Ditemukan 89648 data
Terbanding/Terdakwa : JOKO SUSILO als O O bin SWIMBIE
94 — 46
Joko Susilo Als O'o Dengan Anggunan Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor 1253 ;
- 1 (satu) Buah Pengumuman Kedua Media ;
- 1 (satu) Buah Putusan Banding Upaya Hukum Sdr Joko Susilo Als O'o Bin Swimbie (alm) Mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 1253 Ke Tingkat Pengadilan Tinggi Semarang ;
- 1 (satu) Buah Akta Dari Notaris Kurnia Lestijo Siswanto, S.h. Nomor 51 Tanggal 07 Juli 2009 Tentang Pengakuan Hutang Sdr.
Joko Susilo Tentang Lelang Jaminan Anggunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1253;
- 1 (satu) Buah Putusan Hasil Upaya Hukum Sdr Joko Susilo Als O'o Bin Swimbie (alm) Mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 1253 Ke Tingkat Pengadilan I Pengadilan Negeri Purwodadi;
- 1 (satu) Buah Putusan Kasasi Upaya Hukum Sdr Joko Susilo Als O'o Bin Swimbie (alm) Mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 1253 Ke Tingkat Kasasi Mahkamah Agung;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
4
Terbanding/Terdakwa : SYAMSUL RUMAKWAY Alias Sam
192 — 69
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan upaya hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Oktober 2019 Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Amb ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada
Nomor10/Pid.Sus/2019/PN.Amb, dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung setelahpemberitahuan, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Ambon ;Halaman 36 dari 44 halaman Putusan Nomor 8/PID.SUSTPK/2019/PT AMBMenimbang, bahwa permohonan akan pemeriksaan dalam tingkat banding olehJaksa/Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syaratsyarat yang ditentukan dalam Pasal 233 dan Pasal 234 UndangUndang RI Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka permohonan upaya
hukum banding tersebutsecara formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim Judex Factie Pengadilan TingkatBanding mempertimbangkan lebih lanjut permohonan uapaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum dalam perkara a quo, terlebih dahulu Majelis Hakim Judex FactiePengadilan Tingkat Banding memperbaiki keterangan Saksi Johar Boinauw alias Johalaman 69 turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Ambon tanggal 16 Oktober 2019 Nomor 10/Pid.SusTPK/2019/PN.Amb
Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana,UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndangNomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,UndangUndang Nomor 2 Tahun1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan UndangUndang Nomor8 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009, sertaperaturan Perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Menerima permohonan upaya
hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum ; Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriAmbon tanggal 16 Oktober 2019 Nomor 10/Pid.SusTPK/2019/PN.Amb ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatperadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000, (lima ribu rupiah) ;
199 — 89
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI : Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi mengajukan verzet, banding dan kasasi atau upaya-upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij vorraad); Menolak gugatan
WISNU MURTOPO NUR MUHAMAD, S.H. M.H.
Terdakwa:
JOKO SUSILO als O O bin SWIMBIE
164 — 16
Joko Susilo Als O'o Dengan Anggunan Sertifikat Hak Milik Dengan Nomor 1253 ;
- 1 (satu) Buah Pengumuman Kedua Media ;
- 1 (satu) Buah Putusan Banding Upaya Hukum Sdr Joko Susilo Als O'o Bin Swimbie (alm) Mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 1253 Ke Tingkat Pengadilan Tinggi Semarang ;
- 1 (satu) Buah Akta Dari Notaris Kurnia Lestijo Siswanto, S.h. Nomor 51 Tanggal 07 Juli 2009 Tentang Pengakuan Hutang Sdr.
