Ditemukan 31622 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-08-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 185 K/TUN/2012
Tanggal 30 Agustus 2012 —
8938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketika hal tersebut ditanyakan oleh H.Hasan Usman selaku Ketua Tim Sukses Penggugat dalam Rapat Pleno,Sdr. Khadafi selaku Ketua KPU Kabupaten Musi Banyuasin yangmemimpin rapat pleno pada waktu itu dengan enteng menjawabundangan itu resmi;14.2.
    Tergugat tidak menjelaskan secara detail kepada seluruh pesertaRapat Pleno tentang sebabsebab terjadinya perubahan signifikan antaraDP4 tertanggal 8 Maret 2011, DP4 tertanggal 28 Maret 2011 dengan DPTyang disahkan oleh Tergugat dalam Rapat Pleno tertanggal 9 Agustus2011.
    Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihaan Umum Kabupaten MusiBanyuasin tanggal 9 Agustus 2011 Tentang Penyusunan Dan PenetapanRekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar Dan DPT Pemilihan Umum KepalaDaerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011 telah tidak ditandatanganidalam rapat pleno terbuka untuk umum oleh KPU Kabupaten MusiBanyuasin melainkan di ruang tertutup setelah rapat pleno untuk umumditutup;14.2.
    tersebut melahirkan 3(tiga) kKesimpulan ditambah 1 (satu) Kesepakatan yang dibuat oleh Tergugatsendiri yang tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 37/BA/IX/2011tanggal 5 September 2011, sebagai berikut:1.
    Sengketa Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum yangdibuat oleh Tergugat sudah sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima(Niet ontvankelijk verklaara);Bahwa Surat Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umumbukanlah Beschkking atau Putusan Pejabat Tata Usaha Negara, hal ini dibuktikan ada perbedaan definsi/pengertian antara Surat KeputusanPejabat Tata Usaha Negara dengan Berita Acara Rapat Pleno menurutKamus Hukum Indonesia, karangan B.N.
Register : 12-09-2011 — Putus : 26-09-2011 — Upload : 02-12-2011
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 40/G/2011/PTUN-PLG
Tanggal 26 September 2011 — 1. H. DODI REZA ALEX ; 2. H. ISLAN HANURA VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUSI BANYUASIN ; H. PAHRI AZHARI ; BENI HERNEDI
10041
  • HASAN USMAN selakuKetua Tim Sukses PENGGUGAT dalam rapat pleno, Sdr.KHADAFI selaku Ketua KPU Kab. Musi Banyuasin yangmemimpin rapat pleno pada waktu itu dengan entengmenjawab UNDANGAN ITU RESMI;2. TERGUGAT tidak menjelaskan secara detail kepadaseluruh peserta Rapat Pleno tentang sebab sebabterjadinya perubahan signifikan antara DP4tertanggal O08 Maret 2011, DP4 tertanggal 28 Maret2011 dengan DPT yang disahkan oleh TERGUGAT dalamRapat Pleno tertanggal 09 Agustus 2011.
    Hal tersebut dibuktikan oleh faktabahwa pada satu Sisi TERGUGAT memberikankesempatan kepada Tim Sukses PENGGUGATmenyampaikan keberatan dalam Rapat Pleno, tapi16pada sisi lain, tidak mengambil langkah langkahyang seharusnya untuk memperbaiki DPT yangbermasalah, bahkan menandatangani Berita AcaraRapat Pleno yang tidak terbuka untuk umum.15.
    Berita Acara Rapat Pleno Nomor:45/BA/IX/2011 tentang Penyampaian Hasil VerifikasiDaftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Banyuasintanggal 13.
    Bahwa Berita Acara Rapat Pleno tidaklah sama dengan SuratKeputusan Hasil Rapat Pleno;Bahwa menurut definisi kamus hukum :seBerita Acara adalah suatu akta otentik yang dalam42taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dandalam sidang pengadilan dibuat oleh paniterapengadilan dan disyahkan oleh hakim Bahwa dalam Rapat Pleno KPU, Berita AcaraRapat Plenodibuat oleh Sekretaris KPU dan ditandatangani oleh Ketuadan anggota KPU secarakolegial Sedangkan Surat KeputusanPejabat Tata Usaha Negara adalah penetapan
    Bahwa Berita Acara rapat Pleno Nomor : 45/BA/IX/2011tertanggal 13 September 2011 Tentang Penyampaian HasilVerifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga BUKAN PutusanPejabat TUN karena masih di tindak lanjuti dengan SuratKeputusan TERGUGAT yang lainnya dan Pengadilan Tata UsahaNegara TIDAK BERWENANG untuk MEMBATALKAN Berita AcaraRapat Pleno yang di buatoleh Komisi pemilihan Umumkarena Berita Acara Rapat' Pleno Komisi Pemilihan Umumadalah merupakan hanya Suatu AKTA OTENTIK yang memuatketerangan mengenaiperistiwa
Register : 09-10-2014 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 130/PID.B/2014/PN.WKB
Tanggal 9 April 2015 — - YAKOBA KAHA, S.Sos ; PETRUS BULU WALU, A.Md.
10048
  • Ada saksi lainyang mengatakan agar pleno dilanjutkan.
    Anggota KPUDberada di sebelah kanan dari PPK, dan saksi pleno KPU jugaada;Bahwa setelah pleno berakhir pada sore itu, tidak ada lagiacara di KPUD Sumba Barat Daya.
