Ditemukan 44360 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 45/Pdt.P/2016/PN Dps
Tanggal 4 Februari 2016 — JOUYTA AUGUSTINE CECILLIA YOUNG
135
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang semula tertulis di Akta Kelahiran pemohon JOUYTA AUGUSTINE CECILLIA YOUNG diperbaiki menjadi JOVYTA AUGUSTINE CECILLIA YOUNG;3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan tentang perubahan penulisan nama pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untukmemperbaiki penulisan nama pemohon = yangsemula tertulis di Akta Kelahiran pemohonJOUYTA AUGUSTINE CECILLIA YOUNGdiperbaiki menjadi JOVYTA AUGUSTINECECILLIA YOUNG;3. Memerintahkan kepada pemohon untukmendaftarkan tentang perubahan penulisan namapemohon' tersebut kepada Kepala DinasKependudukan Dan Pencatatan Sipil KabupatenBadung untuk dicatatkan dalam register yangdiperuntukan untuk itu;4.
Register : 25-07-2023 — Putus : 28-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 115/Pdt.P/2023/PN Lsm
Tanggal 28 Juli 2023 — Pemohon:
RAHMAT GINTING
2612
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 1173041105740001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 1173042505100001 dari RAHMAT GINTING menjadi RAHMAD GINTING;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk diberikan catatan pinggir dalam register untuk itu;
Register : 18-11-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 933/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 25 Nopember 2019 — Pemohon:
MAUN
2414
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis FALICHAH AUDREY SAKHI, diperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
    4. nama yang ingin diperbaiki dalam Kutipan AktaKelahiran yang semula ditulis FALICHAH AUDREY SAKHI ingindiperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI;Bahwa saksi tahu nama anak Pemohon adalah FELISHA AUDREYSAKHI;Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama anakPemohon untuk menyesuaikan dengan nama anak Pemohon yangsebenarnya;Bahwa penulisan nama anak Pemohon ingin diperbaiki didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon;Bahwa setahu saksi dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atasperbaikan
      penulisan nama anak Pemohon tersebut;Bahwa perbaikan penulisan nama anak Pemohon dan saksi bukan untukmenghindari diri dari kejaran hukum;Halaman 3 dari 6 him.
      nama yang ingin diperbaiki dalam Kutipan AktaKelahiran yang semula ditulis FALICHAH AUDREY SAKHI ingindiperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI;Bahwa saksi tahu nama anak Pemohon adalah FELISHA AUDREYSAKHI;Bahwa alasan Pemohon ingin memperbaiki penulisan nama anakPemohon untuk menyesuaikan dengan nama anak Pemohon yangsebenarnya;Bahwa penulisan nama anak Pemohon ingin diperbaiki didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon;Bahwa dari pihak keluarga tidak ada yang keberatan atas perbaikanpenulisan nama
      anak Pemohon tersebut;Bahwa perbaikan penulisan nama anak Pemohon dan saksi bukan untukmenghindari diri dari kejaran hukum;Atas keterangan yang saksi berikan tersebut Pemohon tidak keberatandan membenarkannya;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan tidak megajukan sesuatu lagidipersidangan dan mohon penetapan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Penetapan iniselanjutnya ditunjuk pada halhal yang termuat dalam Berita Acara Persidanganyang dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam penetapan
      nama anak Pemohon didalam Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon;Menimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah untuk memperbaikipenulisan nama anak Pemohon yang semula ditulis FALICHAH AUDREYSAKHI, ingin diperbaiki menjadi FELISHA AUDREY SAKHI didalam KutipanAkta Kelahiran anak Pemohon, atas keingingan Pemohon sendiri ada dan atasperbaikan penulisan nama anak Pemohon bukan untuk menghindari diri darikejaran hukum;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini atas kehendak Pemohonmaka biaya perkara dibebankan
