Ditemukan 1385 data
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Siak
Tergugat:
1.WASIRAN
2.NARMI
22 — 24
SiakKabupaten Siak Sri Indrapura tanah lahan kebun dengan bukti kepemilikan SHM No. 1150 atasnama Narmi yang terletak di Desa Merempan Hulu Kecamatan SiakKabupaten Siak Sri Indrapura;Asli bukti SHM No. 166 an Narmi, SHM No. 265 an Narmi, SHM No. 1148an Wasiran, SHM No. 1149 an Wasiran dan SHM No. 1150 an Narmidisimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas;Bahwa terhadap agunan tersebut di atas telah dilakukan Pengikatan HakTanggungan Peringkat Pertama dimana Penggugat sebagai pemeganghak preferen
Copy dari Asli Sertpikat Hak Tanggungan No.655/2019tanggal 01 Juli 2019Keterangan Singkat :Membuktikan bahwa benar Telah dilakukan pengikatan hak tanggunganperingkat pertama terhadap agunan Bukti P5 s/d Bukti P9 diamanPenggugat sebagai pemegang hak preferen dan hak eksekutorial berhakuntuk melakukan pelelangan umum hak tanggungan apabila ParaTergugat wanprestasi6. P12.
60 — 45
Putusan Nomor 36/PDT/2020/PT TJK.sebagai perbuatan melawan hukum, kekeliruan terletak pada cara yangdilakukan oleh Pembanding semula Tergugat, sehingga kemudian setelahputusan a qua inkracht dan dieksekusi maka saat itu juga Pembanding semulaTergugat masih mempunyai hak untuk menarik obyek jaminan sesuai proseduryaitu melalui Pengadilan, dalam hal demikian maka bertentangan dengan asassederhana, cepat dan biaya ringan; Menimbang, bahwa status dan kedudukan sebagai Kreditur preferen atauyang diutamakan
18 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
objek sengketa dalam perjanjian hutang dengan Terlawan IVtelah diikat dan disebutkan secara tegas sebagai jaminan hutang, sedangkandalam perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Il hanya disebut akandijaminkan sehingga belum dijaminkan dalam perikatandengan Pelawan ;Bahwa oleh karenanya ketika objek dijaminkan kepada Tergugat IV dalamkeadaan bebas tidak ada pihak yang telah mengikatnya sebagai jaminanhutang ;Bahwa Pemohon Kasasi hanya Kreditur Konkuren, sedangkan TermohonKasasi IV Kreditur Preferen
91 — 40
Menyatakan Penggugat rekonpensi merupakan kreditur preferen yang berhak atas obyek sengketa berupa 1 ( satu ) bidang tanah sertifikat hak milik Nomor 4560 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 16 Maret 2009, Nomor 57/Sidlor/2009 dengan luas 140 m2 atas nama Fadjar Sad Biyantoro. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi selain dan selebihnya.
, yang dibuat oleh PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGATREKONVENSI dengan Tergugat II dan Turut Tergugat tidak sah dan tidakBerkekuatan hukum ; Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untukmembayar seluruh = biaya ~yang timbul dalam perkara ini ;Menerima Gugatan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIuntuk seluruhnya ;Menyatakan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI merupakanKreditur beritikad baik;Menyatakan TERGUGAT I KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI dalamKonvensi merupakan Kreditur Preferen
ciriciridari Hak Tanggungan, sehingga apabila debitur cidera janji, kreditur pemegang HakTanggungan dapat langsung mengajukan permintaan kepada Kepala Kantor Lelang Negarauntuk melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan sesuai denganPetunjuk Pelaksanaan Lelang yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.09/2010, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terhadap petitum gugatanRekonpensi poin 3yang menyatakan Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi merupakankreditur preferen
Menyatakan demi hukum, Penggugat sebagai debitur pengganti dari Tergugat II danTurut Tergugat atas perjanjian kredit Nomor 0001320130110000029 tanggal 24 April2013.e Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalamperkara ini.e Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSL :e Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian.e Menyatakan Penggugat rekonpensi adalah kreditur yang beritikad baik.e Menyatakan Penggugat rekonpensi merupakan kreditur preferen
Pembanding/Penggugat II : SURATI
Terbanding/Tergugat I : Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kantor cabang magetan
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Madiun
43 — 31
Bahwa hak preferen dari Kreditur pemegangnya (Kreditor Preferen)terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference).