    ;Bahwa Pleno KPU tanggal 10 Agustus 2013, dan sebelum pleno KPU,ada pra pleno, Pra pleno itu untuk kesiapan dari PPK tentang apa yangakan disampaikan dan merupakan kebijakan supaya tanggal 10Agustus 2013 plenonya lancar ;Bahwa agendanya yakni melakukan rekapitulasi perolehan suara, yaknimencocokan hasil C1 dari PPK lalu PPS;Bahwa Datadata dipegang oleh masingmasing PPK, PPK diundangpada pra pleno tanggal 9 Agustus 2013;Bahwa dari 11 PPK, yang hadir hanya 10 PPK yaitu PPK dariKecamatan Wewewa Tengah
    SumbaBarat Daya;Bahwa sebelum pleno tanggal 10 Agustus 2013, ada pra pleno padatanggal 9 Agustus 2013.
    Kami menunggu sampai jam 12 namun tidak datang ;Bahwa pleno di PPK lancar, keberatan ada saat pleno di KPU;Bahwa Pleno berjalan mulai dari jam 12 siang sampai dengan jamberapa, saya lupa;Bahwa Pleno kecamatan bertempat di aula kantor camat WewewaBarat;Bahwa camat juga turut hadir dalam pleno ini, yakni Hendrik Malo;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Para terdakwatelah menanggapi sebagai berikut, terdakwa Yakoba Kaha menanggapibahwa keterangan tersebut benar, sedangkan Terdakwa II
Register : 01-12-2023 — Putus : 19-01-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN LANGSA Nomor 7/Pid.Pra/2023/PN Lgs
Tanggal 19 Januari 2024 — Pemohon:
IQBAL SULIANSYAH, S.T
Termohon:
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
3.Kepala Kepolisian Daerah Aceh
4.Kepala Kepolisian Resor Langsa
5.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa
6.Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Tipidter Satreskrim Polres Langsa
6374
  • Mengingat Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/XIII/2015, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I:

    DALAM EKSEPSI

    • Mengabulkan eksepsi
Kata Kunci : Akibat Merger, Akibat Akuisisi, hak pesangon
PERDATA KHUSUS/B.4/SEMA 4 2014
1896466
  • Dalam hal terjadipenggabungan perusahaan dan ada pekerja yang tidak bersedia bergabung, karyawanyang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebuttetap berhak mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo. Pasal 156 UU No. 13 ... [Selengkapnya]
  • Rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilandengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012.Pada tanggal 1920 Desember 2013, Mahkamah Agung kembalimenyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejfumlah persoalanteknis yustisial maupun administratif (non teknis), Pleno Kamar tersebuttelah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar perdata,2. Rumusan pleno kamar pidana;3. Rumusan pleno kamar agama;4.
    Rumusan pleno kamar militer, 5.
    Rumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun2012 dan 2013, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 danrumusan hasil pleno kamar tahun 2013 sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan keduanya diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan dipengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama
    dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 yang secara tegasdinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan denganrumusan hasil pleno kamar tahun 2013, ramusan hukum tersebutdinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Hakim Agung AXA WYSe) j eeJRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 36
Kata Kunci : Daluwarsa Perkara PHI, Pasal 1979 KUHPerdata dalam PHI
PERDATA KHUSUS/B.6/SEMA 4 2014
32771348
  • Dalam perkara PHIyang diputus di tingkat Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapatditerima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudian gugatan diajukankembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung dari putusan dalam gugatanpertama ... [Selengkapnya]
  • Rumusan hukum tersebutdiberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilandengan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012.Pada tanggal 1920 Desember 2013, Mahkamah Agung kembalimenyelenggarakan pleno kamar untuk membahas sejfumlah persoalanteknis yustisial maupun administratif (non teknis), Pleno Kamar tersebuttelah melahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar perdata,2. Rumusan pleno kamar pidana;3. Rumusan pleno kamar agama;4.
    Rumusan pleno kamar militer, 5.
    Rumusan pleno kamar tata usaha negara;Sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamar tahun2012 dan 2013, dengan ini disampaikan halhal sebagai berikut:1.Menjadikan rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 danrumusan hasil pleno kamar tahun 2013 sebagai satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dan keduanya diberlakukan sebagaipedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan dipengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama
    dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 yang secara tegasdinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan denganrumusan hasil pleno kamar tahun 2013, ramusan hukum tersebutdinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    Hakim Agung AXA WYSe) j eeJRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2013 36
Putus : 23-08-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290 K/TUN/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, VS H. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn.,
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 290 K/TUN/2016Hasil Rapat Pleno dengan lampiran Berita Acara Rapat Pleno tanggal 24April 2015, Perihal: Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua KomisiPenyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara Periode Tahun 20122015,yang menetapkan Mutia Atigqah, S.S., sebagai Ketua Komisi PenyiaranIndonesia Daerah Sumatera Utara Periode Tahun 20122015 dan jugadiperlihnatkan kepada Penggugat objek sengketa kedua yaitu: BeritaAcara Rapat Pleno Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia DaerahSumatera Utara
    Bahwa, Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan Rapat Pleno tanggal28 April 2015, adalah forum tertinggi yang membahas halhal yangberkaitan dengan kelembagaan dan keputusan yang diambil dalamrapat Pleno bersifat mengikat, sehingga keputusan dalam BeritaAcara Rapat Pleno tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua danPenyusunan Pembidangan Komisi Penyiaran Indonesia DaerahHalaman 3 dari 38 halaman.