Register : 20-04-2017 — Putus : 22-05-2017 — Upload : 13-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 204/Pdt.P/2017/PN Dps
Tanggal 22 Mei 2017 — NS. KETUT SUARGATA, S.KEP
2211
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama dan tanggal kelahiran Pemohon didalam akta kelahirannya, yang sebelumnya tertulis I Ketut Suwargata, lahir pada tanggal 29 Mei 1987 menjadi Ketut Suargata, lahir pada tanggal 9 Mei 1987; 3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam akta kelahirannya kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan dalam register / daftar yang diperuntukkan untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
    nama dan tanggal lahirpemohon didalam akta kelahirannya, karena pemohon tidakmempunyai catatan kelahiran sehingga pada waktu orang tuapemohon mengurus' akta kelahiran pemohon hanyaberdasarkan ingatannya saja;Bahwa penulisan nama pemohon yang benar adalah sesuaidengan yang tercantum didalam ijazahnya yaitu Ketut Suargata,dan tanggal lahir pemohon yang benar adalah tanggal 9 Mei1987;Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki akta kelahiranpemohon agar sesuai dengan nama dan tanggal lahir yangsebenarnya,
    nama dan tanggal lahir pemohon yang semulatertulis Ketut Suwargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 29 Mei 1987dibetulkan menjadi Ketut Suargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 9 Mei1987;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya tersebutPemohon telah mengajukan buktibukti surat diberi tanda P1 sampai denganP9 dan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya dibawahsumpah di persidangan;Menimbang, bahwa dari bukti surat P1 sampai dengan P9 tersebut diatas, terungkap faktafakta sebagai
    berikut: Bahwa didalam dokumen kependudukan yang dimiliki oleh pemohonterdapat perbedaan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon, yaitu;pada akta kelahirannya tertulis nama pemohon; Ketut Suwargata,lahir di Sukamaju, pada tanggal 29 Mei 1987, sedangkan pada KartuHalaman 6 dari 10 Penetapan Nomor 204/Pdt.P/2017/PN DpsTanda Penduduk dan Kartu Keluarga tertulis nama pemohon; KetutSuargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 9 Mei 1987;Bahwa akan tetapi dalam dokumen pendidikan yang dimiliki olehPemohon
    tersebut, dari ketaranganPemohon dan keterangan Saksisaksi yang diajukan di persidangan,terungkap faktafakta sebagai berikut:Bahwa Pemohon sebenarnya bernama Ketut Suargata, lahir diSukamaju, pada tanggal 9 Mei 1987, akan tetapi pada waktu orang tuaPemohon melaporkan kelahiran Pemohon ke Kantor Catatan Sipiluntuk memperoleh akta kelahiran, orang tua Pemohon telahmelaporkan nama dan tanggal lahir pemohon, yaitu bernama KetutSuwargata, lahir di Sukamaju, pada tanggal 29 Mei 1987;Bahwa sebenarnya penulisan
    nama Pemohon adalah Ketut Suargata,sedangkan tanggal lahir pemohon yang sebenarnya adalah tanggal 9Mei 1987;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pemohonbermaksud membetulkan penulisan nama dan tanggal lahir pemohon didalamakta kelahirannya agar tertulis: Ketut Suargata, lahir di Sukamaju, padatanggal 9 Mei 1987, dan untuk diperlukan adanya penetapan dari Pengadilan;Menimbang, bahwa dengan melandaskan pada Pasal 71 Undangundang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Register : 03-01-2020 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN BATAM Nomor 16/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 21 Januari 2020 — Pemohon:
NURASNI
2422
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 212/021/KI-CS-BTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABU SIMANJUNTAK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171106806829004, tanggal 10 April 2018, atas nama NURASNI ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon

    pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 212/021/KI-CS-BTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABU SIMANJUNTAK tersebut dari semula tertulis NUR ASNI dengan spasi penulisan antara kata NUR dengan kata ASNI menjadi tertulis NURASNI tanpa spasi penulisan antara kata NUR dengan kata ASNI ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud

    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahiran anaknya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata
    Btm.Permohonan a quo adalah Permohonan Pembetulan Penulisan Nama Pemohondalam Akta Kependudukan anaknya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I. Nomor 23 tahun 2006Tentang Administrasi Kependudukan jo. Undangundang R.1. Nomor 24 tahun 2013Tentang Perubahan atas Undangundang R.I.
    Nama Pemohon pada Akta Kependudukananaknya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permohonan Pemohon danketerangan Saksisaksi serta dihubungkan dengan Suratsurat Bukti yang satusama lain telah saling bersesuaian, diperoleh faktafakta sebagai berikut : Bahwa pada Bukti P1 (foto copy Kartu.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 212/021/KICSBTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABUSIMANJUNTAK, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yangtercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK. 2171106806829004, tanggal 10April 2018, atas nama NURASNI ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :212/021/KICSBTM/2008, tanggal 19 Mei 2008, atas nama PRABUSIMANJUNTAK tersebut dari semula tertulis NUR ASNI dengan spasipenulisan antara kata NUR dengan kata ASNI menjadi tertulis NURASNItanpa spasi penulisan antara kata NUR dengan kata ASNI ;4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisannama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalamHalaman 9 dari 10 Penetapan Nomor : 16 / PDT.
Register : 15-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN BATAM Nomor 1592/Pdt.P/2019/PN Btm
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon:
Andini Eka Yuni
229
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 759/KU-CS-BTM/94, tanggal 8 Juni 1994, atas nama ANDINI EKA JUNI, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 1306084206940002 tanggal 26 Februari 2018, atas nama ANDINI EKA YUNI ;

    3. Membetulkan penulisan nama Pemohon

    pada Kutipan Akta Kelahiran, No : 759/KU-CS-BTM/94, tanggal 8 Juni 1994, atas nama ANDINI EKA JUNI tersebut dari semula tertulis ANDINI EKA JUNI dengan huruf J pada kata JUNI menjadi tertulis ANDINI EKA YUNI dengan huruf Y pada kata JUNI ;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) Peraturan

    Menimbang, bahwa atas keterangan Saksisaksi tersebut, pada pokoknyaPemohon membenarkannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak mengajukanhal lain lagi dan akhirnya mohon Penetapan ;Menimbang, bahwa untuk singkatnya uraian Penetapan ini maka segalasesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Sidang dianggap telah turut termuatdan dipertimbangkan dalam Penetapan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon padapokoknya adalah Permohonan Pembetulan Penulisan
    Nama Pemohon sendiridalam Akta Kelahirannya ;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok PermohonanPemohon, terlebin dahulu Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakahPermohonan Pemohon telah sesuai menurut hukum atau tidak, seperti diuraikan dibawah ini ;Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan hal ini, Pengadilan Negeriperlu mengemukakan beberapa hal sebagai berikut : Bahwa ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata cara
    Nama Pemohondalam Akta Kependudukannya sendiri ;Menimbang, bahwa Undangundang tidak menegaskan secara rincitentang apa yang dimaksud dengan Pembetulan Penulisan Nama, maka denganmempedomani ketentuan Pasal 52 (1) Undangundang R.I.
    Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran,No : 759/KUCSBTM/94, tanggal 8 Juni 1994, atas nama ANDINI EKA JUNI,tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam KartuTanda Penduduk, NIK 1306084206940002 tanggal 26 Februari 2018, atasnama ANDINI EKA YUNI ;3.
    Membetulkan penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran, No :759/KUCSBTM/94, tanggal 8 Juni 1994, atas nama ANDINI EKA JUNItersebut dari semula tertulis ANDINI EKA JUNI dengan huruf J pada kataJUNI menjadi tertulis ANDINI EKA YUNI dengan huruf Y pada kataJUNI ;4.
Register : 18-12-2019 — Putus : 14-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 529/Pdt.P/2019/PN Bpp
Tanggal 14 Januari 2020 — Pemohon:
Yenny Chandra Anak dari Tjiang Siu Kun
2312
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;