93 — 26
Bahwa dengan adanya pengikatan Hak Tanggungan atas agunan kreditPelawan, Terlawan selaku pihak yang berkedudukan sebagai PemegangHak Tanggungan memiliki Hak Preferen (hak yang didahulukankedudukannya) untuk melakukan eksekusi atas Hak Tanggungan tersebutbilamana Pelawan selaku Debitur Kredit melakukan tindakan wanprestasiterkait Kewajibannya dalam membayar angsuran atau melunasi kredit yangtelah diberikan oleh Kreditur.
agarpermohonan eksekusi dari Terlawan harus dinyatakan dilakukan dengan iktikadburuk, oleh karena telah dijawab sebelumnya permohonan eksekusi itumerupakan hak hukum Terlawan sebagai pemegang Hak Tanggungan darisuatu jaminan kredit yang lahir dari perjanjian sah antara Pelawan danTerlawan, dan Terlawan ternyata adalah pihak yang melakukan wanprestasi,maka sudah sepatutnya petitum ini harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena Terlawan mengajukan permohonaneksekusi yang sah secara hukum sebagai pemilik Hak Preferen
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagai hartabersama hasil perkawinan Penggugat Konvensi dan TergugatKonvensi, oleh karena dengan dijadikannya harta tersebut sebagaijaminan utang yang dilakukan dalam perkawinan PenggugatKonvensi dan Tergugat Konvensi, sehingga secara hukum hakkebendaan terhadap harta tersebut dimiliki oleh pihak ketiga yangdalam hal ini adalah PT Bank Tabungan Negara (Pesero)berkedudukan di Jakarta, di mana pemegang hak kebendaantersebut berdasarkan ketentuan hukum pula, memegang hakprevilage sebagai kreditur preferen
BankTabungan Negara (Pesero) berdudukan di Jakarta di manapemegang hak kebendaan tersebut berdasarkan ketentuan hukumpula, memegang hak previlage sebagai kreditur preferen, yang harusdiutamakan haknya atas harta yang dijadikan jaminan tersebut,maka oleh karenanya pula pertimbangan hukum Judex Facti terkaitHal 17 dari 23 hal. Put.
138 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tagihan PT.BCARp. 39.076.812.550, (tiga puluh sembilan milyar tujunh puluh enam juta delapanratus dua belas ribu lima ratus lima puluh Rupiah) sedang yang diterimaRp. 22.120.912.143, (dua puluh dua milyar seratus dua puluh juta sembilanratus dua belas ribu seratus empat puluh tiga Rupiah) sehingga terdapatkekurangan Rp. 16.955.900.557, (enam belas milyar sembilan ratus lima puluhlima juta sembilan ratus ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) begitu pulakreditur preferen KPP Pratama Kuningan, Dispen
40 — 21
puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) sebagaimanatercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan No. 1901/2009 tanggal13072009;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya SertifikatHak Tanggungan;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut diatas maka TERGUGAT mempunyai hak preferen
Terbanding/Tergugat I : Hj. RAHMAWATI
Terbanding/Tergugat II : MUHAMMAD RIFANI
Terbanding/Tergugat III : Hj. NUN KHAIRINAH
Terbanding/Tergugat IV : H.JAMIL SYAMSUDDIN
Terbanding/Tergugat V : Hj. MAISARAH
Terbanding/Tergugat VI : Hj. SALWA,S.Kom
190 — 36
amarputusan permohonan sita jaminan ditolak, sehingga tidak serta merta ketentuanpasal 1311 KUH Perdata diterapkan disini, kecuali terhadap harta milik pribadiTerbanding I,Il semula Tergugat I, II;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat, pihakperbankan harus benarbenar menerapkan prinsip kehatihatian bank dalampemberian fasilitas kredit dan ketentuan Undang Undang Hak Tanggungan harusditaati dan dipedomani sehingga pihak bank berada dalam posisi sebagai krediturseparatis atau preferen
345 — 172 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan dan menghukum Penggugat dalam Rekonvensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat dalam Rekonvensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat dalam Rekonvensi;10.Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet
22 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dong Joe Indonesia (dalam Pailit), tetapi milik kreditur Preferen(istimewa) antara lain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalam hal ini para Suplaiyeryang belum terbayarkan yang pengurusannya dilakukan oleh Curator yaknisaksi Charlie Simanjuntak, SH dan sdr Hasan Abdullah. SH,Hal. 3 dari 10 hal. Put.
