Ditemukan 158398 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-11-2016 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/G/2016/PHI.Sby
Tanggal 29 Nopember 2016 — MEDIA PRIMA PT. SUPRACO INDONESIA PT. AYODIAPALA GRAHA KENCANA PT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA
15041
  • MEDIA PRIMAPT. SUPRACO INDONESIAPT. AYODIAPALA GRAHA KENCANAPT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA
    MEDIA PRIMA berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Cq.PT. Media Prima berkedudukan dan berkantor cabang di jln. KutisariNo. 58 C Surabaya. Selanjutnya disebut Turut Tergugat Ill;PT. SUPRACO INDONESIA berkedudukan dan berkantor pusat diJakarta Cq. PT. Supraco Indonesia berkedudukan dan berkantorcabang di jln. Kalianget No. 162 Surabaya. Selanjutnya disebut TurutTergugat IV;PT. AYODIAPALA GRAHA KENCANA berkedudukan dan berkantorpusat di Jakarta Cq. PT.
    Media Prima sebagai Turut Tergugat Ill, PT. SupracoIndonesia sebagai Turut Tergugat IV, dan PT. Ayodiapala Graha Kencanasebagai Turut Tergugat V.Namun, 2 (dua) orang Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Mediator, yaitu Dr.Bambang S. Widagdo Kusumo, S.H., M.Si. (mantan Kepala Dinas TenagaKerja Kabupaten Sidoarjo) dan Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., CN.
    Media Prima (Turut Tergugat Ill) melalui Bank Mandiriperiode September 2014 sampai dengan 30 Desember 2014, yangdiberi tanda bukti P7b;. Photo copy, surat PT. Telkom Indonesia (Tergugat !) No. Tel.332/PS.000.Dr 510300000/2016 tgl. 18 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Disnaker KotaSurabaya, perihal : menindaklanjuti panggilan Il, yang diberi tanda bukti P8;.
    Telkom dengan Media Prima, hasilnya sampai sekarang masih tahapmediasi;Bahwa saksi dalam kaitan dengan Penggugat hanya teman kerja saja yaitu diKopegtel, Kopinsa, Media Prima;Bahwa saksi mengetahui dari Disnaker mengenai permasalahan Penggugatkarena belum di beri uang pesangon;Bakwa call center 108 adalah prodak dari Telkom memberi pekerjaan padaMedia Prima, saksi tidak tahu sekarang Penggugat dimana;Bahwa Media Prima pada waktu mediasi pernah menawarkan kompensasisebesar Rp.1.700.000.Bahwa hubungan
    keluar;Bahwa saksi meminta pesangon pada Media Prima;Saksi 2.
Register : 01-12-2016 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 07-09-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 766/Pdt.G/2016/PN Jkt.Brt
Tanggal 9 Maret 2017 — MEDIA NUSANTARA CITRA TBK.
14725
  • MEDIA NUSANTARA CITRA TBK.
Register : 02-03-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 3/Pid.C/2021/PN Btl
Tanggal 2 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sri Hartati
Terdakwa:
ISKANDAR
248
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ISKANDAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENDIRIKAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI DI DAERAH TANPA MEMILIKI IZIN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISKANDAR, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
Register : 25-11-2019 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 77/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 7 Januari 2021 — SYGMA MEDIA INOVASI
Turut Tergugat:
PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN HKI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTUR HAK CIPTA
868417
  • SYGMA MEDIA INOVASI
    Turut Tergugat:
    PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN HKI Cq DIRJEN HKI Cq DIREKTUR HAK CIPTA
Register : 05-10-2017 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1204/Pid.B/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 13 Maret 2018 — DALTON ICHIRO TANONAKA
24388
  • MELIA MEDIA INTERNATIONAL di bidang Media Televisi (The Indonesia Chanel) dengan incame atau keuntungan yang didapat sebesar USD 1.073.456,- (satu juta tujuh puluh tiga ribu empat ratus lima puluh enam Dollar Amerika) dalam satu tahun;3. Foto copy Invoice The Indonesia Channel No. 010/Invs-TIC/X/14, tanggal 9 Oktober 2014;4. Aplikasi transfer Valas Bank Of India Indonesia tanggal 10 Oktober 2014 kepada PT.
