Ditemukan 45395 data
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
35 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
27 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
62 — 13
PUTUSANNomor 58/Pdt.G/2011/PAJPBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan sebagaimana tertera di bawah ini dalam perkara gugatan harta warisan,yang diajukan oleh : 22220 nn no nnn no nnn n none nnn nnn n ncn nnn ncns1.
Menyatakan bahwa harta peninggalan yang menjadi perkara sepertiyang telah diuraikan diatas, sebagai harta warisan yang belumterbagi dari almarhum BAPAK PENGGUGAT & TERGUGAT ;2. Membagii semua harta warisan dari almarhum kepada semua ahliwaris baik lakilaki maupun perempuan sesuai hukum agama Islamyang berlaku; 3. Menentukan luas tanah dan bangunan yang menjadi bagian daraiahli waris yang ingin mendapat bagian berupa infrastruktur ataumenginginkan berupa uang;4.
258 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
120 — 20
Mereka tetap pada pendapatnya bahwa harta warisan yangdifaraidhkan hanyalah harta warisan yang masih tertinggal dan atas nama H.Muhammad Yacob Bin Ibrahim.17. Bahwa dari hasil photocopy suratsurat sertifikat dan tanda hak milik harta10peninggalan almarhum H. Muhammad Yacob Bin Ibrahim sebagaimanadisebut dalam point 15 diketahui bahwa di antara harta peninggalan, ada yangsudah dialinkan kepemilikannya atas nama Marwan Bin H.
Muhammad Yacob adalah perbuatan melawan hukum karenamencoba melakukan penggelapan terhadap harta warisan yang belum terbagi.19. Bahwa didasarkan pada Surat Keterangan Warisan tanggal 24 Agustus 1987tersebut telah dilakukan 3 (tiga) kali balik nama, yaitu:a.
Muhammad Yacob dan Tergugat Vpada saat beliau meninggalnanti.Perbuatan balik nama tersebut merupakan perbuatan melawan hukumkarena harta tersebut semuanya adalah harta warisan yang belum terbagisehingga tidak boleh dilakukan perbuatan hukum apapun.
Warisan No. 02/I/KS/1988 yangdibuat oleh Camat Kota Sigli selaku PPAT tanggal 9 Januari 1988 dandisetujui oleh Tergugat 1 dan Penggugat, yang intinya berbunyi :Pasal ditegaskan: mulai hari ini segala kKeuntungan yang didapat dari dansegala kerugian yang diderita atas tanah tersebut menjadi hak/tanggungan yang menerima hak;Pasal Il ditegaskan: semua pihak dengan ini melepaskan segala tuntutan ataugugatan mengenai kekurangankekurangan maupun kelebihankelebihan dalam hal pembagian harta warisan ini.B
warisan H.
81 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
54 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menurut hasil Rakernas 2010 di Balikpapan telahdirumuskan Bahwa waris pengganti hanya sampai dengan derajat cucu, jika pewaristidak mempunyai anak tetapi punya saudara kandung sebagai ahli waris, sedangkananak perempuan dari saudara kandung ... [Selengkapnya]
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
57 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuanhukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanyasebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembangharta waris tersebut menjadi ... [Selengkapnya]
Bolehkah pembagian harta warisan menyimpangi ketentuanhukum faraidh? Harta warisan semula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanyasebuah pabrik (harta produktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembangharta waris tersebut menjadi beberapa buah pabrik atau hasil lainnya barulahdiajukan gugatan harta warisan ke Pengadilan Agama?
Jawab:
Pada prinsipnya berlaku azas ijbari, artinya sesaatsetelah pewaris meninggal dunia harta warisan berpindah kepemilikannya kepadaahli waris.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tradisi masyarakat yangmempersengketakan harta warisan setelah harta warisan tersebut berkembang,berubah bentuk, bahkan berpindah tangan. Harta warisan produktif tersebut harusdiperhitungkan sebagai hasil usaha para ahli waris secara kolektif.
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
45 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Bolehkahpembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisansemula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (hartaproduktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waristersebut menjadi ... [Selengkapnya]
Bolehkahpembagian harta warisan menyimpangi ketentuan hukum faraidh? Harta warisansemula yang ditinggalkan oleh pewaris adalah hanya sebuah pabrik (hartaproduktif), harta tersebut tidak dibagi dan setelah berkembang harta waristersebut menjadi beberapa buah pabrik atau hasil lainnya barulah diajukangugatan harta warisan ke Pengadilan Agama?
Jawab:
Pada prinsipnya berlaku azas ijbari, artinya sesaatsetelah pewaris meninggal dunia harta warisan berpindah kepemilikannya kepadaahli waris. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tradisi masyarakat yangmempersengketakan harta warisan setelah harta warisan tersebut berkembang,berubah bentuk, bahkan berpindah tangan.
Harta warisan produktif tersebut harusdiperhitungkan sebagai hasil usaha para ahli waris secara kolektif.