Ditemukan 44442 data
14 — 7
Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran Pemohon MADE ADI CAHYADEWI diperbaiki menjadi MADE ADI CAHYA DEWI;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;4.
Bahwa adanya perbedaan penulisan tersebut, pemohon mengalami kesulitandalam berurusan dengan beberapa instansi pemerintah maupun swastauntuk itu pemohon mohon ijin menyamakan penulisan nama pemohontersebut agar sesuai dengan yang ditulis dengan ijasah, KK, KTP milikPemohon;5. Bahwa untuk sahnya perbaikan penulisan nama pemohon diperlukan adanyapenetapan dari Pengadilan negeri Denpasar;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, selanjutnya permohonan inipemohon ajukan kehadapan Yih.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentangperubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkandalam register yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp. 221.000,(dua ratus dua puluh satu ribua rupiah);Demikianlah ditetapbkan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 olehIGUST NGURAH PUTRA ATMAJA, SH,MH.
Mardiana Br Pinem
35 — 19
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1 Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;
3. Membetulkan penulisan
nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BR PERANGINANGIN tersebut dari semula tertulis MARDIANA BR PERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiranknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Nama Pemohon pada AktaKependudukannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
Btm.Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sertaperaturan perundangundangan lain yang berkaitan ;i.2.MENETAPKANMengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1206096302820001, tanggal 1Desember 2012, atas nama MARDIANA BR PINEM ;Membetulkan
penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :805/PD/2003, tanggal 22 Juli 2003, atas nama MARDIANA BRPERANGINANGIN' tersebut dari semula tertuls MARDIANA BRPERANGINANGIN menjadi tertulis MARDIANA BR PINEM;Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ;Membebankan
19 — 1
Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah penulisan nama anak pemohon tersebut dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M. AZHARI OKTAVIANTO ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M.
Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dan Pejabat Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan Pencatatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama anak pemohon seperti tersebut diatas dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang sedang berjalan yang diperuntukkan untuk itu ;5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon yang ditetapkakn sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah)
.: 19253/1997,tertanggal 11 Desember 1997 ;Bahwa Pemohon saat ini bermaksud memperbaiki penulisan nama Pemohonyang semula MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO menjadi M. AZHARIOKTAVIANTO ;Bahwa dokumendokumen yang dimiliki tertulis M.
AZHARI OKTAVIANTO ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTOmenjadi M.
AZHARI OKTAVIANTO, sebagaimana kutipan akta kelahiranMUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTO, anak lakilaki dari suami isteriDJASMANTO SRI STIYA KARTINI, yang dikeluarkan oleh Kantor PencatatanSipil Kotamadya Surabaya tertanggal 11 Desember 1997 ;Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Sidoarjo dan Pejabat Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untukmelakukan Pencatatan pinggir tentang perbaikan penulisan nama anak pemohonseperti tersebut diatas dalam daftar registrasi kelahiran tahun
AzhariOktavianto disamakan penulisan dengan surat dokumen lainnya ;Bahwa kekeliruan penulisan nama Muhammad Azhari Oktavianto diketahui saatpemohon mengurus anaknya tersebut masuk kuliah ;Bahwa saksi tidak pernah mendengar isteri pemohon keberatan atas permohonanperbaikan nama anak pemohon tersebut, malah isteri pemohon yangmenghendaki perbaikan tersebut ;Halaman dari 1Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut diatas, pemohonmenyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;Menimbang, bahwa
AZHARI OKTAVIANTO ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama dari MUHAMMAD AZHARI OKTAVIANTOHalaman dari 1menjadi M.
Tan Tek Yien
27 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran No. 207/1970 yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Kotamadya Bandung atas nama Pemohon, dari yang semula tertulis LIE MEI FANG menjadi LIE MOIJ HUNG;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/perbaikan penulisan nama ibu Pemohon pada Akte Kelahiran No. 207/1970,
dari yang semula tertulis LIE MEI FANG menjadi LIE MOIJ HUNG, kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk memberikan catatan perubahan/perbaikan penulisan nama ibu Pemohon di pinggir Akte Kelahiran No. 207/1970 serta memberikan kepada Pemohon sehelai kutipan catatan pinggirnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang hingga kini berjumlah Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu rupiah);
ABD MUTHALIB
20 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama pemohon sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pidie Kab.
Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membetulkan penulisan nama pemohon pada Akta Nikah Nomor 55/08/VII/2001, tertanggal 30 Juni 2001, yang semula tertulis nama Pemohon Abd. Mutalib adalah keliru, seharusnya menjadi penulisan yang benar adalah Abd. Muthalib;
- Membebankan biaya kepada pemohon sebesar Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Indriyani
24 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon dan nama kedua orang tua pada Kutipan akta kelahiran nomor : 4403/1999 tertanggal 20 September 1999, semula penulisan nama Pemohon INDRI YANI diperbaiki menjadi INDRIYANI, nama Ayah semula tertulis bernama SARIF HIDAYAT diperbaiki/dirubah menjadi SARIP HIDAYAT dan nama Ibu semula tertulis bernama JEJE dirubah
/diperbaiki menjadi JEJE HUJAEMAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima, agar dilakukan perbaikan penulisan nama Pemohon dan nama dari kedua orang tua Pemohon tersebut pada Akte Kelahiran No.4403/1999 tertanggal 20 September 1999, semula penulisan nama Pemohon INDRI YANI diperbaiki menjadi INDRIYANI, nama Ayah semula tertulis
Dr.Djunaidi Rupelu, SE.,M.Si
81 — 0
M E N E T A P K A N:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada Akta Kenal Kelahiran Pemohon Nomor 196/3/1983 atas nama Djunaidi Rupelu yang semula tertulis Djunaidi Rupelu diperbaiki menjadi Djunaidi Raupele;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buru paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan ini dan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Pemohon tentang perbaikan kesalahan penulisan nama Pemohon tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp264.000,00 (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah);
KAMARIAH, S.H. M.H.
32 — 18
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam penulisan nama Pemohon pada Tanda Bukti Setoran Awal BPIH Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama pada Bukti Setoran Awal BPIH Pemohon yang sebelumnya tertulis nama Kamariah Umar Abdul Manaf menjadi Kamariah Umar Syuid;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh
Dewi Silalahi
19 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 1212-KW-13062012-0005, tanggal 13 Juni 2012, atas nama Harianto MARPAUNG dan DEWI NURAFNI SILALAHI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171030502860005 tanggal 17 Desember 2018, atas nama DEWI SILALAHI ;
3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 1212-KW-13062012-0005, tanggal 13 Juni 2012, atas nama Harianto MARPAUNG dan DEWI NURAFNI SILALAHI tersebut dari semula tertulis DEWI NURAFNI SILALAHI menjadi tertulis DEWI SILALAHI ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
22 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai nomor 0210/AC/2022/PA.Plh tanggal 22 April 2022 salah, dan diperbaiki dengan penulisan nama Pemohon yang benar menjadi Endah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut kepada Panitera Pengadilan Agama Pelaihari;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu
25 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai nomor 0342/AC/2019/PA.Plh tanggal 11 Juni 2019 salah, dan diperbaiki dengan penulisan nama Pemohon yang benar menjadi Dwi Sriwulandari;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan nama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut kepada Panitera Pengadilan Agama Pelaihari;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu
PA.Plih tanggal 4 Januari 2022telah mengajukan permohonan dengan dalildalil sebagai berikut:1; Bahwa Pemohon telah mendaftarkan perceraian diPengadilan Agama Pelaihari dengan nomor perkara:032/Pdt.G/2019/PA.Plh dan kemudian putus pada tanggal 14 Mei 2019;2; Bahwa Pemohon telah menerima akta cerai dari KantorPengadilan Agama Pelaihari dengan Nomor: XXXX/AC/2019/PA.PIhtanggal 11 Juni 2019;Halaman 1 dari 6 Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.PIh3; Bahwa dalam kutipan akta cerai tersebut terdapatkesalahan penulisan
nama Pemohon yang tertulis Dwi Sri Wulandaribinti Tukijan, yang benar adalah Dwi Sriwulandari binti Tukijan;4; Bahwa akibat dari kesalahan tulis tersebut Pemohon dalammengurus perbaikan akta kelahiran anak Pemohon mengalamihambatan, sehingga Pemohon sangat membutuhkan penetapan dariPengadilan Agama sebagai alas hukum;5: Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yangtimbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Pelaihari memeriksa dan mengadili
nama Pemohon dalambukti P.5, yang seharusnya Dwi Sriwulandari, tertulis Dwi Sri Wulandari;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas dan dengan memperhatikan Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri Agama RINo. 11 tahun 2007, maka permohonan Pemohon patut dikabulkan denganmenetapkan penulisan nama Pemohon dalam Akta Cerai nomorXXXX/AC/2019/PA.Pih tanggal 11 Juni 2019 salah, dan diperbaiki denganpenulisan nama Pemohon yang benar menjadi Dwi Sriwulandari;Menimbang, sesuai Pasal
tahun 2009, makaHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 6/Pdt.P/2022/PA.PIhbiaya perkara dibebankan kepada Pemohon, yang besarnya akan disebutkandalam amar putusan ini;Mengingat, Pasal 49 UndangUndang No. 7 tahun 1989 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang nomor 3 tahun 2006 dan perubahankedua dengan UndangUndang nomor 50 tahun 2009, serta segala ketentuanperundangundangan yang berlaku, dan dalil syar'i yang bersangkutan denganperkara ini;MENETAPKAN1; Mengabulkan permohonan Pemohon;2; Menetapkan penulisan
nama Pemohon dalam Akta Cerai nomorXXXX/AC/2019/PA.PlIh tanggal 11 Juni 2019 salah, dan diperbaiki denganpenulisan nama Pemohon yang benar menjadi Dwi Sriwulandari;3; Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikannama Pemohon dalam Akta Cerai tersebut kepada Panitera PengadilanAgama Pelaihari;4; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam musyawarah Majelis HakimPengadilan Agama
SOFIA WARDI
23 — 19
MENETAPKAN;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No 4790/KU-CS-BTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBY ANANDA DIRGANTARA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171105304740001, tanggal 15 Januari 2019, atas nama SOFIYAH;
3. Membetulkan penulisan nama
Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No 4790/KU-CS-BTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBY ANANDA DIRGANTARA, tersebut dari semula tertulis SOFIA WARDI menjadi tertulis SOFIYAH;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk
Btm.Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan
Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No 4790/KUCSBTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBYANANDA DIRGANTARA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohonyang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171105304740001,tanggal 15 Januari 2019, atas nama SOFIYAH;Halaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 60 / PDT. P/ 2021 / PN. Btm.3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No4790/KUCSBTM/2004, tanggal 15 Desember 2004, atas nama BEBYANANDA DIRGANTARA, tersebut dari semula tertulis SOFIA WARDI menjaditertulis SOFIYAH;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamPasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil;5.
NURAIZA AG
27 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama dan tempat, tanggal serta tahun lahir Pemohon dan nama orang tua laki-lakinya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-28052011-0223 tertanggal 28 Mei 2011;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tempat, tanggal, serta tahun lahir Pemohon dan nama orang tua laki -laki Pemohon pada Kutipan
Akta Kelahiran tersebut;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie dan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-28052011-0223 karena keliru serta menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran, KK, dan KTP baru untuk Pemohon dengan penulisan nama, tempat, tanggal, dan tahun lahir Pemohon serta nama orang tua laki-laki Pemohon yang benar
, yaitu NURHAIDA, lahir di GEUMPANG, 5 AGUSTUS 1998 dengan penulisan nama orang tua laki-lakinya yang benar, yaitu AGUSSALIM;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah);
SYAMSUDIN
27 — 20
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NUR ASIMAH RISKI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171092505779011, tanggal 3 September 2020, atas nama SAMSUDDIN ;
3. Membetulkan penulisan
nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NUR ASIMAH RISKI tersebut dari semula tertulis SYAMSUDIN menjadi tertulis SAMSUDDIN ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NURASIMAH RISKI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171092505779011, tanggal 3September 2020, atas nama SAMSUDDIN ;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :Ist.2705/05/TBH/2003, tanggal 14 Juni 2003, atas nama SITTI NUR ASIMAHRISK!
81 — 37
Menyatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor IndukKependudukan (NIK) 6301101608720002, terdapat kesalahanpenulisan nama yakni ABD ROKHMAN;3. Menyatakan Kartu Keluarga Nomor 6301101407110003, atas namaABDUL ROKHMAN, terdapat kesalahan penulisan tempat lahir atasnama MOHAMMAD ZUNAIDI PRATAMA dan MOHAMMAD SAIDADITYA, yakni Tanjung;4. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1068/IST/CATPIL/2005,terdapat kesalahan penulisan nama yakni M. ZUNAIDI PRATAMA;5.
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/UM/CATPIL/2005, terdapatkesalahan penulisan nama yakni M. SAID ADITYA;6. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahanpenulisan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan NomorInduk Kependudukan (NIK) 6301101608720002 yang dikeluarkan olehDinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut diPelaihari, menjadi ABDUL ROKHMAN;7.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1068/IST/CATPIL/2005 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari, menjadi MOHAMMAD ZUNAIDI PRATAMA;Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2017/PN Pli Halaman 14 dari 159.
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan namapada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/UM/CATPIL/2005 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenTanah Laut di Pelaihari, menjadi MOHAMMAD SAID ADITYA;10.
Bahwa, terdapat kesalahan penulisan tempat lahir anak keduaPemohon tersebut pada Kartu Keluarga Pemohon, yakni tertulisTanjung, yang seharusnya sebagaimana tempat lahir yang benar tertulispada Kutipan Akta Kelahiran yakni Tanah Laut Penetapan Perkara Perdata Permohonan Nomor 90/Pdt.P/2017/PN Pli Halaman 2 dari 159.Bahwa, terdapat pula kesalahan penulisan nama Pemohon pada KartuTanda Penduduk atas nama ABD ROKHMAN, yang seharusnya adalahABDUL ROKHMAN;10.
VERONIKA YUSNANI
36 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon dari JUSNANY menjadi VERONIKA YUSNANI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
TEMMI BR TARIGAN
17 — 0
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-06012020-0033, tanggal 6 Januari 2020, atas nama TEMMI BR TARIGAN, tidak sesuai dengan penulisan nama ayah Pemohon yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar, No. 05 OB og 0701637, tanggal 12 Juni 1992, atas nama TEMMI BR TARIGAN ;
3. Membetulkan
penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 2171-LT-06012020-0033, tanggal 6 Januari 2020, atas nama TEMMI BR TARIGAN tersebut dari semula tertulis TERAN TARIGAN menjadi tertulis TERANGKA TARIGAN ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Ayah Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
ZAIENAL ABIDIN
21 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 4111/KU-CS-BTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURA PATRICIA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171090101659017, tanggal 5 November 2020, atas nama ZAIENAL ABIDIN;
3. Membetulkan penulisan nama Pemohon
pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 4111/KU-CS-BTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURA PATRICIA tersebut dari semula tertulis ZAENAL ABIDIN menjadi tertulis ZAIENAL ABIDIN ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Btm.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai
Pengadilan Negeriberpendapat, dalam perkara a quo, Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum dan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa perkara ini ;Menimbang, bahwa karena Permohonan Pemohon telah sesuai menuruthukum, selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan pokokPermohonan Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini ;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon, maka Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa pada pokoknyaPermohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 4111/KUCSBTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURAPATRICIA, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171090101659017, tanggal 5 November2020, atas nama ZAIENAL ABIDIN;3. Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :4111/KUCSBTM/2008, tanggal 19 Juni 2008, atas nama AURA PATRICIAHalaman 7 dari 8 Penetapan Nomor 22 / PDT. P/ 2021 / PN.
ANNI SAFITRI LUMBANTORUAN
15 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 139/KU-CS-BTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Ijazah, No. 622012018000270, tanggal 12 Mei 2018, atas nama ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;
3. Membetulkan penulisan nama
Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 139/KU-CS-BTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN tersebut dari semula tertulis ANNI SAFITRI LUMBAN TORUAN menjadi tertulis ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan
Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Halaman 5 dari 9 Penetapan Nomor : 213 / PDT.
Btm.Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I. Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undangundang R.1. Nomor 24 tahun 2013Tentang Perubahan atas Undangundang R.I.
Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 139/KUCSBTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRILUMBAN TORUAN, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Ijazah, No. 622012018000270, tanggal 12 Mei 2018, atasnama ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;3.
Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :139/KUCSBTM/1996, tanggal 5 Juli 1996, atas nama ANNI SAFITRILUMBAN TORUAN tersebut dari semula tertulis ANNI SAFITRI LUMBANTORUAN menjadi tertulis ANNY SAFITRI LUMBANTORUAN ;4.
14 — 10
Penulisan nama Pemohon I semula ARIFIN bin Abd. RASAK, yang benar adalah ARIFIN bin GIMPE;
2.2. Penulisan nama ibu kandung Pemohon I semula GIMPEH, yang benar adalah NURSIAH;
2.3. Penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon I semula 21 September 1966, yang benar adalah 21 September 1962;
2.4. Penulisan tanggal dan tahun lahir Pemohon II semula 31 Desember 1970, yang benar adalah 5 Oktober 1970;
2.5.
Penulisan nama Ibu Pemohon II semula HATIJAH, yang benar adalah HATIDJAH.
2.6.
Penulisan nama kakek Pemohon II semula SAMAILAH, yang benar adalah SAMAILA;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan, untuk dilakukan perubahan dalam register nikah dimaksud;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah).