Ditemukan 39788 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-0214 — Putus : 05-09-2014 — Upload : 09-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 36/Pdt.G/2014/PN.Pdg
Tanggal 5 September 2014 — ABDUL MARIL GAFUR, CS melawan WISMA SURYANTI
3214
  • Saksisaksimengetahui peristiwa hukum / perbuatan hukum yang diterangkannya tersebut adalahsetelah mendengar cerita/ keterangan yang disampaikan oleh Penggugat I, atau dalam artikata lain saksisaksi tersebut adalah merupakan saksi de Auditu ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, selanjutnya MajelisHakim akan memberikan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa menyangkut dengan saksi de Auditu Prof.
    Subekti antara lainmengatakan Saksi de Auditu sebagai keterangan yang didasarkan pada pandangan dariorang lain tentang sesuatu, tidak ada harganya sama sekali . Namun menurut beliau,hakim tidak dilarang memeriksanya dalam sidang pengadilan, bahkan terkesan dapatmembenarkan penerapannya secara eksepsional untuk menerima keterangan saksi deAuditu, apabila mereka terdiri dari beberapa orang dan keterangan yang disampaikanlangsung mereka dengar dari Tergugat atau Penggugat sendiri (M.
    Yahya Harahap, SH.Hukum Acara Perdata, 2014,hIm. 664) :Menimbang, bahwa selanjutnya menyangkut dengan Saksi de Auditu ini YurisPrudensi Mahkamah Agung RI. tanggal 11 November 1959 No. 308 K/Sip/1959menyatakan, Testimonium de Auditu tidak dapat digunakan sebagai bukti langsung,tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagai persangkaan yang daripersangkaan itu dibuktikan sesuatu, tidaklah dilarang ; Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin dan Yuris Prudensi tersebut diatas,Majelis Hakim berpendapat
Register : 06-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PA SANGATTA Nomor 6/Pdt.P/2021/PA.Sgta
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2412
  • berperkara tidak dapat didengarketerangannya sebagai saksi, namun oleh karena perkara ini menyangkutstatus hubungan hukum perkawinan seseorang (Status keperdataan), saksisaksi tersebut dapat didengar keterangannya sebagai saksi;Menimbang, bahwa terhadap keterangan kedua saksi tersebut diatas,Majelis menilai bahwa keterangan keduanya merupakan keterangan yangtidak berdasarkan apa yang dilihat dan diketahui oleh masingmasing saksi,oleh karenanya keterangan yang demikian dikategorikan sebagaitestimonium de
    auditu yang tidak memenuhi syarat materil saksi;Menimbang, bahwa testimonium de auditu tidak mutlak harus ditolakdalam persidangan, meskipun kesaksian kedua saksi tersebut tidak bernilaisebagai alat bukti, sehingga menurut M.
    Yahya Harahap dalam bukunyaHukum Acara perdata (2009) bahwa dalam hal tertentu perlu diaturkeadaan yang bersifat pengecualian (eksepsional) yang membenarkan ataumengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa salah satu alasan eksepsional yang dapatdibenarkan dalam common law adalah apabila saksi langsung yang terlibatdalam peristiwa atau perbuatan hukum yang diperkarakan tidak ada lagikarena semuanya sudah meninggal;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon bahwasaksi yang
    adall) ailpol We Ue Jl go> 9 wool(170Artinya : Adapun saksi De auditu (tasamu) dapat dibenarkan dalam halpernikahan, ketetapan keturunan, kematian dan terjadinya hubungansuami isteri.Menimbang, bahwa berdasarkan pendapatpendapat pakar hukum diatas, majelis berpendapat bahwa kesaksian de auditu dalam perkaraperkawinan digolongkan kedalam saksi pelimpahan atau dalam istilah figihdikenal dengan syahadah al istifadhah atau syahadah bidzan atauHal. 8 dari 13 Hal.
Register : 02-03-2016 — Putus : 19-04-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan PA NUNUKAN Nomor 56/Pdt.P/2016/PA.Nnk
Tanggal 19 April 2016 — Pemohon I dan Pemohon II
149
  • ;Bahwa saksisaksi Pemohon yang dibawah sumpahnya masingmasingtelah memberikan keterangan pada pokoknya bahwa saksisaksi mengetahuiadanya Pernikahan para Pemohon hanya berasal dari cerita para Pemohon,namun keterangan saksi yang bersifat testimonium de auditu tersebut salingbersesuaian antara satu dengan lainnya lainnya, oleh karena itu kesaksiantersebut dapat dipertimbangkan sebagai sebuah persangkaan bahwa antaraPemohon dan Pemohon Il memang sudah terjadi perkawinan menurut syariatIslam, namun tidak
    tercatat di Kantor Urusan Agama setempat;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor tanggal 11November 1959 menyatakan bahwa ftestimonium de auditu tidak dapatdigunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidak dilarangsebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksisaksi dari tangan pertama (first handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan
    Yurisprudensi MARI No. tanggal 25November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapat dibenarkansebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karena itu secaraeksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 05-12-2017 — Putus : 28-12-2017 — Upload : 17-02-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 889/Pdt.P/2017/PA.Pwl
Tanggal 28 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
178
  • Pasal 308 R.Bg. sehingga keterangan saksitersebut memiliki kKekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa adapun keterangan saksi kedua menerangkan tidakmelihat langsung peristiwa akad nikahn Pemohon dan Pemohon II danmengetahui peristiwa hukum tersebut dari keterangan Pemohon danPemohon II dan keluarga Pemohon dan Pemohon II, maka Majelis menilaiketerangan saksi kedua tersebut mengenai peristiwa hukum pernikahanPemohon I dan Pemohon II digolongkan sebagai testimonium de
    auditu;Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi kedua tentangkeabsahan pernikahan Pemohon dan Pemohon II hanya bersumber dariketerangan Pemohon dan Pemohon II dan keluarga Pemohon dan PemohonIl dan bukan atas penglihatan ataupun pendengaran sendiri (de auditu) akantetapi saksi kedua tersebut mengetahui sendiri bahwa pernikahan yangdilaksanakan di Desa setempat biasanya dilakukan berdasarkan rukunrukundan syaratsyarat Islam.
    Majelisberkesimpulan bahwa hal tersebut merupakan indikasi bahwa pernikahanPemohon dan Pemohon II benarbenar telah memenuhi syarat dan rukunpernikahan dan pernikahan tersebut tidak bertentangan dengan hukum syaradan keterangan saksi kedua dalam keadaan yang bersifat eksepsional sebagaiHalaman 7 dari 12 Penetapan Nomor 889/Pdt.P/2017/PA.Pwlsalah satu alasan dapat dibenarkan common law apabila saksi utama yangmengalami, melihat dan mendengar sendiri telah meninggal dunia maka saksialistifadhah dan saksi de
    auditu sangat diperlukan untuk mengungkapkan danmendapatkan kebenaran dalam beberapa kasus/perkara untuk mendapatkaninformasi yang benar dalam suatu kasus, hal ini sesuai dengan pemahamanMahkamah Agung RI dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RINomor 239K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975 yang menerima kesaksiantestimonium de auditu secara eksepsional sebagai alat bukti yang telahmemenuhi syarat materiil;Menimbang, bahwa tentang kedudukan saksi yang berdasarkan padaberita yang sudah sedemikian
Register : 18-01-2018 — Putus : 20-03-2018 — Upload : 03-04-2018
Putusan PA Kabanjahe 401792 Nomor 22/Pdt.G/2018/PA.Kbj
Tanggal 20 Maret 2018 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
2012
  • menerangkan tidak melihat melihatdan mendengar secara langsung pertengkaran dan perselisihan Penggugat denganTergugat, namun kedua saksi mengetahui bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidaktinggal bersama lagi lebih dari satu tahun lamanya, kedua saksi juga mengetahuiTergugat yang pergi meninggalkan Penggugat dan hingga saat ini tidak pernah tunggalbersama lagi;Menimbang, bahwa pertama dan saksi kedua dalam keterangannya yang tidakberdasarkan kepada penglihatan dan pengetahuannya sendiri, (testimonium de
    auditu),tetapi berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239/K/Sip/1973 tanggal 25November 1975 yang membenarkan testimonium de auditu dapat digunakan sebagaialat bukti yang memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdatahalaman 663 menyatakan bahwa bukan saatnya lagi secara otomatis untuk menolak danmengatakannya (saksi de auditu: Majelis) tidak sah sebagai alat bukti, yang tepat,diterima saja dulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional
    Jika ada baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut.
