Ditemukan 43385 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-05-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/TUN/2014
Tanggal 22 Mei 2014 —
6021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah suatupenilaian yang keliru mengingat: Peraturan kebijakan yang dikeluarkan olehinstansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahterhadap warganegara atau instansi pemerintah lainnya adalah tindakan yangberlebihan tanpa dasar hukum, dalam hal ini tindakan Tergugat/Termohon Kasasimenerbitkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentangPenutupan Praktek Belajar Mengajar Sekolah Menengah Kejuruan Nusa DuaBebandem Kabupaten Karangasem, adalah tindakan
    pada hakekatnyamerupakan produk dari perbuatan Tata Usaha Negara yang bertujuan; naar huitengebrachts schrifttelijke beleid yaitu menampakan keluar suatu kebijakan tertulis,dan tidak dapat dikatagorikan sebagai suatu kebijakan yang bukan wewenangPengadilan Tata Usaha Negara untuk memutus perkara tersebut, melainkan telahmemenuhi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, karena didalamnya mengandungpengaturan yang bersifat umum yaitu: a.
    yang keliru menilai tentang kebijakan,bahwasannya sebagai peraturan yang bukan perundangundangan, peraturankebijakan tidak langsung mengikat secara hukum, tetapi mengandung relevansihukum.
    Peraturan kebijakan pada dasarnya ditujukan kepada Badan atau PejabatTata Usaha. (Bagir Manan, dkk. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia,Penerbit Alumni Bandung, Edisi Kedua. Cetakan keI, 1997. hal 169170).Sehingga karenanya pertimbangan hukum yang demikian menjadi tidak relevansecara hukum dan patut dikesampingkan;6 Bahwa menurut R. Wiyono, SH.
    20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dan peraturan perundangundangan lainnya; bukan sematamata berdasarkan aturan kebijakan, dan Kebijakan yang dikeluarkan oleh Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi juga merupakan keputusan Tata Usaha Negara danterhadap masalah yang ditimbulkannya/sengketa adalah tetap menjadi wewenangPeradilan Tata Usaha Negara;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena
Register : 25-01-2018 — Putus : 14-04-2017 — Upload : 25-01-2018
Putusan PN PALEMBANG Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg
Tanggal 14 April 2017 — CONOCOPHILLIPS (GRISSIK) LTD lawan SYARIFUDDIN
13572
  • Kebijakan Penggunaan Sistem Komunikasi Elektronik ConocoPhilips;3. Menyatakan Putus dan berakhir Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Penggugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat sebesar Rp140.642.625,00 (seratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:a. Uang Pisah = Rp56.257.050,00b.
Register : 03-04-2013 — Putus : 10-07-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PT MEDAN Nomor 74/PDT/2013/PT-MDN
Tanggal 10 Juli 2013 — BUPATI TAPUT X HANNES LUMBAN TOBING
3931
  • sedangkan TergugatII / Pembanding II adalah pejabat yang berkedudukan sebagai Bupati Kab.Tapanuli Utara ; Bahwa, Posita dan Tuntutan Gugatan / Petitum yang dimohonkan olehPenggugat / Terbanding dalam surat gugatannya point 6, 7, 8, 9, 10, yang berisipermohonan agar surat tanggal 29 Februari 2012 No. 150/Hukor/2012, surattanggal 10 Februari 2012 No. 42 Tahun 2012 dinyatakan tidak berharga atautidak mempunyai kekuatan hukum, kedua surat tersebut adalah merupakanproduk Tata Usaha Negara, karena merupakan kebijakan
    perbuatanmelawan hukum dalam peradilan Perdata, tidak dapat dibenarkan, karena yangdapat menilai dan menyatakan perbuatan Pejabat Tata Usaha Negara adalah sahatau. tidak sah adalah menjadi Wewenang Pengadilan Tata Usaha Bahwa, point 10 dari permohonan Penggugat / Terbanding yaitu tentangpermohonan Pengalihan Hak Sewa Tanah Gemengte (tanah milik PemerintahDaerah) oleh karena tanah (obyek sengketa) adalah milik suatu Institusi Negarasehingga haruslah kebijakannya terletak pada bidang Tata Usaha Negara,sehingga kebijakan
    diterbitkan atau tidak diterbitkannya kebijakan tersebut jugamerupakan Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Bahwa, tidaklah dapat disamakan antara kebijakan perorangan dari milikpribadi dengan kebijakan pemerintah dibidang ketatanegaraan, dalampengelolaan asset daerah / asset negara, sehingga pendapat Hakim PengadilanNegeri yang memeriksa dan memutus perkara ini yang seakanakan menyamakankebijakan Tergugat II / Pembanding II sebagai pribadi dengan Tergugat I /Pembanding I sebagai Pejabat Tata Usaha
    dapat dibenarkan,karena menyamakan tindakan pribadi dan tindakan kedinasan tidaklah dapatdibenarkan, karena produk yang dihasilkan adalah produk ketatanegaraan yangditandatangani oleh Pejabat Tata Usaha Negara yaitu Bupati Tapanuli Utara, dandicap dengan cap Kedinasan Pemerintah Daerah Tapanuli Utara, sehinggaPenilaiannyapun harus diserahkan kepada Pengadilan yang khusus dibentukuntuk keperluan itu, yaitu Pengadilan Tata Usahan Menimbang, bahwa oleh karena masalah pokok dari perkara inimerupakan kebijakan
    dari suatu Pemerintahan yang berkuasa untuk menataPemerintahan Didaerah, yang seluruh kegiatannya merupakam kegiatan TataUsaha Negara baik berupa Beschiking, ataupun kebijakan lainnya, pengujiannyaharuslah diserahkan kepada Pengadilan yang khusus yang diperuntukkan untukitu yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti yang disebut dalam Pasal point3 Jo Pasal 53 UndangUndang RI No. 56 Tahun 1986, dirubah dengan UndangUndang RI No. 9 Tahun 2004 diubah dengan UnmdangUndang RI No. 51Tahgun 2009 tentang
Putus : 16-11-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2292 K/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Nopember 2015 — Drs. AHMAD FAUZI, MBA
86104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Barito Riau Jaya;48) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;49) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A, Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.Ahmad Fauzi, MBA;100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor:KRK/CPC 104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor:KRK/CPC 109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Barito RiauJaya;48) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku Indeks C0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1Instruksi IN/O055/MAR tanggal 22062005;49) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku Indeks C0202 Bab Sub Bab A, Sub Sub Bab 02 Halaman 1Instruksi IN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Barito Riau Jaya;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 01 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A, Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    AnmadFauzi, MBA;100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor: KRK/CPC 104/2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit Nomor: KRK/CPC 109/2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
Register : 28-01-2016 — Putus : 15-02-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 88/Pid.Sus/2016/PN Dps
Tanggal 15 Februari 2016 — Basrief Setiaji
247
  • Berwenang mengambil kebijakan yang dirasa perlu sesuai denganlingkup tugasnya dan bertanggung jawab memastikan bahwasetiap kebijakan dan keputusan yang diambil memenuhi syaratadministrasi dan tidakbertentangan dengan peraturan yangberlaku.8. Mempersiapkan korespodensi, laporan, dan operasi pemilharaandan melaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada kepalaoperasional.9.
    yang telah diambil oleh koordinator gudang tersebut,koordinator gudan harus segera melaporkan kebijakan yang diambilnya kepadakepala operasional ;Bahwa Terdakwa sebagai koordinator gudang, halhal yang harus diperhatikanadalah mentaati semua aturan yang berlaku baik internal maupun ekternal yangterkait dengan tugas, wajib segera melaporkan kebijakan yang diambil sesuaibidang tigas masingmasing koordinator ;Bahwa jika ada koordinator yang tidak mentaati aturan yang aa atau tidaksegera melaporkan kebijakan
    Berwenang mengambil kebijakan yang dirasa perlu sesuai denganlingkup tugasnya dan bertanggung jawab memastikan bahwa setiapkebijakan dan keputusan yang diambil memenuhi syarat administrasidan tidakbertentangan dengan peraturan yang berlaku ;8. Mempersiapkan korespodensi, laporan, dan operasi pemilharaan danmelaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada kepalaoperasional ;9.
    perintah dan fakur, laporan konsumsi, danprakiraan permintaan untuk memperkirakan periode puncak pengiriman dantugas terkait dengan masalah pekerjaan ;3 Persediaan; penerimaan track dan pengiriman product ;4 ~~ Jadwal penjemputan pengiriman dan distribusi produk ;155 Mengawasi kegiatan oekerja yang terlibat dalam menerima, menyimpan danpengiriman produk ;6 Memeriksa kondisi produk, gudang, dan peralatan dan mepersiapkan perintahkerja untuk pemeliharaan dan/ atau perbaikan ;7 Berwenang mengambil kebijakan
    yang dirasa perlu sesuai dengan lingkuptugasnya dan bertanggung jawab memastikan bahwa setiap kebijakan dankeputusan yang diambil memenuhi syarat administrasi dan tidak bertentangandengan peraturan yang berlaku ;8 Mempersiapkan korespodensi, laporan, dan operasi pemilharaan danmelaporkan setiap kebijakan yang diambil kepada kepala operasional ;9 Bertanggung jawab pada persediaan pita cukai dan melekatkan pita cukai padasetiap persediaan barang jadi dan memastikan semua barang berupa minumanmengandung
SEMA
SEMA Nomor 4 Tahun 2016
22749691
  • Tentang : Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
  • Belum maksimalnya tingkat kepatuhan dan kedisiplinan parapengelola keuangan.Strategi/Kebijakan :1. Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung untuk membatasiperpindahan tenaga kesekretariatan menjadi tenaga teknis.2.
