, lalu oleh Ketua Majelis diberi tandaP.2;Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3201020207070028 yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogortersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan denganaslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P.2.2;Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No 1370
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tergugat:
1.PT. GUNA DODOS
2.AIDIL SYAHPUTRA
3.ARY PRASTYO SYAHPUTRA
4.ANDRI HENDRAWAN
5.Pemerintah RI, Cq. Menterian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI,Cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan
6.Pemerintah RI, Cq.Menterian Dalam Negeri RI, Cq. Gubernur Provinsi Riau, Cq. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
177 — 115
Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yangdibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata);f. Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371KUHPerdata);g. Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372KUHPerdata);h. KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harusdibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugi karenaWanprestasi.3.
Terbanding/Tergugat : Bapak Yaya Sunarya
65 — 38
mengenai kerugian immateriilsebagaimana dalil yang diajukan oleh Penggugat tersebut di atas,maka kerugian konsekuensial atau yang dikelompokkan jugadengan kerugian tidak langsung dan/atau kerugianpunitivelexemplary yang dikenal dalam Tort Law pada sistemcommon law yang sama dengan Pasal 1365 KUHPer telah diaturjuga dalam suatu pedoman yang diterbitkan oleh Mahkamah AgungRepublik Indonesia dalam Putusan Perkara Peninjauan KembaliNo. 650/PK/Pdt/1994 yang menerbitkan pedoman yang isinyaberdasarkan Pasal 1370
Mulyadi Grendy
Tergugat:
1.Johnson Napitupulu
2.Drs. Ahmad Yudi Suwarso, S.H., M.Hum
3.PT. Igata Jaya Perdania
4.Jhonson Napitupulu
5.Drs.Ahmad Yudi Suwarso SH.M.H
6.Kurator PT. Igata Jaya Perdania(Dalam Pailit)
212 — 158
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil posita Penggugatpada angka 28 dengan alasan Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentusaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan.
Pembanding/Penggugat II : SUSIATI
Terbanding/Tergugat I : TARSI
Terbanding/Tergugat II : TABRI
Terbanding/Tergugat III : TOMOYUKI YAMADA
83 — 42
Central Java Power;Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 353 Bukan Merupakan Bukti ParaPenggugat Sebagai Pemilik Objek Gugatan;Bahwa perlu Tergugat sampaikan mengenai Sertipikat Hak Milik (SHM) No.353 yang didalilkan Para Penggugat dalam gugatannya masih tercatat atasnama Suripah Alias Suri Djemadin denganluas 1370 m2 belum adaperubahan atau terjadi jual beli;Bahwa Para Penggugat hanya mendasarkan kepemilikannya padaSertipikat Hak Milik (GHM) No. 353 saja.
atas, terbukti bahwa Tergugat IlMERUPAKAN PIHAK YANG BERWENANG UNTUK MENJUAL OBJEKTANAH YANG DIJUAL OLEH TERGUGAT II KEPADA PT CENTRAL JAVAPOWER.Halaman 39 dari 80 Putusan Nomor 152/Pdt/2021/PT SMG53.34.BB.56.37.Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 353 Bukan Merupakan Bukti Para PenggugatSebagai Pemilik Objek Gugatan;Bahwa perluTergugat Il sampaikan mengenai Sertipikat Hak Milik (SHM) No.353 yang didalilkan Para Penggugat dalam gugatannya masih tercatat atasnama Suripah Alias Suri Djemadin dengan luas 1370
88 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
DPASKPD 2.01.01.19.0301.5.2 senilai Ro1.091.325.000,00;18) Surat Perintah Nomor : 520/1370. SPSEKAT dalam rangkakegiatanpenyusunan perencanaan anggaran Dinas Pertanian danKehutanan Kabupaten Bogor tanggal 22 Mei 2009;19) 2 (dua) lembar Surat Perintah Nomor : 800/04/SPTanpang tanggal 24Maret 2009 ;20) 1 (satu) lembar Surat ljin Usaha Perdagangan SIUP Nomor363/10.20/PK/II/2009 tanggal 11 Maret 2003 dari Dinas Koperasi UKMPerindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bogor;Hal. 25 dari 84 hal. Put.
DPASKPD 2.01.01.19.0301.5.2 senilai Rp1.091.325.000;18) Surat Perintah Nomor 520/1370.
Terbanding/Penggugat : Bryan Sutedjo
112 — 72
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994 menyatakan: Pedoman yang isinya BerdasarkanPasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanyadapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian,luka berat dan penghinaan;33.3.
DIAN PUSPITASARI, SH
Terdakwa:
TIKA HERLI ALIAS TIKA BINTI MUSTARIDI
212 — 144
terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil Toyota AGYA berwarna silver dengan Nopol : 1878 BIB berserta kunci kontak dengan No.Mesin : 1KRA15151985 No.Rangka : MHKA4DA3JE049275;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) unit mobil AGYA berwarna silver dengan Nopol : B-1370
38 — 26
.- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia tipe 2330 no. 352701/04/266786/2 dan (satu) buah kartu sim card telkomsel no. 6210-1370-2520-0173-02;- 1 (satu) lembar boarding pass pesawat Sriwijaya Airlines atas nama M. JAMANI no. seat 14A berikut airport tax bandara Hang Nadim Batam;- 1 (satu) lembar boarding pass pesawat Sriwijaya Airlines atas nama Mr.
Moch. Zen, S.Pd
Tergugat:
1.Dedi Budiman
2.H. Abdul Manap P
3.Asan Umar
4.Camat Tajur Halang selaku PPATS
5.Sati Binti Sanan Djain
6.Sata Bin Kontong
7.Iyah
Turut Tergugat:
BPN KAB. BOGOR
80 — 72
Putusan MARI No. 1954 K/Pdt/1987:menimbang bahwa karena kerugian yang diakibatkan karena perbuatanTergugat melawan hukum tidak dibuktikan, maka gugatan Penggugatharuslah ditolak17.Bahwa selain berdasarkan kaidahkaidah hukum sebagaimana dapat ditemukandalam Putusan MARI diatas terkhusus pada tuntutan kerugian immaterilpemenuhan gugatan immateril, maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata
buktibukti maka harus ditolakPutusan MARI NO. 1954 K/Pdt/1987:menimbang bahwa karena kerugian yang diakibatkan karena perbuatanTergugat melawan hukum tidak dibuktikan, maka gugatan Penggugat haruslahditolakBahwa selain berdasarkan kaidahkaidah hukum sebagaimana dapat ditemukandalam Putusan MARI diatas terkhusus pada tuntutan kerugian immaterilpemenuhan gugatan immateril, maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkaraPeninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang isinya :Berdasarkan Pasal 1370
97 — 29
formiltersebut dan atas petitum tersebut juga ditolah oleh Tergugat begitu pula dalamfakta persidangan tidak ada alat bukti Penggugat yang dapat mendukung dalilPenggugat untuk menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil danformil Kepada Para Penggugat sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluhjuta rupiah) ;Menimbang, bahwa selain itu) menurut Majelis Hakim tuntutanPenggugat mengenai kerugian materiil dan formil tidak dapat diterapbkan dalamperkara ini, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 1370
, Pasal 1371 dan Pasal1372 KUH Perdata, kerugian moril atau kerugian imateriil dalam hal terjadiperbuatan melawan hukum hanya dapat dikenakan dalam perkara yangmengakibatkan kematian, luka berat dan perkara penghinaan, dimana pendapatMajelis Hakim tersebut telah sesuai pula dengan Putusan Mahkamah AgungNo. 650/PK/Pdt/1994 yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan
183 — 36
Sebagaimana diterangkan dalamYurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, berdasarkan haltersebut maka permohonan kerugian immateriil inipun haruslahdinyatakan ditolak pula..
Sebagaimana diterangkandalam Yurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371,13872 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan, berdasarkan hal tersebut maka permohonan kerugianimmateriil injoun haruslah dinyatakan ditolak pula.7.
Terbanding/Tergugat : PT KERETA API INDONESIA
159 — 336
Sedangkan berdasarkan YurisprudensiMahkamah Agung (Putusan Peninjauan Kembali) No. 650/PK/Pdt/1994 dapatdiketahui bahwa tuntutan ganti rugi immateril tuntutanya hanya dapatdiberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan sebagaimana ketentuan Pasal 1370, Pasal 1371 dan pasal 1372Halaman 51 dari 87 halaman Putusan Nomor 637/PDT/2020/PT.BDG.ayat (1).
Untuk lebih jelasnya TERGUGAT akan mengutip ketentuan Pasal1370, Pasal 1371 dan Pasal 1372 ayat (1) sebagai berikut:Pasal 1370 KUHPerdata berbunyi:Dalam halnya suatu pembunuhan dengan sengaja atau karena kurang hatihatinya seseorang, maka suami atau istri yang ditinggalkan, anak atauorangtua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan korban,mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi, yang harus dinilai menurutkedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.Pasal 1371 KUHPerdata