Ditemukan 255 data
93 — 23
terjadi, teoriteori yang berusaha untuk menentukan faktorfaktoryang layak atau faktorfaktor yang adekuat untuk dapat disebut sebagai penyebabdari sesuatu peristiwa tersebut dikenal dengan adaequatie theorieen yaitu :e Faktorfaktor yang layak untuk disebut penyebab dari sesuatu peristiwa yang terjadiitu hanyalah keadaankeadaan yang diketahui oleh seseorang pelaku pada waktupelaku tersebut melakukan perbuatannya, yaitu bahwa perbuatannya itu akan dapatmenimbulkan sesuatu akibat tertentu (pendapat Von Kries
1.THIMOTIUS SUFMELA
2.ALBINUS SUFMELA
Tergugat:
1.DANIEL AMTIRAN
2.KEMONINFO DIRJEND SDP POS DAN INFORMATIKA BALAI MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO KELAS I KUPANG
3.PT. DWI MUKTI GRAHA ELEKTRINDO
4.NIKODEMUS LAKA
5.BESJA CONDRAT MARKUS
6.EDUARD BIUTBISI
7.YANSEM AMTIRAN
8.YEVERA BABIS
9.ALFONS AMTIRAN
10.BENYAMIN BUAN
11.OSIAS TAMONOB
12.YOHANES KASE
13.BENYAMIN BAUN
14.H. SANDRENG
15.PESANTREN HIDAYATULLAH
16.MARTARIN H TAEK MARKUS
17.AFRIT TOBIAS DETANELU
18.CHRISTOFEL TAEK
19.HEDEN ONAS
20.YULIANUS KANA
21.YERMIAS KANA
22.SUKANDA
23.ALI ANTONIUS
24.ASBEL LAIBOIS
25.TAROCI BABIS
26.PAUD MELATI II BATAKTE
27.BONI EX AMTIRAN
28.DANCE PACE PALO
29.OKTOVIANA ATIN
30.HENDRIK ATIN
31.CHRISTIAN PAPI NENO
32.YUNUS A. LAO
33.YOHANIS SANIT
34.YUNUS KOLE
35.SARLIN LAIBUIS
36.YOKMAN LAIBUIS
37.DAVID BANGKOLE
38.ABIATAR TOAMNANU
39.PAULINA TOAMNANU
40.DAUD SUNI
41.THOMA
Turut Tergugat:
1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUPANG
2.Kementrian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Nusa Tenggara Timur cq. Kepala Kantor Petanahan Kabupaten Kupang
117 — 54
Condition Sine Qua Non dari Von Buri, Seorang abhlihukum Eropa Kontinental yang merupakan pendukung teorifaktual ini. menyatakan:suatu hal adalah sebab dari akibat, sedangkan suatu akibattidak akan terjadi bila sebab itu tidak ada.Menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawanhukum selalu bertanggungjawab, jika perbuatan Condition SineQua Non menimbulkan kerugian.2) Teori Adaequate Veroorzaking (Von Kries)Teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harus dianggapsebagai sebab dari akibat
191 — 125
Unsur Hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugianMenimbang, bahwa menurut teori adequat (adequat veroorzaking)dari Von Kries, teori ini mengajarkan bahwa perbuatan yang harusdianggap sebagai akibat yang timbul adalah perbuatan yang seimbangdengan akibat. Adapun dasarnya untuk menentukan perbuatan yangseimbang adalah perhitungan yang layak (Vide.
YULIUS DAGILAHA, S.H
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT C.Q AGUS HARIMURTI YUDHOYONO DAN TEUKU RIEFKY HARSYA SELAKU KETUA UMUM DAN SEKRETARIS JENDERAL
443 — 224
Citra Aditya Bakti,Halaman 67 dari 171 Putusan Perdata Gugatan Nomor 325/Pdt.SusParpol/2021/PN Jkt.PstBandung, Halaman 148, yang pada pokoknya menyatakan : Menurutteori Von Kries yang sudah diterima dan diterapkan secara luas,bahwa hubungan sebab akibat dianggap ada apabila perbuatan yangmenurut pengalaman manusia normal sepatutnya dapat diharapkanmenimbulkan akibat, dalam hal ini kerugian ;54.Bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 1365KUHPERDATA, Yurisprudensi dan pendapat pendapat Ahli Hukumyang
378 — 260
sebagaimana telah diuraikan Tergugat II di atas, tidak terbukti adaperbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat II, dan seandainyaada (quod non), kerugian yang diuraikan oleh Penggugat dalam Gugatannyatersebut tidak ada kaitannya dengan Tergugat II;Menurut pendapat ahli Rosa Agustina, dalam dalam bukunya PerbuatanMelawan Hukum, Penerbit Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum UnwersitasIndonesia, Cetakan I, Tahun 2003, hal. 137, yang menyatakan,Teori Adequat (adequate verrorzaking) dari Von Kries
Pembanding/Tergugat I : PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA, Tbk
Pembanding/Tergugat II : TOMY WINATA
Terbanding/Penggugat : FIREWORKS VENTURES LIMITED
Turut Terbanding/Tergugat II : TOMY WINATA
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. GERIA WIJAYA PRESTIG
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. GERIA WIJAYA PRESTIG
317 — 236
Penggugatdalam perkara a quo;Bahwa menurut Hoge Raad dalam berbagai arrestnya sejak tahun 1927(H.R. 3 Februari 1927, Hoetlink No.114, dan keputusankeputusankemudian antara lain H.R. 28 November 1947 dan 19 Desember 1947)dan telah menjadi Yurisprudensi tetap serta telah menjadi doktrin dalamilmu hukum di Indonesia, dimana untuk dapat menentukan ada atautidaknya hubungan kausalitas harus diselesaikan dengan mengacupada teori Adequate Verorzaking.Menurut teori adequat (Adequate Verorzaking) dari Von Kries
134 — 36
menggunakanajaran kausalitas yang mana tujuan dari pada ajaran ini adalah guna menentukanhubungan antara sebab dan akibat dalam arti bilamana akibat itu dapatditentukan dari sebab itu;Menimbang, bahwa selain itu ajaran ini sangat penting untuk diterapkanterhadap delik materil sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dalamperkara ini, karena delik materil barulah dianggap selesai / penuh dengan adanyaatau terjadinya sesuatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undangundang;Menimbang, bahwa Von Kries
130 — 60
Terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang bersifat melawanhukum dengan kerugian tersebut. dalam praktek peradilandikembangkan teori adequate veroorzaking von kries yakni, yangdianggap sebagai sebab adalah perbuatan yang menurut pengalamanmanusia yang normal sepatutnya dapat diharapkan menimbulkanakibat, dalam hal ini adalah kerugian.