    MELIA MEDIA INTERNASIONAL yang dimiliki oleh PT. MELIA MEDIA INTERNASIONAL;26. 1 (Satu) Cash flow Penggunaan uang dana investasi sebesar USD 500.000,- (lima ratus ribu dolla Amerika) oleh PT.
    Bukti - PH1-B : Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Telekomunikasi Indoinesia, Tbk. dan The Indonesian Channel tentang Kerjasama Bisnis Media.3. Bukti PH2-A : Proyeksi Rencana Kerja PT Meiia Media International Tahun 2015.4. Bukti PH2-B : Email Saudara Harjani Prem kepada Bapak Dalton tanggal 3 Oktober 2014.5. Bukti PH3 : Lembar terakhir Proposal audit/ due diligence yang diberikan kepada Akuntan Publik Rama Wedra;6.
    Bukti PH6-A : Akta Pendirian PT Melia Media International.11. Bukti PH6-B : Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kantor Bersama a.n. PT Melia Media International.12. Bukti PH6-C : Surat Keterangan Domisili Perusahaan.13. Bukti PH6-D : Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas.14. Bukti PH6-E : Izin Prinsip Perusahaan Penanaman Modal Asinc Nomor 862/1/IP-PB/PMA/2014.15. Bukti PH7-A : Laporan Keuangan/ Cash Flow PT Melia Media International bulan September tahun 2014.16.
    Bukti PH7-B : Laporan Keuangan/ Cash Flow PT Melia Media International bulan Oktober tahun 2014.17. Bukti PH7-C : Laporan Keuangan/ Cash Flow PT Melia Media International bulan Desember tahun 2014.18. Bukti PH8-A : Draft Perjanjian Investasi yang dibuat oleh da antara Dalton Ichiro Tanonaka dan Saudar Harjani Prem Ramchand.19. Bukti PH8-B : Terjemahan dalam Bahasa Indonesia Perjanjian mengenai pembagian saham.20.
Register : 28-01-2022 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 87/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 April 2022 — Penuntut Umum:
ZAINAL DWI ARIANTO, SH
Terdakwa:
LITA DWI ANGGRAENI BINTI ZAHRUDIN KAMIL.
349139
  • ) tanggal 01 Desember 2020 antara PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA dengan DJOKO GIANTO WINOTO;

Dikembalikan kepada saksi SANTOSO TANUDJAYA;

  • 1 ( satu ) lembar fotocopy legalisir Purchase Order ( PO ) Nomor : 743245 tanggal 03 Desember 2020 dari PT MNC SKY VISION, Tbk yang ditujukan kepada PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA.
  • 1 ( satu ) bundle Invoice Nomor 900145, tanggal 29 Desember 2020 dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA yang ditujukan kepada PT MNC SKY VISION, Tbk
  • 1 ( satu ) bundle faktur pajak penjualan nomor : 010.006-20.48661820 tanggal 29 Desember 2020
  • 1 ( satu ) bundle fotocopy delivery note nomor : 20142 tanggal 28 Desember 2020
  • 1 ( satu ) lembar surat nomor : TIM-002/IV/21/Fin, tanggal 15 April 2021 perihal penagihan pembayaran dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA yang ditujukan
  • 1 ( satu ) lembar surat nomor : 082/MSKY-LIT/IV/202I, tanggal 27 April 2021 perihal Tanggapan atas Surat Penagihan Pembayaran dari PT MNC SKY VISION, Tbk dan yang bertanda tangan yaitu JANIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan yang ditujukan kepada PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA.
  • 1 ( satu ) lembar surat nomor : TIM-005/V/21/Fin, tanggal 4 Mei 2021 perihal Pembatalan faktur pajak dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA yang ditujukan kepada bagian keuangan PT MNC SKY VISION, Tbk.
  • 1 ( satu ) lembar surat nomor : 005/MSKY-LIT/V/2021, tanggal 24 Mei 2021 perihal Tanggapan atas surat dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA Nomor : TIM-005/V/21/Fin tanggal 4 Mei 2021 dari PT MNC SKY VISION, Tbk dan yang bertanda tangan yaitu JANIS GUNAWAN selaku Direktur Keuangan yang ditujukan kepada PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA.
  • 1 ( satu ) bundle surat penawaran nomor : 100657 dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA ke PT MNC SKY VISION, Tbk tanggal 26 Oktober 2020.
