Ditemukan 1230 data
36 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika Terbanding tidak menemukanadanya bukti materil berupa penyerahan BKP yang dibebaskan PPN berupaTBS oleh kebun sebagai dasar untuk mengkoreksi Pajak Masukan yang telahPemohon Banding kreditkan menjadi Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan berarti pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding memenuhipersyaratan formal maupun materil sebagai Pajak Masukan yang dapatdikreditkan;Bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding sebagaimana yangtertuang dalam SPHP dan SPUH yang tidak menyentuh dasar materil
32 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.150.708.066,00Menurut Terbanding1.Koreksi Saat Pemeriksaanbahwa daftar Hasil Temuan PPN SPHP Tahun 2011: Berdasarkandata/informasi yang diberikan seksi Pengawasan dan KonsultasiKPP WP Besar Tiga, Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PTBadak NGL dan PT Arun NGL harus dikoreksi disebabkan tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.Selain daripada itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhisyarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha
184 — 289 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penghasilan Nomor 36 Tahun2008 yang menyatakan :Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkansystem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taa asas sesuaidengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa perlakuan ini telahPemohon Banding terapkan secara konsisten untuk tahuntahunsebelumnya termasuk Tahun 2006 yang telah diperiksa dan ditetapkanoleh Terbanding, sebagaimana Pemohon Banding buktikan melaluiSPT PPh Badan, SPHP
37 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Saat Pemeriksaanbahwa Daftar Hasil Temuan PPN SPHP Tahun 2011: Berdasarkandata/informasi yang diberikan seksi Pengawasan dan KonsultasiHalaman 4 dari 53 halaman. Putusan Nomor 1035/B/PK/PJK/2016KPP WP Besar Tiga, Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PTBadak NGL dan PT Arun NGL harus dikoreksi disebabkan tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT Pertamina(Persero).
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Saat PemeriksaanHalaman 4 dari 48 halaman Putusan Nomor 1032 B/PK/PJK/2016 Bahwa Daftar Hasil Temuan PPN SPHP Tahun 2011: Berdasarkandata/informasi yang diberikan seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP WP BesarTiga, Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT Badak NGL dan PT Arun NGLharus dikoreksi disebabkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatanusaha PT Pertamina (Persero).
61 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
SPHP'70/WPJ.19/KP.01/2012 tanggal 16April 2012 Romawi VII halaman 5(Lampiran 6)Terdapat perjanjian parent company overhead dimanalterdapat kewajiban parent company untuk memberikanjasa kepada PT Caltex Pacific Indonesia dan terdapatkewajiban dari wajib pajak untuk membayarnya.Mengacu surat S604/MK 017/1998 telah dipastikanbahwa poin 1 telah menyatakan bahwa atas technicalservices yang timbul dari kantor pusat dikenakan pajaksesuai dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku.
65 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat halhal tersebut di atas, maka Indonesia berhakmengenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 20% (duapuluh persen) sesuai dengan UndangUndang PPh;Di samping itu tidak terdapat bukti kesalahan ketik;Pokok Sengketa BandingBahwa pokok perkara sengketa banding ini adalah koreksi positif objek PPhPasal 26 sebesar Rp214.790.001.845,00 yang terdiri dari: Uraian JumlahBiaya Rektrukturisasi ke Belanda 60,269,163,078Biaya Bunga pinjaman Ke Belanda 154,460,165,200Kesalahan ketik/hitung dalam SPHP
40 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
perusahaan yang terpadu diproses menjadi CPO dan PK,jadi sifat pemakaiannya untuk tujuan produktif, sehingga tidak terdapatpenyerahan atau tidak dapat dikategorikan sebagai suatu penyerahan baikditinjau dari aspek ekonomis, yuridis, maupun aspek pajak (masih dalamsatu Wajib Pajak/satu Fiscal Entity).bahwa terdapat perbedaan dasar hukum yang dijadikan dasar olehTerbanding dalam melakukan koreksi pajak masukan di mana dalam prosespemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
41 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
2012tentang Tata Cara Verifikasi tidak ada satu ketentuan pun yangmemberikan pengaturan khusus mengenai penerbitan SKPKB yangditerbitkan berdasarkan putusan pengadilan, oleh karena itu mutatismutandis penerbitan SKPKB berdasarkan putusan pengadilan wajibmengikuti tata cara pemeriksaan yang diatur dalam Peraturan MenteriKeuangan Nomor : 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi, tidakada pengecuaiian.Bahwa SKPKB/SKPKBT dan Keputusan Keberatan telah diterbitkanberdasarkan UU KUP namun di dalam SPHP
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 968/B/PK/PJK/2017 Jumlah PPN ymh/ (Lebih) DibayarUraian Banding:106.211.924,00 0,00 106.211.924,00 Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)Nomor SPHP00073/WPuJ.19/KP.0205/RIK.SIS/2013 Tanggal 27 Maret 2013,Terbanding menjelaskan alasan dilakukannya koreksi adalah sebagai berikut:Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan dalam negerisebesar Rp 56.397.680,00 dengan penjelasan, sesuai PMK78/PMK.03/2010 tg5 April 2010 bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan
28 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
perusahaan yang terpadu diproses menjadi CPO dan PK,jadi sifat pemakaiannya untuk tujuan produktif, sehingga tidak terdapatpenyerahan atau tidak dapat dikategorikan sebagai suatu penyerahan baikditinjau dari aspek ekonomis, yuridis, maupun aspek pajak (masih dalamsatu Wajib Pajak/satu Fiscal Entity).bahwa terdapat perbedaan dasar hukum yang dijadikan dasar olehTerbanding dalam melakukan koreksi pajak masukan di mana dalam prosespemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp13.576.746.734,00Menurut Terbanding1.Koreksi Saat PemeriksaanBahwa Daftar Hasil Temuan PPN SPHP Tahun 2010: Berdasarkandata/informasi yang diberikan seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP WP Besar Tiga, Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PTBadak NGL dan PT Arun NGL harus dikoreksi disebabkan tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT Pertamina(Persero).
