Ditemukan 39810 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 24-11-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 731/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
223
  • Saksi sudah menasehati Penggugatagar mempertahankan rumahtangganya namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keteranganHal. 8 dari 13 Hal. Put.
    No. 731/Pdt.G/2020/PA.Pkbtestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan
    tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena perkara perceraianpada dasarnya adalah perkara personel recht (berhubungan dengan orang),sehingga persoalan yang jamak terjadi sekarang ini adalah sulitnya menemukansaksisaksi yang
Register : 10-10-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 81/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 8 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
219
  • auditu), dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkansebagai berikut:Menimbang, bahwa Hakim merasa perlu mengemukakan pendapatpakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu isbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alih menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh allslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf,
    ternyata secarasangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 NovemberHal 8 dari 13 hal Penetapan No. 81/Pdt.P/2019/PA.MS1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsionalsehingga dalam hal ini Hakim berpendapat testimonium de auditu (syahadahistifadhah) dapat dipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan PemohonIl dilaksanakan di Desa Sungai Raya, Kecamatan Nipah Panjang, KabupatenTanjung Jabung pada tahun 1984 atau sudah 35 tahun berlalu, Hakim patutmenduga bahwa saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon danPemohon II sudah sulit ditemukan karena mungkin sudah tua atau telahmeninggal
    dunia, maka Hakim berpendapat sulit bagi Pemohon dan PemohonIl untuk menghadirkan saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon dan Pemohon Il;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 Pemohon danPemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkara ini dapatditerima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P serta keterangan Saksi 1 danSaksi 2 Pemohon dan Pemohon II terbukti fakta
Register : 10-10-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 79/Pdt.P/2019/PA.MS
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
288
  • Yahya Harahap di dalam buku HukumAcara Perdata halaman 663 sebagai berikut tidak begitu pentingmemperdebatkan apakah testimonium de auditu dapat diakui atau tidaksebagai alat bukti, oleh karena itu bukan saatnya lagi secara otomatis menolakdan mengatakannya tidak sah sebagai alat bukti.
    Yang tepat, diterima sajadulu, baru dipertimbangkan apakah ada dasar eksepsional untuk menerimanya.Jika ada, baru dipertimbangkan sejauh mana kualitas dan nilai kekuatanpembuktian yang melekat pada keterangan saksi de auditu tersebut;Menimbang, bahwa kesaksian yang bersifat testimonium de auditudalam konsep hukum Islam disebut dengan kesaksian istifadhah, yaitukesaksian berdasarkan berita yang telah berkembang ditengahtengahmasyarakat.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan, sebagaimana terdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz8, halaman 171 kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterimadalam perkara nasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematianseseorang, kepemilikan, wakaf, perwalian, dan azal.
    penegakan hukum yangHalaman 9, Perkara Nomor 79/Padt.P/2019/PA.MSberasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan hasilRakernas Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2007 dan RakerdaPengadilan Tinggi Agama Jambi tahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dannikah secara kasuistis, testimonium de
    auditu (syahadah istifadhah) dapatdipergunakan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pendapatpendapat di atas yang yangdiambil alin sebagai pendapat Hakim, maka Hakim menilai bahwa kesaksiansaksi 2 Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalamperkara ini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa keterangan kedua saksi berkaitan antara satudengan yang lain oleh karena itu keterangan kedua saksi tersebut memenuhiPasal 309 R.Bg.