  • 1 ( satu ) bundle surat pembelian nomor : 60152 dari PT TEKINSIDE MEDIA INDONESIA ke PT SEMBILAN SEPULUH OKTOBER tanggal 02 Desember 2020.
Putus : 04-06-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1746 K/Pdt/2013
Tanggal 4 Juni 2014 — ENDANG SUDRAJAT, DKK VS PT. BANK SYARIAH BUKOPIN (d/h BANK PERSYARIKATAN INDONESIA), DKK
6348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TEDI MEDIA HARJA, 7. MUNIROH, dan 8. SUBIYANTO, tersebut
    Rukiyanah (Pelawan IV);Asnawi (Pelawan V);Tedi Media Harja (Pelawan VI);Muniroh (Pelawan VII);oo nN Pa FP & DYHudri Winata (alm.), telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober1987;10.Hj. Nuriah (alm.), telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2010;6.
    GS tanggal 6Juni 1984 Nomor 2746/1984, atas nama Nurhadi (Terlawan IV), Asmawi(Pelawan V), Tedi Media Harja (Pelawan VI) dan Subiyanto (PelawanVIII) dengan Hak Tanggungan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliarlima ratus juta rupiah) dan sebidang tanah SHM Nomor 475/Bakung ....Dst.;Tanggapan:Hal. 23 dari 48 hal. Put. No. 1746 K/Pdt/20132424Bahwa menurut Jurisprudensi MA.
    Pelawan VI) adalah bernama lengkap Tedi Media Harjayang tidak pernah menyingkat namanya menjadi Tedi, M.H. apalagimerubah namanya menjadi Tedi Muhammad Husni, yang telah bekerjasebagai Pegawai Negeri Sipil baik sebelum tahun 2003 maupun setelahtahun 2003. Bahwa selanjutnya mengenai bukti P66 sampai P90 jelaspula ada kaitannya dengan perkara a quo, dimana telah menerangkan,bahwa Para Pemohon Kasasi (dh.
    Nurhadi(Terlawan ), Asmawati (Pelawan V), Tedi Media Harja (Pelawan VI) danSubiyanto (Pelawan VIII), tanah seluas 3000 m? tersebut telah diagunkankepada Terlawan atas hutang PT.
    TEDI MEDIA HARJA, 7. MUNIROH, dan 8. SUBIYANTO,tersebut;Menghukum Para Pemohon Kasasi/Para Pelawan/Para Terbanding untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Mahkamah Agungpada hari Rabu tanggal 4 Juni 2014 oleh H. Suwardi, S.H., M.H., Hakim Agungyang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.
Register : 17-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN BANTUL Nomor 4/Pid.C/2022/PN Btl
Tanggal 17 Februari 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sri Hartati
Terdakwa:
ARYOKO,ST
8370
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ARYOKO, S.T. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENDIRIKAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI DI DAERAH TANPA MEMILIKI IZIN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
Register : 05-03-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN PALOPO Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Plp
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.YANUAR FIHAWIANO SH
2.AHMAD SULHAN S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD ASRUL
13041001
  • Aurora Media Utama Nomor : 02 tanggal 15 April 2019 (telah dilegalisir);
  • Fotocopy Akta Pembukaan Cabang dan kuasa PT Aurora Media Utama di Makassar Nomor : 01 tanggal 11 Juni 2019 (telah dilegalisir);
  • Fotocopy Pengesahan dan Lampiran Pendirian Hukum Perseroan Terbatas PT.
    Aurora Media Utama oleh Kemenkumham Nomor : AHU-0023846.AH.01.01 tahun 2019 tanggal 13 Mei 2019 (telah dilegalisir);
  • Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang saham diluar Rapat sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. Aurora Media Utama Nomor : 08 tanggal 24 September 2019;
  • Verifikasi Dewan Pers 2019 tanggal 21 November 2019 tentangVerifikasi Dewan Pers Jakarta;

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

5.

Aurora Media Utama, tertanggal 18 Mei2019;18. Foto copy Surat Keterangan Terdaftar No. S1114KT/WPJ.06/KP.1503/2019 atas nama PT. Aurora Media Utama danNPWP No. 91397.870.6076.000 atas nama PT. Aurora Media Utama;19. Foto copy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S430PKP/WPJ.06/KP.1503/2019 atas nama PT. Aurora Media Utama, tertanggal30 Mei 2019;20.Foto copy Surat Pernyataan Tidak Keberatan No. 878/DivPro/E/VIII/2019 dari Plh. Ass. General Manager Divisi Property PT.
Foto copy Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT.Aurora Media Utama;29.
Aurora Media Utama;Bahwa benar PT. Aurora Media Utama adalah perusahaan yangmelaksanakan kegiatan usaha di bidang Pers dan memiliki media onlinebernama berita.news;Bahwa benar PT. Aurora Media Utama memiliki Akta PendirianPerseroan Terbatas yang dibuat dihadapan Notaris & PPAT ShelvyHandayani, S.H., M.Kn., berkedudukan di Bogor, tertanggal 15 April 2019;Bahwa benar PT.
Aurora Media Utama, terdaftar pada KementrianHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat NomorAHU0023846.AH.01.01 Tahun 2019 Tentang Pengesahan PendirianBadan Hukum Perseroan Terbatas PT. Aurora Media Utama, tertanggal 13Mei 2019;Bahwa benar PT. Aurora Media Utama memiliki kantor Pusat yangberalamat di Jl. MH. Thamrin No. 11 Gedung Sarinah Lt. 13 Ruangan1305, Kel. Gondangdia, Kec.
Aurora Media Utama pada pokoknyamenerangkan bahwa PT. Aurora Media Utama adalah perusahaan yangmelaksanakan kegiatan usaha di bidang Pers, telah berbentuk badan hukum danterdaftar pada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,memiliki media online bernama berita.news, tempat terdakwa bekerja sebagaireporter dan redaktur, dan saat ini PT.
Register : 21-03-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN PRAYA Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Pya
Tanggal 13 Juni 2024 —
2.P.T. sarana Media Sukses
3.Budiarta, S.sos
4.kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram
185

  • 2.P.T. sarana Media Sukses
    3.Budiarta, S.sos
    4.kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Mataram
Putus : 29-01-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 294/Pid/2015/PT SMG
Tanggal 29 Januari 2016 — SISONO bin SAID UMAR (almarhum)
7018
  • Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama Mustaqim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustaqim dengan No.: 38/GT/2014 ; Dikembalikan kepada terdakwa I.
    Mustaqim bin Amat Sari (almarhum) ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama M. Arifin dengan No.Reg.: 31/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifin dengan No.: 31/GT/2015 ; Satu buah kamera digital merek Sony warna hitam ; Dikembalikan kepada terdakwa II. Mamas Arifin bin Sugiri (almarhum) ; 4.
    dan TerdakwaSisono mengatakan kepada Maskuri, Monggo Pak Maskuri koordinasidengan teman saya, Mustagim dan Mamas Arifin karena kewenangansaya tidak sama dengan wartawan setelah itu terdakwa Sisono keluardari ruang tamu rumah Maskuri menuju ke teras depan sedangkanMustagin dan Mamas Arifin masih duduk bersama dengan Maskuri.Selanjutnya Mustaqin berkata kepada Maskuri, Kami dari media, tugaskami hanya menulis dan meliput berita lalu Mamas Arifin berdiri danmemotret (mengambil gambar) Maskuri sehingga
    Maskuri menjadikhawatir lalu Maskuri meminta tolong kepada Mustaqgim dan MamasArifin supaya tidak dilaporkan dan dimuat ke media, dan Mustagimmengatakan, Itu terserah, nanti saya tak bilang dulu sama Pak Sisonodan Mamas Arifin berkata: kalau mau ngasih ya yang pantaslahsetelah itu Mamas Arifin keluar dari ruang tamu bergabung denganterdakwa Sisono di teras rumah sehingga yang berada di ruang tamuhanya Maskuri dan Mustagim.
    Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) ; Satu buah id card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama MUSTAQIM dengan No.Reg.35/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atasnama MUSTAQIM dengan No.Reg. 38/GT/2014 ; Satu buah id card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama M. ARIFIN dengan No.Reg.31/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atasnama M.
    Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Timeatas nama Mustagim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atasnama Mustagim dengan No.: 38/GT/2014 ; Dikembalikan kepada terdakwa . Mustaqgim bin Amat Sari (almarhum) ;Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Timeatas nama M.