    Syafruddin Pohan,telah melakukan Rapat Pleno pada tanggal 24 April 2015, untukmelakukan perubahan struktur Ketua dan Wakil Ketua KomisiPenyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara Periode 20122015;Bahwa, pada Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan tanggal 28 April2015, tersebut telah menetapkan:1. Mutia Atigah, S.S., sebagai Ketua Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sumatera Utara, merangkap Anggota BidangKelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SumateraUtara;2.
    tanggal 24 April2015;e Bahwa, Rapat Pleno Anggota KPID Sumatera Utara, tanggal 24 April2015 dan tanggal 28 April 2015, tidak sesuai dengan Diktum KETIGAHalaman 8 dari 38 halaman.
    klien kami dan Berita Acara RapatPleno juga tidak ditandatangani oleh klien kami sehingga Rapat Plenodan Berita Acara Rapat Pleno tersebut secara substansial cacathukum;Bahwa, Rapat Pleno tanggal 24 April 2015 dan tanggal 28 April 2015,tersebut tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat(5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor01/P/KPI/07/2014, tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran;Bahwa, Keputusan dalam Rapat Pleno pada tanggal 24 April 2015,yang menetapkan
Register : 27-06-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MANOKWARI Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Mnk
Tanggal 8 Juli 2019 — Penuntut Umum:
MUSLIM, SH
Terdakwa:
1.AMROS EDISON MNAO
2.FILEMON J.S ARIKS
3.ISHAK MARAN, A.Md
11847
  • Dan pada keesokan harinya Saksi tidak kembali ke Kantor KecamatanManokwari Barat karena SAKIT, sehingga baik Saksi maupun komisioner yang lainnyabelum memiliki dan atau Menandatangani Salinan Berita Acara dan Formulir DAA 1(Hasil Pleno tingkat Kelurahan) serta Formulir DA 1 ( hasil Pleno tingkat Kecamatan);Bahwa Rapat Pleno Pembacaan Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten diKantor KPU Manokwari pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekitar jam 16.00 wittersebut di scors ke hari Sabtu tanggal
    PILEMON ARIKS dengan didampingi oleh salah seorang PPS (tidak tahu namanya) selesai membacakan jumlahperolehan suara dalam rapat pleno tersebut, waktu telah menunjukan sekitar jam 18.00wit dan rapat pleno di skors hingga pukul 20.00 wit, sambil menunggu penginputan datadari Saksi dan rekan rekan Saksi selaku staf Operator KPU Manokwari untuk di sahkanoleh Ketua KPU Manokwari pada sidang putusan rapat Pleno jam 20,00 wit.
    pada tingkat TPS yang saksi miliki.Bahwa pada saat rapat pleno tingkat Kabupaten di ruangan rapat Pleno kantor KPUKabupaten Manokwari pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2019 sekitar jam 16.00 wit yang dibacakan oleh Komisioer PKK Manokwari Barat, untuk suara Saksi ( nomor urut 3 ),sdr.PAULUS.
    JHON KORWA selaku PPS Distrik Manokwari Barat sedangberada di ruangan rapat pleno kantor KPU kabupaten Manokwari untuk melaksanakanRapat Pleno pembacaan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan / DistrikManokwari Barat, sedangkan sdr.
    VANI KOROWA , karena saat itu PlenoTingkat Kelurahan yang di gabungkan sekaligus dengan Pleno Tingkat Kecamatan / Distrikbaru selesai pada tanggal 08 Mei 2019 jam 23.00 wit, sehingga sudah terjadiKeterlambatan waktu untuk Pleno di Kabupaten Manokwari sehingga ketua KPUManokwari meminta agar segera di laksanakan Rapat Pleno di Kantor KPU Manokwaripada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 pukul 14.00 wit.
Register : 04-10-2013 — Putus : 07-11-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 97/PID.B/2013/PN.WKB
Tanggal 7 Nopember 2013 — - Drs. YOHANES BILI KII alias Pak JHON
6425
  • KodiBangedo dan Kodi Balaghar sedangkan terdakwa adalah korwil untukWewewa Timur;Bahwa tugas korwil adalah memantau proses pemilihan di TPS, PPS,dan PPK;Bahwa jadwal kegiatan pemilukada Sumba Barat Daya adalah sebagaiberikut:e Tanggal 6 Agustus 2013 Pleno di PPS;e Tanggal 8 Agustus 2013 Pleno di Kecamatan;e Tanggal 9 Agustus 2013 Pra Pleno di KPU;e Tanggal 10 Agustus 2013 Pleno di KPU;42Bahwa KPU pada tanggal 9 Agustus 2013 dilaksanakan pra plenodengan tujuan mencocokkan data yang dipegang oleh PPK
    tidak digunakan ketika rapat pleno KPU sebagaidata pembanding dan tidak ditampilkan ketika pleno berlangsung;Bahwa C1 yang dikumpulkan oleh korwil diserahkan kepada saksiHarry B.