33 — 14
eksekusi pengosongan terhadap Ketua PengadilanNegeri setempat, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2004 TentangPemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI;Menimbang, bahwa memperhatikan halhal diatas, maka permohonan fiateksekusi obyek jaminan yang telah dipasang hak tanggungan dalam perkara a quobukanlah menjadi kewenangan majelis hakim untuk mengabulkannya dalam bentukmemberikan ijin atau memerintahkan pelaksanaan eksekusi, karena seharusnyaPenggugat sebagai kreditur preferen
42 — 14
PRASETYO, yangdiikat Hak Tanggungan peringkat sebesar Rp.220.000.000, (dua ratus duapuluh juta rupiah) ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimana dimaksuddiatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbukti dengan tidakadanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat Hak Tanggungan secarasempurna dan dibuktikan dengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebut padaJAWABAN angka 4 diatas maka TERGUGAT Il mempunyai hak preferen
Karanganyar atas nama Antonius HendroPrasetyo yang diikat dengan Hak Tanggungan peringkat sebesar Rp.220.000.000, ( dua ratus dua puluh juta rupiah ) sehingga Tergugat Ilmempunyai hak preferen atas jaminan guna kepentingan pelunasan hutang;Bahwa, Tergugat Il membantah dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat Iltidak menggunakan oprinsip kehatihatian dalam menjalankan usahaperbankan padahal selama ini Penggugat menempati rumah dan tanah yangHalaman 14 dari 21 halaman Putusan No: 26/Pdt.G/2017/PN:Krg
Terbanding/Penggugat I : TJONDRO SANTOSO, SH
Terbanding/Penggugat II : MAYA IDEALIUSTINA
Terbanding/Penggugat III : HAFID CHRISTOFAN
Terbanding/Penggugat IV : MARSHAL SOEKARNO
Terbanding/Penggugat V : RYTHA MONICA
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. SITI MAS MANUNGGAL
Terbanding/Turut Tergugat II : ARINTO ESTI MAHANINGRUM, SH NOTARIS PPAT
Terbanding/Turut Tergugat III : KANTOR PERTANAHAN KOTA SURAKARTA
Turut Terbanding/Tergugat II : KRISTIANTO
Turut Terbanding/Tergugat III : Ny. FUJIYANI SUKIYANTO
65 — 45
Kemudian TERLAWAN Melakukan GUGATAN INTERVENSI tertanggal 17 Juni 2015, hinggakeluarlan Amar Putusan Perkara Nomor 076/Pdt.G/2014/PN.Krg,sebagaimana dikutip PARA PELAWAN dalam Posita GugatanPerlawanannya Poin 2.Menanggapi Posita Gugatan Perlawanan dari PARA PELAWANPoin 4 (empat) , Sampai dengan Poin 8 (delapan), kami sampaikan halhal sebagai berikut : Bahwa hubungan hukum Hubungan Hukum antara TERLAWAN dengan para Termohon Eksekusi ( TERLAWAN II dan TERLAWAN IIIperkara a quo) adalah sebagai Kreditur Preferen
Bahwa isi keterangan dari Surat Keterangan Pendaftaran Tanah(SKPT) dari Kantor Pertanahan Surakarta, yang menjadi dasardikabulkannya Permohonan Eksekusi Hak Tanggungan TERLAWAN I:; Dalam jaminan kebendaan pada dasarnya kreditur pemegangjaminan (Preferen) diberikan hak oleh undangundang maupun hakuntuk memperjanjikan kuasa untuk menjual sendiri objek jaminantersebut ketika dikemudian hari debitur wanprestasi.
