Ditemukan 12768 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 06-04-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 93/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn
Tanggal 21 Januari 2016 — - TABET GULTOM, SH
7321
  • Yang melakukan (pleger) ;b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger) ;c. Yang turut serta melakukan (mede pleger) ;Menimbang, bahwa menurut Drs.
Register : 29-06-2015 — Putus : 21-01-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Januari 2016 — Pidana - drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si
13483
  • Orang yangmelakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertianturut melakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal inisedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disinidiminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan,jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 14-09-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 127/Pid.B/2016/PN Gin
Tanggal 9 Januari 2017 — Penuntut Umum : 1.I WAYAN GENIP,SH. 2.I KETUT SUDIARTA,SH 3.I NYOMAN SUGIARTHA,SH. 4.I NENGAH ASTAWA,SH 5.I GUSTI NGURAH ANOM SUKAWINATA,SH. Terdakwa : I DEWA PUTU NGURAH,S.E., Alias DEWA SARAF
139313
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka : a. yang melakukan (plegen), orangnya disebutdengan pembuat pelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doenplegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yangdi dalam doktrin juga sering disebut sebagai middelijk
    daderschap ; c. yangturut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan DADERS dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS dalam golongan PLEGEN saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan
Register : 08-01-2019 — Putus : 24-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 24 April 2019 — Penuntut Umum:
ALMAN NOVERI SH MH
Terdakwa:
TAMIMI LANI, ST Bin Alm ABDUL LANI
16897
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana. Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), artinya bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Sedangkan pengertian turut melakukandalam arti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal ini sedikitdikitnya harus ada 2(dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu.
Register : 09-11-2012 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 17-03-2014
Putusan PN JAMBI Nomor 35/Pid.B/TPK/2012/PN.JBI
Tanggal 23 April 2013 — Ir. H. AGUS SUNARA
14825
  • pencairan uang jasa Pembina;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian dan pertimbangan tersebutdiatas perbuatan terdakwa Ir.H.Agus Sunara bersamasama dengan Drs.YuliantoBin Hadi Saputro dan Drs.Masudhi bin Muchtar Hud terdapat kerjasama yang eratdan diinsyafi (samenwerking) baik dalam rapat/perencanaan maupun dalampelaksanaan pencairan Uang Jasa untuk pembina yang berlangsung sejak BulanApril 2005 sampai dengan bulan Desember 2008, dengan demikian maka Majelishakim berpendapat Unsur Yang melakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan(doen pleger) dan yang turut serta melakukan (mede pleger) telah dapatdibuktikan dan telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkandakwaan Penuntut Umum Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan ayat (2), ayat (3)UndangUndang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang R.I Nomor 20 Tahun 2001, yang rumusannya berbunyi sebagai berikut :1 Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana sebagai pidana
Putus : 28-07-2015 — Upload : 23-02-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn
Tanggal 28 Juli 2015 —
102107
  • Orang yang melakukan (pleger) ;2. Orang yang menyuruh lakukan (doen pleger) ;3. Orang yang turut serta melakukan (mede pleger) ;Menimbang, bahwa dalam doktrin IImu Pengetahuan Hukum, mengenaiklasifikasi turut serta melakukan (mede plegger) ditentukan adanya syarat,yaitu:1. Terdapat beberapa orang yang melakukan suatu tindak pidana ;2. Orang itu masingmasing ikut melakukan suatu perbuatan ;3.
Register : 14-04-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 521/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 30 Juni 2016 — Pidana - HERRY BENG KOESTANTO
311109
  • CIMB Niaga Tbk;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur keempat telah terbukti;Ad. 5 Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(Pleger) ialah orang yang sendirian telah berobuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana;Halaman 97 Putusan No.521/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst.Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnya ada 2 (dua)orang yang menyuruh
    (doen Plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruhorang lain, meskipun demukian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yangmelakukan sendiri akan tetapi ia menyuruh orang lain yang merupakan alatsaja;Orang yang turut melakukan (medepleger), turut melakukan dalam arti bersamasama, sedikitdikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger), dalam hal iniKedu
Register : 26-11-2015 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN MANADO Nomor 48/PidSus-TPK/2015/PN Mnd
Tanggal 18 April 2016 — - Terdakwa Andris Durandt
10215
  • Pembantu pada saat sebelum delik diwujudkan ;Para peserta yang disebut pada butir a sampai dengan c sebagaimanadimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang bersama denganpelaku (pleger), termasuk kategori pembuat (dader).
    Dengan sendirinyapelaku (pleger) yang seorang diri saja mewujudkan semua unsurunsurdelik tidak termasuk peserta (vide : Bentukbentuk Khusus Perwujudan Delik(Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penentensier,Penerbit Sumber lIlmu Jaya, Tahun 2002, hal. 148 149) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Prof. MR. DR. Lit. A.Z. Abidin danProf. DR. Jur.
Register : 17-06-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 04-11-2014
Putusan PN PALEMBANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Plg
Tanggal 9 Oktober 2014 — COKRO PAWIRO Bin WONGSO REJO
4811
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP)serta komentarkomentarnya sebagai berikut :e Orang yang melakukan (pleger). Orang ini seorangsendirian telah mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.e Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen), disinisedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (pleger).e Orang yang turut melakukan (medepleger).
    Turutmelakukan dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 17-06-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 7 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
ANDI MUSTAFA, S.E. Bin ANDI THAMRIN
11989
  • Orang yang (pleger);2. Orang yang menyuruh melakukan pleger);Halaman 88, Putusan No. 25/Pid.SusTPK/2021/PN. Kdi3.
    Orang yang turut serta melakukan pleger) ;Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22Desember 1955 Nomor : 1/1955/M.Pid menguraikan tentang pengertian turut sertatersebut pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yangdidakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwaTerdakwa dengan saksi bekerja samasama dengan sadar dan erat untukmelakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Bahwa selaku medepleger dari
Putus : 29-11-2018 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi
Tanggal 29 Nopember 2018 — LA ODE AMAL AHUZALI, S.Pi alias LA ODE POOTI
13997
  • Orang yang melakukan (pleger) ialah seorang yangsendirinya telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana. Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) artinyabukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi iamenyuruh orang lain, sedangkan pengertian turut serta melakukan dalamarti kata bersamasama melakukan.
    Dalam hal ini setidaktidaknya harus ada2 (dua) orang, ialah orang melakaukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa benarbenar kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksana, jadimelakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 15-09-2016 — Putus : 09-01-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN GIANYAR Nomor 131/Pid.B/2016/PN Gin
Tanggal 9 Januari 2017 — Penuntut Umum : 1.I KETUT SUDIARTA,SH 2.I NYOMAN SUGIARTHA,SH. 3.I NENGAH ASTAWA,SH 4.I GUSTI NGURAH ANOM SUKAWINATA,SH. Terdakwa : 1.I WAYAN BUDA ARTAMA Alias BUDA 2.I GEDE NYOMAN SUKAARTAYASA Alias MANG RADIT
14193
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka : a. yang melakukan (p/egen), orangnya disebutdengan pembuat pelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doenplegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yangdi dalam doktrin juga sering disebut sebagai middelijk
    daderschap ; c. yangturut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan DADERS dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan DADERS tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDADERS dalam golongan PLEGEN saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan
Register : 17-05-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PEKANBARU Nomor 490/Pid.B/2021/PN Pbr
Tanggal 5 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
AULIA RAHMAN, SH
Terdakwa:
ERWIN CIU
989
  • Bahwa yang dimaksud denganHalaman 119 dari 132 Putusan Nomor 490/Pid.B/2021/PN Pbr orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, orangyang menyuruh melakukan (doen plegen) dimaksudkan sedikitnya ada duaorang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukanorang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain, meskipun demikian ia tetap dipandang dan dihukum sebagaiorang
    (medepleger)dimaksudkan bersamasama melakukan, sedikitdikitnya harus ada duaorang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan(medepleger) peristiwa pidana itu, kedua orang itu Semuanya melakukanperbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana itu;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap didepanpersidangan berupa keterangan para Saksi maupun keterangan Terdakwadan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa Saksi CENG PA secarabersamasama
Register : 18-03-2014 — Putus : 21-04-2014 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 12/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 21 April 2014 — Pembanding/Terdakwa : YOGIE DIAN RUMINGGA, SE.
Terbanding/Jaksa Penuntut : I PUTU SUGIAWAN, SH.
