Ditemukan 17401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 16-08-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 20 Februari 2017 — DULLES TAMPUBOLON
353239
  • Likotama Harum) danGroup Manajemen Resiko Kredit yaitu RONNY SILVANO (RiskOfficer Unit Risiko Kredit !)
    LikotamaHarum) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (RiskOfficer Unit Risiko Kredit I), beserta Komite Kredit Tingkat Pertamayaitu KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi ) dan GUSTI INDRARAHMADIANS YAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit l)menyusunpermohonan tersebut dalam Memorandum Analisa Kredit(MAK) Nomor : 164/GKKDK/I/2014 tanggal 25 Pebruari 2014; Bahwa selanjutnya Grup Komersial dan Korporasi serta GroupManajemen Risiko Kreditmerekomendasikan / mengusulkanpermohonan kredit debitur/
    Likotama Harum) bersama dengan GroupManajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit)serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pjs. PemimpinDivisi Korporasi) dan GUST!
    GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko KreditI)4. KETUT SATRA (Pemimpin Divisi Korporasi Il ) ;5. HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer Unit Korporasi Il)6. SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit !)
    GUSTI INDRA RAHMADIANSYAH (Pemimpin Divisi Risiko KreditI)4. ENDAHLAKSMITRI (Pgs. Pemimpin Divisi Korporasi Il ) ;HENDRI KARTIKA ANDRI (Acount Manajer )6. SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit !)
Register : 10-08-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PA PELAIHARI Nomor 394/Pdt.P/2021/PA.Plh
Tanggal 18 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
1810
  • ; Bahwa Pemohon tidak memiliki hutang dengan orang tua calonsSuami anak Pemohon; Bahwa Pemohon ingin segera menikahkan anak Pemohon karenaanak Pemohon telah dewasa, cukup secara mental, tidak ada laranganuntuk menikah dengan calon suami, dan Pemohon khawatir anakPemohon dan calon suaminya akan melakukan perbuatan yang tidakdiinginkan dan membuat malu orang tua, karena Pemohon sudah tidakmampu untuk mengawasi anak Pemohon; Bahwa Pemohon sanggup untuk bertanggung jawab membantumasalah ekonomi dan risiko
    dengan calon suami; Bahwa tidak ada yang memaksa anak Pemohon untuk menikahdengan calon suami; Bahwa anak Pemohon telah menjalin hubungan dengan calonsuami selama 2 bulan; Bahwa selama menjalin hubungan anak Pemohon seringkomunikasi melalui handphone dan bertemu sekali Seminggu karenacalon suami bekerja di Banjarbaru, tetapi anak Pemohon seringberkunjung ke rumah orang tua calon suami karena Pemohon dekatdengan orang tua calon suami; Bahwa anak Pemohon telah siap untuk menikah dan siapmenanggung risiko
    dengan anak Pemohon; Bahwa hubungan calon suami dengan anak Pemohon dekat,namun jarang bertemu, dua minggu sekali, dan jarang pergi bersama,kalau pergi hanya sebentar; Bahwa calon suami dan anak Pemohon belum pernah melakukanhubungan badan; Bahwa calon suami telah bekerja sebagai karyawan di tokoponsel dengan gaji Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dansampai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kalau lembur; Bahwa calon suami anak Pemohon telah siap untuk menikah danSiap menanggung risiko
    bekerja memasang instalasi listrik diKota Palangkaraya dan pulang 3 sampai 4 bulan sekall; Bahwa calon suami tinggal bersama kakek calon suami; Bahwa ayah calon suami ingin agar calon suami segera menikahdengan anak Pemohon karena ayah calon suami tidak mampu untukmengawasi calon suami; Bahwa ayah calon suami tidak memaksa calon suami agar segeramenikah; Bahwa Pemohon tidak memiliki hutang dengan ayah calon suami; Bahwa ayah calon suami sanggup untuk bertanggung jawabmembantu masalah ekonomi dan risiko
    suami tinggalbersama kakek calon suami, ayah calon suami ingin agar calon suami segeramenikah dengan anak Pemohon karena ayah calon suami tidak mampu untukmengawasi calon suami, Pemohon tidak memiliki hutang dengan ayah calonsuami, ayah calon suami sanggup untuk bertanggung jawab membantumasalah ekonomi dan risiko yang terjadi akibat perkawinan terkait dengankesehatan anak Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 16Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor
Register : 05-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA SEKAYU Nomor 0074/Pdt.P/2020/PA.Sky
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
171
  • Memberikan Dispensasi Nikah kepada anak Pemohon yangbernama (CALON ISTERI) untuk menikah dengan lakilaki yangbernama (CALON SUAMI);3: Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama CALON ISTERI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calonsuaminya, termasuk apabila melahirkan dalam usia muda.