    adalah sbb:12.63 Wewewa Tengah Paket Rekap C1 DA1 di DA1 di pleno KPUkecamatan1 1.078 1.085 5652 3.836 3.843 3.3393 11.478 13.173 22.841Wewewa BaratPaket Rekap C1 DA1 di DA1 di pleno KPUkecamatan1 619 563 5632 3.297 2.941 2.9413 22.151 23.373 23.373 Bahwa komisioner KPU dan anggota Panwaslu pada saat pleno KPU,tidak mengeluarkan data pembanding berupa C 1, akan tetapi hanyaberpatokan pada DA1 saja yang disampaikan pada pleno KPU;Bahwa atas keterangan saksikeberatan;PETRUS BULU WALU, A.Md:Didepan
    Kecamatan Wewewa Tengah yang dilaksanakan padatanggal 8 Agustus 2013 dan saksi menghadiri rapat pleno tersebut dan padasaat pleno di Kecamatan (Model DA.1KWK.KPU) untuk Desa Tanggabatidak sesuai dengan hasil rekapitulasi C1KWK.KPU di Desa Tanggabayang saksi Agustinus Golu Wola miliki;Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2013 dilaksanakan pra pleno di Kantor KPUSumba Barat Daya dan seluruh komisioner KPU berada di kantor KPU padatanggal 9 Agustus 2013 dan pra pleno KPU berlangsung sejak pagi sampaitengah
    tanggal 9 Agustus 2013 dilaksanakan prapleno di Kantor KPU Sumba Barat Daya, dan seluruh komisioner KPU hadir dikantor KPU, selanjutnya pra pleno berlangsung sejak pagi sampai tengahmalam;97Bahwa terdapat masalah dalam pra pleno yaitu mengenaiketidakhadiran dari PPK Wewewa Tengah dimana terdakwa sempatmenanyakan keberadaan PPK Wewewa Tengah tersebutsaat pra pleno PPKWewewa Tengah tidak hadir;Bahwa pada pra pleno, PPK Wewewa Barat datang terlambat(menjelang tengah malam) dimana PPK tersebut datang
Putus : 29-10-2009 — Upload : 02-09-2013
Putusan PN SABANG Nomor 31/Pid.B/2009/PN-SAB
Tanggal 29 Oktober 2009 — NAZAMUDDIN Bin AMIRUDDIN
518
  • MM Bin HASYIM MARHABAN;Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan pekerjaan yaknisaksi sebagai Ketua KIP Sabang, sedangkan Terdakwa adalah Anggota KIPSabang, tetapi tidak ada hubungan keluarga;Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2009, anggota KIP Kota Sabangmengadakan Rapat Pleno tentang evaluasi DPT Kota Sabang dalam rangkamenyambut PILPRES 2009, dimana rapat pleno adalah merupakan kekuasaantertinggi pada KIP Kota Sabang;Bahwa rapat pleno tersebut dipimpin oleh saksi selaku Ketua
    KIP Sabang, yangdihadiri oleh semua anggota KIP sebanyak 5 (lima) orang ditambah seorangsekretaris;Bahwa agenda rapat pleno tersebut pada mulanya adalah rapat evaluasi, namunberubah menjadi Rapat Pleno tentang pergantian Ketua KIP Kota Sabang untukmenggantikan posisi saksi. yang saat itu masih menjabat Ketua KIP Kota Sabangyang untuk selanjutnya digantikan oleh Seniwati, SH;Bahwa dari hasil Rapat Pleno tersebut, dibuatkan Berita Acara oleh sekretaris KIPKota Sabang yakni saksi Drs.
    tersebut;Bahwa dalam Rapat Pleno evaluasi tersebut yang dipimpin sendiri oleh Ketua KIPKota Sabang Abd.
    MM.Bahwa selanjutnya ada ide dari terdakwa untuk segera diadakan rapat pleno untukmengevaluasi kenerja KIP Kota Sabang, yang disetujui oleh semua anggota KIPKota Sabang, termasuk saksi;Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2009, anggota KIP Kota Sabangmengadakan Rapat Pleno tentang evaluasi kinerja KIP Kota Sabang yang dipimpinoleh Ketua KIP Sabang, yang dihadiri oleh semua anggota KIP sebanyak 5 (lima)orang ditambah seorang sekretaris;Bahwa salah satu agenda rapat pleno tersebut adalah tentang pergantian
    Marhaban Sekretaris.NMP WNe Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2009, sekitar pukul 10. 30 WIB.telah diadakan Rapat Pleno pada KIP Kota Sabang, yang dihadiri oleh kelimaanggota tersebut ditambah dengan sekretaris, yang berlangsung di Kantor KIPKota Sabang di Jl. Yos Sudarso Sabang, dimana rapat pleno tersebut dipimpinoleh Abd.
Upload : 15-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 K/PDT/2010
NY. MUHADI, BA. DK.; DRS. H. ARIS SUPARMAN, DKK.
10663 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Arjuno B 1, Gamping, Sleman ; Dalam Akta No. 12 Tahun 2002, berkedudukan sebagaiPeserta Rapat Pleno tanggal 9 Februari 2002 dan PengurusTransisi ; Dalam Akta No. 33 Tahun 2002 berkedudukan sebagaiPemimpin Rapat Pleno tanggal 28 Februari 2002 ;Hal. 1 dari 20 hal. Put. No. 318 K/Pdt/20102.3.Ds Dalam Akta No. 1 Tahun 2002 berkedudukan sebagaiPenghadap di depan Notaris dan Wakil Ketua PengurusHarian yang diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 1 Juni2002 ;Prof. Dr. H.