Tujuan dari HakTanggungan adalah untuk memberikan jaminan yang kuat bagi kreditor(preferen) yang menjadi pemegang Hak Tanggungan untuk didahulukandari kreditorkreditor lain. Bila dimungkinkan sita, berarti pengadilanHalaman 30 dari 50 Putusan Perdata Nomor 371/PDT/2020/PT SMGmengabaikan bahkan meniadakan kedudukan yang diutamakan darikreditor pemegang Hak Tanggungan.
PENGGUGATINTERVENSI II dalam Perkara Nomor 076/Pdt.G/2014/PN.Krg, tidakdisebutkan secara Khusus jaminan pelunasannya, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1131 Kitab Undangundang Hukum Perdata,tentang JAMINAN UMUM.Sementara apa yang dijalankan oleh TERLAWAN adalahpemenuhan hak terhadap jaminan atas tanah yang dibebankanberikut bendabenda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengantanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada kreditur tertentu terhadap krediturkreditur yanglain (Preferen
63 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kompetensi Absolut;Bahwa Pengadilan Niaga Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT ArthabuanaMargausaha Finance terhadap Termohon Pailit, adalah berupa PerjanjianLeasing Sewa Beli bukan perjanjian Hutang Piutang karena adanya jaminankebendaan, in casu berupa Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),dengan demikian kedudukan Pemohon Pailit adalah Kreditur Preferen hal initidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh Undang Undang Nomor 37
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk.
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Surakarta
30 — 14
puluh satu juta tiga ratus riburupiah) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Tanggungan No.06536/2015 tanggal 09112015;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagaimanadimaksud diatas telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, terbuktidengan tidak adanya blokir atas Sertifikat sehingga dapat diikat HakTanggungan secara sempurna dan dibuktikan dengan munculnya SertifikatHak Tanggungan;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap jaminan tersebutdiatas maka TERGUGAT mempunyai hak preferen
Bahwa perlu Penggugat pahami, UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;9.
107 — 35
Bahwa dengan terpenuhinya secara yuridis formil atas perjanjianpembiayaan dan pencatatan atau pembebanan hak tanggungan atasjaminan kredit, maka merupakan suatu fakta hukum yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri jika Tergugat secara hukum adalah sebagaipihak yang beritikad baik te goeder trouw telah memberikanpembiayaan atau kredit kepada Penggugat karena Tergugat selakukreditur mempunyai hak didahulukan atau diutamakan preferen atashakhak dan kepentingannya guna pemenuhan hutangnya serta harusdilindungi
Terbanding/Tergugat : PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK KANTOR CABANG SYARIAH SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat : ABDUL AZIZ
109 — 57
LENTERA NUSATAMA (Dalam Pailit) atas persetujuanHakim Pengawas guna pelunasan sebagian kewajiban kredit PT.LENTERA NUSATAMA (Dalam Pailit) kepada TERGUGAT selakuKreditur Preferen dan juga untuk membayar Biaya dan Fee Kuratorkepada DR.
LENTERA NUSATAMA (Dalam Pailit) kepadaTERGUGAT selaku Kreditur Preferen dan pembayaran Biaya danFee Kurator ; Bahwa oleh karena PENGGUGAT tidak mengikutsertakan DR.BERNARD NAINGGOLAN, S.H., M.H. dan RONAL M. ARITONANG,S.H. selaku Tim Kurator dan Pengurus PT.
100 — 35
objek Itersebut berdasarkan asli Kwitansi Pembayaran akad kredit di BRI tanggal 1 Juli2005 bukti T.7 serta persetujuan Membuka Kredit T.8, yang mulai 2005 sampaisekarang belum selesai (lunas), dan telah dilakukan Restrukturisasi perjanjian kreditNo. 70 tanggal 21082013 pada Notaris Rudi Indajaya, SH. bukti T.9, Majelishakim berpendapat bukti tertulis tersebut adalah akta outentik sebagai alat buktibahwa harta bersama objek 1 tersebut masih terikat dalam pemegang haktanggungan sebagai kreditur, preferen
Bank Danamon Indonesia bukti P.4, Majelis hakimberpendapat bukti tertulis tersebut adalah akta outentik sebagai alat bukti bahwaharta bersama objek II tersebut masih terikat dalam pemegang hak tanggungansebagai kreditur, preferen adalah PT.