    .: 31/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atasnama M. Arifin dengan No.: 31/GT/2015 ; Satu buah kamera digital merek Sony warna hitam ; Hal 10 dari 11 hal. Put. No: 294/Pid/2015/PT SMGDikembalikan kepada terdakwa Il. Mamas Arifin bin Sugiri (almarhum) ;4.
Register : 16-01-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 15/Pid.B/2023/PN Pkl
Tanggal 21 Maret 2023 — Penuntut Umum:
MONIKA DIAN ANGGRAINI, S.H.
Terdakwa:
AGUS PRABOWO Bin (Alm) ACHMAD BISRI
5916
  • sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Prabowo Bin (Alm) Achmad Bisri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetepakan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) lembar Laporan Kerugian CV CENTURIS DIGITAL MEDIA
    • 2 (dua) lembar Laporan Kerugian CV CENTURIS DIGITAL MEDIA (EX UD INTER DIGITAL CENTURIS) Cabang Pekalongan atas nama sales BOWO senilai Rp. 191.415.300,- yang ditanda tangi oleh Petugas Keuangan Sdr. AYU SETYANINGSIH, Petugas Admin Sdr. V.DEVITA BUDI NURTYAS, dan diketahui oleh Direktur Sdr. KUNTARDI.
    • 1 (satu) bendel faktur penjualan oleh sales FAJAR.
    • 1 (satu) bendel faktur penjualan oleh sales BOWO.
    • 1 (satu) bendel Absensi Karyawan CV CENTURIS DIGITAL MEDIA Cabang Pekalongan;

    Dikembalikan kepada CV Centuris Digital Media;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 02-03-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BANTUL Nomor 3/Pid.C/2021/PN Btl
Tanggal 2 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sri Hartati
Terdakwa:
ISKANDAR
150
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ISKANDAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENDIRIKAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI DI DAERAH TANPA MEMILIKI IZIN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISKANDAR, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
Putus : 29-01-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 295/Pid/2015/PT SMG
Tanggal 29 Januari 2016 — MUSTAQIM bin AMAT SARI (alm)
8437
  • Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama Mustaqim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustaqim dengan No.: 38/GT/2014 ; Dikembalikan kepada terdakwa I.
    Mustaqim bin Amat Sari (almarhum) ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atas nama M. Arifin dengan No.Reg.: 31/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifin dengan No.: 31/GT/2015 ; Satu buah kamera digital merek Sony warna hitam ; Dikembalikan kepada terdakwa II. Mamas Arifin bin Sugiri (almarhum) ; 4.
    Mustagin berkata kepada Maskuri,Kami dari media, tugas kami hanya menulis dan meliput berita, laluterdakwa Il. Mamas Arifin berdiri dan memotret (mengambil gambar)Maskuri sehingga Maskuri menjadi khawatir lalu Maskuri memintatolong kepada terdakwa . Mustagim dan terdakwa II. Mamas Arifinsupaya tidak dilaporkan dan dimuat ke media, dan terdakwa Il.Mustagim mengatakan, Itu terserah, nanti saya tak bilang dulu samaPak Sisono. Dan terdakwa Il.
    Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama Mustagim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustagim dengan No.: 38/GT/2015 ; Satu buah ID Card LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) BadanPenelitian Aset Negara DPC (Dewan Pimpinan Cabang) KabupatenPemalang atas nama Sisono dengan No.
    No: 295/Pid/2015/PT SMG Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama M. Arifin dengan No.Reg.: 31/GT/2015 ; Satu lembar tugas wartawan Media Global Time atas nama M. Arifindengan No.: 31/GT/2015 ; Satu buah kamera digital merek Sony warna hitam ; Dikembalikan kepada terdakwa Il. Mamas Arifin bin Sugiri(almarhum) ; 4.
    Menetapkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Re1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama Mustagim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atas nama Mustaqgim dengan No.: 38/GT/2014 ;Dikembalikan kepada terdakwa . Mustagim bin Amat Sari(almarhum) ; Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Time atasnama M.
    Menetapkan barang bukti berupa :e Uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) ; Dikembalikan kepada saksi Maskuri ; e Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Timeatas nama Mustagim dengan No.Reg.: 35/GT/2015 ; e Satu lembar surat tugas wartawan Media Global Time atasnama Mustagim dengan No.: 38/GT/2014 ; e Dikembalikan kepada terdakwa . Mustaqim bin Amat Sari(almarhum) ; e Satu buah ID Card (kartu Pers) Media Nasional Global Timeatas nama M.