    PengurusHarian yang diputuskan dalam Rapat Pleno tanggal 1 Juni2002 ;.
    Sriyatno dan almarhum H.Woesono, SH., mengadakan rapatrapat pleno berdasarkan Akta No. 14 Tahun1998 jo.
    ,mengadakan rapatrapat pleno berdasarkan Akta No. 14 Tahun 1998 jo.
    Yayasan PendidikanKerja Sama tanggal 9 Februari 2002), Akta No. 33 Tahun 2002(Pernyataan Keputusan Rapat Pleno Yayasan Pendidikan KerjaSama tanggal 28 Februari 2002), dan Akta No. 1 Tahun 2002(Pernyataan Keputusan Rapat Pleno Yayasan Pendidikan KerjaHal. 15 dari 20 hal.
Kata Kunci : pengaduan prajurit; operasi militer
PIDANA MILITER/D.4/SEMA 1 2017
86498
  • Pengaduan bagi prajurit yang sedang menjalankan tugas operasi militerdisampaikan kepada Polisi Militer kewilayahan atau Polisi Militer Mobile.Apabila pengaduan seperti tersebut di atas tidak dapat dilakukan, makapengaduannya disampaikan kepada ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Register : 21-07-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 01-11-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 513/Pid.Sus/2014/PN Llg
Tanggal 7 Agustus 2014 — (Terdakwa) Hironimus E.Mbeko,SE ; Flores ; 39 Tahun / 01 Februari 1975 ; Laki-Laki ; Indonesia ; Jalan Padat Karya No.54 RT.03 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau ; Katolik PNS ( Kasubag Teknik dan Hupmas KPU LLG) ; S.I ;
356
  • Humas danHual : DEB ARIYANTO.Bahwa rapat pleno tingkat Kota Lubuklinggau dilakukan pada hariMinggu tanggal 20 April 2013 sekitar jam 23.00 Wib sampai hari Senintanggal 21 April 2014 sekitar jam 08.00 Wib ;Bahwa Saat rapat Pleno KPU di Kota Lubuklinggau tidak adasanggahan dan berjalan kondusif namun pada saat rapat pleno ditingkat propinsi tanggal 27 April 2014 adanya penambahan suara diDPD RI untuk wilayah Kota Lubuklinggau, yang saat itu dibacakan olehEFRIZAL, S.ag ;Bahwa form D 1 untuk kelurahan
    RogayatiBaijuri lalu saksi mengadakan rapat, setelah 12 ( dua belas ) hari saksiproses barulah saksi melaporkan ke Polisi ;Bahwa tanggal 23 April 2014 saksi ikut rapat pleno di PalembangBahwa ada perbaikan oleh KPU Kota Lubuklinggau saat rapat pleno diKPU Sumatera Selatan dan itu diperbolehkan ;Bahwa saksi lupa dasar hukum yang mengatur tentang perbaikan saatrapat pleno dan yang berhak menjawabnya adalah Devisi Hukum danPelanggaran Panwaslu Kota Lubuklinggau.Bahwa Saksi lupa kapan Panwaslu melaporkan
    Gatot Wijayanto di Bandiklatsaat selesainya rapat pleno KPU Kota Lubuklinggau ;Bahwa dilakukannya pada hari Minggu tanggal 20 April 2013 sekitarjam 23.00 Wib sampai hari Senin tanggal 21 April 2014 sekitar jam08.00 Wib.Bahwa saksi hadir saat rapat pleno Kota Lubuklinggau.Halaman 23 dari 109 halaman Putusan Nomor 513/Pid.Sus/2014/PN Lig Bahwa saat rapat pleno di Lubuklinggau tidak ada sanggahan dansemua saksi menyetujuinya termasuk saksi sebagai ketua panwaslukota lubuklinggau.Atas keterangan saksi
    untuk Lubuklinggau yang dimulai pada hari Rabutanggal 23 April 2014 ;Bahwa ada perbaikan di DPR RI masalah pengurangan suara.Bahwa saksi ada mengantar KPU Lubuklinggau ke KPU Propinsi padasaat rapat pleno propinsi ;Bahwa saksi mengetahui adanya penggelembungan suara DPD DPRRI di media massa.Bahwa saksi tidak mengetahui kapan rapat pleno selesai.Bahwa saudara Misna, Nova, Lidia, Alamsyah, M.Dendi sebagaioperator rekapitulasi.Bahwa sidang pleno berjalan dengan aman.Bahwa dari ke 7 (tujuh) orang terdakwa
    , dan pada saat pelaksanaan rapat pelenorekapitulasi yang menjadi operator hanya DENDI, tidak ada yangmenggantikan, namun saat DENDI pergi ke kamar mandi, operatordigantikan oleh ALAMSYAH, setelah DENDI kembali maka operatordiambil alih lagi oleh DENDI.Bahwa saksi tidak mengetahui siapa petugas KPU Kota Lubuklinggauyang bertugas mengecek hasil rapat pleno rekapitulasi, sebab saksitidak mengikuti sampai rapat pleno selesai.Bahwa hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suarayang diadakan
Register : 26-07-2012 — Putus : 15-10-2012 — Upload : 22-01-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 134 /Pid.B/2012/PN.Tte
Tanggal 15 Oktober 2012 — Drs. AZIZ KHARIE, ME alias AZIS
5212
  • Poin 6 : tentang rapat pleno KPU Prov.
    ada SK yang resmi makasecara otomatis pemberhentian itu tidak berlaku lagi dan anggota KPUyang diberhentikan sudah aktif kembali;Bahwa rapat pleno ada yang tertutup dan ada juga rapat pleno yangterbuka.