244143
  • Orang yang melakukan (pleger) orang yang menyuruh lakukan (doenplegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger) ; Bahwa orang yang melakukan atau (pleger), orang ini hanya sendirianyang mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidanayang dilakukan dalam jabatan misalnya orang itu harus pula memenuhielemen status sebagai seorang Pegawai Negeri.
    Bahwa orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang disuruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukansuatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatualat saja.
Register : 21-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 376/Pid.B/2018/PN Pgp
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
TOMMY PURNAMA, S.H.
Terdakwa:
DAVID RIANSYAH als. DAVID Bin JUMBRONI
30
  • Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan unsurBarangsiapa adalah setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen)atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan(pleger), atau. menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) atau membantumelakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana yang dapatdipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya;Menimbang
Register : 11-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 24 Mei 2017 — Pidana Korupsi - FAUZI TOHASAN
13194
  • Unsur secara bersamasama ;Bahwa rumusan turut serta atau penyertaan ini di dalam pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP berbunyi : Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana :orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukanitu Yang melakukan (Pleger) adalah pembuat lengkap, yaitu perbuatannyamemuat semua anasiranasir peristiwa pidana tersebut.
    Dalam praktekperadilan adalah orang yang menurut maksud pembuat undangundang harusdipandang yang bertanggung jawab ;Yang menyuruh Melakukan (Doen Pleger), Menurut MVT, Unsur nyaadalah : 1) Seseorang, sesuatu manusia yang dipakai sebagai alat atau 2)Adanya manusia yang oleh Pembuat delik dipakai sebagai alat dan 3) Orangyang dipakai sebagai alat itu berbuat.
Register : 02-02-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 23 Juni 2021 — Penuntut Umum:
RICHARD SEMBIRING.SH.MH
Terdakwa:
1.HERKULES BUTAR BUTAR
2.SIODO DAMERO TAMBUN,SP
3.ANDIKA LESMANA
21177
  • Yang melakukan (pleger);b. Yang menyuruh melakukan (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegerMenimbang, bahwa menurut Drs. Adami Chazawi dalam bukunya HukumPidana Bagian 3 tentang Percobaan Dan Penyertaan pada halaman 81,menyebutkan bahwa, pembuat, dalam arti orang yang disebut dalam Pasal 55ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), tidak melakukan tindakpidana secara pribadi, melainkan bersamasama dengan orang lain dalammewujudkan tindak pidana itu.
Register : 07-08-2014 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 25-09-2014
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 146-K/PM I-01/AD/VIII/2014
Tanggal 16 September 2014 — PRATU ANDIKA CHANDRA KIRANA SURYANTA
82137
  • Mereka yang langsung berusaha terjadinya peristiwa pidana, adalah: Pleger (orang melakukan). Doen Pleger (orang yang menyuruh melakukan). Medepleger (orang yang turut serta melakukan).2. Mereka yang yang hanya membantu usaha, yang dilakukan oleh mereka yang berada padapoint (1), adalah: Mereka yang berusaha langsung membantu (Ghilfe).
Register : 10-08-2015 — Putus : 14-12-2015 — Upload : 10-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 85/Pid.Sus/TPK /2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 14 Desember 2015 — Pidana Korupsi - NOTO HARTONO
154150
  • Yang menyuruh melakukan (doen pleger);3. Yang turut serta melakukan (mende pleger);Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Tanggal 28 Juni1990 Nomor 525 K/Pid/1990 menetapkan bahwa untuk dapat dikualifikasikansebagai turut serta melakukan tindak pidana dalam arti kata : bersamasama104melakukan sedikitdikitnya harus ada 2 orang; ialah orang yang melakukan danorang yang turut melakukan perbuatan pidana itu.
Register : 15-08-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Plk
Tanggal 25 Nopember 2014 — GUSTIADI IMIL
4413
  • bunyi Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP adalah : dihukumsebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : Orang yang melakukan, menyuruhmelakukan, dan yang turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa ketentuan yang di atur dalam Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana sebagaimana tersebut di atas adalah bersifat alternative, yaitu salah satudari peran yang disebutkan apabila sudah terbukti maka unsur ini dinyatakan telahterpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa mengenai katakata Orang yang melakukan (pleger
    ), yangmenyuruh lakukan (doen pleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger) adalah bersifat alternative, dalam perkara ini yang ada relevansinya adalahorang yang melakukan (pleger);Menimbang, bahwa menurut Prof.