198 — 177
Unsur Hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugianMenimbang, bahwa menurut teori adequat (adequatveroorzaking) dari Von Kries, teori ini mengajarkan bahwa perbuatanyang harus dianggap sebagai akibat yang timbul adalah perbuatanyang seimbang dengan akibat. Adapun dasarnya untuk menentukanperbuatan yang seimbang adalah perhitungan yang layak (Vide.
ALFIAN,SH
Terdakwa:
M. Rizaldy bin Hasyimi Amin
116 — 60
Jadi mencari penyebab dan menilainyatidak berdasarkan pada faktor setelah peristiwa terjadi beserta akibatnya, tetapipada pengalaman pada umumya menurut akal dan kewajaran manusia ;Menimbang, bahwa dalam Teori yang Menggenaralisir, Majelis Hakimmenggunakan Teori Adequat Subjektif yang dipelopori oleh Von Kries yangmenyatakan bahwa faktor penyebab adalah faktor yang menurut kejadiannormal adalah adequat (Sebanding) atau layak dengan akibat yang timbul, yangfaktor mana diketahui atau disadari oleh
Terbanding/Terdakwa : PT MANSINAM GLOBAL MANDIRI
112 — 24
Nomor SJ: 016195 tanggal 28 Desember 2018 (dari KRIES CONI SATRIAJI, S.Hut. Bin BASUKI)
- Foto copy dokumen dilegaliser berupa dokumen/data/table/rekap muatan pengiriman kayu olahan PT.Mansiman Global Mandiri melalui Pelabuhan Jayapura selama Tahun 2018 sebanyak 1 (satu) rangkap: yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dalam perkara Tersangka ;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
5.
162 — 142
terjadi, teoriteori yang berusahauntuk menentukan factorfaktor yanglayak atau factorfaktor yang adekuatuntuk dapat disebut sebagai penyebabdari sesuatu peristiawa tersebut dikenaldengan adaequatie theorieen yaitu :Factorfaktor yang layak untuk disebut penyebab darisesuatu peristiwa yang terjadi itu hanyalah keadaankeadaan yang diketahui oleh seseorang pelaku padawaktu pelaku tersebut melakukan perbuatannya, yaitubahwa perbuatannya itu akan dapat menimbulkansesuatu akibat tertentu (pendapat VON KRIES
FIREWORKS VENTURES LIMITED
Tergugat:
1.PT. BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA, Tbk
2.TOMY WINATA
3.PT. GERIA WIJAYA PRESTIG
462 — 392
Penggugatdalam perkara a quo;Bahwa menurut Hoge Raad dalam berbagai arrestnya sejak tahun1927 (H.R. 3 Februari 1927, Hoetlink No.114, dan keputusankeputusan kemudian antara lain H.R. 28 November 1947 dan 19Desember 1947) dan telah menjadi Yurisprudensi tetap serta telahmenjadi doktrin dalam ilmu hukum di Indonesia, dimana untuk dapatmenentukan ada atau tidaknya hubungan kausalitas harusdiselesaikan dengan mengacu pada teori Adequate Verorzaking.Menurut teori adequat (Adequate Verorzaking) dari Von Kries
119 — 131
, teoriteori yang berusaha untuk menentukan faktorfaktoryang layak atau faktorfaktor yang adekuat untuk dapat disebut sebagai penyebabdari sesuatu peristiawa tersebut dikenal dengan "adaequatie theorieen" yaitu :1 Faktorfaktor yang layak untuk disebut penyebab dari sesuatu peristiwa yangterjadi itu hanyalah keadaankeadaan yang diketahui oleh seseorang pelaku padawaktu pelaku tersebut melakukan perbuatannya, yaitu bahwa perbuatannya ituakan dapat menimbulkan sesuatu akibat tertentu (pendapat Von Kries
740 — 968
Putusan No.591/Pdt.GLH/2015/PN.Jkt.Sel.36.dikemukakan oleh von Kries. Menurut teori ini, yangdianggap sebagai sebab adalah perbuatan yang menurutpengalaman manusia normal sepatutnya dapat diharapkanmenimbulkan akibat, dalam hal ini akibatnya adalahkerugian. Jadi, antara perbuatan dan kerugian yang timbulharus ada hubungan langsung (hubungan sebab akibat).Sebagai contoh, seseorang lewat melalui pekarangan oranglain kKemudian pot kembang milik pekarangan itu tersentuhhingga jatuh dan pecah.