Ditemukan 39788 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 731/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
233
  • Saksi sudah menasehati Penggugatagar mempertahankan rumahtangganya namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keteranganHal. 8 dari 13 Hal. Put.
    No. 731/Pdt.G/2020/PA.Pkbtestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan
    tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan dengan orang),sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnya menemukansaksisaksi yang
Register : 21-08-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PA MEDAN Nomor 1351/Pdt.G/2013/PA.Mdn
Tanggal 30 September 2013 — Penggugat vs Tergugat
170
  • Sedangkan substansinya akan dipertimbangkan selanjutnya;Menimbang, bahwa saksisaksi menerangkan tidak melihat dan mendengarlangsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat (tetimonium de auditu), saksisaksi hanya menerima pengaduan Penggugat bahwa di antara keduanya telah terjadipertengkaran dan perselisihan diakibatkan Tergugat yang telah menikah dengan wanitalain, di samping kebiasaan Tergugat yang suka mabukmabukan dan berjudi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat testimonium de auditu
    tidakdigunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi kesaksian de auditu dikonstruksi sebagaialat bukti persangkaan (vermoeden), dengan pertimbangan yang objektif dan rasional,sehingga persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu,sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 NovemberHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 1351/Pdt.G/2013/PA.Mdn.1959, yang menjelaskan bahwa putusan tetap berpegang pada aturan umum yangmelarang kesaksian de auditu sebagai alat bukti
    , namun untuk menghindari larangantersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksimenjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa kedudukan saksisaksi Penggugat yang memiliki hubungansangat dekat dengan Penggugat, sehingga secara emosional merupakan orang yangpaling tahu keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, meskipun keterangansaksisaksi tersebut tetimonium de auditu, namun dikarenakan keterangan saksisaksisaling berkaitan, logis, dan sesuai
Putus : 22-10-2014 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — SIMON FAIRYO VS PT. FREEPORT INDONESIA (PTFI)
5327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam memberikan kesaksian (vide keterangan saksi Saiful, saksi TravelyLasut), saksisaksi yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi tidakmemenuhi persyaratan sebagai saksi karena saksi tersebut Testimonium DeAuditu, Menurut Sudikno Mertokusumo, Testimonium De Auditu adalahketerangan seorang saksi yang diperolehnya dari pihak ketiga sehingga kesaksianyang diberikan hanya sebagai keterangan biasa dan tidak dapat dijadikan sebagaibahan pertimbangan.
    Saksi yang tidak mendasarkan keterangannya dari sumberpengetahuan sebagaimana yang digariskan Pasal 171 ayat (1) HIR dan Pasal1907 ayat (1) KUH Perdata tidak diterima (inadmissable) sebagai alat bukti.Menurut Sudikno pada umumnya kesaksian de auditu tidak diperkenankankarena keterangan itu tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendirisehingga saksi de auditu bukan merupakan alat bukti dan tidak perludipertimbangkan. M.
    Yahya Harahap, op cit, 2005, hal.664 ".... denganmengambil contoh Putusan Mahkamah Agung No. 8&1 K/Pdt/1983 tanggal 18Agustus 1984 yang menegaskan saksisaksi yang diajukan Penggugat semuanyaterdiri dari de auditu sehingga keterangan yang mereka berikan tidak sahsebagai alat bukti, Putusan Mahkamah Agung Nomor 4057 K/Pdt/1986 tanggal30 April 1988 pada putusan inipun langsung ditolak dengan alasan para saksiterdiri dari saksi de auditu oleh karena itu tidak memenuhi syarat yangditentukan undangundang
    sebagai alat bukti, dan Putusan Mahkamah AgungNomor 1842 K/Pdt/1984 tanggal 17 Oktober 1985 karena ketiga orang saksiyang diajukan penggugat adalah de auditu sehingga tidak memenuhi syaratsebagai saksi yang memiliki nilai kekuatan pembuktian".4.