    1. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk memperbaiki penulisan nama pemohon yang berbeda didalam beberapa dokumen / surat penting dengan nama YENNY CHANDRA,
    2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama dan nama Pemohon ke Kantor Kependudukan
    dan Catatan Sipil Kota Balikpapan;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan penulisan nama dan nama Pemohon ke Kantor Imigrasi Kota Balikpapan;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp.106.000.- (Seratus enam ribu rupiah).
Register : 02-03-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 202/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 30 Maret 2023 — Pemohon:
Timothy Jeremy
320
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan/memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran No.2.587/U/JT/1998 tertanggal 17 Desember 1998, Kartu Keluarga (KK) No.3174070601090380 tertanggal 5 September 2012, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3174072311980002 tertanggal 18 Mei 2016 dari Timothy Jeremy menjadi Timothy Jeremy Turangan;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan/perbaikan penulisan nama tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan untuk melakukan penambahan/perbaikan penulisan nama Pemohon, semula bernama Timothy Jeremy dirubah menjadi Timothy Jeremy Turangan pada pinggir Kutipan Akte Kelahirannya dan dicatat dalam Daftar Register Kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
Register : 09-03-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN WAMENA Nomor 10/Pdt.P/2021/PN Wmn
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon:
INANEUPAT MEAGE
770
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama INANEUPAT MEAGE dan YAHYA SIEP adalah suami istri, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6, tanggal 25 Februari 1977, telah memiliki Rekening Pensiun atas nama YAHYA SIEP INYANE MEAGE Nomor Rekening 7000201067983 pada Bank Papua Cabang Wamena atas nama 2 (dua) orang suami istri dan kesalahan penulisan nama kecil Pemohon bernama INYANE pada Buku Tabungan
    tersebut nama kecil Pemohon yang benar adalah tertulis dan dibaca INANEUPAT;
  • Menyatakan bahwa nama pemilik Rekening atas nama YAHYA SIEP INYANE MEAGE tersebut di atas terdapat kesalahan penulisan nama kecil Pemohon bernama YAHYA SIEP INYANE MEAGE pada Buku Tabungan tersebut sehingga suami Pemohon bernama YAHYA SIEP meninggal dunia Pemohon tidak bisa mengambil Gaji Pensiunan setiap bulan karena kesalahan penulisan nama Pemohon sehingga yang benar tertulis dan dibaca YAHYA SIEP INANEUPAT
Register : 02-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 784/Pdt.P/2021/PN Dps
Tanggal 22 Desember 2021 — Pemohon:
UNTUNG SUYADI
240
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;

    2. Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki kekeliruan penulisan nama dalam Akta Kelahiran anak Pemohon atas nama DIMAS ADE ARDIANSYAH yang semula penulisan nama orang Tua Ayah UNTUNG SURYADI seharusnya UNTUNG SUYADI , Nama Ibu SRI YURIANI seharusnya SRI JURIANI;

    3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan

    Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang perbaikan penulisan nama Pemohon pada Akta Kelahiran anak DIMAS ADE ARDIANSYAH Kutipan Akta Kelahiran No. 3755/Ist.DB/2007 tanggal 9 Agustus 2007 untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu;

    4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) ;

