Ditemukan 5045 data
Terbanding/Terdakwa : UPIK ROSALINA WASRIN
311 — 148
Pasal 2 RKS Teknis Pelelangan Ulang dan Perubahannya, dalama) Pasal 3.1 menyatakan bahwa pemasok bersama user melakukan commissioning test sebagai syarat serah termab) Pasal 1.4 menyatakan bahwa harga pengadaan mobile crane adalah DDP(delivery duty paid) sampai dengan masingmasing pelabuhan dan jugamencakup antara lain biaya testing, commissioning test dan training dipelabuhan, selaij itu pada pasal 2.13 menyatakan bahwa pelatihan diberikankepada tenaga operator dan maintenance yang ditunjuk oleh
493 — 278
Nomor 5/Pid.SusTPK/2019/PN Srghasil dengan yayasan Bapelkes sebesar 21% pertahun dari Dana yangdigunakan oleh PT Bahari Mega Mas;Bahwa Terdakwa jelaskan hasil dari semua analisa Terdakwa tidak dibuatsecara tertulis hanya lisan saja dan hasil analisa secara lisan tersebut tidakmemenuhi Pasal 3 ayat (1) tentang Arahan Investasi yaitu tentang Kajianyang memadai, bahan yang dianalisa hanya Akta Pendirian perusahaansaja dan yang dikaji daalam Akta pendirian Perusahan diantara PemilikPeruhasan, bergerak dalama
653 — 441
kesepakatanbagihasil dan disepakati bagi hasil dengan yayasan Bapelkes sebesar21% pertahun dari Dana yang digunakan oleh PT Bahari Mega Mas;Bahwa Saksi jelaskan hasil dari semua analisa Saksi tidak dibuat secaratertulis hanya lisan saja dan hasil analisa secara lisan tersebut tidakmemenuhi Pasal 3 ayat (1) tentang Arahan Investasi yaitu tentang Kajianyang memadai, bahan yang dianalisa hanya Akta Pendirian perusahaansaja dan yang dikaji daalam Akta pendirian Perusahan diantara PemilikPeruhasan, bergerak dalama
85 — 17
honorarium sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh) potong pajak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan terima Rp.1.175.000,- (satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan untuk anggota PPK mendapatkan honorarium sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) potong pajak Rp. 60.000,- dan terima Rp. 940.000,- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), dan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Honorarium bersumber dari DIPA KPU Kabupaten Pasuruan yang termasuk dalama
TONNY FRENGKY PANGARIBUAN
Terdakwa:
1.MELIA BOENTARAN
2.HANDOKO SETIONO
331 — 134
HANDOKO SETIONO nomor CsIF 00170154 nomor rekening 1066901683 periode 1/5/2015 s/d 31/10/2017
Barang bukti nomor urut 1 s/d 977, dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalama perkara lain ;
978. Uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) yang telah disetor ke Rekening Penampungan KPK Nomor rek : 0378 01000168 30 6 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atas nama penyetor H. MALIKI.