Register : 21-02-2018 — Putus : 21-03-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 10/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 21 Maret 2018 — Pemohon melawan Termohon
175
  • adalah pihakpihak yang berkepentingan langsung dalam perkaraini (persona standi in judicio);Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II di persidangan telahmengajukan 2 (dua) orang Saksi, masingmasing bernama Sukisyono binKadim dan Budiyono bin Wagino, telah memberikan keterangan secaraterpisah, sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentang pernikahanPemohon dengan Pemohon II hanya berdasarkan cerita dari keluarga dantetangga (testimonium de
    auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Hal 7 dari 14 hal Penetapan No.10/Pdt.P/2018/PA.MSMenimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu. mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteryadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanHal 8 dari 14 hal Penetapan No.10/Pdt.P/2018/PA.MSpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan
Register : 25-07-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 06-12-2019
Putusan PA SORONG Nomor 177/Pdt.G/2016/PA.Srog
Tanggal 15 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
256
  • Para saksidatang ke Sorong sehari sebelum memberikan kesaksian dipersidangan.Menimbang, bahwa Pasal 308 ayat (1) R.bg pada umumnyamengatur seorang saksi harus memberikan keterangan dari halhalyang dilihat, didengar dan dialami sendiri, bukan keterangan yang iatahu dari orang lain atau biasa disebut kesaksian "de auditu". Namundemikian, menurut M.
    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum AcaraPerdata halaman 663 dan 666 yang diambil alin sebagai bahanpertimbangan Hakim Anggota Il, aturan tersebut dapat disimpangisecara eksepsional dengan menerima kesaksian de auditu sebagaialat bukti melalui mekanisme dikontruksi menjadi persangkaan hakimjika terdapat salah satu faktor dari beberapa faktor di bawah ini:Saksi yang melihat, mendengar atau terlibat langsung padaperistiwa atau perbuatan hukum yang diperkarakan, sudahmeninggal;Keterangan yang diberikan
    saksi de auditu tersebut merupakanpesan dari pelaku atau orang yang terlihat dalam peristiwa atauperbuatan hukum yang diperkarakan;Keterangan saksi de auditu bersumber dari cerita langsung dariPemohon atau Termohon sendiri.Hal 17 dari 23 Put.177/Pdt.G/2016/PA.Srog.Menimbang, bahwa dari beberapa faktor yang disebutkan diatas, ternyata tidak ada satupun yang dapat dijadikan sebagai alasanpembenar untuk menyimpangi aturan dimaksud karena orang yangmenceritakan perihal keadaan rumah tangga Pemohon dan
    Termohonkepada para saksi, masih hidup, nmamun Pemohon tidakmenghadirkannya ke muka sidang, dan kesaksian para saksi tersebutbukan pula bersumber dari cerita Pemohon dan Termohon langsung,sehingga kesaksian itu tidak patut dikontruksi sebagai persangkaanhakim.Menimbang, bahwa penolakan saksi de auditu telah puladiterapkan oleh Mahkamah Agung melalui putusannya Nomor 4057K/Pdt/1986 dengan alasan keterangan yang dikemukakan saksisaksihanya keterangan berdasarkan apa yang mereka dengar dari oranglain
    Seandainyapun kesaksian de auditu dimaksud dijadikansebagai bukti permulaan, toh tidak ada alat bukti lain seperti sumpahpelengkap (supletoir) yang dapat mendukung bukti permulaanHal 18 dari 23 Put.177/Pdt.G/2016/PA.Srog.tersebut, sehingga dalil Pemohon tentang pertengkaran juga harusdinyatakan tidak terbukti.Menimbang, bahwa perihal penyebab pertengkaran antaraPemohon dan Termohon dikarenakan Termohon sering menceritakanaib keluarga ke orang lain.
Register : 23-02-2021 — Putus : 15-03-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PA TAKALAR Nomor 21/Pdt.P/2021/PA.Tkl
Tanggal 15 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
177
  • formiilsebagaimana diatur dalam Pasal 1911 dan Pasal 1912 KUHAPerdata;Menimbang, bahwa saksi 1 para Pemohon telah memenuhi syaratmateril sebagai saksi dimana saksi 1 hadir dan menyaksikan secaralangsung proses perkawinan Pemohon dan Pemohon II sementara saksi 2para Pemohon tidak memenuhi syarat materil sebagai saksi karena tidakmengalami sendiri, melihat dengan mata kepala sendiri, atau mendengarsendiri peristiwa pernikahan para Pemohon, oleh karenanya saksi 2 tersebutdikategorikan sebagai saksi testimonium de
    auditu yaitu kesaksian karenamendengar dari orang lain;Menimbang, bahwa tanpa bermaksud menyimpangi ketentuan saksitestimonium de auditu tersebut, majelis hakim sependapat dengan M.