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Saat Pemeriksaanbahwa Daftar Hasil Temuan PPN SPHP Tahun 2011: BerdasarkanHalaman 4 dari 52 halaman. Putusan Nomor 1038/B/PK/PJK/2016data/informasi yang diberikan seksi Pengawasan dan KonsultasiKPP WP Besar Tiga, Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PTBadak NGL dan PT Arun NGL harus dikoreksi disebabkan tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT Pertamina(Persero).
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 18.043.206.572,00;Menurut Terbanding;1.Koreksi Saat Pemeriksaan;Bahwa Daftar Hasil Temuan PPN SPHP Tahun 2010: Berdasarkandata/informasi yang diberikan seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP WP Besar Tiga, Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PTBadak NGL dan PT Arun NGL harus dikoreksi disebabkan tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT Pertamina(Persero).
26 — 5
Surat Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01/SPHP/V/2018, yangdibuat oleh Pemohon dengan Sdr. Harsono,ST, M.Si. pada tanggal 15Mei 2018, (TR.14 );Halaman 17 dari 52 hal. Putusan Nomor 0304/Pdt.G/2019./PA. Bi.ll. Saksi :1.
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Koreksi Saat PemeriksaanBahwa daftar Hasil Temuan PPN SPHP Tahun 2011: BerdasarkanHalaman 4 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1022/B/PK/PJK/2016 data/informasi yang diberikan seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP WP BesarTiga, Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT Badak NGL dan PT Arun NGLharus dikoreksi disebabkan tidak berhubungan langsung dengan kegiatanusaha Pemohon Banding.
28 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
perusahaan yang terpadu diproses menjadi CPO dan PK,jadi sifat pemakaiannya untuk tujuan produktif, sehingga tidak terdapatpenyerahan atau tidak dapat dikategorikan sebagai suatu penyerahan baikditinjau dari aspek ekonomis, yuridis, maupun aspek pajak (masih dalamsatu Wajib Pajak/satu Fiscal Entity);Bahwa terdapat perbedaan dasar hukum yang dijadikan dasar olehTerbanding dalam melakukan koreksi pajak masukan di mana dalam prosespemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan (SPHP
30 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Des2005 Bahwa atas pengajuan keberatan tersebut telah dilakukan serangkaianproses penelitian yaitu dengan mengirimkan surat permintaan data,surat undangan pembahasan sengketa dan surat pemberitahuan hasilpenelitian keberatan (SPHP);Bahwa atas surat pemberitahuan hasil penelitian keberatan PemohonBanding pun telah memberikan tanggapannya;Bahwa berdasarkan rangkaian tersebut Terbanding telah menerbitkankeputusan keberatan atas pengajuan keberatan Pemohon Bandingyaitu dengan surat keputusan sebagai
ANGIN PRAYITNO AJI
Termohon:
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
555 — 348
Permintaan tersebut disetujui oleh ANGINPRAYITNO AJl.Tim Pemeriksa menyusun SPHP dengan nilai kurang bayarsesuail permintaan PT GMP melalui konsultan pajak danmenerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No:72//PJ.0401/2017 tanggal 18 Desember 2017.
Permintaan tersebut disetujui oleh ANGINPRAYITNO AJl.Tim Pemeriksa menyusun SPHP dengan nilai kurang bayarsesual permintaan PT Bank Panin, setelah PT Bank Paninmenerima hasil pemeriksaan, kemudian Tim Pemeriksamenerbitkan LHP No: 77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Agustus2018.Berdasarkan LHP tersebut, tanggal 29 Agustus 2018 diterbitkanSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PT Bank Paninuntuk tahun pajak 2016 sebesar Rp303.001.545.700,00.Sebulan kemudian, ANGIN PRAYITNO AJI memerintahkanWAWAN RIDWAN
Permintaan tersebut disetujui oleh ANGINPRAYITNO AJl.Bahwa meskipun ANGIN PRAYITNO AJI per bulan Januari2019 sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur P2, namunkesepakatan sudah terjadi pada saat ANGIN PRAYITNO AJImasih menjabat.Tim Pemeriksa menyusun SPHP dengan nilai kurang bayarsesuai permintaan PT. JB melalui konsultan pajak, setelah PT JBmenerima hasil pemeriksaan, Tim Pemeriksa menerbitkan LHPNo: 67/PJ.0401/2019 tanggal 25 Juni 2019 dan LHP No:68/PJ.0401/2019 tanggal 25 Juni 2019.
30 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jika Terbanding tidak menemukanadanya bukti materil berupa penyerahan BKP yang dibebaskan PPN berupaTBS oleh kebun sebagai dasar untuk mengkoreksi Pajak Masukan yang telahPemohon Banding kreditkan menjadi Pajak Masukan yang tidak dapatdikreditkan berarti pengkreditan Pajak Masukan Pemohon Banding memenuhipersyaratan formal maupun materil sebagai Pajak Masukan yang dapatdikreditkan;bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding sebagaimana yang tertuangdalam SPHP dan SPUH yang tidak menyentuh dasar materil