    Dalam perkara ini,ketidakhadiran Tergugat dalam tahap pembuktian dianggap sebagai ketiadaan Eksepsidari Tergugat, sehingga sebagaimana pendapat Yahya Harahap di atas yang diambil alihmenjadi pendapat Majelis bahwa saksi de auditu dalam perkara ini dapat diakui sebagaialat bukti;Menimbang, bahwa sekalipun saksisaksi tidak melihat langsung adanyaperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, namun saksisaksimelihat langsung bahwa Penggugat dan Tergugat benarbenar telah berpisah rumahsejak
Register : 19-06-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan PA PASURUAN Nomor 0117/Pdt.P/2017/PA.Pas
Tanggal 19 Juli 2017 — PEMOHON
105
  • auditu (istifadhahtasamu?)
    Wahbah Zuhaili dalam kitab alFigh allslamy waAdillatuh juz 8 halaman 392 :Artinya : Kesaksian dengan tasamu (testimonium de auditu) adalah sah (dapatdibenarkan) sebagai alat bukti dalam perkara pernikahan, nasab(keturunan, kematian, hubungan intim suami istri dan kekuasanHal 9 dari 14 hal Pen. Nomor 0117/Pdt.P/2017/PA.Pas.(wevenang) hakim.
    Apabila kesaksian tersebut tidak diterima atau ditolak maka akanmenimbulkan kesulitan bagi (hakim untuk mengetahui kebenaranmatenil) dan bahkan mencederai penegakan supremasi hukum.Madzhab Malikiyah berpendapat bahwa kesaksian dengan tasamu(testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam 20 jenis perkara.Antara lain perkara pencabutan kekuasaan (wewenang) hakim, walidan kuasa (wakil), perkara kekafiran seseorang, idiot, perkawnannasab (keturunan), sesusuan, jual beli, hibah dan wesiat.dan DR.
    Pengetahuan tersebut dapat diperoleh denganmelihat sendiri atau mendengar dari orang lain/istifadhah (testimoniumde auditu) dalam halhal yang biasanya sulit diketahui tanpa kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) tersebut. Kesaksian istifadhah ialahberita yang diketahui oleh banyak orang yang dapat memberikan ataumelahirkan persangkaan atau keyakinan.
    Menurut madzhab Syafiiyah,kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara nasab (keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak,vala pembenan kekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf,pencabutan kekuasaan (wewenang) dari seseorang, perkawnan dansegala akibatnya, penilaian integritas atau desintegritas seseorang,vasiat dan hak kepemilikan.
Register : 26-08-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 15-12-2013
Putusan PA MEDAN Nomor 1364/Pdt.G/2013/PA.Mdn
Tanggal 16 September 2013 — Pemohon vs Termohon
196
  • Sedangkan substansinya akan dipertimbangkan selanjutnya;Menimbang, bahwa saksi pertama menerangkan tidak melihat dan mendengarlangsung pertengkaran antara Pemohon dan Termohon (tetimonium de auditu), saksihanya menerima pengaduan Pemohon bahwa di antara keduanya telah terjadipertengkaran dan perselisihan diakibatkan Termohon yang tidak patuh kepadaTermohon, demikian pula saksi menerima pengaduan Termohon yang menerangkanbahwa Pemohon tidak bertanggungjawab terhadap diri Termohon sehingga terjadipertengkaran
    antara Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa saksi kedua Pemohon juga menerangkan tidak melihatdan mendengar langsung pertengkaran antara Pemohon dan Termohon (tetimoniumde auditu), saksi hanya pernah melihat Termohon membantah larangan Pemohonmeskipun pada waktu itu tidak terjadi pertengkaran antara Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat testimonium de auditu tidakdigunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi kesaksian de auditu dikonstruksisebagai alat bukti persangkaan
    (vermoeden), dengan pertimbangan yang objektif danrasional, sehingga persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikansesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11November 1959, yang menjelaskan bahwa putusan tetap berpegang pada aturanumum yang melarang kesaksian de auditu sebagai alat bukti, namun untukmenghindari larangan tersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat buktisaksi tetapi dikonstruksi menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang
    , bahwa kedudukan saksisaksi Pemohon yang memilikihubungan sangat dekat dengan Pemohon, sehingga secara emosional merupakanorang yang paling tahu keadaan rumah tangga Pemohon dengan Termohon,meskipun keterangan saksisaksi tersebut tetimonium de auditu, namun dikarenakanketerangan saksisaksi saling berkaitan, logis, dan sesuai dengan peristiwa yanguraikan dalam permohonan Pemohon, serta diperkuat dengan ketidakhadiranTermohon di persidangan untuk membela hakhaknya, menyakinkan Majelis Hakimbahwa telah