    lakilakiyang bernama CALON SUAMI; Bahwa anak tersebut memiliki jazah SD;Bahwa anak tersebut telah mengenal dekat lakilaki tersebut dan bermaksudmenikah dengan lakilaki tersebut;Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknyaseorang istri apabila kelak menikah;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama CALON SUAMI, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada calon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Bahwa calon suami tersebut sanggup dan bersedia bertanggung jawabsebagai suami apabila telah menikah kelak;w Bahwa calon suami tersebut sekarang bekerja sebagai sopir yangmembawa sawit, dan mempunyai penghasilan kurang lebin sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulan;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan orang tua calonsuami yang bernama AYAH CALON SUAMI dan IBU CALON SUAMI,dansebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepada orang tua calon suamitersebut, agar memahami risiko
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonHalamang dari 15 halaman. Penetapan No.0074/Pdt.P/2020/PA.Skysuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 10-12-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA SINGARAJA Nomor 69/Pdt.P/2021/PA.Sgr
Tanggal 20 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
7837
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahdatang menghadap secara in person di persidangan, dan Hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan dibawah umur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon dengan calon istrinya.Hakim menjelaskan perihal alasan pemerintah yang mengubah batasan usiaminimal untuk menikah menjadi 19 tahun
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama Anak Pemohon, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihatkepada anak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawahumur yang akan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calon istrinya,termasuk risiko apabila mempunyai anak dalam usia muda serta risikokeberlanjutan pendidikan anak kelak.
    sebagaimana layaknya seorang suami apabilakelak menikah, serta telah memahami kemungkinan terjadi potensiperselisihan di dalam rumah tangga karena usia yang masih labil secaraemosi; Bahwa anak tersebut telah bekerja serabutan dan berpenghasilan sebesarRp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon istri yangbernama Calon Istri Anak Pemohon, dan sebelumnya Hakim telahmemberikan nasihat kepada calon istri anak Pemohon tersebut agarmemahami risiko
    Kepada calon istri yang juga masih tergolong usia belum dewasa,Hakim menasihati bahwa secara medis usia calon istri tersebut masih terlaludini untuk menikah dan memiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalamusia muda.
    Anak Pemohonjuga memahami segala risiko yang kKemungkinan terjadi apabila dilaksanakanpernikahan dibawah umur, baik risiko Kesehatan jasmani maupun psikisserta tanggung jawab yang akan diemban anak sebagai kepala keluarga jikakelak menikah.Bahwa anak Pemohon tidak tamat mengenyam pendidikan Sekolah Dasardan tidak melanjutkan pada jenjang berikutnya dan saat ini anak lebihmemilih untuk bekerja;Bahwa anak Pemohon telah bekerja dengan penghasilan sebesarRp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari;
Register : 08-03-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 174/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 6 Mei 2019 — Pembanding/Terbanding/Penggugat : PT. ASURANSI UMUM MEGA
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK
231146
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbuny/i:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankHalaman 19 dari 84 Hal Putusan Nomor 174/PDT/2019/PT.DKIUmum dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,termasuk Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25Oktober 2011.42.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkankejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Banksehingga kemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasionalmerupakan salah satu. ukuran keberhasilan atau kegagalanManajemen Risiko untuk Risiko Operasional.
Register : 19-12-2017 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 696/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
324144
  • Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmumyang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya keyjadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.b. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:b.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan keyjadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Pasal 1 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum yang berbunyi:Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidakberfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,dan/atau adanya kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhioperasional Bank.d. Romawi huruf D sub huruf b dan c Lampiran Surat Edaran BankIndonesia Nomor 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011:d.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.e. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadianHalaman 28 dari 95 Putusan Nomor 696/Pdt.G/2017/PN. Jkt. Pst.kejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
    Risiko Operasional dapat bersumber antara lain dari Sumber DayaManusia (SDM), proses internal, sistem dan infrastruktur, sertakejadian eksternal.c. Sumbersumber Risiko tersebut di atas dapat menyebabkan kejadiankejadian yang berdampak negatif pada operasional Bank sehinggakemunculan dari jenisjenis kejadian Risiko Operasional merupakansalah satu ukuran keberhasilan atau kegagalan Manajemen Risikountuk Risiko Operasional.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
11686 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terbatas pada pengadaanSeluruh Fungsi dari R&D sai Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan aan or m barang ial bahan baku dan proses proses rodeproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenang gung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenang gung Risiko Pasar Ya Minimal Tidak Dengan demikian, sesuai pengelompokan
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016fungsi ke dalam 3 kelompok besar yaitu ManufakturFungsi Penuh (Fully Fledged Manufacturing),Manufaktur Fungsi Terbatas (Contract Manufacturing),atau Maklon (Toll Manufacturing);Berdasarkan Analisis Kesebandingan (Fungsi, Aset,dan Risiko) substansi usaha Termohon PeninjauanKembali adalah contract manufacturer dengan fungsitambahan berupa research and developmentProses Pemeriksaan:Berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)yang telah diisi dan ditandatangani oleh
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10. Menanggung Risiko Pasar Analisis FAR & CA5 Minimal dan dengan kesimpulan bahwa: a). Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukanpenelitian dan pengembangan (R&D) karena tidakmempunyai intangible property disebabkan disaindan merek produk yang akan diproduksi dimilikioleh perusahaan induk;Halaman 32 dari 51 halaman. Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016b).
    Pemohon Peninjauan Kembali telahmelakukan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR)dalam langkahlangkah penerapan prinsip kewajaranberdasarkan daftar isian yang telah diisi danditandatangani sendiri oleh Termohon PeninjauanKembali;Halaman 36 dari 51 halaman.
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016Bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko(FAR)Termohon Peninjauan Kembali, nampak bahwa fungsiyang telah diisi dan ditandatangani olehyang dijalankan Termohon Peninjauan Kembalimerupakan perusahaan pabrikasi, seluruh aset yangdigunakan dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembalidan risiko ditanggung oleh Termohon PeninjauanKembali kecuali biaya pengiriman yang ditanggungoleh PT TMMIN, PT Al dan DMC untuk ekspor.
Register : 10-11-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1064 B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PANASONIC LIGHTING INDONESIA;
5834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risiko barangcacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian;Bahwa dari penelitian terhadap data, dokumen dan informasi PerjanjianBantuan Teknis antara Matsushita Electric Industrial Co. Ltd LightingCompany dengan PT Matsushita Lighting Indonesia tanggal 01 April2001, Audit Report Komparatif tahun 2008 dan 2009 diketahui bahwa:Fungsi Pemasaran tidak dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding).
    Mereka menghadapibeberapa tipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risikobarang cacat dan garansi dan risiko kredit. Perusahaan Full FledgeManufacturing memiliki risiko penuh atas produk, kewenangan penuhdalam penjadwalan produksi, dan pengendalian kualitas dilakukan olehkonsumen akhir. Besaran bagian yang signifikan dari tingkatpengembalian yang diterima oleh perusahaan (rate of return)merefleksikan fakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenisrisiko.
    Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yang dapatberasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuh ketidakpastian.Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko Pasarb. Risiko Persediaan : Bahan Baku, Barang dalam Pengerjaan danBarang JadiProduk Rusak dan GaransiRisiko KreditRisiko Kewajiban Produk9 2 9Risiko Kurs (Foreign Exchange)g.
    Risiko LingkunganBahwa untuk membuktikan bahwa apakah perusahaan pemohon bandintermasuk dalam Full Fledge Manufacturing atau Contract Manufacturing telahdilakukan analisa sebagai berikut:Halaman 22 dari 30 Halaman Putusan Nomor 1064 /B/PK/PJK/2014 Uraian Karakter Manufaktur Fungsi Manufaktur Fungst Maklon (TollPenuh (Full Fledged Terbatas (Contract Manufacturer)Manufacturer) Manufacturer) Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan Seluruh fungsi dari R&D Terbatas pada pengadaan proses produks)Sampail
Register : 30-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 27/PID.TPK/2021/PT DKI
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : Dr. ERIANTO N, SH., MH
Pembanding/Terdakwa : RONIE TANGKONG
Terbanding/Terdakwa : Zakie Mubarak Yos
Terbanding/Penuntut Umum : PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEMENTRIAN KEUANGAN
299169
  • SK Komite Pengelolaan Risiko Nomor 001/KPRDS/2011 bulanFebruari 2011 perihal Kebijakan Tran REPO angka II tentangKebijakan Umum Tran REPO :e Efek REPO adalah efek yang berada di dalam daftarsaham LQ45 dan Marginable Shares atau jenis saham lainyang disetujui oleh Komite Pengelolaan Risiko PT.Danareksa Sekuritas dan Komisaris Danareksa Sekuritas.2.
    SK Komite Pengelolaan Risiko Nomor 001/KPRDS/2011bulan Februari 2011 perihal Kebijakan Tran REPO angka IItentang Kebijakan Umum Tran REPO :e Efek REPO adalah efek yang berada di dalam daftarsahamLQ45 dan Marginable Shares atau jenis saham lainyang disetujui oleh Komite Pengelolaan Risiko PT.Danareksa Sekuritas dan kKomisaris DanareksaSekuritas.3. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas padaa.
    SK Komite Pengelolaan Risiko Nomor 001/KPRDS/2011bulan Februari 2011 perihal Kebijakan Transaksi REPOangka II tentang Kebijakan Umum Transaksi REPO :e Efek REPO adalah efek yang berada di dalam daftarsaham LQ45 dan Marginable Shares atau jenis sahamlain yang disetujui oleh Komite Pengelolaan Risiko PT.Danareksa Sekuritas dan Komisaris DanareksaSekuritas.3. UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas padaa.
    Evio Securities,104) 1 (Satu) buah Review Memorandum Evaluasi Risiko Nomor : MERPCD00414 tanggal 18 September 2014 perihal FasilitasPembiayaan melalui Transaksi Saham untuk PT.
    Evio Securities (Audited) periode Tahun2013 s.d 2018 yang telah dilegalisir,333) Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko tanggal Januari 2010Nomor O05/KPR/2010 perihal Kebijakan Transaksi PerantaraPerdagangan Efek Retail yang telah dilegalisir,334) Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko tanggal Januari 2013Nomor O001/KPR/2013 perihal Kebijakan Transaksi PerantaraPerdagangan Efek, yang telah dilegalisir,335) Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko tanggal 28 Mei 2003Nomor 012/KT/2003 perihal
Register : 27-07-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 82/PDT/2018/PT.BTN.
Tanggal 16 Juli 2018 — FACHRI, , pekerjaan Swasta, Warganegara Indonesia dalam hal ini bertindak untuk : 1. Diri Sendiri 2. Sebagai wali dari dan oleh karena untuk mewakili anak kandungnya yang belum dewasa yang lahir dari perkawinan dengan Enie Ernawati, bernama Aflah Ransi Kayana, berumur 5 tahun ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : 1. Mohamad Taufiqurrahman,SH. 2. Ariani Mandala Puteri,SH.MH. Advokat dan Pengacara pada kantor MT & Partners Law Office yang berkantor di Graha Samali, Jl.H.Samali No.31B,Suite 106, Rt.04 Rw.04, Kalibata, Pancoran, Kota Jakarta Barat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 5 Maret 2018, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 07 Maret 2018 Nomor : 536/Sk.Pengacara 2018/PN.TNG. selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat M e l a w a n ; 1. Dr. F.X. Nandono, Sp.OG, selaku dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan, beralamat di Jalan Raden Fatah /Jombang Raya No. 40 Parung Serab Ciledug Kota Tangerang, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : Agung Mattauch,SH.MH. berdasarkan surat kuasa tanggal 16 April 2018 didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 April 2018 Nomor 923/Sk.Pengacara/2018/PN.TNG.selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I 2. PT. FARCHAN MEDIKA UTAMA, selaku pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) AQIDAH, beralamat di Jalan Raden Fatah /Jombang Raya No. 40 Parung Serab Ciledug Kota Tangerang, Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama : Agung Mattauch,SH.MH. berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 April 2018 didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 April 2018 selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
10065
  • dan Tergugat Il telah memberikan penjelasan mengenai (a)diagnosis dan tata cara kedokteran; (b) tujuan tindakan kedokteran yangdilakukan; (c) alternatif tindakan lain yaitu operasi sesar dalam perkara a quo;(d) risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; (e) prognosis tentang tindakanyang akan dilakukan; dan (f) perkiraan pembayaran.
