Ditemukan 465976 data
Iin binti Nyaih
Tergugat:
1.Saman Efendi
2.Aris Ginanjar
13 — 11
Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo diketahui pihak yang digugat oleh Penggugat ternyata lebih dari satu pihak yaitu kepada Saman Efendi selaku Tergugat dan Aris Ginanjar selaku Tergugat I, oleh karenanya harus dinilai
pokoknya yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat adalah Penggugat telah meminjamkan/memberikan uang kepada Tergugat pada tahun 2018 sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun sampai dengan saat ini belum dikembalikan, sedangkan yang menjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I pada pokoknya adalah hubungan perkawinan antara Anak Penggugat dengan Tergugat I dan bukan merupakan hubungan pinjam meminjam atau hutang piutang, oleh karenanya dapat dinilai
19 — 2
Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama pada diktum angka (4) tersebut masing-masing seperdua bagian, jika tidak bisa dibagi secara natura maka dinilai sesuai dengan harga pasar; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.391.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
53 — 3
Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum nomor 2 di atas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang, atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;