Ditemukan 251298 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-06-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALANGKA RAYA; Ir. SURIANSYAH; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI) Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TRANSMIGRASI dan PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN dan TRANSMIGRASI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH) Cq. PIMPINAN PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI dan MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000; PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI TRANSMIGRASI DAN PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang MENTERI TENAGA KERJA dan TRANSMIGRASI) Cq.KEPALA KANTOR WILAYAH DEPARTEMEN TRANSMIGRASI dan PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN RI. (sekarang KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN dan TRANSMIGRASI PROPINSI KALIMANTAN TENGAH) Cq. PIMPINAN PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI dan MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000, Cq. KETUA PANITIA PELELANGAN/PEMILIHAN LANGSUNG PROYEK PEMBINAAN TRANSMIGRASI DAN MOBILITAS PENDUDUK PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 04-07-2006 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1791K/PDT/2000
Tanggal 4 Juli 2006 — Rohadi; Tuminah vs. Kasan Selar; Mbok Kasan Selar; Said; Suti; Surip; Supadi
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-11-2006 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3292K/PDT/2003
Tanggal 16 Nopember 2006 — Slamet; Wiji Atmini; Sugeng; Sukatmi; Suyatno; Suparni; Suparti
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-10-2006 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759K/PDT/2002
Tanggal 6 Oktober 2006 —
185186 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-06-2005 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 665K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Ny. Sri Siti Sundari; Melly Susana; Ny. Chotamah; Rudy Rianto Kristanto
147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau onvoldoendegemotiveerd dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 22 Juli 1970Nomor : 638 K/Sip/1969 demi hukum harus dibatalkan ;Menimbang, .........10Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan dari Para Pemohon Kasasitersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat :mengenai keberatan ad. 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 bahwa keberatankeberatan tersebut ini tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatankeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 18-04-2006 — Upload : 31-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1499K/PDT/2004
Tanggal 18 April 2006 — Puneh Puleng; Tumo; Atak Lidi; Diter; Ladewijk; Ugang T; Miang Gerson; Satuansyah; Potianus; Haji Asar; PT Indo Muro Kencana
5133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persetujuanpersetujuan itu tidak dapatmembawa rugi kepada pihakpihak ketiga.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidak salahmenerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 2:Bahwa alasan inipun tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula hal ini adalah mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat
Putus : 16-06-2005 — Upload : 15-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 685K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — Talas Siregar; Ny. Roma Manik
6720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 22-03-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2861K/PDT/2002
Tanggal 22 Maret 2006 —
3834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 24-07-2006 — Upload : 28-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1615K/PID/2006
Tanggal 24 Juli 2006 — Dede Fahrul bin Hasan Neran; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1615 K K/Pid/ 2006Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidaksalah menerapkan hukum, lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu') kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana
Putus : 18-07-2006 — Upload : 20-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1727K/PDT/2002
Tanggal 18 Juli 2006 — Jane Olga Van Room; Richard Charles Thomas; Veronica Vita Nova; Diana Flora Tresniati; Sayid Soeprihatresno; Eduard Widi Oetomo; Frieda Clara Damarini
345225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 02-08-2005 — Upload : 24-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1744K/PDT/2003
Tanggal 2 Agustus 2005 — Dra. Fajrin Munawaroh alias Ny. Rini Koeshardjono; Drs. Koeshardjono; Sugiharto
2418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 06-10-2005 — Upload : 29-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1486K/PDT/2004
Tanggal 6 Oktober 2005 — Warsono; Susmiarjo; Ny. Yulianti; Gunawan; Ny. Siti Amsyah; Suparno; Hadi Diyo; Suyitno; Karta Wahid; Ny. Minarjo; Ny. Suwardi; Ny. Salem; Ny. Samsudin; Kusmiarto; Miharso; Taslam; Ny. Sidar; Maun; Masngud; Badrotun; Ny. Siti; Khasan; Dirin
286 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 16-06-2005 — Upload : 23-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 663K/PDT/2004
Tanggal 16 Juni 2005 — MURSIDI bin USMAN; PT. PUNIMAR PASIFIC; NY. HJ. FILLY FIRLY; RADEN FAUZI SOLEH; RADEN H. FARID SOLEH; H.M. NIMAT MISNA
5337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Maesyarah binti Usman.Bahwa dari kenyataan diatas terbukti gugatan Penggugat melaluikuasanya obscuur libel karena tidak jelas disatu pihak Penggugat(Mursidi bin Usman) secara pribadi telah mengajukan gugatanterhadap para Tergugat serta memohon untuk dinyatakan sebagaiahli waris alm. Usman bin Siun, sedangkan dilain pihak Penggugatbukan satusatunya ahli waris alm. Usman bin Siun.3.
    dan ad 2, bahwa keberatankeberatan kasasi tersebuttidak dapat dibenarkan, karena judex facti (Pengadilan TinggiJakarta) dapatmengambil alin pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yangtelah dianggapnya tepat dan benar ;Mengenai keberatan ad 3 s/d ad 26, keberatankeberatan tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena judex facti (PengadilanTinggi Jakarta) tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 21-06-2006 — Upload : 25-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3095K/PDT/2003
Tanggal 21 Juni 2006 — Djohan Surja Putra; Ali Koesoemo
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
Putus : 16-03-2007 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3677K/PDT/2002
Tanggal 16 Maret 2007 — Hj. Andi Aminah binti Andi Tandang; A. Mapperape Petta Wawo; A. Parettoi; Per. A. Hudaya; Per. A. Liwa; Ny. A. Tallo
3525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • memasuki materi gugatan tanpa mempertimbangkan formilnya yangseharusnya dipertimbangkan sebelum memasuki materi perkara ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d 3:bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, judex facti tidaksalah menerapkan hukum lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
Putus : 04-10-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3449K/PDT/2002
Tanggal 4 Oktober 2006 — Drs. EMMY MARIATIN; AGUS PRANOTO; Ir. ALAMRIA ABAS
4917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
Putus : 28-02-2006 — Upload : 24-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2664K/PDT/2004
Tanggal 28 Februari 2006 —
1516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2664 K/Pdt/2004menafsirkan isi surat dari pihak Pemohon kasasi sebagai pengakuanatas jumlah hutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon kasasi ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai alasan ke 1 s/d 5:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat
Putus : 24-06-2005 — Upload : 05-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2609K/PDT/2002
Tanggal 24 Juni 2005 — HASAN BASRI bin H. SAMA; ASMANIAR binti A. ZAINUDIN; PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) CABANG BANGKO; KEPALA KANTOR PELAYANAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA JAMBI; KANTOR LELANG NEGARA JAMBI; M. NITO EKAWAN; LEONARDO SILITONGA; Drs. H.A. KARIM HASAN
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.2609 K/Pdt/2002Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasan ke1 dan ke2 ;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum ;mengenai alasan ke3 ;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan
Putus : 04-10-2006 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693K/PDT/2003
Tanggal 4 Oktober 2006 — TINARYO; PT. INBISCO NIAGA DI JAKARTA; PT. INBISCO NIAGA PUSAT; PT. TORABIKA EKA SEMESTA
240 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-01-2007 — Upload : 18-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1695K/PDT/2002
Tanggal 4 Januari 2007 — Boen Kian Tjong; Ny. Enny Kurnia
4848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya