Ditemukan 3720287 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN TUAL Nomor 63/Pid.B/2023/PN Tul
Tanggal 20 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
2.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
3.WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa:
1.REMUNDUS JEMRIS SARWAY alias ERFAN
2.KANISIUS MOOR alias KENI
3.GAUDENS BENEKDIKTUS MATLY alias BENI
3926
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951
362238
  • Tentang : Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil
  • Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelengarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan -Pengadilan Sipil
    Naz *y 7 AYNAz NY)4 wgW44 NZSSSKpPRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 1951TENTANGTINDAKAN TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNANKEKUASAAN DAN ACARA PENGADILANPENGADILAN SIPILMenimbangMenimbang pulaMengingatA.
    MencabutPresiden Republik Indonesia,bahwa perlu diadakan peraturan tentang tindakantindakansementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan. kekuasaandan acara pengadilanpengadilan sipil;bahwa karena keadaankeadaan yang mendesak, peraturan iniperlu segera diadakan;1.pasalpasal 96, 101, 102, 103, 132, 133 dan 142 Undangundang Dasar Sementara Republik Indonesia;Undangundang tentang penghapusan PengadilanRaja(Zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera (LembaranNegara Republik Indonesia tahun 1947
    MenetapkanUNDANGUNDANG DARURAT TENTANG = TINDAKANTINDAKANSEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN,KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILANPENGADILAN SIPIL.(1).PRESIDENREPUBLIK INDONESIA2Pasal 1.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, dihapuskan :a.
    dan tugas Pengadilan Tinggi di Makasar dilakukan,dengan mengindahkan ketentuanketentuan peraturan ini, menurut peraturanperaturan Republik Indonesia dahulu yang telah ada dan berlaku untukPengadilanpengadilan Tinggi dalam daerah Republik Indonesia dahulu itu.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, kekuasaan, acara dan tugas PengadilanTinggi di Jakarta dilakukan, dengan mengindahkan ketentuan ketentuanperaturan ini, menurut peraturanperaturan Republik Indonesia dahulu yang telahada dan berlaku untuk
    Setelah itu putusan dapatdijalankan menurut acara yang berlaku untuk menjalankan putusan perdataPengadilan Negeri.Pasal 6.Pada saat peraturan ini mulai berlaku, oleh segala Pengadilan Negeri, oleh segalaKejaksaan padanya dan oleh segala Pengadilan Tinggi dalam daerah RepublikIndonesia, Reglemen Indonesia yang dibaharui" (Staatsblad 1941 No. 44)seberapa mungkin harus diambil sebagai pedoman tentang acara perkara pidanasipil, dengan perubahan dan tambahan yang berikut :Naz *y 7 AYNAz NY)Nya NAYW44
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 Tahun 2012
19381270
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    PUTUSANNomor 114/PUUX/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA1.1 Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir,menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab UndangUndang HukumAcara Pidana) terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, yang diajukan oleh:1.2 Nama : Dr. H. Idrus, M.
    PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonadalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 244 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),dan Pasal 28D ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);3.2 Menimbang bahwa
    Meskipun demikian, pembentuk undangundang telahmembatasi kewenangan tersebut dengan menentukan antara lain dalam Pasal 67KUHAP yang menyatakan, Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk mintabanding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusanbebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurangtepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, danPasal 244 yang menegaskan, Terhadap putusan perkara pidana yang diberikanpada tingkat terakhir
    Apabila Pasal 67KUHAP menentukan pengecualian untuk memohon pemeriksaan bandingterhadap putusan tingkat pertama yang menyatakan bebas, lepas dari segalatuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukumdan putusan pengadilan dalam acara cepat, maka Pasal 244 KUHAPmengecualikan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas.
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;1.1 Menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor /76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)bertentangan dengan UndangUndang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;1.2 Menyatakan frasa, kecuali terhadap putusan bebas dalam Pasal 244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara
Register : 03-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN PATI Nomor 111/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 16 Agustus 2022 — BISRI Bin ZAENAL ABIDIN
8031
Register : 23-03-2022 — Putus : 19-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN PATI Nomor 28/Pid.Sus/2022/PN Pti
Tanggal 19 Mei 2022 — 1.PONI SUPRIYADI alias PONICENG bin alm SUPARDI 2.AHMAD SAIF SYADZALI alias MBENDOL bin SUPRIYANTO 3.JASWADI alias SODOL bin alm JASEMAN
9655
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 Tahun 2013
30451865
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    Menyatakan Pasal 268 ayat (3) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana, selengkapnya berbunyi: PermintaanPeninjauan Kembali atas suatu) putusan hanya dapat dilakukansatu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya keadaan baru(novum) dapat diajukan lebih dari sekali ..
    Sekitar sepulin menitsaksi berbicara, acara dihentikan dan saksi ditangkap. Selanjutnya saksi ditahan diSemarang selama 21 hari dengan alasan menggangu Pemerintahan RepublikIndonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1998 (terjadi gerakan reformasi).Saksi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan Kepres yangditerbitkan oleh Presiden Habibie atas tuntutan reformasi.
    Chudry Sitompul, S.H., MHTujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaranmateriil (objective truth). Berangkat dari tujuan dari hukum acara pidana tersebutmaka semua ketentuanketentuan hukum acara pidana, tentunya adalah dalamrangka untuk mencari kebenaran materiil dan memberikan keadilan kepadatersangka, atau terdakwa, maupun kepada pihak korban.
    Sifat Luar biasa PK tersirat pada tiga alasan permintaan PKsebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga alasan PK memuat alasanalasan faktualsematamata yang intinya Jika ditemukan fakta adanya novum, atau terdapat faktaterdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat fakta ada kekeliruannyata dari majelis hakim.
    Putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ipso jure kepastianhukum;Ahli mengemukakan bahwa Ketiga Alasan permintaan PK sebagaimanadicantumkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Hukum Acara Pidana Indonesiadapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Tahun 2010
50203138
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
  • Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Perdata (KUHAP)
    Sebelum pengadilan menyatakanseseorang bersalah karena tindak pidana yang dilakukannya, maka seluruhproses (pengurangan dan pembatasan kebebasan asasi) dan prosedur(perlindungan kebebasan asasi) dalam hukum acara pidana didedikasikanuntuk mengambil jarak sejauh mungkin dengan anggapan bahwa seseorangtidak bersalah (presumption of guilty), kKecuali dapat dibuktikan sebaliknya.53" Pelaksanaan acara pidana, seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaandi muka sidang pengadilan, berangkat dari upaya
    Bahwa Pemohon dalam Permohonannya pada halaman 12 alinea 4 dan padaPetitum Permohonan angka 2 menyatakan bahwa Pasal 65 UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidanabeserta Penjelasannya telah melanggar ketentuan Pasal 28D ayat (1)UndangUndang Dasar 1945.
    Dalil Pemohon tersebut adalah dalil yang kelirukarena Pasal 65 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana beserta Penjelasannya tidakbertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945 khususnya Pasal 28Dayat (1).
    PERTIMBANGAN HUKUM3.1 Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk menguji konstitusionalitas pasalpasal dalam UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209, selanjutnya disebut Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana ataudisingkat KUHAP), yang menyatakan:Pasal 1 angka 26:Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentinganpenyidikan, penuntutan
    Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3)dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukummengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
11581636
  • Tentang : Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    PRESIDENREPUBLIK INDONESIAPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 58 TAHUN 2010TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANAMenimbangMengingatDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa ketentuan mengenai penyidik dalam PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PelaksanaanKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana sudah tidaksesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakatdan belum dapat sepenuhnya
    berperan dalammenjalankan tugas dan wewenangnya;. bahwa dalam rangka meningkatkan peran penyidik dalammenjalankan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukantertib administrasi, pendataan, dan syarat rekrutmen bagipenyidik terutama pejabat penyidik pegawai negeri sipil;bahwa berdasarkan pertinbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentangPelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3258);MEMUTUSKAN: ...MenetapkanPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2MEMUTUSKAN:PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN~ 1983TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUMACARA PIDANA.Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
    Kitab UndangUndangHukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3258) diubah sebagai berikut:1.
    Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana yangselanjutnya disebut KUHAP adalah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 285 UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.2. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebutRUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwaditahan selama proses penyidikan, penuntutan, danpemeriksaan di sidang pengadilan.3. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yangselanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat bendayang disita oleh Negara untuk keperluan prosesperadilan.4.
Register : 09-12-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 04-01-2022
Putusan PN PATI Nomor 200/Pid.Sus/2021/PN Pti
Tanggal 28 Desember 2021 — JARWI Bin DOMO
225120
Register : 16-07-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 259/Pid.B/2020/PN Sgl
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum : FENGKI INDRA, S.H., M.H Terdakwa : TIKA als ANA binti ROSIDI alm
1870
Register : 21-09-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 16-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 154/Pid.B/2021/PN Pti
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.ANDRI WINANTO, S.H
2.HARYANTI, SH
3.RUKIN, SH
Terdakwa:
DWI WAHYU SETIAWAN Bin Alm. SUNADI
12530
Register : 02-09-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN LARANTUKA Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN lrt
Tanggal 11 September 2019 — Penuntut Umum:
ANAS RUSTAMAJI, SH.MH
Terdakwa:
Yohanes Ola Samon als. John
405341
Register : 04-09-2018 — Putus : 08-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PN PATI Nomor 200/Pid.B/2018/PN Pti
Tanggal 8 Nopember 2018 — MUHAMMAD NUR AMAR MARUF bin SUKARYONO
542302
  • meringankan ; Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ; Terdakwa menyesali perouatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ; Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban ; Terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 200/Pid.B/2018/PN PtiMemperhatikan, Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dan UndangundangNomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara
Register : 05-11-2021 — Putus : 19-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Pti
Tanggal 19 Nopember 2021 — Pemohon:
SUNYOTO
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Pati
2217
Register : 30-04-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN lrt
Tanggal 2 Juli 2020 — Penuntut Umum:
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
Fransiskus Olarugi Lamanepa alias Francis
904755
Register : 16-09-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN PATI Nomor 152/Pid.B/2021/PN Pti
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
1.ANNY ASYIATUN, S.H.
2.LILIK SETIYANI, SH.,MH.
3.IKA LUSIANA FATMAWATI, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD RONI Alias BADUR Bin WAKIJAN Alm.
7519
Register : 21-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN PATI Nomor 26/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 26 April 2022 — RUSBIHODO alias BANDOT bin DARNO
14558
Register : 25-05-2022 — Putus : 05-07-2022 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN PATI Nomor 47/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 5 Juli 2022 — MUH NUR AGIK PRASETYO Alias REBON Bin AHMAD MULYANTO
7725
Register : 31-05-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN PATI Nomor 66/Pid.B/2022/PN Pti
Tanggal 16 Juni 2022 — DWI SINTHYA binti SUMARLAN
8927
Register : 14-11-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN TUAL Nomor 65/Pid.B/2023/PN Tul
Tanggal 8 Januari 2024 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
2.Yabes Marlobi Sirait, SH
3.DONY HARAPAN LIMBONG, S.H.
4.WAIS ALQORNI, S.H.
Terdakwa:
JOSEP JAMREWAV
3320