    Belum adanya standar meja informasi, meja pengaduan danwebsite .Strategi/Kebijakan :1. Penyusunan Roadmap Teknologi Informasi.2. Menambah Disaster Recovery Center (DRC) dan ManajemenPenyimpanan Data3. Meningkatkan anggaran pemeliharaan dan pengembanganTeknologi Informasi.4.
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9, Pemeriksaan atasterlapor yang berbeda jabatan, apakah dibentuk tim yangberbeda.Strategi/Kebijakan :1. Penyusunan Petunjuk teknis dan pembentukan kelompokkerja berkaitan dengan Peraturan Mahkamah Agung 7, 8, 9Tahun 2016.2.
    Membentuk Sekretariat Unit Pengendali Gratifikasi.Keterangan /Penanggungjawab :Ketua Kamar Pengawasan, Sekretaris Mahkamah Agung, danBadan Pengawasan.Peningkatan Kapasitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)Kendala :Saat ini kapasitas APIP level 1 (adanya kebijakan Presiden Tahun2019 harus mencapai Level 3).VI.19Strategi/Kebijakan :1. Kerja sama dengan BPKP dalam rangka peningkatankapasitas APIP2.
    Belum memiliki tim analis beban kerja dan analis jabatan.Strategi/Kebijakan :1. Pembentukan tim rekruitmen untuk berkoordinasi denganinstansi terkait.2. Perlu penyusunan kebijakan Ketua Mahkamah Agung tentangpenyelesaian analisis beban kerja dan analisis jabatan.Keterangan /Penanggungjawab :Pimpinan Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, paraEselon I dan instansi terkait.20VII.
Register : 22-10-2015 — Putus : 31-05-2016 — Upload : 22-06-2016
Putusan PTUN PADANG Nomor 25-G-2015-PTUN-PDG
Tanggal 31 Mei 2016 — PT. LUBUK MINTURUN KONSTRUKSI PERSADA (PT.LMKP) LAWAN KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA PARIAMAN
271428
  • Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang mencabut penayangan Penggugat dalam Daftar Hitam Nasional di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);-----------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar: RP. 325.000.( Tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah );------------------------------------
Register : 21-03-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 25-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 872/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MARIA FR BR TARIGAN.SH
Terdakwa:
YUSTINA ELIDA IRMAWATI SITANGGANG
4210
  • Maret 2015 telah terima dari Evelin Adelina Sagala uang sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran administrasi surat kerja PNS yang ditanda tangani Yustina Sitanggang, 1 (satu) lembar kwitansi asli tanggal 19 September 2015 telah terima uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Evelin Adelina Sagala kepada Yustina Sitanggang untuk pembayaran ADM PNS, 1 (satu) bundel berkas fotocopy data CPNS Pengangkatan Pusat yang direkomendasikan Menpan berdasarkan Kuota kebijakan
    kwitansitanggal 11 Maret 2015 telah terima dari EVELIN ADELINA SAGALAuang sejumlah Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) untukpembayaran administrasi surat kerja PNS yang ditanda YUSTINASITANGGANG. 1 (Satu) lembar kwitansi asli tanggal 19 September 2015telah terima uang sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dariEVELIN ADELINA SAGALA kepada YUSTINA SITANGGANG untukpembayaran ADM PNS. i(satu) bundel berkas foto copy data CPNSPengangkatan Pusat yang direkomendasikan Menpan berdasarkanKuota kebijakan
    rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untukmenyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memeberi hutangmaupun menghapuskan piutang* perbuatan tersebut Terdakwa lakukandengan cara antara lain sebagai berikut :e Bermula ketika Terdakwa YUSTINA SITANGGANG bertemu dengansaksi korban, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwaTerdakwa dapat memasukkan saksi korban menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS) dikantor Kemenkum Ham di Medan (Provinsi Sumatera Utara)dengan melalui Jalur Kuota Kebijakan
    Bahwa perbuatanperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengancaracara antara lain sebagai berikut :e Bermula ketika Terdakwa YUSTINA SITANGGANG bertemu dengansaksi korban, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwaTerdakwa dapat memasukkan saksi korban menjadi Pegawai NegeriSipil (PNS) dikantor Kemenkum Ham di Medan (Provinsi Sumatera Utara)dengan melalui Jalur Kuota Kebijakan Khusus Tahun Anggaran 2014 s/d2015 Wilayah Sumatera Utara untuk kepentingan Kepengurusan agarSupaya saksi korban dapat
    (dua puluh juta rupiah), padatanggal 11 Maret 2015, adalah tanda penerimaan uang dari Saksi olehTerdakwa untuk biaya pengurusan menjadi Pegawai Negeri Sipil dan 1(satu) berkas/bundel data CPNS~ pengangkatan pusat yangdirekomendasikan Menpan Berdasarkan Kuota Kebijakan Khusus TahunAnggaran 2014 2015 Wilayah Sumatera adalah benar yang Saksiterima dari Terdakwa, sebagai hasil pengumuman penerimaan PegawaiNegeri Sipil yang seolaholanh nama yang tercantum dalam Berkas telahditerima menjadi Pegawai Negeri
    NIP 199005262014011063;Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan Data CPNS Pengangkatan PusatYang Direkomendasikan Menpan Berdasarkan Kuota Kebijakan KhususTahun Anggaran 2014 2015 Wilayah Sumatera, Terdakwa menjanjikandalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan akan mengantar asli NIP nyadan bersama sama pergi Kekantor Kementerian Hukum dan Hak AsasiManusia (KEMENKUMHAM) di provinsi Sumatera Utara Medan;Bahwa setelah tiba waktu yang dijanjikan ternyata pekerjaan yangdijanjikan Terdakwa tidak ada, atas hal
Kata Kunci : gugatan waris, gugatan wakaf, gugatan harta bersama
AGAMA/2/SEMA 10 2020
2182538
  • Putusan perkara dalam gugatan waris, wakaf, hibah, dan harta bersama yang objek perkara berupa benda tidak bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Register : 18-07-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 PK/TUN/2017
Tanggal 2 Oktober 2017 — CHRISTINE PRAJOGO VS I. KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTAMADYA SUABAYA., II. HENDRY LUKITO DAN DRS. M. SOKA, SH.,MH;
8748 Berkekuatan Hukum Tetap
  • suatu kebijakan yang dirasakan tidak adil dantidak memiliki kepastian hukum terhadap PENGGUGAT;.
    Asas Professionalitas;Asas ini menekankan pentingnya pembuat kebijakan untuk bertindaksecara professional, dimana seharusnya TERGUGAT dalammelakukan pengambilan kebijakan dan atau Keputusannya konsistensehingga dalam keadaan apapun dapat dipertanggung jawabkanmengingat kebijakan dan atau keputusan tersebut dilaksanakan sesuaitugas dan tanggung jawabnya.
    Dalam perkara ini jelas kebijakan dan atau keputusanTERGUGAT sangat merugikan masyarakat atau publik, karena alasanyang digunakan pencabutan adalah salah letak bidang tanah, maka haltersebut bukanlah bagian dan tanggung jawab masyarakat, tetapisesama penyelenggara Negara, kebijakan dan atau keputusan tersebutdapat berdampak ketidak percayaan masyarakat/publik baik kepadaTERGUGAT maupun penyelenggara/institusi lain.
    Asas kecermatan;Asas ini menekankan bahwa setiap Pejabat Tata Usaha Negara dalammengeluarkan kebijakan dan atau keputusan harus mempelajari danmeneliti kebenarankebenaran dari semua aspek.
    Dalam perkara inijelas TERGUGAT tidak melaksanakan asas ini, apabila dilaksanakanmaka somasi PENGGUGAT akan ditanggapi sebagai bagian darimasukan untuk menguji kecermatan dari kebijakan dan atau keputusanyang telah diambilnya sebagai bagian meminimalisasi baik terhadapadanya pelanggar hukum dan atau ;peraturan maupun pihak yang dirugikan akibat dari kebijakan dan ataukeputusan yang telah diambilnya.
Putus : 03-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2291 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — Drs. MULYAWARMAN MUIS, M.M.;
10371 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Drs.AHMAD FAUZI MBA.100) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 104 / 2004 tertanggal 21 Desember 2004;101) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 109 / 2005 tertanggal 16 Agustus 2005;102) 1 (satu) Set Copy Keputusan Komite Kebijakan Kredit No. KRK / CPC 117 / 2006 tertanggal 29 Desember 2006;103) 1 (satu) Set Copy Keputusan Radisi tanggal 11 Oktober 2006 SK DireksiNo. DIR / 485 / R tanggal 18 Oktober 2006, Atas nama Drs.
    No. 2291 K/Pid.Sus/201549) Pedoman Kebijakan & Prosedur Kredit Segmen Kecil Buku IndeksC0202 Bab Sub Bab A Sub Sub Bab 02 Halaman 1 InstruksiIN/O055/MAR tanggal 22062005;50) Keputusan Komite Kebijakan Kredit No.
    Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No.27/162/KEP/DIR dan SEBI No.27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang KewajibanPenyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi BankUmum;2. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, KeputusanCPC Nomor 62 tanggal 5 Juni 1998;3. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005;4.
    Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR dan SEBI No. 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 tentang KewajibanPenyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bagi BankUmum;2. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0178/PMR tanggal 6 Oktober 1998, KeputusanCPC Nomor 62 tanggal 5 Juni 1998;3. Buku Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit Retail Market Buku Instruksi Nomor IN/0055/MAR tanggal 22 Juni 2005;4.
Register : 12-09-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 P/HUM/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — Marsekal TNI (Purn) AGUS SUPRIATNA VS PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA;
170111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun demikian suatukebijakan dimana menurut teori perundangundangan bahwa objek uji materiiladalah suatu beleidsregel/peraturan kebijakan;Philipus M. Hadjon menggolongkan peraturan kebijakan bukan sebagaiperaturan perundangundangan. Selain itu Hadjon juga menambahkanbeberapa aspek penting yang terkait dengan peraturan kebijakan. Pertama,peraturan kebijakan tidak mengikat hukum secara langsung namun mempunyairelevansi hukum.
    Tidak mengikatnya peraturan kebijakan merupakan implikasidari kedudukannya yang bukan merupakan Peraturan Perundangundangan.Kedua, peraturan kebijakan mengandung suatu syarat pengetahuan yang tidaktertulis. Artinya, manakala terdapat kKeadaan khusus yang mendesak makaBadan Tata Usaha Negara harus menyimpang dari peraturan kebijakan gunakemaslahatan warga. Ketiga, peraturan kebijakan tidak dapat diuji di MahkamahAgung karena termasuk dunia fakta.
    Hal ini berbeda dengan peraturanperundangundangan;Berdasarkan uraian di atas dapat dikatakan bahwa secara yuridisperaturan kebijakan itu bukanlah merupakan Peraturan PerundangUndangan.Demikian pula arus besar pemikiran hukum juga tidak mengkategorikanperaturan kebijakan sebagai suatu Peraturan PerundangUndangan. Dengandemikian, peraturan kebijakan tidak dapat menjadi objek hak uji materiil diMahkamah Agung.
    Oleh karena itu, gunamemberikan perlindungan hukum bagi rakyat pencari keadilan kebutuhanpengujian terhadap peraturan kebijakan menjadi penting;Abdul Latief mengemukakan kebutuhan untuk melakukan uji materiilperaturan kebijakan didasarkan pada 2 (dua) alasan. Pertama, masyarakatmenghendaki jaminan perlindungan hukum dari tindakan badan atau pejabatpemerintah.
    Sebaliknya bagi badan atau pejabat pemerintah, uji materiiltersebut menjadi batasan atau dasar untuk bertindak secara bebas dalammembentuk peraturan kebijakan.
Register : 06-08-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 P/HUM/2018
Tanggal 4 Oktober 2018 — ROBERTUS LILIK SUTRISNA, ST., DK VS BUPATI BANTUL;
12952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Para Pemohon selaku Carik Desa yang berstatus PegawaiNegeri Sipil, dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Bantul Nomor54 Tahun 2018 tentang Kebijakan Penataan, MekanismePembebasan Sementara, dan Mutasi Carik Desa Yang Berasal dariPegawai Negeri Sipil, dirugikan sebagai berikut:a. Kerugian Materiil:1) Bahwa akibat diberlakukannya Peraturan Bupati a quo telahmengakibatkan Para Pemohon kehilangan jabatannya sebagaiCarik Desa.
    Bahwa Carik Desa yang berasal dari pegawai negeri sipilsebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 54Tahun 2018 tentang Kebijakan Penataan, Mekanisme PembebasanHalaman 11 dari 49 halaman.
    Dengan demikian pembentukan PeraturanBupati a quo tidak mempunyai landasan yuridis yang tepat;17.Bahwa muatan materi Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2018tentang Kebijakan Penataan, Mekanisme Pembebasan Sementaradan Mutasi Carik Desa Yang Berasal dari Pegawai Negeri Sipil, padaBAB Il yang berbunyi: BAB II Kebijakan Terhadap Carik Desa YangBerasal Dari Pegawai Negeri Sipil, merupakan pengaturan baru yangtidak diatur dalam peraturan yang menjadi dasar pembentukannya,sehingga pengaturan yang ditetapbkan
    Hak konstitutional Para Pemohon tersebut setidaktidaknya telahdirugikan secara potensial dengan diberlakukannya Peraturan BupatiBantul Nomor 54 Tahun 2018 tentang Kebijakan Penataan,Mekanisme Pembebasan Sementara dan Mutasi Carik Desa YangBerasal dari Pegawai Negeri Sipil. Dengan demikian berdasarkanPasal 31A ayat (2) UndangUndang Mahkamah Agung makaPemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untukmengajukan permohonan hak uji materiil ini;.
    Menyatakan bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 54 Tahun 2018tentang Kebijakan Penataan, Mekanisme Pembebasan Sementaradan Mutasi Carik Desa yang Berasal dari Pegawai Negeri Sipiltidak bertentangan dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2011tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;3.
Register : 29-07-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PTUN AMBON Nomor 10/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 21 Nopember 2019 — .; Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon; 3) Nama : M. LUHULIMA, S.H.; Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon; 4) Nama : TATY H. RAHARENG, S.H.; Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon; 5) Nama : M.
2520
  • .;Jabatan : Kepala Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;3) Nama : M. LUHULIMA, S.H.;Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;4) Nama : TATY H. RAHARENG, S.H.;Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;5) Nama : M.
    .;Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;6) Nama : CANDRO AITONAM, S.H.;Jabatan : Staf Sub Bagian Fasilitasi Telaahan Kebijakan Advokasi Hukum dan HAM Sekretariat Kota Ambon pada Kantor Pemerintah Kota Ambon;Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jalan Sultan Hairun, No.1, Kota Ambon, Provinsi Maluku;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Putus : 25-01-2007 — Upload : 02-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1K/PID.HAM.AD.HOC/2006
Tanggal 25 Januari 2007 — Jaksa / Penuntut Umum Ad Hoc pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia BRIGJEN POL. Drs. JOHNY WAINAL USMAN
9213557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penguasa atau kebijakan yang berhubungan denganorganisasi ;bahwa pertimbangan Majelis Hakim Hak Azasi Manusia dalam menjatuhkanputusannya tersebut antara lain diuraikan pada halaman 266 sampai dengan272 sebagai berikut :Menimbang, bahwa apabila dicermati Penjelasan resmi dari Pasal 9 UndangUndang No.26 Tahun 2000 tersebut di atas, maka dapat ditemukan kalimatyang berbunyi : rangkaian perbuatan sebagai kelanjutan kebijakan penguasaatau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi ;Menimbang, bahwa
    penguasa atau kebijakan yang berhubungan denganorganisasi.
    Dan kebijakan penguasa tersebut dalamruang lingkup pengertian policy, ide atau gagasan yang bersifat melawanhukum atau tercela, adalah bertentangan dengan kehendak dari ketentuanHal. 20 dari 33 hal. Put. No.01 K/Pid.
    Demikian pulasetelah kejadian tersebut, tidak ditemukan adanya upaya yang sungguhsungguh dari Terdakwa untuk menyerahkan bawahannya yang telahmelakukan pelanggaran hak asasi yang berat kepada pejabat yangberwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ;Membuktikan adanya rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduksipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungandengan organisasi, yang telah menimbulkan kematian dan sejumlah penduduksipil menderita
    for Rwanda terjadi oleh karenaadanya kebijakan (Policy) dari Pemerintah Rwanda dari suku Hutu yangdilaksanakan oleh aparatnya untuk menghabisi etnis Tutsi (lihat kasusAkeyashu dan Kambanda) ;bahwa kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida yangterjadi di bekas Negara Yugoslavia (1991) yang menewaskan hampir 800 ribuorang yang diadili oleh International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia,terjadi oleh karena adanya kebijakan (Policy) dari Pemerintah Serbia, antaralain, untuk mengusir
Kata Kunci : kompensasi pembayaran; pembayaran uang pengganti; pidana tambahan
PIDANA/3/SEMA 10 2020
34101380
  • Dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas ... [Selengkapnya]
  • :1) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpenambahan anggaran kepada KementerianKeuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan BadanPerencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).2) Sekretaris Mahkamah Agung mengajukanpermohonan pencabutan moratorium pengadaan tanahdan pembangunan gedung pengadilan.Pencairan anggaran bantuan sewa rumah dinas Hakimdengan menggunakan akun kelompok 52 (belanja barang)memerlukan sejumlah persyaratan sehingga perludisederhanakan.Norma/Kebijakan:1) Melakukan kajian agar bantuan sewa
    Hakim yang Berada di BawahMahkamah Agung diubah menjadi frasa tunjanganperumahan.2) Melakukan reviu besaran Satuan Biaya MasukanLainnya (SBML) bantuan sewa rumah kepadaKementerian Keuangan sesuai zona wilayah masingmasing satuan kerja.12Pelaksanaan Pengendalian Internal atas PelaporanKeuangan (PIPK) belum terlaksana secara optimal untukseluruh satuan kerja akibat belum tersedianya anggaranyang memadai serta kurangnya sumber daya manusiayang menguasai keahlian dalam bidang PelaporanKeuangan.Norma/Kebijakan
    :1) Mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatanPIPK.2) Mengusulkan kepada Badan Penelitian PengembanganPendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan(Balitbangdiklatkumdil) untuk mengadakan pelatihanPIPK.Belum optimalnya pemungutan Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) di lingkungan Mahkamah Agung dan BadanPeradilan yang Berada di Bawahnya.Norma/ Kebijakan:1) Melakukan sosialisasi secara berkala di lingkunganMahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada diBawahnya.2) Memerintahkan kepada pengelola
    :Menyediakan fasilitas/sarana dan prasarana untukmemenuhi kebutuhan masingmasing.Integrasi aplikasi:1) Verifikasi dan Laporan Keuangan Perkara terlambatkarena belum terkoneksinya SIPP dengan KomunikasiData Nasional (Komdanas);2) Belum terkoneksinya aplikasi Sistem InformasiAdministrasi Perkara (SIAP) dengan SistemInformasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaiSumber data;3) Mahkamah Agung sebagai wali data tidak memilikiakses untuk monitoring dan evaluasi guna menyusunstrategi dan kebijakan.Norma/ Kebijakan
    Pendidikan dan Pelatihana.Jadwal pelatihan/ program pelatihan yang telahtersusun berubah sewaktuwaktu. karena kebijakanKelompok Kerja (Pokja) dan/atau Mitra Dialog dan/atau NonGovernment Organization (NGO).Norma/Kebijakan:1) Koordinasi dan transparansi antara Pokja danBalitbangdiklatkumdil terkait kesiapan materi,pengajar, peserta, sarana, dan prasarana pelatihan.2) Sejak dimulainya perencanaan sampai berakhirnyapelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan dandibiayai oleh Mitra Dialog dan/atau Non
Putus : 18-05-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 792 K/PID.SUS/2009
Tanggal 18 Mei 2010 —
1924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cipta Madani Cilegon untuk pengadaan bahanseminar kajian evaluasi kebijakan pemerintah Rp. 15.000.000,4. Hotel Patra Jasa Anyer Beach untuk pengadaanakomodasi dan konsumsi kegiatan seminar kajianevaluasi kebijakan pemerintah Propinsi Banten Rp. 114.000.000.5. PT. Pesona Muda Prima Tour & Travel untuk studibanding ke Propinsi Sumut, Sumbar dan Riau dalamrangka kajian raperda usul inisiatif Rp. 275.230.000.6. PT.
    Cipta Madani Cilegon untuk pengadaan bahanseminar kajian evaluasi kebijakan pemerintah Rp. 15.000.000.4. Hotel Patra Jasa Anyer Beach untuk pengadaanakomodasi dan konsumsi kegiatan seminar kajianevaluasi kebijakan pemerintah Propinsi Banten Rp. 114.000.000.5. PT. Pesona Muda Prima Tour & Travel untuk studibanding ke Propinsi Sumut, Sumbar dan Riau dalamrangka kajian raperda usul inisiatif Rp. 275.230.000.6. PT.
    BantenSSP PPH Pasal 22 atas bahan seminarkajian 4 Raperda usul inisiatif DewanSSP PPn atas bahan seminar kajian 4Raperda usul inisiatif DewanSSP PPH Pasal 22 atas pengadaan bahanseminar evaluasi kebijakan pemerintahSSP PPn atas pengadaan bahan seminarevaluasi kebijakan pemerintahSSP PPn atas akomodasi dan konsumsikegiatan seminar kajian evaluasi kebijakanpemerintahan Prop. BantenSSP PPn atas akomodasi dan konsumsikegiatan seminar kajian 4 Raperda SOTKpemerintahan Prop.
    Banten dengan FisipUnpad Bandung ;40) 1 (satu) buku kebijakan Pemerintah Propinis Banten kerjasamaDRPD Prop. Banten dengan Fisip Unpad Bandung;41) Kajian Empat Raperda SOTK usul inisiatif DPRD Prop. Bantenkerjasama DPRD Prop. Banten dengan Fisip Unpad Bandung ;42) DASK Perubahan TA.2004 DPRD Prop. Banten ;43) DASKTA.2004 DPRD Prop. Banten ;44) Laporan Hasil Evaluasi Triwulan IV APBD Prop. BantenTA.2004 sampai dengan bulan Nopember 2004 ;45) RASK TA.2004 DPRD Prop.
    BantenSSP PPH Pasal 22 atas bahan seminarkajian 4 Raperda usul inisiatif DewanSSP PPn atas bahan seminar kajian 4Raperda usul inisiatif DewanSSP PPH Pasal 22 atas pengadaan bahanseminar evaluasi kebijakan pemerintahSSP PPn atas pengadaan bahan seminarevaluasi kebijakan pemerintahSSP PPn atas akomodasi dan konsumsikegiatan seminar kajian evaluasi kebijakanpemerintahan Prop.
Register : 11-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 02-01-2019
Putusan PA SELONG Nomor 1048/Pdt.G/2018/PA.Sel
Tanggal 29 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
11249
  • Tabungan Penggugat;Bahwa dengan adanya fasilitas kredit tambahan dan/atau pembaharuankredit sebagaimana disebutkan pada posita Nomor 3 tersebut diatas, makakemudian Penggugat diwajibkan kembali untuk membayar angsuran setiapbulannya sebesar Rp. 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) dalamjangka waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam), maka dengandemikian total hutang Penggugat menjadi sebesar Rp. 27.000.000, x 36bulan = Rp. 972.000.000, (Sembilan ratus tujuh puluh dua juta rupiah);Bahwa atas kebijakan
    kredit Bank yang dipimpinatau yang dikelola oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, maka Penggugat mohonagar kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Selong atau Majelis Hakimyang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk kiranya berkenanmemberikan putusan sebagai berikut :1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Bank Syariah Dinar Ashriyang dipimpin oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam memberikan11Penggugat
    fasilitas kredit tidak sesuai dengan ketentuanketentuan HukumSyariah Islam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang memberikan suku bunga kredit tidak sesuai dengan ketentuan HukumSyariah Islam yang seharusnya berbagi keuntungan dan bukan dengancara pembebenan bunga yang berlebihan;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit kepada Penggugatmerupakan kebijakan atau tindakan yang tidak sah;Menyatakan
    sebagai hukum, bahwa kebjakan Tergugat 1 dan Tergugat 2yang mengharuskan Penggugat untuk membayar angsuran sebesar Rp.27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) setiap bulan dalam jangka waktu36 (tiga puluh enam) bulan telah menyalahi dan melampoi kentenuan sukubunga bank pemerintah dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum syariahIslam;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan atau perbuatan Tergugat 1dan Tergugat 2 yang mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat 3ketika obyek jaminan atau obyek
    sengketa masih sedang dalam sengketapihak ketiga atau sedang dalam status sengketa waris merupakanperbuatan yang tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) PMKNomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yangmelarang keras Obyek Jaminan untuk dilelang ketika masih dalam ObyekSengketa oleh pihak ketiga;Menyatakan sebagai hukum, bahwa kebijakan Tergugat 3 yang tidakmembatalkan lelang dan bahkan tetap melaksanakan obyek jaminan yangmasih menjadi obyek sengketa dalam perkara pihak
Register : 19-06-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. SAP INDONESIA
Tergugat:
MOCHAMAD HUSNI ADIDARMA
10122
    1. E N G A D I L I :

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019;
    3. Menghukum Penggugat membayar kompensasi PHK kepada Tergugat berupa uang Pisah dan uang kebijakan yang keseluruhannya sebesar Rp. 206.880.859,- (Dua ratus
Register : 12-09-2008 — Putus : 16-10-2008 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 17/Pid.Prap/2008/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 16 Oktober 2008 —
298182
  • Soedrajat Djiwandonosecara materiel ikut terlibat, mengetahui dan atau menyetujui dalam membuatkeputusan dan atau kebijakan yang menyimpng sebagaimana yang dilakukan oleh 3Direktur masingmasing Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, Paul Soetopo.Mantan Gubernur Bank Indonesia J. Soedrajat Djiwandono dengan tugas dankewenangannya telah membiarkan terjadinya penyimpangan dan atau tidakberusaha mencegah terjadinya penyimpangan tersebut ;9 Bahwa proses terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia J.
    Bahwa suatu kebijakan dari pelaksanaan kebijakan yang lebih tinggi (staats beleid)yang dilaksanakan oleh Dewan Direksi Bank Indonesia berupa pemberian kliringbankbank yang bersaldo debet adalah area dari Hukum Administrasi Negara yangtidak memiliki keterkaitan dengan hukum pidana.7. Bahwa Kebijakan Gubernur Bank Indonesia inkasu Prof. DR. J.
    SoedrajadDjiwandono bersama Direksi lainnya memberikan fasilitas saldo debet yangmengalami saldo debet pada tanggal 15 Agustus 1997 merupakan overheads beleiddan dalam konteks beleidvijsheid (fries ermessen) atau kebebasan kebijakan yangsama sekali tidak berkaitan dengan unsur *melawan hukum maupun unsur*menyalahgunakan wewenang.810Bahwa kebijakan moneter sepenuhnya tanggungjawab Pemerintah dalam hal iniPresiden, bukan Gubernur Bank Indonesia inkasu Prof. DR. J. SoedrajadDjiwandono.
    Selanjutnya10111213141516berdasarkan UndangUndang Nomor : 13 Tahun 1968 tersebut Bank Indonesiamerupakan bagian dari Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia adalah anggotakabinet yang berarti bahwa posisi Gubernur Bank Indonesia adalah pembantuPresiden.Bahwa pemberian BLBI merupakan kebijakan moneter Pemerintah yangdiinstruksikan oleh Presiden. Bila dikaitkan dengan pasal 51 ayat (1) KUHP,maka Gubernur Bank Indonesia inkasu Prof. DR. J.
    dan melakukanoperasional adalah hanya Direktur, sedangkan Gubernur hanya terfokuspada kebijakan ;Bahwa yang melaksanakan kebijakan dari Gubernur adalah Para Direksi,sedangkan yang bertanggung jawab kebijakan Gubernur adalah paraDirektur yang melakukan operasional ;Bahwa yang membuat dan menandatangani Surat Keputusan Direksi BINo.29/53/Kep/Diri/1996 tanggal 1Juli1996 adalah Direksi berdasarkanamanat dari UndangUndang, UU No.13/1968 mengatakan bahwa Direksimembuat tata tertib dan tata cara pelaksanaan