Register : 23-02-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PA TAKALAR Nomor 21/Pdt.P/2021/PA.Tkl
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
187
  • formiilsebagaimana diatur dalam Pasal 1911 dan Pasal 1912 KUHAPerdata;Menimbang, bahwa saksi 1 para Pemohon telah memenuhi syaratmateril sebagai saksi dimana saksi 1 hadir dan menyaksikan secaralangsung proses perkawinan Pemohon dan Pemohon II sementara saksi 2para Pemohon tidak memenuhi syarat materil sebagai saksi karena tidakmengalami sendiri, melihat dengan mata kepala sendiri, atau mendengarsendiri peristiwa pernikahan para Pemohon, oleh karenanya saksi 2 tersebutdikategorikan sebagai saksi testimonium de
    auditu yaitu kesaksian karenamendengar dari orang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan perisitiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan
    dalam bentuk surat; 2) keterangan yangHal 8 dari 15 Penetapan No 21/Pdt.P/2021/PA.TkIdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlinat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan saksi 2 Pemohonmengenai kapan para Pemohon menikah, saksi 2 mendapatkan informasikeluarga dan dari warga masyarakat sekitar tempat tinggal para Pemohondan saksi, sehingga
Register : 23-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 429/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
4016
  • ada bukti, makasemua keterangan sebagaimana dalil permohonan yang telah dakui olehPemohon dengan Pemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, olehHakim dianggap sebagai bukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai buktipermulaan yang harus dikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan saksi 2 mengenalterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraPemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan mahram baik sedarah,semenda ataupun sepersusuan, tidak ada pula larangan atau halanganlainnya untuk menikah, dan selama masa pernikahan mereka tidak pernahada orang atau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka,baik Pemohon maupun Pemohon II tidak pernah pindah agama (murtad),dan antara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta
    Penetapan No.429/Padt.P/2020/PA.PbmMenimbang, bahwa mengenai saksi de auditu, Hakim sependapatdengan M Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan(2017:745), yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhisyarat materiil saksi Sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu padasuatu ketika sangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapakasus.
    Oleh karena itu, dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifateksepsional yang membenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 05-11-2019 — Putus : 27-11-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 89/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 27 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
3311
  • danPemohon II adalah pihakpihak yang berkepentingan langsung dalam perkaraini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II di persidangan telahmengajukan 2 (dua) orang Saksi, masingmasing bernama Salman bin Labengdan Hasan Patian bin Patani, telah memberikan keterangan secara terpisah,sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentang pernikahanPemohon dengan Pemohon II hanya berdasarkan cerita dari Pemohon (testimonium de
    auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertaHal 9 dari 15 hal Penetapan No. 89/Pdt.P/2019/PA.MS.hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan Pemohon IIdilaksanakan di Kecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi SulawesiSelatan pada tahun 1964 atau sudah 55 tahun berlalu,
    auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, dan P.3 serta Saksi 1dan Saksi 2 Pemohon dan Pemohon II terbukti fakta kejadian sebagai berikut: Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tahun 1964 diKecamatan Tana Sitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan; Bahwa wali nikah Pemohon II adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Labaru, dengan disaksikan 2 orang saksi nikah bernama AmboEngek dan La Beddu, dengan mahar berupa
Register : 07-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PA Sibuhuan Nomor 460/Pdt.P/2021/PA.Sbh
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon melawan Termohon
2317
  • keterangan kedua orang saksi tersebutmemiliki kekuatan pembuktian dan dapat dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang bahwa kedua orang saksi Pemohon dan Pemohon Iladalah hanya melihat rumah tangga Pemohon dan Pemohon Il yang sudahberlangsung kurang lebih 22 tahun, dan kedua orang saksi Pemohon danPemohon Il tidak hadir ataupun melihat sendiri proses pernikahan antaraPemohon dan Pemohon Il, hanya berdasarkan cerita dari Pemohon Halaman 9 dari 15 Halaman Penetapan No.460/Pat.P/2021/PA.Sbh(testimonium de
    auditu), sehingga Majelis Hakim akan membuat pertimbangansebagai berikut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteyadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung putusanNo.308 k/Pdt/1959, testimonium de auditu tidak dapat dipergunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi kesaksian itu dapat diterapkan sebagai alat buktipersangkaan (vermoedem) dan persangkaan
Register : 16-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0630/Pdt.P/2021/PA.Bwi
Tanggal 18 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
299
  • Halaman 122901 0x OY LLwriwl a4 GE yo Le onel 13 igo)Les Luts alo tg Gull Gola > gawhul Ailes, pairseli Jalesis Cul ol Vl 52 eoLull 6 algal9 wi g TLS 9 aaw 9 859 SS5 91 Sly gl Wold Nis.Auo9 9 did Quy Elo,Artinya : Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasan(wewenang) Majelis Hakim.
    Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksiandengan tasamu (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20Jenis perkara. Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang)Majelis Hakim, wali dan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang,idiot, perkawinan nasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah danwasiat.dan DR. Sayid Sabig dalam kitab Figh alSunnah juz 3 halaman 332 :gl 48 SL doar lalla. ale ! again ul 229 Low Vo9 ginny Lule a ole jis, Leas aolaiwh gf el, uwWLtuaig. ole!
    Pengetahuan tersebut dapat diperolehdengan melihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah(testimonium de auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahuitanpa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksianistifadhah talah berita yang diketahui oleh banyak orang yang dapatmemberikan atau melahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurutmadzhab Syafiiyah, kesaksian istifadhah (testimonium de auditu)dapat dipergunakan dalam perkara nasab (keturunan), kelahiran,kematian, pemerdekaan budak, wala, pemberian kekuasaan(wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya,penilaian integritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hakkepemilikan.
    Imam Ahmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafilyahberpendapat bahwa kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapatdipergunakan dalam perkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian,pemerdekaan budak, wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.maka Majelis Hakim berpendapat dapat menerima keterangan saksisaksi paraPemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.6 serta keterangan saksisaksipara Pemohon di persidangan telah terbukti bahwa almarhum NOFEL LAHMADIdengan Pemohon II adalah sepasang
Register : 21-02-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 10/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 21 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
185
  • adalah pihakpihak yang berkepentingan langsung dalam perkaraini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II di persidangan telahmengajukan 2 (dua) orang Saksi, masingmasing bernama Sukisyono binKadim dan Budiyono bin Wagino, telah memberikan keterangan secaraterpisah, sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentang pernikahanPemohon dengan Pemohon II hanya berdasarkan cerita dari keluarga dantetangga (testimonium de
    auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Hal 7 dari 14 hal Penetapan No.10/Pdt.P/2018/PA.MSMenimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu. mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteryadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanHal 8 dari 14 hal Penetapan No.10/Pdt.P/2018/PA.MSpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan
Register : 07-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 291/Pdt.G/2018/PA.Dp
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
116