    Hal dominan yang paling sering terjadi berdasarkan bukti yangada adalah konsisten dengan kesimpulan bahwa (1) faktor risiko untuk distosiaHalaman 30 dari 53 Putusan No. 82/PDT/2018/PT.BTNbahu tidak memiliki nilai prediksi, (2) distosia bahu merupakan kejadian yangtidak dapat diprediksi, dan (3)risiko untuk anakanak yang menderita cacat tetap (akibat distosia bahu)adalah merupakan hal yang tidak mungkin diprediksi. 20.2 Bahwa berdasarkan laporan penelitian medis di atas, terbukti jika distosia21.bahu
    Selain itu, walaupun mengetahui risiko yangmungkin akan terjadi, Penggugat dengan nyata secara tegas dan jelasbersedia bertanggung jawab menanggung semua risiko yang akan terjaditerhadap Bayi Penggugat.
    terjadinya cacat tetap akibat distosia bahu merupakan risiko yangtidak mungkin untuk diprediksi.
    dalam proses persalinan aquoadalah upaya untuk menyelamatkan Bayi Penggugat dan Istri Penggugat danbukan menjadi sebab terjadinya trauma pasca lahir, karena menurut ilmumedis khususnya bidang kebidanan dan kandungan menyatakan bahwakondisi distosia bahu dalam persalinan a quo merupakan kejadian yang tidakdapat diprediksi atau kejadian tidak terduga dan risiko terjadinya cacat tetapakibat distosia bahu merupakan risiko yang tidak mungkin untuk diprediksi.Bahwa cedera akibat distosia bahu dapat disembukan
Register : 02-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 12-03-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 398/Pdt.P/2019/PA.Dpk
Tanggal 23 Desember 2019 —
105
  • Membebankan biaya perkara menuruthukum;Atau;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Pemohon telahhadir secara in person di persidangan, dan Hakim telah memberikan nasihatkepada Pemohon agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yang akandilakukan oleh anak Pemohon dengan calon suaminya. Hakim memberikansaran agar perkawinan anak Pemohon tersebut ditunda sampai dengan umuryang cukup.
    Selanjutnya dibacakan surat permohonan Pemohon yangdalildalilnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa di persidangan telah didengar keterangan anak Pemohon yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadaanak Pemohon tersebut agar memahami risiko perkawinan di bawah umur yangakan dilakukan oleh anak Pemohon tersebut dengan calon suaminya, termasukapabila melahirkan dalam usia muda.
    2020; Bahwa segala sesuatu yang berkaitan acara perkawinan tersebut sudahdipersiapkan, dan acara perkawinan tersebut tidak mungkin dibatalkankarena undangan telah disebarkan; Bahwa anak tersebut siap bertanggung jawab dan telah memahami hak dankewajiban sebagaimana layaknya seorang istri apabila kelak telah menikah ;Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan calon suami yangbernama NAMA, dan sebelumnya Hakim telah memberikan nasihat kepadacalon suami anak Pemohon tersebut agar memahami risiko
    Penetapan No.0398/Pdt.P/2019/PA.DpkMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 PeraturanMahkamah Agung RI (Perma) Nomor 5 Tahun 2019, Hakim telah berusahamenasihati Pemohon, calon istri, calon suami dan orang tua calon suami, agarmemahami risiko perkawinan di bawah umur. Hakim memberikan saran agarpara pihak dapat menangguhkan rencana perkawinannya tersebut sampaibatas minimal usia perkawinan.
    Kepada calon istri, Hakim menasihati agarmempertimbangkan rencana perkawinannya tersebut dikarenakan secaramedis usia anak Pemohon tersebut masih terlalu dini untuk menikah danmemiliki risiko apabila kelak harus melahirkan dalam usia muda. Kepada calonsuami, Hakim menasihati agar calon suami bertanggung jawab lahir dan batinterhadap rumah tangganya.