    YahyaHarahap dalam Buku Hukum Acara Perdata (2009) halaman 661666 bahwadalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui testimonium de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa faktor yang dapat dijadikan dasar untukmembenarkan testimonium de auditu sebagai alat bukti adalah: 1) saksilangsung yang terlibat pada peristiwa atau perbuatan hukum tersebut tidakada lagi karena semua sudah meninggal sedangkan perisitiwa atauperbuatan hukum itu tidak dituliskan
    dalam bentuk surat; 2) keterangan yangHal 8 dari 15 Penetapan No 21/Pdt.P/2021/PA.TkIdiberikan saksi de auditu tersebut merupakan pesan dari pelaku atau orangyang terlinat dalam peristiwa atau perbuatan hukum tersebut;Menimbang, bahwa terkait kesaksian testimonium de auditu yangbersifat eksepsional dihubungkan dengan keterangan saksi 2 Pemohonmengenai kapan para Pemohon menikah, saksi 2 mendapatkan informasikeluarga dan dari warga masyarakat sekitar tempat tinggal para Pemohondan saksi, sehingga
Register : 23-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 429/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 16 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
3916
  • ada bukti, makasemua keterangan sebagaimana dalil permohonan yang telah dakui olehPemohon dengan Pemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, olehHakim dianggap sebagai bukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai buktipermulaan yang harus dikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan saksi 2 mengenalterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraPemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan mahram baik sedarah,semenda ataupun sepersusuan, tidak ada pula larangan atau halanganlainnya untuk menikah, dan selama masa pernikahan mereka tidak pernahada orang atau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka,baik Pemohon maupun Pemohon II tidak pernah pindah agama (murtad),dan antara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta
    Penetapan No.429/Padt.P/2020/PA.PbmMenimbang, bahwa mengenai saksi de auditu, Hakim sependapatdengan M Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan(2017:745), yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhisyarat materiil saksi Sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu padasuatu ketika sangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapakasus.
    Oleh karena itu, dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifateksepsional yang membenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 22-10-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 1246/Pdt.G/2018/PA.Pmk
Tanggal 29 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • para saksi yakni sebagianketerangan yang diberikan tidak berdasarkan pengetahuannya secaralangsung sebagaimana yang digariskan Pasal 171 HIR dan Pasal 1907 ayat(1) KUH Perdata sehingga keterangannya tidak diterima (in admissable)sebagai alat bukti karena kedua orang saksi tersebut di atas mengetahuiadanya perselisihan antara Pemohon dengan Termohon hanya mendengar darikeluhan/curhat Penggugat, bahkan saksi pertama menyatakan tidak pernahmelihat adanya cekcok, yang demikian merupakan testimonium de
    auditu,menurut yurisprudensi, testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagaibukti langsung tetapi penggunaan kesaksian yang bersangkutan sebagaipersangkaan yang dari persangkaan itu dibuktikan sesuatu (Putusan MARI No.308 K/Sip./1973 tanggal 11 Nopember 1959), demikian pula dimuat dalam BukuIl Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Tahun 2014 EdisiRevisi halaman 94 angka 7 yang berbunyi: Testimonium de auditu adalahketerangan yang diperoleh saksi dari orang lain, tidak didengar
    Kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai sumberpersangkaan, sedangkan persangkaan saja yang tidak didasarkan padaHalaman 9 dari 17 halaman Putusan No 1246/Pdt.G/2018/PA.Pmkketentuan undangundang hanya boleh diperhatikan oleh hakim pada waktumenjatuhkan putusannya apabila persangkaan itu penting, seksama, tertentu,dan ada hubungannya satu sama lain;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut diatas majelis hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat sajaditerapkan
    tengahtengahmasyarakat, persoalan rumah tangga memiliki spesifikasi yang berbedabeda,masingmasing keluarga mempunyai gaya hidup yang bersifat individulistis, adakeluarga yang berusaha merahasiakan peristiwa yang menimpa rumahtangganya, dan masyarakat sekitar acuh tak acuh dengan lingkungan disekitarnya, karena mereka sibuk dan tenggelam dengan urusan masingmasing, ada pula yang hidup jauh dari keluarga, hal yang demikianmengakibatkan sukarnya menemukan saksi yang tidak tergolong kesaksiantestimonium de
    auditu, yang benarbenar melihat dan mendengar langsungpertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat, dalam halpembuktian adanya unsurunsur yang menunjukkan adanya keretakan dalamrumah tangga Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa meskipun demikian kesaksian yang diberikan olehsaksi Saksi ke 1 Penggugat majelis tetap menilai dan telah menelaahnyasecara rasional dan objektif dan dikaitkan dengan kondisi riil atasketerangan Penggugat, hal ini menunjukkan hati suami istri sudah pecahdan
Register : 21-08-2013 — Putus : 30-09-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PA MEDAN Nomor 1351/Pdt.G/2013/PA.Mdn
Tanggal 30 September 2013 — Penggugat vs Tergugat
140
  • Sedangkan substansinya akan dipertimbangkan selanjutnya;Menimbang, bahwa saksisaksi menerangkan tidak melihat dan mendengarlangsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat (tetimonium de auditu), saksisaksi hanya menerima pengaduan Penggugat bahwa di antara keduanya telah terjadipertengkaran dan perselisihan diakibatkan Tergugat yang telah menikah dengan wanitalain, di samping kebiasaan Tergugat yang suka mabukmabukan dan berjudi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat testimonium de auditu
    tidakdigunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi kesaksian de auditu dikonstruksi sebagaialat bukti persangkaan (vermoeden), dengan pertimbangan yang objektif dan rasional,sehingga persangkaan itu dapat dijadikan dasar untuk membuktikan sesuatu,sebagaimana putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 NovemberHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 1351/Pdt.G/2013/PA.Mdn.1959, yang menjelaskan bahwa putusan tetap berpegang pada aturan umum yangmelarang kesaksian de auditu sebagai alat bukti
    , namun untuk menghindari larangantersebut kesaksian itu tidak dikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikonstruksimenjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa kedudukan saksisaksi Penggugat yang memiliki hubungansangat dekat dengan Penggugat, sehingga secara emosional merupakan orang yangpaling tahu keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, meskipun keterangansaksisaksi tersebut tetimonium de auditu, namun dikarenakan keterangan saksisaksisaling berkaitan, logis, dan sesuai
Register : 01-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 395/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 22 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
208
  • tidak ada bukti, maka semua keterangansebagaimana dalil permohonan yang telah dakui oleh Pemohon denganPemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, oleh Hakim dianggap sebagaibukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan 2 mengenaiterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraPemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan mahram baik sedarah,semenda ataupun sepersusuan, tidak ada pula larangan atau halangan lainnyauntuk menikah, dan selama masa pernikahan mereka tidak pernah ada orangatau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baikPemohon maupun Pemohon Il tidak pernah pindah agama (murtad), danantara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta
    No. 395/Pdt.G/2020/PA.PbmMenimbang, bahwa mengenai saksi de auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuail Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur keadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 03-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 32/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 26 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
146
  • telahmemenuhi syarat formal dan materiil Serta mempunyai kekuatan pembuktianyang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II di persidangan telahmengajukan 2 (dua) orang Saksi, masingmasing bernama Mujahidin binSoimin dan Pajri bin Kamdari, telah memberikan keterangan secara terpisah,sebagaimana yang telah termuat dalam duduk perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 tentang pernikahanPemohon dengan Pemohon II hanya berdasarkan cerita dari keluarga dantetangga (testimonium de
    auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu. mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaHal 8 dari 14 hal Penetapan No.32/Pdt.P/2018/PA.MSterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahteryadinya pernikahan, cerita
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan
Register : 07-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA DOMPU Nomor 291/Pdt.G/2018/PA.Dp
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • dalammasalah pokok perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat Him. 7 dari 12 Him.Putusan No. 0291/Pdt.G/2018/PA.Dpmelainkan dengan mendengarkan cerita Penggugat katanya terjadipertengkaran antara Penggugat dan Tergugat sewaktu di Malaysia karenadisebabkan Tergugat menuduhnya berselingkuh dengan lakilaki lain bernamaSuaibah, sehingga selama itu pula keduanya telah hidup berpisah tempattinggal bersama, maka Majelis Hakim menilai bahwa keterangan saksitersebut mengandung testimonium de
    auditu atau keterangan yang diperolehberdasarkan cerita, sehingga secara materil tidak memenuhi maksud Pasal308 ayat (1) Rbg., maka keterangan saksi yang demikian tidak dapat diterimadan dipertimbangkan sebagai alat bukti melainkan patut untukdikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Il, yangmenerangkan ketidakterlibatannya dalam masalah pokok perseslihan danpertengkaran antara Penggugat dan Tergugat melainkan denganmendengarkan cerita dari saksi Penggugat, maka Majelis Hakim
    menilaibahwa keterangan saksi tersebut mengandung testimonium de auditu atauketerangan yang diperoleh melalui cerita, maka secara materil keterangantersebut tidak memenuhi maksud Pasal 308 ayat (1) R.Bg., maka tidak dapatditerima dan dipertimbangkan sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa selain itu kedua saksi yang diajukan Penggugattersebut menerangkan keterlibatannya yakni dengan melihat Tergugat sewaktupulang dari Malaysia pada tahun 2018 sempat ke rumah orang tua Penggugatdi Ranggo, kemudian meminta
    auditu atau keterangan yang diperolehmelalui cerita, meskipun terdapat keterangan saksi yang telahdipertimbangkan sebagai bukti permulaan, namun Majelis Hakim tidak bisadijadikan sebagai fakta dalam mempertimbangkan perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena yang terjadi dalam perkara ini keduaorang saksi yang diajukan Penggugat secara materil lebin berkualitas padapenilaian fakta yang mengandung testimonium de auditu atau keteranganyang diperoleh berdasarkan cerita atau keterangan saksi yang tidakmengalami
    auditu bahkan terdapat pula Him. 10 dari 12 Him.Putusan No. 0291/Pdt.G/2018/PA.Dpketerangan yang mengandung perkiraan maka petitum angka (1) dan petitumangka (2) gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, TentangPeradilan Agama, maka segala biaya yang
Register : 17-07-2019 — Putus : 25-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PA POLEWALI Nomor 425/Pdt.G/2019/PA.Pwl
Tanggal 25 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • auditu).Hal. 13 dari 21 Hal.
    auditu).Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi menjelaskan sering melihatTergugat merusak perabot rumah tangga dan terkadang mengancamPenggugat saat bertengkar, namun saksi tidak pernah melihat Tergugatmengancam dengan parang, karena saat merusak perabot saksi lari Keluarrumah karena takut, sedangkan saksi II mengaku hanya mengetahui haltersebut dari cerita Penggugat (testimonium de auditu).Menimbang, bahwa lebih lanjut para saksi menerangkan konflik rumagtangga Penggugat dengan Tergugat berujung pada
    Putusan No.425/Pdt.G/2019/PA.Pwldari cerita Tergugat (testimonium de auditu), Tergugat mengaku kepada saksi pernah melihat Penggugat berboncengan dengan lakilaki Atuk tersebut,sedangkan pengetahuan saksi II atas hal tersebut berdasarkanpengetahuannya sendiri yang pernah menerima pengakuan dari lakilakibernama Atuk tentang kebenaran hubungannya dengan Penggugat.Menimbang, bahwa selain itu saksi II menerangkan Penggugat pernahberjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya menjalin hubungan denganlakilaki
    lain, akan tetapi di tahun 2019 Penggugat kembali menjalinhubungan dengan lakilaki lain bernama Ishak, saksi II dan saksi mengakumengetahuinya dari cerita Tergugat (testimonium de auditu).Menimbang, bahwa kemudian saksisaksi Tergugat menyatakan tidakpernah melihat Tergugat merusak perabot, melakukan ancaman ataukekerasan terhadap Penggugat apabila bertengkar, yang para saksi ketahulkonflik rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berujung pada perpisahantempat tinggal sejak bulan Juli 2019 atau sejak
    auditu, sehingga berdasarkan azas Unnus testis nulllustestis, hal tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti dan dalilPenggugat terkait perselisihan dan pertengkaran dengan Tergugat sertapenyebabnya patut untuk dinyatakan tidak terbukti.Hal. 16 dari 21 Hal.
Register : 28-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 14-06-2021
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 444/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Tanggal 14 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Antara Penggugat danTergugat sudah didamaikan namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan saksi saksimerupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungNo.308 K/Pdt/
    1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya dalam kasus perceraian, karena
Register : 08-10-2020 — Putus : 05-11-2020 — Upload : 05-11-2020
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 634/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Tanggal 5 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
286
  • Antara Penggugat dan Tergugat sudahdinasehati namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa sebagian keterangan yang diberikan Saksi merupakan keterangan de auditu, Majelis Hakim berpendapat keterangantestimonium de auditu tidak digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapikesaksian de auditu dikontruksi sebagai alat bukti persangkaan, denganpertimbangan yang objektif dan rasional sehingga persangkaan itu dapat dijadikandasar untuk membuktikan sesuatu, sebagaimana putusan Mahkamah AgungHal. 9 dari 15 Hal
    No. 634/Pdt.G/2020/PA.PkbNo.308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, yang menjelaskan bahwa putusantetap berpegang pada aturan umum yang melarang kesaksian de auditu sebagaialat bukti, namun untuk menghindari larangan tersebut kesaksian itu tidakdikategorikan sebagai alat bukti saksi tetapi dikontruksi menjadi alat buktipersangkaan;Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa saksi dalam kategori testimonium de auditu dapat diterapkansecara eksepsional knususnya
Register : 02-03-2016 — Putus : 21-07-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan PA NUNUKAN Nomor 47/Pdt.G/2016/PA.Nnk
Tanggal 21 Juli 2016 — Penggugat dan Tergugat
106
  • sehingga patut diterima sebagai saksi dan didengar keterangannya;Menimbang bahwa saksi pertama Penggugat menjelaskan tentangpertengkaran berdasarkan pengaduan secara langsung dari Penggugat,dimana Tergugat suka berjudi, berhutang kepada orang lain, minum minumankeras dan suka berbohong kepada Tergugat, hingga sering terjadi pertengkaranyang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa keterangan saksitersebut, merupakan keterangan saksi festimonium de
    Auditu.
    Makaberdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 308/K/Sip/1959 tanggal11 November 1959 bahwa kesaksian testimonium de auditu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti langsung, tetapi dapat dijadikan sebagai alat buktipersangkaan, Maka berdasarkan Pasal 1886 KUHPerdata Jo Pasal 310 R.Bgdalam hal ini dapat diakui dan dijadikan sebagai bukti persangkaan hakim;Menimbang bahwa dari keterangan saksi tersebut, meskipun tidakmengetahui secara langsung pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat,namun saksi
    kepada Tergugat, hingga seringterjadi pertengkaran yang terus menerus antara Penggugat dan Tergugat, danakibatnya antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sejakbulan Oktober 2014 sampai dengan sekarang, Majelis Hakim berpendapatterhadap keterangan saksi tersebut, berdasarkan Pasal 308 R.Bg ayat 1,keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materil alat bukti saksi;Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan para saksi tersebut, jikadihubungankan dengan keterangan testimonium de
    auditu, memberikanindikasi yang kuat sehingga dapat menguatkan persangkaan hakim, bahwaantara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran yang terus menerushingga antara Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sampai sekarang;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi de auditu tersebutyang dijadikan sebagai persangkaan hakim, dan saksi kedua, bila dihubungkandengan keterangan Penggugat di persidangan, Majelis Hakim telahmenemukan fakta bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat telah terjadipertengkaran
Register : 13-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA MENTOK Nomor 26/Pdt.G/2021/PA.MTK
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
218
  • pokoknya membenarkan dalil permohonan Pemohonbahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi perselisinan danpertengkaran dan Pemohon dengan Termohon telah berpisah rumah dantidak saling menjalankan kewajiban dan tidak saling mempedulikan lagi;Menimbang, bahwa keterangan saksi pertama dan saksi keduatersebut bukan berdasarkan atas pengetahuan langsung para saksidengan melihat dan mendengar sendiri akan tetapi saksi pertama dansaksi kedua mengetahui dari cerita Pemohon kepada para saksi(testimonium de
    auditu);Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi pertama dansaksi kKedua Pemohon sebagai saksi Testimonium de auditu maka majelishakim akan memepertimbangkan lebih lanjut;Menimbang bahwa dari keterangan ketiga para saksi tersebuthanya saksi yang ketiga yang mengetahui antara Pemohon dan Termohonsudah tidak harmonis bahkan saksi ketiga mengetahul langsung yangindikasi ketidakharmonisan tersebut antara Pemohon dengan Termohontelah berpisah rumah sejak 2 bulan yang lalu dimana saksi berkunjung
    No. 26/Pdt.G/2021/PA.MTKMenimbang bahwa dalam hal saksi pertama dan saksi kedua yangmemberikan keterangan testimonium de auditu dan saksi ketiga yangmengetahui langsung Pemohon dan Termohon tidak harmonis dan telahberpisah tempat tinggal, maka majelis hakim berpendapat kedua saksiyakni saksi pertama dan saksi kedua dapat dijadikan sebagai alat buktiuntuk melengkapi batas minimal unus testis nullus testis yang diberikanseorang saksi yaitu saksi ketiga.Menimbang bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung
    Yang selanjutnya menjadipendapat majelis hakim, hal mana dalam putusan tersebut menyebutnyatestimonium de auditu sebagai keterangan yang dapat dipergunakanuntuk menguatkan keterangan saksi biasa.
    Dalam kasus perkara aquosaksi yang langsung mengetahui keadaan rumah tangga Pemohon danTermohon tidak harmonis dan telah berpisah rumah selama kurang lebih 2bulan hanya saksi ketiga, sedangkan saksi pertama dan saksi keduahanya berkualitas sebagai de auditu, meskipun demikian ternyata dalampersidangan keterangan yang mereka sampaikan merupakanhasilpengetahuan yang langsung bersumber dari Pemohon sendiri, dengandemikian saksisaksi yang dihadirkan Pemohon majelis hakimberpendapat keterangan saksi pertama
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 176/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
4224
  • tidak ada bukti, maka semua keterangansebagaimana dalil permohonan yang telah dakui oleh Pemohon denganPemohon II dalam pemeriksaan di persidangan, oleh Hakim dianggap sebagaibukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 dan 2 mengenaiterjadinya pernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluargaPemohon II adalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialamisendiri (testimonium de
    auditu), hanya mengetahui pada saat menikahPemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antaraHal. 8 dari 14 Hal.