  • dalammasalah pokok perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat Him. 7 dari 12 Him.Putusan No. 0291/Pdt.G/2018/PA.Dpmelainkan dengan mendengarkan cerita Penggugat katanya terjadipertengkaran antara Penggugat dan Tergugat sewaktu di Malaysia karenadisebabkan Tergugat menuduhnya berselingkuh dengan lakilaki lain bernamaSuaibah, sehingga selama itu pula keduanya telah hidup berpisah tempattinggal bersama, maka Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksitersebut mengandung testimonium de
    auditu atau keterangan yang diperolehberdasarkan cerita, sehingga secara materil tidak memenuhi maksud Pasal308 ayat (1) Rbg., maka keterangan saksi yang demikian tidak dapat diterimadan dipertimbangkan sebagai alat bukti melainkan patut untukdikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Il, yangmenerangkan ketidakterlibatannya dalam masalah pokok perseslihan danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat melainkan denganmendengarkan cerita dari saksi Penggugat, maka Majelis Hakim
    menilaibahwa keterangan saksi tersebut mengandung testimonium de auditu atauketerangan yang diperoleh melalui cerita, maka secara materil keterangantersebut tidak memenuhi maksud Pasal 308 ayat (1) R.Bg., maka tidak dapatditerima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa selain itu kedua saksi yang diajukan Penggugattersebut menerangkan keterlibatannya yakni dengan melihat Tergugat sewaktupulang dari Malaysia pada tahun 2018 sempat ke rumah orang tua Penggugatdi Ranggo, kemudian meminta
    auditu atau keterangan yang diperolehmelalui cerita, meskipun terdapat keterangan saksi yang telahdipertimbangkan sebagai bukti permulaan, namun Majelis Hakim tidak bisadijadikan sebagai fakta dalam mempertimbangkan perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena yang terjadi dalam perkara ini keduaorang saksi yang diajukan Penggugat secara materil lebin berkualitas padapenilaian fakta yang mengandung testimonium de auditu atau keteranganyang diperoleh berdasarkan cerita atau keterangan saksi yang tidakmengalami
    auditu bahkan terdapat pula Him. 10 dari 12 Him.Putusan No. 0291/Pdt.G/2018/PA.Dpketerangan yang mengandung perkiraan maka petitum angka (1) dan petitumangka (2) gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, TentangPeradilan Agama, maka segala biaya yang
Register : 05-02-2020 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 03-03-2020
Putusan PA POLEWALI Nomor 96/Pdt.P/2020/PA.Pwl
Tanggal 2 Maret 2020 — Pemohon melawan Termohon
2210
  • ;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi kedua tersebutmenerangkan tidak melihat langsung peristiwa akad nikah Pemohon danPemohon II dan mengetahui peristiwa hukum tersebut dari keteranganPemohon dengan Pemohon II dan keluarga Pemohon serta masyarakatsekitarnya, maka Majelis menilai keterangan kedua saksi tersebut mengenalperistiwa hukum pernikahan Pemohon dan Pemohon II digolongkan sebagaitestimonium de auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan kedua saksi tentang keabsahanpernikahan
    Pemohon dan Pemohon II hanya bersumber dari keteranganPemohon dan Pemohon Il, pihak keluarga serta masyarakat umum dan bukanHal. 6 dari 11 halamanPenetapan Nomor 96/Pdt.P/2020/PA.PwIlatas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akan tetapi keduasaksi tersebut yakin bahwa pernikahan yang dilaksanakan di Desa Tutar,Kecamatan Tutar, kabupaten Polewali Mandar dilakukan berdasarkan rukunrukun dan syaratsyarat Islam.
    tersebutbersesuaian dengan permohonan Pemohon dan Pemohon II maka Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan kedua saksi dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaisalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat material;Bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan pada berita yangsudah sedemikian tersebar
Putus : 05-08-2011 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 K/AG/2011
Tanggal 5 Agustus 2011 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
5637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terjadi kekerasan dalam rumah tangga berarti peristiwa kekerasan ituharus berulangulang, sedangkan kalau saksi Yuliani pernah melihat mempunyaipenafsiran bahwa mungkin saja tangan Termohon Kasasi/Penggugat kepentok pintuatau keserempet motor atau kemungkinannya Termohon Kasasi/Penggugat telahberbohong dan bercerita kepada saksi Yuliani yang nota bene adalah kakaknya;Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat juga tidak sependapat dan menolak pertimbanganjudex facti tingkat banding mengenai saksi ftesmimonium de
    auditu, dimanaTermohon Kasasi/Penggugat dalam persidangan tingkat pertama menghadirkansaksi atas nama Heri Yusuf dan Yuliani yang merupakan kakak Termohon Kasasi/Penggugat perlu diketahui bahwa dua orang saksi tersebut mengetahui peristiwayang terjadi antara Termohon Kasasi/Penggugat dan Pemohon Kasasi/Tergugathanyalah mendengar dari Termohon Kasasi/Penggugat, karena selama PemohonKasasi/ Tergugat dengan Termohon Kasasi/Penggugat bertempat tinggal di alamatsekarang selama kurang lebih 4 (empat)
    Retno Wulan Sutantio, S.H. dan Iskandar OeripKartawinata, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktekpada halaman 74 alinea ketiga Testimonium de auditu dalam bahasan Indonesiaberarti kesaksian dari pendengaran juga disebut kesaksian de auditu, pendapat yanglama menyatakan bahwa kesaksian semacam ini tidak ada harganya samasekali....Kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumber persangkaan,maka dengan demikian dalam kasus ini kesaksian Heri Yusuf dan Yuliani sangatlemah
Register : 06-11-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 12-01-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 1659/Pid/2020/PT MDN
Tanggal 12 Januari 2021 — Pembanding/Terdakwa : RAJA BONARAN SITUMEANG, SH
Terbanding/Penuntut Umum : SYAKHRUL EFFENDY HARAHAP, SH, MH
13667
  • Pada prinsipnya testimonium de auditu tidakdapat diterima sebagai alat bukti.Bahwa Testimonium de Auditu, de audituverklaring atau hearsayevidence (Inggris) berasal dari tesmonium yang berarti : 1. (getuigenis)kesaksian, penyaksian, keterangan; 2.
    (getuigschift) surat keterangan,sedangkan tesmonium de auditu adalah keterangan yang hanya darimendengar saja, penyaksian menurut kata orang, keterangan tangan kedua(Lihat Maryanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda Indonesia, hlm. 418).Halaman 19 dari 33 Putusan Nomor: 1659/Pid/2020/PT MDNBahwa apakah testimonium de auditu dapat menjadi alat bukti yang sah, baikdalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara atau bahkan berperkara diMahkamah Konstitusi?
    Pasal 185 Ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana atau biasa disebut KUHAP menyatakan, Keterangan saksisebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.Penjelasan pasal tersebut menyatakan, Dalam keterangan saksi tidaktermasuk yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.
    Pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagaialat bukti.Testimonium de Auditu, de audituverklaring atau hearsay evidence (Inggris)berasal dari tesmonium yang berarti : 1. (getuigenis) kesaksian, penyaksian,keterangan; 2.
    Pasal 185 Ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana atau biasa disebut KUHAP menyatakan, keterangan saksisebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.Penjelasan pasal tersebut menyatakan, Dalam keterangan saksi tidaktermasuk yang diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.
Register : 01-08-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 09-09-2016
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 112/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Tanggal 16 Agustus 2016 — P Vs T
3213
  • diambil alin oleh Majelis Hakim Tingkat Banding untuk dijadikan sebagaipertimbangannya sendiri dalam memutus perkara aquo, dengan tambahan danpenyempurnaan sebagai berikut :Menimbang bahwa Tergugat/Pembanding dalam memori banding menyatakankeberatan dengan saksi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding karena saksitersebut menjelaskan bahwa saksi tidak melihat dan mendengar sendiri pertengkaranantara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding sehingga kesaksiantersebut dianggap testimonium de
    auditu :Menimbang, bahwa saksisaksi yang dihadirkan Penggugat/Pembanding adalahkesaksian yang tidak didasarkan atas sumber pengetahuan, pengalaman dan pandangannyasendiri, akan tetapi hanya berdasarkan curhat Penggugat/Pembanding, oleh karena itukesaksian tersebut dinilai sebagai testimonium de auditu, namun dalam hal ini Hakim TingkatBanding sependapat dengan pakar hukum perdata modern yang menganut pendapat yangmembolehkan dipergunakan saksi testimonium de auditu dalam memutus perkara tertentusebagaimana
    Putusan Mahkamah Agung Nomor 239K/SIP/1973 tanggal 23 November 1975dengan memberi putusan membenarkan pemakaian saksi testimonium de auditu.
Register : 17-07-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 425/Pdt.G/2019/PA.Pwl
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • auditu).Hal. 13 dari 21 Hal.
    auditu).Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi menjelaskan sering melihatTergugat merusak perabot rumah tangga dan terkadang mengancamPenggugat saat bertengkar, namun saksi tidak pernah melihat Tergugatmengancam dengan parang, karena saat merusak perabot saksi lari Keluarrumah karena takut, sedangkan saksi II mengaku hanya mengetahui haltersebut dari cerita Penggugat (testimonium de auditu).Menimbang, bahwa lebih lanjut para saksi menerangkan konflik rumagtangga Penggugat dengan Tergugat berujung pada
    Putusan No.425/Pdt.G/2019/PA.Pwldari cerita Tergugat (testimonium de auditu), Tergugat mengaku kepada saksi pernah melihat Penggugat berboncengan dengan lakilaki Atuk tersebut,sedangkan pengetahuan saksi II atas hal tersebut berdasarkanpengetahuannya sendiri yang pernah menerima pengakuan dari lakilakibernama Atuk tentang kebenaran hubungannya dengan Penggugat.Menimbang, bahwa selain itu saksi II menerangkan Penggugat pernahberjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya menjalin hubungan denganlakilaki
    lain, akan tetapi di tahun 2019 Penggugat kembali menjalinhubungan dengan lakilaki lain bernama Ishak, saksi II dan saksi mengakumengetahuinya dari cerita Tergugat (testimonium de auditu).Menimbang, bahwa kemudian saksisaksi Tergugat menyatakan tidakpernah melihat Tergugat merusak perabot, melakukan ancaman ataukekerasan terhadap Penggugat apabila bertengkar, yang para saksi ketahulkonflik rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berujung pada perpisahantempat tinggal sejak bulan Juli 2019 atau sejak
    auditu, sehingga berdasarkan azas Unnus testis nulllustestis, hal tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan dalilPenggugat terkait perselisihan dan pertengkaran dengan Tergugat sertapenyebabnya patut untuk dinyatakan tidak terbukti.Hal. 16 dari 21 Hal.
Register : 13-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA MENTOK Nomor 26/Pdt.G/2021/PA.MTK
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
218
  • pokoknya membenarkan dalil permohonan Pemohonbahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisinan danpertengkaran dan Pemohon dengan Termohon telah berpisah rumah dantidak saling menjalankan kewajiban dan tidak saling mempedulikan lagi;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi keduatersebut bukan berdasarkan atas pengetahuan langsung para saksidengan melihat dan mendengar sendiri akan tetapi saksi pertama dansaksi kedua mengetahui dari cerita Pemohon kepada para saksi(testimonium de
    auditu);Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi pertama dansaksi kKedua Pemohon sebagai saksi Testimonium de auditu maka majelishakim akan memepertimbangkan lebih lanjut;Menimbang bahwa dari keterangan ketiga para saksi tersebuthanya saksi yang ketiga yang mengetahui antara Pemohon dan Termohonsudah tidak harmonis bahkan saksi ketiga mengetahul langsung yangindikasi ketidakharmonisan tersebut antara Pemohon dengan Termohontelah berpisah rumah sejak 2 bulan yang lalu dimana saksi berkunjung
    No. 26/Pdt.G/2021/PA.MTKMenimbang bahwa dalam hal saksi pertama dan saksi kedua yangmemberikan keterangan testimonium de auditu dan saksi ketiga yangmengetahui langsung Pemohon dan Termohon tidak harmonis dan telahberpisah tempat tinggal, maka majelis hakim berpendapat kedua saksiyakni saksi pertama dan saksi kedua dapat dijadikan sebagai alat buktiuntuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikanseorang saksi yaitu saksi ketiga.Menimbang bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung
    Yang selanjutnya menjadipendapat majelis hakim, hal mana dalam putusan tersebut menyebutnyatestimonium de auditu sebagai keterangan yang dapat dipergunakanuntuk menguatkan keterangan saksi biasa.