Register : 25-11-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA LUMAJANG Nomor 648/Pdt.P/2019/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
161
  • Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;SubsidairAtau menjatuhkan keputusan lain yang seadiladilnya;Bahwa Majelis telah berusaha menasihati Pemohon denganmenjelaskan akan dampak /risiko perkawinan anak dibawah umur (risiko belumSiapnya organ reproduksi anak , dampak ekonomi, social dan psikologis bagianak dan dampak lainnya ) dengan harapan agar Pemohon mengurungkanniatnya dalam mengajukan dispensasi kawin ; Akan tetapi tidak berhasil, makadibacakanlah permohonan Pemohon yang
    isinya tetap dipertahankanPemohon;Bahwa dalam persidangan , telah hadir anak Pemohon, calon suamianak Pemohon , orang tua / wali calon suami anak Pemohon ; dan Hakim telahmemberikan nasihat terhadap mereka akan risiko perkawinan dibawah umur ;Bahwa anak Pemohon yang bernama MAGHFIROTUL HASANAH bintiATON setelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan dibawahumur ; Anak Pemohon memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa iatelah siap menjadi seorang istri dan sudah saling mencintai dan
    sudahbertunangan kurang lebih 6 (enam) bulan Lamanya ; Selain itu anak Pemohontersebut sudah merasa dewasa baik fisik maupun non fisik , sedangkan untukbiaya hidup nanti anak Pemohon mengatakan bahwa calon suaminya sudahsiap untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga serta telahbekerja sebagai Petani dengan penghasilan tetap setiap harinya Rp. 60.000,(enam puluh ribu rupiah);Bahwa calon suami anak Pemohon nama : AGUS SUPRIYANTO bin SURIsetelah mendapatkan nasihat Hakim akan risiko perkawinan
    Pasal1 Nomor 10 PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN ;Pengadilan Agama berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 12 dan pasal 13 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2019 , hakim telahmemberikan nasihat kepada Pemohon , anak Pemohon , calon suami anakPemohon , serta orang tua calon suami anak Pemohon, tentang risikopernikahan di bawah umur (risiko belum siapnya organ reproduksi
Register : 22-05-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Cbd
Tanggal 18 September 2020 — Penggugat:
EFI NOFIANDI
Tergugat:
PT BANK MANDIRI Persero
10931
  • Pelanggaran Terhadap Peraturan Bank IndonesiaNo.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko;Bahwa Tergugat telah melanggar ketentuan internal bank danlemah dalam penerapan manajemen risiko.
    Risiko yang timbuldalam perkara a quo adalah :1) Risiko OperasionalBahwa Risiko operasional dalah risiko akibatketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal,kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau kejadiankejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.Risiko ini ada dalam perkara a qou karena adanya kesalahanmanusia yang dilakukan oleh pihak Tergugat yangmelakukan pemblokiran uang dalam rekening milikPenggugat sehingga menimbulkan kerugian.2) Risiko KepatuhanBahwa Risiko
    kepatuhan adalah risiko akibat bank tidakmematuhi peraturan perundangundangan dan ketentuanyang berlaku.
    Tergugat tidak menerapkan risiko kepatuhandengan baik karena telah terbukti tidak patuh terhadapperaturan perundangundangan yang ada antara lain Pasal 2Halaman 9 dari 40 Putusan Nomor 10/Padt.G/2020/PN.Chd.dan Pasal 29 UU Perbankan, Pasal 12 ayat (1) PBINo.2/19/2000.3) Risiko HukumBahwa Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukumdan/atau kelemahan aspek yuridis.
    Risiko hukum yang timbuldalam perkara a qou adalah adanya tuntutan dari Penggugatyang dirugikan oleh pihak Tergugat yang telah melakukanpembelokiran uang dalam rekening milik Penggugat secaramelawan hukum.4) Risiko ReputasiBahwa Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnyatingkat kepercayaan nasabah yang bersumber dari persepsinegatif terhadap bank.
Register : 22-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 27/Pdt.P/2021/PA.Bky
Tanggal 5 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2818
  • Mengingat risiko perkawinan dibawah umur yangmengakibatkan berhentinya pendidikan, belum siapnya organ reproduksianak, sosial ekonomi, mengalami gangguan mental, depresi, kKecemasan,gangguan disosiatif (kepribadian ganda) dan trauma psikologis/kejiwaan yangbelum mapan yang mengakibatkan potensi pertengkaran dan kekerasandalam rumah tangga.