    Rapat pleno yang tertutup adalah rapat pleno yang bersifatrahasia;Bahwa walaupun back up administrasi kemudian namun tanggal yangdigunakan tetap tanggal pengambilan keputusan;Bahwasetiap SK (Surat Keputusan) harus merujuk pada rapat pleno;Bahwaitulah yang menjadi masalah saat ini;Bahwa produk rapat pleno adalah Berita Acara dan penetapan;Bahwa ada pelaksana tugas Ketua KPU yang menggantikan Terdakwapada tanggal 18 Juli 2011 yaitu Sdr.
    Morotai danmemberhentikan 5 Anggota KPU Morotai tanpa melalui Rapat Pleno;Bahwa pada tanggal 18 Juli 2011 tidak diadakan Rapat Pleno tentangpenetapan pasangan Bupati terpilih Kab.
Register : 16-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PN GARUT Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Grt
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HARI AGUNG PUDJIYANTO.SH
Terdakwa:
ADE LUKMAN Bin H. SULAEMAN
9724
  • Garut Divisi Teknis pernah menginstruksikankepada PPK untuk secepatnya melakukan perekapan data C1 Salinan ke DAA1sebagai ALAT KONTROL dan tidak pernah memerintahkan untuk dijadikansebagai bahan untuk pleno karena untuk pleno tetap harus dilaksanakanberdasarkan C1 Hologram selanjutnya dimasukkan / direkap ke DAA1 padasaat pleno di tingkat Kecamatan.Bahwa ketika Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PerolehanSuara di tingkat PPK Kec.
    Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengandugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pemilu.Bahwa saksi hadir dalam Pelaksanaan pleno rekapitulasi hasilpenghitungan suara ditingkat Kecamatan Karangpawitan pada hariMinggu tanggal 21 April 2019 sekitar 10.00 Wib di Gedung dakwah Ds.Sindanggalih Kec.Karangpawitan Kab.Garut;Bahwa yang membuka pleno tersebut adalah Ketua PPK yaitu Terdakwa;Bahwa pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan
    ditingkat Kecamatan;Bahwa untuk pelaksanaan pleno ditingkat PPK Karangpawitan dimulaisejak tanggal 21 April 2019 sampai dengan tanggal 26 April 2019 danpelaksanaanya dibagi menjadi 3 kelas (A,B,C ) diantaranya selaku ketuaKelas A saudara WAWAN, kelas B saudara HERU dan kelas C adalahSaksi untuk Ketua Monitor sedangkan untuk saudari CITRA PUSPIWATIbagian logistik dan konsumsi, rapat pleno tersebut dilaksanakan diGedung Dakwah Ds.Sindanggalih Kec.Karangpawitan Kab.Garut;Bahwa cara pelaksanaan pleno
    Urut 11 atas nama Rd OMANsuara sah 23;Bahwa saksitidak ikut pada saat pelaksanaan pleno ditingkatKecamatan;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;Saksi Rd.
    OMAN; Bahwa pada saat pleno ditingkat kecamatan mengapa dari pihak Rd.OMAN atau tim atau saksi tidak ada yang merasa keberatan terkaitadanya surat suara milik Rd.
Register : 08-06-2017 — Putus : 16-11-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 42/G/2017/PTUN.Mks
Tanggal 16 Nopember 2017 — Penggugat:
1.IDHAM, S.Sos
2.Nurul Islam, M.Si
3.SITI MUSTIKAWATI, SE
Tergugat:
GUBERNUR SULAWESI BARAT
9238
  • Membuat Kronologis Terkait Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Sisa MasaJabatan 2072018 ;Poin 2 (dua) menjelaskan bahwa telah dilangsungkan dan terpilih Ketua danWakil Ketua baru sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 53 Peraturan KomisiPenyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan KomisiPenyiaran Indonesia, kemudian hasil rapat pleno tersebut dinotulensikan dalamBerita Acara Rapat Pleno KPID SULBAR Nomor: 485/01/IDSB/I/2017.
    Bahwa Ketua KPID SULBAR dianggap kurang peduli dan lalai dalammelaksanakan rapat pleno selama dua bulan, padahal terdapat agendapenting yaitu evaluasi tahunan kinerja KPI, Kemudian Para Penggugatlahyang menginisiasi untuk segera diadakan rapat pleno, namun pada akhirnyahasil dari rapat pleno yang Penggugat inisiasi sangat jauh dari nilainilaikeadilan ;7.
