Ditemukan 832606 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 212/Pdt.P/2020/PA.Bpp
Tanggal 24 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
3216
  • DANI GATOT, suami mendapatkan 1/2x12= 6 bahagian (50%);
3.2. SANTI binti WARI, ibu kandung mendapatkan 1/6x12= 2 bahagian (16,67%);
3.3. SUPARTIN bin MASDUKI, saudara laki-laki kandung (ashabah) mendapatkan 1/3 dari sisa harta peninggalan (11,11 %);
3.4.
SUNARYANTO bin MASDUKI, saudara laki-laki kandung (ashabah) mendapatkan 1/3 dari sisa harta peninggalan (11,11%).
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
lakilaki 3 orangmaka sesuai dengan ketentuan Pasal 174 huruf (a dan b) KompilasiHukum Islam di atas, yang menjadi ahli waris dari almarhumah xxxxadalah suami (xxxx), Ibu Kandung (xxxx) serta saudara lakilaki 3 orang,bernama xxxx, XxXxx dan xxxx Penetapan Nomor 212/Padt.P/2020/PA.Bpp 9 dari 12Penetapan Nomor 212/Padt.P/2020/PA.Bpp 9 dari 12Menimbang, bahwa para ahli waris tersebut akan mendapatkanbahagian dari harta warisan sesuai dengan ketentuan Al Quran surah AnNisa ayat 11, 12 dan 176, yakni suami mendapatkan
% bahagian, ibumendapatkan 1/6 bahagian, dan 3 orang saudara adalah menjadiashabah atau menghabisi sisa, yakni dengan asal masalah 12, sehinggasuami mendapatkan 1% x 12 = 6 bahagian, ibu mendapatkan 1/6 x 12= 2bahagian, 3 orang saudara kandung adalah sisanya yakni 12 8 = 4bahagian, sehingga sisanya 4 bahagian adalah dibagi untuk 3 orangsaudara kandung tersebut, masingmasingnya mendapatkan 1/3 bahagiandari sisa harta peninggalan tersebut;Menimbang, bahwa karena keberadaan suami almarhumahSukarni
Menetapkan bahagian masingmasing ahli waris sebagai berikut:3.1. xxxx Suami mendapatkan 1/2x12= 6 bahagian;3.2. Pemohon I, iobu kandung mendapatkan 1/6x12= 2 bahagian3.3. Pemohon II, saudara lakilaki kandung (ashabah) mendapatkan1/3 dari sisa harta peninggalan;3.4. Pemohon III saudara lakilaki kandung (ashabah) mendapatkan1/3 dari sisa harta peninggalan;3.5. Pemohon IV, saudara lakilaki kandung (ashabah) mendapatkan1/3 dari sisa harta peninggalan;4.