    Namun Pemohon, anak Pemohon, calon suami anakPemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon tetap pada pendiriannyauntuk menikahkan anak;Bahwa atas nasihat Hakim sebagaimana tersebut di atas, anakPemohon yang bernama Anak Pemohon dan calon suaminya yang bernamaCalon Suami Anak Pemohon samasama menyatakan telah memahamitentang kemungkinan risiko perkawinan sebagaimana telah dinasihatkan olehHakim dan menyatakan tetap ingin melanjutkan proses pernikahan serta siapuntuk menghadapi segala kemungkinan
    risiko perkawinan tersebut, demikianjuga Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon samasamamenyatakan telah memahami tentang kemungkinan risiko perkawinansebagaimana telah dinasihatkan oleh Hakim dan menyatakan tetap inginmelanjutkan proses pernikahan anakanak mereka serta siap menghadapisegala kemungkinan risiko yang mungkin terjadi, dan akan berusaha lebih Hal. 3 dari 16 hal.
    Pemohon dengan calon suaminya sangat mendesak, karena antaraanak Pemohon dengan calon suaminya sudah sedemikian eratnya;Bahwa sesuai ketentuan pasal 13 PERMA RI Nomor 5 Tahun 2019,Hakim telah mendengar keterangan Pemohon, anak Pemohon, calon suamianak Pemohon dan orang tua calon suami anak Pemohon' yangselengkapnya termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa Hakim telah berusaha memberi nasihat kepadaPemohon, anak Pemohon, calon suami anak Pemohon, dan orang tua calonsuami anak Pemohon tentang risiko
    kemungkinan yangakan terjadi, serta akan selalu berusaha untuk mencegah dan mengatasikemungkinan risiko tersebut sebaik mungkin.
Register : 13-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 28-02-2019
Putusan PA SINJAI Nomor 289/Pdt.P/2018/PA.Sj
Tanggal 13 Desember 2018 — Pemohon melawan Termohon
2113
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 01-08-2016 — Putus : 26-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1085 B/PK/PJK/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR;
6446 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsi dan alokasi risiko,perbedaan produk, perbedaan kondisi pasar, dan lainlain akan berpengaruhkepada keandalan hasil penggunaan metode analisa CPM. Konsistensiakuntansi juga harus dipertimbangkan antara controlled dan uncontrolledtransactions.
    Pemohon Banding memproduksi barang dan menanggung risiko produksinyasendiri; tidak ada jaminan bahwa barang yang diproduksi Pemohon Bandingakan terjual habis;2. Pemohon Banding menentukan waktu jadwal produksinya sendiri tanpaadanya instruksi dari pihak lain;3. Pemohon Banding bertanggung jawab atas pemasaran kendaraan merkDaihatsu di pasar dalam negeri;4.
    Perbedaan yang signifikan ataskesebandingan tersebut, contoh: perbedaan fungsidan alokasi risiko, perbedaan produk, perbedaankondisi pasar, dll akan berpengaruh kepadakeandalan hasil penggunaan metode analisa CPM.Konsistensi akuntansi juga harus dipertimbangkanantara controlled dan uncontrolled transactions.3) Pemohon Peninjauan Kembali melakukanperhitungan ulang dan koreksi positif untuk modelyang mempunyai GPM di bawah 6,98%.
    Seluruh Fungsi dari R&D sampai Terbatas padaFungsi yang dilaksanakan dengan penjualan barang jadi bahan baku dan proses proses produlsiproduksi barang jadiPengambilan KeputusanStrategis Seluruhnya Minimal Tidak AdaKemampuan melakukankegiatan pabrikasi Ada Ada AdaManajemen Persediaan Ada Ada AdaKepemilikan Persediaan Ada Ada Tidak AdaMenanggung RIsikoPersediaan Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Kredit Ya Minimal TidakMenanggung Risiko Pasar Ya Minimal TidakDengan demikian, sesuai pengelompokanperusahaan
    Menanggung Risiko Persediaan Analisis FAR (Risiko) Minimal9. Menanggung Risiko Kredit Analisis FAR (Risiko) Tidak10.