    personil dalam struktur Komisi PenyiaranIndonesia Daerah Sulawesi Barat yang diputuskan dalam Pleno KPIDSulbar tahun 2017 tidak tepat dan sangat keliru dijadikan dasarpertimbangan dan acuan dalam penerbitan objek sengketa, karenakeputusan Rapat Pleno tersebut masih berpolemik dikalangan anggotaKPID Provinsi Sulawesi Barat, karena keputusan pleno tersebut tidakmemenuhi syarat Kuorum yakni hanya ditandatangani oleh 3 (tiga) oranganggota Komisioner dan 7 (tujuh) anggota komisioner yang sampai padasaat
    Bukti P2Bukti P 3Bukti P 4Bukti P 5: Fotokopi sesuai asli Daftar Hadir Rapat Pleno KPID SulawesiSelatan, tanggal 24 Januari 2017 ;: Fotokopi sesuai asli Berita Acara Rapat Pleno KPIDNo.485/01/KPIDSB/I/ 2017;: Fotokopi sesuai asli Surat Ketua Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sulawesi Barat Nomor: 485/03/KPIDSB/I/2017, perihal :Penyampaian Hasil Rapat Pleno, tanggal 25 Januari 2017, yangditujukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Barat ;: Fotokopi sesuai asli Surat dari Komisioner KPID Sulawesi Barat
    ;Bahwa saksi lupa, apakah SH masuk membara negara ;Bahwa saksi tahu ada mediasi pada tahun 2017 ;Bahwa saksi lupa, apa hasil mediasinya ;Bahwa yang dimediasi adalah masalah kinerja Komisioner KPID ;Bahwa jika ada masalah diselesaikan di antara Anggota KPID ;Bahwa mediasi tidak terselesaikan dan yang menenyelesaikan adalahGubernur/KPID pusat ;Bahwa pleno tanggal 20 Januari 2017, saksi tidak hadir ;Bahwa benar saksi tahu ada rapat pleno ;Bahwa ada hadir staf dalam rapat pleno, nama Saskia dan Arham
Register : 28-04-2011 — Putus : 26-10-2011 — Upload : 10-04-2014
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 15/PDT.G/2011/PN.BLK.
Tanggal 26 Oktober 2011 — Drs. H. ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG Melawan DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN dkk.
6962
  • diatur dalam PO 07/DPP/Golkar/VI/2010 pada poin 7 terlebih dahulu harus dirapat pleno dari DPD IIKabupaten Bulukumba.Bahwa Yang memimpin rapat pleno DPD II tanggal 1 april 2011 adalah H.ZAINUDDIN HASAN, MBA dan Rapat Pleno DPD II partai Golkar baru dua kalidan yang terakhir tanggal 1 april 2011 dan hasilnya yaitu mengembalikan surat dariDPD TKI dan DPD II kabupaten Bulukumba menjawab surat tersebut intinya suratBupati untuk DPR TK I Drs.
    ANDIMUTTAMARBahwa Saksi tidak mengetahui proses pemberhentian Penggugat sebagai KetuaDPRD karena dalam Rapat Pleno tidak pernah dibahas mengenai penggantian KetuaDPRD Kabupaten Bulukumba yang dibahas hanya mengenai persoalan saksi padasaat keributan dipasar tua waktu rapat pleno karena saksi sebagai ketua 2 menjadiketua 6.Bahwa Saksi tidak mengetahui apa sebabnya Pihak penggugat sebagai Ketua DPRDdiberhentikan .Bahwa yang hadir dalam rapat pleno pengurus DPD II partai Golkar Bulukumbapada tanggal
    Meninggal dunia danKeinginan dari rapat pleno .Bahwa jabatan saksi sekarang adalah sekretaris 4 DPD Partai GolkarBulukumba;Bahwa yang saksi ketahui H. ANDI MUTTAMAR MATTOTORAN pernahdihukum dalam kasus KORUPSI dan dipidana selama 1 tahun 6 bulan.Bahwa Pada rapat pleno tanggal april 2011 tidak pernah dibahas mengenaiusulan penggantian Penggugat sebagai ketua DPRD Kabupaten Bulukumba.Bahwa saksi mengetahui apakah persoalan mengenai H. ANDI MUTTAMARMATTOTORAN.
    Dalam rapat pleno tersbut menurut saksi Penggugat yaitu H. ASYIKIN, SH,Drs MARDIANTO, dan H. MUH.
    ARKAM BOHARI yang pada pokoknya menyatakan Hasil Pleno tersebutmenyerahkan proses penggantian Penggugat kepada pimpinan DPD II Partai Golkar diBulukumba.
Kata Kunci : Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017
21411486
  • Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
  • Ketua Pengadilan TingkatPertama;di Seluruh IndonesiaSURAT EDARANNomor Tahun 2017TENTANGPEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG TAHUN 2017 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAANTUGAS BAGI PENGADILANPenerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunyabertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensiputusan. Rapat pleno kamar adalah salah satu instrumen untukmewujudkan tujuan tersebut.
    Oleh karena itu, setiap Kamar diMahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamaryaitu pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.Mahkamah Agung pada tanggal 22 November 2017 sampai dengantanggal 24 November 2017 kembali menyelenggarakan rapat pleno kamaruntuk membahas permasalahan hukum (questions of laws) yangmengemuka di masingmasing kamar. Pleno kamar tersebut telahmelahirkan rumusanrumusan sebagai berikut:1. Rumusan pleno kamar pidana;2. Rumusan pleno kamar perdata;3.
    Rumusan pleno kamser agama;4Rumusan pleno kamar militer; 56.DeRumusan pleno kamar tata usaha negara; danRumusan pleno kamar kesekretariatan;Sehubungan dengan rumusanrumusan hasil rapat pleno kamartersebut, disampaikan halhal sebagai berilcut:1,Menjadikan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012,sampai dengan tahun 2017, sebagai satu kesatuan yang tidak dapatdipisahkan dan seluruh rumusan hukum tersebut diberlakukansebagai pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agungdan pengadilan tingkat
    pertama dan banding sepanjang substansirumusannya berkenaan dengan kewenangan peradilan tingkatpertama dan banding;Rumusan hukum hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun2016 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansibertentangan dengan rumusan hasil pleno kamar tahun 2017,rumusan hukum tersebut dinyatakan tidak berlaku.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimanamestinya.
    (vide Pasal 21 ayat (3 dan Pasal 77UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merekdan Indikasi Geografis).Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RITahun 2015 sebagaimana tercantum dalam LampiranSEMA Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Tahun 2015, pada huruf Bangka 2 (d) tentang gugatan pembatalan terhadapmerek terkenal yang tidak sejenis dinyatakan tidakberlaku, setelah diundangkannya UndangUndangNomor 20 Tahun 2016 tentang
Register : 18-01-2011 — Putus : 04-05-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/2011/PTUN-BNA
Tanggal 4 Mei 2011 — H A F S A H, S.H vs 1. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM , 2. KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) PROVINSI ACEH 3. ISKANDAR H.Ag
12860
  • Berita Acara Rapat Pleno Kip Kabupaten Aceh Timurtersebut memuat keputusan untuk penggantian Ketua KIPKabupaten Aceh Timur dan menetapkan Sdr.
    AG sebagaiketua yang baru, telah dilaksanakan sesuai ketentuanPasal 32 Undangundang No. 22 Tahun 2007 ~~ TentangPenyelenggara Pemilu yang berbunyi : PengambilanKeputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kotadilakukan dalam Rapat Pleno, dan Pasal 35 ayat 1, 2 dan3. menyebutkan bahwa Rapat Pleno KPU Prov dan KPUKabupaten/ Kota, Sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya 4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPUKabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan daftar hadir danKeputusan Rapat Pleno KPU
    keputusan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kotadilakukan dalam rapat pleno ( bukti P 10)Rapat pleno KIP kabupaten/kota sah apabila dihadirisekurang kurangnya oleh 3 (tiga) orang anggota KIPkabupaten/kota yang dibuktikan dengan daftarhadir ;Keputusan rapat pleno KIP kabupaten/kota diambil berdasarkanmusyawarah untuk mufakat, dan apabila musyawarah untukmufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkansuaraterbanyak ; 77722 eeeMenimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian di atas,maka Majelis Hakim berpendapat
    Ridwan Suud); Bahwa Anggota Komisioner pada rapat pleno keuangan tanggal30 Desember 2010, menolak dilakukan rapat tersebutsebelum Penggugat menjawab usulan pleno untuk wacanapenggantian Ketua (Diterangkan saksi Syahrul, S.Sos.I.dan Drs.
    KIP Aceh dipimpin oleh Ketua KIP Aceh danrapat pleno KIP kabupaten/kota dipimpin oleh Ketuakabupaten/kota ; (4)
Putus : 22-06-2015 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 80/PID/2015/PT.KPG
Tanggal 22 Juni 2015 — - YAKOBA KAHA,S.Sos, - PETRUS BULU WALU A.Md.
6316
  • Menetapkan Barang bukti berupa :- 1 (Satu) rangkap rekapitulasi C1-KWK.KPU, model DB1-KWK.KPU dengan lampirannya di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 6 (Enam) lembar ;- 1 (satu) rangkap berita acara dan lampiran Rekapitulasi hasil rapat pleno perhitungan suara pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya tahun 2013 di tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 6 (enam) lembar ;- 1 (satu) rangkap surat keputusan komisi
    Selain iturapat pleno tersebut juga dihadiri oleh Moses Gheda Bokol selaku KetuaPengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya,Samsi Pua Golo, ST selaku saksi dari Paket Nomor 2 (KONCO OLE ATE)untuk tingkat Kabupaten.Bahwa pada awalnya rapat pleno tersebut berjalan dengan lancarbegitu pula pada saat PPK dari masingmasing kecamatan membacakanhasil rapat pleno kecamatan dimulai dari Kecamatan Kodi Utara danseterusnya sampai dengan Kecamatan Wewewa Selatan, akan tetapipada saat Agus Umbu
    Teda, SH selaku anggota PPK Wewewa Tengahmembacakan Hasil Rapat Pleno Kecamatan Wewewa Tengah terdapatkejanggalan dikarenakan adanya ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasisertifikat (Model C1KWK.KPU dan Lampiran C1KWK.KPU) dengan HasilRapat Pleno Kecamatan Wewewa Tengah, dimana ketidaksesuaiantersebut adalah sebagai berikut :1.
    Hasil Rapat Pleno Kecamatan Wewewa Barat yang dibacakanoleh Lukas Malo selaku Ketua PPK Kecamatan Wewewa Barat dimanaHasil Rapat Pleno Kecamatan Wewewa Barat yang dibacakan tersebutjuga tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi sertifikat (Model C1KWK.KPUdan Lampiran C1KWK.KPU), dimana ketidaksesuaian tersebut adalahsebagai berikut :1.
    Adapun hasil penghitungan ulang untuk Kecamatan Wewewa Barattersebut juga berbeda dengan hasil Rapat Pleno Kecamatan WewewaPut No : 80/Pid/2015/PT.KPG.