Putus : 18-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PT PADANG Nomor 8/PID/2019/PT. PDG
Tanggal 18 Maret 2019 — ISMAIL NOVENDRA Pgl. ISMAIL;
13249
  • Jejak Media Group Nomor 1 tanggal 1 Desember 2014, yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Nur Bahagia, SH, M.Kn yang beralamat Kantor di Jln. Adinegoro No. 19 Padang;- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.
    Jejak Media Group, beserta Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group;- Surat Keputusan PT.
    Jejak Media Group Nomor : 008/Komut-JMG/1/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Pimpinan Umum dan Penanggung Jawab Surat Kabar/ Koran Jejak News;Dikembalikan kepada Terdakwa; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
    Jejak Media Group Nomor 1 tanggal 1Desember 2014, yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Nur Bahagia, SH, M.Kn yangberalamat Kantor di JIn. Adinegoro No. 19 Padang. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.
    Jejak Media Group, besertaLampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group. Surat Keputusan PT.
    Jejak Media Group Nomor 1 tanggal 1Desember 2014, yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Nur Bahagia, SH, M.Kn yangberalamat Kantor di Jin. Adinegoro No. 19 Padang; Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.
    Jejak Media Group, besertaLampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group; Surat Keputusan PT. Jejak Media Group Nomor : 008/KomutJMG/1/2018,tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Pimpinan Umum dan PenanggungJawab Surat Kabar/ Koran Jejak News;Dikembalikan kepada Terdakwa;4.
    Jejak Media Group Nomor 1tanggal 1 Desember 2014, yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Nur Bahagia,SH, M.Kn yang beralamat Kantor di Jin. Adinegoro No. 19 Padang; Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang PengesahanPendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group,beserta Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiaHalaman 9 dari 10 Hal. Putusan Pidana No. 8/PID/2019/PT.
Register : 11-12-2023 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 401/Pid.Sus/2023/PN Plk
Tanggal 31 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.RIWUN SRIWATI, S.H.
2.WAGIMAN,S.H.
3.Novita Anggraini, S.H.
4.HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa:
AZIZ ARRUM DARMA bin SUDARMANTO
7946
  • selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkankan;
  • Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) akun media
      igshid=NTc4MTIwNjQ2YQ);
    • 1 (satu) akun media sosial Twitter a.g Guntur17G dengan link url profile (https://twitter.com/Guntur17G);
    • 1 (satu) akun media sosial Whatsapp dengan No. 082241668797 a.n Aziz AD;
    • 1 (satu) akun media sosial Whatsapp dengan No. 085753646762 a.n stv;
    • 1 (satu) Simcard Telkomsel dengan No. 082241668797;
    • 1 (satu) Simcard Indosat dengan No. 085753646762;
    • 1 (satu) akun google geguntur17@gmail.com;
Register : 11-11-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 85/PID.SUS/2019/PT PLK
Tanggal 3 Desember 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : H. MASLIANSYAH Bin H. MADJEKUR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
Terbanding/Penuntut Umum II : ANTON RAHMANTO, SH., MH.
450302
  • RUSLAND D

    1 (satu) Bundel Surat Kabar Umum Media Kalteng hari Sabtu Tanggal 24 - 30 November 2018;
    1 (satu) buah website www.mediakalteng.net;
    1 (satu) unit Laptop Merk Acer Aspire E1-422-12502G50Mnkk, S/N: NXMDDSN00234701DC86600, SNID: 34700762466 warna hitam + Charger;
    1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Jumat tanggal 09 15 November 2018;
    1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Jum

    at tanggal 16 22 November 2018;
    1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Jumat tanggal 24 30 November 2018;
    1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtu tanggal 08 14 Desember 2018;
    1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtu tanggal 15 21 Desember 2018;
    1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Minggu tanggal 23
    ; 1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Jumattanggal 24 30 November 2018; 1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtutanggal 08 14 Desember 2018; 1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtutanggal 15 21 Desember 2018; 1 (Satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Minggutanggal 23 31 Desember 2018.Dirampas untuk dimusnahkan.5.
    MEDIA Kalteng.Net) danmemposting pemberitaan Surat Kabar Media Kalteng ke dalam bentukepapper. Terang bahwa terdakwa memposting ke epapper MediaKalteng itu sendiri, yang masih dalam ruang lingkup produk PERS.
    /attanggal 24 30 November 2018;1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtutanggal 08 14 Desember 2018;1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtutanggal 15 21 Desember 2018;1 (Satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Minggutanggal 23 31 Desember 2018.Dirampas untuk dimusnahkan.5.
    ; 1 (Satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Jumat tanggal24 30 November 2018; 1 (Satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtu tanggal08 14 Desember 2018; 1 (Satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Sabtu tanggal15 21 Desember 2018;1 (satu) eksemplar Surat Kabar Umum Media Kalteng edisi Minggutanggal 23 31 Desember 2018.Dirampas untuk dimusnahkan.6.
    Kalteng adalah media informasi yang berbentuk surat kabarmingguan bernama Media Kalteng dan epapper atau portal onlineberalamat www.mediakalteng.net yang dapat diakses oleh masyarakatumum secara on line melalui internet; Bahwa epapper media kalteng edisi tanggal 915 November 2018memuat headline dengan judul Skandal Asmara Wagub Kalteng HabibSaid Ismail...
Register : 12-04-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 27-04-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 516/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 22 Nopember 2016 — Pidana 1. Setiyardi alias Setiyardi Budiono 2. H. Darmawan Sepriyossa, S.E
27693
  • Mulia Kencana Semesta No. 9 tanggal 20 April 2014.5. 189 karung berisi 23.457 pucuk surat yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisi dokumen dan tercantum alamat tujuan pengiriman.6. 1 (satu) bendel fc surat tagihan No. 04201/UOKBD/0514 tgl 30 Mei 2014.7. 1 (satu) bendel fc surat tagihan No. 05193/UOKBD/0614 tgl 24 Juni 2014.8. 1 (satu) eks tabloid Obor Rakyat edisi 02.9. 1 (satu) eks tabloid Obor Rakyat edisi 03.10. 1 (satu) eks tabloid Obor Rakyat edisi 04.11. 4 lbr print out media
    online Indonesia Today.12. 2 lbr print out media online Kompas Islam.13. 11 lbr print out media online Rumah Sehat Sahara.14. 10 lbr print out media online antiliberalnews.com.15. 4 keping CD-R.16. 1 (satu) bendel potongan kertas warna putih.
    Today.12.2 lbr print out media online Kompas Islam.13.11 lbr print out media online Rumah Sehat Sahara.14.10 lbr print out media online antiliberalnews.com.15.4 keping CDR.16.1 (satu) bendel potongankertas warna putih.Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.Hal 2 dari 49 hal Putusan No.516/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing masingsebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Para Terdakwa baik secara pribadimaupun
    HIDARMAWAN SEPRIYOSSA, S.E, pada tanggal 4 Juni2014 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulanJuni 2014 atau setidaktidaknya dalam tahun 2014, bertempat di kantor Media CenterJOKOWI JK di Jin.
    Saksi adalah salah satu tim hukumpresiden JOKOWI JK yang berkantor di Media Center JOKOWI JK di jalanCemara No. 19 Menteng, Jakarta Pusat;Bahwa pada tanggal 4 Juni 2016 sekira jam 11.00 Wib Saksi diberi tabloid olehZuhairi Misrawi (Kepala Tim Riset Media Center JOKOWI JK), kemudian olehSaksi dilihat dan dibaca dan ditelaah bersama dengan temannya, saksi merasakaget koq isinya seperti ini.
    Ide atau gagasan untuk menerbitkan tabloid berasal dariTerdakwa namun dalam perkembangan isi, konten atau berita dalam Tabloid OborRakyat muncul dari pemikiran Para Terdakwa.Dengan latar belakang Para Terdakwayang seorang jurnalis / wartawan, Para Terdakwa ingin menyajikan media yangberbeda dengan media yang sudah ada baik dari sisi berita maupun sasaranpembacanya.
    online Indonesia Today.a PS12. 2 lor printout media online Kompas Islam.13. 11 lbr print out media online Rumah Sehat Sahara.14. 10 lbr print out media online antiliberalnews.com.15. 4 keping CDR.16. 1 (Satu) bendel potongan kertas warna putih.Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Register : 28-02-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 108/Pid.Sus/2019/PN Plk
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.ANTON RAHMANTO, SH., MH.
2.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
3.HAMDANAH, SH.
Terdakwa:
YUNDHI SATRYA SIMAN Bin HERRY SIMAN,S.Sos
3300
  • AGL Pulang Pisau, Begini Langkah DPRD Kalteng berita tertanggal 16 Januari 2018 Copy dari Media Online Berita di BanjarmasinPost.Co.Id;
  • 1 (satu) Berita di Antaranews Kalteng yang berjudul PT.
    AGL .Copy dari Media Berita Kalteng Online;
  • 1 (satu) lembar Berita Kalteng Online yang berjudul Pertahankan Hak Masyarakat Desa Goha Lakukan Ritual Hinting Pali pada tanggal 04 April 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
  • 1 (satu) lembar Berita Kalteng Online yang berjudul Sengketa Lahan PT.
    AGL, Pemda Pulang Pisau Turunkan Tim Lapangan pada tanggal 05 April 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
  • 1 (satu) lembar berita kalteng Online yang berjudul Perihal PT.AGL, Mediasi Pemkab Pulang Pisau Belum Hasilkan Kesepakatan pada tanggal 19 April 2018 Copy dari Media Online Berita Kalteng;
  • 1 (satu) lembar Surat Berita Kalteng Kepada Dewan Press Perihal Permohonan Pendampingan Dan Perlindungan pada tanggal 03 Juli
    ) lembar Media Borneo Online yang berjudul BPMPTSP Pulang Pisau akan gelar Rapat Koordinasi dengan PT.
    AGL pada tanggal 15 Maretl 2018 Copy dari Media Media Borneo;
  • 1 (satu) lembar Media dayak Online yang berjudul DPR RI Minta masyarakat Desa Goha segera Laporkan PT.AGL pada tanggal 24 Januari 2018 Copy dari Media Online Dayak;
  • 4 (berita) lembar Dayak News Online yang berjudul PT.AGL Babat 141 Ha Kebun Rakyat Kasali Baru pada tanggal 17 September 2018 Copy dari Media Online Dayak News;
  • 1 (satu) lembar
Register : 21-10-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Kfm
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
REZZA F. A, S.H.
Terdakwa:
MARIA NENO ELU ALIAS MERRY
303307
  • itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media
      ;
    2. 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan: 22:13. Oecuse Ambeno. 1 jam. Ini bukan karang2.(dan seterusnya.).;
    3. 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : 11:13. Aci Moy dan 11 lainnya. Oecuse Ambone. Lari dgn istri ke dua.
      Itulah hasil dari berselingkuhhhhhhhh akhirnya jd gembel karen(dan seterusnya);
    4. 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan :22:14. Onna Yoani dhyka dan 35 lainnya. Stefania Maria Bana. Mami ma ida punya suami knpa;
    5. 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Suka bnget aku.
      (dan setrusnya);
    6. 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yang terdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. Nur Marina. Itu masuk Koran ko kk (dan seterusnya);
    7. 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari sosial media facebook yang terdapat foto koran dengan judul berita Idalina Belum Temukan Suaminya dan ada foto wajah dari Idalina Maria Tavares alias Ida;

    Tetap terlampir dalam berkas.

    Mami ma ida punya suami knpaa....g.1 (Satu) lembar surat hasil screnshoot dari media social facebook yangterdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Suka bngetaku. (dan seterusnya...);h.1 (satu) lembar surat hasil screnshoot dari media social facebook yangterdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. Nur Marina. Itu masukKoran ko kk. (dan seterusnya...)
    elektronik seperti web, mailing list,sosial media.
    ;Halaman 17 dari 41 Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Kfm5. 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yangterdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Suka bnget aku.(dan setrusnya...);6. 1 (Satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yangterdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. Nur Marina.
    .;5. 1 (Satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebook yangterdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Suka bnget aku.(dan setrusnya...);Halaman 37 dari 41 Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Kfm6. 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosial facebook yangterdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. Nur Marina.
    .;5. 1 (satu) lembar surat screenshoot dari media sosial facebookyang terdapat tulisan : 20:15. Aci Moy dan 48 lainnya. Even Baly. Sukabnget aku. (dan setrusnya...);6. 1 (satu) lembar surat hasil screenshoot dari media sosialfacebook yang terdapat tulisan : 20:14. Aci Moy dan 48 lainnya. NurMarina.