    orangatau masyarakat yang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baikPemohon maupun Pemohon Il tidak pernah pindah agama (murtad), danantara Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai, serta Pemohon tidakmempunyai istri lain selain istrinya yang sekarang (Pemohon Il), begitu jugasebaliknya, oleh karena itu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syaratmateriil sebagaimana diatur dalam Pasal 308 RBg.dan terhadap hal ini Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de
    auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Menimbang, bahwa meskipun sebagian keterangan saksi 1 dan 2tersebut, tidak secara langsung menyaksikan
Register : 01-10-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 19-10-2020
Putusan PA Prabumulih Nomor 187/Pdt.P/2020/PA.Pbm
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pemohon melawan Termohon
2111
  • Penetapan No.187/Pdt.P/2020/PA.Pbmbukti pengakuan yang akan dijadikan sebagai bukti permulaan yang harusdikuatkan dengan bukti lain;Menimbang, bahwa sebagian keterangan saksi 1 mengenai terjadinyapernikahan antara Para Pemohon berdasarkan cerita dari keluarga Pemohon IIadalah fakta yang tidak dilihat sendiri/didengar sendiri/dialami sendiri(testimonium de auditu), hanya mengetahui pada saat menikah Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Il berstatus perawan, antara Pemohon danPemohon Il tidak ada hubungan
    orang atau masyarakatyang merasa keberatan atas pernikahan mereka, baik Pemohon maupunPemohon II tidak pernah pindah agama (murtad), dan antara Pemohon danPemohon II tidak pernah bercerai, serta Pemohon tidak mempunyai istri lainselain istrinya yang sekarang (Pemohon II), begitu juga sebaliknya, oleh karenaitu keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimanadiatur dalam Pasal 308 RBg.dan terhadap hal ini Hakim mempertimbangkansebagai berikut:,Menimbang, bahwa mengenai saksi de
    auditu, Hakim sependapat denganM Yahya Harahap pada bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (2017:745),yang menjelaskan walaupun saksi de auditu tidak memenuhi syarat materiilsaksi sesuai Pasal 308 RBG, terkadang saksi de auditu pada suatu ketikasangat penting untuk mendapat kebenaran dalam beberapa kasus.
    Oleh karenaitu, dalam hal tertentu perlu diatur kKeadaan yang bersifat eksepsional yangmembenarkan atau mengakui saksi de auditu sebagai alat bukti;Menimbang, bahwa Hakim berpendapat perlu memperhatikan putusanMahkamah Agung No. 308 K/Pdt/1959 tanggal 11 November 1959, bahwapenerapan kesaksian de auditu dapat dipergunakan sebagai alat bukti yangdikonstruksikan menjadi alat bukti persangkaan (vermoeden);Maka Hakim menilai kesaksian Saksi 1 masih mempunyai arti sebagaibukti permulaan atas alasan untuk
Register : 20-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 69/Pdt.P/2018/PA.MS
Tanggal 15 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
114
  • auditu) karena saksi 1 dan saksi 2 tidak hadir dalampernikahan Pemohon dan Pemohon II, dan terhadap hal ini Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa Majelis Hakim merasa perlu mengemukakanpendapat pakar hukum Indonesia (doktrin) yakni M.
    Menurut Wahbah Zuhaili keterangan saksi yang bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in cassu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaterdapat di dalam alFigh alIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171 kesaksianistifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkara nasab, telahterjadinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang, kepemilikan, wakaf
    kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus (efisien dan efektif) berperan dalam mewujudkanpenegakan hukum yang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran,rasanya tidak salah kalau jangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepadabidang sengketa yang lainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahassengketa perwakafan);Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikanYurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 239 K/Sip/1973 tanggal 25 November1975 bahwa penerapan de
    auditu dapat dibenarkan secara eksepsional, sertahasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 dan Rakerda PTA Jambitahun 2014 bahwa dalam perkara wakaf dan nikah secara kasuistis,testimonium de auditu (syahadah istifadhah) dapat dipergunakan sebagai alatbukti;Menimbang, bahwa oleh karena pernikahan Pemohon dan PemohonIl dilaksanakan di Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung padatahun 1970 atau sudah 48 tahun berlalu, Majelis Hakim patut menduga bahwasaksisaksi yang melihat langsung pernikahan
    Pemohon dan Pemohon Ilsudah sulit ditemukan karena mungkin sudah tua atau telah meninggal dunia,maka Majelis Hakim berpendapat sulit bagi Pemohon dan Pemohon II untukmenghadirkan saksisaksi yang melihat langsung pernikahan Pemohon danPemohon II;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kesaksian saksi 1 dan saksi 2Pemohon dan Pemohon II yang bersifat testimonium de auditu dalam perkaraini dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih