Ditemukan 251298 data
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
25 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
185 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau onvoldoendegemotiveerd dan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 22 Juli 1970Nomor : 638 K/Sip/1969 demi hukum harus dibatalkan ;Menimbang, .........10Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan dari Para Pemohon Kasasitersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat :mengenai keberatan ad. 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 bahwa keberatankeberatan tersebut ini tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatankeberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan
51 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Persetujuanpersetujuan itu tidak dapatmembawa rugi kepada pihakpihak ketiga.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasan ke 1 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidak salahmenerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 2:Bahwa alasan inipun tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula hal ini adalah mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat
67 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
38 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
29 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1615 K K/Pid/ 2006Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factie tidaksalah menerapkan hukum, lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu') kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana
345 — 225 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
24 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
28 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
53 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Maesyarah binti Usman.Bahwa dari kenyataan diatas terbukti gugatan Penggugat melaluikuasanya obscuur libel karena tidak jelas disatu pihak Penggugat(Mursidi bin Usman) secara pribadi telah mengajukan gugatanterhadap para Tergugat serta memohon untuk dinyatakan sebagaiahli waris alm. Usman bin Siun, sedangkan dilain pihak Penggugatbukan satusatunya ahli waris alm. Usman bin Siun.3.
dan ad 2, bahwa keberatankeberatan kasasi tersebuttidak dapat dibenarkan, karena judex facti (Pengadilan TinggiJakarta) dapatmengambil alin pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yangtelah dianggapnya tepat dan benar ;Mengenai keberatan ad 3 s/d ad 26, keberatankeberatan tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena judex facti (PengadilanTinggi Jakarta) tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya
35 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
memasuki materi gugatan tanpa mempertimbangkan formilnya yangseharusnya dipertimbangkan sebelum memasuki materi perkara ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasanalasan ke 1 s/d 3:bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, judex facti tidaksalah menerapkan hukum lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
49 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian
15 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2664 K/Pdt/2004menafsirkan isi surat dari pihak Pemohon kasasi sebagai pengakuanatas jumlah hutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon kasasi ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :Mengenai alasan ke 1 s/d 5:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judex facti tidaksalah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.2609 K/Pdt/2002Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat :mengenai alasan ke1 dan ke2 ;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum ;mengenai alasan ke3 ;Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan
24 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.456 K/AG/2007Mengenai alasan ke 1 sampai dengan 4 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan TinggiAgama Mataram tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasanalasantersebut pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalamtingkat + kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya