Ditemukan 19088 data
110 — 16
negatif dan tujuannya untukkepentingan pribadi maka konsekwensinya batal demi hukum;Bahwa mengenai data pendukung adalah untuk mendukung legalitas tentu harusada data pendukung dan data pendukung tersebut tergantung yang berwenangmembuka tanda bintang tersebut, dalam hal ini itu tanggungjawab pribadi olehyang membuka tanda bintang;Bahwa perintah atasan kepada bawahan dan yang bertanggung jawab adalahatasan;Bahwa Mall administrasi yang bisa masuk ranah pidana dalam hal ini adalahPasal 3 Undangundang Tipikor
(Pembahasan UU Tipikor, edisi edua, sinar grafika,Jakarta, 2009. hal 5152).Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakankewenangan adalah:1 tidak melakukan kewenangan, atau2 melakukan tanpa kewenangan, atau1653 melakukan tidak sesuai dengan kewenangan.Menimbang, bahwa dalam litelatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasaldari bahasa Belanda yaitu *Misbruiken Van Gevoegd yaitu seorang pejabat yang memilikikekuasaan atau kewenangan yang perbuatan itu dilakukan dengan
Penyerahan uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu. milyar lima ratus juta rupiah)bukanlah merupakan barang bukti;2 Tentang cara penghitungan kerugian keuangan negara dan tidak adanya lembagapenghitungan kerugian keuangan negara;Menimbang, bahwa mengenai uang sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar limaratus juta rupiah) berasal dari:e Berita Acara Penyitaan tanggal 2352013, uang tunai sebesarRp.1.250.000.000. disita dari Dyjaka Sutrasta, SH (kuasa ImamSantoso,SH.MM) untuk dijadikan barang bukti dalam Tipikor
MH.e Berita Acara Penyitaan tanggal 2752013, uang tunai sebesar Rp.250.000.000.disita dari Djaka Sutrasta, SH (kuasa Imam Santoso,SH.MM) untuk dijadikanbarang bukti dalam Tipikor a.n. Imam Santoso,SH.MM;Dasarnya adalah surat perintah penyitaan No.print01/Q1.5/fd/03/2013 tanggal 1932013untuk tersangka Prof. Abdul Bari Azed, SH,MH. Surat perintah penyitaan ditandatanganioleh Aspidsus Kejati Kalbar Didik Istiyanta, SH.
121 — 42
45 — 19
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianakyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi denganacara pemeriksaan biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa:Nama lengkap : ABDUL HAMID BIN ABANG ABU BAKAR ;Tempat lahir : Sintang ;Umur/Tanggal Lahir : 51 tahun/05 Desember 1961 ; Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jl.
61 — 11
55 — 20
300 — 30
94 — 49
Tipikor/ 2017/PN.Amb.Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut Penuntut Umumtelah menyerahkan Memori Banding tanggal 17 JULI 2017 pada Panitera MudaTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana ternyatadari Tanda terima Memori Banding Nomor : 12/Akta Pid.
Tipikor/2017/PN.Amb.dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepadaTerdakwa/Penasehat Hukum padatanggal 19 Juli 2017 sesuai AktaPemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding Nomor 12/ AktaPid.Tipikor.K/2017/PN.Amb.Hal 24 dari 41 Putusan Nomor 19/Pid.Sus TPK/2017/PT AMBMenimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding tersebutTerdakwa/Penasehat Hukum tidak mengajukan Kontra memori banding.Menimbang, bahwa kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat hukum telah diberitahukan
DimanaMajelis Hakim dalam Surat Putusan Tipikor pada Pengadilan Negeri AmbonNomor 48/Pid.SusTPK/2017/PN Amb tanggal 12 Mei 2017 menjatuhkanPasal 3 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana, sedangkan Penuntut Umum dalam surattuntutan menjatuhkan Pasal 2 ayat
Karena itu tidak dapatdibenarkan apa yang diuaraikan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan NegeriAmbon pada pertimbangan putusannya halaman 162 paragraf dua tersebut.Karena hal ini akan mencederai rasa keadilan yang ada di kalangan masyarakat.Seharusnya kerugian negara yang dilunasi seluruhnya tersebut dapat digunakanuntuk menjatuhkan pidana pada batas minimal hukuman pidana yang terdapatpada Dakwaan primair tetapi tidak untuk mengalihkannya kepada dakwaanSekunder.
SIT CHOMARIJAH LITASAMSI, S.H., C.N., M.H. masing masing selaku Hakim Tinggi dan Hakim AdHoc Tipikor sebagai Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan TinggiAmbon tanggal 29 Agustus 2017 Nomor 19/PID.SUSTPK/2017/PT AMB,putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari,Senin, tanggal 2 Oktober 2017 oleh Majelis Hakim tersebut. dengan dibantu olehSOFIA MAITIMU,SH.
479 — 144
111 — 45
66 — 10
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Palu, sejak tanggal 08Februari 2016 s/d tanggal 08 Maret 2016;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Muslim Mamulai, SH,MH, YohanesBudiman, SH dan Sugiharto, SH, MH, ketiganya adalah Advokat yang berkantordi Jalan Kartini No.08 Kota Palu, berdasarkan Penetapan Pengadilan NegeriPalu Nomor : 63/Pid.Sus/Tipikor/2015/PN.Pal. tertanggal 16 Nopember 2015;Halaman 1 dari 103 Putusan Nomor 63/Pid.SusTPK/2015/PN PalPengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah
59 — 16
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriGorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.sus Tipikor/2013/PN.Gtotentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini:Hal 1 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Gorontalo tanggal 19 Maret 2013 Nomor : 04/Pid.SusTipikor/2013/PN.Gto tentang penetapan hari siding;3.
Boliyohuto (asli) ;Hal 2s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO3) 2 (dua) Buah Buku Tabungan BRI Rekening No. 515801003963538An. Bidang Pendidikan, Alamat PNPM Generasi Kec. Boliyohuto (Asli) ;4) 3 (Tiga) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004458536An. UPK Kec. Boliyohuto alamat Desa Lamahu Kec. Boliyohuto (Asli) ;5) 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 515801004324533An.
Pasal 18 UU RI No. 31Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaHal 4 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOKorupsi Jo.
Hasil penetapan kegiatan yang ada di masingHal 46 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLOmasing desa dibuatkan secara kolektif dalam bentuk Surat Penetapan Camatyang menjadi dasar pembuatan dokumen pengajuan pencairan dana keKPPN melalui satker Kabupaten.
Hal 73 s/d Hal.73Putusan NO.04/Pid.Sus Tipikor/2013/PN.GTLO
54 — 11
Tipikor/2015/PN.GtoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana Korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : RISNAWATY DUNGGIO Alias INATempat Lahir : GorontaloUmur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun / 07 uni 1969Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaAgama : IslamTempat Tinggal : Desa Tilote, Kecamatan
Syaiful N. lbrahim,SH,MH Advokat / Konsultan Hukum beralamat di Jalan DurianNo. 20, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, berdasarkanPenetapan Ketua Majelis Hakim Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri GorontaloNomor : 10/Pen.Pid.SusTPK/2015/PN.Gto, tanggal 23 April 2015 ;Terdakwa ditahan Sejak : Penyidik : Penyidik tidak melakukan penahanan; Penuntut Umum : Jenis Penahanan Rutan sejak tanggal 06 April 2015sampai dengan tanggal 25 April 2015; Hakim : Jenis penahanan Rutan sejak
Kerja (SPK) Nomor : 00/BPMDPK/KTR/01/07/PNPMMDR/2013 , tanggal 31 Januari 2013 yang mana setiaptahunnya diperbaharui ;Bahwa ahli dalam memberikan keterangan atas dasar surat tugas dariinstansi ahli bekerja dengan surat tugas nomor : 414.2/BPMPDT/233/XII/2014, tanggal 15 Desember 2014 tentang penunjukan ahli yang akanmemberikan keterangan;Bahwa ahli memberikan keterangan atau pendapat dalam perkara Korupsidana PNPM sudah beberapa kali ahli laksanakan dalam perkara korupsilainya di depan Pengadilan Tipikor
Tipikor dan masingmasing sebagai hakim Anggota putusan mana diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN Tanggal 29 JUNI 2015 olehMUSLIM,SH, sebagai ketua majelis, ENCANG HERMAWAN,SH,S.AP ( HakimAd.Hoc.Tipikor) dan Hj.
256 — 109
November 1973Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Sepoteng, RT/RW.002/001,Desa SukaBangun, Kecamatan Sungai Betung, KabupatenBengkayangAgama : Kristen ProstenPekerjaan : WiraswastaPendidikan : 1 (Pendidikan)Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :12Penyidik, TIDAK DILAKUKAN PENAHANAN ;Penuntut Umum, tertanggal 04 Juni 2014, di lakukan Penahanan di RumahTahanan Negara di Pontianak, sejak tanggal 04 Juni 2014 s/d 23 Juni 2014;Hakim Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal19 Juni 2013, Nomor : 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejak tanggal19 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juli 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak,tanggal 14 Juli 2014, Nomor 19/Pen.Pid.Sus/TP.Tipikor/2014/PN Ptk, sejaktanggal 19 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PadaPengadilan Tinggi Pontianak tanggal 10 September 2014 sejak tanggal17 September
58 — 19
82 — 10
Natuna TA.2009 ;Dipergunakan dalam perkara lain ;8 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (limaribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinangpada hari Selasa tanggal 26 Juni 2012 oleh kami EDI JUNAEDI, SH.MH selakuHakim Ketua Majelis, LINDAWATI, SH.MH Hakim Ad Hoc Tipikor Pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang dan M. FATAN RIYADHI, SH.
Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Negeri Tanjung selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 02 Juli 2012 olehHakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh HakimHakim Anggota tersebut,dengan dibantu oleh NOR ASIKIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang yang dihadiri oleh DONA MARTINUS, SH. dan ANDI AKBAR,SH.
53 — 10
44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PL
PUTUSAN Nomor: 44/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.PLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yangmemeriksa dan mengadili perkara perkara tindak pidana korupsi, pada Pengadilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : TRWAN M.
147 — 43
Tipikor/2015/PN.Gtlo."DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmemerikasa perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur / Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanMINGGOLINA AMU,SE.M.Ec.Dev;Gorontalo;51 Tahun / 16 Maret 1964;Perempuan;Indonesia;Jl.
Perpanjangan Penahanan Hakim berdasarkan Pasal 29 KUHAP Tahap II olehKetua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampaidengan tanggal 24 September 2015 ;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Nomor : 11/Pid.Sus Tipikor/2015/PN.Gtlo, tanggal 28 April 2015 , tentang penunjukan Majelis Hakim yangmengadili perkara tersebut ;Setelah membaca dan meneliti surat Kepala Kejaksaan
95 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 — 37
Tipikor/2016/PN Amb. dan memori banding tersebut telah diserahkankepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal yang sama.Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Jaksa PenuntutUmum tidak mengajukan kontra memori banding.Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupunTerdakwa/Penasehat hukum telah diberitahukan untuk mempelajari berkasperkara ( Inzage ) sesuai surat Panitera Muda Pidana Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon masingmasing Nomor :W27.U1/452/HK.07/II/2017 dan
158 — 76
Mengajukan BandingNomor 14.a/Akta.Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, dan terhadap permohonan upayahukum banding Jaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secaraseksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa Ill pada tanggal 9 Agustus 2017,sebagaimana Surat RisalahTerlambat Mengajukan Permohonan BandingNomor 14.a/Akta.Pid.Tipikor/2017/PN.Amb ;Menimbang, bahwa kepada Penasihat Hukum Terdakwa Ill danJaksa/Penuntut Umum, telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara(inzage) sesuai surat Panitera Muda Pidana Tipikor
,CN.MH, Hakim Ad Hoc Tipikor padaPengadilan Tinggi Maluku,masingmasing sebagai HakimHakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku tanggal 16 Agustus2017 Nomor 17/PID.SUSTPK/2017/PT.AMB, untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 September2017, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri HakimHakim Anggotatersebut serta KEITEL von EMSTER, SH.
,CN.MH .PANITERA,Ttd.KEITEL von EMSTER, SHSalinan sesuai aslinyaPANITERA PENGADILAN TIPIKOR TINGKAT BANDINGPADA PENGADILAN TINGGI MALUKU,KEITEL von EMSTER, SH.NIP.196202021986031006Halaman 93 dari 93 halaman Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK /2017/PT AMB