Register : 18-11-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 07-12-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 915/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 7 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3512
  • Antara Penggugat sudah didamaikan agarmempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa keterangan yang diberikan Saksi dan Saksi IlPenggugat merupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapatketerangan testimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu,
    sebagaimana putusan Mahkamah Agung No.308K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusan tetapberpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagai alatbukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidak dikategorikansebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat bukti persangkaan;Menimbang, bahwaselain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional
Register : 23-01-2017 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 20-03-2017
Putusan PA NUNUKAN Nomor 14/Pdt.P/2017/PA.Nnk
Tanggal 16 Februari 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
2315
  • Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UndangundangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yangmenjelaskan bahwa Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluargayang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalamkeluarga;Menimbang, bahwa saksi Saksi 1 dan Saksi 2, keduanya adalahsaksi dari paman Pemohon dan ayah tiri Pemohon yang telahmemberikan keterangan di depan sidang di bawah sumpahnya,meskipun sebagian keterangannya hanya berasal dari cerita/PengakuanPara Pemohon (testimonium de
    auditu) kepada saksisaksi dansebagian lagi berdasarkan kepada penglihatan dan pengetahuan saksisaksi sendiri dan isi keterangannya pada pokoknya adalah sepertitersebut di atas;Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksipertama dan kedua mengenai Pernikahan para Pemohon hanya berasal8dari pengakuan atau cerita para Pemohon, namun keterangan saksisaksi yang bersifat testimonium de auditu tersebut saling bersesuaianantara satu dengan lainnya, oleh karena itu kesaksian tersebut dapatdipertimbangkan
    sebagai sebuah persangkaan bahwa memang terjadiPernikahan antara Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor308K/Sip/1959 tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwatestimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat buktilangsung, namun penggunaannya tidak dilarang sebagai persangkaan(vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian kesaksian tersebuttestimoniun de auditu, namun keterangan tersebut diterima saksisaksidari tangan pertama (first hand hearsay) yaitu
    orang yang mengalamilangsung, maka dalam Common Law secara eksepsional danberdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, olehkarena itu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima, karenaitu pula pernikahan Pemohon dan Pemohon Il tersebut dianggapterbukti;Menimbang, bahwa antara bukti P.1, P.2, P.3, dan keterangansaksisaksi Para Pemohon di persidangan
Register : 02-03-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 04-01-2017
Putusan PA NUNUKAN Nomor 66/Pdt.P/2016/PA.Nnk
Tanggal 23 Mei 2016 — Para Pemohon
1713
  • sempurna dan mengikat, makaterbukti Para Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan AgamaNunukan, oleh karena itu Pengadilan Agama Nunukan secara relatifberwenang untuk memeriksa dan menyelesaikan permohonan paraPemohon;Menimbang, bahwa saksi Asmar bin Saleh dan Mahmuddin binLaumma, keduanya adalah saksi dari pihak sepupu Pemohon Il yangtelah memberikan keterangan di depan sidang di bawah sumpahnya,meskipun sebagian keterangannya hanya berasal dari cerita/PengakuanPara Pemohon (testimonium de
    auditu) kepada saksisaksi dan sebagianlagi berdasarkan kepada penglihatan dan pengetahuan saksisaksi sendiridan isi keterangannya pada pokoknya adalah seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi pertamadan kedua mengenai Pernikahan para Pemohon hanya berasal daripengakuan atau cerita para Pemohon, namun keterangan saksisaksiyang bersifat testimonium de auditu tersebut saling bersesuaian antarasatu. dengan lainnya, oleh karena itu kesaksian tersebut dapatdipertimbangkan
    sebagai sebuah persangkaan bahwa memang terjadiPernikahan antara Pemohon dan Pemohon II;Menimbang, bahwa meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor308K/Sip/1959 tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwatestimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung,namun penggunaannya tidak dilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian kesaksian tersebuttestimoniun de auditu, namun keterangan tersebut diterima saksisaksidari tangan pertama (first hand hearsay) yaitu
    orang yang mengalamilangsung, maka dalam Common Law secara eksepsional dan berdasarkanYurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November 1975keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapat dibenarkan sebagai alatbukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karena itu secaraeksepsional kesaksian tersebut dapat diterima, karena itu pula pernikahanPemohon dan Pemohon II tersebut dianggap terbukti.Menimbang, bahwa saksisaksi Pemohon dan Pemohon Ilmenerangkan bahwa dari pengakuan Para Pemohon
Register : 15-04-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 359/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 3 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2916
  • AntaraPenggugat dan Tergugat sudah didamaikan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/
    1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena
Register : 13-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PA Pulang Pisau Nomor 110/Pdt.G/2020/PA.Pps
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4019
  • /Pdt.G/2020/PA.Ppsketerangan saksisaksi tersebut telah dimuat dalam duduk perkara putusan ini,yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa keterangan Saksi 1 Penggugat mengenai terjadinyaperselisinan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat hanya berasaldari cerita orang lain dan bersifat testimonium de auditu, namun keteranganSaksi 1 Penggugat yang bersifat testimonium de auditu di atas dapatdipertimbangkan sebagai sebuah persangkaan bahwa kondisi rumah tanggaPenggugat
    dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis lag;Menimbang, bahwa keterangan Saksi 2 Penggugat mengenai terjadinyaperselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat hanya berasaldari cerita orang lain dan bersifat testimonium de auditu, namun keteranganSaksi 2 Penggugat yang bersifat testimonium de auditu di atas dapatdipertimbangkan sebagai sebuah persangkaan bahwa kondisi rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor
    308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa dari buktibukti yang diajukan Penggugat biladihubungkan dengan dalil gugatan Penggugat, maka dapat ditemukan faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah menikah diKUA Kecamatan pada tanggal 29 Oktober 2013 dengan Akta NikahNomor: , tanggal 06
Register : 25-11-2021 — Putus : 10-12-2021 — Upload : 10-12-2021
Putusan PT SURABAYA Nomor 804/PDT/2021/PT SBY
Tanggal 10 Desember 2021 — Pembanding/Tergugat : ANDREAS KURNIANTO GUNAWAN Diwakili Oleh : NUR HADI, SH
Terbanding/Penggugat : SUSANTO TJIOE
18274
  • Kemudian keberadaan saksisaksi yangdihadirkan dalam persidangan perkara ini juga patut dikesampingkanhal tersebut dikarenakan kedua saksisaksi Penggugat/Terbanding(Saksi : AIDITIONO LEY ILHAM SANJAYA dan YOYOK BUDIPRASETYO), yang dihadirkan dalam persidangan perkara ini, tidakmelihat dan mengetahui perkara ini secara langsung akan tetapi hanyaberdasarkan informasi dari Penggugat/Terbanding dan orang lain.Sehingga keterangan saksisaksi tersebut merupakan saksiTestimonium de auditu yaitu kesaksian
    1971, menyatakan : Dengan adanya pengakuandari Tergugat dalamn jawabannya di persidangan, maka pihakPenggugat tidak perlu dibebani kewajiban untuk membuktikan dalildalilgugatannya, sehingga gugatan dapat dikabulkan oleh Hakim atas dasarbukti pengakuan Tergugat tersebut ;Halaman 11 dari 15 halaman Putusan Nomor 804/PDT/2021/PT SBY.Bahwa dalih Pembanding (dahulu Tergugat) yang menyatakan bahwasaksi Penggugat yaitu Aiditiono Ley Ilham Sanjaya dan saksi Yoyo BudiPrasetyo merupakan Saksi Testimonium De
    Auditu itu sangat salahkapra, dikarenan Kedua saksi Terbanding (dahulu Penggugat)merupakan karyawan/ Pegawai di Perusahaan Terbanding (dahuluPenggugat) cab.
    Surabaya yang bekerja sejak tahun 2012, sudahsewajarnya jikalau kedua saksi tersebut mengetahul mengenai perkarawanprestasi tersebut, bahwa meskipun andaikata saksi dari Terbanding(dahulu Penggugat) merupakan Testimonium De Auditu, MenurutPutusan MK 65/PUUVIII/2010 tentang perluasan makna saksi, bahwaputusan ini mengakui saksi testimonium de auditu dalam peradilanpidana, putusan ini merupakan cerminan perlindungan terhadap hakhak tersangka dan terdakwa.
    Ini artinya, terbuka peluang saksi testimonium de auditu tidaklagi ditolak keterangannya sebagai saksi. bahwa mengingat pentingnyaputusan ini seyogianya penyidik, jaksa Penuntut Umum dan Hakimwajib melaksanakan kewajibannya melaksanakan due process of lawdengan berpegang teguh pada prinsipprinsip hak asasi manusia,karena pada akhirnya penyelenggaraan peradilan adalah untukmenemukan keadilan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.Bahwa kalau diteliti dan dicermati dari seluruh pertimbangan putusanPengadilan
Register : 21-08-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 147/Pdt.P/2015/PA. Nnk
Tanggal 7 September 2015 — Pemohon
113
  • ;Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksisaksi bersifattestimoniun de auditu, namun keterangan saksisaksi yang bersifat testimoniumde auditu tersebut saling bersesuaian, sehingga dapat dipertimbangkan sebagaisebuah persangkaan;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian
    tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut diterima saksi dari tangan pertama (first hand hearsay)yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Law secaraeksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973 tanggal25 November 1975 keterangan saksi de auditu tersebut bahkan dapat8dibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa dari buktibukti Pemohon tersebut
Putus : 05-10-2010 — Upload : 29-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 706 PK/Pdt/2008
Tanggal 5 Oktober 2010 — I SANABE BINTI HUSAINI, DKK. (ahli waris alm. Jurangga) vs LA DAWI dkk
4043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Karena keterangan saksi ini hanya mendengar keterangan dariorang lain, maka pengetahuan saksi ini adalah testimonium de auditu,2. La Kube, pengetahuannya hanya diberitahukan oleh ayahnya namaLaddu, bahwa tanah sengketa adalah kepunyaan Barahima, setelahmatinya kemudian beralih dikuasai oleh anaknya, kemudian kepada paraTergugat.
    Karena keterangan saksi ini hanya mendengar keterangan dariorang lain, maka pengetahuan saksi ini adalah Testimonium de auditu,keterangan tidak berhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri,dengan demikian maka saksi de auditu keterangannya tidakberhubungan dengan peristiwa yang dialami sendiri, dengan demikianmaka saksi de auditu diperkenankan, tidak perlu dipertimbangkan.Bahwa berdasarkan pembuktian Penggugat 3 (tiga) orang saksi dan satulembar surat rente (pajak) serta ditambah lagi 1(satu
Register : 27-07-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 127/Pdt.G/2015/PA. Nnk.
Tanggal 31 Agustus 2015 — Penggugat melawan Tergugat
4716
  • didengar sendiri/dialami sendiri dan relevan dengan dalil yangharus dibuktikan oleh Penggugat, oleh karena itu keterangan saksi tersebuttelah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 308R.Bg. sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dandapat diterima sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksisaksiPenggugat hanya berasal dari cerita Penggugat dan bersifat testimoniun deauditu, namun keterangan saksisaksi yang bersifat testimonium de
    auditu diatas saling bersesuaian sehingga dapat dipertimbangkan sebagai sebuahpersangkaan bahwa kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudahtidak rukun dan harmonis lagi;Menimbang, meskipun putusan Mahkamah Agung Nomor 308K/Sip/1959tanggal 11 November 1959 menyatakan bahwa testimonium de auditu tidakdapat digunakan sebagai alat bukti langsung, namun penggunaannya tidakdilarang sebagai persangkaan (vermoeden);Menimbang meskipun kesaksian tersebut testimoniun de auditu, namunketerangan tersebut
    diterima saksisaksi dari tangan pertama (first handhearsay) yaitu orang yang mengalami langsung, maka dalam Common Lawsecara eksepsional dan berdasarkan Yurisprudensi MARI No. 239 K/Sip/1973tanggal 25 November 1975 keterangan saksisaksi de auditu tersebut dapatdibenarkan sebagai alat bukti untuk dipertimbangkan lebih lanjut, oleh karenaitu secara eksepsional kesaksian tersebut dapat diterima.
Register : 02-01-2014 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 17-03-2014
Putusan PA MEDAN Nomor 01/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Tanggal 20 Januari 2014 — Penggugat vs Tergugat
161
  • No. 01/Pdt.G/2014/PA.Mdn.Halaman 8 dari 12 halamanoleh sebab itu sesuai ketentuan Pasal 22 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 dan Pasal 175 R.Bg, maka secara formil kesaksian para saksi dapatditerima sebagai bukti saksi dalam perkara ini, sedangkan substansinya akandipertimbangkan selanjutnya;Menimbang, bahwa saksi pertama Penggugat menerangkan tidak melihatdan mendengar langsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat(tetimonium de auditu), saksi hanya mengetahui dari pengaduan anak sulungPenggugat
    dan Tergugat bernama Thariq Hawari Ruwaza, kemudian saksimengkonfirmasikannya kepada Tergugat, dan Tergugat mengakui bahwa antarakedua Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran dan perselisihan;Menimbang, bahwa terhadap keterangan testimonium de auditu saksipertama Penggugat, Majelis Hakim berpendapat testimonium de auditu tidakdigunakan sebagai alat bukti langsung dan harus dikonstruksi sebagai alat buktipersangkaan, dengan pertimbangan yang objektif dan rasional, sehinggapersangkaan itu
    dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimanaputusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yangmenjelaskan bahwa putusan tetap berpegang pada aturan umum yang melarangkesaksian de auditu sebagai alat bukti, namun untuk menghindari larangantersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapidikonstruksi menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa kedudukan saksi pertama Penggugat yang memilikihubungan sangat dekat dengan Penggugat
    , sehingga secara emosional adalahorang yang paling tahu keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat,meskipun keterangan saksi pertama tersebut testimonium de auditu, namundikarenakan keterangan saksi pertama, logis, dan sesuai dengan peristiwa yangdiuraikan dalam gugatan Penggugat, dan hal ini diperkuat dengan pisahnyaPenggugat dengan Tergugat sejak bulan Desember 2013 hingga sekarang tidakpernah bersatu lagi, maka kesaksian saksi pertama Penggugat dapat diterimauntuk mendukung dalil gugatan
Register : 04-03-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 238/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 15 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
189
  • Antara Penggugatdan Tergugat sudah di damaikan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt
    /1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena
Register : 09-05-2008 — Putus : 26-06-2008 — Upload : 30-03-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor 103/Pdt.G/2008/PTA.Sby
Tanggal 26 Juni 2008 — Pembanding v Terbanding
147
  • Dengan demikianketerangan saksi ini termasuk keterangan de auditu yang tidak memenuhi syarat suatukesaksian ;Menimbang, bahwa saksi ketiga Pemohon/Terbanding bernama SAKSI 3 dalamketerangannya dibawah sumpah menerangkan tidak pernah melihat pertengkaranPemohon/Terbanding dengan Termohon/Pembanding, namun Pemohon/ Terbanding pernahmenelpon saksi dengan memberi tahu telah bertengkar dengan Termohon/Pembanding.Dengan demikian kesaksiannya ini juga termasuk keterangan de auditu yang tidakmemenuhi syarat
    kesaksian ;Menimbang, bahwa dari ketiga saksi yang diajukan Pemohon/Terbanding, satusaksi keluarga tidak disumpah dan dua saksi disumpah tapi keterangannya de auditu,sehingga tidak memenuhi syarat kesaksian.
Register : 07-11-2014 — Putus : 29-12-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PA NUNUKAN Nomor 170/Pdt.G/2014/PA.Nnk
Tanggal 29 Desember 2014 — Pemohon Melawan Termohon
3518
  • Auditu.
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian ftestimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan.Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi de auditu tersebut tidakbertentangan dengan satu sama lain, dan mendukung dalil permohonanPemohon, maka berdasarkan Pasal 1886 KUHPerdata Jo Pasal 310 R.Bgdalam hal ini dapat diakui dan dijadikan sebagai bukti persangkaan hakim.Menimbang
    Maka berdasarkanyurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal 11 November1959 bahwa kesaksian festimonium de auditu tidak dapat di gunakan sebagaialat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan.Menimbang bahwa yahya harahap (hukum acara perdata:663)menyatakan bahwa bukan saatnya lagi secara otomatis menolak kesaksiantestimonium de autidu, yang tepat adalah menerima dulu danmempertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.
    Jikaada maka baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat padanya, dalam perkara ini keterangan kedua saksitidak bertentangan dengan satu sama lain, dan mendukung dalil permohonanPemohon, sehingga keterangan saksi de auditu.