Register : 21-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 272/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
1712
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakitmenularseksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1063/B/PK/PJK/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT PANASONIC LIGHTING INDONESIA,
4243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mereka menghadapi beberapatipe dari risiko seperti: risiko pasar, risiko persediaan, risikobarang cacat dan garansi dan risiko kredit.
    ContractManufacturing memiliki risiko bisnis yang rendah,kewenangan yang kecil (sedikit) dalam penjadwalan produksidan pengendalian kualitas biasanya dikendalikan/ditentukan;Bahwa di sisi lain perusahaan Full Fledge Manufacturingmelakukan seluruh fungsi manufaktur seperti: kualifikasivendor, pembelian material, penjadwalan produksi danprosedur pengendalian kualitas. dan juga mereka biasanyasecara meluas terlibat dalam pemasaran untuk pelangganakhir dari produk tersebut.
    Perusahaan FullFledge Manufacturing memiliki risiko penuh atas produk,kewenangan penuh dalam penjadwalan produksi, danpengendalian kualitas dilakukan oleh konsumen=akhir.Besaran bagian yang signifikan dari tingkat pengembalianyang diterima oleh perusahaan (rate of return) merefleksikanfakta bahwa bisnis tersebut membawa berbagai jenis risiko.Risiko bisnis berhubungan dengan kerugian potensial yangdapat berasosiasi dengan penjualan dalam pasar yang penuhketidakpastian.
    Bentukbentuk risiko bisnis seperti:a. Risiko Pasarb. Risiko Persediaan : Bahan Baku, Barang dalamPengerjaan dan Barang JadiProduk Rusak dan GaransiRisiko KreditRisiko Kewajiban Produk29 2 0Risiko Kurs (Foreign Exchange)g. Risiko LingkunganBahwa untuk membuktikan bahwa apakah perusahaanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)termasuk dalam Full Fledge Manufacturing atau ContractManufacturing telah dilakukan analisa sebagai berikut:Halaman 27 dari 35 halaman.
Register : 11-11-2020 — Putus : 20-11-2020 — Upload : 23-11-2020
Putusan PA BOYOLALI Nomor 564/Pdt.P/2020/PA.Bi
Tanggal 20 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
167
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat dan amanmasih minim.b.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahunlebih cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain dan bisamembahayakan bagi ibu maupun janin.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, seperti gangguankecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari..
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masa ituseharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masa depandan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan ini justruditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 07-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 169 K/Pdt.Sus-Arbitrase/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — PT. BANK PERMATA TBK, DKK VS PT. NIKKO SECURITIES INDONESIA
451643 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ekonomi, risiko tingkat bunga, risiko kredit,dan risiko likuiditas.
    Nomor 169 K/Pdt.Sus Arbt/2013ditentukan antara lain bahwa: Sebelum melakukan pembelian produk ini,nasabah harus terlebin dahulu mempelajari Info Memo dan KontrakInvestasi (KPD) dan memahami bahwa Government Bonds Fund ini ........mengandung risiko investasi.
    Jelas Termohon Pembatalan mengadaada denganmendalilkan bahwa investasi GBF adalah seratus persen capitalprotected;30.Bahwa berkenaan dengan produk investasi GBF tersebut, perlu31disampaikan juga bahwa dunia pasar modal adalah pasar keuangan(financial market) yang mengandung risiko investasi, berinvestasi padainstrumeninstrumen pasar modal (seperti halnya dengan produkinvestasi GBF) berarti berinvestasi/berbisnis dalam dunia yangmengandung risiko investasi, sehingga setiap pihak/orang yangberinvestasi
    /berbisnis dalam instrumeninstrumen pasar modal mesti siapdan harus berani menerima/menanggung risiko investasi.
    Itulahsebabnya dalam Peraturanperaturan Badan Pengawas Pasar Modal &Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) diatur/terdapat ketentuanketentuan mengenai keterbukaan informasi tentang risiko investasi,faktorfaktor risiko, risiko usaha yang wajib diperhatikan dan dipatuhi/dilakukan oleh pelakupelaku atau pihakpihak yang bermain/berbisnis dipasar modal;.Bahwa meskipun tidak pernah ada Investor yang mengajukan complainatau tuntutan/tagihan kepada Pemohon Pembatalan, namun PemohonPembatalan telah berinisiatif