Ditemukan 3720287 data
1.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
2.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
3.WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa:
1.REMUNDUS JEMRIS SARWAY alias ERFAN
2.KANISIUS MOOR alias KENI
3.GAUDENS BENEKDIKTUS MATLY alias BENI
39 — 26
- Tentang : Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil
Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil
Naz *y 7 AYNAz NY)4 wgW44 NZSSSKpPRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 1951TENTANGTINDAKAN TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNANKEKUASAAN DAN ACARA PENGADILANPENGADILAN SIPILMenimbangMenimbang pulaMengingatA.
MencabutPresiden Republik Indonesia,bahwa perlu diadakan peraturan tentang tindakantindakansementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan. kekuasaandan acara pengadilanpengadilan sipil;bahwa karena keadaankeadaan yang mendesak, peraturan iniperlu segera diadakan;1.pasalpasal 96, 101, 102, 103, 132, 133 dan 142 Undangundang Dasar Sementara Republik Indonesia;Undangundang tentang penghapusan PengadilanRaja(Zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1947
MenetapkanUNDANGUNDANG DARURAT TENTANG = TINDAKANTINDAKANSEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN,KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILANPENGADILAN SIPIL.(1).PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2Pasal 1.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, dihapuskan :a.
dan tugas Pengadilan Tinggi di Makasar dilakukan,dengan mengindahkan ketentuanketentuan peraturan ini, menurut peraturanperaturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untukPengadilanpengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, kekuasaan, acara dan tugas PengadilanTinggi di Jakarta dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan ketentuanperaturan ini, menurut peraturanperaturan Republik Indonesia dahulu yang telahada dan berlaku untuk
Setelah itu putusan dapatdijalankan menurut acara yang berlaku untuk menjalankan putusan perdataPengadilan Negeri.Pasal 6.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, oleh segala Pengadilan Negeri, oleh segalaKejaksaan padanya dan oleh segala Pengadilan Tinggi dalam daerah RepublikIndonesia, Reglemen Indonesia yang dibaharui" (Staatsblad 1941 No. 44)seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidanasipil, dengan perubahan dan tambahan yang berikut :Naz *y 7 AYNAz NY)Nya NAYW44
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
PUTUSANNomor 114/PUUX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Dr. H. Idrus, M.
PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonadalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 244 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),dan Pasal 28D ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);3.2 Menimbang bahwa
Meskipun demikian, pembentuk undangundang telahmembatasi kewenangan tersebut dengan menentukan antara lain dalam Pasal 67KUHAP yang menyatakan, Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk mintabanding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusanbebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurangtepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, danPasal 244 yang menegaskan, Terhadap putusan perkara pidana yang diberikanpada tingkat terakhir
Apabila Pasal 67KUHAP menentukan pengecualian untuk memohon pemeriksaan bandingterhadap putusan tingkat pertama yang menyatakan bebas, lepas dari segalatuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukumdan putusan pengadilan dalam acara cepat, maka Pasal 244 KUHAPmengecualikan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas.
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;1.1 Menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor /76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;1.2 Menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara
80 — 31
96 — 55
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Menyatakan Pasal 268 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, selengkapnya berbunyi: PermintaanPeninjauan Kembali atas suatu) putusan hanya dapat dilakukansatu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya keadaan baru(novum) dapat diajukan lebih dari sekali ..
Sekitar sepulin menitsaksi berbicara, acara dihentikan dan saksi ditangkap. Selanjutnya saksi ditahan diSemarang selama 21 hari dengan alasan menggangu Pemerintahan RepublikIndonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1998 (terjadi gerakan reformasi).Saksi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan Kepres yangditerbitkan oleh Presiden Habibie atas tuntutan reformasi.
Chudry Sitompul, S.H., MHTujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaranmateriil (objective truth). Berangkat dari tujuan dari hukum acara pidana tersebutmaka semua ketentuanketentuan hukum acara pidana, tentunya adalah dalamrangka untuk mencari kebenaran materiil dan memberikan keadilan kepadatersangka, atau terdakwa, maupun kepada pihak korban.
Sifat Luar biasa PK tersirat pada tiga alasan permintaan PKsebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga alasan PK memuat alasanalasan faktualsematamata yang intinya Jika ditemukan fakta adanya novum, atau terdapat faktaterdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat fakta ada kekeliruannyata dari majelis hakim.
Putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ipso jure kepastianhukum;Ahli mengemukakan bahwa Ketiga Alasan permintaan PK sebagaimanadicantumkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Hukum Acara Pidana Indonesiadapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis.
- Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
Sebelum pengadilan menyatakanseseorang bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya, maka seluruhproses (pengurangan dan pembatasan kebebasan asasi) dan prosedur(perlindungan kebebasan asasi) dalam hukum acara pidana didedikasikanuntuk mengambil jarak sejauh mungkin dengan anggapan bahwa seseorangtidak bersalah (presumption of guilty), kKecuali dapat dibuktikan sebaliknya.53" Pelaksanaan acara pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi muka sidang pengadilan, berangkat dari upaya
Bahwa Pemohon dalam Permohonannya pada halaman 12 alinea 4 dan padaPetitum Permohonan angka 2 menyatakan bahwa Pasal 65 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidanabeserta Penjelasannya telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1)UndangUndang Dasar 1945.
Dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang kelirukarena Pasal 65 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana beserta Penjelasannya tidakbertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 khususnya Pasal 28Dayat (1).
PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk menguji konstitusionalitas pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209, selanjutnya disebut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ataudisingkat KUHAP), yang menyatakan:Pasal 1 angka 26:Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan
Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3)dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
- Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2010TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANAMenimbangMengingatDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sudah tidaksesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakatdan belum dapat sepenuhnya
berperan dalammenjalankan tugas dan wewenangnya;. bahwa dalam rangka meningkatkan peran penyidik dalammenjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukantertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagipenyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil;bahwa berdasarkan pertinbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3258);MEMUTUSKAN: ...MenetapkanPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN~ 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUMACARA PIDANA.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3258) diubah sebagai berikut:1.
Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana yangselanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 285 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebutRUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwaditahan selama proses penyidikan, penuntutan, danpemeriksaan di sidang pengadilan.3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yangselanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat bendayang disita oleh Negara untuk keperluan prosesperadilan.4.
225 — 120
187 — 0
1.ANDRI WINANTO, S.H
2.HARYANTI, SH
3.RUKIN, SH
Terdakwa:
DWI WAHYU SETIAWAN Bin Alm. SUNADI
125 — 30
ANAS RUSTAMAJI, SH.MH
Terdakwa:
Yohanes Ola Samon als. John
405 — 341
542 — 302
meringankan ; Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ; Terdakwa menyesali perouatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ; Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 200/Pid.B/2018/PN PtiMemperhatikan, Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara
SUNYOTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Pati
221 — 7
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
Fransiskus Olarugi Lamanepa alias Francis
904 — 755
1.ANNY ASYIATUN, S.H.
2.LILIK SETIYANI, SH.,MH.
3.IKA LUSIANA FATMAWATI, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RONI Alias BADUR Bin WAKIJAN Alm.
75 — 19
145 — 58
77 — 25
89 — 27
1.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
2.Yabes Marlobi Sirait, SH
3.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
4.WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa:
JOSEP JAMREWAV
33 — 20