Joko Susilo Tentang Lelang Jaminan Anggunan Sertifikat Hak Milik Nomor 1253;
- 1 (satu) Buah Putusan Hasil Upaya Hukum Sdr Joko Susilo Als O'o Bin Swimbie (alm) Mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 1253 Ke Tingkat Pengadilan I Pengadilan Negeri Purwodadi;
- 1 (satu) Buah Putusan Banding Upaya Hukum Sdr Joko Susilo Als O'o Bin Swimbie (alm) Mengenai Sertifikat Hak Milik Nomor 1253 Ke Tingkat Kasasi Mahkamah Agung;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
20 — 12
Madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mutah berupa uang kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan pada angka 2, 3 dan 4 tersebut diatas ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang menyatakan putusan ini dapat di jalankan lebih dahulu walau ada upaya
hukum lainnya dan upaya hukum luar biasa;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp221.000,00 (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;
35 — 9
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI:DALAM PROVISI:- Menolak gugatan provisi dari Penggugat Konpensi;DALAM EKSEPSI :- Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat Konpensi untuk sebagian;- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi kabur (obscuur libels);- Menyatakan upaya hukum Penggugat Konpensi seharusnya bukan gugatan melainkan perlawanan;- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi prematur;- Menolak eksepsi Para Tergugat Konpensi untuk selebihnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : MARULITUA J. SITANGGANG, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : NIKY JUNISMERO, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : RAHMAD HIDAYAT, S.H.
182 — 104
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan upaya hukum banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Handika Yuda Pratama Alias Yuda Alias Suwek bin Supri dan Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 208/Pid.B/2020/PN Rhl, tertanggal 18 Agustus 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini dikurangkan sepenuhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan
ditetapkan dalam amar putusan perkara ini;Mengingat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH Pidana UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang WHukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubahpertama dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 dan PerubahanKedua dengan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009, serta peraturanPerundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI Menerima permohonan upaya
hukum banding dari Penasihat HukumTerdakwa Handika Yuda Pratama Alias Yuda Alias Suwek bin Supri danPenuntut Umum ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor208/Pid.B/2020/PN Rhl, tertanggal 18 Agustus 2020 yang dimohonkanbanding tersebut; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa sebelum putusan ini dikurangkan sepenuhnya dari PidanaHal 43 dari 44 Hal Putusan Nomor 471/PID.B/2020/PT.PBRPenjara yang dijatuhnkan dan dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan
PT Selalu Siap Solusi
Tergugat:
Vergian Fegga Igor Prayoga
33 — 18
- Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti yang sah sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun Tergugat melakukan Upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp258.400,00 (Dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
PT. MANDIRI UTAMA FINANCE
Tergugat:
WAHJUDA UTAMA
68 — 25
Menyatakan TERGUGAT Terbukti melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan Unit Kendaraan Merk Merk : MERCEDES E 400 AMG, Nomor Polisi : B 2342 BBH, Nomor Rangka : MHL212065EJ005390, Nomor Mesin : 27682030095967, dengan segera dan seketika ; Dengan memperhitungkan kewajiban atau pembayaran yang telah dilaksanakan Tergugat ;
- Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara a qua dapat dijalankan terlebih dahulu walapun ada upaya
hukum keberatan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 290.500.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu lima ratus ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Terbanding/Terdakwa : LA ACA,SH
109 — 24
M E N G A D I L I
Menerima permohonan upaya hukum banding yang yang diajukan Jaksa / Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon nomor: 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa LA ACA , SH.3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00
Terbanding/Terdakwa : ASRORI Bin ILYAS
76 — 15
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permintaan Pencabutan Upaya Hukum Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slawi dalam Perkara Pidana Nomor 1/Pid.B/2022/PN Slw, tanggal 30 Maret 2022 atas nama Terdakwa ASRORI Bin ILYAS.
74 — 12
- Menyatakan mengenai penanggungan biaya pemeliharaan/nafkah Anak-Anak, dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad).
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah)
Terbanding/Terdakwa : MUHAMAD ARIS BUTON alia Ai alias ARIS TOMIA
90 — 23
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan upaya hukum banding yang diajukan Jaksa / Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 7 Maret 2022 atas nama Terdakwa MUHAMMAD ARIS BUTON alias AL alias ARIS TOMIA:
3.
65 — 25
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp491.000,00 (Empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
18 — 1
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, meskipun ada upaya hukum banding;5. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua lembar) uang lima puluh ribuan dan memori card yang berisi rekaman pencurian dikembalikan kepada AGUNG INDRA LESMANA;6. Membebankan biaya perkara kepada diri Terdakwa sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah)
PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
Tergugat:
SORTA MARPAUNG
120 — 75
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan Upaya Hukum Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketa pengaduan konsumen yang diajukan oleh Termohon Keberatan;
- Menyatakan bahwa Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Nomor 126/ARB/2018/BPSK/MDN tertanggal 8 November 2018 bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku; <
97 — 33
kepada tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai , bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian negara Republik Indonesia;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp.50.000.000k,- (lima puluh juta rupiah) ;Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya
hukum lain dari Tergugat;Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.966.000,- (sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
183 — 109
Menghukum Tergugat untuk mencabut seluruh laporan-laporan polisi dan/atau gugatan-gugatan dan/atau upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan proses PKPU dan/atau proses Kepailitan dan Likuidasi PT. Dewata Royal International serta menyampaikan bukti-bukti pencabutan tersebut kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari kalendar sejak Putusan a quo diucapkan, dengan perincian sebagai berikut :- Laporan Polisi No.
LP/81/II/2013/Bali/SPKT Polda Bali tanggal 6 Februari 2013; dan/atau;- Laporan-laporan polisi dan/atau gugatan-gugatan dan/atau upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan proses PKPU dan/atau proses Kepailitan dan Likuidasi PT. Dewata Royal International;4.
TERGUGAT akan mencabut semua upaya hukum yang sedang ditempuhsehubungan dengan perkara 04/PKPU/2009/PN.Niaga.Sby. dan tidak akanmenempuh upaya hukum apapun lagi sehubungan dengan perkara No.04/PKPU/2009/PN.Niaga.Sby. (Pasal 3 ayat (8) PERJANJIAN PERDAMAIANtanggal 27 Desember 2010);7.
Dewata Royal Internationaldinyatakan berakhir dengan segala akibat hukumnya;.3) PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PIHAK KEEMPAT, PIHAK KELIMAdan PIHAK KEENAM akan mencabut semua upaya hukum yangsedang ditempuh sehubungan dengan perkara No.04/PKPU/2009/PN.Niaga.Sby. dan tidak akan menempuh upaya hukum apapun lagisehubungan dengan perkara No.04/PKPU/2009/PN. Niaga.Sby;Catatan: PIHAK PERTAMA (Baca : TERGUGAT), PIHAK KEDUA (Baca :PT.
hukum apapun lagi sehubungan dengan dicabutnya perkaradan di SP3 kannya laporan polisi dan dihapuskannya laporan ke instansi yangberwenang dan selanjutnya tidak akan menempuh upaya hukum apapun lagisehubungan dengan Perkara No. 04/PKPU/2009/PN.Niaga.Sby.
LP/81/II/2013/Bali/SPKT Polda Bali, dan/atau Laporanlaporan polisi dan/atau gugatangugatan dan/atau upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan proses PKPU dan/atau prosesKepailitan dan Likuidasi PT.
LP/81/II/2013/Bali/SPKT Polda Bali, dan/atau Laporanlaporan polisi dan/atau gugatangugatan dan/atau upaya hukum lainnya yang berkaitan denganproses PKPU dan/atau proses Kepailitan dan Likuidasi PT.
1.OSI DIANAWATI
2.RENO ALFIANSYAH
Tergugat:
1.DIMAS RANDY TRI ASMORO
2.PT. PANIN ASSET MANAGEMENT
305 — 263
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materiil Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan dibacakan meskipun ada upaya
hukum Banding dan Kasasi;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.316.700 (satu juta tiga ratus enam belas tujuh ratus rupiah)
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HASRI MARWINDA, SH
30 — 17
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permintaan Pencabutan Upaya Hukum Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dalam Perkara Pidana Nomor 115/Pid.Sus/2023/PN Sgn, tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terdakwa ROKHIM BIN MUSJAMAR ( Alm).