Register : 20-08-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 09-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 878/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 4 September 2024 — Pemohon:
1.AGUSTINO
2.ATIKA SARI DEWI
47
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon No.2.167/U/Medan yang bernama Yasmine Syahputri tertulis nama Para Pemohon Bagustino dan Attika Sari Dewi Siregar diperbaiki menjadi Agustino dan Atika Sari Dewi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 09 April 2010;
    Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon No.1271-LU-15072014-0143/MEDAN yang bernama Aldiano Syahputra tertulis nama Para Pemohon Bagustino dan Attika Sari Dewi Siregar diperbaiki menjadi Agustino dan Atika Sari Dewi yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 15 Juli 2014;
  • Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan penulisan nama Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran
    Anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran yang diperuntukkan untuk itu tentang perbaikan penulisan nama Para Pemohon yang semula tertulis Bagustino dan Attika Sari Dewi Siregar
Register : 30-01-2019 — Putus : 12-02-2019 — Upload : 12-02-2019
Putusan PA MALANG Nomor 114/Pdt.P/2019/PA.MLG
Tanggal 12 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
136
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan nama Pemohon II yang benar adalah Mufarochah binti Kasmuji;
    3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohon II sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 173/37/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014, dari kata Mufarrohah binti Kasmuji menjadi Mufarochah binti Kasmuji, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan
Register : 18-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 445/Pdt.P/2021/PN Mjk
Tanggal 2 Desember 2021 — - MOCHAMAD NGGOPUR
3011
  • - Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3516-LT-22052018-0059, yang semula tertulis MOCHAMAD NGGOPUR menjadi MUHAMMAD GHOFUR ;Memerintahkan kepada Pemohon untuk untuk mengirimkan turunan penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto agar permohonan perbaikan penulisan nama Pemohon tersebut dicatat
Register : 10-01-2020 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 05-02-2020
Putusan PN BATAM Nomor 54/Pdt.P/2020/PN Btm
Tanggal 4 Februari 2020 — Pemohon:
Carles Romulus Rumahorbo
170
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

    2. Menyatakan bahwa penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, No :474.2/01/68/T/II/2005, tanggal 15 Februari 2005, atas nama CHARLES ROMULUS RUMAHORBO, tidak sesuai dengan penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk, NIK 2171112701829007, tanggal 2 April 2019, atas nama CARLES ROMULUS RUMAHORBO ;

    3. Membetulkan

    penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan, No :474.2/01/68/T/II/2005, tanggal 15 Februari 2005, atas nama CHARLES ROMULUS RUMAHORBO tersebut dari semula tertulis CHARLES ROMULUS RUMAHORBO dengan huruf H pada kata CARLES menjadi tertulis CARLES ROMULUS RUMAHORBO tanpa huruf H pada kata CARLES;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan Pembetulan Penulisan nama Pemohon tersebut melalui prosedur

Register : 03-08-2015 — Putus : 03-09-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan PA SEMARANG Nomor 129/Pdt.P/2015/PA.Smg
Tanggal 3 September 2015 — Pemohon
110
  • Menyatakan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah No. xxxxx tanggal 31 Mei 1982 dengan ditulis XXXXXX lahir tanggal 23 Juni 1963 terdapat kesalahan;3. Menetapkan penulisan nama Pemohon yang benar Pemohon lahir tanggal 23 Juni 1963 ;4. Memerintahkan Pegawai Pencatat Nikah pada KUA Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang untuk mencatat perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Nikah Nomor xxxxxx tanggal 31 Mei 1982 seperti amar Nomor 3;5.
Register : 08-05-2017 — Putus : 23-05-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN BATANG Nomor 31/Pdt.P/2017/PN Btg
Tanggal 23 Mei 2017 — SAMTO
274
  • Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam paspor No. A 3059602 dari SAMTO KASIN DARJAN menjadi SAMTO dan memperbaiki tahun lahir dari 31 Desember 1959 menjadi 31 Desember 1964.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi di Pemalang untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tahun lahir Pemohon yang tersedia untuk itu.4.
    Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalampaspor No. A 3059602 dari SAMTO KASIN DARJAN menjadi SAMTO danmemperbaiki tahun lahir dari 31 Desember 1959 menjadi 31 Desember 1964.3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untukmengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi di Pemalanguntuk mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tahun lahir Pemohonyang tersedia untuk itu.4.
Register : 13-10-2021 — Putus : 22-10-2021 — Upload : 27-10-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 105/Pdt.P/2021/PN Bna
Tanggal 22 Oktober 2021 — Pemohon:
Roni Togu Parningotan S
310
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama lengkap pada paspor pemohon No.B5004403 dari Fransiskus Roni Togu menjadi Roni Togu Parningotan S
    2. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada paspor pemohon;
    3. Membebankan kepada Pemohon
Register : 08-05-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN BATANG Nomor 32/Pdt.P/2017/PN Btg
Tanggal 16 Mei 2017 — TORIKAH
243
  • Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam paspor no.A 3059601 dari TARIKAH TASLIM DALAM menjadi TORIKAH dan memperbaiki tahun lahir dari 1 Desember 1963 menjadi 1 Desember 1965;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkaan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi di Pemalang untuk mencatat perbaikan penulisan nama dan tahun lahir Pemohon yang tersedia untuk itu ; 4.
    Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantumdalam paspor no.A 3059601 dari TARIKAH TASLIM DALAM menjadiTORIKAH dan memperbaiki tahun lahir dari 1 Desember 1963 menjadi 1Desember 1965;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untukmengirimkaan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi di Pemalanguntuk mencatat perbaikan penulisan nama dan tahun lahir Pemohon yangtersedia untuk itu ;4.
Register : 13-12-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 12-06-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 602/Pdt.P/2017/PN .Jkt Utr
Tanggal 19 Desember 2017 — Pemohon:
DR Eddie Kusuma SH MH
4417
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang semula ditulis EDDIE KUSUMA menjadi EDI KUSUMA;
    3. Memberi izin kepada Pemohon untuk mencatatkan memperbaiki penulisan nama Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Utara maupun instansi terkait lainnya untuk mencatatkan Pemohon yang semula ditulis EDDIE KUSUMA menjadi EDI KUSUMA;
    4. Membebankan
    Bahwa menurut kercayaan pemohon bahwa penulisan nama kecilpemohon perlu disederhanakan dimana : dari EDDIE ditulis menjadi menjadiEDI, Sehingga penulisan dan penyebutan nama pemohon adalah EDIKUSUMABerdasarkan alasanalasan diatas, pemohon memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Jakarta Utara, kiranya dapat memeriksa dan mengambilkeputusan dengan menetapkan memberi persetujuan penggantian penulisannama pemohon dengan amar penetapan sebagai berikut :1.
    Memerintahkan pegawai catatan sipil Jakarta Utara , Supaya segeramembuat pencatatan penggantian penulisan nama kecil tersebut padapinggir akte lahir yang bersangkutan dari EDDIE KUSUMA menjadi EDIKUSUMAMenimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan Pemohonhadir sendiri dipersidangan, dan setelah dibacakan permohonannya, Pemohonmenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan permohonannya Kuasa Pemohontelah mengajukan dipersidangan alat bukti surat berupa:1.
Register : 30-05-2017 — Putus : 02-06-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN BATANG Nomor 37/Pdt.P/2017/PN Btg
Tanggal 2 Juni 2017 — SUSIYATI
426
  • Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalam Buku Nikah nomor : 100/78/103/2/1975 dari semula SUSIATI menjadi SUSIYATI lahir di Batang pada tanggal 24 Desember 19523. Merintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang untuk mencatatkan perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam register yang tersedia untuk itu.4.
    Ibu Ketua PengadilanNegeri Batang berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan memberikan Penetapansebagai berikut :1.Ze.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.Menetapkan, memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalamBuku Nikah nomor : 100/78/103/2/1975 dari semula SUSIATI menjadiSUSTYATI lahir di Batang pada tanggal 24 Desember 1952.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkansalinan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang untukmencatatkan
    perbaikan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalamregister yang tersedia untuk itu.4.
    Menetapkan memperbaiki penulisan nama Pemohon yang tercantum dalamBuku Nikah nomor : 100/78/103/2/1975 dari semula SUSIATI menjadiSUSTYATI lahir di Batang pada tanggal 24 Desember 19523. Merintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batang untuk mengirimkansalnan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang untukmencatatkan perbaikan penulisan nama dan tanggal lahr Pemohon dalamregister yang tersedia untuk itu.4.