    Dalam kasus perkara aquosaksi yang langsung mengetahui keadaan rumah tangga Pemohon danTermohon tidak harmonis dan telah berpisah rumah selama kurang lebih 2bulan hanya saksi ketiga, sedangkan saksi pertama dan saksi keduahanya berkualitas sebagai de auditu, meskipun demikian ternyata dalampersidangan keterangan yang mereka sampaikan merupakanhasilpengetahuan yang langsung bersumber dari Pemohon sendiri, dengandemikian saksisaksi yang dihadirkan Pemohon majelis hakimberpendapat keterangan saksi pertama
Register : 02-03-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PA NUNUKAN Nomor 47/Pdt.G/2016/PA.Nnk
Tanggal 21 Juli 2016 — Penggugat dan Tergugat
116
  • sehingga patut diterima sebagai saksi dan didengar keterangannya;Menimbang bahwa saksi pertama Penggugat menjelaskan tentangpertengkaran berdasarkan pengaduan secara langsung dari Penggugat,dimana Tergugat suka berjudi, berhutang kepada orang lain, minum minumankeras dan suka berbohong kepada Tergugat, hingga sering terjadi pertengkaranyang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa keterangan saksitersebut, merupakan keterangan saksi festimonium de
    Auditu.
    Makaberdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal11 November 1959 bahwa kesaksian testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat buktipersangkaan, Maka berdasarkan Pasal 1886 KUHPerdata Jo Pasal 310 R.Bgdalam hal ini dapat diakui dan dijadikan sebagai bukti persangkaan hakim;Menimbang bahwa dari keterangan saksi tersebut, meskipun tidakmengetahui secara langsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat,namun saksi
    kepada Tergugat, hingga seringterjadi pertengkaran yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat, danakibatnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejakbulan Oktober 2014 sampai dengan sekarang, Majelis Hakim berpendapatterhadap keterangan saksi tersebut, berdasarkan Pasal 308 R.Bg ayat 1,keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materil alat bukti saksi;Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan para saksi tersebut, jikadihubungankan dengan keterangan testimonium de
    auditu, memberikanindikasi yang kuat sehingga dapat menguatkan persangkaan hakim, bahwaantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran yang terus menerushingga antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai sekarang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi de auditu tersebutyang dijadikan sebagai persangkaan hakim, dan saksi kedua, bila dihubungkandengan keterangan Penggugat di persidangan, Majelis Hakim telahmenemukan fakta bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terjadipertengkaran
Register : 08-10-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 634/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
306
  • Antara Penggugat dan Tergugat sudahdinasehati namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan Saksi merupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungHal. 9 dari 15 Hal
    No. 634/Pdt.G/2020/PA.PkbNo.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya
Register : 28-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 444/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Antara Penggugat danTergugat sudah didamaikan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/
    1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 187/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
2211
  • Penetapan No.187/Pdt.P/2020/PA.Pbmbukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 mengenai terjadinyapernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluarga Pemohon IIadalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialami sendiri(testimonium de auditu), hanya mengetahui pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antara Pemohon danPemohon Il tidak ada hubungan
    orang atau masyarakatyang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baik Pemohon maupunPemohon II tidak pernah pindah agama (murtad), dan antara Pemohon danPemohon II tidak pernah bercerai, serta Pemohon tidak mempunyai istri lainselain istrinya yang sekarang (Pemohon II), begitu juga sebaliknya, oleh karenaitu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimanadiatur dalam Pasal 308 RBg.dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkansebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de
    auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Maka Hakim menilai kesaksian Saksi 1 masih mempunyai arti sebagaibukti permulaan atas alasan untuk